Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-006848.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006848.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01173/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003083/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006848.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 001.692.131.4- 073.000, beralamat di Gd. Sudirman 7, 8 Tower 1 lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Jeo Halim jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.06163 tanggal 6 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama: Andy Siswanto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-903/BC/BC.6/2025 tanggal 3 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1223/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025.MS.06166 tanggal 6 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00807/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003083/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPH Impor 3. PPN Impor0 415.041.650 1.826.186.8631.366.229.000 449.197.350 1.976.472.0191.366.229.000 34.155.700 150.285.156
Jumlah Kekurangan Pembayaran1.550.669.856

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 14 April 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01173/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.550.669.856,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2025.MS.06166 tanggal 6 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2025.MS.06166 tanggal 6 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01173/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 11 Juni 2025;

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 046415 tanggal 13 Februari 2025 sebagai berikut:

a. Jenis barang: 71 (tujuh puluh satu) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

b. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

c. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

d. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

e. Nilai Pabean (CIF) : USD1,014,959.86;

f. Supplier: Cisco International Limited;

Aspek Material bahwa berikut alasan banding Pemohon Banding:

A. Barang Impor yang Ditetapkan Tarifnya oleh Terbanding bahwa barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding berupa Switch dan komponennya, Router dan komponennya, serta Firewall dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang diberitahukan dengan PIB Nomor Pendaftaran 046415 tanggal 13 Februari 2025. Terlampir Tabel 2 - Matriks Barang Impor pada PIB- 046415 yang Ditetapkan Tarifnya dan Diajukan Banding (58 Seri Barang/Pos); B. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan banding dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:

1. Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017:

3. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagai berikut:

a. KUMHS 1 dan KUMHS 6 Lampiran I PMK-26/PMK.10/2022 mengenai Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System;

b. Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022 dan Catatan Bab 84 Nomor 6 Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 tentang Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos;

c. Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk;

bahwa struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk BTKI 2022 Bab 84, pos 84.71 yang antara lain memuat sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding; bahwa BTKI 2022 pos 84.71 mencakup barang-barang sebagai berikut:

Mesin pengolah data otomatis (ADP) dan unitnya yang dikelompokkan dalam takik ‘-‘ sebagai berikut:

- Laptop termasuk notebook dan subnotebook (portable tidak lebih dari 10 kg), portable lebih dari 10 kg;

- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak : PC, Server, Workstation, dll;

- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable);

- Unit pengolah untuk Server

- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: keyboard, mouse, trackpad, lain-lain

- Hard disk drive, Tape drive, CD ROM, SSD, dll.

- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 84.71 huruf (B) Separately Presented Units halaman XVI-8471-3 dan 4 sebagaimana disebutkan di atas.

bahwa struktus BTKI 2022 Bab 85, pos 85.17 adalah sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding; bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat Switch dan Router a quo diklasifikasi ke 6-digit kode HS yang sama, yaitu: 8517.62.4x. Namun kedua belah pihak tidak sepakat terhadap klasifikasi 2 digit terakhir, di mana Terbanding

menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa subpos AHTN;

bahwa Switch adalah apparatus Switching, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang dirancang hanya untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya (identitas dari sebuah perangkat seperti komputer, server, printer dalam sebuah jaringan komputer);

bahwa Router adalah apparatus Routing, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang berfungsi memilih dan menentukan jalur trafik untuk mentransmisikan paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis pengirim dalam suatu jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) ke mesin pengolah data otomatis yang dituju yang berada dalam jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) berbeda;

bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo yang merupakan apparatus Switching dan apparatus Routing termasuk dalam sub- pos 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Switch dan Router adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis pengirim paket data dan dengan mesin pengolah data otomatis yang dituju agar dapat melakukan fungsi Switching dan fungsi Routing.

d. Surat Edaran Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006);

bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006) angka 1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang adalah sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

e. Explanatory Notes Tahun 2022 bahwa berdasarkan Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517-5 sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa Explanatory Notes 2022 pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain mencakup Switch, Router, Firewall serta Network interface cards (NIC). Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan percakapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut; bahwa salah satu apparatus aparatus komunikasi lain adalah Network interface cards (NIC) yang diklasifikasikan dalam AHTN 2022 pos tarif 8517.62.43;

bahwa Gambar NIC sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa barang dalam gambar adalah LAN Card/Network Card yang disebut juga Network Interface Card (selanjutnya disebut “NIC”) dari jenis NIC dengan kabel dan nirkabel;

bahwa NIC adalah aparatus komunikasi lain yang berfungsi menerima paket data dari CPU, mengkonversikannya, dan mentransmisikannya ke mesin ADP yang dituju melalui Switch; bahwa NIC panel belakang dihubungkan dengan CPU yang terpasang pada motherboard dan pada panel depan melalui port RJ45 dihubungkan dengan Switch;

bahwa sama seperti Switch, Router, dan Firewall, NIC tersebut berada dalam kelompok Aparatus komunikasi lain dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) yang

mempunyai fungsi sama, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju. Konsekuensi hukumnya adalah Switch, Router, dan Firewall diklasifikasikan sama dengan NIC pada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43;

C. 7 Layers OSI Model bahwa pertukaran data/informasi dalam jaringan komputer antara beberapa mesin pengolah data otomatis melalui perangkat komunikasi data seperti Switch, Router, atau Firewall harus dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) yaitu standar komunikasi data yang ditetapkan oleh ISO (International Standard Organization). bahwa karenanya Switch, Router, atau Firewall a quo dirancang hanya dikoneksikan dengan mesin pengolah data dari pos 84.71 serta merupakan perangkat komunikasi data yang dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol);

bahwa Router dan Switch dalam 7 Layers OSI Model berfungsi menerima, mengkonversi, dan mentransmisikan data ke mesin pengolah data otomatis penerima;

bahwa berdasarkan 7 Layers OSI Model Switch dan Router a quo merupakan unit kontrol dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis yang bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) sehingga memungkinkan pertukaran informasi/data terjadi antara berbagai jenis sistem komunikasi komputer;

D. Penetapan Tarif oleh Terbanding:

Identifikasi dan klasifikasi Terbanding:

1. Identifikasi Terbanding bahwaidentifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 01173/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf ff. sebagaimana terlampir (halaman 29 s/d 30);

2. Klasifikasi Terbanding

bahwaklasifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 01173/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf hh. sebagaimana terlampir (halaman 32);

E. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding bahwa dalam alasan bandingnya, Pemohon Banding mengelompokkan 58 (lima puluh delapan) Seri Barang/Pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-046415 yang ditetapkan tarifnya berdasarkan kondisi saat diimpor menjadi 3 (tiga) kelompok barang, yaitu:

1) Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 23, 27, 28, 29, 30, 31, 33, 34, 36, 37, 38, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, dan 48, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-046415 (20 Seri barang/Pos);

2) Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 24, 25, 26, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, dan 71, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-046415 (25 Seri barang/Pos); dan

3) Firewall dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 13, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 046415 (13 Seri barang/Pos);

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 1 - Switch dan Komponennya Identifikasi Switch dan komponennya menurut Pemohon Banding:

1. bahwa pokok sengketa adalah klasifikasi Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Switch (untuk selanjutnya disebut “Switch”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 23, 27, 28, 29, 30, 31, 33, 34, 36, 37, 38, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, dan 48, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-046415 (20 Seri barang/Pos). Terlampir Tabel 3 - Matriks Switch dan komponennya Pada PIB-046415 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (20 Seri Barang/Pos);

2. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

3. bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel;

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco-Router- cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server-hitachi- nas.html#google_vignette

Description

Rack Included

▪ Router Cisco 7600-ES20-10G3C

▪ Firewall A10 1030S

▪ Switch Catalyst C9300-24P

▪ DELL KVM FPM 185

▪ DELL Server T610 Rack

▪ HITACHI HNAS

▪ UPS DELL 1000R LB

Icon

▪ Icon of Visio

▪ Icon of Cisco

▪ Icon of DELL

▪ Icon of A10

▪ Icon of HITACHI

Dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa Router, Firewall, dan Swi

ch terhubung melalui kabel dengan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage;

4. bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dan Router dalam perkara a quo menyebutkan sebagai berikut:

a. Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN).

b. Router adalah perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat komputer dalam jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN) untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN).

5. Topologi Star bahwa dalam Topologi Star berikut Switch dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis secara langsung sehingga membentuk jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN) dengan tangkapan layar sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

a. bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN);

b. bahwa komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch;

c. bahwa mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching;

d. bahwa merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

6. Foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding:

• Cisco Catalyst 9200 Series Switches

Sumber:https://indonesian.opticaltransceiver- module.com/photo/pc133731484-

9200_series_24_port_10_100_1000_4_x_10g_sfp_Switch_c9200l_24 t_4x_a.jpg

Komponen utama: Software: Cisco IOS XE, Kapasitas Memory: DRAM : 8GB dan FLASH : 4GB

• Cisco Nexus 9300-FX3 Series Switches

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/switches/nexus -9000-series-switches/datasheet-c78-

744052.docx/_jcr_content/renditions/datasheet-c78-744052_0.png Komponen utama: CPU: 4 Cores , Software: NXOS / ACI, Kapasitas Memory: dan SSD DRIVE : 128 GB

7. bahwa sebagaimana tercantum dalam data sheet, komponen-komponen utama Switch a quo antara lain CPU (Central Processing Unit), memory, operating system, software.

8. bahwa Switch a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

a) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

b) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

c) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

d) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

9. bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022.

10. bahwa Switch a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C).

11. bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). bahwa karenanya Switch a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17.

12. bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch dan Router berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

13. bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data lain sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes 2022 pos 8517.62 huruf (G) dari jenis switch data center yang dikoneksikan dengan server- server di data center.

14. Berdasarkan uraian di atas maka Switch diidentifikasikan sebagai:

a. bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap berupa mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing yang meliputi NIC, Router, dan barang semacamnya (vide Explanatory Notes 2022 pos 85.17 huruf (G));

b. aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital; dan c. unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Klasifikasi Tarif Switch dan komponennya menurut Pemohon Banding:

1. bahwa dalam Topologi Star di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung dengan Switch akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain;

2. bahwa berdasarkan identifikasi barang di atas, maka Switch dan Router yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, telah diinstall software dan siap digunakan adalah aparatus pembawa gelombang listrik (yang dihubungkan dengan kabel tembaga RJ45) atau sistem saluran digital (yang dihubungkan dengan kabel serat optik). Switch menjalankan fungsi Switching;

3. bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh ASEAN Member States (AMS) disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Switch sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

4. bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 01173/BC/KPU.03/KBT/2025 huruf ff. angka 3 dan 4 halaman 30, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Switch a quo tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos

84.71 namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 adalah keliru karena Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan dalam data center untuk menghubungkan server-server dan network storage. Selanjutnya Switch a quo merupakan apparatus komunikasi lain yang melakukan fungsi Switching, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC addressnya;

5. bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”;

6. bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

7. bahwa berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Switch diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

8. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

9. bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Switch a quo dan komponennya (Rackmount) sebagaimana tercantum dalam KEP-

01173/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah keliru dan klasifikasi Switch ke pos tarif 8517.62. adalah tidak tepat;

10. bahwa merujuk pada uraian di atas, klasifikasi Switch a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 23, 27, 28, 29, 30, 31, 33, 34, 36, 37, 38, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, dan 48, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-046415 (20 Seri barang/Pos) adalah Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah diinstall software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 2 – Router dan Komponennya Identifikasi Router dan komponennya menurut Pemohon Banding

1. bahwa pokok sengketa adalah klasifikasi Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Router (selanjutnya disebut “Router”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 24, 25, 26, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, dan 71, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (3 Seri barang/Pos). Terlampir Matriks Router dan komponennya Pada PIB-046415 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (25 Seri Barang/Pos);

2. bahwa Foto Router a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding:

• Cisco Catalyst C8300-2N2S-6T Router

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/routers/catalyst -8300-series-edge-platforms/datasheet-c78-

744088.docx/_jcr_content/renditions/datasheet-c78-744088_1.png Komponen utama: CPU: 8-core CPU, Software: Cisco IOS XE, Kapasitas Memory: dan on-board 8GB flash+ default 16GB M.2 USB

(can be upgraded to 32GB M.2 USB and to 600GB or 2TB M.2 NonVolatile Memory Express (NVMe));

• Cisco Catalyst 8200L with 1-NIM Slot And 4X1G WAN Ports P/N: C8200L-1N-4T

Foto barang sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

Komponen utama:

CPU: 4-core CPU , Software: Cisco IOS XE, Kapasitas Memory: have 8 GB default DRAM and can be upgraded to 16 GB and 32 GB for higher scale dan 8 GB Flash + 16/32GB USB / 600GB M2 SSD

3. bahwa Router adalah perangkat yang menghubungkan perangkat- perangkat komputer dalam jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN) untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN);

4. bahwa selain menghubungkan beberapa jaringan menjadi satu, Router menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet;

5. bahwa akhirnya Router berfungsi sebagai dispatcher yang mengarahkan lalu lintas informasi dalam bentuk paket data serta memilih route yang paling efisien saat paket data melintasi jaringan;

6. bahwa Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya;

a. bahwa Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya contohnya Switch tergantung dari Topologi jaringan komputernya;

b. bahwa dalam Topologi sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding, Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya, yaitu Switch;

c. bahwa Router hanya akan dapat melakukan fungsi routing yaitu tindakan menemukan jalur ke tujuan dan memindahkan data melintasi jalur ini dari sumber ke tujuan. Proses routing menggunakan network

routing table, protokol, dan algoritma untuk menentukan jalur yang paling efisien guna meneruskan paket IP hanya apabila dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis;

7. bahwa Router a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

a. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

b. dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

c. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

d. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

8. bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022;

9. bahwa Router a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya;

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

10. bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). bahwa karenanya Router a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17.

11. bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch dan Router berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

12. bahwa Router a quo berfungsi untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan IP addressnya melalui route yang paling efisien serta menghubungkan mesin ADP dari pos 84.71 dengan internet;

13. bahwa dengan demikian Router a quo yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap dan siap digunakan adalah dari jenis yang dirancang untuk dipakai dalam data center dan selanjutnya diidentifikasikan sebagai apparatus routing dari sub-pos 8517.62 yang merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap dan bekerja sebagai penghubung/pengatur lalu lintas komunikasi dan data antar komputer dalam suatu jaringan komputer (WAN) serta dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. bahwa tanpa dihubungkan dengan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, Router tidak akan menjalankan fungsi routing dan mesin pengolah data otomatis dalam jaringan komputer tidak akan dapat terhubung dengan internet;

Klasifikasi tarif Router dan kompoennya menurut Pemohon Banding:

1. bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Router a quo sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju melalui route yang paling optimal serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Routing dan menghubungkan mesin ADP dari pos 84.71 dengan internet sehingga Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

2. bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 01173/BC/KPU.03/KBT/2025 huruf ff. angka 5 dan 6 halaman 30, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Router a quo tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel adalah keliru karena Router a quo nyata-nyata dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi routing;

3. bahwa Router dalam sengketa a quo pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (A) dan (B);

4. bahwa Router adalah mesin pengolah data otomatis berarti mesin yang dapat:

a. Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

b. Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

c. Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan d. Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

5. bahwa sebagaimana diatur dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (B) mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

6. bahwa barang impor dalam sengketa ini merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang mengatur:

Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang-barang tersebut memenuhi seluruh

persyaratan sebagaimana diatur dalam Bab 84 Catatan Nomor 6 huruf (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local atau luas)

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

7. bahwa ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C) menyatakan, suatu unit merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolahan pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

8. bahwa barang impor berupa Router beserta komponennya ini memenuhi secara kumulatif ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C), sehingga dikategorikan sebagai unit dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap. Hal ini bersesuaian dengan ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit sebagai bagian dari sistem yang lengkap dari

mesin pengolah data otomatis. Catatan ini menegaskan bahwa suatu barang untuk dapat dikategorikan sebagai unit, tidak harus berupa suatu part yang berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada suatu komputer;

9. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 85.17 (II) huruf (G) Switch dan Router termasuk aparatus komunikasi lainnya;

10. bahwa Bab 85 Sub-pos 8517.62 menyebutkan secara rinci yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

11. bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”;

12. bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”;

13. bahwa berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

14. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

15. bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang impor berupa Router dan komponennyasebagaimanatercantumdalamKEP-

01173/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah keliru dan klasifikasi Router ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat;

16. bahwa merujuk pada uraian di atas, klasifikasi Router a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 24, 25, 26, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, dan 71, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-046415 (25 Seri barang/Pos) adalah Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah diinstall software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 3 – Firewall Dan Komponennya Identifikasi Firewall menurut Pemohon Banding:

1. bahwa pokok sengketa adalah klasifikasi Firewall dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Firewall (untuk selanjutnya disebut “Firewall”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 13, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-046415 (13 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 5 - Matriks Firewall dan komponennya Pada PIB-046415 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (13 Seri Barang/Pos)

2. bahwa selain Firewall, komponen Firewall a quo yang ditetapkan tarifnya adalah adalah barang impor berupa Power Supply, dan SSD. Stacking Cable, SSD, Rackmount, Power Adapter, Bracket Adapter, dan Kabel Listrik dengan Konektor yang diimpor bersama dengan Switch sebagai perangkat utamanya sehingga diidentifikasikan sebagai Firewall;

3. bahwa klasifikasi barang impor harus dilakukan seturut dengan ketentuan peraturan tentang klasifikasi barang, antara lain Surat Edaran Direktur

Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (selanjutnya disebut ”SE-22/BC/2006”);

4. bahwa Firewall adalah sebuah perangkat keras yang berfungsi untuk menyaring data atau informasi yang masuk ke dalam suatu jaringan komputer atau keluar dari suatu jaringan komputer, berdasarkan kriteria keamanan dari jaringan komputer tersebut;

5. bahwa komponen-komponen utama Firewall a quo sebagaimana tercantum dalam datasheet antara lain:

a. CPU (Central Processing Unit) yang digunakan untuk memproses perintah-perintah dalam sistem operasi Switch;

b. Memory (RAM dan Flash);

c. Read Only Memory (ROM) menyimpan kode-kode startup diagnostic. ROM digunakan untuk diagnosa hardware selama booting dan memuat IOS dari flash ke RAM;

d. Storage SSD untuk menyimpan data, program, dan operating system.

e. Firmware operating system untuk menjalankan Firewall a quo;

f. Software yang digunakan adalah Cisco Threat Defense (FTD) atau Cisco ASA software;

6. bahwa Firewall adalah mesin pengolah data otomatis berarti mesin yang dapat:

a. Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

b. Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

c. Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan d. Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

7. bahwa Firewall dalam sengketa a quo pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP)

sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (A) dan (B);

8. bahwa Firewall adalah apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang menghubungkan perangkat-perangkat komputer pada sebuah jaringan komputer seperti laptop, workstation, server, switch, router, gateway;

9. bahwa Firewall di dalam teknologi informatika khususnya jaringan komputer, dari sisi fungsinya merupakan perangkat berfungsi terutama sebagai pengaman data dalam jaringan komputer, melakukan penyaringan atas data yang masuk atau keluar dalam suatu jaringan dan menyediakan peningkatan efisiensi, tingkat keamanan dan perlindungan yang diperlukan dalam suatu koneksi jaringan berdasarkan aturan tertentu dan selanjutnya dapat dilakukan tindakan seperti pemblokiran virus, pengaturan bandwidth dan pengelolaan VPN;

10. bahwa Firewall mempunyai fungsi serupa dengan Gateway yaitu melindungi jaringan dari serangan berbasis Internet Protocol;

11. bahwa Firewall hanya akan berfungsi apabila dikoneksikan dengan mesin ADP dan unitnya. bahwa karenanya Firewall adalah apparatus yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin (ADP) dari pos 84.71 dengan topologi sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

12. bahwa di dalam 7 Layer OSI Model, Firewall dan Gateway merupakan perangkat komunikasi data Layer 3.

13. bahwa penjelasan 7 Layers OSI Model menunjukkan bahwa Firewall sebagai perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer Layer 3 dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

14. bahwa dengan demikian Firewall yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan adalah aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital. Firewall berfungsi untuk menyaring data atau informasi yang masuk ke dalam suatu jaringan komputer atau keluar dari suatu jaringan komputer, berdasarkan kriteria

keamanan dari jaringan komputer tersebut. Oleh karenanya Firewall hanya akan berfungsi apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Firewall merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Klasifikasi Tarif Firewall menurut Pemohon Banding

1. bahwa berdasarkan identifikasi barang di atas, Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 13, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-046415 (13 Seri barang/Pos) adalah Firewall yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, telah diinstall software dan siap digunakan yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital. Firewall berfungsi untuk menyaring data atau informasi yang masuk ke dalam suatu jaringan komputer atau keluar dari suatu jaringan komputer, berdasarkan kriteria keamanan dari jaringan komputer tersebut. Oleh karenanya Firewall hanya akan berfungsi apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Firewall merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. bahwa Firewall dalam sengketa a quo pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP) sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (A) dan (B);

3. bahwa Firewall adalah mesin pengolah data otomatis berarti mesin yang dapat:

a. Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

b. Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

c. Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan

d. Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

4. bahwa mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

5. bahwa barang impor dalam sengketa ini merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D);

6. bahwa ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C) menyatakan, suatu unit merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis jika memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

7. bahwa barang impor berupa Firewall memenuhi secara kumulatif ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C), sehingga dikategorikan sebagai unit dari pengolah data otomatis (ADP). Hal ini bersesuaian dengan ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit sebagai bagian dari sistem yang lengkap dari mesin pengolah data otomatis (ADP). Catatan ini menegaskan bahwa suatu barang untuk dapat dikategorikan sebagai unit, tidak harus berupa suatu part yang berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada suatu mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP);

8. bahwa Bab 85 Sub-pos 8517.62 menyebutkan secara rinci yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

9. bahwa KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta

berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”;

10. bahwa KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

11. bahwa pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - - 8517.62.43 disebutkan secara eksplisit dan spesifik Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

12. bahwa dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43 - - - -Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge dan router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

13. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

14. bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang impor berupa firewall sebagaimana tercantum dalam KEP-01173/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah keliru dan klasifikasi Firewall ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat;

15. bahwa berdasarkan uraian di atas, klasifikasi Firewall a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 13, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-046415 (13 Seri barang/Pos) adalah Firewall yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung, telah diinstall software dan siap digunakan seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

F. Usulan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk:

bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa penetapan tarif oleh Terbanding dalam KEP-01173/BC/KPU.03/KBT/2025 khususnya Diktum Kedua tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang penetapan klasifikasi barang yang berlaku sehingga diusulkan dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif yang tepat dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 6

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 58 (lima puluh delapan) Seri Barang/Pos pada PIB-046415 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut Pemohon Banding:

No.Kelompok barangSeri barang/posPemohon banding
1Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan.23, 27, 28, 29, 30, 31, 33, 34, 36, 37, 38, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, dan 48, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-046415 (20 Seri Barang/Pos);8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2.5%
2Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan24, 25, 26, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, dan 71, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 046415 (25 Seri Barang/Pos); dan8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2.5%
3Firewall dan komponen nya dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 13, , rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-046415 (13 Seri Barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2.5%

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Atas Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan oleh Terbanding:

bahwa Putusan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali yang diajukan Terbanding terkait Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, Server dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan serta komponen/part yang diimpor terpisah/tersendiri sebagai spare part yaitu komponen Switch (Expansion Module), komponen Router (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part;

1. bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaiimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding, yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terbanding terhadapPutusanPengadilanPajakNomor:PUT- 001480.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2024 15 Mei 2024, PUT-

001663.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 23 November 2023, PUT- 001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 13 Desember 2023, PUT- 001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 23 November 2023, dan PUT- 013545.45/2022/PP/M.IXB Tahun 2024 15 Mei 2024;

• bahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Lampiran BP-10) adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa:

a) Switch dan Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%); dan b) Power Supply dari Switch/Router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada Switch/Router. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%).

• bahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 dan PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Lampiran BP-11) adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch dan Komponennya (Power Supply dan Line Card). Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%).

• bahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001663.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 dan PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 786/B/PK/Pjk/2025 tanggal 20 Februari 2025 (Lampiran BP-12) adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa:

a) Switch dan Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0);

b) KomponenSwitch(ExpansionModule)yangdiimpor terpisah/tersendiri sebagai spare part Switch. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.79.10 (TBM 0%); dan c) Komponen Router (Line Card) yang diimpor terpisah/tersendiri sebagai spare part Router. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.79.10 (TBM 0%).

• bahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001480.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 1468/B/PK/Pjk/2025 tanggal 24 April 2025 (Lampiran BP-13) adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa:

a) Power Adapter diimpor bersama dengan perangkat utamanya yaitu MV2 Indoor Flex Camera - Cisco Meraki. dalam keadaan rampung/lengkap dan telah siap digunakan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8525.89.30 (TBM 5%);

b) Switch dan Router yang diimpor dalam keadaan rampung/lengkap dan siap digunakan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%); dan c) Komponen Router (Line Card) yang diimpor secara tersendiri/terpisah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.79.10 (TBM 0%).

• bahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 013545.45/2022/PP/M.IXB Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 1754/B/PK/Pjk/2025 tanggal 24 April 2025 (Lampiran BP-14) adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa:

a) Switch dan Power Supply yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%); dan b) Router dan Power Supply yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%);

c) Server yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8471.50.90 (TBM 5%); dan d) Line Card yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.79.10 (TBM 0%).

2. bahwa dalam permohonan Peninjauan Kembali di atas, Terbanding mengklasifikasikan Switch dan Router pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding, Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak serta Pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam Putusan a quo mengklasifikasikannya pada pos tarif 8517.62.43;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Lainnya Atas Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh “PT Central Data Technology” Yang Sebelumnya Selaku Pemohon Banding:

1. bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Central Data Technology (yang

sebelumnya selaku Pemohon Banding) terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002377-45/2023/PP/M.VIIB Tahun 2023, tanggal 16 November 2023 dengan nomor putusan 4231/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 September 2024 (Lampiran BP-15) dengan amar putusan sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Central Data Technology atas Putusan Pengadilan Pajak a quo yang amar putusannya “Menolak permohonan banding PT Central Data Technology dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 318690 tanggal 5 Oktober 2022 berupa Router dan Transceiver/SFP ke pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

2. bahwa Putusan Judex Factie dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung bahwa Switch dan Router diklasifikasi pada pos tarif 8517.62.43 sudah sejalan dengan kesepakatan-kesepakatan dalam Sidang TSWGC saat Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 antara lain kesepakatan untuk menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, guna menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi. bahwa dalam Explanatory Notes 2022 pos 85.17, Switch, Router, dan Firewall berada dalam kelompok (G) bersama NIC yang oleh AMS diklasifikasi dalam pos 8517.62.43. bahwa karenanya berdasarkan asas expressio unius exclusio alterius, Switch, Router, dan Firewall diklasifikasi dalam pos 8517.62.43;

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding:

bahwa rincian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh Pasal

22) atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB-046415, KEP- 01173/BC/KPU.03/KBT/2025 dan dalam Surat Banding a quo terdapat dalam Lampiran BP-15;

bahwa sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP-01173/BC/KPU.03/KBT/2025 sehingga tagihan

menjadi nihil dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp1.550.669.856,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding;

Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan KEP-01173/BC/KPU.03/KBT/2025 karena nyata-nyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

3. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-01173/BC/KPU.03/KBT/2025;

4. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa sesuai tarif menurut Pemohon Banding pada Tabel 6 di atas;

5. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh Pasal 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-01173/BC/KPU.03/KBT/2025 menjadi nihil; dan

6. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh Pasal 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp1.550.669.856,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00807/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

PIB: 046415 tanggal 13 Februari 2025

Jenis barang: 71 (tujuh puluh satu) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

Pos Tarif: rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

Nilai Pabean: USD1,014,959.86;

Supplier: Cisco International Limited;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor dengan PIB Nomor 046415 tanggal 13 Februari 2025;

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1FIREWALL: CISCO SECURE FIREWALL 3110 ASA APPLIANCE, 1U P/N: FPR3110-ASA-K9 INV: 1538958968517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
2KOMPONEN FIREWALL (POWER SUPPLY): CISCO SECURE FIREWALL 3K SERIES 400W AC POWER SUPPLY P/N: FPR3K-PWR-AC-400 INV: 1538958968517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
3FIREWALL: CISCO SECURE FIREWALL 3110 ASA APPLIANCE, 1U P/N: FPR3110-ASA-K9 INV: 1538956938517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
4KOMPONEN FIREWALL (POWER SUPPLY): CISCO SECURE FIREWALL 3K SERIES 400W AC POWER SUPPLY P/N: FPR3K-PWR-AC-400 INV: 1538956938517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
5FIREWALL: CISCO SECURE FIREWALL 3110 ASA APPLIANCE, 1U P/N: FPR3110-ASA-K9 INV: 1538956948517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
6KOMPONEN FIREWALL (POWER SUPPLY): CISCO SECURE FIREWALL 3K SERIES 400W AC POWER SUPPLY P/N: FPR3K-PWR-AC-400 INV: 1538956948517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
7FIREWALL: CISCO SECURE FIREWALL 3110 ASA APPLIANCE, 1U P/N: FPR3110-ASA-K9 INV: 1538956958517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
8KOMPONEN FIREWALL (POWER SUPPLY): CISCO SECURE FIREWALL 3K SERIES 400W AC POWER SUPPLY P/N: FPR3K-PWR-AC-400 INV: 1538956958517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
9FIREWALL: CISCO SECURE FIREWALL 3110 ASA APPLIANCE, 1U P/N: FPR3110-ASA-K9 INV: 1538956968517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
10KOMPONEN FIREWALL (POWER SUPPLY): CISCO SECURE FIREWALL 3K SERIES 400W AC POWER SUPPLY P/N: FPR3K-PWR-AC-400 INV: 1538956968517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
11FIREWALL: CISCO SECURE FIREWALL 3110 ASA APPLIANCE, 1U P/N: FPR3110-ASA-K9 INV: 1538956548517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
12KOMPONEN FIREWALL (POWER SUPPLY): CISCO SECURE FIREWALL 3K SERIES 400W AC POWER SUPPLY P/N: FPR3K-PWR-AC-400 INV: 1538956548517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
13FIREWALL: CISCO SECURE FIREWALL 3130 NGFW APPLIANCE, 1U P/N: FPR3130-NGFW- K9 INV: 1538958988517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
23SWITCH: CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L- 24T-4X-E INV: 1538998468517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
24ROUTER: CISCO CATALYST 8200L WITH 1- NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS P/N: C8200L-1N-4T INV: 1539001998517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
25KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): 4-PORT LAYER 2 GE SWITCH NETWORK INTERFACE MODULE P/N: NIM-ES2-4 INV: 1539001998517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
26TRANSCEIVER / SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 1539001998517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
27SWITCH: CATALYST 9200L 48-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L- 48P-4X-E INV: 1539002698517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
28SWITCH: CATALYST 9200L 48-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L- 48P-4X-E INV: 1539002788517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
29SWITCH: CATALYST 9200L 48-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L- 48P-4X-E INV: 1539002798517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
30SWITCH: CATALYST 9300X 24X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH P/N: C9300X-24Y-E INV: 1539042168517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
31KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 715W AC 80+ PLATINUM CONFIG 1 SECONDARYPOWER SUPPLY P/N: PWR-C1- 715WAC-P/2 INV: 1539042168517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
33SWITCH: CATALYST 9300X 24X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH P/N: C9300X-24Y-E INV: 1539042178517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
34KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 715W AC 80+ PLATINUM CONFIG 1 SECONDARYPOWER SUPPLY P/N: PWR-C1- 715WAC-P/2 INV: 1539042178517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
36SWITCH: CATALYST 9300 48-PORT (12 MGIG, 36 2.5GBPS) NETWORK ADVANTAGE P/N: C9300-48UXM-A INV: 1539042188517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
37KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 1100W AC 80+ PLATINUM CONFIG 1 SECONDARY POWER SUPPLY P/N: PWR-C1- 1100WAC-P/2 INV: 1539042188517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
38KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): CATALYST 9300 2 X 40GE NETWORK MODULE P/N: C9300-NM-2Q INV: 1539042188517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
40SWITCH: CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L- 48T-4X-E INV: 1539059938517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
41KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 125W AC CONFIG 5 POWER SUPPLY - SECONDARY POWER SUPPLY P/N: PWR-C5- 125WAC/2 INV: 1539059938517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
42KOMPONEN SWITCH (STACKING MODULE): CISCO CATALYST 9200L STACK MODULE P/N: C9200L-STACK-KIT INV: 1539059938517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
43SWITCH: CATALYST 9200L 48-PORT DATA, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L- 48T-4X-E INV:1539059948517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
44KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 125W AC CONFIG 5 POWER SUPPLY - SECONDARY POWER SUPPLY P/N: PWR-C5- 125WAC/2 INV: 1539059948517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
45KOMPONEN SWITCH (STACKING MODULE): CISCO CATALYST 9200L STACK MODULE P/N: C9200L-STACK-KIT INV: 1539059948517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
46SWITCH: NEXUS 9300 48P 1/10/25G, 6P 40/100G, MACSEC, SYNCE P/N: N9K- C93180YC-FX3 INV: 1539775968517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
47TRANSCEIVER / SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 1539775968517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
48TRANSCEIVER / SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G- SR-S INV: 1539775968517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
50ROUTER: CISCO CATALYST C8300-2N2S-6T ROUTER P/N: C8300-2N2S-6T INV: 1540272928517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
51KOMPONEN ROUTER (PVDM MODULE): NIM WITH 128-CHANNEL DSP P/N: NIM-PVDM-128 INV: 1540272928517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
52KOMPONEN ROUTER (PVDM MODULE): FIXED PORT HIGH DENSITY ANALOG VOICE SERVICEMODULE FOR ISR4K P/N: SM-X- 8FXS/12FXO INV: 1540272928517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
53KOMPONEN ROUTER (PVDM MODULE): FIXED PORT HIGH DENSITY ANALOG VOICE SERVICEMODULE FOR ISR4K P/N: SM-X- 8FXS/12FXO INV: 1540272928517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
54ROUTER: CISCO CATALYST C8300-1N1S-6T ROUTER P/N: C8300-1N1S-6T INV: 1540272938517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
55KOMPONEN ROUTER (PVDM MODULE): NIM WITH 128-CHANNEL DSP P/N: NIM-PVDM-128 INV: 1540272938517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
56ROUTER: CISCO CATALYST C8300-2N2S-6T ROUTER P/N: C8300-2N2S-6T INV: 1540274678517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
57KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): 4-PORT NETWORK INTERFACE MODULE - FXO (UNIVERSAL) P/N: NIM-4FXO INV: 1540274678517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
58KOMPONEN ROUTER (VOICE INTERFACE CARD): FIXED PORT HIGH DENSITY ANALOG VOICE SERVICEMODULE FOR ISR4K P/N: SM-X- 8FXS/12FXO INV: 1540274678517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
59KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): 2 PORT MULTIFLEX TRUNK VOICE/CLEAR-CHANNEL DATA T1/E1 MODULE P/N: NIM-2MFT-T1/E1 INV: 1540274678517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
60KOMPONEN ROUTER (PVDM MODULE): 256- CHANNEL DSP MODULE P/N: PVDM4-256 INV: 1540274678517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
61KOMPONEN ROUTER (VOICE INTERFACE CARD): FIXED PORT HIGH DENSITY ANALOG VOICE SERVICEMODULE FOR ISR4K P/N: SM- X-8FXS/12FXO INV: 154027468517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
62ROUTER: CISCO CATALYST C8300-2N2S-6T ROUTER P/N: C8300-2N2S-6T INV: 1540274688517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
63KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): 4-PORT NETWORK INTERFACE MODULE - FXO (UNIVERSAL) P/N: NIM-4FXO INV: 1540274688517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
64KOMPONEN ROUTER (VOICE INTERFACE CARD): FIXED PORT HIGH DENSITY ANALOG VOICE SERVICE MODULE FOR ISR4K P/N: SM-X-8FXS/12FXO INV: 1540274688517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
65KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): NIM WITH 128-CHANNEL DSP P/N: NIM-PVDM-128 INV: 1540274688517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
66KOMPONEN ROUTER (VOICE INTERFACE CARD): FIXED PORT HIGH DENSITY ANALOG VOICE SERVICEMODULE FOR ISR4K P/N: SM- X-8FXS/12FXO INV: 1540274688517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
67ROUTER: CISCO CATALYST C8300-2N2S-6T ROUTER P/N: C8300-2N2S-6T INV: 1540274698517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
68KOMPONEN ROUTER (LINE CARD): 4-PORT NETWORK INTERFACE MODULE - FXO (UNIVERSAL) P/N: NIM-4FXO INV: 1540274698517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
69KOMPONEN ROUTER (VOICE INTERFACE CARD): FIXED PORT HIGH DENSITY ANALOG VOICE SERVICE MODULE FOR ISR4K P/N: SM-X-8FXS/12FXO INV: 1540274698517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
70KOMPONEN ROUTER (PVDM MODULE): NIM WITH 128-CHANNEL DSP P/N: NIM-PVDM-128 INV: 1540274698517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)
71KOMPONEN ROUTER (VOICE INTERFACE CARD): FIXED PORT HIGH DENSITY ANALOG VOICE SERVICEMODULE FOR ISR4K P/N: SM- X-24FXS/4FXO INV: 1540274698517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%)

Penelitian atas Identifikasi:

bahwa dalam tahap DNP, Pemohon Banding melampirkan salinan dokumen sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas PIB Nomor 046415 tanggal 13 Februari 2025 diperoleh informasi sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan penelusuran pada laman internet sebagai berikut:

1. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/security/firewalls/secur e-firewall-3100-series-ds.html;

2. https://www.xsnet.com.au/ productu/cisco/12988/fpr3k-pwr-ac-400;

3. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-9300- series-switches/nb-06-cat9300-ser-data- sheet-cte-en.html;

4. https://www.connection.com/product/cisco-upgrade-to-715w-ac-80- platinum-config-1-power-supply/pwr-c1- 715wac-up/37265811;

5. https://www.router- switch.com/pwr-c1-1100wac-up.html;

6. https://www.tradeinn.com/techinn/en/cisco-125w-ac-configuration-5- power- supply/137819183/p?srsltid=AfmBOoqJe8JVNJHUh54nnnSqV4zdyUr5A sMvJoNNfBgi2TWKFTAthnbU;

7. https://www.amazon.com/Cisco-Catalyst-C9300-NM-2Q-Network- Module/dp/B074YHZJH8;

8. https://www.amazon.com/Original-Genuine-Catalyst-C9200L-STACK- KIT-Stacking/dp/B08KZKG4YV;

9. https://www.router-switch.com/nim-es2- 4-p-24052.html;

10. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/routers/4000-series- integrated-services-routers-isr/datasheet-c78- 739991.html;

11. https://www.router-switch.com/ pdf2html/pdf/nim-4fxo-datasheet.pdf;

12. https://www.router-switch.com/nim-2mft- t1-e1.html;

13. https://www.router-switch.com/pvdm4- 256-p-5337.html;

14. https://www.router- switch.com/sfp-10g-lr-s.html;

15. http://mikrotik.co.id/ artikel_lihat.php?id=127;

16. https://www.cablesandkits.com/ learning-center/differences-between-sfp- qsfp;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan data sheet sebagai berikut:

1. Cisco Catalyst 9200 Series Switches;

2. Cisco Nexus 9300-FX Series Switches;

3. Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms;

4. Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms;

5. Cisco SFP Module for Gigabit Ethernet Applications;

bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas barang impor pos 1 s.d. 13, 23 s.d. 31, 33, 34, 36, 37, 38, 40 s.d. 48, dan 50 s.d. 71 pada PIB Nomor 046415 tanggal 13 Februari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. bahwa barang impor pos 1, 3, 5, 7, 9, 11, dan 13 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall, merupakan perangkat yang terhubung dengan

jaringan melalui kabel, berfungsi untuk menjaga keamanan dan mengontrol lalu lintas jaringan dengan me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, berfungsi untuk menjaga keamanan dan mengontrol lalu lintas jaringan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung secara langsung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

b. bahwa barang impor pos 2, 4, 6, 8, 10, dan 12 diidentifikasikan sebagai bagian/komponen firewall berupa power supply, yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

c. bahwa barang impor pos 23, 27, 28, 29, 30, 33, 36, 40, 43, dan 46 diidentifikasikan sebagai switch dilengkapi dengan komponen berupa additional memory dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

d. bahwa barang impor pos 31, 34, 37, 38, 41, 42, 44, dan 45 diidentifikasikan sebagai bagian/komponen switch berupa power supply dan network module, yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

e. bahwa barang impor pos 24, 50, 54, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 63, dan 67 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

f. bahwa barang impor pos 25, 51, 52, 53, 55, 62, 64, 65, 66, 68, 69, 70, dan 71 diidentifikasikan sebagai bagian/komponen router berupa network module, yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa

gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

g. bahwa barang impor pos 26, 47, dan 48 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC):

bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of

Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X, dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi

dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers, (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3);

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022”; Penelitian atas Klasifikasi:

Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

bahwa berdasarkan ilustrasi sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

2. barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. menguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01173/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006848.45.2025/PAN/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01173/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

003083/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti P-3. Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

02055/KBT.01/2025 tanggal 14 April 2025;

Bukti P-4. Surat Pengajuan Keberatan tanpa nomor tanggal 14 April 2025; Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 640250201108010 tanggal 17 Februari 2025 sebesar Rp1.550.669.856,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank OCBC NTPN

13F855SN8MT79RHA tanggal bayar 9 April 2025 sebesar Rp1.550.669.856,00 (SPTNP);

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 180 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat oleh

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-8. Akta Notaris Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh

Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-9. Pengesahan Akta Notaris Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0098531 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti P-10. PIB Nomor 046415 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor

046415 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-12. House Air Waybill Nomor RCS12731 tanggal 11 Februari 2025;

Bukti P-13. Commercial Invoice Nomor 153904217 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-14. Commercial Invoice Nomor 153904218 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-15. Commercial Invoice Nomor 153905993 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-16. Commercial Invoice Nomor 153905994 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-17. Commercial Invoice Nomor 153977596 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-18. Commercial Invoice Nomor 154027292 tanggal 4 Februari 2025; Bukti P-19. Commercial Invoice Nomor 154027293 tanggal 4 Februari 2025; Bukti P-20. Commercial Invoice Nomor 154027467 tanggal 4 Februari 2025; Bukti P-21. Commercial Invoice Nomor 154027468 tanggal 4 Februari 2025; Bukti P-22. Commercial Invoice Nomor 153872624 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-23. Commercial Invoice Nomor 153872625 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-24. Commercial Invoice Nomor 153872626 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-25. Commercial Invoice Nomor 153891342 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-26. Commercial Invoice Nomor 153899846 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-27. Commercial Invoice Nomor 153900199 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-28. Commercial Invoice Nomor 153900269 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-29. Commercial Invoice Nomor 153900278 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-30. Commercial Invoice Nomor 153900279 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-31. Commercial Invoice Nomor 153904216 tanggal 25 Januari 2025; Bukti P-32. Data sheet Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms;

Bukti P-33. Data sheet Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms;

Bukti P-34. Data sheet Cisco Nexus 9300-FX Series Switches;

Bukti P-35. Data sheet Cisco Catalyst 9200 Series Switches;

Bukti P-36. Matriks Perhitungan Kurang Bayar/Lebih Bayar BM dan PDRI; Bukti P-37. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal

11 Desember 2024;

Bukti P-38. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal

11 Desember 2024;

Bukti P-39. Putusan Mahkamah Agung Nomor 786/B/PK/Pjk/2025 tanggal 2

Februari 2025;

Bukti P-40. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1468/B/PK/Pjk/2025 tanggal

24 April 2025;

Bukti P-41. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1754/B/PK/Pjk/2025 tanggal

24 April 2025;

Bukti P-42. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4231/B/PK/PJK/2024 tanggal

30 September 2024;

Bukti P-43. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 6 Agustus 2025 atas nama Jeo Halim;

Bukti P-44. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor S-Nug/1205-Kep-

01173/MSI/Bantahan/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025; Bukti P-45. Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.06163 tanggal 6 Agustus 2025 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-46. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 5 Desember 2025 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-47. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024 atas nama Drs. Suhadi Nugroho, MBA;

Bukti P-48. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Drs. Suhadi

Nugroho, MBA;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) untuk PIB Nomor 046415 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

002771/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01173/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003083/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 2025.MS.06166 tanggal 6 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP- 01173/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025 atas 58 (lima puluh delapan) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor: 046415

tanggal 13 Februari 2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 046415 tanggal 13 Februari 2025 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai:

1. Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 23, 27, 28, 29, 30, 31, 33, 34, 36, 37, 38, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, dan 48, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-046415 (20 Seri Barang/Pos);

2. Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 24, 25, 26, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, dan 71, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-046415 (25 Seri Barang/Pos);

3. Firewall dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 13, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB046415 (13 Seri Barang/Pos);

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan dari para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai firewall, router, switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan dari para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, pemeriksaan atas bukti, serta penjelasan dari para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan

1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnyanetworks; other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerimatransmission or reception of voice, suara, gambar, atau data lainnyaimages or other data, including termasuk aparatus untuk komunikasiapparatus for communication in a dalam jaringan kabel atau tanpa kabelwired or wireless network (such as a (seperti local atau wide area network),local or wide area network), other selain dari aparat transmisi atauthan transmission or reception penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27apparatus of heading 84.43, 85.25, atau 85.28.85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasidata, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network) :network (such as a local or wide area

network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara,conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasukregeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing :data, including switching and routing

apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio- - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasireceivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasasimultaneous interpretation at

multilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic

atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran- - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems : saluran digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel- - - - Modems including cable

dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router danincluding gateways, bridges, routers aparatus lain semacam itu yangand other similar apparatus designed dirancang hanya untuk terkoneksionly for connection with automatic dengan mesin pengolah data otomatisdata processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung- - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya :incorporating reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima- - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untukapparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensisimultaneous interpretation at multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk- - - - Other transmission apparatus

radio-telefoni atau radio-telegrafifor radio-telephony or radio-

telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus : 8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for calling,

panggilan, peringatan atau paging danalerting or paging and paging alert peralatan paging alert termasukdevices, including pagers penyeranta 8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, pemeriksaan bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan

diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti dan penjelasan dari para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti dan penjelasan yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 58 (lima puluh delapan) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 046415 tanggal 13 Februari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01173/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01173/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003083/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025 atas nama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 001.692.131.4-073.000, beralamat di Gd. Sudirman 7, 8 Tower 1 lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220.

2. Menetapkan tarif atas 58 (lima puluh delapan) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 046415 tanggal 13 Februari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01173/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.550.669.856,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.