Putusan Pengadilan Pajak · 74 halaman
PUT-006809.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT Parkland World Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006809.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Parkland World Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (3) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1)
- UU KUPPasal 1 ayat (25) · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 32
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006809.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Parkland World Indonesia
- Nama Wakil
- Park Young Geun
- Kuasa Hukum
- Awal Candrawarsa
- Estika Amalia
- Gian Anugerah Pratama
- Maraden L H Siregar
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00043/406/20/456/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.), Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M..
- Panitera
- Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.
- Tanggal Putusan
- 16 Mei 2024
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum