Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-006787.45/2025/PP/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Citraweb Solusi Teknologi, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006787.45/2025/PP/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003574/KBC.1001/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006787.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2-

542.000, yang beralamat di Jalan Petung Nomor 31, RT 009 RW 003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281, yang diwakili Debi Surya Setiyawan, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-КЕР- 00040/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama:Ferry Indrajaya,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama:Tito Hermawan Gurnawandi,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama:Irlany Yunita Siregar,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama:Mario Setiawan,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama:Romadhani Setio Prabowo,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama:Dimas Adi Saputra,

Jabatan:Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

DJBC;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-754/BC/BC/BC.06/2025 tanggal 24 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1088/PP/BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/CST- KEP-00040/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00022/WBC.10/SUB/2025 tanggal 03 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003574/KBC.1001/2025 tanggal 28 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk03.547.0003.547.000
2. PPH Impor886.525975.20088.675
3. PPN Impor3.900.8174.290.899390.082
Jumlah Kekurangan Pembayaran4.025.757

PT Citraweb Solusi Teknologi

Menimbang bahwa atas SPTNP a quo tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 23 April 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp4.025.757,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/CST-KEP-00040/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/CST-KEP-00040/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 11 Juni 2025;

I.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwaPemohonBandingtelahmenerimaKEP- 00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang diterbitkan berdasarkan atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan menurut pemohon banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk03.547.000
PPN04.867.239
PPh Pasal 22088.675
Jumlah Tagihan04.025.757

PT Citraweb Solusi Teknologi

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk03.547.000
PPN04.867.239
PPh Pasal 22088.675
Jumlah Tagihan04.025.757

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp4.025.757,00 (empat juta dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa HS Code yang Pemohon Banding beritahukan telah sesuai dengan BTKI 2022;

2. bahwa barang yang Pemohon Banding impor sebagaimana diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 006645 tanggal 31 Januari 2025 adalah sebagai berikut:

Pos Nomor 1 Router, Merk: Mikrobits, Model/Type: Dinara NA592- 480E-B-EUR-PSU-Dinara merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeDINARA NA592-480E-B-EUR-PSU-DINARA
ChipsetIntel® W480E
CPUIntel® Xeon® W-1200 or 10th gen Intel® Core™ i9/i7/i5/i3 processor (Comet Lake)
Memory4 x DDR4 2933MHz ECC (By CPU) or non-ECC UDIMM, up to 128GB
BIOSAMI SPI Flash BIOS
Storage2 x 2.5" SATA HDD/SSD bays 1 x M.2 Key B 2242 slot (SATA)
Network Interfac8 x GbE RJ-45 and 2 x SFP (Intel® I350) 2-pair LAN Bypass 2 x NIC module through AX98621 I/O board (optional)
I/O1 x Console (RJ-45)

PT Citraweb Solusi Teknologi

2 x USB 3.0 1 x LCM with 4 keypads 1 x VGA (optional)
TPMOnboard TPM 2.0
IPMIBMC AST2500, IPMI 2.0 (optional)
Expansion Interface1 x PCIe x8 through AX96708 riser card (optional) 1 x M.2 Key E 2230 (PCIe x1) 1 x M.2 Key M 2242/2280 (PCIe x4) through AX98621 I/O board (optional) 1 x PCIe Mini Card slot (PCIe x1 in default, SATA by BOM option) 1 x Nano SIM socket
Watchdog Timer255 stepping for system reset 8 stepping for LAN Bypass
Power Supply300W single power supply 400W 1U redundant power supply
OS CompatibilityOS Compatibility

Router, Merk: Mikrobits, Model/Type: Dinara NA592-480E-B-EUR- PSU-Dinara merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi;

3. bahwa berdasarkan spesifikasi di atas, barang impor a quo dapat diklasifikasikan ke dalam sub pos 8471.50 sebagai “Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:”, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa barang impor a quo merupakan unit pengolah karena mempunyai CPU;

PT Citraweb Solusi Teknologi

2) bahwa barang impor a quo dilengkapi dengan unit penyimpanan dalam bentuk Random Access Memory (RAM) dan dalam bentuk Flash atau NAND Memory;

bahwa dengan pertimbangan sub pos 8471.50 di atas, pos tarif yang sesuai adalah 8471.50.90 sebagai unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran: selain unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable);

4. bahwa merujuk pada Catatan 3 Bagian VI sebagai berikut:

Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama;

5. bahwa secara fungsi, Router adalah perangkat atau aparatus yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputer atau perangkat untuk saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line), mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data;

bahwa secara fungsi, switch pada jaringan komputer berfungsi sebagai perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat dalam jaringan komputer menggunakan paket untuk mengirimkan informasi dari satu perangkat ke perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam jaringan komputer meliputi: pengelolaan aliran data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan;

PT Citraweb Solusi Teknologi

6. bahwa apabila merujuk pada spesifikasi tersebut di atas, kedua jenis barang yang Pemohon Banding impor memenuhi definisi sebagai mesin pengolah data otomatis sebagaimana dijelaskan pada Catatan 6 (A) BAB 84 sebagai berikut:

Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

bahwa namun demikian, barang yang Pemohon Banding impor tidak dapat diklasifikasikan ke dalam HS 84.71 karena Catatan (D) (ii) sebagai berikut:

Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga perihal klasifikasi atas perangkat router dan switch ini ke dalam HS Code HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian yaitu Catatan 6 huruf (D) (ii) pada Bab 84 tersebut. Sehingga dalam hal ini router dan switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian yang spesifik

PT Citraweb Solusi Teknologi

berupa aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network);

7. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5: This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks;

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture. This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

PT Citraweb Solusi Teknologi

bahwa Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 menjelaskan: Pos ini mencakup alat untuk transmisi atau penerimaan suara atau suara lainnya, gambar, atau data lain antara dua titik dengan variasi arus listrik atau gelombang optik yang mengalir dalam jaringan kabel atau dengan gelombang elektromagnetik dalam jaringan nirkabel. Sinyal dapat bersifat analog atau digital. Jaringan-jaringan tersebut, yang dapat saling terhubung, mencakup teleponi, telegrafi, radio- teleponi, radio-telegrafi, jaringan lokal dan luas;

Alat/aparatus komunikasi lainnya

bahwa kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan ucapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut;

bahwa jaringan komunikasi mencakup, antara lain, sistem jalur pembawa arus, sistem jalur digital dan kombinasinya. Jaringan komunikasi tersebut dapat dikonfigurasikan, misalnya, sebagai jaringan telepon umum, Jaringan Area Lokal (LAN), Jaringan Area Metropolitan (MAN) dan Jaringan Area Luas (WAN), baik berarsitektur berpemilik ataupun terbuka;

Kelompok ini meliputi:

1) Kartu antarmuka jaringan (misalnya, kartu antarmuka Ethernet);

2) Modem (gabungan modulator-demodulator);

3) Router, bridge, hub, repeater, dan adaptor saluran;

4) Pengganda dan peralatan saluran terkait (misalnya pemancar, penerima atau konverter elektro-optik);

5) Codec (kompresor/dekompresor data) yang memiliki kemampuan transmisi dan penerimaan informasi digital);

6) Konverter pulsa nada yang mengubah sinyal panggilan pulsa menjadi sinyal nada;

8. bahwa pada tingkatan sub pos yaitu 8517.62 diuraikan bahwa barang yang termasuk ke dalam sub pos 8517.62 adalah mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

PT Citraweb Solusi Teknologi

bahwa sub pos 8517.62 telah menyebutkan secara tegas memasukkan apparatus switching dan routing yang juga bermakna bahwa setiap aparatus yang bekerja dan memiliki fungsi utama untuk switching dan routing pada jaringan computer, maka diklasifikasikan ke dalam sub pos 8517.62;

9. bahwa berkenaan dengan “unit kendali dan adaptor”, pada BTKI 2022 disebutkan dalam 2 pos tarif yaitu 8471.80.10 dan 8517.62.43. bahwa World Customs Organization (“WCO”) dalam opini klasifikasinya untuk sub pos 8471.80 menyatakan sebagai berikut: “Control and adapter unit in the form of a slot-in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. It is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is installed and the other units in a Local Area Network (LAN). It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchange and prevent data collisions solely within a LAN.”

Terjemahan:

“Unit kontrol dan adaptor dalam bentuk kartu slot-in yang pada dasarnya terdiri dari sirkuit tercetak yang dipasangi berbagai komponen elektronik. Ini dirancang untuk ditempatkan di dalam wadah mesin pemrosesan data otomatis (ADP). Ini terhubung ke bus sistem dari unit pemrosesan pusat dan berfungsi untuk menerima dan mengirimkan data saat ia mengelola pertukaran data antara unit ADP di mana ia dipasang dan unit lain di Jaringan Area Lokal (LAN). Ia menggunakan protokol standar informasi CSMA/CD untuk mengatur pertukaran data dan mencegah tabrakan data hanya dalam LAN.”

bahwa dari penjelasan tersebut di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa module atau card yang dipasangkan dalam motherboard seperti PCI-E Card,

PT Citraweb Solusi Teknologi

dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang diimpor yaitu router dan switch sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 yang dikeluarkan dari Pos 84.71 dikarenakan memenuhi catatan Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang gateway ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang Pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa router dan switch, jadi tidak cocok kalau disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja aparatus yang diimpor yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8517.62.43 adalah tepat;

10. bahwa merujuk pada struktur klasifikasi BTKI 2022 untuk pos tarif 8517.62.43 sebagai berikut:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
−Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:

PT Citraweb Solusi Teknologi

8517.62− −Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:
− − −Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.43− − − −Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

bahwa telah jelas barang impor a quo mempunyai:

1) Port fisik (physical port) adalah soket, slot atau jack koneksi yang memungkinkan kabel bisa dihubungkan dengan komputer, router, modem, USB, dan perangkat lainnya. Masing-masing soket memiliki bentuk fisik dan fungsi yang berbeda pula. Beberapa port jaringan fisik terdapat pada perangkat keras jaringan computer; Physical port digolongkan menjadi beberapa jenis. Port serial, paralel, SCSI, dan USB adalah beberapa di antaranya. Biasanya jenis ini sering kita kenali sebagai media transmisi data.

2) Operating system

Sistem operasi (OS, dari bahasa Inggris: Operating System) adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan perangkat lunak aplikasi seperti program pengolah kata dan browser web. Sistem operasi berfungsi sebagai penghubung antara pengguna mesin pengolah data otomatis dengan perangkat keras (hardware);

Fungsi utama dari sistem operasi antara lain: manajemen proses, manajemen memori, manajemen penyimpanan, manajemen perangkat input/output (I/O), manajemen sistem berkas (file), dan interface (antarmuka) pengguna;

Setiap sistem operasi memiliki karakteristik, fitur, dan keunggulan tersendiri yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik pengguna dan perangkat keras;

PT Citraweb Solusi Teknologi

3) Perangkat keras yang identik dengan perangkat keras mesin pengolah data otomatis: Central Processing Unit (CPU), Random Access Memory (RAM), dan media penyimpanan (storage); bahwa adanya ketiga komponen tersebut di atas dimaksudkan agar barang impor a quo merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

11. bahwa penggunaan barang impor a quo memerlukan koneksi dengan Personal Computer (PC) sebagai langkah pertama mengaktifkan produk impor a quo. Hal tersebut diuraikan dalam panduan langkah penggunaan produk impor a quo;

12. bahwa memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan, maka klasifikasi barang impor untuk Pos 1 telah tepat dan benar ke dalam HS 8517.62.43 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

13. bahwa HS Code bukan sekadar daftar angka untuk kepabeanan, tetapi merupakan sistem yang didasarkan pada prinsip strukturalisme, universalisme, utilitarianisme, dan legal positivisme. Penyusunannya mengikuti aturan yang ketat sesuai General Rules for the Interpretation (GRI) atau KUMHS dan diperbarui secara berkala untuk mengikuti dinamika perdagangan global. Filosofi di balik HS Code bertujuan untuk menciptakan sistem yang efisien, seragam, dan mudah dipahami oleh semua negara, sehingga perdagangan internasional dapat berjalan lebih lancar dan adil;

14. bahwa HS Code terus diperbarui secara berkala oleh WCO’s Harmonized System Committee untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan inovasi baru, mengakomodasi perubahan dalam pola perdagangan global, dan memperjelas klasifikasi yang dapat menimbulkan ambigu/konflik di berbagai negara;

PT Citraweb Solusi Teknologi

15. bahwa HS Code menyediakan struktur yang seragam untuk mengklasifikasikan barang berdasarkan sifat, fungsi, atau komposisinya. Ini memastikan bahwa suatu barang akan diklasifikasikan dengan cara yang sama di semua negara. Filosofi keseragaman ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perdagangan internasional, di mana semua pihak menggunakan aturan yang sama. HS Code dirancang untuk menyederhanakan proses perdagangan dengan menyediakan sistem klasifikasi yang mudah dipahami dan diterapkan. Filosofi di balik ini adalah mengurangi biaya transaksi dan waktu yang dihabiskan untuk proses kepabeanan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi global;

16. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” mengandung potensi ambiguitas yaitu: "Aparatus lain semacam itu"; frasa ini bersifat luas dan bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda terkait perangkat apa saja yang masuk dalam kategori ini, dan

"Hanya untuk terkoneksi dengan"; frasa ini membatasi fungsionalitas perangkat, tetapi bisa menimbulkan pertanyaan apakah perangkat dengan fungsi tambahan tetap masuk dalam klasifikasi ini atau tidak;

17. bahwa Frasa "hanya boleh digunakan untuk koneksi dengan mesin pengolah data otomatis" tampaknya terlalu membatasi dan berisiko tidak sesuai dengan semangat HS Code sebagai living document yang harus berkembang sesuai dengan perubahan teknologi. Seharusnya, penyusunan teks HS Code mempertimbangkan:

a. Fungsi utama barang, bukan hanya penggunaannya

b. Evolusi teknologi dan aplikasi baru (IoT, AI, Edge Computing, dll.)

c. Kebutuhan akan fleksibilitas dalam klasifikasi barang untuk mencegah hambatan perdagangan

PT Citraweb Solusi Teknologi

18. bahwa bagaimana membuktikan barang impor a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71?

bahwa dilihat dari konteks fungsi, barang impor a quo merupakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi khusus sebagai pengendali dan adaptor dalam jaringan telekomunikasi, berperan penting dalam pemrosesan dan transformasi sinyal digital. Bahwa dilihat dari spesifikasi teknis, barang impor a quo merupakan unit perangkat keras jaringan yang memiliki kemampuan routing, bridging, dan gateway untuk mengatur, mengarahkan, dan mengoptimalkan aliran data antar segmen jaringan yang berbeda; Bahwa dilihat dari konteks pos tarif 84.71, barang impor a quo dibedakan dari pos 84.71 karena fungsi utamanya dalam pengendalian komunikasi data, bukan pemrosesan data secara umum;

bahwa dilihat dari konteks penggunaan khusus, barang impor a quo didesain secara spesifik untuk integrasi dengan sistem jaringan komputer dan perangkat komunikasi data, dengan kemampuan konfigurasi dan manajemen jaringan yang terspesialisasi;

bahwa dilihat dari konteks konektivitas dengan komputer, barang impor a quo terhubung dengan komputer melalui kabel Ethernet berkualitas tinggi (Cat5, Cat5e, Cat6, atau Cat6a) yang mendukung transfer data berkecepatan tinggi dan meminimalkan interferensi sinyal. Berdasarkan panduan penggunaan, untuk proses pengaturannya, barang impor in casu mutlak harus dihubungkan dengan komputer untuk keperluan dikonfigurasi sesuai kebutuhan pengguna saat pemasangan;

19. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 1 yaitu judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

PT Citraweb Solusi Teknologi

bahwa dengan mempertimbangkan pula KUMHS 3 (a) yaitu pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa klasifikasi barang impor a quo telah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; yang semestinya harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum yaitu penetapan Terbanding sebagai pos tarif dengan uraian “lain-lain”;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar klasifikasi yang diuraikan oleh Pemohon Banding diatas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dengan tarif BM 0% dengan rincian sebagai berikut:

Pos BarangUraian BarangPermohonan Pemohon Banding
1Router, Merk: Mikrobits, Model/Type: Dinara NA592- 480E-B-EUR-PSU-DinaraDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43

2. bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 0,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

PT Citraweb Solusi Teknologi

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil–adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00022/WBC.10/SUB/2025 tanggal 03 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 melalui surat Permohonan Banding Nomor 01/CST-KEP- 00040/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025,

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan bandingnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp4.025.757,00 (empat juta dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa HS Code yang Terbanding beritahukan telah sesuai dengan BTKI 2022; ..dst “;

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi barang dengan PIB Nomor 006645 tanggal 31 Januari 2025, mendapatkan pelayanan jalur hijau diberitahukan antara lain sebagai berikut:

NoNama BarangPos TarifTarif BM MFN (%)Tarif PPN (%)Tarif PPh (%)
1ROUTER, MERK : MIKROBITS, TYPE : DINARA NA592-480E-B-EU R-PSU DINARA8517.62.430122,5

PT Citraweb Solusi Teknologi

2. bahwa sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003574/KBC.1001/2025 tanggal 28 Februari 2025, Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menetapkan klasifikasi pos tarif bea masuk PIB a quo menjadi sebagai berikut:

NoNama BarangPos TarifTarif BM MFN (%)Tarif PPN (%)Tarif PPh (%)
1ROUTER, MERK : MIKROBITS, TYPE : DINARA NA592-480E-B-EU R-PSU DINARA8517.62.4910122,5

3. bahwa atas importasi dalam PIB a quo, berdasarkan Pasal 16 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003574/KBC.1001/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp4.025.757,00 (empat juta dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah);

4. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan tanggal 11 Juni 2025 dengan alasan yang pada intinya Adalah HS Code 8517.62.43 yang diberitahukan sudah benar;

5. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan Menolak Seluruhnya permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalamSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan selanjutnya disebut Undang Undang Kepabeanan. menyatakan bahwa:

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar. barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

PT Citraweb Solusi Teknologi

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan.

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) …dst

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018. selanjutnya disebut PMK 51/PMK.04/2008 menyatakan bahwa:

Pasal 2

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor;

(1a) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dituangkan dalam

bentuk tertulis hanya dalam hal Tarif yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor;

PT Citraweb Solusi Teknologi

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor;

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis. Tarif yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai. ...dst;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, menyatakan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran I. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS):

Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini:

1) Judul dari Bagian. Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum. klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini. asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain. ,...dst;

PT Citraweb Solusi Teknologi

D. Analisis

Materi Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding, melakukan importasi barang dengan PIB a quo diberitahukan dan ditetapkan klasifikasi pos tarif, sebagai berikut:

PosNama BarangPemberitahuan (PIB)Penetapan SPTNP
Pos TarifPembebanan Bea Masuk (MFN)Pos TarifPembebanan Bea Masuk (MFN)
1ROUTER, MERK: MIKROBITS, TYPE: DINARA NA592- 480E-B-EU R-PSU DINARA8517.62.4308517.62.4910

2. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah tidak diterimanya pemberitahuan klasifikasi pos tarif bea masuk oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang dengan PIB Nomor 006645 tanggal 31 Januari 2025, sehingga ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp4.025.757,00 (empat juta dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah);

3. bahwa berdasarkan PIB a quo, barang impor yang dipermasalahkan yaitu:

NoNama BarangJumlah (PCS)
1ROUTER, MERK : MIKROBITS, TYPE : DINARA NA592-480E-B-EU R-PSU DINARA1

4. bahwa dalam rangka proses penelitian keberatan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta telah mengirim surat Nomor S- 163/WBC.10/2025 tanggal 05 Mei 2025 hal Permintaan Bukti dan Keterangan kepada Pemohon, yang berisi permintaan data dan/atau bukti pendukung. Pemohon menjawab surat permintaan bukti atau keterangan tersebut;

5. bahwa adapun hasil penelitian dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Identifikasi Barang Impor Sengketa

1) bahwaberdasarkanpenelusuranlamansitus https://www.axiomtek.com/Download/Spec/en-US/na592.pdf diketahui keterangan sebagai berikut:

PT Citraweb Solusi Teknologi

Memiliki CPU atau processor bawaan yaitu Intel® Xeon® W-1200 or 10th gen Intel® Core™ i9/i7/i5/i3 processor (Comet Lake), dengan operating system yaitu OS Compatibility.

2) bahwaberdasarkanpenelusuranpadahalaman: https://id.wikipedia.org/wiki/Unit_Pemroses_Sentraldiperoleh informasi sebagai berikut:

PT Citraweb Solusi Teknologi

Unit Pemrosesan Pusat atau Central Processing Unit (CPU) adalahsirkuitelektronikdidalamkomputeryang menjalankan perintah untuk membentuk program komputer. CPU melakukan operasi aritmatika, logika, pengendalian, dan input/output (I/O) dasar yang ditentukan oleh perintah dalam program. Industri komputer menggunakan istilah "unit pemrosesan pusat" sejak tahun 1955. Secara tradisional, istilah "CPU" mengacu pada prosesor, lebih khusus lagi untuk unit pemrosesan dan control unit (CU), yang membedakan elemen inti komputer ini dari komponen eksternal seperti memori utama dan sirkuit I/O;

3) bahwaberdasarkanpenelitianlaman https://www.kompas.com/skola/read/2022/07/14/193000669/ethern et--pengertian-jenis-dan-perbedaannya-dengan-wifi,diperoleh informasi sebagai berikut:

Ethernetmerupakanjenisprotokolkomunikasiyang menghubungkan komputer dalam jaringan lokal dan jaringan area yang luas. Dikutip dari buku Komputer Terapan Jaringan (2019) oleh Ahmad Mursyidun, Ethernet adalah standar jaringan yang tidak memiliki komputer atau perangkat pusatnya pada jaringan (percabangan) yang dapat mengendalikan kapan data dapat ditransmisikan. Ethernet dapat diartikan sebagai jenis protokol komunikasi yang menghubungkan komputer dalam jaringan lokal dan jaringan area yang luas. Ethernet dapat menghubungkan perangkat, seperti laptop dan printer di dalam rumah, gedung, dan bahkan lingkungan kecil. Ethernet dapat memperluas jangkauan setidaknya 10 kilometer serta dapat memiliki dua atau lebih administrator;

4) bahwaberdasarkanpenelusuranpadahalaman https://en.wikipedia.org/wiki/Router_(computing),diperoleh informasi terkait Router sebagai berikut:

A router is a networking device that forwards data packets between computer networks. Routers perform the traffic directing functions on the Internet. Data sent through the internet, such as a web page or

PT Citraweb Solusi Teknologi

email, is in the form of data packets. A packet is typically forwarded from one router to another router through the networks that constitute an internetwork (e.g. the Internet) until it reaches its destination node. A router is connected to two or more data lines from different IP networks. When a data packet comes in on one of the lines, the router reads the network address information in the packet header to determine the ultimate destination. Then, using information in its routing table or routing policy, it directs the packet to the next network on its journey.

5) bahwaberdasarkanhalaman https://en.wikipedia.org/wiki/Network_switch, diperoleh informasi terkait Switch, sebagai berikut:

“A network switch (also called switching hub, bridging hub, and, by the IEEE, MAC bridge) is networking hardware that connects devices on a computer network by using packet switching to receive and forward data to the destination device;

A network switch is a multiport network bridge that uses MAC addresses to forward data at the data link layer (layer 2) of the OSI model. Some switches can also forward data at the network layer (layer 3) by additionally incorporating routing functionality. Such switches are commonly known as layer-3 switches or multilayer switches.”

6) bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 Pos 85.17, disebutkan bahwa:

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area

PT Citraweb Solusi Teknologi

Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

7) bahwa berdasarkan Explanatory Notes Pos 85.17, Router termasuk dalam kategori communication apparatus for carrier-current line systems or for digital line system (Aparatus komunikasi untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran digital);

8) bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka barang impor PIB a quo Pos 1 diidentifikasi sebagai apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, yang dapat melakukan fungsi manajemen jaringan. Apparatus ini dirancang dapat berfungsi secara mandiri karena di dalamnya telah memiliki Central Processing Unit (CPU) atau processor sebagai hardware (perangkat keras) dan juga operating system sebagai software (perangkat lunak);

a. Klasifikasi Barang

bahwa klasifikasi pos tarif terhadap barang impor pada PIB a quo dilakukan dengan uraian dan catatan-catatan sebagai berikut:

1) Berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2022, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan

PT Citraweb Solusi Teknologi

berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

2) Penelitian Pos Pemberitahuan

a) Pemohon memberitahukan barang impor pada pos tarif 8517.62.43;

b) Sesuai BTKI 2022, Bab 85 termasuk dalam Bagian XVI sebagai “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”;

c) Sesuai BTKI 2022, Bab 85 adalah “Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”;

d) Berdasarkan Uraian Struktur BTKI 2022 antara lain sebagai berikut

PT Citraweb Solusi Teknologi

e) bahwa Pemohon Banding memberitahukan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 dengan uraian Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

f) bahwa pernah dilakukan pembahasan pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan Dinas Kominfo Kota Semarang atas importasi sejenis yaitu Router, Wireless Router, Switch, Wireless Outdoor, Wireless Acces Point merk Mikrotik Routerboard yang pernah diimpor oleh Pemohon pada tahun 2021. Hasil pembahasan disimpulkan bahwa Router, Wireless Router, Switch, Wireless Outdoor, Wireless Acces Point merk Mikrotik Routerboard tersebut merupakan mini CPU, dan dengan adanya Operating System (OS) yang dibenamkan pada barang-barang tersebut menjadikannya dapat beroperasi mandiri tanpa ADP (Automatic Data Processing);

g) barang PIB a quo Pos 1 ini dirancang dapat berfungsi secara mandiri karena di dalamnya telah memiliki Central Processing Unit (CPU) atau processor sebagai hardware (perangkat keras) dan juga operating system sebagai software (perangkat lunak), sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

3) Penelitian Pos Penetapan

a) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan dalam pos tarif 8517.62.49;

b) Sesuai BTKI 2022, Bab 85 termasuk dalam Bagian XVI sebagai “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”;

c) Sesuai BTKI 2022, Bab 85 adalah “Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”;

PT Citraweb Solusi Teknologi

d) Berdasarkan Uraian Struktur BTKI 2022 antara lain sebagai berikut:

e) bahwa barang impor PIB a quo Pos 1 diidentifikasi sebagai apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, yang dapat melakukan fungsi manajemen jaringan. Apparatus ini dirancang dapat berfungsi secara mandiri karena di dalamnya telah memiliki Central Processing Unit (CPU) atau processor sebagai hardware (perangkat keras) dan juga operating system sebagai software (perangkat lunak);

f) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, barang impor PIB a quo Pos 1 yang menjadi sengketa lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

PT Citraweb Solusi Teknologi

6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap importasi PIB a quo ditetapkan menjadi sebagai berikut:

NoNama BarangPos TarifTarif BM MFN (%)Tarif PPN (%)Tarif PPh (%)
1ROUTER, MERK : MIKROBITS, TYPE : DINARA NA592-480E-B-EU R-PSU DINARA8517.62.4910122,5

7. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, importasi barang oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB Nomor 006645 tanggal 31 Januari 2025 terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp4.025.757,00 (empat juta dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah);

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor PIB a quo ke dalam pos tarif 8517.62.43 karena:

a. Barang impor diidentifikasi sebagai apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, yang dapat melakukan fungsi manajemen jaringan. Apparatus ini dirancang dapat berfungsi secara mandiri karena di dalamnya telah memiliki Central Processing Unit (CPU) atau processor sebagai hardware (perangkat keras) dan juga operating system sebagai software (perangkat lunak);

b. Identifikasi barang tersebut di atas tidak memenuhi uraian dalam pos tarif 8517.62.43

“Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”

2. bahwa berdasarkan butir 1 di atas, barang impor PIB a quo tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap importasi PIB a quo ditetapkan menjadi sebagai berikut:

PT Citraweb Solusi Teknologi

NoNama BarangPos TarifTarif BM MFN (%)Tarif PPN (%)Tarif PPh (%)
1router, Merk : Mikrobits, Type : Dinara NA592-480E-B-EU R-PSU Dinara8517.62.4910122,5

4. bahwa dalam menetapkan Klasifikasi Pos Tarif, pembebanan BM dan PDRI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semaua ketentuan yang ditetapkan dalm peraturan perudang-undangan;

F. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006787.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 08 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

PT Citraweb Solusi Teknologi

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/BC/WBC.10/KBT/2025

tanggal 11 Juni 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 23 April 2025;

Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

003574/KBC.1001/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan Kode billing Nomor 640250201212911 dan

Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN Nomor 49C8C37EP76261VF tanggal bayar 23 April 2025 sebesar Rp4.025.757,00;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa Perseroan Terbatas PT Citraweb Solusi Teknologi Nomor 01 tanggal 2 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Paulina Astarani Widya, S.H., M.Kn., Notaris di Bantul beserta pengesahan dari Kemenhukham;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-KКЕР-00040/VIII/2025

tanggal 5 Agustus 2025 kepada Sdr. Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-7 Pakta Integritas tanggal 5 Agustus 2025 a.n Sdr Debi Surya

Setiyawan;

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/KEY-

CST/KEP-00040/XI/2025 tanggal 21 November 2025;

Bukti P-9 Salinan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal

29 April 2025 a.n Sdr. Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.; Bukti P-10 Kartu Kuasa Hukum Nomor KHB-0003 berlaku hingga 29 April

2026;

Bukti P-11 Pakta Integritas tanggal 8 Agustus 2025 a.n Sdr Imam Basuki

Rahmanto;

Bukti P-12 SPPB Nomor 006727/KBC.1001/2025 tanggal 31 Januari 2025

dan PIB Nomor 006645;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang Impor

Nomor 02/KEY-CST/KEP-00040/I/2026 tanggal 30 Januari 2026; Bukti P-14 PIB NOPEN 006645 tanggal 31 Januari 2025;

Bukti P-15 Commercial Invoice Nomor 90188855 tanggal 23 Januari 2023;

PT Citraweb Solusi Teknologi

Bukti P-16 AirWay Bill AWB PIB NOPEN 006645;

Bukti P-17 Brosur Pos No. 1 – Dinara;

Bukti P-18 Sertifikat POSTEL Pos No. 1 – Dinara;

Bukti P-19 Ministerial Declaration on Trade In Information Technology

Products - WTO 1996;

Bukti P-20 Closing Statement Nomor 03/KEY-CST/KEP-00040/III/2026

tanggal 31 Maret 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Risalah Penelitian dan Penetapan Tarif dan Nilai Pabean tanggal

5 Mei 2025;

Bukti T-2 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

001115/KBC.1001/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti T-3 SPTNP Nomor 003574/KBC.1001/2025 tanggal 28 Februari 2025; Bukti T-4 Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement Nomor

S-0002/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 2 Januari 2026;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement Nomor

S-529/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 2 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 003574/KBC.1001/2025 tanggal 28 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehinggaberdasarkanketentuanPasal31ayat(1)dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

PT Citraweb Solusi Teknologi

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/CST-KEP-00040/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 006645 tanggal 31 Januari 2025, Jenis barang Router, Merk: Mikrobits, Model/ Type: Dinara NA592- 480E-B-EUR-PSU- Dinara

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adminsitrasi sebesar Rp4.025.757,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT Citraweb Solusi Teknologi

1. Sengketa Tarif

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 dengan alasan:

1) Operasional Mandiri: Berdasarkan penelitian dokumen dan spesifikasi, barang diidentifikasi memiliki CPU dan Operating System (OS) sendiri, sehingga dirancang untuk dapat berfungsi secara mandiri (stand alone) tanpa harus selalu terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2) Ketidaksesuaian Deskripsi: Karena dapat berfungsi mandiri, barang tidak memenuhi kriteria spesifik pos 8517.62.43 yang mensyaratkan aparatus tersebut “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis”;

3) Klasifikasi Residual: Mengingat barang melakukan fungsi manajemen jaringan secara otonom dan tidak memenuhi subpos yang lebih spesifik, maka klasifikasi yang tepat adalah pada pos tarif 8517.62.49 (“Lain-lain”);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Desain Konektivitas: Barang dirancang sebagai unit kendali dan adaptor yang mutlak membutuhkan koneksi dengan mesin pengolah data otomatis (seperti PC atau laptop) untuk proses aktivasi dan konfigurasi perdana;

2) Spesifikasi Teknis: Barang memiliki perangkat keras yang identik dengan mesin pengolah data otomatis, yaitu memiliki CPU (Intel® Xeon® atau Core™ i9/i7/i5/i3), RAM (hingga 128GB), dan media penyimpanan (storage);

3) Fungsi Jaringan: Berfungsi sebagai unit kendali yang menerima, meneruskan data (switch), dan menjalankan fungsi routing dalam ekosistem ADP (Automatic Data Processing);

PT Citraweb Solusi Teknologi

4) Merujuk pada Ministerial Declaration on Trade in Information Technology Products (ITA WTO) di mana peralatan jaringan seperti router dan bridge seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk;

5) Interpretasi Klasifikasi: Pemohon berpendapat bahwa meskipun memiliki kemampuan pemrosesan, fungsi utamanya adalah sebagai aparatus komunikasi yang terhubung ke jaringan komputer, sehingga lebih spesifik ke pos 8517.62.43 daripada pos residual “Lain-lain” (8517.62.49);

bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB Nomor 006645 tanggal 31 Januari 2025 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianPemberitahuanPenetapan
1Tarif Router, Merk: Mikrobits, Model/Type: Dinara NA592-480E-B-EUR-PSU-Dinara8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

PT Citraweb Solusi Teknologi

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

A. Untuk Identifikasi Barang

1) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 006645 tanggal 31 Januari 2025, barang a quo berupa Router, Merk: Mikrobits, Model/Type: Dinara NA592-480E-B-EUR-PSU-Dinara, dengan Pengirim/ Penjual: Axiomtek Co. Ltd., pada HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 12% dan PPh Pasal 22 Impor 2,5%;

2) bahwa foto dan deskripsi barang antara lain sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
1Router, Merk: Mikrobits, Model/Type: Dinara NA592-480E-B-EUR-PSU-Dinara Barang a quo menggunakan platform perangkat keras model NA592 produksi Axiomtek dengan bentuk 1U 19-inch rackmount network appliance yang menggunakan prosesor Intel Xeon W-1200 atau Intel Core generasi ke-10 (Comet Lake). Perangkat dilengkapi chipset Intel W480, memori DDR4 hingga 128 GB, media penyimpanan SSD/HDD SATA, dan mendukung berbagai modul jaringan (NIC modules). Brosur menunjukkan bahwa perangkat memiliki 8 port LAN RJ-45, 2 port SFP, fitur LAN bypass, console RJ- 45, USB 3.0, expansion slot PCIe, serta dukungan redundant power supply. Karakteristik tersebut menunjukkan bahwa barang merupakan perangkat pemrosesan dan pengelolaan lalu lintas data jaringan berbasis komputer industri/server jaringan; Dari sisi fungsi, brosur mengidentifikasi perangkat sebagai “Network Appliance” dan “Networking Security and Edge Server Platforms”, yaitu perangkat yang digunakan untuk pengelolaan komunikasi data jaringan, keamanan jaringan (firewall/security appliance), routing, atau fungsi jaringan lainnya pada sistem komunikasi data. Adanya

PT Citraweb Solusi Teknologi

fitur LAN bypass, multiple LAN ports, NIC expansion, dan SFP port menunjukkan perangkat dirancang untuk menangani lalu lintas paket data antar jaringan serta mendukung konektivitas jaringan skala enterprise;

Secara fisik dan teknis, barang tidak tampak sebagai router konsumen biasa (standalone router), melainkan lebih menyerupai platform server jaringan (network security appliance/server platform) yang dapat dipasang sistem operasi jaringan tertentu untuk menjalankan fungsi routing, firewall, VPN, UTM (Unified Threat Management), atau network edge computing. Dengan demikian, istilah “Router Mikrobits Dinara” lebih merujuk pada fungsi penggunaan perangkat dalam sistem jaringan

3) bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai perangkat network appliance atau server jaringan berbentuk 1U rackmount yang menggunakan prosesor Intel Xeon/Core generasi ke-10, dilengkapi multi port LAN RJ-45, port SFP, fitur LAN bypass, serta slot ekspansi jaringan (NIC module) untuk mendukung fungsi pengelolaan dan pengamanan lalu lintas data pada jaringan komputer. Karakteristik teknis tersebut menunjukkan bahwa barang a quo digunakan sebagai perangkat komunikasi data jaringan untuk fungsi routing, keamanan jaringan, dan pengelolaan konektivitas jaringan skala enterprise;

B. Untuk Klasifikasi Barang

4) bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

5) bahwa barang a quo diimpor dengan PIB Nomor 006645 tanggal 31 Januari 2025, sehingga telah berlaku sistem klasifikasi HS 2022;

6) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sebagai berikut:

1. Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

PT Citraweb Solusi Teknologi

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3. Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

7) bahwa dengan sistem klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) antara lain: angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di

atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa

hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

PT Citraweb Solusi Teknologi

8) bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan antara lain sebagai berikut:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini :

i. Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

ii. Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

iii. Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas :

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

PT Citraweb Solusi Teknologi

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

9) bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

10) bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line

systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

PT Citraweb Solusi Teknologi

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

11) bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Pengadilan Pajak berpendapat, barang impor in casu adalah perangkat network appliance atau server jaringan berbentuk 1U rackmount yang menggunakan prosesor Intel Xeon/Core generasi ke-10, dilengkapi multi port LAN RJ-45, port SFP, fitur LAN bypass, serta slot ekspansi jaringan (NIC module) untuk mendukung fungsi pengelolaan dan pengamanan lalu lintas data pada jaringan komputer. Karakteristik teknis tersebut menunjukkan bahwa barang a quo digunakan sebagai perangkat komunikasi data jaringan untuk fungsi routing, keamanan jaringan, dan pengelolaan konektivitas jaringan skala enterprise. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara,

PT Citraweb Solusi Teknologi

gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan

untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-

telegrafi

8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.69 - - - - Lain-lain

8517.62.9- - - Lain-lain :

8517.69.00 - - Lain-lain

PT Citraweb Solusi Teknologi

- Bagian :

8517.71.00 - - Antena

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor incasusebagaimanaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIX A Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa barang impor a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan Catatan Bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

8517.62.4x - - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang

listrik atau sistem saluran digital:

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

PT Citraweb Solusi Teknologi

Menurut Terbanding:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71,

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehinggaterminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun

PT Citraweb Solusi Teknologi

bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

bahwa uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Disenting berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Disenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

PT Citraweb Solusi Teknologi

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor in casu berupa Router, Merk: Mikrobits, Model/Type: Dinara NA592- 480E-B-EUR-PSU-Dinara, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 006645 tanggal 31 Januari 2025 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp4.025.757,00 (empat juta dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

PT Citraweb Solusi Teknologi

Bea MasukRp3.547.000,00

PPNRp 88.675,00

PPh Pasal 22Rp 390.082,00

JumlahRp4.025.757,00

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Citraweb Solusi Teknologi

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00040/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003574/KBC.1001/2025 tanggal 28 Februari 2025, atas nama PT Citraweb Solusi Teknologi, NPWP 81.030.732.2- 542.000, yang beralamat di Jalan Petung Nomor 31, RT 009 RW 003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor in casu berupa Router, Merk: Mikrobits, Model/Type: Dinara NA592-480E-B-EUR-PSU-Dinara, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 006645 tanggal 31 Januari 2025 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp4.025.757,00 (empat juta dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 06 April 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah., S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Citraweb Solusi Teknologi

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah., S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Citraweb Solusi Teknologi

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.