Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 6 halaman

PUT-006814.15/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Thiess Contractors Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006814.15/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00389/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00026/406/22/091/24 tanggal 27 Juni 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006814.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT THIESS CONTRACTORS INDONESIA, NPWP 01.003.260.5-091.000,

beralamat di South Quarter Tower B Lt.12 Unit A-I Jl. R.A Kartini Kav.8 RT 010 RW 004 Cilandak, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Clement Maxwell Sears jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28

November 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 28/2025/11T/EL tanggal 28 November 2025,

2. Nama: Niken Kristalia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-480/PP/IKH/2025 tanggal 24

Maret 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 29/2025/11T/EL tanggal 28 November 2025,

3. Nama: Peggy Purnama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1589/PP/IKH/2024 tanggal 23

Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 30/2025/11T/EL tanggal 28 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

2. Nama/NIP: Moh Saifudin /197402271995111002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-695/WPJ.19/2026 tanggal 2 Juni 2026

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1249/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 11/2025/07T/EL tanggal 31 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 451/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 19/2025/11T/EL tanggal 11 November 2025,

Telah membaca Surat Pernyataan Pencabutan Sengketa Banding Pemohon Banding Nomor 29/2026/06T/EL tanggal 10 Juni 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 11/2025/07T/EL tanggal 31 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 (Melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa terkait sengketa banding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding dengan Surat Nomor 29/2026/06T/EL tanggal 10 Juni 2026 yang diterima Majelis pada tanggal 10 Juni 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 11/2025/07T/EL tanggal 31 Juli 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan ke-8 (delapan) tanggal 10 Juni 2026 menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding melalui Surat Nomor 29/2026/06T/EL tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Clement Maxwell Sears jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor 7 tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat oleh Notaris Virly Yusrini S.H., M.Kn, terbukti merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pernyataan pencabutan sengketa banding;

Menimbang bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut :

(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;

b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;

(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;

Menimbang bahwa surat pernyataan pencabutan sengketa banding diajukan dalam sidang sebelum sengketa banding ini diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 10 Juni 2026 Terbanding menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa banding a quo;

Menimbang bahwa dengan dicabutnya sengketa banding tersebut maka sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan banding tidak relevan lagi untuk diperiksa;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat

(2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat alasan hukum untuk mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 11/2025/07T/EL tanggal 31 Juli 2025;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor 11/2025/07T/EL tanggal 31 Juli 2025 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00389/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00026/406/22/091/24 tanggal 27 Juni 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT THIESS CONTRACTORS INDONESIA, NPWP 01.003.260.5-091.000, beralamat di South Quarter Tower B Lt.12 Unit A-I Jl. R.A Kartini Kav.8 RT 010 RW 004 Cilandak, Jakarta Selatan.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon,Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. S.E.,M.M., M.Ak., M.Hum.C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.