Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-006807.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT D & D Packaging Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006807.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01089/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00020/207/19/052/21 tanggal 9 Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006807.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT D & D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6-052.000, beralamat di Delta Silicone Industrial Park Jl. Angsana Raya Blok A2-2, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi 17550, yang diwakili oleh Sdr. Brian Joseph Janeshek, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Patricia Michiko

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-125/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 410/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022,

2. Nama: Dany Hamdan Karim

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 374/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022,

3. Nama: Ibnu Hanif Riyadi

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1247PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 386/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022,

4. Nama: Bina Yumanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-065/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 398/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Bravo Aldito / 19881226 200912 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

2. Nama/NIP: Argo Ginanjar Briliawan / 19791125 200112 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

3. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/ 19761217 199903 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

4. Nama/NIP: Hendry Ismail / 197711146 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4816/WPJ.07/2023 tanggal 22 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1521PP/BR/2022 tanggal 22 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 224/Fin- Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1606/WPJ.07/2022 tanggal 28 September 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 338/Fin- Tax/DDI/XI/2022 tanggal 2 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00020/207/19/052/21 tanggal 9 Februari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPSKPPembahasan Akhir (disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor31.565.107.88131.565.107.88131.565.107.881
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:4.011.516.9084.011.516.9084.011.516.908
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah seluruh penyerahan35.576.624.78935.576.624.78935.576.624.789
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPSKPPembahasan Akhir (disetujui)
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah000
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:401.151.689401.151.689401.151.689
3Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.331.319.3313.235.889.6693.331.319.331
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Dibayar dengan NPWP sendiri000
e. Lain-lain000
f. Jumlah3.331.319.3313.235.889.6693.331.319.331
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(2.930.167.642)(2.834.737.980)(2.930.167.642)
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan2.930.167.6422.930.167.6422.930.167.642
6Pajak yang kurang / (lebih) dibayar095.429.6620
7Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP095.429.6620
8Jumlah PPN ymh/(lebih) Dibayar0190.859.324
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 078/Fin-Tax/DDI/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianSurat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor31.565.107.881
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:4.011.516.908
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
No.UraianSurat Keberatan (Rp)
a.6. Jumlah seluruh penyerahan35.576.624.789
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah0
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:401.151.689
3Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.331.319.331
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e. Lain-lain0
f. Jumlah3.331.319.331
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(2.930.167.642)
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan2.930.167.642
6Pajak yang kurang / (lebih) dibayar0
7Sanksi Administrasi
a. Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
8Jumlah PPN ymh/(lebih) Dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 01089/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 April 2022 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN Kurang/(Lebih) Bayar95.429.662095.429.662
bSanksi Bunga0
cSanksi Kenaikan95.429.662095.429.662
dJumlah Pajak ymh Dibayar190.859.3240190.859.324

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 224/Fin- Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 224/Fin-Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp95.429.662,00;

II. Alasan Banding bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KoreksiatasPajakMasukanyangdapatdiperhitungkan sebesarRp95.429.662,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp95.429.662,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas SSP JLN sebesar Rp95.429.662,00 dengan alasan yang sama atas koreksi pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas biaya royalti dan biaya corporate fee;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan yang sama sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan atas koreksi biaya Royalty dan biaya Corporate Fee dalam surat banding Pemohon Banding untuk PPh Badan yang dapat Pemohon Banding rangkum dibawah ini:

Biaya Royalty bahwa berdasarkan Royalty and Trademark Licensing Agreement antara Detmold Packaging Pty Ltd dengan PT Detpak Indonesia tanggal 1 Juli 2016 royalty yang dibayarkan berkaitan dengan kegiatan proses produksi (pemanfaatan aktiva tidak berwujud dalam bentuk know-how serta

rekomendasi) dan penggunaan merek dagang dalam proses penjualan produk kemasan tersebut;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menunjukkan secara langsung pabrik dari Pemohon Banding beserta proses produksi, memperlihatkan produk – produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat trademark dari Licensor di setiap produk Pemohon Banding;

bahwa akan menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya, namun Pemohon Banding tidak membayar biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik Pemohon Banding;

bahwa sesuai BAPK tanggal 11 November 2020, pada huruf C angka 5 dan 6, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti registrasi IP atas kepemilikan merek yang diterbitkan oleh Australian Goverment dan juga bukti merek terdaftar atas nama Pemberi Lisensi di Direktorat Paten Ditjen HAKI Kemenkumham RI;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding harus membuat divisi baru untuk pengembangan dan penelitian yang tentunya akan mengeluarkan biaya yang sangat besar atau mahal. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama dari klien Pemohon Banding untuk membeli atau memilih produk Pemohon Banding;

IGS/Intra Group Service (Corporate Service Fee)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang melakukan koreksi dengan dasar atau alasan bahwa pembebanan biaya corporate tidak dilakukan dengan pendekatan metode langsung berdasarkan biaya riil (direct charges method);

bahwa sesuai BAPK tanggal 11 November 2020, Pemohon Banding telah menyampaikan dasar perhitungan tarif dari setiap jenis jasa yang diberikan, analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi profit, penentuan nilai

penyerahan/pemanfaatan jasa, bukti kedatangan personel pemberi jasa, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan eksistensi dari jasa yang telah diberikan;

bahwa Corporate Service Fee yang Pemohon Banding bayarkan bukan untuk kepentingan pemegang saham, melainkan pembayaran jasa sehubungan dengan kegiatan teknis dan sistem informasi yang dilakukan afiliasi untuk Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/13 (SE-50) yang merupakan petunjuk tahapan pemeriksaan Transfer Pricing yang dibuat oleh DJP, menyatakan bahwa metode tidak langsung (indirect charges method) dapat digunakan. Sehingga alasan Terbanding melakukan koreksi dengan dasar bahwa pembebanan biaya corporate tidak dilakukan dengan pendekatan langsung (direct charges method) bertolak belakang dan melanggar pedoman SE-50 yang adalah produk dari DJP sendiri;

bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2018 pada halaman 3, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD4,928,397.00 yang berarti Pemohon Banding tidak memiliki saldo laba positif. Dengan demikian tidak mungkin Pemohon Banding dapat membayar dividen sesuai definisi yang ada pada UU PPh; bahwa terkait dengan transaksi pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean, maka sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut, Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri dan telah melaporkannya ke Kantor Pajak sebagaimana dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 Pasal 7 ayat 1. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetorkan sendiri PPN atas kegiatan pemanfaatan BKP/JKP tersebut ke Kas Negara dengan menggunakan SSP dan telah melaporkannya dalam SPT masa PPN; bahwa SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut merupakan surat setoran atas pembayaran pajak yang terutang dan merupakan dokumen sumber penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 angka 9 PER- 78/PB/2006 dan Pasal 1 angka 10 PER-148/PJ.2007;

bahwa kemudian, Pasal 3 PER-78/PB/2006 mengenai Pengesahan Penerimaan Negara menyatakan bahwa; ayat (1) setiap transaksi penerimaan negara harus mendapatkan NTPN; ayat (2) penerimaan negara yang disetorkan oleh Pemohon Banding diakui saat masuk ke rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN; ayat (3) NTPN yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Bank;

bahwa menurut Pemohon Banding SSP yang telah Pemohon laporkan tersebut telah sah sebagai dokumen penerimaan negara karena telah mendapatkan NTPN sehingga seharusnya dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding ini tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan menetapkan kembali perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Mei 2019 dengan perhitungan sebagai berikut;

No.KetranaganJumlah (Rp)
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa
a. Ekspor31.565.107.881
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.011.516.908
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
Jumlah seluruh penyerahan35.576.624.789
2Pajak Keluaran yang harus dipungut401.151.689
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.331.319.331
4PPN Kurang/(Lebih) Bayar(2.930.167.642)
5a. Dikompensasikan ke masa berikutnya2.930.167.642
6PPN yang Kurang Dibayar-
7Sanksi Administrasi-
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 1606/WPJ.07/2022 tanggal 28 September 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa a. Dasar Hukum

- Pasal 9 ayat (8) UU PPN

- Pasal 13 ayat (6) dan ayat (9) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK-40/PMK.03/2010

- PER-33/PJ/2014

- SE-50/PJ/2013

- PER-32/PJ/2011

- PER-43/PJ/2010

- PER-22/PJ/2013 b. Pendapat Terbanding bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp95.429.662,00 dengan perincian :

Menurut TerbandingRp 3.235.889.669,00

Menurut Pemohon Banding Rp 3.331.319.331,00

KoreksiRp 95.429.662,00

bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan dengan surat nomor Surat Permintaan I dengan Nomor S- 1624/WPJ.07/BD,05/2021 tanggal 2 September 2021, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00094/WPJ.07/KP.02/RIK.SIS/2021 tanggal 09 Februari 2021 dan diketahui susunan pemegang saham dari PT D&D Packaging Indonesia adalah sebagai berikut:

Nama & NIKINo. Paspor | Alamat NPWP Jumtah Moda! Disalor on PN PEN Rupiah} | %

11 | DETPAK ASIA, PTE, LTD [Singapore : AGT 522 9950

2 | D&D PACKAGING PIE |Singapure ee I 050

Jumlah 3 a J 2,892,522] 190.00 bahwa kesimpulan akhir Terbanding atas DPP Perolehan Barang dan Jasa masa Mei 2019 setelah pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp 3.235.889.669,00

Menurut Pemohon Banding Rp 3.331.319.331,00

KoreksiRp 95.429.662,00 bahwa koreksi Biaya Jasa Corporate Fees Masa Juli 2018 sd Juni 2019 yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yaitu:

a. Detpak Holdings Pte Ltd Singapore atas Support Services atas jasa layanan seperti layanan administrasi, layanan teknologi informasi, layanan operasional, bantuan dalam hal-hal staf, dan layanan lain yang diminta oleh DDI dari waktu ke waktu sebagaimana yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya dan b. Detmold Packaging Pty Ltd Australia atas jasa Launchpad (LP) Goods and Serüces, Marketing Goods and Services;,lnformation System (IS) Goods and Senices, Group Technical Goods and Services. selaku afiliasi .

bahwa sesuai dengan Jawaban dalam BAPK tanggal 11 November 2020 bahwa dalam kegiatan ini pihak Detpak Holdings Pte Ltd Singapore dan Detmold Packaging Pty Ltd Australia tidak datang ke Indonesia dan Jasa Service dilakukan di Singapore dan di Australia tanpa menempatkan teknisi atau karyawan di PT D & D Packaging;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding bahwa :

(1) Seyogianya pembebanan Biaya Jasa Corporate Fees adalah berdasarakan Biaya Riil;

(2) PT D & D Packaging belum memberikan Total Biaya yang dikeluarkan oleh pemberi jasa yang ditagihkan sehingga tidak bisa diuji kewajaran calculation test atas jasa Corporate Fees tersebut dan dasar pembebaban biaya tersebut. Berdasarkan analisis tersebut disimpulkan bahwa Biaya Jasa Corporate Fees tersebut merupakan Intra company Senice fee SEBAGAI kegiatan untuk kepentingan pemegang saham (Shareholder/custodial activities) tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan pemegang saham yang tidak bermanfaat bagi penerima jasa tidak dapat juga ditagihkan sebgaimana diatur dalam paragraf 7.10 OECD guidelines. Sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 jo. SE-50/PJ/2013. sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa pengujian atas Manfaat ekonomis yang nyata ternyata tahun 2018 PT D & D Packaging mengalami penurunan omset sebesar (- 2,73 %) dan Laba Operasional yang turun di tahun 2018 dari tahun 2017 sebesar (- 4,6 %) . Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini telah memenuhi indikator penghematan Penghematan Faktor Produksi :Modal, SDM, dan Overhead dan berpendapat bahwa pemanfaatan IP Royalty atas merk dan Know How tersebut tersebut tidak memberikan manfat ekonomis kepada operasional Pemohon Banding;

bahwa sehubungan Terbanding tidak dapat menguji dan meyakini dan membuktikan Uji Eksistensi dan uji Manfaat Ekonomis maka selanjutnya tidak dilakukan Uji Kewajaran atas pembebanan Corporate Services tersebut. Sehingga atas biaya Corporate Services tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sesuai Pasal 9 ayat huruf (b) dan (f) UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan indikator diatur dalam Pasal 17 Peraturan

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 jo. SE-50/PJ/2013.jo S- 153/PJ.04/2010;

bahwa selisih koreksi positif tersebut sebesar US $ 526,116.00 yang sudah dibayarkan kepada afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham yang sesuai dengan maksud/ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU No 36 Tahun 2008 tengtang PPh jo Pasal 18 ayat (3) UU no 36 Tahun 2008 tengtang PPh jo Pasal 22 ayat 8 PMK- 22/PMK.03/2020 jo. artikel Pasal 10 United Nations Model Taxation Conventions Between Developed and Developing Countries, UN Model. 2017; bahwa Pendapat Pemohon Banding dalam Risalah Pembahasan Akhir atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yaitu Tidak Setuju dengan Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Masa Juli 2018 sd Juni 2019 sebesar Rp11.115.710.190,00 dengan alasan sebagai berikut:

Terbanding melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut:

a) Koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa disebabkan berdasarkan penelitian Surat Setoran Pajak atas Impor (SSP Impor) pada aplikasi portal DJP terdapat selisih PPN Impor yang belum disetorkan sebesar Rp979.540.000,00 b) Koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa disebabkan berdasarkan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean tidak dapat dikreditkan karena pengeluarannya dianggap sebagai pernbayaran dividen Rp10.130.170.190,00 c) Koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa yang tidak dijelaskan dasar koreksinya oleh Terbanding sebesar Rp 6.000.000,00

Atas hal-hal tersebut diatas, berikut tanggapan Pemohon Banding:

a) Koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa disebabkan berdasarkan penelitian Surat Setoran Pajak atas Impor (SSP Impor) pada aplikasi portal DJP terdapat selisih PPN Impor yang belum disetorkan sebesar Rp979.540.000,00;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan penelitian Surat Setoran Pajak atas Impor (SSP Impor) pada aplikasi portal DJP. Karena menurut Pemohon Banding atas pencatatan dan pelaporan

SPT PPN Masa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dokumen pendukung akan Pemohon Banding bawa pada saat pembahasan;

b) Koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa disebabkan berdasarkan PPN atas pernanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean tidak dapat dikreditkan karena pengeluarannya dianggap sebagai pembayaran dividen Rp 10.130.170.190,00;

Pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp 10.130.170.190,00 adalah sesuai dengan alasan untuk koreksi pada SPT PPh Badan terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Royalty dan Biaya Corporate Fee. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa ini dengan alasan sebagaimana yang telah Pemohon Banding abarkan dalam tanggapan Pemohon Banding atas koreksi koreksi pada SPT PPh Badan terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Royalty dan Biaya Corporate Fee pada poin A.7.3 dan A. 7.4;

bahwa selain hal tersebut diatas, dapat Pemohon Banding tambahkan pula bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, atas pernanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut, Pemohon Banding diharuskan untuk menyetor PPN Jasa Luar Negeri dan melaporkannya ke Kantor Pajak sebagaimana dalam PMK No.40/PMK.03/2010 Pasal 7 ayat (1). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetorkan sendiri PPN atas kegiatan pemanfaatan BKP/JKP tersebut ke Kas Negara dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) dan telah melaporkannya dalam SPT Masa PPN; bahwa SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut merupakan surat setoran atas pembayaran pajak yang terutang dan merupakan dokumen sumber penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 angka 9 PER 78/PB/2006 dan Pasal 1 angka 10 PER 48/PJ.2007;

Kemudian, Pasal 3 PER 78/PB/2006 mengenai Pengesahan Penerimaan Negara menyatakan bahwa; ayat (1) Setiap Transaksi penerimaan negara harus mendapatkan NTPN; ayat (2) Penerimaan negara yang disetorkan Oleh Wajib Pajak diakui saat masuk ke Rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN; ayat (3) NT PN yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Bank;

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut telah sah sebagai dokumen penerimaan negara karena telah mendapatkan NTPN sehingga seharusnya dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya membatalkan koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP TB dan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 10.130.170.190,00;

c) Koreksi DPP atas Perolehan Barang dan Jasa yang tidak dijelaskan dasar koreksinya oleh Terbanding sebesar Rp 6.000.000,00 bahwa berdasarkan Laporan SPT Masa PPN Masa Mei 2019, diketahui Pelaporan Pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Pemeriksa dengan perincian sebagai berikut:

no. tama Penjual BKPS ... Jumlah Penyerahan

BKP Tidak Berwujud fFemberi JEP Mormor Tangeal DPP . PPN

41 [DE"MOLO PACKAGING PTY LTD 412.582. 166 47 053.716

= [(PO(MOLS PACKAGING PTY LTo | EseComr valasRacvenss | 1 aasreo19 aba TAS OC

Total _ TT 954,206 620 45.420 662 bahwa pengkreditan pajak masukan pada formulir 11111 B1 adalah sebagai berikut:

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREC TKAN ATAS MPO2 BKP DAN PENANFAATAN BKP TISAK SERW WIC IKP SAR LUAR CAZRA- PABEAN |... FORM Ba x ot 3 . | N st (Ii 39 2-520 Sarangan a telat

Ba ea Ea En Ea em —m..i plese Josep Pe

PFS SS ere | me | ee [pe

En EN Na...

IE Aa Eee mm. --h

Me ee ee Pee Pe Yo

Sg EP 56

An ae [ee

Ja fit | eee aa Ea

NA Ea Pe aa aa Ea Na ee aa aa aa ng aa Ea —...m

Ja an na EE

Na aa.

Pa aa aa po aa an PO

Pa an fp ee |e

JUMLAH [Pn smn En BEE

bahwa koreksi atas Pembayaran Pemanfaatan JKPLN dari luar daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagai berikut:

Ne Nama Penjual BKP/ Jumlah Fenyerahan f | BKP Tidak Berwujud/Femberi JKP Nomar Tanggal DPP _PPN

1 [DE"MOLD PACKAGING PTY LT 415,582, 166 £1063.716

2 (DETMOLO PACKAGING PTY LTO | ESFCSM VGTOSRGyann2 | 130012019 ala. 12.070

3 |DETMOL PACKAGING PTY LTD 103,197 291)

Total 054, 296.620 95.429.662 bahwa berdasarkan penelitian pembayaran dari apportal DJP disampaikan hasil konfirmasi sebagai berikut:

1. Pembayaran kepada Detmold Packaging Pty. Ltd dengan NTPN 49383001V6NQ4IGV tanggal 13 Mei 2019

MAMA WP -ALAMAT (ra-v0.5 saces 59.3 2To Ob as TES E°3SET BRG KET 2s S527 BR an,

JENIS SETORAN SE an ese SKS ine cern clo ne Lan nases lace AL111 itll

NO.SKP Datatutannsaang

MASA PEMBAYARAN AE

TANGGAL BAYAR 12 #3 5

TANGGAL BUKU 12 D3 15

JUALAH BAYAR SLs ate

BANKS POS PEMBAYARAN PAK -250 TT ora

CABANG BANK POS pigsaceesc

KODE KANTOR PBB

KODE KANTOR PRATAMA

STATUS DATA flere Se

ID BILLING Iipepsaro1ganig

TANGGAL REKOR 12 83 2015

KPP ADMINISTRASI za

PEMBUAT BILLING mle sie Dessalae - DR 0 Fe IONS SDS DDS Ele bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dengan kode MAP 411211/101

2. Pembayaran kepada Detmold Packaging Pty. Ltd dengan NTPN E6FC5001VG1QSBGV tanggal 13 Mei 2019

CABANG BANK, Pos Fo SEES

KODE KANTOR PRATAMA Fo

STATUS DATA [LO ESE

TANGSAL REKON BA ESE

KPP AOMINISTRASI Pa

bahwa Pembayaran kepada Detmold Packaging Pty. Ltd dengan NTPN E6FC5001VG1QSBGV tanggal 13 Mei 2019

3. Pembayaran kepada Detmold Packaging Pty. Ltd dengan NTPN DC2A8001VPBRK4GV tanggal 13 Mei 2019

HAMA WP - ALAMAT ETS TS DKS IL E STS SAS T-IES STREET SAT STIN 4 SIT IRI ETS,

JENIS SETORAH PPL LE aw Layer EP NE re Lac Tagana Trims | Dai Ha Las

NO.SKP — “lereielenncnege

MASA PEMBAYARAN Eh S

TANGGAL BAYAR — an 7 LE DS 1

TANGGAL BUKU — — L205 LF

JUMLAH BAYAR a — | LPS Tes

BANKS/POS PEMBAYARAN — a ~ TAK ERA Sate

CABANG BANK/ POS PISA

KODE KANTOR PBB Na —

KODE KANTOR P RATAMA , ~ (status DATA NN Tara YS. Ge

ID BILLING LLEnareroselii- lmancaat REKOM LS 9S AIL

KPP ADMINISTRASI lia

PEMBUAT BILLING ULEILSE ESAI SI SL I Te INS ASIA SE

4 Pembayaran kepada Detpak Holdings PTE LTD dengan NTPN

1523C00202LSBTGV tanggal 13 Mei 2019

NPP — ISIS rta

MTP — —_ LES SI SSS.

HAMA WP - ALAMAT SETAN -OLID. IS 57S TI - SE Sangat, fo aig SU S5 Taba 07 SPSS

JENIS SETORAH Dan Dah agar na Ta rae Frasa" One 4ll2li ine!

HO.SKP 7 _ DOSE DD

MASA PEMBAYARAN PLT

TANGGAL BAYAR | a Lilt ols

TANGGAL BUKU Lilt 1S

JUMLAH BAYAR — SEE Sit

BANK/POS PEMBAYARAN PAN SPEC PS atI

CABANG BANK/POS Kat IN Pena EN:

KODE KANTOR PBB

KODE KANTOR PRATAMA

STATUS DATA — Ta es ta

ID BILLING — — Te gnsggsi-2Es23

TANGGAL REKOGH _ — — Lior ISS

KPP ADMINISTRASI —— a 7 DEE

PEMBUAT BILLING 7 —geatanga Daan SRS SEA S3 PSSI

bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Bab II, huruf B angka 3.b diketahui bahwa :

Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi);

bahwa hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse). Langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding; Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

(1) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri maupun dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).

(2) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi

- Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima;

- Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

- Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai benkut:

- Shareholder activity;

- Duplicative services;

- Jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit);

- Passive association;

- Jasa siaga (on call services);

bahwa berdasarkan Pengujian yang telah dilakukan Terbanding cfm Kertas Kerja Pemeriksaan mengenai pengujian atas Pembayaran Jasa disampaikan sebagai hal sebagai berikut:

a) Terbanding melakukan pengujian atas jasa intragroup sebagai berikut: Biaya Jasa Corporate Fees yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yaitu:

a. Detpak Holdings Pte Ltd Singapore atas Support Services atas jasa layanan seperti layanan administrasi, layanan teknologi informasi, layanan operasional, bantuan dalam hal-hal staf, dan layanan lain yang diminta oleh DDI dari waktu ke waktu sebagaimana yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya dan b. Detmold Packaging Pty Ltd Australia atas jasa Launchpad (LP) Goods and Services, Marketing Goods and Services, lnformation System (IS) Goods and Senices, Group Technical Goods and Services. selaku afiliasi;

b) Langkah-langkah pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 adalah sebagai berikut::

Sesuai dengan Jawaban dalam BAPK tanggal 11 November 2020 bahwa dalam kegiatan ini pihak Detpak Holdings Pte Ltd Singapore dan Detmold Packaging Pty Ltd Australia tidak datang ke Indonesia dan Jasa Service dilakukan di Singapore dan di Australia tanpa menempatkan teknisi atau karyawan di PT D & D Packaging;

Berdasarkan pengujian yang dilakukan Tim pemeriksa bahwa :

(1) Seyogyanya pembebanan Biaya Jasa Corporate Fees adalah berdasarkan Biaya Riil ;

(2) PT D & D Packaging belum memberikan Total Biaya yang dikeluarkan oleh pemberi jasa yang ditagihkan sehingga tidak bisa diuji kewajaran calculation test atas jasa Corporate Fees tersebut dan dasar pembebaban biaya tersebut. Berdasarkan analisis tersebut disimpulkan bahwa Biaya Jasa Corporate Fees tersebut merupakan Intra company Senice fee SEBAGAI kegiatan untuk kepentingan pemegang saham (Shareholder/custodial activities) tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.

c) Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding

Pengujian atas Manfaat ekonomis yang nyata ternyata tahun 2018 PT D & D Packaging mengalami penurunan omset sebesar ( - 2,73 %) dan Laba Operasional yang turun di tahun 2018 dari tahun 2017 sebesar (- 4,6 %) . Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini telah memenuhi indikator penghematan Penghematan Faktor Produksi :Modal, SDM, dan Overhead dan berpendapat bahwa pemanfaatan IP Royalty atas merk dan Know How tersebut tersebut tidak memberikan manfat ekonomis kepada operasional Pemohon Banding;

d) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup

Terbanding tidak dapat menguji, meyakini dan membuktikan Uji Eksistensi dan Uji Manfaat Ekonomis maka selanjutnya tidak dilakukan Uji Kewajaran atas pembebanan Corporate Services tersebut . Sehingga atas biaya Corporate Services tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sesuai Pasal 9 ayat huruf (b) dan (f) UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan indikator diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 jo. SE- 50/PJ/2013.jo S-153/PJ.04/2010;

e) Kesimpulan Pemeriksa

Pengeluaran yang berkaitan dengan pemegang saham yang tidak bermanfaat bagi penerima jasa tidak dapat juga ditagihkan sebgaimana diatur dalam paragraf 7.10 OECD guidelines. Sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 jo. SE-50/PJ/2013. sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Selisih koreksi positif tersebut sebesar US $ 526,116.00 yang sudah dibayarkan kepada afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham yang sesuai dengan maksud/ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 2008 tengtang PPh jo Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008 tengtang PPh jo Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 jo. artikel Pasal 10 United Nations Model Taxation Conventions Between Developed and Developing Countries, UN Model. 2017;

bahwa Terbanding melakukan penghitungan Ratio Operating Profit Margin (OPM) dan Pretax Profit Margin (PPM) berdasarkan Laporan Keuangan dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan Pemohon Banding periode 2017 sd 2020, dengan hasil sebagai berikut:

pepe Pan Yan Yan ee “TE

Ten “—P ST

Hen em PP) | Ea

Hae hee ee) ee) iii Baap ee Pe) ee) ee

Sumber dari Transkrip Laporan Keuangan SPT Pemohon Banding bahwa berdasarkan hasil penelitian Ratio Laporan Keuangan OPM, PPM dan CTTOR, untuk kurun waktu selama 4 (empat) tahun dari tahun 2017 s.d. tahun 2020, diketahui bahwa :

- Ratio Operating Profit Margin (OPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2018 ratio OPM merupakan nilai terendah (- 3,27%) dalam kurun waktu 4 tahun;

- Nilai OPM menunjukkan seberapa besar proporsi penjualan perusahaan masih tersisa setelah digunakan untuk menutup seluruh biaya operasional perusahaan. Makin besar nilai OPM menunjukkan bahwa perusahaan makin efisien dalam memanfaatkan biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk menghasilkan penjualan;

- Ratio Pretax Profit Margin (PPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih sebelum pajak terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2018 ratio PPM merupakan salah satu nilai terendah (-6.11%) dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;

- Nilai PPM menunjukkan besarnya laba bersih sebelum pajak perusahaan relatif terhadap penjualan. Makin besar PPM menunjukkan makin tingginya tingkat laba bersih yang dihasilkan baik dari kegiatan operasional maupun dari kegiatan lainnya;

- Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) yang yang merupakan perbandingan antara PPh yang Terutang terhadap penjualan, tidak pernah mengalami perubahan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2017 sd 2020, nilai ratio CTTOR terendah sebesar 0% terjadi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;

- Nilai CTTOR menunjukkan besarnya PPh yang terutang dalam suatu tahun relatif terhadap penjualan yang dilakukan oleh perusahaan. Makin besar CTTOR menunjukkan makin besar proporsi hasil penjualan perusahaan yang digunakan untuk membayar pajak penghasilan;

- Dan data tersebut membuktikan bahwa pemanfaatan Royalti dan Corporate Fee tidak meningkatkan pendapatan Pemohon Banding selaku Penerima Jasa yang dibuktikan dengan terus menurunnya Ratio Operating Profit Margin (terendah dalam 4 tahun terakhir), dan

- data tersebut juga membuktikan bahwa terjadi penurunan efisiensi yang dibuktikan dengan meningkatnya persentase biaya produksi terhadap penjualan dalam empat tahun terakhir, sebagaimana perhitungan dibawah ini

2:2 yee aap nti! “za. a wit ". 7.

wee tee 55.

flere. ES 5

Ma naa ana Har ai

BERAS ed ed bahwa dengan demikian Pembebanan Biaya Royalti dan Biaya Corporate Fee tersebut di atas dianggap tidak benar-benar terjadi karena berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas Ratio Financial pada SPT Pemohon Banding diketahui bahwa Ratio Pretax Profit Margin (PPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih sebelum pajak terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2017 ratio PPM merupakan nilai terendah (-7.31%) dalam kurun waktu 4 tahun sehingga Tim Peneliti berpendapat pemanfaatan BKPTB dan pemberian jasa intra-group service yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak memberikan

manfaat ekonomi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) junto ayat (2) PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak-Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, mengatur bahwa :

a. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Transaksi sebagaimana dimaksud diatas dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

- penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

- terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari perolehan jasa; dan

- nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab IV tentang Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diketahui bahwa :

Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggola lain dalam grup usahanya.

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut :

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

bahwa berdasarkan OECD Paragraph 7.6 dinyatakan bahwa the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance its commercial position atau jasa dianggap diserahkan jika memberi nilai ekonomi atau manfaat;

bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKPLN dari Luar Daerah Pabean dari pihak afiliasi tidak diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian koreksi Pemeriksa telah didasarkan pada bukti yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Dasar Hukum serta Data dan Fakta tersebut diatas, Peneliti berkesimpulan :

Pengkreditan Pajak Masukan terkait Biaya Royalti dan Corporate Fee yang dilakukan koreksi positif oleh Pemeriksa benar tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Peneliti berpendapat bahwa koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan nilai sebesar Rp95.429.662,00 oleh Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah;

bahwa Peneliti berpendapat bahwa Pemeriksa telah melakukan proses Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKPLN dengan nilai sebesar

Rp95.429.662,00 dan mengusulkan untuk menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1. bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa);

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa surat banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding dalam pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 338/Fin-Tax/DDI/XI/2022 tanggal 2 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

I. Pokok Sengketa bahwa setelah Pemohon Banding menelaah SUB Terbanding, Pemohon Banding menemukan bahwa pendapat yang Terbanding kemukakan pada dasarnya sama dengan yang telah disampaikan oleh Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan dan Peneliti pada saat proses keberatan. Sehingga tidak ada dalil baru yang disampaikan Terbanding dalam SUB;

bahwa melalui bantahan ini, Pemohon Banding menyampaikan kembali alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi dari Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp95.429.662,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp95.429.662,00 dengan alasan dan penjelasan yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01089/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 April 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 2018 Nomor 00020/207/19/052/21 tanggal 9 Februari 2021;

Bukti P-3. Surat keberatan Nomor 078/Fin-Tax/DDI/V/2021 tanggal 4 Mei 2021;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT D&D Packaging

Indonesia Nomor 9 tanggal 17 Februari 2020;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 374/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 386/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 398/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 410/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-10. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 6 Februari 2021;

Bukti P-11. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2553 atas nama

Dany Hamdan Karim;

Bukti P-12. NPWP dan KTP atas nama Dany Hamdan Karim;

Bukti P-13. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1247PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-1670 atas nama Ibnu

Hanif Riyadi;

Bukti P-15. NPWP dan KTP atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-16. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-065/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022;

Bukti P-17. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3406 atas nama Bina

Yumanto;

Bukti P-18. NPWP dan KTP atas nama Bina Yumanto;

Bukti P-19. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-125/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-20. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3456 atas nama

Patricia Michiko;

Bukti P-21. NPWP dan KTP atas nama Patricia Michiko;

Bukti P-22. Pakta Integritas atas nama Brian Joseph Janeshek tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-23. Pakta Integritas atas nama Dany Hamdan Karim tanggal 8 Desember 2022;

Bukti P-24. Pakta Integritas atas nama Ibnu Hanif Riyadi tanggal 8 Desember 2022; Bukti P-25. Pakta Integritas atas nama Bina Yumanto tanggal 8 Desember 2022; Bukti P-26. Pakta Integritas atas nama Patricia Michiko tanggal 8 Desember 2022; Bukti P-27. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01089/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 April 2022;

Bukti P-28. Surat keberatan Nomor 078/Fin-Tax/DDI/V/2021 tanggal 4 Mei 2021; Bukti P-29. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-30. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT D&D Packaging

Indonesia Nomor 9 tanggal 17 Februari 2020 yang dibuat oleh Aryanti Artisari S.H., M.Kn.;

Bukti P-31. Surat Keterangan Terdaftar;

Bukti P-32. Paspor an. Brian Joseph Janeshek;

Bukti P-33. Matrik Sengketa;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis Nomor 197/DDI/JL/V/23 tanggal 24 Mei 2023: Bukti P-35. Data dan dokumen terkait koreksi atas Pajak Masukan berdasarkan

PPN atas pemanfaatan BKPTB/JKPLN tidak dapat dikreditkan karena dianggap dividen Rp95.429.662,00

Bukti P-36. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam surat uraian banding dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Matrik Sengketa Gabungan dan Penjelasan koreksinya;

Bukti T-6. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 April 2023;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01089/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 2018 Nomor 00020/207/19/052/21 tanggal 9 Februari 2021, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 224/Fin-Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean3.331.319.3313.235.889.66995.429.662

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa atas sengketa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan s atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp95.429.662,00 disampaikan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan atas Biaya Royalty dan Corporate Fee (Jasa Intra Grup) sebesar Rp95.429.662,00 merupakan koreksi yang berkaitan dengan koreksi biaya royalti dan corporate fee pada sengketa PPh Badan; bahwa atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan pemanfaatan jasa kena pajak dari Luar daerah Pabean tidak dapat dikreditkan karena secara substansi pengeluarannya dianggap pembayaran dividen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp95.429.662,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp95.429.662,00 bahwa pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp95.429.662,00 adalah berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas biaya royalti dan biaya corporate fee;

bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat biaya royalti, bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak

dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan bukti biaya riil dan manfaat ekonomis atas biaya corporate fee, selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dasar perhitungan tarif dari setiap jenis jasa yang diberikan, analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi profit, penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa, bukti kedatangan personel pemberi jasa, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan eksisensi dari jasa yang telah diberikan;

bahwa sehubungan dengan biaya royalti dan biaya corporate fee yang dikategorikan menjadi deviden, sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 pada halaman 3, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD4,928,397.00 yang berarti Pemohon Banding tidak memiliki saldo laba positif. Dengan demikian tidak mungkin Pemohon Banding dapat membayar dividen sesuai definisi yang ada pada UU PPh; bahwa terkait dengan transaksi pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean, maka sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut, Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri dan telah melaporkannya ke Kantor Pajak sebagaimana dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 Pasal 7 ayat (1). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetorkan sendiri PPN atas kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut ke Kas Negara dengan menggunakan SSP dan telah melaporkannya dalam SPT masa PPN;

bahwa SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut merupakan surat setoran atas pembayaran pajak yang terutang dan merupakan dokumen sumber penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 angka 9 PER-78/PB/2006 dan Pasal 1 angka 10 PER-148/PJ.2007;

bahwa kemudian, Pasal 3 PER-78/PB/2006 mengenai Pengesahan Penerimaan Negara menyatakan bahwa; ayat (1) setiap transaksi penerimaan negara harus mendapatkan NTPN; ayat (2) penerimaan negara yang disetorkan oleh Pemohon Banding diakui saat masuk ke rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN; ayat (3) NTPN yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Bank; bahwa menurut Pemohon Banding SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut telah sah sebagai dokumen penerimaan negara karena telah mendapatkan NTPN sehingga seharusnya dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1 Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM), di antaranya mengatur;

Pasal 1 Angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Angka 15: Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 17: Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 9 Ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp95.429.662,00 tersebut disampaikan sebagai berikut:

a. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabeansebesar Rp95.429.662,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN atas BKP tidak berwujud dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp95.429.662,00 dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas transaksinya yaitu biaya royalty atas trade mark dan know how serta biaya jasa manajemen (corporate fee);

bahwa koreksi a quo merupakan secondary correction dari PPh Badan dimana pada sengketa PPh Badan biaya jasa dan royalty dari pihak afiliasi dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaatnya;

Menimbang bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, yang mana Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp95.429.662,00 adalah berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 atas biaya royalti dan biaya corporate fee;

bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat biaya royalti, bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

Pendapat Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp95.429.662,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp95.429.662,00 berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Royalti dan koreksi Biaya Corporate Fee dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan nomor berkas sengketa 007786.15/2022/PP;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak penyelesaian sengketa koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp95.429.662,00 mendasarkan pada pertimbangan hukum Pengadilan Pajak pada sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor berkas sengketa: 007786.15/2022/PP atas koreksi Biaya Royalti dan koreksi Biaya Corporate Fee;

bahwa pada sengketa PPh Badan a quo, Pengadilan Pajak telah memutus bahwa terbukti terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas penggunaan trade mark dan know how sehingga wajar dan lazim apabila Pemohon Banding membayar royalty atas penggunaan merk dagang, know how dan hak untuk produksi dan distribusi;

bahwa sebaliknya Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa manajemen yang diberikan oleh afiliasi sehingga Pemohon Banding membayar corporate Fee;

bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat pajak masukan yang terkait dengan biaya royalty dapat dikreditkan;

bahwa terkait pajak masukan atas corporate fee, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam memutus sengketa biaya corporate fee dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa manajemen (corporate Fee);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding seharusnya tidak melakukan pembayaran corporate fee, dengan demikian tidak ada kewajiban untuk menyetor PPN JLN atas Corporate Fee;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean a quo tidak terbukti eksistensinya, maka SSP PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo selanjutnya diperlakukan sebagai SSP biasa;

bahwa Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur :

“Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan”;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.05/2007, tentang Modul Penerimaan Negara mengatur :

"Pasal 6 (1)…….

(2) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak ( SSBP ), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN;

(3) Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP)."

bahwa berdasarkan data dan fakta dalam persidangan Pengadilan Pajak meyakini bahwa seluruh SSP PPN a quo sudah mendapat NTPN dan sah diterima oleh negara terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo merupakan pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Pasal 2 PMK No. 187/PMK.03/2015 mengatur bahwa pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal antara lain: terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinyatakan bahwa sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini;

bahwa perubahan Undang-Undang KUP a quo khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik;

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 a quo dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat;

bahwa UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;

bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus dan wajib menjamin kepastian hukum yang adil;

bahwa demi kepastian hukum dan keadilan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat langsung diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PPN yang terutang terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP PPN a quo;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp95.429.662,00;

Menimbang bahwa Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) terkait Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp95.429.662,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoNama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKPDokumen Pajak MasukanJumlah Penyerahan
NomorTanggalDPPPPN
1Detmold Packaging PTY LTD49383001V6NQ4IGV13/05/2019410.582.16041.058.216
2Detmold Packaging PTY LTDE6FC5001VG1QSBGV13/05/2019404.712.07040.471.207
3Detmold Packaging PTY LTDDC2A8001VPBRK4GV13/05/2019103.197.89010.319.789
4Detpak Holdings PTE LTD1523C00202LSBTGV13/05/201935.804.5003.580.450
Total95.429.662

bahwa koreksi a quo merupakan secondary correction dari PPh Badan dimana pada sengketa PPh Badan biaya jasa dan royalty dari pihak afiliasi dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaatnya.

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, yang mana Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp95.429.662,00 adalah berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas biaya royalti dan biaya corporate fee; bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat biaya royalti, bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di

setiap produk. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp95.429.662,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa dengan demikian menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. penyelesaian sengketa koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp95.429.662,00 ini berkaitan dan berhubungan langsung dengan koreksi Biaya Royalti dan koreksi Biaya Corporate Fee dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor berkas sengketa: 007786.15/2022/PP bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si., BKP Tidak Berwujud yang disengketakan adalah merek dagang (trademarks), hak eksklusif untuk memproduksi, mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produk, termasuk know-how (informasi teknis dan lainnya), dan jasa dari pihak afiliasi (intra-group service), sesuai Pasal 1 angka 10, Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN dan PPnBM merupakan objek PPN dan dikenakan PPN yang merupakan Pajak masukan bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam berkas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor berkas sengketa: 007786.15/2022/PP Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan manfaat penggunaan IP yaitu merek dagang (trademarks), hak eksklusif untuk memproduksi, mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produk, termasuk know-how (informasi teknis dan lainnya), dan jasa dari pihak afiliasi (intra-group service);

bahwa dalam persidangan Majelis Hakim menanyakan Terbanding: “koreksi Pajak Masukan atas SSP JLN dianggap pembayaran deviden. Jika memang dianggap deviden artinya Pemohon Banding tidak perlu membayar PPN JLN sehingga kepada Pemohon Banding

apakah Pemohon Banding diberi kesempatan untuk meminta kembali PPN yang sudah dibayar”;

bahwa Terbanding menjawab: “Terkait hal tersebut kepada Pemohon Banding diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengajukan pengembalian atas yang seharusnya tidak terutang namun demikian sampai hari ini Pemohon Banding belum mengajukan permohonan”;

bahwa Majelis Hakim menanyakan Terbanding: “Dengan demikian apabila bandingnya ditolak maka Pemohon Banding masih bisa meminta kembali Pajak Masukan yang seharusnya tidak terutang”;

bahwa Terbanding menjawab: “Masih Majelis”;

bahwa guna menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan maka Pengadilan Pajak berpendapat untuk menyelesaikan sengketa koreksi Pajak Masukan atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean a quo dalam sidang banding dengan Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berkesimpulan:

- Pemohon Banding dapat membuktikan adanya eksistensi dan manfaat penggunaan IP untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN dan PPnBM maka Pajak Masukan atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp95.429.662,00 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran;

- berdasarkan bukti eksistensi dan manfaat penggunaan IP yang disampaikan Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp95.429.662,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean95.429.662,000,0095.429.662,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp3.235.889.669,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp95.429.662,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp3.331.319.331,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan35.576.624.78935.576.624.789
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri401.151.689401.151.689
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.235.889.6693.331.319.331
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(2.834.737.980)(2.930.167.642)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan2.930.167.6422.930.167.642
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar95.429.6620
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP95.429.6620
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar190.859.3240

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01089/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00020/207/19/052/21 tanggal 9 Februari 2021 atas nama PT D & D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6-052.000, beralamat di Delta Silicone Industrial Park Jl. Angsana Raya Blok A2-2, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi 17550, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan35.576.624.789
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri401.151.689
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.331.319.331
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(2.930.167.642)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan2.930.167.642
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar0
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.