Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-006798.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT D & D Packaging Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006798.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00917/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00026/207/18/052/21 tanggal 9 Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006798.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT D & D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6-052.000, beralamat di Delta Silicone Industrial Park Jl. Angsana Raya Blok A2-2, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi 17550, yang diwakili oleh Sdr. Brian Joseph Janeshek, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Patricia Michiko

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-125/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 401/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022,

2. Nama: Dany Hamdan Karim

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 365/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022,

3. Nama: Ibnu Hanif Riyadi

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1247PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 377/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022,

4. Nama: Bina Yumanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-065/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 389/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Bravo Aldito / 19881226 200912 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

2. Nama/NIP: Argo Ginanjar Briliawan / 19791125 200112 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

3. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/ 19761217 199903 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

4. Nama/NIP: Hendry Ismail / 197711146 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4816/WPJ.07/2023 tanggal 22 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1247PP/BR/2022 tanggal 27 September 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 215/Fin- Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1296/WPJ.07/2022 tanggal 8 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 307/Fin- Tax/DDI/IX/2022 tanggal 6 September 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00026/207/18/052/21 tanggal 9 Februari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPSKPPembahasan Akhir (disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor29.611.710.04229.611.710.04229.611.710.042
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:2.344.045.4102.344.045.4102.344.045.410
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah seluruh penyerahan31.956.355.45231.956.355.45231.956.355.452
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPSKPPembahasan Akhir (disetujui)
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah000
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:234.464.545234.464.545234.464.545
3Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.712.894.2003.667.795.6653.712.894.200
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Dibayar dengan NPWP sendiri000
e. Lain-lain000
f. Jumlah3.712.894.2003.667.795.6653.712.894.200
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(3,478.429.655)(3.433.331.120)(3,478.429.655)
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan3.478.429.6553.478.429.6553.478.429.655
6Pajak yang kurang / (lebih) dibayar045.098.5350
7Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP045.098.5350
8Jumlah PPN ymh/(lebih) Dibayar090.197.070
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 072/Fin-Tax/DDI/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianSurat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor29.611.710.042
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:2.344.045.410
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
No.UraianSurat Keberatan (Rp)
a.6. Jumlah seluruh penyerahan31.956.355.452
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah0
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:234.464.545
3Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.712.894.200
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e. Lain-lain0
f. Jumlah3.712.894.200
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(3,478.429.655)
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan3.478.429.655
6Pajak yang kurang / (lebih) dibayar0
7Sanksi Administrasi
a. Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
8Jumlah PPN ymh/(lebih) Dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00917/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 April 2022 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN Kurang/(Lebih) Bayar45.098.535045.098.535
bSanksi Bunga0
cSanksi Kenaikan45.098.535045.098.535
dJumlah Pajak ymh Dibayar90.197.070090.197.070

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 215/Fin- Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 215/Fin-Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp45.098.535,00;

II. Alasan Banding bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KoreksiatasPajakMasukanyangdapatdiperhitungkan sebesarRp45.098.535,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp45.098.535,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas SSP JLN sebesar Rp45.098.535,00 dengan alasan yang sama atas koreksi pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas biaya royalti dan biaya corporate fee;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan yang sama sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan atas koreksi biaya Royalty dan biaya Corporate Fee dalam surat banding Pemohon Banding untuk PPh Badan yang dapat Pemohon Banding rangkum dibawah ini:

Biaya Royalty bahwa berdasarkan Royalty and Trademark Licensing Agreement antara Detmold Packaging Pty Ltd dengan PT Detpak Indonesia tanggal 1 Juli 2016 royalty yang dibayarkan berkaitan dengan kegiatan proses produksi (pemanfaatan aktiva tidak berwujud dalam bentuk know-how serta

rekomendasi) dan penggunaan merek dagang dalam proses penjualan produk kemasan tersebut;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menunjukkan secara langsung pabrik dari Pemohon Banding beserta proses produksi, memperlihatkan produk – produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat trademark dari Licensor di setiap produk Pemohon Banding;

bahwa akan menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya, namun Pemohon Banding tidak membayar biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik Pemohon Banding;

bahwa sesuai BAPK tanggal 11 November 2020, pada huruf C angka 5 dan 6, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti registrasi IP atas kepemilikan merek yang diterbitkan oleh Australian Goverment dan juga bukti merek terdaftar atas nama Pemberi Lisensi di Direktorat Paten Ditjen HAKI Kemenkumham RI;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding harus membuat divisi baru untuk pengembangan dan penelitian yang tentunya akan mengeluarkan biaya yang sangat besar atau mahal. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama dari klien Pemohon Banding untuk membeli atau memilih produk Pemohon Banding;

IGS/Intra Group Service (Corporate Service Fee) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang melakukan koreksi dengan dasar atau alasan bahwa pembebanan biaya corporate tidak dilakukan dengan pendekatan metode langsung berdasarkan biaya riil (direct charges method);

bahwa sesuai BAPK tanggal 11 November 2020, Pemohon Banding telah menyampaikan dasar perhitungan tarif dari setiap jenis jasa yang diberikan, analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi profit, penentuan nilai

penyerahan/pemanfaatan jasa, bukti kedatangan personel pemberi jasa, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan eksistensi dari jasa yang telah diberikan;

bahwa Corporate Service Fee yang Pemohon Banding bayarkan bukan untuk kepentingan pemegang saham, melainkan pembayaran jasa sehubungan dengan kegiatan teknis dan sistem informasi yang dilakukan afiliasi untuk Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/13 (SE-50) yang merupakan petunjuk tahapan pemeriksaan Transfer Pricing yang dibuat oleh DJP, menyatakan bahwa metode tidak langsung (indirect charges method) dapat digunakan. Sehingga alasan Terbanding melakukan koreksi dengan dasar bahwa pembebanan biaya corporate tidak dilakukan dengan pendekatan langsung (direct charges method) bertolak belakang dan melanggar pedoman SE-50 yang adalah produk dari DJP sendiri;

bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2018 pada halaman 3, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD 4,928,397,00 yang berarti Pemohon Banding tidak memiliki saldo laba positif. Dengan demikian tidak mungkin Pemohon Banding dapat membayar dividen sesuai definisi yang ada pada UU PPh; bahwa terkait dengan transaksi pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean, maka sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut, Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri dan telah melaporkannya ke Kantor Pajak sebagaimana dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 Pasal 7 ayat (1). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetorkan sendiri PPN atas kegiatan pemanfaatan BKP/JKP tersebut ke Kas Negara dengan menggunakan SSP dan telah melaporkannya dalam SPT masa PPN; bahwa SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut merupakan surat setoran atas pembayaran pajak yang terutang dan merupakan dokumen sumber penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 angka 9 PER-78/PB/2006 dan Pasal 1 angka 10 PER-148/PJ.2007;

bahwa kemudian, Pasal 3 PER-78/PB/2006 mengenai Pengesahan Penerimaan Negara menyatakan bahwa; ayat (1) setiap transaksi penerimaan negara harus mendapatkan NTPN; ayat (2) penerimaan negara yang disetorkan oleh Pemohon Banding diakui saat masuk ke rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN; ayat (3) NTPN yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Bank;

bahwa menurut Pemohon Banding SSP yang telah Pemohon laporkan tersebut telah sah sebagai dokumen penerimaan negara karena telah mendapatkan NTPN sehingga seharusnya dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding ini tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan menetapkan kembali perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Agustus 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.KetranaganJumlah (Rp)
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa
a. Ekspor29.611.710.042
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.344.045.410
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
Jumlah seluruh penyerahan31.956.355.452
2Pajak Keluaran yang harus dipungut234.464.545
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.712.894.200
4PPN Kurang/(Lebih) Bayar(3,478.429.655)
5Dikompensasikan ke masa berikutnya3.478.429.655
6PPN yang Kurang Dibayar-
7Sanksi Administrasi-
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 1296/WPJ.07/2022 tanggal 8 Agustus 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa a. Dasar Hukum

- Pasal 9 ayat (8) UU PPN

- Pasal 13 ayat (6) dan ayat (9) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK-40/PMK.03/2010

- PER-33/PJ/2014

- SE-50/PJ/2013

- PER-32/PJ/2011

- PER-43/PJ/2010

- PER-22/PJ/2013 b. Hasil Penelitian bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp45.098.535,00 dengan perincian :

Menurut TerbandingRp 3.667.795.665,00

Menurut Pemohon Banding Rp 3.712.894.200,00

KoreksiRp45.098.535,00

bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan dengan surat nomor:

1. Surat Permintaan I dengan nomor S- 1642/WPJ.07/BD,05/2021 tanggal 5 September 2021, dengan rincian permintaan sebagai berikut:

1) Company Profile yang meliputi gambaran kegiatan usaha dan struktur organisasi;

2) Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang menyatakan Sdr/i. Brian Joseph Janeshek sebagai Pengurus PT. D & D PACKAGING INDONESIA;

3) Bukti/Dokumen Pendukung yang membuktikan Sdr/i. Brian Joseph Janeshek berada di Indonesia pada tanggal 04 Mei 2021 (Visa/Paspor/Dokumen Lainnya);

4) Surat Kuasa Khusus apabila perusahaan Saudara diwakili Oleh Kuasa dan Kuasa yang mewakili harus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-229/PMK.03/2014;

5) Surat Pernyataan Tidak Memberikan Imbalan dan Dokumen Fotokopi yang diserahkan sesuai dengan aslinya;

6) SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018 s.d. Juni 2019 beserta lampiran- lampirannya;

7) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 (Juli 2018 s.d. Juni 2019) beserta lampiran-lampirannya;

8) Laporan Keuangan Audit Tahun Buku 2018 (Juli 2018 s.d. Juni 2019);

9) Transfer Pricing Documentation Tahun Buku 2018 (Juli 2018 s.d. Juni 2019);

10) General Ledger dan Trial Balance beserta Chart of Account Tahun Buku 2018 (Juli 2018 s.d. Juni 2019) khususnya terkait koreksi;

11) Daftar Rekapitulasi Koreksi terkait sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang terdiri dari a. Biaya Royalti, dengan dilampiri Bukti Pendukung seperti :

1) Rincian Transaksi dengan disertai Perjanjian/Kontrak Kerja antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi;

2) Dokumen Pendukung bahwa Biaya Royalti tersebut memang benar-benar terjadi. (Eksistensi);

3) Dokumen Pendukung bahwa Biaya Royalti tersebut memang dibutuhkan serta memberi manfaat secara ekonomi bagi perusahaan (Manfaat Ekonomis);

4) Rekening Koran, Bukti Penerimaan/Pengeluaran Kas/Bank, Perjanjian/Kontrak Kerja, Invoice, Voucher, Faktur Pajak (Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak) dan Nota Retur, Bukti Penyerahan/Pengembalian Barang/Jasa, dokumen terkait Ekspor/lmpor, Bill of Ladding/Airway Bill, PEB/PIB, Dokumen Pembayaran, dan Penjelasan tertulis Iainnya mengenai koreksi (jika diperlukan) yang disertai Bukti Pendukung;

b. IGS/Intra Group Service (Corporate Service Fee), dengan dilampiri Bukti Pendukung seperti .

1) Rincian Transaksi dengan disertai Perjanjian/Kontrak Kerja antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi;

2) Dokumen Pendukung bahwa Service Fee tersebut memang benar-benar terjadi (Eksistensi)

- Proses latar belakang kebutuhan atas jasa;

- Proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa;

3) Proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- Proses dan hasil penyediaan jasa;

- Kontrak perjanjian dan invoice;

- Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa;

- Dokumen Pendukung bahwa Service Fee tersebut memang dibutuhkan serta memberi manfaat secara ekonomi bagi perusahaan (Manfaat Ekonomis)

- Penjelasan tertulis secara detail dan terperinci mengenai fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dalam kaitannya dengan jenis jasa afiliasi yang diterima;

- Rincian jasa yang dibebankan secara spesifik;

- Rekening Koran, Bukti Penerimaan/Pengeluaran Kas/Bank, Perjanjian/Kontrak Kerja, Invoice, Voucher, Faktur Pajak (Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak) dan Nota Retur, Bukti Penyerahan/Pengembalian Barang/Jasa, dokumen terkait Ekspor/lmpor, Bill of Ladding/Airway Bill, PEB/PIB, Dokumen Pembayaran, dan Penjelasan tertulis lainnya mengenai koreksi (jika diperlukan) yang disertai Bukti Pendukung;

12. Surat Permintaan Data/Dokumen pada saat Pemeriksaan beserta bukti tanda terima peminjaman data;

13. Data/Dokumen lainnya yang mendukung keberatan Saudara; Bahwa terkait koreksi ini Pemohon Banding memberikan data dan dokumen sebagai berikut:

Tidak ada;

bahwa surat permintaan data/dokumen dari Terbanding serta bukti penyerahan data/dokumen kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan:

bahwa dokumen yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding adalah:

1. Company Profile yang meliputi gambaran kegiatan usaha dan struktur organisasi;

2. Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang menyatakan Sdr/i. Brian Joseph Janeshek sebagai Pengurus PT D & D PACKAGING INDONESIA;

3. Bukti/Dokumen Pendukung yang membuktikan Sdr/i. Brian Joseph Janeshek berada di Indonesia pada tanggal 04 Mei 2021 (Visa/Paspor/Dokumen Lainnya);

4. Surat Kuasa Khusus apabila perusahaan Saudara diwakili Oleh Kuasa dan Kuasa yang mewakili harus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-229/PMK.03/2014;

5. Surat Pernyataan Tidak Memberikan Imbalan dan Dokumen Fotokopi yang diserahkan sesuai dengan aslinya;

6. SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018 s.d. Juni 2019 beserta lampiran- lampirannya;

7. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 (Juli 2018 s.d. Juni 2019) beserta lampiran-lampirannya;

8. Laporan Keuangan Audit Tahun Buku 2018 (Juli 2018 s.d. Juni 2019);

9. Transfer Pricing Documentation Tahun Buku 2018 (Juli 2018 s.d. Juni 2019);

10. General Ledger dan Trial Balance beserta Chart of Account Tahun Buku 2018 (Juli 2018 s.d. Juni 2019) khususnya terkait koreksi;

11. Daftar Rekapitulasi Koreksi terkait sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang terdiri dari a. Biaya Royalti, dengan dilampiri Bukti Pendukung seperti :

- Rincian Transaksi dengan disertai Perjanjian/Kontrak Kerja antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi;

- Dokumen Pendukung bahwa Biaya Royalti tersebut memang benar- benar terjadi (Eksistensi);

- Dokumen Pendukung bahwa Biaya Royalti tersebut memang dibutuhkan serta memberi manfaat secara ekonomi bagi perusahaan (Manfaat Ekonomis);

- Rekening Koran, Bukti Penerimaan/Pengeluaran Kas/Bank, Perjanjian/Kontrak Kerja, Invoice, Voucher, Faktur Pajak (Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak) dan Nota Retur, Bukti Penyerahan/PengembalianBarang/Jasa,dokumenterkait Ekspor/lmpor, Bill of Ladding/Airway Bill, PEB/PIB, Dokumen Pembayaran, dan Penjelasan tertulis Iainnya mengenai koreksi (jika diperlukan) yang disertai Bukti Pendukung;

b. IGS/Intra Group Service (Corporate Service Fee), dengan dilampiri Bukti Pendukung seperti :

- Rincian Transaksi dengan disertai Perjanjian/Kontrak Kerja antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi;

- Dokumen Pendukung bahwa Service Fee tersebut memang benar- benar terjadi (Eksistensi) Proses latar belakang kebutuhan atas jasa;

- Proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa;

- Proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- Proses dan hasil penyediaan jasa;

- Kontrak perjanjian dan invoice;

- Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa;

- Dokumen Pendukung bahwa Service Fee tersebut memang dibutuhkan serta memberi manfaat secara ekonomi bagi perusahaan (Manfaat Ekonomis)

- Penjelasan tertulis secara detail dan terperinci mengenai fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dalam kaitannya dengan jenis jasa afiliasi yang diterima;

- Rincian jasa yang dibebankan secara spesifik;

- Rekening Koran, Bukti Penerimaan/Pengeluaran Kas/Bank, Perjanjian/Kontrak Kerja, Invoice, Voucher, Faktur Pajak (Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak) dan Nota Retur, Bukti Penyerahan/PengembalianBarang/Jasa,dokumenterkait Ekspor/lmpor, Bill of Ladding/Airway Bill, PEB/PIB, Dokumen Pembayaran, dan Penjelasan tertulis lainnya mengenai koreksi (jika diperlukan) yang disertai Bukti Pendukung;

12. Surat Permintaan Data/Dokumen pada saat Pemeriksaan beserta bukti tanda terima peminjaman data;

13. Data/Dokumen lainnya yang mendukung keberatan Saudara;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menegaskan

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00094/WPJ.07/KP.02/RIK.SIS/2021 tanggal 09 Februari 2021 dan diketahui susunan pemegang saham dari PT D&D Packaging Indonesia adalah sebagai berikut:

Nana & NIKINo. Paspur | Alamat Jumtah Moda! Diselor

— woe fe Rupiah)

2 | D&D PACKAGING PIE | Singapore Po 15 80], 0.58 bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui koreksi atas Pemanfaatan JKPLN yang menjadi sengketa sebagai berikut:

PE AL NINA ELIA NSA NM PLB MIA AIA

PMA EA MI AL BAN

KPA LSS KES PE MP RIK AA

TIER Pe aan caper Ht Panas perwupar iMacs PE eg SAS AMIS SIE, dar Ius” de sah Sabar aa joni Bahan ISP ame boa RP Bea maan pan dapa Tae g wang Pha ya ape bes du shan legate Papar UAgivte hay caves

[Per kenar Kerlamai :

soe Bra ayam

BAL ea Sa BPA Basis dan Lapar acinar

GO Aas SP

- (Lana KENA SN

Few guia eh akn bersesarkers dow aries Sang sentana beet eae Peran an dail creep LA BL gong cheorkar acc SPT Yaa PPI

Ne. Uraian CUS Ment Perisriksa erie —

To nak Sg ee ee ha ae bate ae SO? An Od Bonen aan B60 3 ie ote TER An sr

Le. Jean 3 an LA sesal SAB ih ME Aan MEP ate EN ABA Ang an Saari

[3 Jesesaar ati. Hanap ata BORG Sur Sch teal maan banar On at Peal

Ao [tebe ani “Ve WE Si Ka PI ae BG belie THLE: reer] ce eee ero Dry Feat

LN a Kan GP APE pe Aha PO En ego SATA BALL an Bee sd BBG LD Sra Ob WD

Pa ala bani SN Mati LAI PO SEO Fe eller lb 1" FA DI da Pangan MORAL Wo YAA

Oo TAp UL Sle ee ats A Atle Tn at oer, ero [re Aa Wi 5S Pt Di Ntah

PAN PENA 2a RUT Tod fr Sane pemenaen cu “OS et Bed Sud ENG Ban Baja

Dewa a I ewan ne BANI RTE Pande ata 2487 LEROTO Ieee ust Pal Lie aad a Ara ar Daasar [beet i

Tha abroodbe POR den penn cota KAP dtas cers godt aa canal lean nae Ke

Uae ogega dir, hag Ol esa arma Pang rana eee Jaa mana Papan aa oo = es a il sete Klep ae Mana Maurang 4 fuk Few Sas maag. -

MALAS Lo K3

bahwa dengan rincian koreksi sebagai berikut

2 [Masa Agustus 2018 : :

j 4 Paper Machingry BGE4ANG TIM GRO | CARTE : 34.506,003) 3.400 OCG]

2|Delmad Pacsaging PACA TU SRE YRIN OGO8 2088 6,330, gue o3acod

A) Cellmace Inc EACSENMGCIMBSY | 2082016: Ag, 780 0G ALA Ny “4 Henley Teacing (Merexxeng Lir cs CSR OA AI ARIE 280812018 “24 580,000 Mg OG) afiaingahou Ekefa Flex Pacs ry Machine FEE? TOO AIKRAAT HY CADAR Ss | 188,899,099 KA Sehun

B/ROTOME TRICK (SP ASIA: CO. LO “TAPERS ORO TE 4, 20) NEC t RI

" oo Teermotern ‘SMBH Go KG | SOUT BOP TOFCSD | OS Che 1 2,710,000 ed 0g:

BE TPSC Asia PIE ETD 2° 3340 HGTOMUNT 14/0821 8 dad 200 000 6,224 O00] a] Stora Pasa Oya PFeGsecngiaLltey | TSM A 30,000 30.581,602 ta Stora Ere OY | ASO1NCITALMBIAF | 2000029183 1BSB,530 000) 186,653,000

11/Slera Ense OY AIMINCAGUNSIPY Sarana 730 11G,UC0 PENA IN

12 Detmula Australia Sales PTP LTD YEN OSUVBGRU SPV SB NERO REKAN, Oon 32,508 80

13] Sukdong Gil & Cremiza’s CG LID WIZ 7ROOGSR BAG IY KT ag kau 48059,090 A aes 000

Td) EC Asia PTE LTS F2DESEN UNHAS | 2508:2018 403,900,050) 45,330,090

15)lealey Trad eg #Hongkas31 | riled | OcrEzanzB85F1 ror CO BAN 90.140,000 50° 4.000

+ 18 /ROLOME TOS (SF ASIA) CO. ID 55490004 ABSEBALN Pane] 54a.c09 enno

17 don ey Tredling ihungkong) Lim tel FEICOGOSEIA POLA ! AAA SEO Bi FAGGA

Vai) Mast Roos MWY LEG “COABTOO' MLE EY 5 231018 PE UN V7 300° 74 817,000 he Pulp & Paper COD FORT EVYCNMBY PMA 201 200.0c0] 34 129,060

Temurul Psrreriksa | “mer TANGY) Kr aman"

j Menurut Waj > Pajak R128 125,359] 6° 2817 S05 ye. . . | i ; 4 0 ; 450,985, dad AS 965,335

Be-sssarkan pons er Surat Setoran Paok alas Impor (55P Input) pasa ap"kasi pula" DIP lerdapal sein: PP linger yang belum dseoreen gan PPN atss pemanfaalan EKP

Nida bersujud cari Iyar daw'a" pabean lidas deal dikredilkan karena eye Lara naya dianggap sobaga pembayaran duren.

Agustus 2018

C308 2019 TASES . i A ATA COD FALBENS SU RSS AN i Na AN Ka) i DONS 218 | “2 ake.0d C382 1003VTH12 IF

CPOS2L15 0 DANSA “e5eS.000 PEEP ORTIKRAATRY

BEE OA Oe 201s AEC 004 Te PRG IULIGSTA

TG 2078 CALE ECTS, TAP 1.008 SRST EPP ORCS

! L Agtg) TS ISA 201d AA 3090 SEMIVHOTIMUNF 5 omocata | 2oueote 154 653.000 | : AGUS NOO2EAUJBSAF

SUCA G1S 2 UOB 32 808.900 i PROSTCCCVERBLISZY

21ne 2c PT BN Hai 7AC11,000 PUS COCOA BUSSEY

2208254 22552115 4.865,209 i GUE TROOOSRUBAGI

2398278 DIN 26,320,000 Feni out DNRHEAJV esO82N8 7 pegang | 214.000 CUP EINIZEE SFIFC

ROS 2018 2108 na ote. | 95482001 4898BALN

PSG 20 15 27082918 ! 9125 O00 FESC BER DL

29532018 20632613 | UAE Gg) FOB 300 BY CONVEY !

2910812)" 2 AaB 2018 24.617.009 ' | DAABTUN) BMLBVTEY duevah Bulan Arugras 2018 , 2812535 567, MATA “5982 935 4 5 iga 655 Na

AL... Anan a Oe Tn bahwa berdasarkan penelitian kembali atas dokumen dan penjelasan Pemohon Banding pada saat pembahasan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa sebagaimana pendapat Terbanding dalam pembahahasan koreksi atas biaya royalti dan biaya corporate fee yang dianggap merupakan pembayaran deviden karena tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya, sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN 1984 pembayaran dividen tidak termasuk dalam Objek PPN maka pembayaran PPN yang telah dilakukan

dikoreksi sebagai pajak masukan. Namun Pemohon Banding selanjutnya dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015. Dengan demikian koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp1.013.017.019,00 dipertahankan;

- Koreksi atas Pajak Masukan Perolehan Barang dan Jasa yang berasal dari surat setoran pajak atas Impor (SSP Impor) dibatalkan sebagian karena masih terdapat SSP Impor yang tidak dapat divalidasi pembayarannya atas nama:

PPNKode NTTPN

1. Conway Machine INC Rp 7.391.00020170428-700087

2. Trusu A/SRp 1.377.00020180607-003498

Rp 8.768.000 bahwa sehingga Koreksi Pajak Masukan atas Impor menjadi Rp8.768.000,00

- Atas koreksi Pajak Masukan atas Perolehan Barang dan Jasa yang tidak dapat diuji arus uang sebesar Rp 600.000,00 koreksinya dipertahankan;

Kesimpulan akhir Terbanding atas DPP Perolehan Barang dan Jasa Masa Agustus 2018 sd Juni 2019 setelah pembahasan akhir adalah sebagai berikut: Menurut Pemohon BandingRp 18.038.043.291,00

Menurut TerbandingRp 17.015.658.272,00

KoreksiRp1.022.385.019,00

Kesimpulan akhir Terbanding atas DPP Perolehan Barang dan Jasa masa Agustus 2018 setelah pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp 3.667.795.665,00

Menurut Pemohon Banding Rp 3.712.894.200,00

KoreksiRp45.098.535,00 dengan perincian sebagai berikut:

"| BKP Tidak Berwujud/PemberiJKP | __Nomor — | Tanggal [bpp | PPN

1 [Detmold Packaging PTY LTD

FBTADODASGGJMOUVI 19/08/2013| 1.206.780 [4.130.573

Total bahwa koreksi Biaya Jasa Corporate Fees Masa Juli 2018 sd Juni 2019 yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yaitu:

a. Detpak Holdings Pte Ltd Singapore atas Support Services atas jasa layanan seperti layanan administrasi, layanan teknologi informasi, layanan operasional, bantuan dalam hal-hal staf, dan layanan lain yang diminta oleh DDI dari waktu ke waktu sebagaimana yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya dan b. Detmold Packaging Pty Ltd Australia atas jasa Launchpad (LP) Goods and Serüces, Marketing Goods and Services;,lnformation System (IS) Goods and Senices, Group Technical Goods and Services. selaku afiliasi;

bahwa sesuai dengan Jawaban dalam BAPK tanggal 11 November 2020 bahwa dalam kegiatan ini pihak Detpak Holdings Pte Ltd Singapore dan Detmold Packaging Pty Ltd Australia tidak datang ke Indonesia dan Jasa Service dilakukan di Singapore dan di Australia tanpa menempatkan teknisi atau karyawan di PT D & D Packaging;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding bahwa :

(1) Seyogianya pembebanan Biaya Jasa Corporate Fees adalah berdasarakan Biaya Riil;

(2) PT D & D Packaging belum memberikan Total Biaya yang dikeluarkan oleh pemberi jasa yang ditagihkan sehingga tidak bisa diuji kewajaran calculation test atas jasa Corporate Fees tersebut dan dasar pembebaban biaya tersebut. Berdasarkan analisis tersebut disimpulkan bahwa Biaya Jasa Corporate Fees tersebut merupakan Intra company Senice fee SEBAGAI kegiatan untuk kepentingan pemegang saham (Shareholder/custodial activities) tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan pemegang saham yang tidak bermanfaat bagi penerima jasa tidak dapat juga ditagihkan sebgaimana diatur dalam paragraf 7.10 OECD guidelines. Sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 jo. SE-50/PJ/2013. sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa pengujian atas Manfaat ekonomis yang nyata ternyata tahun 2018 PT D & D Packaging mengalami penurunan omset sebesar (- 2,73 %) dan Laba Operasional yang turun di tahun 2018 dari tahun 2017 sebesar (- 4,6 %). Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini telah memenuhi indikator penghematan Penghematan Faktor Produksi :Modal, SDM, dan Overhead dan berpendapat bahwa pemanfaatan IP Royalty atas merk dan Know How tersebut tersebut tidak memberikan manfat ekonomis kepada operasional Pemohon Banding;

bahwa sehubungan Terbanding tidak dapat menguji dan meyakini dan membuktikan Uji Eksistensi dan uji Manfaat Ekonomis maka selanjutnya tidak dilakukan Uji Kewajaran atas pembebanan Corporate Services tersebut. Sehingga atas biaya Corporate Services tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sesuai Pasal 9 ayat huruf (b) dan (f) UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan indikator diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 jo. SE-50/PJ/2013.jo S-153/PJ.04/2010;

bahwa selisih koreksi positif tersebut sebesar US $ 526,116.00 yang sudah dibayarkan kepada afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham yang sesuai dengan maksud/ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU No 36 Tahun 2008 tengtang PPh jo Pasal 18 ayat (3) UU no 36 Tahun 2008 tengtang PPh jo Pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020 jo. artikel Pasal 10 United Nations Model Taxation Conventions Between Developed and Developing Countries, UN Model. 2017; bahwa Pendapat Pemohon Banding dalam Risalah Pembahasan Akhir atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yaitu Tidak Setuju dengan Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Masa Juli 2018 sd Juni 2019 sebesar Rp11.115.710.190,00 dengan alasan sebagai berikut:

Terbanding melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut:

a) Koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa disebabkan berdasarkan penelitian Surat Setoran Pajak atas Impor (SSP Impor) pada aplikasi portal DJP terdapat selisih PPN Impor yang belum disetorkan sebesar Rp979.540.000,00;

b) Koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa disebabkan berdasarkan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean tidak dapat dikreditkan karena pengeluarannya dianggap sebagai pernbayaran dividen Rp10.130.170.190,00;

c) Koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa yang tidak dijelaskan dasar koreksinya oleh Terbanding sebesar Rp 6.000.000,00;

Atas hal-hal tersebut diatas, berikut tanggapan Pemohon Banding:

a) Koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa disebabkan berdasarkan penelitian Surat Setoran Pajak atas Impor (SSP Impor) pada aplikasi portal DJP terdapat selisih PPN Impor yang belum disetorkan sebesar Rp979.540.000,00;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan penelitian Surat Setoran Pajak atas Impor (SSP Impor) pada aplikasi portal DJP. Karena menurut Pemohon Banding atas pencatatan dan pelaporan SPT PPN Masa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dokumen pendukung akan Pemohon Banding bawa pada saat pembahasan;

b) Koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa disebabkan berdasarkan PPN atas pernanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean tidak dapat dikreditkan karena pengeluarannya dianggap sebagai pembayaran dividen Rp 10.130.170.190,00;

Pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp 10.130.170.190,00 adalah sesuai dengan alasan untuk koreksi pada SPT PPh Badan terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Royalty dan Biaya Corporate Fee. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa ini dengan alasan sebagaimana yang telah Pemohon Banding abarkan dalam tanggapan Pemohon Banding atas koreksi koreksi pada SPT PPh Badan terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Royalty dan Biaya Corporate Fee pada poin A.7.3 dan A. 7.4;

bahwa selain hal tersebut diatas, dapat Pemohon Banding tambahkan pula bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pemanfaatan Barang Kena

Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, atas pernanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut, Pemohon Banding diharuskan untuk menyetor PPN Jasa Luar Negeri dan melaporkannya ke Kantor Pajak sebagaimana dalam PMK No.40/PMK.03/2010 Pasal 7 ayat (1). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetorkan sendiri PPN atas kegiatan pemanfaatan BKP/JKP tersebut ke Kas Negara dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) dan telah melaporkannya dalam SPT Masa PPN; bahwa SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut merupakan surat setoran atas pembayaran pajak yang terutang dan merupakan dokumen sumber penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 angka 9 PER 78/PB/2006 dan Pasal 1 angka 10 PER 48/PJ.2007;

Kemudian, Pasal 3 PER 78/PB/2006 mengenai Pengesahan Penerimaan Negara menyatakan bahwa; ayat (1) Setiap Transaksi penerimaan negara harus mendapatkan NTPN; ayat (2) Penerimaan negara yang disetorkan Oleh Wajib Pajak diakui saat masuk ke Rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN; ayat (3) NT PN yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Bank;

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut telah sah sebagai dokumen penerimaan negara karena telah mendapatkan NTPN sehingga seharusnya dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya membatalkan koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP TB dan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 10.130.170.190,00;

c) Koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa yang tidak dijelaskan dasar koreksinya oleh Terbanding sebesar Rp 6.000.000,00 bahwa laporan SPT Masa PPN Masa Agustus 2018, diketahui Pelaporan Pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding yaitu pembayaran kepada Detmold Packaging PTY Ltd sebesasr Rp 40.967.962,00

dan Detpak Holdings PTE Ltd sebesar Rp 4.130.573,00 dengan perincian sebagai berikut:

GIP hy ta we twee a.

TAPTAR BA. AH MASUKAN YANG DAZAT 7 ARED “KAM ATAS VOOR BMP SA SEMANEBATAN 2K2 TAM BERWIL JC JKP SAK Lan Taszakoapesy | ANN R OB! mm ber pera p————E—U—

Pss oo Keep os Lo ed oo ed

Pant esa po Poo to oo ag oo

Deen Pennjpoari Dp ep

Pass permanen Doo oo

Paseban James sem Doo anal oo Go

Gee ar El bagan Dota Peep poe oo ea | 2m Doo st ho oo

PsP Se Jepan Lo ad oo gd

Ne pn Ec ae AAA

Pss oo anna Dota Pooh oo ho bt oo ema | ti Po eh oo s3) oo basara Pemeran oi Peep

[ye Re ne [Oe

Ai jpn | ue Peep

Jana En | en Peep

Pa ik bahwa koreksi atas Pembayaran Pemanfaatan JKPLN dari luar daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagai berikut:

No Nama Penjual BKP/

"| BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP Nomor | Tanggal | Dpp si PPN

FBMMOOOASOGMOLU tyow 1a) — An-3t01201 4150578)

Total bahwa berdasarkan penelitian pembayaran dari apportal DJP disampaikan hasil konfirmasi sebagai berikut:

a. Pembayaran kepada Detmold Packaging Ltd dengan NTPN 7A2A1004672IUVUV tanggal 13 Agustus 2018;

PRP — | 7 —_ DILIIIIIi+l:D ri:

NTPN FLg-iliseclil..

INAMA WP - ALAMAT CST TLD Fete LAI IR Tras STR GST itl eit TES

JJENIS SETORAN PEN leec Vere TI leon: Lan apaan Tangan Dara stilt lit

NO.sKP peni

MASA PEMBAYARAN pisang

TANGGAL BAYAR Liisi:

TANGGAL BUKL Tea

JUMLAH BAYAR al GET GEL

BANK POS PEMBAYARAN EL SEET TI EAIA

CABANG BANK/PCS SISA

KODE KANTOR PBB ~~ ~

KODE KANTOR PRATAMA

STATUS DATA Dat: FN ra

ID BILLING — ~ Penataan

TANGGAL REKON a NN LDP ana

KFP ADMINISTRASI ~ ~~ ~ CET

PEMBUAT BILLING 305 EL tni Lili oat PESTA MET TT TT TA GPR TAS a OD e502 TIESIMASE EFT TT TA TA ferries

VALIDASI PPHTB . | —

bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKPLN dengan kode MAP 411211/102.

b. Pembayaran kepada Detpak Holdings PTE LTD dengan NTPN FB7A00046GCJMOUV tanggal 13 Agustus 2018;

MASA PEMBAYARAN pria

TANGGAL BAYAR Ipang

TANGGAL 2. KU — Hani

JUNLAH BAYAR eit

[ane 295 peneevaran| OO — Hepi na

CABANG BANK POS — NN — Hanna

KODE KARTOR P26 (kzoe kantor pravarte | ~~ ~ —

STATUS CATA th

1D BILLING mangan

TANGGAL REKAN | ~ | Lubin

KP ACNINISTRAS! LE (eseuar Bt..ING acre: cpu LNB wane pena an DN PN ME estegegctocn-p denen grocer.

VALIDASI PPHTB

URAIAN BILLING eex si APPROVES. | Peranan.

Pembayaran tersebut merupakan pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKPLN dengan kode MAP 411211/102;

bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Bab II, huruf B angka 3.b diketahui bahwa :

Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut; Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi);

bahwa hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse).

Langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding; Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

(1) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri maupun dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga);

(2) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi

- Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima;

- Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

- Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai benkut:

- Shareholder activity;

- Duplicative services;

- Jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit);

- Passive association;

- Jasa siaga (on call services);

bahwa berdasarkan Pengujian yang telah dilakukan Terbanding cfm Kertas Kerja Pemeriksaan mengenai pengujian atas Pembayaran Jasa disampaikan sebagai hal sebagai berikut:

a) Terbanding melakukan pengujian atas jasa intragroup sebagai berikut: bahwa biaya Jasa Corporate Fees yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yaitu:

a. Detpak Holdings Pte Ltd Singapore atas Support Services atas jasa layanan seperti layanan administrasi, layanan teknologi informasi, layanan operasional, bantuan dalam hal-hal staf, dan layanan lain yang diminta oleh DDI dari waktu ke waktu sebagaimana yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya; dan b. Detmold Packaging Pty Ltd Australia atas jasa Launchpad (LP) Goods and Services, Marketing Goods and Services, lnformation System (IS) Goods and Senices, Group Technical Goods and Services. selaku afiliasi;

b) Langkah – Langkah pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 adalah sebagai berikut:

Sesuai dengan Jawaban dalam BAPK tanggal 11 November 2020 bahwa dalam kegiatan ini pihak Detpak Holdings Pte Ltd Singapore dan Detmold Packaging Pty Ltd Australia tidak datang ke Indonesia dan Jasa Service dilakukan di Singapore dan di Australia tanpa menempatkan teknisi atau karyawan di PT D & D Packaging;

Berdasarkan pengujian yang dilakukan Tim pemeriksa bahwa :

(1) Seyogyanya pembebanan Biaya Jasa Corporate Fees adalah berdasarkan Biaya Riil;

(2) PT D & D Packaging belum memberikan Total Biaya yang dikeluarkan oleh pemberi jasa yang ditagihkan sehingga tidak bisa diuji kewajaran calculation test atas jasa Corporate Fees tersebut dan dasar pembebaban biaya tersebut. Berdasarkan analisis tersebut disimpulkan bahwa Biaya Jasa Corporate Fees tersebut merupakan Intra company Senice fee SEBAGAI kegiatan untuk kepentingan pemegang saham

(Shareholder/custodial activities) tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

c) Memastikan bahwa pembayaran royalti telah benar – benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

Pengujian atas manfaat ekonomis yang nyata-nyata ternyata tahun 2018 Pemohon Banding mengalami penurunan omset sebesar -2.73% dan Laba Operasional yang turun di tahun 2018 dari tahun 2017 sebesar -4.6%. sehingga Terbanding tidak dapat meyakini telah memenuhi indicator penghematan factor produksi : Modal, SDM, dan Overhead dan berpendapat bahwa pemanfaatan IP Royalty atas merek dan know how tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis kepada operasional Pemohon Banding;

d) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup

Terbanding tidak dapat menguji, meyakini dan membuktikan Uji Eksistensi dan Uji Manfaat Ekonomis maka selanjutnya tidak dilakukan Uji Kewajaran atas pembebanan Corporate Services tersebut. Sehingga atas biaya Corporate Services tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sesuai Pasal 9 ayat huruf (b) dan (f) UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan indikator diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 jo. SE- 50/PJ/2013.jo S-153/PJ.04/2010;

e) Kesimpulan Pemeriksa

Pengeluaran yang berkaitan dengan pemegang saham yang tidak bermanfaat bagi penerima jasa tidak dapat juga ditagihkan sebgaimana diatur dalam paragraf 7.10 OECD guidelines. Sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 jo. SE-50/PJ/2013. sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Selisih koreksi positif tersebut sebesar US$526,116.00 yang sudah dibayarkan kepada afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham yang sesuai dengan maksud/ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008 tengtang

PPh jo Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008 tengtang PPh jo Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 jo. artikel Pasal 10 United Nations Model Taxation Conventions Between Developed and Developing Countries, UN Model. 2017;

bahwa Terbanding melakukan penghitungan Ratio Operating Profit Margin (OPM) dan Pretax Profit Margin (PPM) berdasarkan Laporan Keuangan dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan Pemohon Banding periode 2017 sd 2020, dengan hasil sebagai berikut:

- - - Dees

Ba NN ee es moet eg ttt sk tate eee Tite wee TOL

Boeke eee ------ .

ween TEST LS TT TAS.

SL rar = a tr

Deze SLL REPEL TI Petite pa Fa

---. Poe eee a 55 TE ag S .

Naa - eee Ng

= s+: pan. — az

Sumber dari Transkrip Laporan Keuangan SPT Pemohon Banding

bahwa berdasarkan hasil penelitian Ratio Laporan Keuangan OPM, PPM dan CTTOR, untuk kurun waktu selama 4 (empat) tahun dari tahun 2017 s.d. tahun 2020, diketahui bahwa :

- Ratio Operating Profit Margin (OPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2018 ratio OPM merupakan nilai terendah (-3,27%) dalam kurun waktu 4 tahun;

- Nilai OPM menunjukkan seberapa besar proporsi penjualan perusahaan masih tersisa setelah digunakan untuk menutup seluruh biaya operasional perusahaan. Makin besar nilai OPM menunjukkan bahwa perusahaan makin efisien dalam memanfaatkan biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk menghasilkan penjualan;

- Ratio Pretax Profit Margin (PPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih sebelum pajak terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2018 ratio PPM merupakan salah satu nilai terendah (-6.11%) dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;

- Nilai PPM menunjukkan besarnya laba bersih sebelum pajak perusahaan relatif terhadap penjualan. Makin besar PPM menunjukkan makin tingginya tingkat laba bersih yang dihasilkan baik dari kegiatan operasional maupun dari kegiatan lainnya;

- Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) yang yang merupakan perbandingan antara PPh yang Terutang terhadap penjualan, tidak pernah mengalami perubahan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2017 s.d. 2020, nilai ratio CTTOR terendah sebesar 0% terjadi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;

- Nilai CTTOR menunjukkan besarnya PPh yang terutang dalam suatu tahun relatif terhadap penjualan yang dilakukan oleh perusahaan. Makin besar CTTOR menunjukkan makin besar proporsi hasil penjualan perusahaan yang digunakan untuk membayar pajak penghasilan;

- Dan data tersebut membuktikan bahwa pemanfaatan Royalti dan Corporate Fee tidak meningkatkan pendapatan Pemohon Banding selaku Penerima

Jasa yang dibuktikan dengan terus menurunnya Ratio Operating Profit Margin (terendah dalam 4 tahun terakhir), dan

- data tersebut juga membuktikan bahwa terjadi penurunan efisiensi yang dibuktikan dengan meningkatnya persentase biaya produksi terhadap penjualan dalam empat tahun terakhir, sebagaimana perhitungan dibawah ini

Sena Deter eee ttn oe meee ee eee ee

Tem Te Te er woos eee Oe ee

FR a od ani

= or rar - ESA ate “55.5 II So RT Ar bahwa dengan demikian Pembebanan Biaya Royalti dan Biaya Corporate Fee tersebut di atas dianggap tidak benar-benar terjadi karena berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas Ratio Financial pada SPT Pemohon Banding diketahui bahwa Ratio Pretax Profit Margin (PPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih sebelum pajak terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2017 ratio PPM merupakan

nilai terendah (-7.31%) dalam kurun waktu 4 tahun sehingga Tim Peneliti berpendapat pemanfaatan BKPTB dan pemberian jasa intra-group service yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak memberikan manfaat ekonomi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) junto ayat (2) PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak-Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

a. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Transaksi sebagaimana dimaksud diatas dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

- penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

- terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari perolehan jasa; dan

- nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab IV tentang Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diketahui bahwa :

Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggola lain dalam grup usahanya;

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut :

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

bahwa berdasarkan OECD Paragraph 7.6 dinyatakan bahwa the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance its commercial position atau jasa dianggap diserahkan jika memberi nilai ekonomi atau manfaat;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKPLN dari Luar Daerah Pabean dari pihak afiliasi tidak diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian koreksi Pemeriksa telah didasarkan pada bukti yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Dasar Hukum serta Data dan Fakta tersebut diatas, Peneliti berkesimpulan:

Pengkreditan Pajak Masukan terkait Biaya Royalti dan Corporate Fee yang dilakukan koreksi positif oleh Pemeriksa benar tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Peneliti berpendapat bahwa koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan nilai sebesar Rp45.098.535,00 oleh Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah;

bahwa Peneliti berpendapat bahwa Pemeriksa telah melakukan proses Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKPLN dengan nilai sebesar Rp45.098.535,00 dan mengusulkan untuk menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa surat banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding dalam pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 307/Fin-Tax/DDI/IX/2022 tanggal 6 September 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

I. Pokok Sengketa bahwa setelah Pemohon Banding menelaah SUB Terbanding, Pemohon Banding menemukan bahwa pendapat yang Terbanding kemukakan pada dasarnya sama dengan yang telah disampaikan oleh Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan dan Peneliti pada saat proses keberatan. Sehingga tidak ada dalil baru yang disampaikan Terbanding dalam SUB;

bahwa melalui bantahan ini, Pemohon Banding menyampaikan kembali alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi dari Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp45.098.535,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp45.098.535,00 dengan alasan dan penjelasan yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00917/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 April 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00026/207/18/052/21 tanggal 9 Februari 2021;

Bukti P-3. Surat keberatan Nomor 072/Fin-Tax/DDI/V/2021 tanggal 4 Mei 2021; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT D&D Packaging

Indonesia Nomor 9 tanggal 17 Februari 2020;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 365/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 377/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 389/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 401/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-10. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 6 Februari 2021;

Bukti P-11. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2553 atas nama

Dany Hamdan Karim;

Bukti P-12. NPWP dan KTP atas nama Dany Hamdan Karim;

Bukti P-13. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1247PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-1670 atas nama Ibnu

Hanif Riyadi;

Bukti P-15. NPWP dan KTP atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-16. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-065/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022;

Bukti P-17. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3406 atas nama Bina

Yumanto;

Bukti P-18. NPWP dan KTP atas nama Bina Yumanto;

Bukti P-19. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-125/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-20. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3456 atas nama

Patricia Michiko;

Bukti P-21. NPWP dan KTP atas nama Patricia Michiko;

Bukti P-22. Pakta Integritas atas nama Brian Joseph Janeshek tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-23. Pakta Integritas atas nama Dany Hamdan Karim tanggal 8 Desember 2022;

Bukti P-24. Pakta Integritas atas nama Ibnu Hanif Riyadi tanggal 8 Desember 2022; Bukti P-25. Pakta Integritas atas nama Bina Yumanto tanggal 8 Desember 2022;

Bukti P-26. Pakta Integritas atas nama Patricia Michiko tanggal 8 Desember 2022; Bukti P-27. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00917/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 April 2022;

Bukti P-28. Surat keberatan Nomor 072/Fin-Tax/DDI/V/2021 tanggal 4 Mei 2021; Bukti P-29. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-30. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT D&D Packaging

Indonesia Nomor 9 tanggal 17 Februari 2020 yang dibuat oleh Aryanti Artisari S.H., M.Kn.;

Bukti P-31. Surat Keterangan Terdaftar;

Bukti P-32. Paspor an. Brian Joseph Janeshek;

Bukti P-33. Matrik Sengketa;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis Nomor 188/DDI/JL/V/23 tanggal 24 Mei 2023; Bukti P-35. Data dan dokumen terkait koreksi atas Pajak Masukan berdasarkan

PPN atas pemanfaatan BKPTB/JKPLN tidak dapat dikreditkan karena dianggap dividen Rp45.098.535,00

Bukti P-36. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam surat uraian banding dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Matrik Sengketa;

Bukti T-4. Matrik Sengketa Gabungan dan Penjelasan koreksinya;

Bukti T-5. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 April 2023;

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00917/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00026/207/18/052/21 tanggal 9 Februari 2021, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 215/Fin-Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean3.712.894.2003.667.795.66545.098.535

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp45.098.535,00 bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan atas Biaya Royalty dan Corporate Fee (Jasa Intra Grup) sebesar Rp45.098.535,00 merupakan koreksi yang berkaitan dengan koreksi biaya royalti dan corporate fee pada sengketa PPh Badan;

bahwa atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan pemanfaatan jasa kena pajak dari Luar daerah Pabean tidak dapat dikreditkan karena secara substansi pengeluarannya dianggap pembayaran dividen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp45.098.535,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean Rp45.098.535,00

bahwa pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp45.098.535,00 adalah berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas biaya royalti dan biaya corporate fee;

bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat biaya royalti, bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu

akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan bukti biaya riil dan manfaat ekonomis atas biaya corporate fee, selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dasar perhitungan tarif dari setiap jenis jasa yang diberikan, analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi profit, penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa, bukti kedatangan personel pemberi jasa, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan eksisensi dari jasa yang telah diberikan;

bahwa sehubungan dengan biaya royalti dan biaya corporate fee yang dikategorikan menjadi deviden, sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 pada halaman 3, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD4,928,397.00 yang berarti Pemohon Banding tidak memiliki saldo laba positif. Dengan demikian tidak mungkin Pemohon Banding dapat membayar dividen sesuai definisi yang ada pada UU PPh; bahwa terkait dengan transaksi pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean, maka sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut, Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri dan telah melaporkannya ke Kantor Pajak sebagaimana dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 Pasal 7 ayat (1). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetorkan sendiri PPN atas kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut ke Kas Negara dengan menggunakan SSP dan telah melaporkannya dalam SPT masa PPN;

bahwa SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut merupakan surat setoran atas pembayaran pajak yang terutang dan merupakan dokumen sumber penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 angka 9 PER-78/PB/2006 dan Pasal 1 angka 10 PER-148/PJ.2007;

bahwa kemudian, Pasal 3 PER-78/PB/2006 mengenai Pengesahan Penerimaan Negara menyatakan bahwa; ayat (1) setiap transaksi penerimaan negara harus mendapatkan NTPN; ayat (2) penerimaan negara yang disetorkan oleh Pemohon Banding diakui saat masuk ke rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN; ayat (3) NTPN yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Bank; bahwa menurut Pemohon Banding SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut telah sah sebagai dokumen penerimaan negara karena telah mendapatkan NTPN sehingga seharusnya dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai

berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1 Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM), di antaranya mengatur;

Pasal 1 Angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Angka 15: Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 17: Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 9 Ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp45.098.535,00 tersebut disampaikan sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan BKP Tidak berwujud sebesar Rp45.098.535,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN atas BKP tidak berwujud dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp45.098.535,00 dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas transaksinya yaitu biaya royalty atas trade mark dan know how serta biaya jasa manajemen (corporate fee);

bahwa koreksi a quo merupakan secondary correction dari PPh Badan dimana pada sengketa PPh Badan biaya jasa dan royalty dari pihak afiliasi dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaatnya;

Menimbang bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, yang mana Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp45.098.535,00 adalah berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 atas biaya royalti dan biaya corporate fee;

bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat biaya royalti, bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

Pendapat Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp45.098.535,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp45.098.535,00 berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Royalti dan koreksi Biaya Corporate Fee dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan nomor berkas sengketa 007786.15/2022/PP;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak penyelesaian sengketa koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp45.098.535,00 mendasarkan pada pertimbangan hukum Pengadilan Pajak pada sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor berkas sengketa: 007786.15/2022/PP atas koreksi Biaya Royalti dan koreksi Biaya Corporate Fee;

bahwa pada sengketa PPh Badan a quo, Pengadilan Pajak telah memutus bahwa terbukti terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas penggunaan trade mark dan know how sehingga wajar dan lazim apabila Pemohon Banding membayar royalty atas penggunaan merk dagang, know how dan hak untuk produksi dan distribusi;

bahwa sebaliknya Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa manajemen yang diberikan oleh afiliasi sehingga Pemohon Banding membayar corporate Fee;

bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat pajak masukan yang terkait dengan biaya royalty dapat dikreditkan;

bahwa terkait pajak masukan atas corporate fee, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam memutus sengketa biaya corporate fee dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa manajemen (corporate Fee);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding seharusnya tidak melakukan pembayaran corporate fee, dengan demikian tidak ada kewajiban untuk menyetor PPN JLN atas Corporate Fee;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean a quo tidak terbukti eksistensinya, maka SSP PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo selanjutnya diperlakukan sebagai SSP biasa;

bahwa Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur :

“Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan”;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.05/2007, tentang Modul Penerimaan Negara mengatur :

"Pasal 6 (1)…….

(2) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak ( SSBP ), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN;

(3) Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP)."

bahwa berdasarkan data dan fakta dalam persidangan Pengadilan Pajak meyakini bahwa seluruh SSP PPN a quo sudah mendapat NTPN dan sah diterima oleh negara terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo merupakan pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Pasal 2 PMK No. 187/PMK.03/2015 mengatur bahwa pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal antara lain: terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinyatakan bahwa sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini;

bahwa perubahan Undang-Undang KUP a quo khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik;

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 a quo dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat;

bahwa UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;

bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus dan wajib menjamin kepastian hukum yang adil;

bahwa demi kepastian hukum dan keadilan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat langsung diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PPN yang terutang terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP PPN a quo;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp45.098.535,00;

Menimbang bahwa Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) terkait Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan PPN atas BKP Terbanding dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp45.098.535,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoNama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKPDokumen Pajak MasukanJumlah Penyerahan
NomorTanggalDPPPPN
1Detmold Packaging PTY LTD7A2A1004672IUVUV13/08/2018409.679.62040.967.962
2Detpak Holdings PTE LTDFB7A0046GCJMOUV13/08/201841.305.7304.130.573
Total45.098.535

bahwa koreksi a quo merupakan secondary correction dari PPh Badan dimana pada sengketa PPh Badan biaya jasa dan royalty dari pihak afiliasi dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaatnya;

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, yang mana Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas SSP JLN dengan alasan yang sama atas koreksi pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas biaya royalti dan biaya corporate fee. bahwa berdasarkan Royalty and Trademark Licensing Agreement antara Detmold Packaging Pty Ltd dengan PT Detpak Indonesia tanggal 1 Juli 2016 royalty yang dibayarkan berkaitan dengan kegiatan proses produksi (pemanfaatan aktiva tidak berwujud dalam bentuk know-how serta rekomendasi) dan penggunaan merek dagang dalam proses penjualan produk kemasan tersebut;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E.,

M.Si. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah koreksi Pajak Masukan atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp45.098.535,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa dengan demikian menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. penyelesaian sengketa koreksi Pajak Masukan atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp45.098.535,00 ini berkaitan dan berhubungan langsung dengan koreksi Biaya Royalti dan koreksi Biaya Corporate Fee dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor berkas sengketa: 007786.15/2022/PP;

bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean yang disengketakan adalah merek dagang (trademarks), hak eksklusif untuk memproduksi, mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produk, termasuk know-how (informasi teknis dan lainnya), dan jasa dari pihak afiliasi (intra-group service), sesuai Pasal 1 angka 10, Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN dan PPnBM merupakan objek PPN dan dikenakan PPN yang merupakan Pajak masukan bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam berkas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor berkas sengketa: 007786.15/2022/PP Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan manfaat penggunaan IP yaitu merek dagang (trademarks), hak eksklusif untuk memproduksi, mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produk, termasuk know-how (informasi teknis dan lainnya), dan jasa dari pihak afiliasi (intra-group service);

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berkesimpulan:

- Pemohon Banding dapat membuktikan adanya eksistensi dan manfaat penggunaan IP untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN dan PPnBM maka Pajak Masukan atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp45.098.535,00 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran;

- berdasarkan bukti eksistensi dan manfaat penggunaan IP yang disampaikan Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp45.098.535,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NOUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean45.098.535,000,0045.098.535,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp3.667.795.665,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp45.098.535,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp3.712.894.200,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan31.956.355.45231.956.355.452
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri234.464.545234.464.545
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.667.795.6653.712.894.200
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(3.433.331.120)(3.478.429.655)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan3.478.429.6553.478.429.655
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar45.098.5350
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP-0
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP45.098.5350
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar90.197.0700

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00917/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00026/207/18/052/21 tanggal 9 Februari 2021 atas nama PT D & D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6-052.000, beralamat di Delta Silicone Industrial Park Jl. Angsana Raya Blok A2-2, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi 17550, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan31.956.355.452
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri234.464.545
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.712.894.200
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(3.478.429.655)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan3.478.429.655
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar0
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.