Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 74 halaman

PUT-006809.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Parkland World Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006809.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Parkland World Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pos yang disengketakan
  • Penyesuaian Fiskal Positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (3) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1)
  • UU KUPPasal 1 ayat (25) · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 32
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006809.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Parkland World Indonesia
Nama Wakil
Park Young Geun
Kuasa Hukum
  • Awal Candrawarsa
  • Estika Amalia
  • Gian Anugerah Pratama
  • Maraden L H Siregar
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00043/406/20/456/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Majelis Hakim
Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.), Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M..
Panitera
Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.
Tanggal Putusan
16 Mei 2024
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum