Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-006846.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006846.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/22/056/23 tanggal 26 Mei 2023 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006846.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TECH DATA ADVANCED SOLUTIONS INDONESIA, NPWP

21.120.445.8-056.000, beralamat di Prudential Center Lantai 10 Unit D-H, Jalan Casablanca Kav. 88 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, yang diwakili oleh Kenny Hasibuan, jabatan: Direktur (domisili elektronik: fadhilah.salsabilah@rsacgroup.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 111/FIN-TAX/XI/2024 tanggal 11 November 2024,

2. Nama: Friska Evawati,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/IKH/2023 tanggal 29 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 110/FIN-TAX/XI/2024 tanggal 11 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kadarisman / 197607071999031003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Chenris Cindyrama / 198706302008121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1270/WPJ.07/2025 tanggal 6 Mei 2025,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu / 198012152001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-917/WPJ.07/2025 tanggal 18 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1422/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-257/PP/Ucp/2025 tanggal 11 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 064/FIN- TAX/XII/2023 tanggal 15 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1593/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 108/FIN- TAX/XI/2024 tanggal 11 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/22/056/23 tanggal 26 Mei 2023 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto iRugi Rp 33192 216 245 NG

2. Penghasilan yang ceharusra tdak terutang FFh iFasal 17 Sat 22 KU: Re COC

3. Penghasilan Kena Pajak Rp 33 132 216 245 DG

4. PPh vang terutarg Re 7 285.087.520 00 engcmbahar PPn Pagal 24 yang leah.

5 Bea aa lahur lalu co yan ie RP D UG

GG Jumlah PPN terutang Rp PSA 08? Seo 06

7 Kredit Pajak a PPh ditanggung pemenntar Ap oC b. Digetong:dipungut olsF pihak la:n bi PPh Sasgl 21 Rp GO h 2. PFA Sasal 22 Ro 3.545 643 823.00 lad PEh Sasa 23 Ep 6.459 733 976.00 h 4. FPh Fasel 24 Rp Loc h 5 Lan-dan Hp D.C h& Jumlah Rp 9.999 350 799 OC c. Cibayar seradin cd. PPh Pagal 22 Rp but

C.2. PPh Pasal J5 Ro DOC c3. PPh Pasal 25 Fo aoe

C4. STP pokek kurang barar: Rp G.0C c4 Lain-lain Ap Ga

CG. Jumlah Ro O.OC d. Diperh tungkan

0.1. SKPLB Rp O.0C te SKPPKS Ao ERA ca. Jumlah Rp uc tc Ph yang seharian a tak terutang (Pasal

1? seat iB: KUP:

et Dita, ar dengan KPWP pak lam Rp GO e.2. Dita, zr dencan KP 'P sendir Rp Doc e 4 Juralah Rp G.0c f Jumlah Pajak vang dgpat dikreditkar Fo S995 330. 79S DC

& Jumlah FPh yang hk bayar Rp #11 2d3 279 DOG

Jumlah kurang | 2b.h: bayar yang cisetuju. Wiajih Pajak berdasarkan

9 Pembahasan Akla dasi Pemeriksaan Rp (9 737103 453 Oo:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 068/FIN-TAX/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah lebih bayar sebesar (Rp9.737.103.459.00);

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto33.132.216.045033.132.216.045
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak33.132.216.045033.132.216.045
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang7.289.087.52007.289.087.520
e. Kredit Pajak9.999.330.79909.999.330.799
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(2.710.243.279)0(2.710.243.279)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(2.710.243.279)0(2.710.243.279)

Namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 064/FIN-TAX/XII/2023 tanggal 15 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 064/FIN-TAX/XII/2023 tanggal 15 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 diterima pada tanggal 20 Mei 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa tidak ada pembayaran pajak karena jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar Rp9.737.103.459,00;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kenny Hasibuan dengan jabatan selaku Direktur PT Tech Data Advanced Solutions Indonesiayang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 02 April 2024, Surat Keberatan ditandatangani oleh Kenny Hasibuan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 26 Januari 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi

1 |Peryésuaiar Fiska Positif 58121133187 88 081.298.728 31 S5) 272 591 bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-00153/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 18 April 2023, Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp31.940.273.591,00 dengan alasan : “hasil pemeriksaan perlu dilakukan koreksi positif atas pos jumlah yang melebihi kewajaran yg dibayarkan kepada pemegang sahara/pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Perincian koreksi tersebut sebagai berikut:

Koreksi Intragroup Service (IGS)31.428.598.228 Intragroup Services (Interest atas Loan dan Cash Pooling)511.675.363 + Jumlah31.940.273.591

Dasar Hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No 11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP”

bahwa kemudian pada Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir disebutkan, “Pemeriksa melakukan koreksi Fiskal Positif dengan alasan.

a. Koreksi Biaya Intra Grup Servis - Jasa Manajemen Rp31.428.598.228 tetap dipertahankan oleh tim pemeriksa, dikarenakan Pos Biaya tersebut tidak memenuhi unsur untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (Pasal 6 UU PPh). Biaya tersebut tidak dapat memelihara penghasilan karena menyebabkan kerugian/hilangnya penghasilan;

b. Koreksi atas Intra Grup Servis - Biaya Bunga Rp511.675.363 tetap dipertahankan oleh Pemeriksa, karena menurut Pemeriksa biaya peminjaman tersebut menunjukkan ketidakwajaran, yang dibuktikan dengan adanya penghasilan bunga yang didapat oleh Wajib Pajak, yang mana hal tersebut menunjukkan likuiditas/solvabilitas Wajib Pajak dalam kondisi baik dan tidak perlu mendapatkan tambahan Utang. Wajib Pajak menerima penghasilan bunga dari simpanan di Bank Dalam Negeri, disisi lain harus membayar bunga hutang Luar Negeri kepada grup di Luar Negeri.”

OTHER INCOME (CHARGES). NET

Mn powers ee a ae Ce ATED ae ao | eo At eee “Sant PP SP TAI R1 Er Pe Tarra Daan La ie

MDD ae em eet er yee po ot AA 3 3 AT RAI

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi positif pada Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan Terbanding sebesar Rp31.940.273.591,00;

bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan dan menjelaskan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut, terdapat adanya perubahan tahun buku Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

Perubahan Tahun Buku

bahwa pada tanggal 27 Agustus 2021, Pemohon Banding mengajukan permohonan perubahan tahun buku kepada Kantor Pajak dengan permohonan surat Nomor AHU-AH.01.03-0442177 dengan perubahan sebagai berikut:

Uraian Tahun Buku

Serula 1 Februari sampa dengan 31 JanLar

Kaen adi 1 Desember sarpai dengar 30 November

Hal ini didasarkan pada Akta Perusahaan Nomor 25 tanggal 27 Agustus 2021 yang mana pemegang saham Pemohon Banding memutuskan untuk melakukan perubahan Tahun Buku;

bahwa atas Permohonan Perubahan Tahun Buku yang diajukan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding mendapatkan persetujuan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA 3) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-326/WPJ.07/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Persetujuan atas Permohonan Izin Untuk Melakukan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak yang sebelumnya 1 Februari s.d. 31 Januari menjadi 1 Desember s.d. 30 November dengan screenshot berikut ini;

“ETE ALIS CIS DAN ELANG PAN KEL AS LK EN MAN ISS TA

DIRERTORAT JENDERAL PAJAK

KAN POM WILATABD GUT JAKARTA KHUSUS ste PLP Pld A PPR ERCP ISD One Aa BA TAI

MORN CHS Kiel - dae, PWS OF BA,

PEIN TVADCA

PIERRE TLL AN ATAS PERO AN ES

US PUR MELAKUKAN PERUBAHAN COAPTUN SUKU f TAHUN PATAR

TART IT FEBRUARI BLS S1 JANUAR? MENJADI 1! DESEMBER 3.19. 39 NOVEMBOLE

Catatan: bagian yang disorot warna kuning merupakan penekanan dari Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan disebutkan:

“(1) Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang--Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan”.

Pada memori penjelasannya menyebutkan bahwa:

“Ayat (1)

Contoh:

Wajib Pajak dengan tahun buku dari 1 Juli 2009· sarnpai dengan 30 Juni 2010 (tahun buku 2009) melakukan perubahan tahun bukunya yang telah disetujui Direktur Jenderal Pajak rnenjadi 1 Oktober 2009 sarnpai dengan 30 September 2010 (tahun buku 2010). Dalam hal ini, penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Juli 2010 sampai dengan 30 September 2010 harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2010 tersendiri.”

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010, atas persetujuan perubahan tahun buku/tahun pajak Pemohon Banding yang dimulai pada 1 Desember 2021 – 30 November 2022, terdapat tahun buku peralihan yaitu 1 Februari 2021 sampai dengan 30 November 2021 (10 bulan);

bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun buku peralihan yakni Februari 2021 sampai dengan November 2021 pada tanggal 31 Mei 2022 sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dengan periode pembukuan yaitu Februari 2021 - November 2021, berikut screenshot SPT PPh Badan yang kami laporkan;

TAHUN PAJAK

& 4 771 SPT TAHUNAN | , —

3 f PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN ‘202 [2

sg PERHATIAN: SEOCLUY MS FI BACA Gak. BURU FETUMLUK PENSIS AN —— -——

? DEA KAA ie cance IE DENGAS KURLF SETAK/OLETIK DENGAH TINTA HI LAM | , SPT PEMBETULAN

AIP SATGR AT JENSERSL Paar BER Ce PADA LO KOTAK CANT YANG SESUAI FRE ara aw “es, la! Kas (8 ta pe OA gy [Neer war Bajak OPT Tif CM, iba TA AD YA NIC ED! 8 OLuT ES

3 nana (poe R[O aA Kala. BESAR KK Dim MU Oa cm Gl! ee ae a

Bo: oo PEWsu-cUAN ‘og oR Fit sad 1. 7 4

Catatan: bagian yang disorot warna kuning merupakan penekanan dari Pemohon Banding

bahwa atas SPT PPh Badan yang kami laporkan, KPP menerbitkan bukti pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yaitu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Nomor 34458506432221231501, tahun pajak yang tertera adalah 2022 dan masa pajak yang tertera adalah Februari – Januari dengan screenshot berikut ini;

Catatan: bagian yang disorot warna kuning merupakan penekanan dari Pemohon Banding

bahwa hal ini menyebabkan adanya perbedaan antara periode pembukuan yang telah disetujui Kanwil DJP Khusus dan sesuaui juga dengan laporan keuangan audit dan SPT Tahunan Badan yang dilaporkan dengan Bukti Pelaporan yang diterbitkan oleh Terbanding dengan ringkasan sebagai berikut:

periode pembukuan pada laporan keuangan audit dan SPT Tahunan Badanbukti pelaporan SPT Tahunan PPh Badan - Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Februari 2021 - November 2021 (10 bulan)Februari 2021 - Januari 2022 (12 bulan)

bahwa dikarenakan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan status Lebih Bayar, Terbanding menerbitkan surat nomor S-00072/RIKSIS/KPP.0704/2022 tanggal 12 Oktober 2022 terkait Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRIN-00173/RIKSIS/KPP.0704/2022 tanggal 12 Oktober 2022. Berdasarkan surat perintah pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Masa dan Tahun Pajak pemeriksaan adalah Februari 2021 - Januari 2022 sebagaimana screenshot dibawah ini;

Tik. PT Tei Dela ADvwARCEE GOLLIT ONT INCSNES. 5

Asa Sell El Ans Mrs No 49 jakarta Pusat

Sesubunass deraar Butat Karina Fe ececaac Nama PR TOTES SKEP TA SEE tangga! 12 Oktober FOR herrara in! dibe: tahukan Lerwa

HS ‘Jerr a Fegawai KIF Femer sa Pavcgisahl Sh Jabatan

1 LEG JL RASIT? Peka Tk vi SLOUFRVWISOR

ISBT 01119530. 601

3 MOR LL WAH Dy Pertics Tr. - “th MET. TH

18661: TI SSL TU

3 LM ASRIYAKTO AD SLR Penata -| oc AMES £

ASEAOM 1S200E 72° 993

4 “OI GAN GENS RAW IA: Percata Nida - bla Peeters

Thee Wiener PTT

Co secintshean qietuk cmeaeukar Pemernksaar Latangan ci maa Burpasgakie Desta Ariggke waht pegal ee ng lava 6 fererd bulan tersadap cf usc uuniaser sac Saunara da bawah mm

Kama BU TECA SATA SOWANGED 8trL_ 1 ONE MDNUESIA

Se PU 209445 £- 5G DOO

Lana Wisma Gss US Susu! Maa Be 20 saaaca Sisa

Blemse: Bo Tautan isa ak mores or oo

TUM Frag eet RAN Wengi Sepang Peretaha Sosa Perpajakan

Catatan: bagian yang disorot warna kuning merupakan penekanan dari Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan terkait perubahan tahun buku diatas, maka terdapat perbedaan periode pembukuan antara laporan keuangan audit dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu Februari 2021 - November 2021 (10 bulan) dengan masa pajak pemeriksaan tahun 2022 yang diterbitkan oleh Terbanding yaitu Februari 2021 sampai dengan Januari 2022 (12 bulan). Bahwa masa pajak pemeriksaan yang diterbitkan Terbanding menjadi tidak konsisten dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-326/WPJ.07/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Persetujuan atas Permohonan Izin Untuk Melakukan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak yang sebelumnya 1 Februari s.d. 31 Januari menjadi 1 Desember s.d. 30 November;

bahwa namun demikian, pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding mengikuti periode yang ditentukan sesuai Surat Perintah Pemeriksaan dengan melakukan perhitungan kembali penghasilan dan biaya-biaya yang telah dilaporkan pada laporan keuangan audit dan SPT Tahunan PPh Badan yaitu Februari 2021 - November 2021 (10 bulan) menjadi penghasilan dan biaya-biaya dengan periode Februari 2021 – Januari 2022 (12 bulan). Hal ini mengakibatkan adanya perbedaan angka yang disajikan pada laporan keuangan audit dan SPT Tahunan PPh Badan serta TP Documentation Pemohon Banding;

Penjelasan dan Uraian Banding

bahwa pada surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah atas sengketa koreksi positif Terbanding pada Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp31.940.273.591,00 yang terdiri dari :

1. biaya transaksi Intra Grup Servis-Jasa Manajemen sebesar Rp31.428.598.228,00; dan

2. biaya Intra Grup Servis–Biaya Bunga sebesar Rp511.675.363,00, kepada pihak afiliasi;

bahwa berikut ini uraian dan penjelasan terkait masing-masing koreksi di atas;

biaya transaksiIntra Grup Servis-Jasa Manajemen sebesar Rp31.428.598.228,00

bahwa pada periode Februari 2021 - November 2021 (10 bulan), terdapat biaya Intra Group Service sebesar Rp24.781.461.320 berasal dari 2 (dua) pihak afiliasi berikut ini:

1. Intragroup services Tech Data (Singapore) Pte. Ltd. sebesar Rp21.421.533.056,00; dan

2. Intragroup services Tech Data Advanced Solution (Malaysia) Sdn. Bhd. sebesar Rp3.359.928.281,00;

bahwa biaya Intra Group Service sebesar Rp24.781.461.320,00 sesuai dengan laporan keuangan audit pada pos biaya administrasi umum sebagaimana screenshot berikut ini:

b. General and sdmiristrative expenses

NSowenmc mer 30. 2021 January 31 2021

Da aries acid neces 50.21g.25a.ris SQ.22 S20 295

Derm ce fee Note La m4 FS 421.227 3° LEH 277 Lee

Preotess ona “es ID OTS. ee be Il.¢ 74a Fas PRD

Gesrec at ot r ght-s-.82 assets sate 17 S 0S 722.082 Taat 825.474

Ep o.ee hecefit os Dar anta DR. SSS0 EDS ari Beas LES ar tae tre SApSas 41 Povo (Tt Ste

Deret stig of pine, act en. An tie ob 1380 214.522 L 03: cnv.ine

Mac isarien Kate ils 1125708 Ta SLS 35° 225

Fanta lies Sle tear Loe voy Ft

Ceocferenee acd eehog SaLc.S51 172 2g: FAS ara

Te. sl ESa pt 872 SD 222 158

Besar hmanteracss LAT EP AG 05 2.7

Dump es PLATE AISI S54 SA

Peco. or ef aceceurk see Lah Ss Cdeote 2 1 SE FOE Go 52 Z1 e159

Ll serch aoi AS4.1ET LET? BIT ana £25

Tatal BO 447 O77 244 "31.158 4575 809

Catatan: bagian yang disorot warna kuning merupakan penekanan dari Pemohon Banding

bahwa atas biaya Intra Group Service tersebut, telah dilakukan analisa kewajaran dan diuraikan pada TP Documentation tahun pajak 2022 dengan screenshot berikut ini:

, eat . 7 TT MA 2 9S, pass aa . — — — — rebar angan ee we aed “

bahwa dikarenakan adanya perubahan tahun buku sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding melakukan perhitungan kembali atas biaya Intra Group Service yang telah dibebankan selama 10 (sepuluh) bulan menjadi 12 (dua belas) bulan atau menambahkan 2 bulan transaksi dengan perhitungan sebagai berikut:

yo LL lo oo wi ho LL —l Lo eselag Jae Come 0 SS2 52: 126 158 383555 SAI 122 SE 1118 552 Slailiaya Sesemver 2921 - Jaruari 2022 sasis | 0782. oH 1é.624.228 - 15.626 $28 - |Piaya Desember 2021 -Jaruar 2222

679002 |darsling Fee 2aic 1.824 527,185 $30 ssi ala Larszaraa 1600, 664,2 L6\]2ia,a Dezemte- 2321 - Jaruar 3512 asanas Ja2-0 ret ree allacatiar LL. 728.222, TSS 2.111.222 325 23. 818.288, 185 (3.211,020.424:)21a,2 Desember 2321. JarLar 2222 sranas [S21 allocatio- 265 633.168 51 227 731 226 72128 (62.927 781)}|Zia,s Jesevze- 211 - Jaruar 2022 asanas [ww lalocatc- ca cessurces 2FED.S1E, 282 FSE.885 S52 2.455.878, 725 1745. 858.652;|Biaya Dera ber 1511. Jaruar 2222 gran1o [TD Cocparate Mer ee al gration L268 218514 258 815 155 | 523 837710 1258 61S 158:I2ia,a Desens] 2911 - Jaruar 3222 e7ad.2 Israres ses ce Certer al acatar babi ara? Sal sib iss Borang 1645 542,188:)21a,3 Kese ser [1 -Jarvar 2222

670012 |Rebare: 3 szar'a- 202,248,218 : 272.045 045 - |Bia,s Derewse LIZ1- Jaruar 2522

Fiore | £958442- Surcharge 1.282.722.222 Dar asa 226 1 721.521.151 (222258 ,228:)21a,a Desa ver LIL: Jaruar 2222 selasa [Cire EBITD asi. Dasesizsal 12 351 895 2 B67.555 166 110.894.6595: | fia, 3 Jesevze- 2911 - laruar 2022 ela0a2 Isaar, arc PR re ates 0 costs TS 1SE2.£87.218 TLE 215) - I8S8,. 887, 218:]21a,2 c 52x oper toczwar der Tertarc re ssa032 [Cree S588-1 0 crete Wises dd S12 524) - 11381 154/|2ia, 3 vras pect saran aer Tecsarcire

Lo lumen 2 7.062320] oo ssa2ase.r27| osia22.sss220| gsaniseso)| oo” bahwa berdasarkan tabel persandingan diatas, dapat diketahui:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dengan periode pembukuan Februari 2021 – November 2021 (10 bulan) sebagai periode peralihan perubahan tahun buku sesuai surat permohonan perubahan tahun buku Nomor AHU-AH.01.03-0442177 tanggal 27 Agustus 2021;

bahwa biaya pada periode pembukuan Februari 2021 – November 2021 (10 bulan) telah diaudit oleh Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani dan telah dilakukan analisa kewajaran sesuai dengan dokumen lokal Transfer Pricing (TP Documentation) Tahun 2022;

bahwa Terbanding memperhitungkan biaya Intra Group Service Masa Desember 2021 – Januari 2022 dengan menambahkan 2 bulan transaksi sebagai koreksi biaya yang menjadi sengketa banding tahun pajak 2022;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan SPT PPh Badan yang kami laporkan termasuk biaya yang kami bebankan dalam laporan SPT PPh Badan dimana seharusnya Terbanding melakukan pemeriksaan pajak atas dasar permohonan restitusi pada SPT PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding membebankan biaya Intra Group Service dari 2 (dua) pihak afiliasi yaitu Tech Data Advanced Solution Malaysia Sdn Bhd. (TD Malaysia) dan Tech Data Singapore Pte Ltd (TD Singapura) yang merupakan biaya atas pemanfaatan jasa yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat 1 UU PPh;

Pasal 6 ayat 1 UU PPh mengatur bahwa, “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: …”

Pada Penjelasan Pasal 6 ayat 1 UU PPh dijelaskan bahwa:

“Beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto….

Huruf a

Biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

…

Pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, jika pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

….”

bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas seluruh biaya Intra Group Service dengan didasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No 11 Tahun 2021 dan -Pasal 12 ayat (3) UU KUP tidak terdapat dasar koreksi pasal 18 UU PPh sama sekali, sehingga alasan koreksi yang menjadi sengketa keberatan bukan merupakan alasan kewajaran atau kelaziman usaha sama sekali walaupun merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa lebih lanjut pada proses keberatan, Terbanding mendalilkan beberapa dasar hukum lainnya yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh, Pasal 9 ayat 1 huruf f UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 18 ayat 4 UU PPh, PMK-22/2020, PER-32/2010, PER-43/2010, dan SE-50/2013. Namun pada faktanya, Terbanding melakukan koreksi positif atas seluruh biaya Intra Group Service tanpa melakukan penelitian lebih lanjut dan melakukan analisa kewajaran dari transaksi afiliasi yang dikoreksi tersebut;

bahwa dengan tambahan dasar hukum koreksi pada proses keberatan sesuai SPUH berupa Pasal 18 ayat 4 UU PPh, PMK-22/2020, PER-32/2010, PER-43/2010, dan SE-50/2013 merupakan bukti bahwa Terbanding menyadari kesalahan dalam melakukan koreksi pada saat melakukan pemeriksaan. Bahwa penambahan dasar koreksi tersebut mengakibatkan adanya sengketa baru pada proses keberatan yang mengakibatkan Pemohon Banding kehilangan hak-haknya yang diatur sesuai peraturan yang berlaku;

bahwa untuk membantah dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi, berikut ini uraian dan penjelasan lebih lanjut atas pemberian jasa, manfaat ekonomis, dasar perhitungan biaya dan analisa kewajaran yang membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan;

Pemberian jasa

bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari 2 (dua) pihak afiliasi yaitu TD Malaysia dan TD Singapore, yang merupakan pihak afiliasi yang memberikan jasa yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Group Tech Data termasuk Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding mendapatkan manfaat yang dibutuhkan Pemohon Banding dalam menjalankan usaha. Adapun pemberian jasa dari pihak afiliasi dilakukan dalam bagian proses bisnis seperti contoh pemberian masukan dan saran, dukungan, petunjuk dan saran atas kendala-kendala dalam menjalankan usaha, ataupun melakukan peninjauan/review yang hasilnya dikirimkan melalui email, komunikasi via telepon, maupun pertemuan secara langsung, sedangkan bahan presentasi maupun pelatihan dapat disediakan baik langsung maupun secara online;

bahwa bukti-bukti pemberian jasa dari pihak afiliasi telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dari jasa yang diterima dan dimanfaatkan, Pemohon Banding mempunyai kewajiban membayar atas jasa tersebut kepada pihak afiliasi. Demikian juga apabila jasa diberikan oleh pihak independent, Pemohon Banding tidak mungkin tanpa melakukan pembayaran apapun;

Manfaat Ekonomis

bahwa Penggunaan jasa dari pihak afiliasi juga diperlukan untuk efisiensi pekerjaan, mendapatkan masukan dan mengimplementasikannya untuk kegiatan fungsional sehari-hari Pemohon Banding dan/atau memastikan pasokan barang memenuhi standar dan spesifikasi yang telah disetujui dan diharapkan oleh pelanggan, misalnya terkait dengan kualitas dan waktu;

bahwa TD Malaysia dan TD Singapore memiliki keahlian yang dibutuhkan, berpengalaman dalam memberikan jasa serta menangani permasalahan perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Group Tech Data yang berlokasi di negara-negara Asia lainnya. Bahwa tenaga profesional ini memiliki kualifikasi dan keahlian di bidangnya, sehingga memungkinkan mereka untuk memberikan jasa dengan cara yang benar dan dapat memberi nilai tambah pada Pemohon Banding sehingga jasa ini memberikan berbagai manfaat bagi Pemohon Banding dalam meningkatkan operasi komersialnya. Hal ini telah dibuktikan dengan bukti-bukti pemberian jasa dari pihak afiliasi telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan selama proses keberatan seharusnya eksistensi atas biaya tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding harus mengakui adanya biaya karena dengan adanya eksistensi atas pemanfaatan jasa sebagaimana diatur Pasal 6 ayat 1 UU PPh;

bahwa sebagai tambahan, transaksi regional charge cost adalah hal yang umum dilakukan oleh perusahaan multinasional, sebagaimana disebutkan di dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 7.2 berikut: “Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members (“a group service centre”), or other group members. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house).

In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra-group), or may perform the service for itself. Intra-group services often include those that are typically available externally from independent enterprises (such as legal and accounting services), in addition to those that are ordinarily performed internally (e.g. by an enterprise for itself, such as central auditing, financing advice, or training of personnel). It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide intra- group services efficiently.”

bahwa Pemohon Banding tidak menerima atau memanfatkan jasa yang sama dari pihak ketiga. Jika perusahaan Pemohon Banding menggunakan pihak ketiga, maka akan banyak memerlukan vendor/perusahaan yang bergerak di bidangnya masing- masing. Sehingga penggunaan jasa dari pihak afiliasi, pada dasarnya merupakan salah satu upaya efisiensi yang perusahaan Pemohon Banding lakukan;

Dasar Perhitungan Biaya

bahwa berdasarkan perjanjian antara pihak afiliasi dengan Pemohon Banding dapat diketahui:

- jumlah yang dibebankan oleh TD Singapore berdasarkan biaya yang dikeluarkan dengan markup 7,5%; dan

- jumlah yang dibebankan oleh TD Malaysia biaya yang dikeluarkan dengan markup 5%;

bahwa pihak afiliasi sebagai penyedia jasa membebankan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan eksistensi atas pemanfaatan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding;

Analisa Kewajaran

bahwa dasar biaya jasa kepada pihak afiliasi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding terdiri dari biaya aktual pihak afiliasi dalam memberikan jasa-jasa. Biaya aktual tersebut dikenakan dengan mark-up sebesar 5% dan 7,5%. Mark-up yang dibebankan oleh pihak afiliasi berada di dalam rentang kewajaran yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding sebagaimana telah diuji dan diuraikan pada TP Documentation tahun pajak 2022 Pemohon Banding. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga atas Transaksi Afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia sebagaimana telah diatur pada PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yaitu berada Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar antara kuartil pertama dan ketiga sehingga transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa terkait prinsip kewajaran, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas biaya jasa dari pihak afiliasi dilakukan atas seluruh biaya yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding. Hal ini secara jelas bertentangan dengan prinsip kewajaran yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan peraturan-peraturan pelaksananya karena dalam suatu transaksi yang wajar, dalam hal substansi dan manfaat dari suatu transaksi telah dapat dibuktikan, tidak mungkin transaksi tersebut diberikan tanpa suatu imbalan apapun;

bahwa dengan demikian, jika Terbanding berdasarkan hasil perhitungan ulang tersebut melakukan koreksi atas seluruh nilai biaya jasa, koreksi tersebut justru akan menimbulkan ketidakwajaran dan kondisi yang tidak sesuai dengan kelaziman usaha secara umum. Hal ini kembali menunjukkan bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada analisa kewajaran yang keliru dan tidak dapat diandalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp31.428.598.228,00 atas pembayaran biaya Intra Grup Servis kepada Pihak Afiliasi seharusnya dibatalkan;

biaya Intra Grup Servis–Biaya Bunga sebesar Rp511.675.363,00

bahwa pada periode Februari 2021 - November 2021 (10 bulan), terdapat biaya bunga pinjaman sebesar Rp12.335.342.351,00 dan biaya bunga atas operating lease sebesar Rp164.280.130,00 yang diuraikan sebagai interest expense pada audit report dengan screenshot berikut ini;

FT TESH KATA ASYENGSEE SSLUT IONS IK DP ONESIA

STATEMENT SS PRSFIT Or LOSS ANC OTHER COMPREHENSIVE INS SMS

For he tem-n-S2nint Ppericd erdatd WMoren-Re- aa. 2021

[Ex oressed m Fup sah:

February 1 - kan an Hr ara mkowenber 2S 011

NET Seles 25.25 1.o FS S 1.7 BE, ag

TTST CF Sete s Sel a | (S531 252.125.8551

SSOSS FRO! BP RP Ia TTF

OPER STING ExPEeNSES

SI serait ais ee Zr

Less FRG OCRPER ATION S m7 TAS A51 Fes

OTHER INSOKrE ICAAR SESI. NET

Pe SAP cr Se nese a0 Lo Tle na ee ee an LIS ale ich cada (SS AS pir Fei rcs

Sai Soa Perec Sern ares ce! la a a

Len slay lunar ee SI HE ie et lato Fu 2

Se en LS on sr > AT NA a5 Me

KST TP Daw RR an Tan ISL 470 245 F854

PASS Sse re cere a15 tel 13 ets

LOSS BEFORE IMC OS ME Tas (Sa. TS..S1 1.191 bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp12.335.342.351,00 merupakan biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi diuraikan pada audit report dengan screenshot berikut ini;

PT TECH DATA ADVANCED SOLUTIONS INDONESIA

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

As of November 30. 2021 and for the ten-months period then ended (Expressed in Rupiah. unless otherwise stated)

24. RELATED PARTIES TRANSACTIONS AND BALANCES (continued)

November 30.2021 January 31. 2021

Interest expenses

TD United Krgnonm Aceh son outed 42.332. 242.351 (ES 222 738

Total 12,335.342.351 15,353.662.785

bahwa biaya pembayaran bunga pinjaman kepada pihak afiliasi juga diuraikan dalam TP Documentation periode Februari 2021 – November 2021 dengan screenshot berikut ini:

Tabel “able 6-1: Trarsaksi Aflllasi "BIG, FFE Nov 2217 Cocteates Traesaetions TDID, FYE Noy MI

Teri: trargaksi : Lawar trargaksi : Kegara serisili : Ra om oe Kebijakar peretapar | Milai/veue (alam

Teadgachod tega Counter Goudie of teeing tim eas PES LP | paca: Piring petis ruplab Fin gopi

Beer anak cae

Lrtuk girjarar. 3.2252.

yarn erupakar tarif

LSC LES £ cular -

Pasal 12 Spat “1b — burga tarcbabar embazarar Eur ga Derita Kirgaar IWearis Raga! tf Kertral Pse3ge3e6 | 4 oeeeh pertahun # 12.325.322351 pir aan 5 Si oepaat Accuisitior Lirites ey Kragan deh bebas T2- =o: ane nee

Fietege 3208: feeg

" Ing Elangaihs Uso

VOL SIR niigess?

LOKER ¢ er sarin

12,334,342,351 bahwa sebagaimana diuraikan pada penjelasan di atas, Terbanding menghitung kembali biaya bunga pinjaman dari 10 (sepuluh) bulan sesuai dengan audit report yang kami gunakan dalam menyusun SPT PPh Badan ditambahkan oleh Terbanding 2 bulan transaksi menjadi 12 (dua belas) bulan yaitu periode Desember 2021 – Januari 2022. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas akun-akun tersebut dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan rincian sebagai berikut:

[nnn ae En ae

[oe aT

[ewe Bean 347355233 sg3ma3a a Po

[Peon ami PO pee TO vette tees nage les GS pasitea 723] tases aoa [asraacuse | umn aea] eae bahwa dari perhitungan di atas, maka yang menjadi koreksi adalah sebesar Rp511.675.363,00 yang terdiri dari:

1. biaya bunga atas operating leaseRp164.280.130

2. biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasiRp347.395.233 + jumlahRp511.675.363 bahwa berikut ini uraian dan penjelasan masing-masing sengketa di atas;

Biaya Bunga atas Sewa Operasional sebesar Rp164.280.130,00

bahwa terdapat biaya bunga atas sewa operasional sebesar Rp164.280.130,00 yang tidak berkaitan dengan transaksi kepada pihak afiliasi. Biaya sewa operasional ini terkait dengan sewa gudang, kantor, peralatan IT, dan kendaraan bermotor kepada vendor dalam negeri. Dengan demikian, seluruh biaya sewa operasional tersebut dapat dibebankan karena biaya tersebut berkaitan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

ahwa dalam perhitungan PPh Badan, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya sewa operasional tersebut sebesar Rp14.128.767,00, sehingga biaya sewa operasional secara fiskal adalah sebesar Rp150.151.363,00. Namun Terbanding melakukan koreksi biaya bunga atas sewa operasional sebesar Rp164.280.130,00 yang menyebabkan adanya koreksi ganda atas nilai sebesar Rp14.128.767,00;

bahwa bunga atas sewa operasional yang kami bebankan pada SPT PPh Badan tahun 2022 merupakan biaya yang berhubungan dengan usaha, namun Terbanding melakukan koreksi dengan anggapan bahwa biaya tersebut tidak terkait usaha sehingga dikoreksi menggunakan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Biaya Bunga atas sewa operasional sebesar Rp164.280.130,00 merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, sehingga atas biaya tersebut seharusnya dibatalkan;

Biaya Bunga Pinjaman Pihak Afiliasi sebesar Rp347.395.233,00

bahwa pada Februari 2021 - November 2021 (10 bulan), terdapat biaya bunga pinjaman jangka pendek dan jangka Panjang dengan total sebesar Rp12.335.342.351,00;

bahwa dengan diterbitkannya PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri yang mengatur besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Pemohon Banding yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal dengan perhitungan Debt to Equity Ratio (DER) dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 Masa Pajak Februari 2021 – November 2021 sebagai berikut:

PENGHITUNGAN BE SARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL (DALAM JUTAAN RUPIAH)

Penghitungan DER = Jumlah saldo rata-rata utang — 42425730 = MEN: 1.00

Jumlah saldo rata-rata modal 12.294 00

PENGHITUNGAN BAYA PINJAMAN (DALAM JUTAAM RUPIAH)

Biaya Pinjaman yang , Pa dapat Ciperhitungkan Biaya Pinjaman gang

Pemberi Pinjaman Saldo Rata-rata Utang Biaya Pinjaman ie tidak dapat

2 dalam Menghitung dik k

Penghasilan Kena Pajak Ikurangkan

Ne vas

4 ak Feb 3591 - Moe 2021 Per Jar 22 Koreksi fiskal calam | Biaya secara pajak

Aa Ru item dai fear sr Feb 2021 - Jar 2022

[occa KeinterastEwperse-IriLesrs | azsrecze] oo Oasssansss| pascezcs| tz ge hetal 000 12.995.943.700 2.593.161.723 14.918,568.511 14,571,113. 278 147.385.233 bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung atas manfaat dan kewajaran Bunga atas pinjaman afiliasi, Pemohon Banding telah memberikan pemeriksa dokumen-dokumen pendukung, berupa: Analisa Transfer Pricing pada TP Documentation tahun 2022, Perjanjian Peminjaman (loan agreement), dan Perhitungan DER sebagaimana disampaikan pada saat pelaporan SPT PPh Badan 2022 pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dari perhitungan di atas, dapat diketahui bahwa Biaya Bunga Pinjaman Pihak Afiliasi yang dibebankan secara fiskal oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp347.395.233,00 namun dikoreksi seluruhnya oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pinjaman Jangka Panjang

bahwa Pemohon Banding menerima uang masuk atas pinjaman jangka panjang yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar USD 25 juta pada 29 September 2016. Pemohon Banding menerima uang dari Avnet Financial Services Asia Ltd sebesar USD 25 juta pada rekening milik Pemohon Banding yaitu Bank of America (BoA) dengan account no 34399020;

bahwa pinjaman ini diterima oleh Pemohon Banding sesuai dengan loan agreement tertanggal 29 September 2016 antara Pemohon Banding dengan Avnet Financial Services Asia Limited. Namun kemudian, pinjaman sesuai loan agreement tertanggal 29 September 2016 antara Pemohon Banding dengan Avnet Financial Services Asia Limited sebesar USD25juta tersebut dipindahkan ke TS Treasury Asia Ltd. Hal tersebut sesuai dengan Agreement dated January 24th 2017 antara PT Avnet Datamation Solutions (nama Pemohon Banding sebelum menjadi PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia) dengan TS Treasury Asia Ltd. Atas perpindahan perjanjian atas loan ini tidak terdapat cash transaction atau aliran dana karena pinjaman Pemohon Banding yang berasal dari loan agreement tertanggal 29 September 2016 dengan Avnet Financial Services Asia Limited kemudian dialihkan ke TS Treasury Asia Ltd sebagaimana diuraikan dan diungkapkan oleh auditor eksternal Pemohon Banding pada audit report tahun pajak 2017;

bahwa kemudian pada tahun pajak 2020, pinjaman jangka panjang sebesar USD25juta tersebut dilunasi pada tanggal 23 Januari 2020, yang mana dana-nya didapatkan oleh Pemohon Banding dari pinjaman baru TD United Kingdom Acquisition Limited sebesar USD25juta;

bahwa lebih lanjut, hal ini juga diuraikan pada audit report tahun pajak 2020 dimana pinjaman kepada TS Treasury Asia Ltd telah dilunasi pada tanggal 23 Januari 2020 dan Pemohon Banding menandatangani perjanjian pinjaman baru dengan TD United Kingdom Acquisition Limited. Pinjaman ini diterima oleh Pemohon Banding sesuai dengan loan agreement tertanggal 21 Januari 2020 antara Pemohon Banding dengan TD United Kingdom Acquisition Limited. Pemohon Banding menerima uang sebesar USD25juta pada rekening milik Pemohon Banding yaitu Bank of America (BOA) dengan account no 34399020 sebagaimana tangkapan layar dibawah ini;

bahwa uraian diatas sesuai Notes 24 huruf a halaman 40 pada laporan keuangan tahun pajak 2022, diketahui bahwa pada tanggal 21 Januari 2020 Pemohon Banding menerima pinjaman jangka panjang sebesar USD25,000,000.00 dari TD United Kingdom Acquisition Limited melalui loan agreement;

Pinjaman Jangka Pendek

bahwa pinjaman jangka pendek yang Pemohon Banding lakukan dikarenakan perusahaan dalam kesulitan finansial dan membutuhkan pembiayaan modal kerja seperti halnya untuk membayar vendor, gaji, dan biaya-biaya operasional lainnya. Dalam hal ini Pemohon Banding melakukan pinjaman dari pihak afiliasi melalui skema cash pool dengan pihak afiliasi yaitu TD United Kingdom Acquisition Limited. Skema cash pool sangat membantu dan menguntungkan bagi Pemohon Banding karena dengan adanya cash pool maka akan dapat dipastikan ketersediaan dana terkait dengan kebutuhan modal kerja yang Pemohon Banding butuhkan;

bahwa manfaat yang Pemohon Banding peroleh atas pinjaman yang Pemohon Banding lakukan kepada pihak afiliasi:

1. Kepastian ketersediaan dana yang Pemohon Banding butuhkan untuk kepentingan pengoperasian usaha perusahaan;

2. Tenor/jangka waktu peminjaman yang lebih fleksibel. Suku Bunga pinjaman yang relative rendah sehingga lebih menguntungkan dibandingkan jika Pemohon Banding melakukan pinjaman ke pihak ke-tiga. Hal ini dapat dibuktikan karena berdasarkan data situs web Bank Indonesia (“BI”), suku bunga pinjaman dalam mata uang Dolar AS yang diberikan oleh berbagai jenis bank di Indonesia pada FYE 2021 menghasilkan rentang antara 2,22% hingga 3,93%. Sementara Suku Bunga pinjaman jangka Panjang yang diberikan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding adalah 3,08% hingga 3,80% dan Suku Bunga pinjaman jangka pendek dengan skema cash pool adalah 2.06% - 2,08%. Dengan demikian suku Bunga yang dibebankan berada di bawah rentang suku bunga yang diberikan oleh pihak ketiga;

3. Pinjaman kepada pihak afiliasi tidak memerlukan jaminan/penjamin, selain biaya bunga yang harus dibayar ke pihak ketiga, perusahaan juga harus melunasi pokok pinjaman/hutang dengan segera pada saat jatuh tempo. Dimana hal ini akan sangat memberatkan perusahaan mengingat kondisi keuangan yang dimiliki saat ini. Jika perusahaan gagal melunasi pembayaran, maka pihak penjamin (guarantor) akan berkewajiban untuk melakukan pelunasan. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sampai saat ini Pemohon Banding belum dapat melunasi pokok pinjaman. Dengan melakukan pinjaman ke pihak afiliasi, saat ini perusahaan mendapatkan keringanan dimana perusahaan hanya membayar interest terlebih dahulu (sama seperti halnya jika Pemohon Banding pinjam ke pihak ketiga), sedangkan atas kewajiban pembayaran pokok pinjaman/hutang dapat ditangguhkan sehingga hal ini dapat meringankan cash flow perusahaan;

4. Biaya Bunga yang Pemohon Banding biayakan dibawah Debt to Equity Ratio (DER) yang diperkenankan secara pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti pendukung di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp31.940.273.591,00 yang terdiri dari pembayaran biaya Intra Group Service sebesar Rp31.428.598.228,00 dan pembayaran biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi sebesar Rp511.675.363,00 dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Me. Ursin Perncohon Banding

Po ter nase fa eee ee Ue Te eae ce pes

Haa FR Pet aan Ebi Paksa

Da an Ba

PR Mabe La EN

Pe Ea

Pe Meta nanas eee eet

NE Peang Cp Ip /'/'”m-X

PP Meta ata an “——bsb

DA ea aan

Po Re re ana ea naa anna en Aan JJ UUU“U—— — es UU

Po Pe er Rn IR oo oo“ “—P—aarei

Ba Bata Koma Ta TES nih

Pe BA

Po rae re a

[er oa a Wok ear

Do Pe ee aa naa ot te al Ko oU “——————

Na enggan AAA“ mm sm hi

Pe Pee Dit Peta naa IR oo oo“ “” ———— bi

Poa Pat enak Pe ee eer ne

BE TA bere Don Pfr cries. HIHIL :

aa EE onan, eh eats apes seus PO

Po an De ana na eng aa aa

Me Pe aa EE

NI cin 5

Me PA TE unggas, Pen ta

PE nes Io

[es Pee SE oo “TI Re ea oo” Pss) oo TI teh 3 oo “““ “ “ ””—” WF HF oo smt oo “”“”——#

Poe Nae AAA j mean

Ps oo —H re aca ar 3 oo oo o—————“—“—“—“———-vvv wb

NN gt...

Po TE seen ete teeth a oo Kh

Pe ema oo oo ““ “” —— bb

[sess

Poe ee oo“ —b s5

Pn ee entah Ran Lain dey Betah Irta ee Ko

Oo PP Sa rea ee Un oo oo “—— 5 ke PR Ta are ESA Eh

Opa UV AI -— oo Tee a55 oo oo“ “—H$v:i 5

[nan nen ge ane eee Sno P poo Dee Re yee tye a eet bene be bere, Pee ete bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1593/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 11 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa apabila Majelis berpendapat bahwa Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum ahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 14 a ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

ayat (2) huruf a dan huruf c

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transaksi jasa, dan transaksi terkait biaya pinjaman.

ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan asa yang memberi manfaat incidental; dan

h. dalam hal jasa siaga (on call services) bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independent tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

ayat (5)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:

a. sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;

b. dibutuhkan oleh peminjam;

c. digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;

d. …

e. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.

Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PK/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp31.940.273.591,00 karena terdapat pembebanan biaya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yang terdiri atas:

1) Biaya Intra Group Services (IGS) Pihak Afiliasi sebesar Rp31.428.598.228,00; dan

2) Biaya Bunga Pinjaman Pihak Afiliasi dan Cash Pool sebesar Rp511.675.363,00;

3) Alasan dilakukan koreksi:

a) Biaya Intra Group Services (IGS) (1) Jasa-jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak. Hal ini dibuktikan dengan financial performance Wajib Pajak yang menghasilkan loss dalam dua tahun terakhir;

(2) Biaya-biaya tersebut diragukan eksistensinya karena tidak memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan Wajib Pajak;

(3) Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa terdapat perusahaan independen yang mau membayar jasa-jasa tersebut;

(4) Biaya tersebut tidak memenuhi unsur untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(5) Biaya tersebut tidak dapat memelihara penghasilan karena menyebabkan kerugian/hilangnya penghasilan;

b) Bunga Pinjaman Pihak Afiliasi dan Cash Pool (1) Biaya peminjaman tersebut menunjukkan ketidakwajaran, yang dibuktikan dengan adanya penghasilan bunga yang didapat oleh WP, yang mana hal tersebut menunjukkan likuiditas/solvabilitas WP dalam kondisi baik dan tidak perlu mendapatkan tambahan utang dari pihak afiliasi;

(2) Wajib Pajak telah melakukan koreksi fiskal pada SPT Tahunan PPh atas biaya tersebut namun hanya 10 bulan dari yang seharusnya 12 bulan;

(3) Pemeriksa menambah koreksi fiskal 2 bulan menjadi 12 bulan. c) Dasar hukum:

(1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP (2) Pasal 9 ayat (1) UU PPh bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Terbanding (Tim Pemeriksa) telah melakukan pengujian kewajaran atas pembebanan biaya Intragroup services. Berdasarkan dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan sebagaimana telah disebutkan di atas;

bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan pada proses keberatan. Informasi yang disampaikan Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 801/WPJ.075/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan pembahasan antara lain sebagai berikut:

Pertanyaan:

Jelaskan analisis manfaat ekonomi yang diperoleh Wajib Pajak atas jasa-jasa yang diterima terhadap:

a. Laba/rugi Perusahaan;

b. Efisiensi biaya Perusahaan;

c. Sajikan dalam bentuk table manfaat ekonomi tersebut sejak tahun 2018 s.d.2022;

Jawaban Pemohon Banding:

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam Surat Keberatan bahwa bahwa tidak ada pihak ketiga yang dapat menyediakan jasa-jasa yang mencakup seluruh bidang seperti yang disediakan oleh pihak afiliasi kami. Jika kami menggunakan pihak ketiga, maka akan banyak memerlukan vendor / perusahaan yang bergerak di bidangnya masing-masing, sehingga penggunaan jasa dari pihak afiliasi, pada dasarnya merupakan salah satu upaya efisiensi yang perusahaan lakukan. Atas pemberian jasa tersebut kami dapat menekan biaya operasi sehingga bisa memaksimalkan efisiensi dan efektivitas, dan berujung pada minimalisasi biaya dan maksimilasi keuntungan. Hal ini dapat kami buktikan, pada peningkatan profit seperti yang dapat dilihat pada tabel peningkatan laba operasi berikut yang kami dapatkan pada tahun 2017 – 2019, dimana terlihat terdapat peningkatan yang sangat signifikan pada tahun tersebut akibat adanya pemanfaatan jasa dan dukungan yang disediakan pihak afiliasi. Lebih lanjut, masa pandemi COVID-19 tahun 2020 – 2022 jelas berdampak pada penjualan kami, namun dengan memanfaatkan jasa dari pihak afiliasi, kami dapat menekan biaya operasi;

dul 2016 - Jum 2017 Jul 2017 - Jun 2318 Jul 2018-an 2119 Feb 2019 - Jaa 2020 Feb 2020 “Jan 2021 Feb 2021- Kay 2021 bahwa dari manfaat-manfaat diatas bisa terlihat jika terdapat manfaat yang nyata dari jasa-jasa tersebut, yang bermanfaat bagi kelangsungan usaha perusahaan kami. Dengan demikian, sangat tidak tepat jika pembayaran intragroup services ini tidak diyakini kebenaran dan manfaat ekonomisnya, dapat diduga bahwa biaya usaha kami justru akan membengkak karena kami harus membeli jasa-jasa tersebut dengan harga yang lebih mahal ke banyak pihak ketiga;

Pertanyaan:

Jelaskan jasa-jasa IGS yang diterima oleh Wajib Pajak terkait koreksi dalam bentuk table, paling sedikit memuat keterangan: No.Urt;Nomor/Nama Akun;Bentuk Konkrit Jasa;Penjelasan Jenis Jasa;Manfaat Ekonomi yang Diperoleh;Pihak yang Memberi Jasa;

Jawaban Pemohon Banding:

bahwa terlampir Tabel Bukti Penyerahan Jasa Pihak Berelasi. Perlu Wajib Pajak infomasikan bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan dasar perhitungan biaya jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi pada tanggal 9 Januari 2024 dalam rangka memenuhi Surat Permintaan Peminjaman Dokumen;

Catatan: dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa daftar email yang memuat keterangan berupa bidang jasa, nama penyedia jasa, pengirim/penyedia, perihal/judul/email, tanggal, dan pihak tertuju/penerima email;

Pertanyaan:

Pemohon Banding diminta untuk melampirkan dokumen terkait sengketa berupa:

a. laporan hasil pekerjaan yang diberikan;

b. dokumen keahlian dan sertifikasi yang dimiliki pemberi jasa (Pihak Afiliasi);

c. Berita Acara hasil pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Afiliasi yang berisi paling sedikit memuat keterangan: Siapa yang melakukan;Kapan dilakukan;Jangka Waktu pengerjaan;

Jawaban Pemohon Banding:

a. Terlampir, merujuk pada poin 2);

b. Kami tidak menyimpan Curriculum Vitae (CV) maupun paspor pegawai Pihak Penyedia Jasa yang terlibat dalam penyediaan jasa. Hal ini dikarenakan, pegawai-pegawai tersebut merupakan karyawan dari pihak afiliasi kami yang memiliki kompetensi di bidangnya;

c. Terlampir, merujuk pada poin 2);

Pertanyaan:

Jelaskan apakah jasa-jasa yang diberikan oleh afiliasi tersebut harus digunakan oleh Wajib Pajak, atau jasa-jasa tersebut diberikan berdasarkan kebutuhan Wajib Pajak (diminta oleh Wajib Pajak);

Jawaban Pemohon Banding:

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada poin 2 bahwa tidak ada pihak ketiga yang dapat menyediakan jasa-jasa yang mencakup seluruh bidang seperti yang disediakan oleh pihak afiliasi kami yakni, TD Malaysia, TD Singapura, dan TD Hongkong. Jika kami menggunakan pihak ketiga, maka akan banyak memerlukan vendor / perusahaan yang bergerak di bidangnya masing-masing. Sehingga penggunaan jasa dari pihak afiliasi, pada dasarnya merupakan salah satu upaya efisiensi yang kami lakukan. Hal ini dapat kami buktikan, pada peningkatan profit seperti yang dijelaskan pada poin 2 di atas;

Pertanyaan:

Jelaskan terkait koreksi biaya bunga atas sewa operasional sebesar Rp164.280.130,00;

bahwa diminta kepada Pemohon Banding agar melampirkan dikumen terkait biaya bunga atas sewa operasional sebesar Rp164.280.130,00, antara lain:

a. Agreement/kontrak/perjanjian;

b. Invoice, bukti bayar, rekening koran, dan bukti terkait lainnya;

c. Daftar penyusutan fiscal positif cfm SPT Tahunan 2022 yang di dalamnya terdapat jumlah penyesuaian atas biaya sewa operasional sebesar Rp14.128.767,00;

Jawaban Pemohon Banding: Terlampir.

(Catatan: Pemohon Banding hanya melampirkan agreement / kontrak / perjanjian, dan invoice)

Pertanyaan:

Jelaskan alasan Wajib Pajak tidak melakukan koreksi fiscal atas biaya bunga untuk Masa Pajak Desember 2021-Januari 2022, sementara untuk Masa Februari 2021- November 2021 biaya bunga pinjaman tersebut dilakukan koreksi fiscal;

Jawaban Pemohon Banding:

bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 menurut Wajib Pajak adalah mencakup Masa Pajak Februari 2021 – November 2021 (10 bulan). Namun demikian, telah terdapat perbedaan antara Masa Pajak SPT yang Wajib Pajak laporkan dengan yang Masa Pajak yang tertera dalam tanda terima pelaporan (Bukti Penerimaan Elektronik – BPE) yang tercatat dalam data KPP PMA 3 dengan perincian:

SPT yang dilaporkan: Februari 2021 - November 2021 (10 bulan),

BPE yang tertera: Februari 2021 sampai dengan Januari 2022 (12 bulan)

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka perbedaan antara masa pajak SPT yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan masa pajak pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa, dimana menurut data KPP terdapat 2 Masa Pajak yang tidak tercakup dalam SPT Pemohon Banding, yakni Masa Desember 2021 sampai dengan Januari 2022. Dengan demikian, Pemohon Banding belum melakukan koreksi fiskal untuk Masa Desember 2021-Januari 2022 karena pada dasarnya Masa Pajak tersebut bukan merupakan bagian dari Tahun Pajak 2022 menurut Pemohon Banding;

bahwa terkait Biaya Intragroup Service Terbanding menyimpulkan:

1) Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai jenis jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, apa bentuk konkret jasa yang diterima, dan manfaat ekonomi yang diperoleh atas pemberian jasa-jasa tersebut;

2) Pemohon Banding tidak daapt menunjukkan dokumen laporan hasil pekerjaan yang diberikan, dokumen keahlian dan sertifikasi yang dimiliki pemberi jasa, Berita Acara hasil pekerjaan yang diberikan yang memuat keterangan berupa siapa yang melakukan jasa-jasa, kapan dilakukan, berapa lama waktu pengerjaan;

3) Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti aktivitas jasa telah diberikan sesuai agreement;

4) Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan basis dasar penghitungan biaya intragroup services;

5) Berdasarkan dokumen bukti penyerahan jasa pihak afilias yang berupa email diketahui bahwa jasa-jasa yang diserahkan adalah bersifat umum, sehingga dengan sumber daya yang dimiliki seharusnya dapat dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri;

6) Dengan demikian, maka biaya intragroup services tidak dapat dibuktikan eksistensinya dan tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan biaya bunga atas sewa operasional sebesar Rp164.280.130,00, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen terkait dengan koreksi tersebut. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp31.940.273.591,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 064/FIN-TAX/XII/2023 tanggal 15 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon BandingatasSuratKetetapanPajakLebihBayarNomor 00001/406/22/056/23 tanggal 26 Mei 2023 Tahun Pajak 2022 atas nama PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia, NPWP 21.120.445.8-056.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 108/FIN-TAX/XI/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P.2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2022 Nomor 00001/406/22/056/23 tanggal 26 Mei 2023; Bukti P.3. Surat Pemohon Banding Nomor 068/FIN-TAX/VIII/2023 tanggal

23 Agustus 2023 tentang Pengajuan Keberatan;

Bukti P.4. Akta Nomor 4 tanggal 26 Januari 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan dan Akta Nomor 9 tanggal 02 April 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus beserta SK Kemenkumham;

Bukti P.5. Surat Pemohon Banding Nomor TDAS-01/Appeal/VI/2025 tentang

Penjelasan Penutup (Closing Statement) terkait Banding atas Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor: 00001/406/22/056/23 tanggal 26 Mei 2023;

Bukti P.6. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. SPHP-

00153/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 18 April 2023;

Bukti P.7. Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan tanggal 24 April 2024; Bukti P.8. S-00072/RIKSIS/KPP.0704/2022 tanggal 12 Oktober 2022;

Bukti P.9. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-010744.15/2021/PP/M.VIB

Tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023 atas sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2018;

Bukti P.10. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-002794.15/2022/PP/M.VIB

Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 atas sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2019;

Bukti P.11. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-002668.15/2023/PP/M.VIB

Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 atas sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2020;

Bukti P.12. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011771.15/2023/PP/M.VIB

Tahun 2025 tanggal 20 Maret 2025 atas sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2021;

Bukti P.13. SKPKB Nomor 00001/237/21/056/23 tanggal 29 Mei 2023 masa pajak November 2021;

Bukti P.14. TP Documentation Lokal File PT Tech Data Advanced Solutions

Indonesia FYE Nov 2021;

Bukti P.15. Service Agreement dengan Tech Data (Singapore) Pte. Ltd. tertanggal

1 Februari 2018 beserta dengan terjemahan oleh terjemah tersumpah; Bukti P.16. Services Agreement antara Pemohon Banding dengan Tech Data

Advanced Solution (Malaysia) Sdn. Bhd. beserta dengan terjemahan oleh terjemah tersumpah;

Bukti P.17. Struktur Organisasi Tahun 2022;

Bukti P.18. Rekapitulasi dan Sample Bukti Pemberian Jasa dari Tech D (Malaysia)

Sdn Bhd. Dan Tech Data (Singapore) Pte Ltd;

Bukti P.19. Invoice, bukti potong PPh Pasal 26, dan Bukti Peneriman Negara atas

PPN JLN transaksi Intragroup Services Tech Data (Singapore) Pte. Ltd dan Tech D (Malaysia) Sdn Bhd;

Bukti P.20. Agreed-Upon Procedures (AUP) Report dari Tech Data (Singapore) Pte

Ltd beserta dengan terjemahan oleh terjemah tersumpah;

Bukti P.21. Agreed-Upon Procedures (AUP) Report dari Tech D (Malaysia) Sdn Bhd beserta dengan terjemahan oleh terjemah tersumpah;

Bukti P.22. Matriks profit & loss mulai dari tahun pajak 2015 sampai dengan 2023; Bukti P.23. Surat Permohonan Perubahan Tahun Buku dengan nomor surat AHU-

AH.01.03-0442177 tanggal 27 Agustus 2021;

Bukti P.24. Surat Penjelasan Penyebutan Tahun Buku dengan nomor surat

093/FIN-TAX/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022;

Bukti P.25. Surat Permohonan Penyelesaian Persoalan SPT Tahun Pajak 2023 dengan nomor surat 105/FIN-TAX/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023; Bukti P.26. SuratPerintahPemeriksaan(SP2)NomorPRIN-

61/RIKSIS/KPP.0704/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P.27. Tanda Terima Pemeriksaan Tahun Pajak 2022 tanggal 07 Maret 2023; Bukti P.28. Job Description dari fungsi yang dimiliki Pemohon Banding dan fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi;

Bukti P.29. TP Documentation Tech Data (Singapore) Pte Ltd FYE Nov 2021; Bukti P.30. TP Documentation Tec D (Malaysia) Sdn Bhd Pte Ltd FYE Nov 2021; Bukti P.31. Surat Pemohon Banding Nomor TDAS-01/Appeal/V/2025 tentang

Penjelasan terkait Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor: 00001/406/22/056/23 tanggal 26 Mei 2023;

Bukti P.32. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011771.15/2023/PP/M.VIB

Tahun 2025 tanggal 20 Maret 2025 atas sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2021;

Bukti P.33. Agreed-Upon Procedures (AUP) Report dari Tech D (Malaysia) Sdn

Bhd;

Bukti P.34. Terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia atas Agreed-Upon

Procedures (AUP) Report dari Tech D (Malaysia) Sdn Bhd;

Bukti P.35. Agreed-Upon Procedures (AUP) Report dari Tech Data (Singapore) Pte

Ltd;

Bukti P.36. Terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia atas Agreed-Upon

Procedures (AUP) Report dari Tech Data (Singapore) Pte Ltd;

Bukti P.37. Rincian Pemberian Jasa dan Sample Bukti Pemberian Jasa Yang Kami

Terima Dari Tech Data Advanced Solution (TDAS) Malaysia Sdn Bhd. Dan Tech Data (TD) Singapore Pte Ltd;

Bukti P.38. Surat Permohonan Penyebutan Tahun Buku;

Bukti P.39. Tanda Terima Pemeriksaan FY 2022;

Bukti P.40. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-828/WPJ07/SPUH/2024 tanggal 24 April 2024;

Bukti P.41. Penjelasan Penyebutan Tahun Pajak;

Bukti P.42. Surat Penjelasan PPh Badan 2022;

Bukti P.43. Matriks Profit Loss TDASI 2015-2023;

Bukti P.44. Surat Perintah Pemeriksaan Nomor S-110/RIKSIS/KPP0704/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P.45. Putusan Nomor PUT-002668.15/2023/PP/M.VIB Tahun 2024 atas PT

Tech Data Advanced Solutions Indonesia;

Bukti P.46. Final Local File FYE November 2021;

Bukti P.47. Service Agreement (terjemahan dan softcopy signed);

Bukti P.48. Procurement Service (terjemahan dan softcopy signed);

Bukti P.49. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomor

S00153/RIKSIS/KPP.0704/2023;

Bukti P.50. Surat Permohonan Penyelesaian Persoalan SPT 2023;

Bukti P.51. Surat Permintaan Data Pemeriksaan;

Bukti P.52. Putusan Nomor PUT-010744.15/2021/PP/M.VIB Tahun 2023 atas PT

Tech Data Advanced Solutions Indonesia;

Bukti P.53. Putusan Nomor PUT-0102794.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2024 atas PT

Tech Data Advanced Solutions Indonesia;

Bukti P.54. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/237/21/056/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P.55. Struktur Organisasi PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia; Bukti P.56. Surat Penjelasan PPh Badan PT Tech Data Advanced Solutions

Indonesia;

Bukti P.57. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding atas Sidang Banding Sengketa

Nomor 006846.15/2024/PP atas PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia;

Bukti P.58. SPHP-00153/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 18 April 2023;

Bukti P.59. SPUH PPh Badan No. S-828/WPJ.07/SPUH/2024;

Bukti P.60. Matriks Permintaan Data/Dokumen Pada Saat Proses Pemeriksaan; Bukti P.61. S-00072/RIKSIS/KPP.0704/2022 tanggal 12 Oktober 2022;

Bukti P.62. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tahun Pajak 2022;

Bukti P.63. TP Documentation Lokal File FYE Nov 2021;

Bukti P.64. Service Agreement dengan Tech Data (Singapore) Pte. Ltd. tertanggal

1 Februari 2018 dan Terjemahan Tersumpah;

Bukti P.65. Tech Data Advanced Solution Malaysia Sdn Bhd. Tertanggal 1 Juli 2016 dan Terjemahan Tersumpah;

Bukti P.66. Struktur Organisasi Tahun 2022;

Bukti P.67. Sample Bukti Pemberian Jasa Yang Kami Terima Dari Tech Data

Advanced Solution (TDAS) Malaysia Sdn Bhd. Dan Tech Data (TD) Singapore Pte Ltd;

Bukti P.68. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-010744.15/2021/PP/M.VIB

Tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023 atas sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2018;

Bukti P.69. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-002794.15/2022/PP/M.VIB

Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 atas sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2019;

Bukti P.70. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-002668.15/2023/PP/M.VIB

Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 atas sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2020;

Bukti P.71. Loan agreement tertanggal 29 September 2016;

Bukti P.72. Loan agreement tertanggal 24 Januari 2017;

Bukti P.73. Laporan Keuangan Tahun Pajak 2016-2022;

Bukti P.74. Loan agreement tertanggal 21 Januari 2020;

Bukti P.75. Current Account Agreement tanggal 22 Mei 2019;

Bukti P.76. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan tahun pajak 2017, 2018 dan 2021;

Bukti P.77. Perubahan Penyebutan Tahun Buku;

Bukti P.78. Matriks Sengketa PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia; Bukti P.79. Company Profile PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia; Bukti P.80. Lampiran Company Profile PT Tech Data Advanced Solutions

Indonesia;

Bukti P.81. Akta Nomor 09 Tanggal 2 April 2024 PT Tech Data Advanced Solutions

Indonesia;

Bukti P.82. Akta Nomor 04 Tanggal 26 Januari 2021 PT Tech Data Advanced

Solutions Indonesia;

Bukti P.83. KeputusanTerbandingNomorNomorKEP-

01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024;

Bukti P.84. Resi Lacak Pos;

Bukti P.85. Surat Keberatan Nomor 068/FIN-TAX/VIII/2023;

Bukti P.86. Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P.87. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/406/22/056/23;

Bukti P.88. Surat Kuasa Khusus a.n. Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P.89. Kartu Kuasa Hukum dan Izin Kuasa Hukum a.n. Nugroho Andi Tjahjono; Bukti P.90. Surat Kuasa Khusus a.n. Friska Evawati;

Bukti P.91. Kartu Kuasa Hukum dan Izin Kuasa Hukum a.n. Friska Evawati; Bukti P.92. Kartu Identitas Penandatangan Surat Banding a.n. Kenny Hasibuan; Bukti P.93. Visa a.n. Kenny Hasibuan;

Bukti P.94. Pakta Integritas Pengurus dan Kuasa Hukum;

Bukti P.95. Bukti Penyampaian SPT Elektronik;

Bukti P.96. Surat Pernyataan PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia; Bukti P.97. Data Identitas Wajib Pajak;

Bukti P.98. SPT Tahunan, beserta lampirannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Surat Terbanding Nomor S-864/WPJ.07/2025 tentang Penjelasan

Tertulis Akhir Terbanding;

Bukti T-3. Surat Terbanding tanpa Nomor tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4. Surat Nomor S-1376/KPP.0704/2022 tentang Panggilan Dalam Rangka

Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti T-5. Surat Nomor S-123/RIKSIS/KPP.0704/PaPj.2/2023 tentang Peringatan

Pertama;

Bukti T-6. Surat Nomor S-142/RIKSIS/KPP.0704/PaPj.2/2023 tentang Peringatan

Kedua;

Bukti T-7. Tanda Terima Dokumen PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia; Bukti T-8. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Terbanding atas Sidang Banding Sengketa Nomor

006846.15/2024/PP atas PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia; Bukti T-10. Dasar Perhitungan Tagihan Pemeriksaan Keberatan;

Bukti T-11. Tanggapan atas Bukti Penyerahan dari Tech Data (Singapura); Bukti T-12. Tanggapan atas Bukti Penyerahan dari Tech Data (Malaysia);

Bukti T-13. Surat Keberatan PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia; Bukti T-14. Penjelasan Tertulis Terbanding atas Sidang Banding Sengketa Nomor

006846.15/2024/PP atas PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia; Bukti T-15. Perubahan Tahun Buku;

Bukti T-16. Laporan Keuangan Tahun 2022;

Bukti T-17. Permintaan Buku Catatan Dokumen;

Bukti T-18. LPK PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia;

Bukti T-19. LHP PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia;

Bukti T-20. KKP PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia;

Bukti T-21. Matriks Sengketa PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/22/056/23 tanggal 26 Mei 2023 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 064/FIN-TAX/XII/2023 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding Rp)
Penghasilan Neto1.191.942.454,0033.132.216.045,0031.940.273.591,00

Menimbang bahwa pokok sengketa a quo terdiri dari:

1. Koreksi Intragroup Service (IGS)Rp31.428.598.228,00

2. Intragroup Service (Interest atas Loan dan Cash Pooling) Rp 511.675.363,00 JumlahRp31.940.273.591,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp31.940.273.591,00 sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024;

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp31.940.273.591,00 dengan alasan atas pos jumlah yang melebihi kewajaran yg dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif dengan alasan :

Koreksi Biaya Intra Grup Servis - Jasa Manajemen Rp31.428.598.228,00 bahwa dikarenakan Pos Biaya tersebut tidak memenuhi unsur untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (Pasal 6 UU PPh). Biaya tersebut tidak dapat memelihara penghasilan karena menyebabkan kerugian/hilangnya penghasilan;

Koreksi atas Intra Grup Servis - Biaya Bunga Rp511.675.363,00 biaya peminjaman tersebut menunjukkan ketidakwajaran, yang dibuktikan dengan adanya penghasilan bunga yang didapat oleh Wajib Pajak, yang mana hal tersebut menunjukkan likuiditas/solvabilitas Wajib Pajak dalam kondisi baik dan tidak perlu mendapatkan tambahan Utang. Wajib Pajak menerima penghasilan bunga dari simpanan di Bank Dalam Negeri, disisi lain harus membayar bunga hutang Luar Negeri kepada grup di Luar Negeri;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi positif pada Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan Terbanding sebesar Rp31.940.273.591,00 dengan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp31.940.273.591,00 yang terdiri dari koreksi biaya jasa intra group services sebesar Rp31.428.598.228,00 dan biaya bunga sebesar Rp511.675.363,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk kepentingan usaha dan telah memberikan manfaat ekonomis yang langsung bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan karena atas jasa yang diberikan oleh Tech Data Singapore Pte Ltd dan Tech Data Advanced Solution Malaysia Sdn Bhd telah terdapat bukti perjanjian jasa, bukti pembayaran, invoice, general ledger, bukti potong PPh Pasal 26, serta bukti penyetoran PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar terjadi dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya jasa manajemen dari pihak afiliasi tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan karena merupakan biaya yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta tidak termasuk dalam biaya yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa koreksi Terbanding tidak didukung oleh analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta peraturan pelaksanaannya yaitu PMK 22/PMK.03/2020 PER 43/PJ/2010 dan SE 50/PJ/2013 karena Terbanding tidak melakukan analisis fungsi aset dan risiko (FAR analysis) maupun pembandingan dengan perusahaan independen dan hanya mendasarkan koreksi pada asumsi bahwa biaya jasa afiliasi tidak memberikan manfaat nyata tanpa melakukan uji pembuktian yang memadai;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa sengketa banding ini berawal dari koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp31.940.273.591,00 yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia untuk Tahun Pajak 2022, terdiri atas biaya Intra Group Services kepada pihak afiliasi sebesar Rp31.428.598.228,00 dan biaya bunga pinjaman serta cash pool sebesar Rp511.675.363,00 yang menurut Terbanding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta PMK-22/PMK.03/2020;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut dan mengemukakan alasan bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan adanya perubahan tahun buku yang telah disetujui melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-326/WPJ.07/2021 tanggal 16 September 2021, dari periode 1 Februari–31 Januari menjadi 1 Desember–30 November, yang menimbulkan tahun buku peralihan Februari–November 2021 selama sepuluh bulan. Pemohon Banding berpendapat Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas masa pajak yang tidak konsisten dengan keputusan tersebut karena memeriksa periode Februari 2021– Januari 2022 selama dua belas bulan, sehingga menambah dua bulan transaksi di luar periode laporan keuangan audit dan SPT Tahunan yang dilaporkan. Hal ini menyebabkan perbedaan angka antara laporan keuangan, SPT, dan dokumen transfer pricing yang disusun Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan biaya Intra Group Services sebesar Rp31.428.598.228,00 merupakan imbalan atas jasa manajemen dari dua pihak afiliasi yaitu Tech Data Singapore Pte. Ltd. dan Tech Data Advanced Solutions (Malaysia) Sdn. Bhd. yang telah memberikan jasa nyata berupa dukungan administratif, teknis, dan manajerial yang relevan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding menegaskan telah menyerahkan bukti pemberian jasa melalui dokumen, korespondensi, pelatihan, dan laporan hasil pekerjaan, serta menunjukkan bahwa biaya tersebut memberikan manfaat ekonomis dan efisiensi operasional sesuai dengan prinsip arm’s length sebagaimana diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 7.2. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa dasar perhitungan biaya mengikuti perjanjian jasa dengan mark-up 7,5% untuk TD Singapore dan 5% untuk TD Malaysia, yang hasil analisisnya menunjukkan tingkat kewajaran berada dalam rentang kuartil pertama hingga ketiga pada TP Documentation Tahun 2022;

bahwa terhadap koreksi biaya bunga pinjaman Rp511.675.363,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat biaya bunga atas sewa operasional sebesar Rp164.280.130,00 yang tidak berkaitan dengan afiliasi dan biaya bunga pinjaman dari afiliasi sebesar Rp347.395.233,00 yang telah dilakukan koreksi fiskal sesuai dengan perhitungan Debt to Equity Ratio berdasarkan PER-25/PJ/2017. Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti berupa loan agreement, perhitungan DER, dan analisis kewajaran bunga dalam TP Documentation, sehingga berpendapat koreksi Terbanding bersifat ganda dan tidak beralasan;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, serta PMK-22/PMK.03/2020, PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE- 50/PJ/2013, dengan pertimbangan bahwa biaya jasa afiliasi tidak memberikan manfaat ekonomis karena Pemohon Banding mengalami kerugian dua tahun berturut-turut, tidak dapat menunjukkan bukti nyata hasil pekerjaan, laporan aktivitas jasa, dasar penghitungan biaya, maupun dokumen keahlian pemberi jasa;

bahwa Terbanding juga menilai bahwa jasa yang dibuktikan melalui email bersifat umum dan dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi unsur “memberikan manfaat ekonomis” sebagaimana diatur dalam PMK- 22/2020. Adapun atas biaya bunga pinjaman, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan pinjaman karena memiliki likuiditas baik dan bahkan memperoleh penghasilan bunga, sehingga pinjaman afiliasi dianggap tidak wajar;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta dokumen pendukung melalui beberapa surat permintaan data pada Oktober 2023 dan Maret 2024, namun menyatakan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti aktivitas jasa yang konkret maupun laporan pekerjaan yang memadai. Oleh sebab itu, Terbanding menolak seluruh alasan keberatan dan mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp31.940.273.591,00. Terbanding menilai tindakan pemeriksa telah sesuai prosedur dan dasar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam kesimpulan akhirnya, Terbanding menegaskan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 telah diterbitkan secara sah dan sesuai ketentuan, serta memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi fiskal positif atas biaya Intra Group Services dan bunga pinjaman pihak afiliasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa sengketa banding PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia Tahun Pajak 2022 berkenaan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp31.940.273.591,00 yang dilakukan oleh Terbanding, terdiri atas koreksi biaya jasa Intra Group Services sebesar Rp31.428.598.228,00 dan biaya bunga pinjaman serta cash pool sebesar Rp511.675.363,00 Pemohon Banding menyampaikan penjelasan penutup dalam sidang tanggal 3 Juni 2025 sebagai tanggapan atas penjelasan tertulis Terbanding tanggal 6 Mei 2025;

bahwa Pemohon Banding terlebih dahulu menegaskan mengenai perubahan tahun buku yang telah disetujui Direktorat Jenderal Pajak melalui Keputusan Nomor KEP- 326/WPJ.07/2021 tanggal 16 September 2021, yang mengubah periode pembukuan dari 1 Februari–31 Januari menjadi 1 Desember–30 November. Dengan adanya perubahan tersebut, tahun buku transisi hanya berlangsung selama sepuluh bulan (Februari–November 2021). Namun, Terbanding tetap melakukan pemeriksaan selama dua belas bulan (Februari 2021–Januari 2022), yang menurut Pemohon Banding bertentangan dengan izin perubahan tahun buku dan mengakibatkan ketidaksesuaian antara laporan keuangan audit, SPT, dan dokumen transfer pricing;

bahwa terhadap koreksi biaya jasa manajemen (Intra-Group Services) sebesar Rp31.428.598.228,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasar karena biaya tersebut nyata-nyata dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Pemohon Banding juga menilai bahwa Terbanding menambah dasar hukum baru pada tahap keberatan—yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf f, serta Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, PMK-22/PMK.03/2020, PER-32/PJ/2011, PER-43/PJ/2010, dan SE-50/PJ/2013— yang sebelumnya tidak dikemukakan dalam pemeriksaan sehingga melanggar asas kepastian hukum dan prosedur keberatan;

bahwa Pemohon Banding menegaskan telah memenuhi seluruh permintaan data dan dokumen selama proses pemeriksaan melalui pengiriman fisik, email, dan sistem cloud drive yang telah dicatat dalam daftar dokumen LHP, tanpa adanya berita acara ketidakpatuhan. Dengan demikian, klaim Terbanding bahwa dokumen tidak disampaikan dinilai tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 PMK-17/2013 jo PMK-18/2021 serta SE-12/PJ/2016;

bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan konsistensi perlakuan pajak atas biaya jasa manajemen karena untuk tahun-tahun sebelumnya (2018–2021) Pengadilan Pajak telah mengabulkan banding dan membatalkan koreksi yang sama. Terbanding tidak mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan-putusan tersebut, sehingga koreksi yang dilakukan tahun 2022 seharusnya tidak dilakukan kembali dengan objek yang identic;

bahwa secara substantif, jasa manajemen tersebut diberikan oleh dua afiliasi, yaitu Tech Data (Singapore) Pte. Ltd. dan Tech Data Advanced Solutions (Malaysia) Sdn. Bhd., berdasarkan Service Agreement yang sah sejak 1 Februari 2018. Kedua entitas tersebut memberikan dukungan di bidang keuangan, IT, SDM, logistik, pajak, hukum, dan manajemen data yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding. Seluruh biaya telah dianalisis kewajarannya dalam Transfer Pricing Documentation tahun 2022, dengan metode alokasi biaya yang menggunakan mark-up 7,5% dan 5% sesuai standar OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 7.2 dan 7.14.;

bahwa bukti eksistensi dan pemanfaatan jasa manajemen telah disampaikan berupa korespondensi email, notulen rapat, laporan pelatihan, job description, dan laporan aktivitas jasa yang menunjukkan keterlibatan langsung kedua afiliasi dalam kegiatan operasional Pemohon Banding. Hal ini diperkuat dengan kondisi internal Pemohon Banding yang hanya memiliki 146 karyawan dengan fokus teknis, tanpa fungsi strategis seperti pajak, hukum, dan HR yang memadai, sehingga jasa manajemen dari afiliasi terbukti memberikan manfaat ekonomis dan bukan shareholder activity;

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa Terbanding telah mengakui keberadaan jasa luar negeri melalui penerbitan SKPKB PPN Pemanfaatan JKP Luar Daerah Pabean Nomor 00001/237/21/056/23 tanggal 29 Mei 2023 masa pajak November 2021, di mana pada LHP halaman 76 dan 81 Terbanding menyatakan tidak ada koreksi PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri. Pengakuan tersebut menunjukkan inkonsistensi, karena di sisi PPN jasa diakui, sedangkan di sisi PPh biaya atas jasa yang sama justru dikoreksi;

bahwa selain itu, Pemohon Banding menyerahkan Agreed-Upon Procedures (AUP) Report dari auditor independen luar negeri yang memverifikasi aktivitas jasa serta pencatatan pendapatan oleh pemberi jasa di Singapura dan Malaysia. Laporan tersebut membuktikan bahwa transaksi bersifat nyata, bukan fiktif, dan telah dikenakan pajak di yurisdiksi afiliasi;

bahwa mengenai koreksi biaya bunga Rp511.675.363,00 Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi tersebut timbul dari tambahan dua bulan (Desember 2021–Januari 2022) akibat ketidaksesuaian tahun buku, serta terdapat biaya bunga sewa operasional sebesar Rp164.280.130,00 yang bukan berasal dari transaksi afiliasi. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding keliru karena telah melakukan koreksi ganda atas beban bunga yang sudah dikoreksi fiskal dalam SPT PPh Badan sesuai perhitungan Debt to Equity Ratio sebagaimana diatur dalam PER-25/PJ/2017;

bahwa seluruh bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding antara lain meliputi Service Agreement, AUP Report, TP Documentation, Profit & Loss 2015– 2023, dan surat-surat perubahan tahun buku, serta putusan Pengadilan Pajak tahun 2018–2021 yang memiliki kesamaan substansi;

bahwa dengan seluruh argumentasi hukum, fakta pemeriksaan, dan bukti pendukung tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas biaya Intra-Group Services dan bunga pinjaman tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bertentangan dengan prinsip arm’s length dan asas kepastian hukum, serta memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan koreksi sebesar Rp31.940.273.59,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa sengketa ini timbul dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp31.940.273.591,00, terdiri atas Biaya Intra Group Services (IGS) sebesar Rp31.428.598.228,00, dan Biaya Bunga Pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar Rp511.675.363,00;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan berbagai alat bukti yang mendukung eksistensi, manfaat, dan kewajaran biaya jasa afiliasi, antara lain:

a. Service Agreement dengan Tech Data (Singapore) Pte. Ltd. (2018) dan Tech Data Advanced Solution (Malaysia) Sdn. Bhd. (2016);

b. Dokumen pendukung pembayaran, termasuk invoice, GL, bukti potong PPh 26, bukti penyetoran PPN Jasa Luar Negeri, serta laporan keuangan audit periode Februari–November 2021 (10 bulan);

c. TP Documentation 2022 yang menunjukkan analisis kewajaran dengan mark- up 5–7,5% sesuai rentang arm’s length;

d. Bukti pemanfaatan jasa berupa komunikasi email, laporan, pelatihan, dan dokumen konsultasi dari afiliasi;

bahwa Terbanding tidak membantah eksistensi perjanjian maupun pembayaran, tetapi menyatakan biaya tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dan tidak memberikan manfaat langsung (benefit test);

bahwa Terdapat perbedaan periode pemeriksaan:

a. SPT Tahunan PPh Badan 2022 dilaporkan untuk Februari–November 2021 (10 bulan);

b. Sedangkan SP2 Pemeriksaan dan SKPLB diterbitkan dengan periode Februari2021–Januari2022(12bulan), padahal perubahan tahun buku telah disetujui Terbanding berdasarkan KEP- 326/WPJ.07/2021 tanggal 16 September 2021;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan periode pemeriksaan berpotensi mengakibatkan inkonsistensi dalam dasar koreksi dan kewenangan pemeriksaan;

bahwa UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) a. Pasal 12 ayat (3): Pejabat pajak berwenang menilai kembali kebenaran pengisian SPT;

b. Pasal 25 ayat (1) huruf d: Keberatan diajukan hanya terhadap SKP yang telah diterbitkan, bukan dasar baru di luar SPHP;

c. Pasal 36 ayat (1) huruf d: Koreksi yang menimbulkan sengketa baru di luar SPHP dapat dibatalkan demi hukum;

d. Pasal 35 UU KUP jo. PMK-17/2013 & PMK-18/2021: Pejabat pajak dapat meminta bukti kepada pihak ketiga bila dibutuhkan;

bahwa Terbanding menambahkan dasar hukum baru pada tahap keberatan (Pasal 18 UU PPh, PMK-22/2020, PER-43/2010, SE-50/2013) yang tidak tercantum dalam SPHP, sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan fair procedure menurut Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021);

a. Pasal 6 ayat (1) huruf a: Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan sepanjang wajar dan terkait kegiatan usaha;

b. Pasal 9 ayat (1): Menyebutkan jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan, tetapi tidak mencakup biaya jasa manajemen yang benar-benar diterima;

c. Pasal 18 ayat (3): DJP dapat menentukan kembali penghasilan atau biaya antar pihak berelasi bila tidak sesuai prinsip kewajaran;

d. Pasal 18 ayat (4): Pengaturan harga transfer harus didasarkan pada PKKU (arm’s length principle);

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya jasa afiliasi telah memenuhi benefit test, arm’s length range, dan dokumen transfer pricing sesuai ketentuan di atas;

bahwa Terbanding tidak melakukan analisis perbandingan wajar (comparability analysis) sebagaimana diwajibkan dalam PER-43/PJ/2010 dan SE-50/PJ/2013;

bahwa PMK-22/PMK.03/2020 mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Mengatur metode CUP, CPM, TNMM, Cost Plus, dan Profit Split, serta analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR analysis). Bahwa Pemohon Banding menggunakan Cost Plus Method (5–7,5%), yang telah didukung dengan Agreed- Upon Procedures (AUP Report) dari KAP independent;

bahwa PP No. 94 Tahun 2010 Pasal 28 ayat (1) Mengatur kewajiban pelaporan SPT tahunan tersendiri dalam hal perubahan tahun buku yang telah disetujui DJP. Bahwa Terbanding tidak konsisten karena masih menggunakan periode 12 bulan (Februari 2021–Januari 2022), bertentangan dengan SK persetujuan perubahan tahun buku Bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Paragraf 7.2 dan 7.14 menjelaskan bahwa intra-group services yang memberikan manfaat nyata dan dilakukan untuk efisiensi organisasi merupakan praktik umum dan biaya yang wajar dapat diakui secara fiskal. Pengadilan pajak menilai kutipan OECD ini relevan sebagai pedoman interpretasi PKKU dalam konteks transaksi jasa manajemen multinasional;

bahwa terhadap dalil Terbanding berupa :

a. Menganggap biaya jasa afiliasi tidak memberikan manfaat nyata dan melebihi kewajaran;

b. Menggunakan dasar Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP pada pemeriksaan, kemudian menambahkan Pasal 18 UU PPh dan PMK-22/2020 pada keberatan;

c. Tidak melakukan uji perbandingan wajar (comparability study) atau dokumentasi FAR analysis;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dasar koreksi Terbanding tidak konsisten dan cacat prosedural karena:

a. Menambahkan dasar hukum baru setelah SPHP (melanggar Pasal 25 dan Pasal 36 UU KUP);

b. Tidak melakukan analisis kewajaran harga sesuai PER-43/PJ/2010;

c. Mengabaikan bukti penerimaan jasa, bukti pembayaran, dan pengakuan DJP atas PPN JKP luar negeri, yang justru menunjukkan pengakuan terhadap keberadaan jasa (inkonsistensi perlakuan PPh dan PPN);

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding berupa :

a. Menyatakan biaya jasa manajemen telah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

b. Menunjukkan perjanjian, bukti pembayaran, TP Documentation, dan AUP Report yang mendukung manfaat nyata jasa;

c. Mengemukakan putusan banding terdahulu (2018–2021) atas sengketa biaya yang sama yang semuanya dimenangkan oleh Pemohon;

d. Menyatakan Terbanding melanggar asas kepastian hukum dan fair procedure dengan menambah dasar hukum baru setelah pemeriksaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding lebih sejalan dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 18 UU PPh, serta OECD Guidelines 2017, karena:

a. Biaya jasa terbukti nyata, ada bukti dokumenter, ada pembayaran, dan memberi manfaat ekonomis;

b. Tarif mark-up 5–7,5% masih dalam rentang kewajaran (arm’s length range);

c. Terbanding sendiri mengakui keberadaan jasa melalui pengenaan PPN Jasa Luar Negeri;

d. Koreksi tanpa pembuktian PKKU dan tanpa perbandingan independen tidak memenuhi beban pembuktian Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp31.940.273.591,00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dengan memperhatikan pendapat para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dalil dalil pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketa Penghasilan NetoNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi Intragroup Service (IGS)31.428.598.228,0031.428.598.228,000,00
2Intragroup Service (Interest atas Loan dan Cash Pooling)511.675.363,00511.675.363,000,00
Jumlah31.940.273.591,0031.940.273.591,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan sengketa a quo menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp33.132.216.045,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp31.940.273.591,00 (-) Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 1.191.942.454,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/22/056/23 tanggal 26 Mei 2023 Tahun Pajak 2022, atas nama PT TECH DATA ADVANCED SOLUTIONS INDONESIA, NPWP 21.120.445.8-056.000, beralamat di Prudential Center Lantai 10 Unit D-H, Jalan Casablanca Kav. 88 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp1.191.942.454,00

Kompensasi KerugianRp0,00 (-)

Penghasilan Kena PajakRp1.191.942.454,00

PPh TerutangRp 262.227.340,00

Kredit PajakRp 9.999.330.799,00 (-)

PPh Kurang / (Lebih) Bayar(Rp 9.737.103.459,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.