Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman
PUT-006805.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025
PT D & D Packaging Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006805.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 18 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT D & D Packaging Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2)
- UU HPPPasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006805.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT D & D Packaging Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00042/407/19/052/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Oktober 2023
- Tanggal Pengucapan
- 18 Desember 2025