P U T U S A N
Nomor PUT-006814.15/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00389/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00026/406/22/091/24 tanggal 27 Juni 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006814.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT THIESS CONTRACTORS INDONESIA, NPWP 01.003.260.5-091.000,
beralamat di South Quarter Tower B Lt.12 Unit A-I Jl. R.A Kartini Kav.8 RT 010 RW 004 Cilandak, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Clement Maxwell Sears jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28
November 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 28/2025/11T/EL tanggal 28 November 2025,
2. Nama: Niken Kristalia,
Izin Kuasa Hukum: KEP-480/PP/IKH/2025 tanggal 24
Maret 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 29/2025/11T/EL tanggal 28 November 2025,
3. Nama: Peggy Purnama,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1589/PP/IKH/2024 tanggal 23
Desember 2024,