P U T U S A N
Nomor PUT-006846.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01009/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/22/056/23 tanggal 26 Mei 2023 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006846.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TECH DATA ADVANCED SOLUTIONS INDONESIA, NPWP
21.120.445.8-056.000, beralamat di Prudential Center Lantai 10 Unit D-H, Jalan Casablanca Kav. 88 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, yang diwakili oleh Kenny Hasibuan, jabatan: Direktur (domisili elektronik: fadhilah.salsabilah@rsacgroup.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 111/FIN-TAX/XI/2024 tanggal 11 November 2024,
2. Nama: Friska Evawati,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/IKH/2023 tanggal 29 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 110/FIN-TAX/XI/2024 tanggal 11 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;