PUTUSAN
Nomor PUT-006794.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00211/207/21/087/23 tanggal 16 Mei 2023 Masa Pajak April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006794.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INTI FAJAR PRATAMA, NPWP 01.707.369.3-073.000, beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 2 Unit 7, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T8, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, alamat korespondensi di Lippo Thamrin Lt. 16 unit 08, Jl. M.H. Thamrin Kav. 20, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Agustinus Ronny Novriana Ginting jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Intifajar Pratama Nomor 01 tanggal 3 April 2023 yang dibuat oleh RA. Veronica Soelarsi D.R.L., S.H., Notaris di Jakarta Barat, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bambang Noegroho Soegiharto;
Izin Kuasa Hukum: KEP-607/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024; Surat Kuasa Khusus : 010/L/IFP/I/2025 tanpa tanggal;
2. Nama: Octavianus Djono Putranto;
Jabatan: Karyawan
NPWP: 47.590.096.5-432.000;
Surat Kuasa Khusus: 019/L/IFP/I/2025 tanpa tanggal;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;