Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman
PUT-006798.12/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT Produk Sawitindo Jambi, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006798.12/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Produk Sawitindo Jambi mengenai PPh Pasal 23 masa pajak September 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak September 2020
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 10 ayat (1); Pasal 12
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006798.12/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Produk Sawitindo Jambi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00038/203/20/331/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum