P U T U S A N
Nomor PUT-006831.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/KEB/WPJ.01/2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/406/18/123/20 tanggal 27 Januari 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006831.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LANGKAT NUSANTARA KEPONG, NPWP 21.101.563.1-123.000, beralamat di Jl. Binjai-Kuala Pasar V, Selesai, Kab. Langkat, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. MD. Nasrudin Bin Ismail jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Oktaviani,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa Nomor 018/Dir-Prod/I/2022 tanggal 7 Januari 2022,
2. Nama: Denny Laurence,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa Nomor 019/Dir-Prod/I/2022 tanggal 7 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Azhari Bambang Prihartono / 197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,