Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 102 halaman

PUT-006831.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Langkat Nusantara Kepong · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2013

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006831.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/KEB/WPJ.01/2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/406/18/123/20 tanggal 27 Januari 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006831.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LANGKAT NUSANTARA KEPONG, NPWP 21.101.563.1-123.000, beralamat di Jl. Binjai-Kuala Pasar V, Selesai, Kab. Langkat, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. MD. Nasrudin Bin Ismail jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Oktaviani,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Nomor 018/Dir-Prod/I/2022 tanggal 7 Januari 2022,

2. Nama: Denny Laurence,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Nomor 019/Dir-Prod/I/2022 tanggal 7 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Azhari Bambang Prihartono / 197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama / NIP: Melani / 1997607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-11784/PJ.07/2022 tanggal 26 Juli 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1219/PP/BR/2021 tanggal 28 Oktober 2021 jo. PEN-010/PP/Ucp/2026 tanggal 14 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 335/PD-

LNK/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1711/WPJ.01/2021 tanggal 31 Agustus 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 565/LNK-

DD/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/406/18/123/20 tanggal 27 Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto (Rugi)Rp 136.245.071.410

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Rp0

3. Penghasilan Kena PajakRp 136.245.071.410

4. Pajak Penghasilan yang terutangRp 34.061.267.750

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

6. Jumlah PPh TerutangRp 34.061.267.750

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp0

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp 1.448.346.572

c.2. PPh Pasal 25Rp42.495.370.851

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+)Rp43.943.717.423

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. Jumlah (d.1+d.2)Rp0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.3. Telah Dipotong/dipungutRp0

e.4. Jumlah (e.1+e.2.+e.3)Rp0

f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan((a + b.6 + c.7 – d.3) atau e.4) Rp 43.943.717.423

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6)Rp 9.882.449.673

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 218/PD-LNK/IV/2020 tanggal 27 April 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut FiskusMenurut WP
Penghasilan Neto Fiskal vs SPT118.797.357.835118.797.357.835
koreksi fiskal positif17.862.808.6091.779.691.439
koreksi fiskal negatif415.095.033160.363.630
Penghasilan Kena Pajak136.245.071.411120.416.685.644
PPh Badan terutang34.061.267.75030.104.171.250
Kredit Pajak43.943.717.42343.965.937.423
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar9.882.449.67313.861.766.173

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00034/KEB/WPJ.01/2021 tanggal 25 Maret 2021, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1. Penghasilan Netto136.245.071.410(924.708.177)135.320.363.233
2. Kompensasi Kerugian---
3. Penghasilan Kena Pajak136.245.071.410(924.708.177)135.320.363.233
4. PPh Terutang34.061.267.750(231.177.000)33.830.090.750
5. Kredit Pajak43.943.717.423-43.943.717.423
6. PPh Kurang (Lebih) Bayar(9.882.449.673)(231.177.000)(10.113.626.673)
7. Sanksi Administrasi---
8. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar(9.882.449.673)(231.177.000)(10.113.626.673)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 335/PD-LNK/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 28 Juni 2021 (Cap Pos: 17 Juni 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

335/PD-LNK/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Latar Belakang

Ketentuan Formal

1. bahwa sebagai hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan 2018 yang dilakukan oleh KPP Madya Medan, telah diterbitkan SKPKB untuk 2018 dengan SKPLB No. 00002/406/18/123/20 tanggal 27 Januari 2021 telah menetapkan PPh Lebih Bayar sebesar Rp9.882.449.673;

2. bahwa ringkasan SKPLB PPh 2018 termasuk koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut :

No.KeteranganMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaKoreksi Pemeriksa
1Peredaran Usaha642.515.617.379642.515.617.379-
2Harga Pokok Penjualan323.596.632.396323.596.632.396-
3Laba Bruto318.945.984.983318.945.984.983-
4Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha91.219.976.87091.219.976.870-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri227.726.008.113227.726.008.113
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(119.312.574.799)(119.312.574.799)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)(119.312.574.799)(119.312.574.799)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian fiscal positif22.924.535.96540.787.344.57417.862.808.609
b.Penyesuaian fiscal negative12.540.611.44512.955.706.478415.095.033
c. Jumlah (a-b)10.383.924.52027.831.638.09617.447.713.576
9Penghasilan neto luar negeri--
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6e-7+8c+9)118.797.357.834136.245.071.410-
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)118.797.357.834136.245.071.410-
15PPh Terutang (tariff x 14)29.699.339.25034.061.267.410
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh Terutang (15+16)29.699.339.25034.061.267.410
18Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1 PPh pasal 21---
b.2 PPh pasal 221.470.566.5721.448.346.572-
b.3 PPh pasal 23---
b.4 PPh pasal 24---
b.5 Lain-lain---
b.6 Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5)1.470.566.5721.448.346.572-
c. Dibayar sendiri :-
c.1 PPh pasal 22---
c.2 PPh pasal 2542.495.370.85142.495.370.851-
c.3 PPh pasal 29---
c.4 STP (pokok kurang bayar)00-
c.5 Fiskal Luar Negeri00-
c.6 Lain-lain00-
c.7Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5+c6)42.495.370.85142.495.370.851-
d. Diperhitungkan :-
d.1 SKPPKP---
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b6+c7-d1)43.965.937.42343.943.717.423-
19Pajak yang lebih bayar (17-18e)14.266.598.1739.882.449.673

3. bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan atas SKPLB PPh tersebut dengan surat No. 218/PD-LNK/IV/2020 tanggal 27 April 2020;

4. bahwa Terbanding, atas permohonan keberatan telah menerbitkan Surat Keputusan No. KEP-00034/KEB/WPJ.01/2021 Tanggal 25 Maret 2021 yang

memutuskan menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto136.245.071.410(924.708.177)135.320.363.233
b. Kompensasi Kerugian--
c. Penghasilan Kena Pajak136.245.071.410(924.708.177)135.320.363.233
d. PPh Terutang34.061.267.750(231.177.000)33.830.090.750
e. Kredit Pajak43.943.717.423-43.943.717.423
f. PPh Kurang (Lebih Dibayar)(9.882.449.673)(231.177.000)(10.113.626.673)
g. Sanksi Administrasi---
h. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(9.882.449.673)(231.177.000)(10.113.626.673)

5. bahwa Pemohon banding mengajukan banding atas SK Keberatan Terbanding No. KEP-00034/KEB/WPJ.01/2021 Tanggal 25 Maret 2021 kepada Pengadilan Pajak atas koreksi positif yang dipertahankan yaitu sebesar Rp15.158.408.991 dan koreksi negative yang dipertahankan Rp254.748.549;

B. Pendapat dan Alasan Banding

1. Koreksi atas HPP Kebun - Biaya Lain-lain yang terdiri antara lain :

1.1Biaya Lain-Lain :
- bantuan (utk HUT media,PS,IPK dll)309.576.214
- sumbangan (pesta , donasi dll)16.537.964
- lain-lain (selain diatas)120.277.293
1.2Biaya Keamanan :
- biaya keamanan5.260.564.331
- biaya keamanan (gaji karyawan bagian keamanan)834.583.363
- biaya lain2 (pemakaian security seal dan solar utk urusan keamanan)25.890.712

bahwa menurut Terbanding atas koreksi HPP Kebun (Biaya Lain-Lain) adalah karena :

- bahwa pembayaran bantuan sebesar 309.576.214 diantaranya yaitu untuk pembayaran batuan HUT media berantas criminal, bantuan pemuda setempat PP Desa Bekiun, bantuan pemuda setempat IPK Desa Namu Mbelin, bantuan Forum Bersama Laskar Merah dan bantuan lainnya; bahwa pembayaran sumbangan sebesar Rp16.537.964 diataranya yaitu untuk pembayaran donasi, biaya sumbangan pesta dan sumbangan lainnya;

bahwa pembayaran lain-lain sebesar Rp120.277.203 diataranya yaitu untuk pembayaran biaya syukuran pencapaian produksi, biaya DRT,

pembayaran ke PTP Pratama Satya Citra, dan pembayaran lainnya terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagi dan memelihara penghasilan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa pengeluaran atas pembayaran sumbangan sebesar Rp309.576.214 dan pengeluaran atas pembayaran sumbangan sebesar Rp16.537.964 tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak karena merupakan bantuan dan sumbangan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa sedangkan atas pembayaran lain-lain sebesar Rp120.277.293 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, peneliti keberatan tetap mempertahankan koreksi lain-lain (kebun) sebesar Rp446.391.471;

- bahwa koreksi Biaya Keamanan Lain-lain (Kebun) Rp5.260.564.331. Berdasarkan buku besar diketahui bahwa pengeluaran biaya keamanan lain-lain (kebun) adalah untuk :

• Biaya koordinasi keamanan ;

• Biaya makan dan operasional lapangan pihak keamanan ;

• Biaya honor/gaji pihak keamanan ;

• Biaya BBM pihak keamanan ; &

• Biaya THR pihak keamanan.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa pengeluaran atas biaya keamanan lain-lain (Kebun) sebesar RP5.260.564.331 tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan besarnya Penghasilan Kena Pajak karena merupakan bantuan dan sumbangan yang diatur dalam pasal 9 ayat

(1) UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd UU No. 36 Tahun 2008 dan merupakan biaya yang diberikan dalam bentuk natura dan

kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd No. 36 Tahun 2008; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, peneliti keberatan tetap mempertahankan koreksi biaya keamanan lain-lain (kebun) sebesar Rp5.260.564.331;

- bahwa biaya keamanan – lain-lain (kebun) Rp834.583.363 berdasarkan buku besar diketahui bahwa biaya ini adalah pengeluaran untuk :

• Pembayaran gaji dan lembur buat cakruk

• Pembayaran upah centeng (karyawan)

• Pembayaran lembur pam swakarsa (karyawan) dan

• Pembayaran biaya jaga palang

bahwa pada saat proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran biaya ini bukan termasuk bantuan atau sumbangan dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran PPh 21 yang terutang atas pengeluran biaya ini tersebut sebagaimana alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya. Berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi biaya keamanan – lain-lain (Kebun) sebesar Rp834.583.363;

- bahwa biaya lain-lain (termasuk batas penggalian dll) – Kebun sebesar Rp25.890.712.

bahwa pada saat proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran biaya lain-lain (termasuk batas penggalian) sebesar Rp25.890.712 bukan termasuk bantuan atau sumbangan dan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atas arus persediaan bensin/solar dan security seal yang dilakukan koreksi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi biaya keamanan – lain-lain (Kebun) sebesar Rp25.890.712;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Pembayaran bantuan sebesar 309.576.214

bahwa semua biaya yang dikeluarkan di kebun adalah untuk keperluan kebun supaya dapat beroperasi secara maksimal;

bahwa pemberian sumbangan pada umumnya tidak diperkenankan menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi:

“Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

…

g.harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah;”

bahwa dari ketentuan di atas, biaya sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya sumbangan yang diatur dalam dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m. Adapun biaya-biaya tersebut di antaranya adalah

1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

3. Biaya pembangunan infrastruktur sosial.

4. Sumbangan fasilitas pendidikan.

5. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

bahwa biaya yang dikeluarkan di kebun dan tercatat dalam akun IC 15 22LAIN-LAIN sebesar Rp446.391.471 merupakan biaya yang antara lain dikeluarkan untuk pembayaran :

• Bantuan pembangunan masjid dan desa

• Bantuan untuk keperluan acara keolahragaan di desa

bahwa hal ini berarti sudah sesuai dengan peraturan diatas sehingga biaya atas pengeluaran tersebut dapat mengurangi peredaran netto.

- Koreksi Biaya Keamanan Lain-lain (Kebun) Rp5.260.564.331

1. bahwa biaya keamanan sangat berhubungan dengan produktifitas, jika keadaan kebun tidak aman maka para karyawan tidak dapat bekerja dengan baik aman dan tenang, jika sering terjadi pencurian buah maka produktifitas turun akibatnya pendapatan turun, sehingga pengeluaran ini sangat berhubungan dengan biaya 3M seperti yang tersebut dalam UU PPh yang telah dirubah terakhir dengan UU no 36 Tahun 2008, yaitu biaya yang dapat dikurangkan pada saat perhitungan penghasilan netto yaitu segala pengeluaran untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan;

2. bahwa biaya bukan merupakan bantuan atau sumbangan seperti disebutkan oleh Tim Peneliti diatas. Karena jika biaya ini merupakan sumbangan maka tidak ada jasa yang diberikan oleh tim keamanan, tapi mereka menjaga keamanan supaya produktifitas kebun dapat optimal sehingga pekerjaan dapat dikerjakan dengan baik, aman dan lancar;

3. bahwa jadi biaya yang dikeluarkan ini merupakan umpan balik atas jasa yang diberikan oleh tim keamanan;

4. bahwa untuk menangani masalah keamanan di kebun, perusahaan mempunyai karyawan yang ditempatkan pada bagian keamanan. Jika dirasa kurang karena kondisi di kebun yang sangat rawan pencurian, maka perusahaan akan menambah tenaga keamanan dari luar. Atas pengeluaran ini perusahaan juga membayarkan pajaknya;

- Biaya keamanan – lain-lain (kebun) Rp834.583.363

bahwa beban ini sebenarnya merupakan gaji karyawan bagian keamanan yang namanya dalam ledger keuangan disebut sebagai centeng dan pamswakarsa hal ini sudah Pemohon Banding buktikan sebelumnya bahwa masing-masing karyawan centeng dan pamswakarsa ada dalam daftar gaji bulanan. Jadi adalah tidak benar bahwa beban ini merupakan bantuan atau sumbangan seperti yang disebutkan oleh Tim Peneliti sehingga atas beban ini tidak diperbolehkan untuk mengurangi

penghasilan. Beban ini murni adalah beban gaji karyawan bagian keamanan;

- Biaya lain-lain (termasuk batas penggalian dll) – Kebun sebesar Rp25.890.712.

bahwa diluar dari pada gaji/uang jasa yang dikeluarkan untuk biaya keamanan, biaya operasional untuk mendukung pekerjaan keamanan juga diperlukan. Misalnya pemakaian solar untuk patroli malam, pemakaian security seal untuk memastikan tidak akan ada tindakan kecurangan di perjalanan. Beban ini murni atas pemakaian stok persediaan gudang yaitu solar dan security seal untuk Urusan keamanan;

bahwa jadi adalah tidak benar bahwa beban ini merupakan bantuan atau sumbangan seperti yang disebutkan oleh Tim Peneliti sehingga atas beban ini tidak diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan;

2. Biaya pemeliharaan Jalan dan Jembatan (HPP Kebun) sebesar Rp5.655.348.010

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yaitu akun Pemeliharaan Jalan diketahui bahwa koreksi pengeluaran biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp5.655.348.010 selama periode Oktober 2017 s.d September 2018 adalah pengeluaran untuk :

• Pembuatan pondasi tapak jembatan

• Pembuatan jalan selendang

• Pembuatan jembatan

• Pembuatan jalan tengah

• Pengerasan dan pemadatan ruas jalan

• Pengadaan material sirtu, dan

• Biaya lainnya

bahwa berdasarkan rincian data buku besar Pemohon Banding tersebut yaitu akun Pemeliharaan Jalan diketahui bahwa pengeluaran untuk pembuatan pondasi tapak jembatan, pembuatan jalan selendang, pembuatan jalan tengah, pengerasan dan pemadatan ruas jalan, pengadaan material sirtu dan biaya lainnya, menambah masa manfaat lebih dari satu tahun;

bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa:

Pengeluaran untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunya masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalaui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

bahwa berdasarkan data pada SIDJP dan Appoweb diketahui bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan lapangan semua jenis Pajak (1142) untuk masa dan tahun Pajak Oktober 2013 s.d September 2014; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan masa dan tahun Pajak Oktober 2013 s.d September 2014 tersebut diketahui terdapat Pajak kurang dibayar 3.012.689.110 karena adanya koreksi penyesuaian fiscal positif dan koreksi penyesuaian fiscal negative. Koreksi penyesuaian fiscal positif diantaranya yaitu biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp2.294.970.975;

bahwa berdasarkan data pada SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiscal positif dan koreksi penyesuaian fiscal negative berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dan Pemohon Banding telah melunasi Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp3.012.689.110;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui dan menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa khususnya koreksi biaya pemeliharaan jalan yang berdampak ke pemenuhan kewajiban perpajakan di tahun-tahun berikutnya termasuk harus menyetujui koreksi biaya pemeliharaan jalan tahun Pajak 2018 sebesar Rp5.655.348.010;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankankoreksibiayapemeliharaanjalansebesar Rp5.655.348.010;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa biaya ini sifatnya rutin, setiap tahun ada pengeluaran untuk biaya ini. Nama akunnya untuk perawatan emplasement, seperti jalan-jalan untuk dapat dimasuki truk pengangkut TBS. Juga termasuk untuk perawatan jembatan

antar jalan menuju lokasi tanaman, karena ada parit besar yang dibuat supaya tidak dimasuki binatang-binatang yang akan mengganggu produktifitas tanaman;

bahwa karena setiap tahun ada pengeluaran biaya ini maka atas seluruh pengeluaran ini langsung dibebankan pada tahun yang bersangkutan; bahwa atas hasil pemeriksaan PPh Badan 2013/2014, Tim Peneliti membuat kesimpulan yang tidak benar yang menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi positif beban pemeliharaan jalan dan jembatan hal ini dapat dibuktikan pada Berita Acara Pembahasan Akhir disebutkan bahwa Pemohon Banding TIDAK SETUJU. Hanya memang Pemohon Banding tidak mengajukan surat keberatan. Tapi karena Beban ini selalu menjadi koreksi pemeriksaan setiap pemeriksaan PPh Badan, maka untuk pemeriksaan tahun 2017/2018 Pemohon Banding mengajukan keberatan. Dan karena ditolah oleh Tim Peneliti dengan dasar bahwa karena pemeriksaan sebelumnya tidak mengajukan keberatan maka untuk kali ini Pemohon Banding minta keadilan karena setiap tahun beban ini ada dan selalu menjadi poin koreksi Pemeriksa;

3. Koreksi Biaya PPh Ps 26 pada Beban Keuangan sebesar Rp3.856.247.279 Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan rincian data buku besar Pemohon Banding yaitu akun PPh atas pinjaman luar negeri diketahui bahwa pengeluaran sebesar Rp3.856.247.279 adalah pembayaran PPh Pasa 26 atas bunga pinjaman luar negeri kepada KL-Kepong Plantation Holding Sdn Bhd dan OCBC bank; bahwa ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2008, mengatur bahwa : Untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Pajak Penghasilan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi biaya Pajak atas pembayaran bunga pinjaman luar negeri pada biaya luar usaha sebesar Rp3.856.247.279 karena biaya tersebut merupakan Pajak Penghasilan Pasal 26;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi beban ini yaitu sebesar Rp3.856.247.279 yang merupakan biaya atas PPh Ps 26 yang terutang atas pinjaman ke Luar Negeri dengan alasan bahwa sesuai dengan perjanjian pinjaman tidak disebutkan bahwa setiap pembayaran bunga akan dipotong PPh, tapi karena atas transaksi ini terutang PPh 26 maka PT LNK tetap membayarkan dan melaporkannya. Sehingga atas beban ini akan menambah biaya keuangan pada tahun bersangkutan. Sehingga Negara tidak dirugikan karena tetap dibayarkan pajak yang terutang;

bahwa ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2008, mengatur bahwa : Untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Pajak Penghasilan.

bahwa sedangkan pada penjelasannya disebutkan bahwa :

Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. bahwa jadi dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa Pajak Penghasilan yang tidak boleh dibebankan adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Pemohon Banding yaitu PPh 25/29;

bahwa sedangkan PPh yang Pemohon Banding bebankan tersebut adalah pajak yang terutang karena adanya transaksi pinjaman ke Luar Negeri, sehingga oleh Pemohon Banding biaya tersebut dibebankan sebagai biaya keuangan jadi satu dengan akun pembayaran bunga yang harus dibayar ke kreditur;

4. Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp254.748.549

Menurut Terbanding :

bahwa koreksi penyesuaian fiscal negative hasil penelitian adalah :

Koreksi Penyesuaian Fiskal NegatifWajib PajakPemeriksaPeneliti Keberatan
Penghasilan yang dikenakan PPh Final2.268.163.2642.268.163.2642.268.163.264
Sesuai penyusutan komersial dibawah fiskal3.584.911.1644.000.006.1974.000.006.197
Selisih amortisasi komersial dibawah fiskal6.687.537.0176.687.537.0176.687.537.017
Jumlah yang disetujui hasil pemeriksaan160.346.484--
Jumlah12.700.957.92912.955.706.47812.955.706.478

bahwa selisih Penyusutan Komersial dibawah Penyusutan Fiskal Rp4.000.006.197

bahwa berdasarkan penghitungan ulang yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa diketahui terdapat selisih biaya penyusutan selama tahun 2018 sebesar Rp415.095.032 dengan rincian :

Menurut penghitungan ulang Tim Pemeriksa16.235.028.687

Menurut Wajib Pajak

- Penyusutan (HPP)12.001.895.725

- Penyusutan (Biaya Usaha)233.126.766

- Koreksi Fiskal negatif WP3.584.911.164

Jumlah Penyusutan Menurut Wajib Pajak15.819.933.655 Selisih Biaya Penyusutan415.095.032 bahwa selisih biaya penyusutan tersebut adalah akibat beban selisih kurs tahun 2012, koreksi biaya pemeliharaan jalan berdasarkan pemeriksaan tahun 2014 dan koreksi penghitungan ulang penyusutan;

bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan dan Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi negative penyusutan terkait beban selisih kurs tahun 2012 karena telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa sedangkan terhadap koreksi negative penyusutan sebesar Rp254.748.549 atas biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp5.094.970.975. Hal ini dilakukan karena biaya pemeliharaan jalan tersebut menambah masa manfaat lebih dari satu tahun;

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah bebebapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, mengatur bahwa :

bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 atau pasal 11 A.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No. 7 Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 dan hasil pemeriksaan tahun pajak 2014, maka terdapat biaya penyusutan yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut :

Rp5.094.970.975 x 5% = Rp254.748.549

bahwa karena biaya pemeliharaan jalan tahun 2014 sebesar Rp5.094.970.975 tidak bisa dibebankan sekaligus pada tahun 2014, tetapi harus dibebankan melalui mekanisme penyusutan dikarenakan biaya pemeliharaan jalan tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun;

bahwa berdasarkan data pada SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan tahun pajak 2014 tersebut, dan Pemohon Banding telah melunasi pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp3.012.689.110

bahwa hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui dan menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa khususnya koreksi biaya pemeliharaan jalan yang berdampak ke pemenuhan kewajiban perpajakan ditahun-tahun berikutnya termasuk harus menyetujui koreksi biaya pemeliharaan jalan tahun 2014;

bahwa dengan demikian terdapat biaya penyusutan sebesar Rp254.748.549 pada tahun 2018 atas biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp5.094.970.975 yang dikeluarkan tahun pajak 2014, karena biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp5.094.970.975 tersebut harus dibebankan melalui penyusutan selama 20 tahun masa manfaatnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan tidak setuju atas koreksi negative HPP penyusutan bangunan sebesar Rp254.748.549 yang berasal dari penghitungan kembali biaya penyusutan terkait dengan koreksi biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp5.655.348.010.

bahwa alasan Pemohon Banding ini tidak sesuai dengan dasar koreksi negative biaya penyusutan sebesar Rp254.748.549 tersebut. Angka koreksi negative biaya penyusutan sebesar Rp254.748.549 berasal dari koreksi biaya pemeliharaan jalan tahun 2014 sebesar Rp5.094.970.975;

bahwa sedangkan koreksi biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp5.655.348.010 adalah koreksi untuk tahun pajak 2018. Biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp5.655.348.010 untuk tahun 2018 inilah yang menjadi dasar alasan Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi negative biaya penyusutan sebesar Rp254.748.549;

bahwa dengan demikian alasan Pemohon Banding tidak berhubungan dengan materi koreksi negative biaya penyusutan sebesar Rp254.748.549; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi negative biaya penyusutan sebesar Rp254.748.549 terkait biaya pemeliharaan jalan tahun 2014 sebesar Rp5.094.970.975 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negative sebesar Rp254.748.549 karena terdapat koreksi biaya pemeliharaan jalan dan jembatan pada saat pembahasan akhir, hal ini dapat dilihat dari Berita Acara yang ditandatangani bersama. Yaitu dari Rp5.094.970.975 menjadi Rp2.294.970.975. Dan perlu juga Pemohon Banding tegaskan lagi bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi biaya pemeliharaan jalan dan jembatan pada tahun 2013/2014 sesuai dengan berita acara pembahasan akhir, jadi walaupun pemohon banding tidak mengajukan surat keberatan bukan berarti pemohon banding setuju;

bahwa jadi karena Pemohon Banding tidak mengajukan surat keberatan, berarti angka yang digunakan adalah dari pembahasan akhir yaitu Rp.2.294.970.975.

bahwa jadi menurut Pemohon Banding koreksi negative yang benar adalah Rp2,294.970.975 x 5% = Rp114.748.548

C. Kesimpulan

1. Perhitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding mohon agar Surat Keputusan Keberatan KEP-00034/KEB/WPJ.01/2021 Tanggal 25 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Tahun 2018 Nomor :

00002/406/18/123/20 tanggal 27 Januari 2020 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)
a. Penghasilan Netto120.276.702.789
b. Kompensasi Kerugian-
c. Penghasilan Kena Pajak120.276.702.789
d. PPh Terutang30.069.175.500
e. Kredit Pajak43.943.717.423
f. PPh Kurang (Lebih Dibayar)(13.874.541.923)
g. Sanksi Administrasi-
h. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(13.874.541.923)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

1711/WPJ.01/2021 tanggal 31 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor: 335/PD-LNK/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonon Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat

(3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00002/406/18/123/20 tanggal 27 Januari 2020 tahun pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan Nomor LAP-00020/WPJ.01/KP.0705/RIK.SIS/2020 tanggal 27 Januari 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 218/PD-LNK/IV/2020 tanggal 27 April 2020, yang diterimaKPPMadyaMedanberdasarkanLPADNomor: PEM:05003860/WPJ.01/KP.0703/2020 Tanggal 27 April 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00034/KEB/WPJ.01/2021 tanggal 25 Maret 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Biaya Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp446.391.471

1. Menurut Pemohon Banding

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A; (UU 10 Tahun 1994);

c. .....

d. .....

e. .....

f. .....

g. .....

h. .....

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

2) Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

f jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada

pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gap yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data buku besar Pemohon Banding yaitu akun Lain-Lain (Kebun) Nomor Akun : IC 15.22 diketahui bahwa pengeluaran biaya lain-lain (kebun) sebesar Rp446.391.471 selama periode Oktober 2017 s.d. September 2018 ada sebanyak 181 transaksi (rincian 181 transaksi terlampir dalam surat keberatan);

2) bahwa dari 181 transaksi pengeluaran biaya lain-lain (kebun) sebesar Rp446.391.471 tersebut, diketahui adalah pengeluaran untuk:

- pembayaran bantuan sebesarRp309.576.214

- pembayaran sumbangan sebesar Rp 16.537.964

- pembayaran lain-lain sebesarRp120.277.293

bahwa pembayaran bantuan sebesar Rp309.576.214 di antaranya yaitu untuk bantuan Organisasi Kepemudaan PP Desa Bekiun, bantuan Organisasi Kepemudaan IPK Desa Namu Mbelin, bantuan Forum Bersama Laskar Merah, bantuan proposal pelantikan ketua Pandawa, bantuan LSM Tabloid Kriminalitas, bantuan LSM Toppan RI Kab. Langkat, dan bantuan lainnya;

bahwa pembayaran sumbangan sebesar Rp16.537.964 di antaranya yaitu untuk pembayaran donasi, biaya sumbangan pesta,

pembayaran sumbangan THR syrup untuk LSM, dan sumbangan lainnya;

bahwa pembayaran lain-lain sebesar Rp120.277.293 di antaranya yaitu untuk pembayaran biaya syukuran pencapaian produksi, biaya DRT, pembayaran ke PT Pratama Satya Citra, pembayaran group manager Ryn Binjai, dan pembayaran lainnya yang tidak terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, Terbanding melakukan koreksi atas biaya tidak langsung pada HPP yaitu biaya Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp446.391.471 tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa biaya yang dikeluarkan di kebun dan tercatat dalam akun IC 15 22 LAIN-LAIN sebesar Rp446.391.471 merupakan biaya yang antara lain dikeluarkan untuk pembayaran:

- Bantuan pembangunan masjid dan desa;

- Bantuan untuk keperluan acara keolahragaan di desa.

bahwa hal ini berarti sudah sesuai dengan peraturan sehingga biaya atas pengeluaran tersebut dapat mengurangi peredaran netto;

Tanggapan Terbanding:

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan bantuan atau sumbangan kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang PPh;

bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, I, m Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur antara lain:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

- sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

- sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

- biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

- sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

- sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto mengatur antara lain:

Pasal 1

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:

a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapatkan izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;

b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;

c. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;

d. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbanganuntukmembina,mengembangkandan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan

e. Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Pasal 2

Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;

b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;

c. didukung oleh bukti yang sah; dan

d. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Pajak Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikan Pemohon Banding yaitu buku besar akun IC 15.22 Lain-Lain — Kebun, diketahui bahwa pengeluaran atas pembayaran bantuan sebesar Rp309.576.214 di antaranya yaitu untuk bantuan Organisasi

Kepemudaan PP Desa Bekiun, bantuan pemuda setempat IPK Desa Namu Mbelin, bantuan Forum Bersama Laskar Merah, bantuan proposal pelantikan ketua Pandawa, bantuan LSM Tabloid Kriminalitas, bantuan LSM Toppan RI Kab. Langkat, bantuan pembangunan mesjid, bantuan untuk kegiatan olahraga, dan bantuan Iainnya, termasuk bantuan yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2010 yaitu tidak didukung dengan bukti yang sah, dan lembaga yang menerima sumbangan tidak memiliki Nomor Pokok Pajak Wajib Pajak, serta bantuan tersebut dikeluarkan tidak terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikan Pemohon Banding yaitu buku besar akun IC 15.22 Lain-Lain — Kebun, diketahui bahwa pengeluaran atas pembayaran sumbangan sebesar Rp16.537.964 di antaranya yaitu untuk pembayaran donasi, biaya sumbangan pesta, pembayaran sumbangan THR syrup untuk LSM, dan sumbangan lainnya, termasuk sumbangan yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2010 yaitu tidak didukung dengan bukti yang sah, dan lembaga yang menerima sumbangan tidak memiliki Nomor Pokok Pajak Wajib Pajak, serta bantuan tersebut dikeluarkan tidak terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa sedangkan atas pembayaran lain-lain sebesar Rp120.277.293 di antaranya yaitu untuk pembayaran biaya syukuran pencapaian produksi, biaya DRT, pembayaran ke PT Pratama Satya Citra, pembayaran group manager Ryn Binjai, dan pembayaran lainnya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa berdasarkan data dan fakta serta uraian sebagaimana disebutkan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas biaya lain-lain (kebun) sebesar Rp446.391.471 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Biaya Keamanan Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp5.260.564.331

1. Menurut Pemohon Banding

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data buku besar Pemohon Banding yaitu akun Biaya Keamanan -Lain-Lain (Kebun) Nomor Akun : IC 19.22 diketahui bahwa pengeluaran biaya keamanan lain-lain (kebun) sebesar Rp5.260.564.331 selama periode Oktober 2017 s.d. September 2018 ada sebanyak 353 transaksi pengeluaran (rincian 353 transaksi terlampir dalam surat keberatan);

2) bahwa dari 353 transaksi pengeluaran biaya keamanan lain-lain (kebun) sebesar Rp5.260.564.331 tersebut, diketahui adalah pengeluaran untuk:

- biaya koordinasi keamanan;

- biaya makan dan operasional lapangan pihak keamanan;

- biaya honor/gaji pihak keamanan; dan

- biaya lainnya terkait pihak keamanan;

bahwa pembayaran biaya koordinasi keamanan di antaranya yaitu untuk pembayaran koordinasi BKO, pembayaran koordinasi dengan Muspika, pembayaran koordinasi dengan Kodim, pembayaran koordinasi dengan Polsek, pembayaran koordinasi dengan Polres, dan pembayaran biaya koordinasi dengan pihak lainnya;

bahwa pembayaran biaya makan dan operasional lapangan pihak keamanan di antaranya yaitu untuk pembayaran biaya makan dan operasional lapangan untuk Polres, Brimob dan anggota BKO lainnya;

bahwa pembayaran biaya honor/gaji pihak keamanan di antaranya yaitu untuk pembayaran honor BKO Polres, Raider, dan pasukan pengamanan lainnya;

bahwa pembayaran lainnya terkait pihak keamanan di antaranya yaitu pembayaran penggantian BBM BKO dan pembayaran THR pasukan pengamanan;

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, Terbanding melakukan koreksi atas biaya tidak langsung pada HPP yaitu biaya keamanan lain-lain (kebun) sebesar Rp5.260.564.331 tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

Menurut Pemohon Banding:

bahwa untuk menangani masalah keamanan di kebun, perusahaan mempunyai karyawan yang ditempatkan pada bagian keamanan. Jika dirasa kurang karena kondisi di kebun yang sangat rawan pencurian, maka perusahaan akan menambah tenaga keamanan dari luar. Atas pengeluaran ini perusahaan juga membayarkan pajaknya;

Tanggapan Terbanding:

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan bantuan atau sumbangan kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang PPh;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa pengeluaran atas biaya keamanan lain-lain (kebun) sebesar Rp5.260.564.331 sebagian besar diperuntukkan untuk biaya koordinasi keamanan dengan pihak Polsek, Polres, Brimob dan Raider dan pihak keamanan lainnya;

bahwa jasa keamanan oleh aparat negara adalah jasa publik yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk warga negaranya;

bahwa pada proses pengajuan kebaratan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan;

bahwa atas pengeluaran biaya keamanan kepada aparat keamanan seperti pembayaran biaya koordinasi keamanan sebesar Rp180.563.836 pembayaran honor BKO dan koordinasi sebesar Rp70.690.742 pembayaran dana komando sebesar Rp50.557.874 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan data dan fakta serta uraian sebagaimana disebutkan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas biaya keamanan lain-lain (kebun) sebesar Rp5.260.564.331 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

C. Koreksi Biaya Keamanan Lain-Lain (kebun) sebesar Rp834.583.363

1. Menurut Pemohon Banding

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data buku besar Pemohon Banding yaitu akun biaya keamanan lain-lain (kebun) nomor akun : IC 19.22 diketahui bahwa pengeluaran biaya keamanan lain-lain (kebun) sebesar Rp834.583.363 selama periode Oktober 2017 s.d. September 2018 ada sebanyak 110 transaksi pengeluaran (rincian 110 transaksi terlampir dalam surat keberatan);

2) bahwa dari 110 transaksi pengeluaran biaya keamanan lain-lain (kebun) sebesar Rp834.583.363 tersebut, diketahui adalah pengeluaran untuk:

- pembayaran gaji dan lembur buat cakruk;

- pembayaran upah centeng;

- pembayaran lembur pam swakarsa; dan

- pembayaran biaya jaga palang.

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, Terbanding melakukan koreksi atas biaya tidak langsung pada HPP yaitu biaya keamanan lain-lain (kebun) sebesar Rp834.583.363 tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

Menurut Pemohon Banding:

bahwa beban ini sebenarnya merupakan gaji karyawan bagian keamanan yang namanya dalam ledger keuangan disebut sebagai centeng dan pamswakarsa. Hal ini sudah kami buktikan sebelumnya bahwa masing-masing karyawan centeng dan pamswakarsa ada dalam daftar gaji bulanan. Jadi adalah tidak benar bahwa beban ini merupakan bantuan atau sumbangan seperti yang disebutkan oleh Tim Peneliti sehingga atas beban ini tidak diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan. Beban ini murni adalah beban gaji karyawan bagian keamanan;

Tanggapan Terbanding:

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan bantuan atau sumbangan kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang PPh;

bahwa pada proses pengajuan kebaratan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pengeluaran biaya keamanan lain-lain (kebun) seperti pembayaran centeng, dan pembayaran lembur pam swakarsa merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan data dan fakta serta uraian sebagaimana disebutkan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas biaya keamanan lain-lain (kebun) sebesar Rp834.583.363 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

D. Koreksi Biaya Lain-Lain (Termasuk Batas Penggalian)-Kebun sebesar

Rp25.890.712

1. Menurut Pemohon Banding

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data buku besar Pemohon Banding yaitu akun biaya lain-lain (termasuk batas penggalian) nomor akun : IC 19.22 diketahui bahwa pengeluaran biaya lain-lain (termasuk batas penggalian) sebesar Rp25.890.712 selama periode Oktober 2017 s.d. September 2018 ada sebanyak 44 transaksi pengeluaran (rincian 44 transaksi terlampir dalam surat keberatan);

2) bahwa dari 44 transaksi pengeluaran biaya lain-lain (termasuk batas penggalian) sebesar Rp25.890.712 tersebut, diketahui adalah pengeluaran untuk:

- Pemakaian bensin/solar; dan

- Pemakaian security seal.

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, Terbanding melakukan koreksi atas biaya lain-lain (termasuk batas penggalian dll) — kebun sebesar Rp25.890.712 tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

Menurut Pemohon Banding:

bahwa diluar dari pada gaji/uang jasa yang dikeluarkan untuk biaya keamanan, biaya operasional untuk mendukung pekerjaan keamanan

juga diperlukan. Misalnya pemakaian solar untuk patroli malam, pemakaian security seal untuk memastikan tidak akan ada tindakan kecurangan di perjalanan. Beban ini murni atas pemakaian stok persediaan gudang yaitu solar dan security seal untuk urusan keamanan;

bahwa jadi adalah tidak benar bahwa beban ini merupakan bantuan atau sumbangan seperti yang disebutkan oleh Tim Peneliti sehingga atas beban ini tidak diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan;

Tanggapan Terbanding:

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan bantuan atau sumbangan kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang PPh;

bahwa pada proses pengajuan kebaratan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran biaya lain-lain (termasuk batas penggalian) sebesar Rp25.890.712 bukan termasuk bantuan atau sumbangan, dan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atas arus persediaan bensin/solar dan security seal yang dilakukan koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan data dan fakta serta uraian sebagaimana disebutkan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas biaya lain-lain (termasuk batas penggalian dip — kebun sebesar Rp25.890.712 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

E. Koreksi Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (HPP Kebun) sebesar

Rp5.655.348.010

1. Menurut Pemohon Banding

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data buku besar Pemohon Banding yaitu akun Pemeliharaan Jalan diketahui bahwa pengeluaran biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp5.655.348.010 selama periode Oktober 2017 s.d. September 2018 adalah pengeluaran untuk:

- Pembuatan pondasi tapak jembatan;

- Pembuatan jalan selendang;

- Pembuatan jembatan;

- Pembuatan jalan tengah;

- Pengerasan dan pemadatan ruas jalan;

- Pengadaan material sirtu; dan

- Biaya lainnya.

2) bahwa berdasarkan rincian data buku besar Pemohon Banding tersebut yaitu akun Pemeliharaan Jalan diketahui bahwa pengeluaran untuk pembuatan pondasi tapak jembatan, pembuatan jalan selendang, pembuatan jalan tengah, pengerasan dan pemadatan ruas jalan, pengadaan meterial sirtu, dan biaya lainnya, menambah masa manfaat lebih dari satu tahun;

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, Terbanding melakukan koreksi atas biaya pemeliharaan jalan & jembatan sebesar Rp5.655.348.010 tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

Menurut Pemohon Banding:

bahwa biaya ini sifatnya rutin, setiap tahun ada pengeluaran untuk biaya ini. Nama akunnya untuk perawatan emplasement, seperti jalan-jalan untuk dapat dimasuki truk pengangkut TBS. Juga termasuk untuk perawatan jembatan antar jalan menuju lokasi tanaman, karena ada pant besar yang dibuat supaya tidak dimasuki binatang-binatang yang akan mengganggu produktifitas tanaman;

bahwa karena setiap tahun ada pengeluaran biaya ini maka atas seluruh pengeluaran ini langsung dibebankan pada tahun yang bersangkutan; Tanggapan Terbanding:

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain: Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

bahwa berdasarkan rincian data buku besar Pemohon Banding tersebut yaitu akun Pemeliharaan Jalan diketahui bahwa pengeluaran untuk pembuatan pondasi tapak jembatan, pembuatan jalan selendang, pembuatan jalan tengah, pengerasan dan pemadatan ruas jalan, pengadaan meterial sirtu, dan biaya lainnya, menambah masa manfaat lebih dari satu tahun;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka pengeluaran untuk pembuatan pondasi tapak jembatan, pembuatan jalan selendang, pembuatan jalan tengah, pengerasan dan pemadatan ruas jalan, pengadaan meterial sirtu, dan biaya lainnya yang menambah masa manfaat lebih dari satu tahun, tidak bisa dibebankan sekaligus pada tahun yang dikeluarkan tetapi dibebankan melalui penyusutan sesuai masa manfaatnya;

bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan Aplikasi Profil Wajib Pajak Berbasis Web (Approweb)

diketahui bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan lapangan semua jenis pajak (1142) untuk masa dan tahun pajak Oktober 2013 s.d. September 2014;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan masa dan tahun pajak Oktober 2013 s.d. September 2014 tersebut diketahui terdapat pajak yang kurang dibayar sebesar Rp3.012.689.110 karena adanya koreksi penyesuaian fiskal positif dan koreksi penyesuaian fiskal negatif;

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut adalah koreksi atas penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp3.307.336.312 dengan rincian sebagai berikut:

- Koreksi biaya iklan: Rp 140.034.500

- Koreksi biaya media massa: Rp35.100.000

- Koreksi biaya bank: Rp 431.577.751

- Koreksi biaya pelatihan: Rp405.653.112

- Koreksi biaya pemeliharaan jalan: Rp 2.294.970.975 Total koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya: Rp 3.307.336.338 bahwa berdasarkan data pada SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif dan koreksi penyesuaian fiskal negatif berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dan Pemohon Banding telah melunasi pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp3.012.689.110;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui dan menyetujui koreksi atas penyesuaian fiskal positif dan koreksi penyesuaian fiskal negatif tersebut, khususnya menyetujui koreksi biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp2.294.970.975 pada masa pajak Oktober 2013 s.d September 2014;

bahwa dengan demikian seharusnya Pemohon Banding menyetujui juga koreksi biaya pemeliharaan jalan masa pajak Oktober 2017 s.d September 2018 sebesar Rp5.655.348.010;

bahwa berdasarkan data dan fakta serta uraian sebagaimana disebutkan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas biaya pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp5.655.348.010 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

F. Koreksi Biaya PPh Pasal 26 sebesar Rp3.856.247.279

1. Menurut Pemohon Banding

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paja k Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Pajak Penghasilan.

2) Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasu premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan rincian data buku besar Pemohon Banding yaitu akun PPh atas pinjaman luar negeri diketahui bahwa pengeluaran sebesar Rp3.856.247.279 adalah pembayaran PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri kepada KL-Kepong Plantation Holdings SDN BHD dan OCBC Bank;

2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, Terbanding melakukan koreksi atas biaya PPh Pasal 26 sebesar Rp3.856.247.279 tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

Alasan Pemohon Banding:

bahwa sesuai dengan perjanjian pinjaman tidak disebutkan bahwa setiap pembayaran bunga akan dipotong PPh, tapi karena atas transaksi ini terutang PPh 26 maka PT LNK tetap membayarkan dan melaporkannya. Sehingga atas beban ini akan menambah biaya keuangan pada tahun bersangkutan. Sehingga negara tidak dirugikan karena tetap dibayarkan pajak yang terutang;

bahwa Pajak Penghasilan yang tidak boleh dibebankan adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yaitu PPh 25/29;

bahwa sedangkan PPh yang Wajib Pajak bebankan tersebut adalah pajak yang terutang karena adanya transaksi pinjaman ke luar negeri, sehingga oleh Wajib Pajak biaya tersebut dibebankan sebagai biaya keuangan jadi satu dengan akun pembayaran bunga yang harus dibayar ke kreditur;

Tanggapan Terbanding:

bahwa Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa:

bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya;

bahwa ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap;

bahwa pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto;

bahwa jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk deviden, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

6. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan subjek dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut, apabila Wajib Pajak tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas objek PPh Pasal 26 yang terutang, maka PPh Pasal 26 tersebut merupakan Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, dan PPh Pasal 26 tersebut tidak bisa dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan data dan fakta serta uraian sebagaimana disebutkan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas biaya PPh Pasal 26 sebesar Rp3.856.247.279 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

G. Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Pemeliharaan Jalan Sebesar

Rp254.748.549

1. Menurut Pemohon Banding

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

b. Data dan Fakta

1) bahwa Tim Pemeriksa dari KPP Madya Medan telah melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2014. Dad hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding belum memperhitungkan biaya pemeliharaan jalan yang menambah harga perolehan atas bangunan untuk tahun pajak 2014 sebesar Rp5.094.970.975 Hal ini dilakukan karena biaya pemeliharaan jalan tersebut menambah masa manfaat lebih dari satu tahun;

2) bahwa berdasarkan data pada SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan tahun pajak 2014 tersebut, dan Pemohon Banding telah melunasi pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp3.012.689.110;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui dan menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa khususnya koreksi

biaya pemeliharaan jalan, yang berdampak ke pemenuhan kewajiban perpajakan di tahun-tahun berikutnya;

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2018, Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp254.748.549 yang berasal dari koreksi biaya pemeliharaan jalan tahun 2014 sebesar Rp5.094.970.975 dengan rincian sebagai berikut: Rp5.094.970.975 x 5% = Rp254.748.549

c. Tanggapan Terbanding

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif sebesar Rp254.748.549 karena terdapat koreksi biaya pemeliharaan jalan dan jembatan pada saat pembahasan akhir, hal ini dapat dilihat dari Berita Acara yang ditandatangani bersama yaitu dari Rp5.094.970.975 menjadi Rp2.294.970.975 Dan perlu juga kami tegaskan lagi bahwa kami juga tidak setuju atas koreksi biaya pemeliharaan jalan dan jembatan pada tahun 2013/2014 sesuai dengan berita acara pembahasan akhir, jadi walaupun pemohon banding tidak mengajukan surat keberatan bukan berarti pemohon banding setuju;

bahwa jadi karena Pemohon Banding tidak mengajukan surat keberatan, berarti angka yang digunakan adalah dari pembahasan akhir yaitu Rp2.294.970.975;

bahwa jadi menurut Pemohon Banding koreksi negatif yang benar adalah Rp2.294.970.975 x 5% = Rp114.748.548

Tanggapan Terbanding:

bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa:

bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan

melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

bahwa Tim Pemeriksa dari KPP Madya Medan telah melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2014. Dad hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding belum memperhitungkan biaya pemeliharaan jalan yang menambah harga perolehan atas bangunan untuk tahun pajak 2014 sebesar Rp5.094.970.975 Hal ini dilakukan karena biaya pemeliharan jalan tersebut menambah masa manfaat lebih dari satu tahun;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No.7 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 dan hasil pemeriksaan tahun pajak 2014, maka terdapat biaya penyusutan yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

Rp5.094.970.975 x 5% = Rp254.748.549

bahwa karena biaya pemeliharaan jalan tahun 2014 sebesar Rp5.094.970.975 tidak bisa dibebankan sekaligus pada tahun 2014, tetapi harus dibebankan melalui mekanisme penyusutan dikarenakan biaya pemeliharaan jalan tersebut mempunyai masa manfaat Iebih dari satu tahun;

bahwa dengan demikian terdapat biaya penyusutan sebesar Rp254.748.549 pada tahun 2018 atas biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp5.094.970.975 yang dikeluarkan tahun pajak 2014, karena biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp5.094.970.975 tersebut harus dibebankan melalui penyusutan selama 20 tahun masa manfaatnya; bahwa berdasarkan data dan fakta serta uraian sebagaimana disebutkan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif atas biaya pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp254.748.549 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 335/PD-LNKNI/2021 tanggal 16 Juni 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00034/KEB/WPJ.01/2021 tanggal 25 Maret 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00034/KEB/WPJ.01/2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00002/406/18/123/20 tanggal 27 Januari 2020 Tahun Pajak 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

565/LNK-DD/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa menurut pihak Terbanding sudah memenuhi persyaratan formal; Tanggapan :

bahwa setuju, sudah memenuhi persyaratan formal;

II URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas angka 1, 2 & 3 ini karena sudah sesuai dengan surat permohonan banding Pemohon Banding;

III ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok sengketa :

A. Koreksi Biaya Lain-lain (Kebun) sebesar Rp446.391.471

Menurut Terbanding :

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Bantahan Pemohon Banding:

Pembayaran bantuan sebesar Rp309.576.214

bahwa semua biaya yang dikeluarkan di kebun adalah untuk keperluan kebun supaya dapat beroperasi secara maksimal;

bahwa pemberian sumbangan pada umumnya tidak diperkenankan menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi:

“Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

…

g.harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah;”

bahwa dari ketentuan di atas, biaya sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya sumbangan yang diatur dalam dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m. Adapun biaya-biaya tersebut di antaranya adalah

1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

3. Biaya pembangunan infrastruktur sosial.

4. Sumbangan fasilitas pendidikan.

5. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

bahwa biaya yang dikeluarkan di kebun dan tercatat dalam akun IC 15 22LAIN-LAIN sebesar Rp446.391.471 merupakan biaya yang antara lain dikeluarkan untuk pembayaran :

• Bantuan pembangunan masjid dan desa;

• Bantuan untuk keperluan acara keolahragaan di desa;

bahwa semua pembayaran untuk biaya tersebut diatas ada buktinya. Hal ini berarti sudah sesuai dengan peraturan diatas sehingga biaya atas pengeluaran tersebut dapat mengurangi peredaran netto;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

B. Koreksi Biaya Keamanan Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp5.260.564.331

Menurut Terbanding

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Bantahan Pemohon Banding:

1. bahwa sebagai tambahan informasi diluar hal yang kita sengketakan, Pihak Pemohon banding yaitu PT Langkat Nusantara Kepong yang disingkat menjadi PT LNK adalah suatu perusahaan yang dibentuk atas kerjasama operasi antara Kuala Lumpur Kepong Plantation Holding Sdn Bhd dengan PTPN2. PT LNK mengelola lahan yang dimiliki oleh PTPN2;

bahwa berdasarkan kenyataan dan fakta, lahan yang di kelola oleh PT LNK adalah lahan yang sangat rawan pencurian dengan tidak sedikit lahan garapan. Sebelum lahan ini dikelola oleh PT LNK, lahan ini sangat tidak

produktif sementara biaya tetap yang ditanggung tidak sedikit (contoh gaji karyawan), sehingga berkesan lahan ini membebani produktifitas kebun PTPN2 lainnya;

bahwa dengan memahami kondisi social ekonomi dan lainnya mengenai lahan tersebut, maka management PT.LNK mengambil keputusan dan tindakan yaitu untuk mengamankan kebun sebagai salah satu upaya supaya produktifitas dapat optimal sehingga akan menghasilkan keuntungan yang dapat dirasakan oleh karyawan, masyarakat sekitar dan juga Negara. Hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya perfoma keuangan PT LNK dari tahun ke tahun;

2. bahwa jadi menurut Pemohon banding, ,biaya keamanan sangat berhubungan dengan produktifitas, jika keadaan kebun tidak aman maka para karyawan tidak dapat bekerja dengan baik aman dan tenang, jika sering terjadi pencurian buah maka produktifitas turun akibatnya pendapatan turun, sehingga pengeluaran ini sangat berhubungan dengan biaya 3M seperti yang tersebut dalam UU PPh yang telah dirubah terakhir dengan UU no 36 Tahun 2008, yaitu biaya yang dapat dikurangkan pada saat perhitungan penghasilan netto yaitu segala pengeluaran untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan;

3. bahwa biaya bukan merupakan bantuan atau sumbangan seperti disebutkan oleh Tim Peneliti Keberatan. Karena jika biaya ini merupakan sumbangan maka tidak ada jasa yang diberikan oleh tim keamanan, tapi mereka menjaga keamanan supaya produktifitas kebun dapat optimal sehingga pekerjaan dapat dikerjakan dengan baik, aman dan lancar;

4. bahwa jadi biaya yang dikeluarkan ini merupakan umpan balik atas jasa yang diberikan oleh tim keamanan;

5. bahwa untuk menangani masalah keamanan di kebun, perusahaan mempunyai karyawan yang ditempatkan pada bagian keamanan. Jika dirasa kurang karena kondisi di kebun yang sangat rawan pencurian, maka perusahaan akan menambah tenaga keamanan dari luar. Atas pengeluaran ini perusahaan juga membayarkan pajaknya;

6. bahwa bukti pengeluaran untuk beban ini ada. Sehingga menurut Pemohon Banding, pengeluaran biaya ini dapat dibebankan karena sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf a pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa :

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

C. Koreksi Biaya Keamanan Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp834.583.363

Menurut Terbanding :

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa beban ini sebenarnya merupakan gaji karyawan bagian keamanan yang namanya dalam ledger keuangan disebut sebagai centeng dan pamswakarsa hal ini sudah Pemohon Banding buktikan sebelumnya bahwa masing-masing karyawan centeng dan pamswakarsa ada dalam daftar gaji bulanan. Jadi adalah tidak benar bahwa beban ini merupakan bantuan atau sumbangan seperti yang disebutkan oleh Tim Peneliti sehingga atas beban ini tidak diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan. Beban ini murni adalah beban gaji karyawan bagian keamanan;

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, pengeluaran atas beban ini dapat di biayakan karena seusai dengan pasal 6 ayat (1) huruf a pada Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa :

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

D. Koreksi Biaya Lain-Lain (Termasuk Batas Penggalian)-Kebun Rp25.890.712

Menurut Terbanding :

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa diluar dari pada gaji/uang jasa yang dikeluarkan untuk biaya keamanan, biaya operasional untuk mendukung pekerjaan keamanan juga diperlukan. Misalnya pemakaian solar untuk patroli malam, pemakaian security seal untuk memastikan tidak akan ada tindakan kecurangan di perjalanan. Beban ini murni atas pemakaian stok persediaan gudang yaitu solar dan security seal untuk Urusan keamanan;

bahwa jadi adalah tidak benar bahwa beban ini merupakan bantuan atau sumbangan seperti yang disebutkan oleh Tim Peneliti sehingga atas beban ini tidak diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan;

bahwa atas pengeluaran beban ini ada, berupa pemakaian stok persediaan. Sehingga menurut Pemohon Banding atas pengeluaran biaya ini dapat dibebankan atau mengurangi penghasilan bruto karena seusai dengan pasal 6 ayat (1) huruf a pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

E. Koreksi Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (HPP Kebun) sebesar

Rp5.655.348.010

Menurut Terbanding :

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa biaya ini sifatnya rutin, setiap tahun ada pengeluaran untuk biaya ini. Nama akunnya untuk perawatan emplasement, seperti jalan-jalan untuk dapat dimasuki truk pengangkut TBS. Juga termasuk untuk perawatan jembatan antar jalan menuju lokasi tanaman, karena ada parit besar yang dibuat supaya tidak dimasuki binatang-binatang yang akan mengganggu produktifitas tanaman;

bahwa karena setiap tahun ada pengeluaran biaya ini maka atas seluruh pengeluaran ini langsung dibebankan pada tahun yang bersangkutan; bahwa atas hasil pemeriksaan PPh Badan 2013/2014, Terbanding membuat kesimpulan yang tidak benar yang menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi positif beban pemeliharaan jalan dan jembatan hal ini dapat dibuktikan pada Berita Acara Pembahasan Akhir disebutkan bahwa Pemohon Banding TIDAK SETUJU. Hanya memang WP tidak mengajukan surat keberatan;

bahwa dan karena Beban ini selalu menjadi koreksi pemeriksaan setiap pemeriksaan PPh Badan, maka untuk pemeriksaan tahun 2017/2018 Pemohon Banding mengajukan keberatan;

bahwa dan karena ditolak oleh Tim Peneliti dengan dasar bahwa karena pemeriksaan sebelumnya tidak mengajukan keberatan maka untuk kali ini Pemohon Banding minta keadilan ke Pengadilan Pajak karena setiap tahun beban ini ada dan selalu menjadi poin koreksi Pemeriksa. Bukti atas pengeluaran biaya ini ada;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

F. Koreksi Biaya PPh Pasal 26 sebesar Rp3.856.247.279

Menurut Terbanding :

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Bantahan Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi beban ini yaitu sebesar Rp3.856.247.279 yang merupakan biaya atas PPh Ps 26 yang terutang atas pinjaman ke Luar Negeri dengan alasan bahwa sesuai dengan perjanjian pinjaman tidak disebutkan bahwa setiap pembayaran bunga akan dipotong PPh, tapi karena atas transaksi ini terutang PPh 26 maka PT LNK tetap membayarkan dan melaporkannya. Sehingga atas beban ini akan menambah biaya keuangan pada tahun bersangkutan. Sehingga Negara tidak dirugikan karena tetap dibayarkan pajak yang terutang;

bahwa ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2008, mengatur bahwa : Untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Pajak Penghasilan.

bahwa sedangkan pada penjelasannya disebutkan bahwa :

Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. bahwa jadi dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa Pajak Penghasilan yang tidak boleh dibebankan adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Pemohon Banding yaitu PPh 25/29;

bahwa sedangkan PPh yang Pemohon Banding bebankan tersebut adalah pajak yang terutang karena adanya transaksi pinjaman ke Luar Negeri, yang

atas pinjaman ini digunakan untuk menambah modal operasional perusahaan, sehingga oleh Pemohon Banding biaya tersebut dibebankan sebagai biaya keuangan (bunga pinjaman) menjadi satu dengan akun pembayaran bunga yang harus dibayar ke kreditur. Jadi atas pembayaran PPh Ps 26 ke kas Negara dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto sesuai dengan prinsip 3 M, yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

G. Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Pemeliharaan Jalan Sebesar

Rp254.748.549

Menurut Terbanding :

(Sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Tanggapan Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negative sebesar Rp254.748.549 karena terdapat koreksi biaya pemeliharaan jalan dan jembatan pada saat pembahasan akhir, hal ini dapat dilihat dari Berita Acara yang ditandatangani bersama. Yaitu dari Rp5.094.970.975 menjadi Rp2.294.970.975;

bahwa dan perlu juga Pemohon Banding tegaskan lagi bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi biaya pemeliharaan jalan dan jembatan pada tahun 2013/2014 sesuai dengan berita acara pembahasan akhir, jadi walaupun Pemohon Banding tidak mengajukan surat keberatan bukan berarti pemohon banding setuju;

bahwa jadi karena Pemohon Banding tidak mengajukan surat keberatan, berarti angka yang digunakan adalah dari pembahasan akhir yaitu Rp2.294.970.975;

bahwa jadi menurut Pemohon Banding koreksi negative yang benar adalah Rp2,294.970.975 x 5% = Rp114.748.548;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

IV.Kesimpulan

1. Perhitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding mohon agar Surat Keputusan Keberatan KEP-00034/KEB/WPJ.01/2021 Tanggal 25 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Tahun 2018 Nomor : 00002/406/18/123/20 tanggal 27 Januari 2020 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)
a. Penghasilan Netto120.276.702.789
b. Kompensasi Kerugian-
c. Penghasilan Kena Pajak120.276.702.789
d. PPh Terutang30.069.175.500
e. Kredit Pajak43.943.717.423
f. PPh Kurang (Lebih Dibayar)(13.874.541.923)
g. Sanksi Administrasi-
h. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(13.874.541.923)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-66 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00034/KEB/WPJ.01/2021

tanggal 25 Maret 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2018 Nomor 00002/406/18/123/20 tanggal 27 Januari 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 218/PD-LNK/IV/2020 tanggal 27 April 2020; Bukti P-4. RisalahPembahasanNomor:PRIN-

00317/WPJ.01/KP.0705/RIKSIS/2018 Tanggal 13 Juli 2018;

Bukti P-5. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-6. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 018/Dir-Prod/I/2022 tanggal 7 Januari

2022 a.n. Oktaviani;

Bukti P-8. Fotokopi KTP a.n. Oktaviani;

Bukti P-9. Formulir 1721-A1 a.n. Oktaviani;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 019/Dir-Prod/I/2022 tanggal 7 Januari

2022 a.n. Denny Laurence;

Bukti P-11. Fotokopi KTP a.n. Denny Laurence;

Bukti P-12. Formulir 1721-A1 a.n. Denny Laurence;

Bukti P-13. Fotokopi KTP a.n. Arota G Telaumbanua;

Bukti P-14. Fotokopi Paspor a.n. MD. Nasrudin Bin Ismail;

Bukti P-15. Salinan Akta Nomor 01 tanggal 1 Oktober 2021 Notaris Irma Yolanda

Handayani, S.H., M.Kn;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Pakta Integritas Pengurus a.n. MD Nasrudin Bin Ismail;

Bukti P-18. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-19. Akta Nomor 04 tanggal 26 Mei 2020 Notaris Ade Yulianty, S.H., M.Kn.; Bukti P-20. Matriks sengketa (revisi);

Bukti P-21. Berita Acara Uji Bukti

Bukti P-22. Daftar Rincian Biaya Sumbangan.

Bukti P-23. Dokumen Pengeluaran Kas.

Bukti P-24. Faktur/Bon/Kontan.

Bukti P-25. Memo Permintaan Barang.

Bukti P-26. Kwitansi-Kwitansi.

Bukti P-27. Surat Permohonan Bantuan Dana Pesta Budaya Wampu.

Bukti P-28. Proposal Pesta Budaya Wampu, Festival Anak Soleh & Musabaqah

Tilawatil Quran.

Bukti P-29. Proposal Kegiatan HUT Satpam Polres Langkat.

Bukti P-30. Proposal Permohonan Bantuan Dana Laskar Merah Putih.

Bukti P-31. Proposal Permohonan Bantuan Dana HUT Kemerdekaan RI Kec.

Wampu.

Bukti P-32. Proposal Bantuan Dana Desa Kebun Balok CUP-I Tahun 2018. Bukti P-33. Proposal Peringatan HUT RI ke-73 Laskar Merah Putih Kec. Wampu

Kab. Langkat.

Bukti P-34. Lain-lain Permohonan/ Proposal Bantuan Dana.

Bukti P-35. Daftar Rincian PPh atas Pinjaman Luar Negeri.

Bukti P-36. Bukti – Bukti Penerimaan Negera Penyetoran PPh Pasal 26 (KAP

411127, KJS 102).

Bukti P-37. Bukti Pemindahbukuan (Pbk)

Bukti P-38. Contoh Peritungan Biaya Bunga (Interest Details).

Bukti P-39. Penjelasan Biaya Keuangan (Pembayaran PPh Pasal 26 atas Jasa

Pinjaman dari Luar Negeri).

Bukti P-40. Dokumen Pengeluaran Kas dan Daftar Nama Pembayaran Biaya

Keamanan Personil Brimob.

Bukti P-41. Surat Perintah Tugas Patroli Satuan Brimob Polda Sumut Detasemen

A dan Daftar Nama Personil Pelaksana Patroli Kewilayahan.

Bukti P-42. Daftar Permintaan Biaya BBM BKO.

Bukti P-43. Pembayaran Biaya Keamanan (Penggantian BBM)

Bukti P-44. Kwitansi.

Bukti P-45. Daftar Permintaan Biaya Honor PAPAM.

Bukti P-46. Surat Perintah Tugas BKO Patroli Lain-lain berbagai satuan dan Daftar

Nama Personil Patroli.

Bukti P-47. Dokumen Pengeluaran Bank.

Bukti P-48. Lembar Transfer Bank.

Bukti P-49. Dokumen Hasil Kerja.

Bukti P-50. Perhitungan Pekerjaan Borongan Panjar/Rampung.

Bukti P-51. Daftar Permintaan Pembayaran.

Bukti P-52. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.

Bukti P-53. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pemborong.

Bukti P-54. Surat Pemberitahuan akan dilakukannya Pembayaran atas Pekerjaan

Rampung.

Bukti P-55. Surat Permohonan Pembayaran Pekerjaan Rampung.

Bukti P-56. Rekapitulasi Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.

Bukti P-57. Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan

Bukti P-58. Laporan Hasil Pengukuran.

Bukti P-59. Surat Perjanjian Borongan.

Bukti P-60. Faktur Pajak.

Bukti P-61. Daftar (list) Biaya Keamanan (Centeng Pamswa).

Bukti P-62. Perjanjian Kerja antara Perusahaan dengan Karyawan;

Bukti P-63. Form 1721-A1 atas nama Karyawan.

Bukti P-64. Daftar (list) Biaya Keamanan (pemakaian security seal dan solar). Bukti P-65. Stock Distribution Report

Bukti P-66. Bukti Permintaan dan Pengeluaran Barang.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Buku Besar Pemohon Banding;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00020/WPJ.01/KP.0705/RIK.SIS/2020 Tanggal 27 Januari 2020; Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-01061/WPJ.01/BD.06/2021

Tanggal 24 Maret 2021;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Matriks sengketa;

Bukti T-6. Matriks sengketa (revisi)

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00034/KEB/WPJ.01/2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/406/18/123/20 tanggal 27 Januari 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 335/PD-LNK/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Penyesuaian Fiskal Positif23.783.611.23039.862.636.39616.079.025.166
2.Penyesuaian Fiskal Negatif12.700.957.92912.955.706.478(254.748.549)
Jumlah15.824.276.617

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan

fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.079.025.166 Menimbang bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp

16.079.025.166 oleh Terbanding, terdiri atas koreksi:

1. Biaya lain-lain (kebun) sebesar Rp446.391.471

2. Biaya Keamanan Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp5.260.564.331

3. Biaya Keamanan Lain-Lain (kebun) sebesar Rp834.583.363

4. Biaya Lain-Lain (Termasuk Batas Penggalian)-Kebun sebesar Rp25.890.712

5. Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (HPP Kebun) sebesar Rp5.655.348.010

6. Biaya PPh Pasal 26 sebesar Rp3.856.247.279

Bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 16.079.025.166 dilakukan oleh Terbanding, dengan rincian alasan sebagai berikut:

Bahwa Biaya Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp446.391.471 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding terdiri dari biaya untuk pembayaran bantuan sebesar Rp309.576.214, biaya sumbangan sebesar Rp16.537.964, dan biaya untuk pembayaran lain-lain sebesar Rp120.277.293. Bahwa menurut Terbanding, biaya sebesar Rp309.576.214 dan Rp16.537.964 yang merupakan pengeluaran untuk bantuan Organisasi Kepemudaan PP Desa Bekiun, bantuan pemuda setempat IPK Desa Namu Mbelin, bantuan Forum Bersama Laskar Merah, bantuan proposal pelantikan ketua Pandawa, bantuan LSM Tabloid Kriminalitas, bantuan LSM Toppan RI Kab. Langkat, bantuan pembangunan mesjid, bantuan untuk kegiatan olahraga, bantuan Iainnya, pengeluaran sumbangan untuk pembayaran donasi, biaya sumbangan pesta, pembayaran sumbangan THR syrup untuk LSM, dan sumbangan lainnya, termasuk biaya bantuan yang tidak boleh dibiayakan karena tidak didukung dengan bukti yang sah, dan lembaga yang menerima sumbangan tidak memiliki Nomor Pokok Pajak Wajib Pajak, serta bantuan tersebut dikeluarkan tidak terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2010. Bahwa biaya sebesar Rp120.277.293 yang merupakan untuk pembayaran biaya syukuran pencapaian produksi, biaya DRT, pembayaran ke PT Pratama Satya Citra, pembayaran group manager Ryn Binjai, dan pembayaran lainnya, tidak dapat dibiayakan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa termasuk pengeluaran tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh; Bahwa Biaya Keamanan Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp5.260.564.331 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding terdiri dari biaya biaya koordinasi keamanan (dengan Muspika, Kodim, Polsek, Polres), biaya makan dan operasional lapangan, honorarium BKO (Bawah Kendali Operasi), serta pemberian natura berupa BBM dan THR kepada aparat keamanan. Bahwa menurut Terbanding, jasa keamanan yang diselenggarakan oleh aparat negara merupakan jasa publik yang wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma bagi warga negara, sehingga pembayaran tersebut merupakan pemberian bantuan atau sumbangan yang tidak

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengeluaran biaya keamanan kepada aparat keamanan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Bahwa Biaya Keamanan Lain-Lain (kebun) sebesar Rp834.583.363 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding merupakan pengeluaran untuk pembayaran gaji dan lembur untuk penjaga pos (cakruk), upah centeng, lembur pam swakarsa, serta biaya jaga palang. Bahwa menurut Terbanding, pengeluaran tersebut sebagai pemberian bantuan atau sumbangan yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

Bahwa Biaya Lain-Lain (Termasuk Batas Penggalian)-Kebun sebesar Rp25.890.712 yang dilakukan koreksi Terbanding merupakan pengeluaran yang meliputi pemakaian bensin/solar dan security seal, pengeluaran. Bahwa menurut Terbanding, pengeluaran tersebut adalah pemberian bantuan atau sumbangan yang tidak dapat dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut bukan merupakan sumbangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung mengenai arus persediaan (inventory flow) bensin/solar dan security seal tersebut untuk membuktikan keterkaitannya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Bahwa Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (HPP Kebun) sebesar Rp5.655.348.010 merupakan pengeluaran pembuatan pondasi tapak jembatan, pembuatan jalan selendang, pembuatan jembatan, serta pengerasan dan pemadatan ruas jalan. Bahwa menurut Terbanding, pengeluaran tersebut secara substansi menambah masa manfaat aset lebih dari 1 (satu) tahun, sehingga tidak bisa dibebankan sekaligus pada tahun yang dikeluarkan tetapi dibebankan melalui penyusutan sesuai masa manfaatnya sesuai Pasal 11 UU PPh;

Bahwa Biaya PPh Pasal 26 sebesar Rp3.856.247.279 merupakan pembayaran PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri kepada KL-Kepong Plantation Holdings SDN BHD dan OCBC Bank yang ditanggung oleh Pemohon Banding.

Bahwa menurut Terbanding, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, Pajak Penghasilan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak. Terbanding menegaskan bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dari penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri melainkan membayarnya sendiri, maka pembayaran tersebut dikategorikan sebagai Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak sendiri yang tidak dapat dibiayakan, dan bukan merupakan biaya operasional atau biaya bunga yang dapat dikurangkan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.079.025.166 oleh Terbanding, dengan rincian alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Lain-lain (Kebun) sebesar Rp446.391.471 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan di kebun tersebut bertujuan agar operasional kebun dapat berjalan secara maksimal. Bahwa meskipun pada prinsipnya Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa bantuan atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, namun ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh, yang meliputi antara lain biaya pembangunan infrastruktur sosial dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga. Bahwa biaya yang tercatat dalam akun IC 15 22 LAIN-LAIN sebesar Rp446.391.471 tersebut secara nyata dikeluarkan antara lain untuk bantuan pembangunan masjid dan desa serta bantuan untuk keperluan acara keolahragaan di desa. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (masuk dalam kategori sumbangan yang diperbolehkan) sehingga dapat dikurangkan dari peredaran neto;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Biaya Keamanan Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp5.260.564.331 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa pengeluaran tersebut memiliki hubungan erat dengan produktivitas dan kegiatan usaha (3M) mengingat kondisi lahan yang dikelola (milik PTPN2) sangat rawan pencurian, sehingga keamanan mutlak diperlukan agar operasional berjalan lancar

dan optimal. Bahwa biaya tersebut bukan merupakan sumbangan atau bantuan cuma-cuma, melainkan merupakan umpan balik atau kontraprestasi atas jasa pengamanan yang nyata-nyata diberikan oleh pihak keamanan (tenaga tambahan dari luar) untuk menjaga aset perusahaan. Oleh karena itu, pengeluaran ini merupakan biaya yang boleh dikurangkan (deductible expense) sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk uang, yang mana atas pengeluarannya pun telah dipenuhi kewajiban perpajakannya; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Biaya Keamanan Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp834.583.363 oleh Terbanding dengan alasan bahwa beban ini secara substansi adalah biaya gaji karyawan bagian keamanan (yang disebut centeng dan pamswakarsa). Bahwa nama-nama penerima penghasilan tersebut tercatat resmi dalam daftar gaji bulanan perusahaan. Oleh karena itu, beban ini merupakan biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah dan gaji yang diberikan dalam bentuk uang, yang secara sah dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat

(1) huruf a angka 2 UU PPh, dan bukan merupakan pemberian bantuan atau sumbangan;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Biaya Lain-Lain (Termasuk Batas Penggalian)-Kebun sebesar Rp25.890.712 oleh Terbanding, dengan alasan biaya ini merupakan biaya operasional pendukung keamanan, meliputi pemakaian stok persediaan gudang berupa solar untuk patroli malam dan security seal untuk mencegah kecurangan distribusi. Bahwa pengeluaran ini murni penggunaan bahan/material untuk kelancaran usaha (urusan keamanan) dan bukan merupakan sumbangan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat

(1) huruf a angka 1 UU PPh;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (HPP Kebun) sebesar Rp5.655.348.010 oleh Terbanding, dengan alasan biaya ini adalah pengeluaran rutin yang terjadi setiap tahun untuk perawatan emplasemen, jalan angkut Tandan Buah Segar (TBS), dan jembatan/parit guna mencegah gangguan hama binatang. Bahwa karena sifatnya yang rutin dan hanya bertujuan untuk mempertahankan fungsi aset agar operasi tetap berjalan (bukan meningkatkan kapasitas atau masa manfaat secara signifikan), maka pengeluaran

ini wajar dibebankan sekaligus pada tahun berjalan (revenue expenditure) dan bukan dikapitalisasi melalui penyusutan;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Biaya PPh Pasal 26 sebesar Rp3.856.247.279 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri yang ditanggung oleh Pemohon Banding karena kewajiban tersebut timbul dari transaksi pinjaman untuk modal operasional perusahaan. Bahwa Pemohon Banding berpendapat larangan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, dimaksudkan untuk Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak sendiri (PPh Pasal 25/29). Sedangkan pembayaran PPh Pasal 26 ini merupakan bagian dari biaya transaksi keuangan (biaya bunga) yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sehingga seharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, Pengadilan

Pajak berpendapat sengketa para pihak adalah sengketa yuridis dan pembuktian. Bahwa sengketa yuridis terkait apakah biaya pemeliharaan jalan dan jembatan dilakukan kapitalisasi sesuai Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 11 UU PPh atau dibebankan langsung sebagai biaya rutin (revenue expenditure) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, apakah biaya keamanan yang dibayarkan kepada aparat negara dan biaya PPh Pasal 26 yang ditanggung perusahaan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, atau dikategorikan sebagai sumbangan/pajak penghasilan yang tidak boleh dikurangkan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Bahwa sengketa pembuktian terkait kecukupan bukti untuk membuktikan eksistensi dan substansi transaksi, khususnya eksistensi hubungan kerja dan pembayaran gaji kepada tenaga keamanan internal (centeng/pamswakarsa), arus persediaan (inventory flow) atas penggunaan bahan bakar dan material pendukung keamanan lainnya, dan validitas bukti pendukung atas biaya bantuan dan sumbangan kepada pihak ketiga;

Menimbang berdasarkan sengketa para pihak adalah sengketa pembuktian,

maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti;

Bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan para pihak telah menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti;

Bahwa atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti, pokok-pokok pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya lain-lain (kebun) sebesar Rp446.391.471

a. bahwa total koreksi sebesar Rp446.391.471,00 terdiri dari pembayaran bantuan sebesar Rp309.576.214,00, pembayaran sumbangan sebesar Rp16.537.964,00, dan pembayaran lain-lain sebesar Rp120.277.293,00.

b. Berdasarkan penelitian dan pengujian dokumen pada saat uji bukti, Terbanding menemukan bahwa pengeluaran tersebut dialokasikan untuk:

1) Bantuan kepada Organisasi Kepemudaan (Desa Bekiun, Desa Namu Mbelin), Forum Laskar Merah Putih, pelantikan ketua Pandawa, dan bantuan LSM Tabloid Kriminalitas.

2) Bantuan kegiatan keagamaan dan sosial seperti pembangunan masjid, akomodasi kegiatan MTQ, perayaan Natal dan Tahun Baru, sholat Idul Fitri dan Idul Adha, serta Maulid Nabi.

3) Sumbangan pesta, donasi, sumbangan THR (termasuk sirup), biaya syukuran pencapaian produksi, biaya DRT, dan perayaan HUT RI.

c. bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut termasuk dalam kategori bantuan atau sumbangan yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat

(1) huruf g Undang-Undang PPh. Selain itu, pengeluaran tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan ketentuan sumbangan yang dapat dibiayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010.

d. bahwa biaya-biaya tersebut (syukuran produksi, biaya DRT, dan sumbangan lainnya) tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) perusahaan.

e. Berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya – Biaya Lain-lain Kebun sebesar Rp446.391.471,00.

2. Koreksi Biaya Keamanan Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp5.260.564.331

a. bahwa jasa keamanan yang diberikan oleh aparat negara (Polri, TNI/Brimob) merupakan jasa publik yang wajib disediakan oleh Negara kepada warganya secara cuma-cuma (tanpa dipungut biaya). Surat Perintah Tugas yang ditunjukkan dianggap sebagai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparat untuk melayani masyarakat, bukan sebagai dasar transaksi komersial.

b. Bahwa dari total 353 transaksi senilai Rp5.260.564.331, diketahui:

1) 101 transaksi senilai Rp1.297.213.683 tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali,

2) 252 transaksi senilai Rp3.963.350.648 memiliki dokumen, namun dinilai tidak memadai secara substansi.

Terbanding menilai dokumen yang ada (Bukti Kas Keluar, Daftar Honor) hanya menunjukkan arus uang (cash flow) internal, tetapi tidak cukup membuktikan arus jasa (service flow) yang valid karena ketiadaan kontrak kerjasama resmi yang mendasari nilai pembayaran dan ketiadaan bukti pelaksanaan tugas (seperti presensi/absensi harian) yang menjadi dasar perhitungan honor.

c. Bahwa tidak adanya kontrak jasa keamanan (Service Level Agreement) antara Pemohon Banding dan instansi terkait yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menghitung nilai kewajiban pembayaran.

d. Bahwa Terbanding mencatat pengakuan Pemohon Banding bahwa PPh Pasal 21 atas honor tersebut ditanggung oleh perusahaan (di-gross up atau dibiayakan langsung). Terbanding berpendapat bahwa jika pajak ditanggung perusahaan tanpa metode tunjangan pajak yang benar, maka itu termasuk "Pajak Penghasilan" yang tidak boleh dikurangkan (non- deductible) sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh. Selain itu, tidak ditemukan bukti potong PPh 21 yang valid atas nama penerima penghasilan.

e. Bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa pengeluaran ini lebih bersifat bantuan/sumbangan atau pemberian cuma-cuma karena tidak adanya hubungan kausalitas yang jelas dan terukur (kontraktual) dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta sifat dasar jasa keamanan aparat yang merupakan kewajiban negara.

f. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi positif sebesar Rp5.260.564.331,00.

3. Koreksi Biaya Keamanan Lain-Lain (kebun) sebesar Rp834.583.363

a. bahwa dalam pada proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya keamanan (pembayaran centeng, lembur pamswakarsa, dll) merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sehingga dianggap pengeluaran sebagai pemberian bantuan atau sumbangan yang tidak boleh dikurangkan (non- deductible) berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh .

b. Bahwa Daftar (list) Biaya Keamanan yang diserahkan Pemohon Banding (berisi 110 transaksi senilai Rp834.583.363) hanya memuat keterangan umum seperti "pembayaran gaji cakruk", "upah centeng", atau "lembur pamswakarsa". Daftar tersebut tidak mencantumkan nama karyawan/centeng/pamswakarsa yang menerima pembayaran, sehingga tidak dapat dipastikan siapa penerimanya.

c. Bahwa adanya ketidaksesuaian antara nilai sengketa dengan bukti pendukung berupa Formulir 1721-A1 (Bukti Potong PPh 21) yang diserahkan:

1) Total penghasilan bruto karyawan bagian keamanan berdasarkan Formulir 1721-A1 yang diserahkan sebesar Rp1.050.972.523.

2) Daftar Total Gaji Bagian Keamanan FY 2018 yang disampaikan Pemohon Banding bernilai Rp17.452.725.860.

3) Nilai sengketa pada 110 akun transaksi adalah Rp834.583.363. Terbanding berpendapat terdapat perbedaan nilai yang signifikan dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai sengketa sebesar Rp834.583.363 tersebut merupakan bagian dari gaji karyawan yang sah.

d. Bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai Rp834.583.363 pada 110 akun transaksi tersebut benar-benar merupakan gaji karyawan bagian keamanan (akibat tidak adanya nama pada rincian transaksi dan ketidakcocokan nilai dengan bukti potong pajak), Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut.

4. Koreksi Biaya Lain-Lain (Termasuk Batas Penggalian)-Kebun sebesar Rp25.890.712

a. Bahwa erbanding mengidentifikasi pengeluaran pada akun IC.19.22 untuk pemakaian bensin/solar dan security seal. Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran ini awalnya dikategorikan sebagai bantuan atau sumbangan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible) sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh.

b. Bahwa pada proses keberatan, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya ini bukan merupakan sumbangan, serta tidak dapat memberikan bukti pendukung atas arus persediaan (inventory flow) bensin/solar dan security seal tersebut.

c. Bahwa Terbanding telah memeriksa dokumen yang diserahkan saat uji bukti berupa Daftar Biaya Keamanan, Stock Distribution Report, dan Bukti Permintaan dan Pengeluaran Barang. Terbanding berpendapat bahwa:

1) Stock Distribution Report dan Daftar Biaya Keamanan memang menunjukkan rincian nilai, namun hanya berupa rekapitulasi.

2) Bukti Permintaan dan Pengeluaran Barang dinilai tidak lengkap sebagai bukti pengeluaran barang per bulannya.

3) bahwa tidak terdapat dokumen yang memadai yang dapat membuktikan jumlah pengeluaran atau pemakaian barang secara riil senilai Rp25.890.712,00, sehingga biaya tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.

d. Bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pengeluaran pemakaian barang tersebut dengan bukti yang lengkap, Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif sebesar Rp25.890.712,00.

5. Koreksi Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (HPP Kebun) sebesar Rp5.655.348.010

a. bahwa biaya tersebut terdiri dari pembuatan pondasi tapak jembatan, pembuatanjalanselendang,pembuatanjembatan, pengerasan/pemadatan jalan, dan pengadaan material sirtu. Berdasarkan rincian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran ini secara substansi menambah masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

b. Bahwa mengacu pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPh, Terbanding menegaskan bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak boleh dibebankan sekaligus pada tahun berjalan (revenue expenditure), melainkan harus dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi (capital expenditure) sesuai masa manfaatnya.

c. Bahwa meskipun seharusnya disusutkan, Terbanding berargumen bahwa biaya ini pun tidak boleh disusutkan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 11 UU PPh, dengan alasan: Syarat penyusutan adalah harta berwujud harus dimiliki dan digunakan perusahaan. Faktanya, lahan perkebunan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II, bukan milik Pemohon Banding (Pemohon Banding hanya menyewa/kerjasama operasi). Oleh karena itu, pengeluaran untuk perbaikan harta (tanah) yang tidak dimiliki dan berstatus HGU tidak memenuhi syarat untuk disusutkan.

d. bahwa pada pemeriksaan pajak periode Oktober 2013 s.d. September 2014, telah dilakukan koreksi serupa atas biaya pemeliharaan jalan. Saat itu, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan. Terbanding menganggap hal ini sebagai bentuk pengakuan atau persetujuan Pemohon Banding atas perlakuan fiskal tersebut, yang seharusnya berlaku konsisten untuk tahun pajak 2018.

e. Bahwa karena biaya tersebut memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun (tidak bisa dibebankan sekaligus) namun juga tidak memenuhi syarat kepemilikan aset untuk disusutkan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif sebesar Rp5.655.348.010,00.

6. Koreksi Biaya PPh Pasal 26 sebesar Rp3.856.247.279

a. bahwa biaya sebesar Rp3.856.247.279 merupakan pembayaran PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri kepada KL-Kepong Plantation Holdings SDN BHD dan OCBC Bank.

b. Bahwa sesuai Pasal 26 UU PPh, penghasilan bunga yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri wajib dipotong pajak sebesar 20%. Terbanding berpendapat apabila Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26 (melainkan menanggungnya sendiri), maka PPh Pasal 26 tersebut menjadi Pajak Penghasilan yang terutang oleh Pemohon Banding sendiri.

c. Bahwa merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, yang mengatur bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Terbanding menegaskan bahwa biaya ini tidak dapat dibiayakan karena kategorinya adalah Pajak Penghasilan.

d. Bahwa Terbanding menolak argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa "Pajak Penghasilan" dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h hanya merujuk pada PPh Badan (Pasal 25/29). Terbanding menggunakan definisi dalam UU KUP (Pasal 1 angka 10 dan Penjelasan Pasal 12 ayat 1) untuk menegaskan bahwa "Pajak yang terutang" mencakup juga pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga (seperti PPh Pasal 26). Oleh karena itu, PPh Pasal 26 yang ditanggung termasuk dalam kategori pajak yang tidak boleh dikurangkan.

e. Bahwa walaupun Pemohon Banding menunjukkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), Terbanding menilai dokumen tersebut tidak memadai karena tidak disertai dengan dokumen Bukti Potong PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 26.

f. Bahwa berdasarkan fakta bahwa biaya tersebut adalah PPh Pasal 26 yang ditanggung perusahaan dan merujuk pada larangan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif sebesar Rp3.856.247.279.

Bahwa atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti, pokok-pokok pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya lain-lain (kebun) sebesar Rp446.391.471

a. Bahwa biaya tersebut merupakan beban yang dikeluarkan di Kebun untuk keperluan pemberian sumbangan kepada pihak eksternal, yakni masyarakat yang berada di sekitar kebun yang secara tidak langsung turut membantu kelancaran usaha/kegiatan perusahaan.

b. Bahwa pengeluaran ini diharapkan membawa dampak positif bagi citra perusahaan di mata masyarakat atau kelompok sosial sekitar. Dampak positif tersebut diharapkan menciptakan kondisi kerja yang lebih baik, mempererat ikatan emosi dengan masyarakat, yang berujung pada tingkat stabilitas keamanan kebun dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Kondisi yang aman dan kondusif ini pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan keuntungan perusahaan, sehingga Pemohon Banding berpendapat tidak benar jika pengeluaran ini dianggap tidak terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

c. Biaya yang tercatat dalam akun IC 15 22 sebesar Rp446.391.471 tersebut dikeluarkan antara lain untuk:

1) Bantuan pembangunan masjid dan desa.

2) Bantuan untuk keperluan acara keolahragaan di desa.

3) Bantuan fasilitas olahraga dan turnamen di masyarakat sekitar.

4) Bantuan bersih desa dan pembangunan desa.

d. bahwa pengeluaran atas biaya-biaya tersebut didukung oleh bukti-bukti. Selama uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen pendukung seperti Daftar Rincian Biaya Sumbangan, Dokumen Pengeluaran Kas, Faktur/Bon, Memo Permintaan Barang, Kuitansi, Surat Permohonan Bantuan, dan berbagai proposal kegiatan (seperti proposal pesta budaya, HUT Satpam, HUT RI, kegiatan keagamaan, dll.).

e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika beban sebesar Rp446.391.471 tidak dapat mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan.

2. Biaya Keamanan Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp5.260.564.331

a. Bahwa Pemohon Banding mengelola lahan seluas +/- 20.700 ha yang kondisinya sangat rawan pencurian dengan kekerasan dan terdapat lahan garapan liar seluas +/- 3.000 ha. Kondisi awal operasional tidak kondusif, sehingga manajemen perlu bekerja sama dengan pihak keamanan kompeten (aparat pemerintah) karena pengamanan internal saja tidak memadai.

b. Bahwa Biaya keamanan sangat erat hubungannya dengan prinsip 3M. Dengan kondisi kerja yang aman, seluruh pekerja dapat bekerja lebih baik, target tercapai, produktivitas dan keuntungan meningkat, serta kesejahteraan karyawan terjamin. Hal ini dibuktikan dengan performa laporan keuangan yang membaik.

c. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju biaya ini dianggap sumbangan karena tidak ada proposal sumbangan yang diajukan aparat, melainkan ada jasa nyata yang diberikan (patroli, penanganan pencurian, pengamanan lahan). Meskipun jasa aparat negara seharusnya gratis (jasa publik), fakta di lapangan menuntut adanya biaya operasional (makan, BBM, dll.) yang tidak bisa diabaikan oleh Pemohon Banding agar tugas pengamanan berjalan.

d. bahwa tidak ada kontrak kerja komersial dengan jasa keamanan (TNI/Polri) karena hal tersebut tidak dimungkinkan secara prosedur. Dasar kerjasamanya adalah surat pengajuan dukungan jasa keamanan dari Pemohon Banding dan biaya operasional diberikan berdasarkan kesepakatan bersama.

e. Bahwa Pemohon Banding menegaskan telah memotong, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas pembayaran honor/biaya keamanan tersebut. Beban PPh 21 tersebut ditanggung perusahaan dan sudah dikoreksi fiskal positif oleh Pemeriksa, sehingga yang menjadi sengketa saat ini murni biaya operasionalnya, bukan masalah pemotongan pajaknya.

f. Bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti asli saat uji bukti, yang mencakup dokumen pengeluaran kas, surat perintah tugas (Sprin) dari kepolisian/Brimob, daftar permintaan biaya BBM/Honor, dan kuitansi. Bukti-bukti tersebut (Surat Permohonan, Surat Dinas Resmi Pemerintah,

Tanda Terima resmi dengan NIP dan stempel) cukup untuk membuktikan eksistensi jasa yang diberikan. Pemohon Banding mengakui adanya dokumen yang tidak lengkap (karena alasan tertentu) namun nilainya hanya sebagian kecil (Rp279.330.533) dari total sengketa, sebagaimana ditandai dengan highlight merah dalam rincian.

3. Biaya Keamanan Lain-Lain (kebun) sebesar Rp834.583.363

a. Bahwa biaya sebesar Rp834.583.363 pada akun IC.19.22 merupakan biaya gaji untuk karyawan bagian keamanan (Centeng dan Pamswakarsa) yang bertanggung jawab atas pengamanan kebun dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Oleh karena itu, beban ini murni beban gaji karyawan, bukan bantuan atau sumbangan sebagaimana didalilkan Terbanding.

b. bahwa inti permasalahan adalah ketidakseragaman penggunaan kode akun antar kebun. Sebagian kebun mencatat gaji keamanan pada akun IC.19.01 (Gaji & Tunjangan Petugas Keamanan), namun ada yang mencatatnya pada akun IC.19.22 (Lain-Lain) meskipun jenis pengeluarannya sama. Pemeriksa mengoreksi biaya pada IC.19.22 semata-mata karena nama akunnya "Lain-Lain", padahal deskripsi transaksinya jelas menunjukkan pembayaran untuk Centeng, Jaga Areal, atau Pam Swakarsa.

c. Bahwa terkait tidak adanya nama karyawan dalam deskripsi buku besar (ledger), Pemohon Banding menjelaskan hal tersebut demi menjaga kerahasiaan gaji. Pembebanan biaya dilakukan berdasarkan perhitungan "distribusi gaji" per bulan ke masing-masing kode akun sesuai jenis pekerjaan dan divisinya.

d. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa daftar nama pegawai (seperti Abdul Musa, Rifki Asnan, dll.), bukti potong PPh 21 (Formulir 1721-A1), dan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk membuktikan status mereka sebagai pekerja.

e. Bahwa terkait perbedaan nilai antara total gaji keamanan (Rp17,4 Miliar) dengan Formulir 1721-A1 (Rp1,05 Miliar) dan nilai sengketa (Rp834 Juta), Pemohon Banding menjelaskan:

1) Daftar total gaji Rp17,4 Miliar mencakup 8 kebun, sedangkan sengketa Rp834 Juta mayoritas berasal dari Kebun Bekiun.

2) Terdapat perbedaan periode: Daftar biaya mencakup Tahun Buku (Oktober 2017–September 2018), sedangkan 1721-A1 mencakup Tahun Kalender (Januari–Desember 2018).

3) Sebagian biaya gaji dialokasikan ke Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) sehingga tidak 100% menjadi biaya langsung pada akun tersebut.

f. Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran ini memenuhi syarat sebagai deductible expense sesuai Pasal 6 Undang-Undang PPh, yaitu biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.

4. Biaya Lain-Lain (Termasuk Batas Penggalian)-Kebun sebesar Rp25.890.712

a. bahwa biaya sebesar Rp25.890.712 tersebut merupakan biaya pemakaian security seal (segel pengaman) dan solar (BBM) yang digunakan untuk keperluan keamanan operasional perusahaan.

b. Bahwa Security Seal Berfungsi seperti gembok sekali pakai yang memiliki nomor kode untuk dicatat petugas gudang, bertujuan untuk keamanan dan meminimalisasi pencurian di gudang. Sedangkan, Solar Digunakan untuk operasional kendaraan patroli dan keperluan karyawan keamanan.

c. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mengkategorikan biaya ini sebagai sumbangan atau bantuan. Pemohon Banding berdalil bahwa biaya ini dikeluarkan untuk keperluan internal perusahaan sendiri (operasional keamanan), bukan diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain.

d. Bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa bukti fisik seperti kartu stok dan bukti permintaan barang hanya menunjukkan kuantitas (saldo stok) dan tidak menampilkan nilai Rupiah. Oleh karena itu, Pemohon Banding menggunakan Laporan Distribusi Stok (Stock Distribution Report) sebagai bukti utama karena laporan tersebut memuat angka/nilai Rupiah yang sama dengan daftar biaya yang disengketakan.

e. Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran ini secara fakta dan kenyataan adalah untuk kebutuhan operasional keamanan perusahaan, sehingga seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto (deductible expense) dalam perhitungan pajak terutang.

5. Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (HPP Kebun) sebesar Rp5.655.348.010

a. bahwa biaya ini bersifat rutin dan dikeluarkan setiap tahun. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengeluaran serupa pada pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya (contoh tahun 2013 dan 2014). Karena sifatnya yang rutin dan selalu ada setiap tahun, Pemohon Banding berpendapat biaya ini seharusnya dapat dibebankan sekaligus (revenue expenditure).

b. Bahwa Pemohon Banding membantah kesimpulan Tim Peneliti yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi serupa pada pemeriksaan tahun pajak 2014. Pemohon Banding menunjukkan bukti Berita Acara Pembahasan Akhir yang menyatakan bahwa Wajib Pajak TIDAK SETUJU atas koreksi tersebut. Alasan tidak diajukannya keberatan saat itu bukan karena setuju, melainkan karena pertimbangan lain, namun untuk Tahun Pajak 2018 ini Pemohon Banding mengajukan banding untuk mendapatkan keadilan.

c. Bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan meliputi pembelian sirtu (pasir dan batu) untuk disiramkan ke jalan, sewa alat berat (grader, vibro roller, compactor, excavator) untuk pengerasan/perataan jalan, pembuatan gorong-gorong/buis & cattle grid, serta pemeliharaan jembatan. Jalan di kebun bukanlah jalan permanen (aspal/beton), melainkan jalan tanah yang dipadatkan dengan sirtu, sehingga memerlukan perawatan terus-menerus terutama saat curah hujan tinggi.

d. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan biaya ini memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sehingga harus dikapitalisasi.

e. Bahwa terkait ketentuan penyusutan harta berupa tanah (HGU), Pemohon Banding berpendapat bahwa yang tidak boleh disusutkan menurut undang-

undang adalah pengeluaran pertama kali untuk memperoleh hak (HGU/HGB) dari pihak ketiga atau instansi berwenang. Sedangkan sengketa ini adalah biaya pembelian material (pasir, batu) dan perbaikan fisik untuk operasional, bukan biaya perolehan hak tanah.

f. Oleh karena itu, Pemohon Banding berkesimpulan pengeluaran ini dapat dibebankan sekaligus pada tahun berjalan.

6. Biaya PPh Pasal 26 sebesar Rp3.856.247.279

a. bahwa biaya sebesar Rp3.856.247.279 tersebut adalah PPh Pasal 26 yang terutang atas bunga pinjaman luar negeri. Karena dalam perjanjian pinjaman tidak disebutkan klausul bahwa pembayaran bunga akan dipotong pajak, maka Pemohon Banding (PT LNK) menanggung dan membayarkan pajak tersebut. Oleh karenanya, biaya ini dicatat sebagai penambah biaya keuangan (beban bunga) pada tahun berjalan, yang menjadi satu kesatuan dengan pembayaran bunga kepada kreditur.

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh (larangan mengurangkan Pajak Penghasilan). Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan penjelasannya, yang dimaksud dengan "Pajak Penghasilan" yang tidak boleh dibiayakan dalam pasal tersebut adalah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak itu sendiri (yaitu PPh Badan Pasal 25/29). Sedangkan PPh Pasal 26 ini adalah pajak pihak ketiga yang ditanggung perusahaan sebagai biaya transaksi untuk mendapatkan modal operasional.

c. Bahwa Karena pinjaman tersebut digunakan untuk menambah modal operasional perusahaan, maka biaya yang timbul (termasuk pajak yang ditanggung) merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Oleh karena itu, pengeluaran ini seharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 UU PPh.

d. Bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Negara tidak dirugikan karena pajak yang terutang (PPh Pasal 26) tersebut telah nyata-nyata dibayarkan dan dilaporkan ke kas Negara.

e. Bahwa menanggapi dalil Terbanding mengenai kurangnya dokumen bukti potong, Pemohon Banding menyatakan bahwa data pembayaran dan pelaporan pajak tersebut sebenarnya dapat diakses langsung oleh Terbanding melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan

sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atauinstansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah

dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbahindustri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9 ayat (2):

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PP 93 Tahun 2010), mengatur antara lain:

Pasal 1:

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:

a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;

b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;

c. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;

d. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan

e. Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Pasal 2:

Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;

b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;

c. didukung oleh bukti yang sah; dan

d. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 3:

Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94 Tahun 2010), mengatur antara lain:

Pasal 13:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak,

penjelasan para pihak dalam persidangan, serta ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1. Biaya lain-lain (kebun) sebesar Rp446.391.471

Bahwa nilai sengketa sebesar Rp446.391.471,00 terdiri dari pengeluaran pembayaran bantuan: Rp309.576.214,00, pembayaran sumbangan: Rp16.537.964,00, dan pembayaran lain-lain: Rp120.277.293,00;

Bahwa secara substansi, pengeluaran-pengeluaran tersebut dialokasikan untuk bantuan kepada Organisasi Kepemudaan (seperti IPK, PP), LSM (Laskar

Merah Putih), bantuan proposal kegiatan HUT RI, kegiatan keagamaan (Maulid Nabi, Natal, pembangunan masjid), sumbangan pesta, serta biaya syukuran pencapaian produksi;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada Pasal 9 ayat

(1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan berpendapat bahwa pengeluaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai sumbangan yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010, serta tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

Bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut dikeluarkan demi kelancaran operasional kebun (menjaga stabilitas keamanan dan hubungan sosial dengan masyarakat sekitar) sehingga merupakan biaya 3M secara tidak langsung, serta mengklaim bahwa sebagian biaya seperti pembangunan infrastruktur sosial dan keagamaan seharusnya dapat dibiayakan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai m UU PPh;

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa dalam Uji Bukti berupa daftar rincian biaya, dokumen pengeluaran kas, dan proposal, Pengadilan Pajak berpendapat pengeluaran-pengeluaran seperti bantuan untuk Organisasi Kepemudaan (OKP), LSM, proposal HUT RI, pesta, dan syukuran, secara nyata merupakan pengeluaran yang sifatnya sukarela (voluntary) dan konsumtif. Pengeluaran ini lebih tepat dikarakterisasi sebagai sumbangan atau bantuan dan bukan merupakan biaya operasional yang berkaitan langsung maupun tidak langusng dengan proses produksi atau perolehan penghasilan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam prinsip 3M (Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh). Dalil Pemohon Banding mengenai "stabilitas keamanan" atau "hubungan baik dengan lingkungan" meskipun logis secara komersial atau Corporate Social Responsibility (CSR), namun secara fiskal harus tunduk pada pembatasan (limitation) yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh memberikan pengecualian (dapat dibiayakan) untuk jenis sumbangan tertentu (bencana nasional, litbang, infrastruktur sosial, pendidikan, olahraga) sepanjang memenuhi syarat dalam PP Nomor 93 Tahun 2010. Berdasarkan fakta persidangan dan Berita Acara Uji

Bukti, diketahui bahwa untuk pengeluaran yang diklaim sebagai bantuan infrastruktur atau keagamaan (misal: pembangunan masjid), Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang memenuhi persyaratan formal perpajakan, yaitu Bukti Penerimaan Sumbangan yang sah dan bukti bahwa lembaga penerima sumbangan memiliki NPWP. Dokumen berupa kwitansi internal atau proposal kegiatan semata tidak memenuhi kualifikasi bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. sedangkan, pengeluaran untuk organisasi massa/LSM dan perayaan hari besar (HUT RI, Pesta) tidak termasuk dalam kategori sumbangan yang dikecualikan (deductible) menurut PP Nomor 93 Tahun 2010;

Bahwa terhadap biaya sebesar Rp120.277.293 yang mencakup biaya syukuran dan pembayaran lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat biaya syukuran merupakan biaya untuk kenikmatan atau kepentingan pribadi/kelompok yang tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan usaha. Sedangkan untuk pembayaran kepada pihak lain, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya prestasi jasa yang jelas yang mendukung bahwa pengeluaran tersebut adalah biaya usaha yang wajar, melainkan sebagai pemberian cuma-cuma/bantuan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa seluruh pengeluaran Biaya Lain-lain (Kebun) sebesar Rp446.391.471,00 merupakan pengeluaran berupa bantuan, sumbangan, dan pengeluaran lain yang tidak memenuhi syarat untuk dibebankan sebagai biaya fiskal (non- deductible expense) sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh jo. PP Nomor 93 Tahun 2010, serta tidak memenuhi definisi biaya 3M sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Lain-lain (Kebun) sebesar Rp446.391.471,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

2. Biaya Keamanan Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp5.260.564.331

Bahwa sengketa biaya keamanan sebesar Rp5.260.564.331,00 merupakan pengeluaran yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai biaya koordinasi

keamanan, biaya makan dan operasional lapangan, honorarium BKO, serta biaya lainnya (BBM/THR) yang dibayarkan kepada aparat keamanan negara (Polri, Brimob, TNI/Kodim);

Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui bahwa tidak terdapat kontrak kerja sama atau perjanjian jasa keamanan secara komersial dengan pihak aparat keamanan karena hal tersebut secara prosedur tidak dimungkinkan, dan dasar pengeluaran hanya berupa Surat Permohonan Bantuan dan Surat Perintah Tugas (Sprint) dari instansi terkait;

Bahwa Terbanding mengoreksi biaya tersebut dengan dalil bahwa jasa keamanan oleh aparat negara adalah jasa publik yang wajib disediakan negara secara cuma-cuma, sehingga pembayaran tersebut dikategorikan sebagai sumbangan/bantuan (Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh), pemberian natura/kenikmatan (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh), serta tidak didukung oleh bukti pendukung yang memadai secara fiskal;

Bahwa terkait karakteristik jasa keamanan oleh aparat negara, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) aparat negara (Kepolisian dan TNI) yang pembiayaannya telah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahwa jasa keamanan yang diberikan oleh aparat negara merupakan jasa publik (public service) yang wajib disediakan oleh Negara untuk seluruh warga negara tanpa dipungut biaya tambahan secara komersial. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada aparat keamanan tidak dapat dikategorikan sebagai "imbalan jasa" dalam konteks transaksi komersial (jual-beli jasa) sebagaimana dimaksud dalam prinsip bisnis yang lazim. Pembayaran tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai pemberian sukarela, bantuan, atau sumbangan dari pihak swasta kepada aparat negara;

Bahwa karena pembayaran tersebut tidak didasari oleh kontrak komersial yang sah, mengingat instansi negara tidak dapat bertindak sebagai penyedia jasa komersial untuk tugas pokoknya, maka aliran dana dari Pemohon Banding kepada pihak keamanan secara yuridis fiskal memenuhi definisi "bantuan atau

sumbangan". Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, pengeluaran dalam bentuk bantuan atau sumbangan merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan (non-deductible expense) dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, terlepas dari pendapat Pemohon Banding bahwa pengeluaran tersebut ditujukan untuk kelancaran operasional (3M). Hubungan 3M tidak dapat serta merta mengubah karakteristik "sumbangan" menjadi "biaya" jika sifat dasar transaksinya bertentangan dengan prinsip kewajaran usaha dan peraturan perundang-undangan;

Bahwa sebagian dari komponen biaya yang disengketakan berupa biaya makan, biaya operasional lapangan, dan biaya BBM yang diberikan kepada personil keamanan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran ini merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai atau di daerah tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan. Dalam sengketa ini, penerima manfaat adalah pihak ketiga (aparat keamanan) dan bukan pegawai Pemohon Banding, sehingga pengecualian tersebut tidak berlaku;

Bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti, diketahui terdapat transaksi senilai Rp1.297.213.683,00 yang tidak didukung dokumen, dan sisanya hanya didukung oleh dokumen internal (Bukti Kas Keluar) serta Surat Perintah Tugas (Sprint). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Perintah Tugas (Sprint) adalah dokumen administrasi internal instansi keamanan untuk memerintahkan personilnya melaksanakan tugas negara, bukan dokumen kontrak komersial yang dapat dijadikan dasar penagihan utang-piutang atau dasar pembebanan biaya jasa bagi Pemohon Banding. Ketiadaan kontrak kerja sama yang valid mengakibatkan tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk mengakui pengeluaran ini sebagai beban usaha (business expense) yang dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal. Bukti pengeluaran kas internal semata hanya membuktikan adanya arus uang keluar (cash outflow), namun tidak membuktikan validitas substansi jasa komersial yang dapat dibiayakan;

Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengeluaran Biaya Keamanan Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp5.260.564.331,00 merupakan pengeluaran yang bersifat bantuan/sumbangan dan/atau pemberian natura/kenikmatan kepada pihak lain yang tidak memiliki perikatan kerja/jasa komersial yang sah dengan Pemohon Banding. Oleh karenanya, pengeluaran tersebut merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan (non- deductible expense) sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf g UU PPh; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Keamanan Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp5.260.564.331,00 telah mempunyai landasan hukum yang kuat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

3. Biaya Keamanan Lain-Lain (kebun) sebesar Rp834.583.363

Bahwa sengketa biaya sebesar Rp834.583.363,00 dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun IC.19.22 (Biaya Keamanan Lain-Lain), yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya gaji untuk tenaga keamanan internal dengan sebutan "Centeng", "Pamswakarsa", "Penjaga Pos (Cakruk)", dan "Jaga Palang";

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya tersebut dengan dalil bahwa pengeluaran ini merupakan pemberian bantuan atau sumbangan yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible) sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, karena dalam rincian General Ledger (Buku Besar) tidak tercantum nama penerima melainkan hanya keterangan umum (misal: "Upah Centeng"), serta adanya selisih nilai antara total biaya gaji keamanan dengan bukti potong PPh Pasal 21 yang diserahkan;

Bahwa Pemohon Banding menyanggah dalil Terbanding dengan menyatakan bahwa biaya tersebut secara substansi adalah biaya gaji/upah tenaga kerja yang memiliki hubungan kerja (dibuktikan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) dan telah dipotong PPh Pasal 21 (dibuktikan dengan Formulir 1721-A1);

Bahwa pokok sengketa ini adalah karakterisasi biaya, apakah pengeluaran tersebut merupakan "Sumbangan" (seperti dalil Terbanding) atau "Gaji/Upah" (seperti dalil Pemohon Banding). Pengadilan Pajak berpendapat, istilah

"Centeng" atau "Pamswakarsa" dalam konteks operasional perkebunan merujuk pada tenaga pengamanan non-organik atau swakarsa yang dipekerjakan untuk menjaga aset perusahaan. Jika terdapat hubungan kerja, adanya prestasi (jasa pengamanan), dan adanya kontraprestasi (pembayaran uang), maka pembayaran tersebut memenuhi definisi biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh;

Bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung berupa Perjanjian Kerja (PKWTT) yang Menunjukkan adanya hubungan hukum ketenagakerjaan antara perusahaan dengan individu, dan Formulir 1721-A1 yang menunjukkan bahwa atas penghasilan yang diterima oleh tenaga keamanan tersebut telah dilakukan pemotongan pajak (PPh Pasal 21); Pengadilan Pajak menilai keberadaan Formulir 1721-A1 merupakan bukti otentik bahwa penerima penghasilan adalah Subjek Pajak Orang Pribadi dan pembayaran tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21 yakni Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Dengan telah dipotongnya PPh Pasal 21, maka Negara telah menerima haknya atas penghasilan tersebut;

Bahwa Terbanding mempermasalahkan ketiadaan nama pada rincian ledger (hanya tertulis "Gaji Cakruk" dsb). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencatatan akuntansi yang bersifat generalisasi (pengelompokan) untuk efisiensi administratif tidak serta merta menggugurkan substansi transaksi, sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen sumber seperti daftar gaji dan bukti potong pajak. Bahwa terkait selisih nilai yang didalilkan Terbanding (Total Gaji Keamanan Rp17 Miliar vs Bukti Potong 1721-A1 Rp1,05 Miliar vs Sengketa Rp834 Juta), Pengadilan Pajak memeriksa fakta bahwa nilai sengketa sebesar Rp834.583.363,00 masih berada di bawah nilai total penghasilan bruto yang tercantum dalam bukti potong 1721-A1 yang diserahkan sebesar Rp1.050.972.523,00. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemohon Banding mampu membuktikan eksistensi karyawan dan pemotongan pajak yang nilainya mencukupi untuk nilai sengketa a quo. Bahwa kesalahan penempatan akun (pada akun IC.19.22 Lain-Lain, bukannya akun Gaji) adalah kesalahan administratif semata yang tidak boleh menghilangkan hak Wajib Pajak untuk

membiayakan pengeluaran yang secara materiil merupakan biaya operasional (3M);

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengeluaran sebesar Rp834.583.363,00 terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan biaya gaji/upah tenaga keamanan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha (3M) dan telah dipenuhi kewajiban pemotongan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, pengeluaran tersebut merupakan deductible expense sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Keamanan Lain-Lain (Kebun) sebesar Rp834.583.363,00 tidak dapat dipertahankan.

4. Biaya Lain-Lain (Termasuk Batas Penggalian)-Kebun sebesar Rp25.890.712 Bahwa sengketa biaya sebesar Rp25.890.712,00 merupakan biaya yang menurut Pemohon Banding sebagai biaya pemakaian bahan bakar (solar/bensin) untuk kendaraan patroli dan pemakaian security seal (segel pengaman) untuk keamanan gudang, yang dicatat pada akun IC.19.22; Bahwa dalam proses Uji Bukti, untuk membuktikan kebenaran biaya tersebut, Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti berupa Stock Distribution Report (Laporan Distribusi Stok) yang merupakan hasil cetakan (print-out) dari sistem internal perusahaan, namun tidak menyerahkan dokumen sumber (source documents) yang memadai seperti Bukti Permintaan Barang (Material Requisition Slip) yang otentik, Bukti Pengeluaran Barang dari Gudang yang ditandatangani petugas berwenang, atau Log Book pemakaian bahan bakar yang memuat rincian fisik penggunaan;

Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus persediaan (inventory flow) secara riil. Terbanding menilai bahwa Stock Distribution Report hanyalah rekapitulasi pencatatan yang tidak dapat dijadikan bukti tunggal tanpa didukung bukti transaksi dasar yang memvalidasi terjadinya pemakaian barang tersebut; Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dokumen yang dihasilkan oleh sistem internal perusahaan (seperti General Ledger atau Stock Distribution Report) berkedudukan sebagai bukti sekunder atau pencatatan administrasi semata. Dokumen tersebut hanya menunjukkan bahwa "telah terjadi pencatatan

akuntansi", namun tidak serta merta membuktikan bahwa "telah terjadi transaksi yang sebenarnya". Bahwa untuk meyakinkan kebenaran materiil suatu biaya, bukti sekunder tersebut wajib didukung oleh bukti primer/dokumen sumber. Dalam konteks pemakaian persediaan, Pengadilan Pajak berpendapat dokumen sumber yang mutlak diperlukan adalah Bukti Permintaan Barang dan Bukti Pengeluaran Barang yang memuat informasi tanggal, jumlah kuantitas, tujuan pemakaian, serta otorisasi (tanda tangan) dari pihak yang meminta dan menyerahkan barang. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Stock Distribution Report tanpa didukung dokumen dasar adalah klaim sepihak (self- serving statement) dari Pemohon Banding yang tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup untuk membuktikan pemakaian persediaan;

Bahwa Pemohon Banding mendalilkan biaya tersebut untuk "Solar Patroli" dan "Security Seal". Namun, tanpa adanya bukti pendukung fisik (seperti Log Book kendaraan patroli atau Berita Acara Pemasangan Segel), Pengadilan Pajak tidak dapat menilai apakah solar tersebut benar-benar dimasukkan ke dalam kendaraan operasional perusahaan atau digunakan untuk kepentingan pribadi, dan apakah jumlah kuantitas yang dicatat dalam laporan sistem sesuai dengan fisik yang dikeluarkan dari gudang. Ketiadaan bukti arus barang (inventory flow) yang valid tidak dapat dinilai substansi transaksi tersebut;

Bahwa syarat utama biaya dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh adalah adanya keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemakaian barang tersebut melalui dokumen sumber yang valid, maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hubungannya dengan kegiatan usaha;

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa bukti berupa Stock Distribution Report semata tidak cukup untuk membuktikan bahwa biaya pemakaian persediaan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, biaya sebesar Rp25.890.712,00 tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Lain-Lain (Termasuk Batas Penggalian)-Kebun sebesar Rp25.890.712,00 telah benar secara hukum dan fakta pembuktian, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.

5. Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (HPP Kebun) sebesar Rp5.655.348.010

Bahwa sengketa biaya sebesar Rp5.655.348.010,00 merupakan pengeluaran untuk pembelian material sirtu (pasir dan batu), sewa alat berat (grader, vibro, compactor) untuk perataan/pemadatan jalan, pembuatan gorong-gorong/buis, cattle grid, dan perawatan jembatan di area perkebunan;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif dengan dalil bahwa pengeluaran tersebut memberikan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPh tidak boleh dibebankan sekaligus. Namun, Terbanding juga berpendapat bahwa pengeluaran ini tidak dapat disusutkan berdasarkan Pasal 11 UU PPh karena aset tanah (jalan) tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik pihak ketiga (PTPN II) dan bukan milik Pemohon Banding, serta merujuk pada ketidaksetujuan Pemohon Banding yang tidak diajukan keberatan pada pemeriksaan tahun pajak sebelumnya; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil bahwa biaya tersebut adalah biaya rutin tahunan (revenue expenditure) untuk merawat jalan tanah/sirtu yang mudah rusak akibat curah hujan dan beban angkut panen, bukan pengaspalan/betonisasi yang menambah umur aset secara signifikan, sehingga merupakan biaya 3M (Pasal 6 ayat 1 UU PPh) yang wajar dibebankan sekaligus;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti serta rincian pekerjaan dalam Uji Bukti, diketahui infrastruktur jalan di perkebunan Pemohon Banding adalah jalan tanah yang diperkeras dengan sirtu (pasir batu), jalan collection road, dan jalan selendang. Karakteristik jalan perkebunan kelapa sawit yang dilalui truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) dengan tonase berat, ditambah dengan faktor iklim curah hujan yang tinggi, mengakibatkan material sirtu menyatu dengan tanah atau tergerus dalam waktu singkat (kurang dari satu tahun). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pekerjaan grading, pemadatan kembali, dan penambahan sirtu adalah kegiatan yang mutlak diperlukan secara terus-

menerus dan berulang untuk menjaga agar jalan tetap dapat dilalui, bukan untuk meningkatkan standar jalan secara signifikan seperti peningkatan dari jalan tanah menjadi jalan aspal/beton. Oleh karena itu, pengeluaran ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai Biaya Pemeliharaan Rutin daripada Pengeluaran Modal. Masa manfaat dari penimbunan sirtu dan grading di perkebunan pada umumnya tidak bertahan lebih dari satu tahun buku;

Bahwa Terbanding menerapkan logika yang saling bertentangan. Di satu sisi, Terbanding menyatakan biaya ini memiliki masa manfaat > 1 tahun (wajib kapitalisasi sesuai Pasal 9 ayat 2 UU PPh). Di sisi lain, Terbanding menyatakan biaya ini tidak boleh disusutkan (Pasal 11 UU PPh) karena aset tanah bukan milik Pemohon Banding. Hal ini menyebabkan biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk kegiatan usaha (3M) menjadi tidak dapat dikurangkan sama sekali. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jika Terbanding meyakini masa manfaatnya lebih dari 1 tahun, seharusnya Terbanding melakukan koreksi reklasifikasi menjadi aset yang diamortisasi (sebagai perbaikan tanah/prasarana di atas tanah sewa), bukan mengoreksi positif seluruh biaya. Namun, karena Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karakteristik pengeluaran ini adalah pemeliharaan rutin, maka dalil kapitalisasi Terbanding menjadi tidak relevan; Bahwa keberadaan jalan yang layak adalah syarat mutlak bagi kelancaran transportasi hasil panen (TBS) dari kebun ke pabrik. Tanpa pemeliharaan jalan, proses produksi dan penghasilan perusahaan akan terhenti. Oleh karena itu, biaya pemeliharaan jalan dan jembatan ini memiliki keterkaitan yang sangat erat dan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti yang memadai berupa Dokumen Pengeluaran Bank, Kontrak Kerja/SPK, Berita Acara Hasil Pekerjaan, dan Faktur yang membuktikan bahwa pekerjaan tersebut benar- benar terjadi. Tidak terdapat bantahan dari Terbanding mengenai eksistensi transaksi tersebut, melainkan hanya pada perlakuan pembebanannya; Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengeluaran Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sebesar Rp5.655.348.010,00 merupakan biaya rutin operasional untuk memelihara

fungsi aset agar tetap dapat digunakan dalam kegiatan usaha, yang masa manfaat efektifnya tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Oleh karenanya, biaya tersebut dapat dibebankan sekaligus pada tahun berjalan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (HPP Kebun) sebesar Rp5.655.348.010,00 tidak dapat dipertahankan seluruhnya.

6. Biaya PPh Pasal 26 sebesar Rp3.856.247.279

Bahwa Pemohon Banding mencatat beban sebesar Rp3.856.247.279,00 sebagai biaya PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman luar negeri kepada kreditur KL-Kepong Plantation Holdings SDN BHD dan OCBC Bank; Bahwa Pemohon Banding mengakui dalam persidangan bahwa dalam perjanjian pinjaman (loan agreement) tidak disebutkan klausul bahwa setiap pembayaran bunga akan dipotong PPh atau diterima bersih (net of tax), namun karena Pemohon Banding ingin mematuhi peraturan perpajakan, Pemohon Banding menanggung dan membayarkan PPh Pasal 26 yang terutang tersebut ke kas negara;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh yang menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Terbanding berpendapat bahwa karena pajak ini ditanggung oleh Pemohon Banding (bukan dipotong dari penghasilan bunga yang dibayarkan), maka biaya tersebut merupakan Pajak Penghasilan yang tidak boleh dibiayakan;

Bahwa Pemohon Banding berdalil bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh hanya merujuk pada PPh Badan (Pasal 25/29) milik Wajib Pajak sendiri, bukan pajak pihak ketiga (PPh Pasal 26) yang dibayarkan sebagai konsekuensi biaya dana untuk mendapatkan pinjaman modal usaha (3M);

Bahwa terkait Interpretasi "Pajak Penghasilan" dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa larangan pengurangkan "Pajak Penghasilan" dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h hanya terbatas pada PPh Badan (PPh 29) Wajib Pajak sendiri. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan tersebut bersifat

umum mencakup segala bentuk Pajak Penghasilan. Hal ini dipertegas secara spesifik oleh peraturan pelaksana yaitu Pasal 13 huruf b PP Nomor 94 Tahun 2010, yang secara eksplisit menyatakan bahwa "Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan" termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan;

Bahwa dalam transaksi pembayaran kepada pihak ketiga (termasuk Wajib Pajak Luar Negeri) dimana Pajak Penghasilan menjadi beban pemberi kerja/pemberi penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat dua mekanisme yang diakui secara fiskal dengan konsekuensi berbeda, yakni:

a. Metode Tunjangan Pajak (Gross-up), dimana Pemberi penghasilan memberikan tunjangan pajak yang ditambahkan pada nilai penghasilan bruto. Tunjangan ini menjadi biaya (deductible) bagi pemberi penghasilan, namun menambah dasar pengenaan pajak (DPP) bagi penerima penghasilan sehingga PPh Pasal 26 yang disetor menjadi lebih besar;

b. Metode Pajak Ditanggung (Tax Borne), dimana Pemberi penghasilan membayar pajak terutang pihak ketiga tanpa menambahkannya sebagai penghasilan bruto dalam kontrak. Pajak yang dibayarkan ini dianggap sebagai kenikmatan atau beban pajak yang ditanggung, yang secara fiskal adalah non-deductible.

Bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti, diketahui bahwa dalam perjanjian pinjaman tidak terdapat klausul yang mewajibkan Pemohon Banding memberikan tunjangan pajak (gross-up). Pemohon Banding membayar PPh Pasal 26 tersebut semata-mata karena kebijakan internal untuk menanggung beban pajak pihak lawan transaksi. Bahwa karena tidak dilakukan mekanisme gross-up (nilai bunga yang dicatat sebagai biaya bunga tidak mencakup tunjangan pajak), maka pembayaran PPh Pasal 26 tersebut murni merupakan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;

Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf b PP Nomor 94 Tahun 2010, biaya PPh Pasal 26 yang ditanggung oleh Pemohon Banding (tanpa mekanisme gross-up) secara tegas dikategorikan sebagai biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Bahwa meskipun Pemohon Banding berdalil biaya ini

dikeluarkan untuk kelancaran usaha (3M), namun Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak dapat berdiri sendiri dan dibatasi oleh ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh beserta peraturan pelaksananya. Apabila suatu biaya telah secara spesifik dinyatakan non-deductible oleh peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini adalah PP 94 Tahun 2010, maka argumen 3M menjadi gugur demi hukum; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh juncto Pasal 13 huruf b PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya PPh Pasal 26 sebesar Rp3.856.247.279,00 tetap dipertahankan

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan materiil terhadap seluruh

sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp9.589.093.793,00 yang terdiri dari koreksi Biaya Sumbangan sebesar Rp446.391.471,00, koreksi Biaya Keamanan Pihak Luar sebesar Rp5.260.564.331,00, koreksi Biaya Lain-lain (Batas Penggalian) sebesar Rp25.890.712,00, dan Biaya PPh Pasal 26 sebesar Rp3.856.247.279,00, karena pengeluaran-pengeluaran tersebut terbukti merupakan pemberian sumbangan/bantuan, kenikmatan, Pajak Penghasilan yang ditanggung, atau tidak didukung bukti sumber yang memadai sehingga merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan. Dan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp6.489.931.373,00 tidak dapat dipertahankan yang terdiri dari koreksi Biaya Gaji Keamanan Internal sebesar Rp834.583.363,00 dan Biaya Pemeliharaan Jalan sebesar Rp5.655.348.010,00, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya operasional (yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha (3M) dan didukung oleh bukti transaksi yang cukup dan valid;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif atas biaya pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp(254.748.549,00)

Menimbang, bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif atas biaya

pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp254.748.549 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan selisih biaya penyusutan tahun 2018 yang berasal dari kapitalisasi biaya pemeliharaan jalan Tahun Pajak 2014 sebesar

Rp5.094.970.975. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPh, biaya pemeliharaan jalan tahun 2014 tersebut memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sehingga tidak boleh dibebankan sekaligus melainkan harus disusutkan selama 20 tahun, dengan perhitungan penyusutan tahun 2018 adalah Rp5.094.970.975 x 5% = Rp254.748.549. bahwa atas hasil pemeriksaan tahun pajak 2014 tersebut, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan telah melunasi ketetapan pajaknya, sehingga Pemohon Banding dianggap telah mengakui dan menyetujui kapitalisasi aset tersebut yang berdampak pada pembebanan penyusutan di tahun-tahun berikutnya. bahwa dalil Pemohon Banding yang menolak koreksi negatif ini karena mengaitkannya dengan sengketa biaya pemeliharaan jalan tahun 2018 (sebesar Rp5.655.348.010) adalah tidak tepat dan tidak berhubungan, karena dasar koreksi negatif ini adalah aset jalan dari tahun 2014, bukan tahun 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi penyesuaian

fiskal negatif atas biaya pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp254.748.549 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa dasar perhitungan penyusutan yang digunakan Terbanding, yaitu nilai kapitalisasi aset jalan dari hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp5.094.970.975 adalah tidak benar, karena berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir pemeriksaan tahun 2014 nilai koreksi yang tercantum adalah sebesar Rp2.294.970.975. bahwa Pemohon Banding menegaskan meskipun tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak tahun 2014, bukan berarti Pemohon Banding menyetujui angka Rp5.094.970.975 tersebut, melainkan angka yang seharusnya digunakan adalah angka hasil pembahasan akhir. bahwa dengan demikian, menurut perhitungan Pemohon Banding, nilai koreksi negatif (biaya penyusutan) yang benar seharusnya adalah 5% dikalikan dengan Rp2.294.970.975, yaitu sebesar Rp114.748.548;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, Pengadilan

Pajak berpendapat sengketa para pihak adalah sengketa yuridis terkait kepastian hukum dan kekuatan mengikat dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun Pajak 2014 yang tidak diajukan upaya hukum keberatan oleh Pemohon Banding. bahwa perbedaan nilai dasar penyusutan yakni Rp5.094.970.975 menurut Terbanding dan Rp2.294.970.975 menurut Pemohon Banding, merupakan konsekuensi yuridis dari

penetapan pajak tahun sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Pengadilan Pajak menilai apakah secara hukum Pemohon Banding masih memiliki hak untuk menyengketakan nilai perolehan aset yang telah ditetapkan dalam SKP tahun lalu yang telah dilunasi dan tidak disengketakan tersebut sebagai dasar perhitungan penyusutan (koreksi negatif) pada Tahun Pajak 2018 sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPh;

Menimbang, bahwa pada persidangan keempat tanggal 26 April 2022

Pemohon Banding menyampaikan tidak mengajukan banding atas penyesuaian fiskal negatif atas Biaya Pemeliharaan Jalan sebesar Rp254.748.549. Namun, Pengadilan Pajak dengan pertimbangan koreksi penyesuaian fiskal negatif a quo berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (HPP Kebun) sebesar Rp5.655.348.010, maka Pengadilan Pajak tetap memeriksa dan memutus sengketa koreksi penyesuaian fiskal negatif atas Biaya Pemeliharaan Jalan sebesar Rp254.748.549;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan

sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf b:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa

manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 9 ayat (2):

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

Pasal 11 ayat (1):

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Pasal 11 ayat (6):

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Menimbang berdasarkan penjelasan para pihak dalam persidangan dan

ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif (pengurang penghasilan neto) pada Tahun Pajak 2018 sebesar Rp254.748.549,00 yang merupakan biaya penyusutan tahun berjalan atas aset berupa biaya pemeliharaan jalan yang dikapitalisasi pada Tahun Pajak 2014 sebesar Rp5.094.970.975,00;

Bahwa kapitalisasi aset tahun 2014 tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan KPP Madya Medan yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun Pajak 2014, dimana atas SKP tersebut Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan telah melunasi jumlah pajak yang terutang;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju perhitungan Terbanding dengan alasan bahwa angka kapitalisasi yang disetujui dalam Berita Acara Pembahasan Akhir pemeriksaan tahun 2014 adalah sebesar Rp2.294.970.975,00, bukan Rp5.094.970.975,00, sehingga menurut Pemohon Banding penyusutan yang seharusnya diakui adalah 5% x Rp2.294.970.975 = Rp114.748.548,00;

Bahwa sistem hukum perpajakan Indonesia menganut prinsip bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Fiskus memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibatalkan atau diajukan upaya hukum (Keberatan/Banding). Bahwa fakta hukum menunjukkan Pemohon Banding tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atas SKP Tahun Pajak 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP. Dengan tidak diajukannya keberatan, maka Pemohon Banding secara hukum dianggap telah menerima seluruh materi penetapan dalam SKP tersebut, termasuk penetapan nilai kapitalisasi biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp5.094.970.975,00. Bahwa dalil Pemohon Banding yang merujuk pada angka dalam Berita Acara Pembahasan Akhir (Rp2,29 Miliar) tidak dapat menggugurkan kekuatan hukum SKP yang telah diterbitkan dan bersifat final (inkracht);

Bahwa karena nilai perolehan aset (jalan) secara fiskal telah ditetapkan sebesar Rp5.094.970.975,00 pada tahun 2014, maka sesuai dengan prinsip konsistensi dan Pasal 11 UU PPh, Terbanding wajib memperhitungkan biaya penyusutan atas aset tersebut pada tahun-tahun berikutnya selama masa manfaat belum habis. Bahwa perhitungan Terbanding: Rp5.094.970.975,00 x 5% = Rp254.748.549,00 adalah perhitungan yang benar secara matematis dan yuridis, karena didasarkan pada nilai perolehan fiskal yang sah dan tarif penyusutan kelompok bangunan permanen/infrastruktur (masa manfaat 20 tahun);

Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah Koreksi Negatif, yang sifatnya mengurangi Penghasilan Kena Pajak dan menguntungkan Wajib Pajak. Bahwa Terbanding secara konsisten menerapkan konsekuensi dari pemeriksaan tahun

2014 dengan mengakui biaya penyusutan sebesar Rp254.748.549,00 (5% dari Rp5,09 Miliar). Bahwa jika Pengadilan Pajak mengikuti pendapat Pemohon Banding yang menginginkan dasar penyusutan lebih kecil (Rp2,29 Miliar), maka koreksi negatifnya akan menjadi lebih kecil (Rp114.748.548,00). Hal ini justru akan merugikan Pemohon Banding karena pengurang penghasilannya menjadi lebih sedikit, yang berakibat pada Pajak Penghasilan yang harus dibayar menjadi lebih besar. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun pada sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif berupa Biaya Pemeliharaan Jalan untuk tahun pajak 2018 dimana Pengadilan Pajak berpendapat biaya jalan adalah biaya rutin, namun untuk aset yang berasal dari Tahun 2014 yang telah dikapitalisasi secara hukum sebagai aset karena SKP final, maka hak penyusutannya harus tetap diberikan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif yang dilakukan Terbanding sebesar Rp254.748.549,00 telah didasarkan pada penetapan pajak tahun sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas,

rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif16.079.025.1669.589.093.7936.489.931.373
2Penyesuaian Fiskal Negatif(254.748.549)(254.748.549)0
Jumlah15.824.276.6179.334.345.2446.489.931.373

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-

bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif

- Menurut TerbandingRp39.862.636.396

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurut Rp6.489.931.373 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp33.372.705.023

2. Penyesuaian Fiskal Negatif

- Menurut TerbandingRp12.955.706.478

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurut Rp0 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp12.955.706.478

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.KeteranganMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)Koreksi Tidak Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha642.515.617.379642.515.617.379-
2Harga Pokok Penjualan323.596.632.396323.596.632.396-
3Laba Bruto318.945.984.983318.945.984.983-
4Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha91.219.976.87091.219.976.870-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri227.726.008.113227.726.008.113
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(119.312.574.799)(119.312.574.799)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)(119.312.574.799)(119.312.574.799)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian fiscal positif39.862.636.39633.372.705.0236.489.931.373
b. Penyesuaian fiscal negative12.955.706.47812.955.706.478-
c. Jumlah (a-b)26.906.929.91820.416.998.5456.489.931.373
9Penghasilan neto luar negeri--
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6e-7+8c+9)135.320.363.232128.830.431.8596.489.931.373
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)135.320.363.232128.830.431.8596.489.931.373
15PPh Terutang (tariff x 14)33.830.090.75032.207.607.7501.622.483.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh Terutang (15+16)33.830.090.75032.207.607.7501.622.483.000
18Kredit Pajak :43.943.717.42343.943.717.423-
19Pajak yang lebih bayar (18-17)10.113.626.67311.736.109.6731.622.483.000

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/KEB/WPJ.01/2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/406/18/123/20 tanggal 27 Januari 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama PT LANGKAT NUSANTARA KEPONG, NPWP 21.101.563.1- 123.000, beralamat di Jl. Binjai-Kuala Pasar V, Selesai, Kab. Langkat, Sumatera Utara, dengan perhitungan Jumlah PPh yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp11.736.109.673,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

Ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Asnidar , S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.