Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-006786.12/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Produk Sawitindo Jambi, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006786.12/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Produk Sawitindo Jambi mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Mei 2020
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Pasal 23
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 23 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 10 ayat (1); Pasal 12
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006786.12/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Produk Sawitindo Jambi
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00034/203/20/331/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
9 April 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum