Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-006851.19/2023/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Willbes Global, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006851.19/2023/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP- 6/BC.09/2023 tanggal 20 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006851.19/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WILLBES GLOBAL, NPWP 02.730.827.9-057.000, beralamat Jalan Raya Purwadadi Nomor 23, Desa Sidamukti (pada Keputusan Terbanding tertera: Purwadadi), Purwadadi, Subang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Harmaein Jabatan Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor KEP-00016/HL/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 dan Dito Arswenda Jabatan Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor KEP- 00016/DA/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023, diberi kuasa oleh Chae Dong Hun jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Willbes Global Nomor 633 tanggal 11 Maret 2020 yang dibuat oleh Dr. H. Richard, S.E., S.H., M.Kn. Notaris di Subang;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Chae Dong Hun

Jabatan: Presiden Direktur

2. Nama: Saipullah Nasution

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-801/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KEP-00016/SN/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023;

3. Nama: Harmaein

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1418/PP/IKH/2022tanggal12 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KEP-00016/HL/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023;

4. Nama: Dito Arswenda

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-851/PP/IKH/2023 tanggal 23 Juni 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KEP-00016/DA/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023;

5. Nama: Eva Kholipatul Zannah

Jabatan: IT Inventory berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 09 September 2024;

6. Nama: Erlina Nur Khotimah

Jabatan: IT Inventory berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 09 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: TitoHermawanGurnawandi/ 197710271999031003

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: I Gusti Ngurah Susila Anggawijaya/ 197901052000121001

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

8. Nama/NIP: Nenny Febriyanti/199002172015022004 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

9. Nama/NIP: Hilmi Aulia Azmi/198910182012101002 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

10. Nama/NIP: Fauzi Armanda/199203272012101002

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Terampil

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

11. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

12. Nama/NIP: Anang Puji Hartadi/199512222018011003 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-942/BC.06/2024 tanggal 09 September 2024 dan ST-946/BC.06/2024 tanggal 10 September 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1404/PP/BR/2023 tanggal 27 November 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor KEP- 00016/NLHP/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SR- 1939/BC.06/2023 tanggal 11 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor KEP- 00016/BANTAHAN/NLHP/XI/2023 tanggal 16 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPP Nomor SPP-6/BC.09/2023 tanggal 20 Februari 2023 diterbitkan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
Bea Masuk BM KITE BMAD/BMI/BMTP BMADS/BMIS/BMTPS Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda730.127.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 919.698.000,00 0,00 241.369.000,00 730.127.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran2.621.321.000,00

Menimbang bahwa atas SPP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SPP-6/Keberatan/WG/IV/2023 tanggal 18 April 2023 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023, menyatakan membatalkan penetapan dan menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
Bea Masuk BM KITE BMAD/BMI/BMTP BMADS/BMIS/BMTPS Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda730.127.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 770.706.00,00 0,00 204.138.000,00 730.127.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran2.435.098.000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor KEP-00016/NLHP/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 (cap harian pos tanggal 26 Juli 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor KEP- 00016/NLHP/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00016/BC/BC.06/KBT/2023 Tanggal 9 Juni 2023 telah Pemohon Banding terima dan diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 Tanggal 9 Juni 2023 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 2.435.098.000 (dua miliar empat ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu Rupiah) (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Harmaein dan Dito Arswenda selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor KEP-00016/HL/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 dan Surat Kuasa Khusus Nomor KEP-00016/DA/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00016/BC/BC.06/KBT/2023 Tanggal 9 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-6/BC.09/SPP/2023 tertanggal 20

Februari 2023 terhadap Pemohon Banding dengan tagihan sebesar Rp 2.621.321.000 (dua miliar enam ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea MasukRp730.127.000 b. BMAD/BMI/BMTPRp0 c. BMADS/BMIS/BMTPsRp0 d. CukaiRp0 e. PPNRp919.698.000 f. PPnBMRp0 g. PPh Pasal 22Rp241.369.000 h. DendaRp730.127.000 Jumlah TagihanRp2.621.321.000

2. Atas Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-6/BC.09/SPP/2023 tertanggal 20 Februari 2023 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang pada intinya tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk, BMTP, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda tersebut di atas.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00016/BC/BC.06/KBT/2023 Tanggal 9 Juni 2023 yang membatalkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-6/BC.09/SPP/2023 tertanggal 20 Februari 2023 tersebut dan menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar semula sesuai dengan Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-6/BC.09/SPP/2023 tertanggal 20 Februari 2023 sebesar Rp 2.621.321.000 (dua miliar enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh satu ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp 2.435.098.000 (dua miliar empat ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a.Bea Masuk :Rp 730.127.000
b.PPN :Rp 770.706.000
c.PPh :Rp 204.138.000
d.Denda :Rp 730.127.000

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

1. Bahwa rujukan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yaitu berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-9/BC.092/KB/2023 tanggal 20 Februari 2023 dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dikutip sebagai berikut:

(4) Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

2. Bahwa senyata-nyatanya Pemohon Banding dapat mempertanggungjawabkan selisih kurang bahan baku dan bahan penolong yang dimaksud oleh Terbanding (Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai). Hal tersebut sebenarnya karena Terbanding tidak dapat menerima penjelasan mutasi yang disampaikan dari Pemohon Banding sebagaimana dengan fakta dan aktual yang ada di perusahaan (dalam hal ini Pemohon Banding).

3. Pemohon Banding telah melakukan pembukuan yang diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan pun telah didukung dengan pengendalian internal yang memadai, diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, mata uang rupiah, dan disusun dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

4. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

(2) Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, dan bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan oleh menteri.

5. Poin pokok yang perlu digarisbawahi adalah Pemenuhan IT Inventori tidak serta merta menjadi acuan apalagi sampai dianggap Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan dengan baik, hingga mengakibatkan adanya terdapat selisih kurang bahan baku dan bahan penolong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya di Kawasan Berikat.

6. Melalui proses Banding di Pengadilan Pajak ini, Pemohon Banding memohon untuk diberikan ruang dan kesempatan untuk dapat mempertanggungjawabkan keberadaan selisih kurang bahan baku dan bahan penolong di Kawasan Berikat sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding dengan menyampaikan data-data serta bukti-bukti. Penyampaian Pemohon Banding dapat berdampak pada tagihan menjadi nihil atau setidak-tidaknya berkurang dari yang ditetapkan oleh Terbanding.

7. Karena pada intinya, tidak terdapat selisih kurang bahan baku dan bahan penolong apabila Terbanding memeriksa dan mencermati seluruh dokumen yang ada, sehingga tidak terdapat Utang Bea Masuk yang tertunggak kepada negara.

8. Dan seharusnya bilamana pejabat bea dan cukai masih merasa pemeriksaan yang dilakukan tidaklah cukup, terhadap LHA yang telah dikeluarkan, dapat dilakukan tindak lanjut hasil audit berupa penelitian ulang, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (4) huruf (e) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.

9. Apabila upaya tersebut dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding berkomitmen untuk bersifat kooperatif dalam pelaksanaan upaya audit yang dilakukan oleh Terbanding. Sehingga terhadap hasil audit sudah sepatutnya tidak ditindaklanjutkan dengan penagihan Pungutan Negara yang terutang.

10. Oleh sebab itu maka, Pemohon Banding berpendapat bahwa keputusan dan penetapan sanksi yang ditujukan kepada Pemohon Banding tersebut, didasarkan pada ketidakcermatan dari Terbanding yang seakan-akan mengabaikan fakta yang ada sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, sehingga penetapan sanksi administratif tersebut bertentangan dengan asas kecermatan sebagaimana yang diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

11. Bahwa karena keputusan yang dikeluarkan oleh Terbanding merupakan keputusan tata usaha negara, maka berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan yang diberikan tersebut harus memberikan dan memenuhi AUPB. AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. Kepastian hukum;

b. Kemanfaatan;

c. Ketidakberpihakan;

d. Kecermatan;

e. Tidak menyalahgunakan kewenangan;

f.Keterbukaan;

g. Kepentingan umum; dan h. Pelayanan yang baik.

12. Semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangan- undangan dan hukum yang berlaku, namun nyata-nyata hal yang terjadi ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena Terbanding seharusnya dalam menetapkan harus mencakup kewenangan, prosedur, dan substansi hukum yang benar. Sedangkan Terbanding tetap menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-6/BC.09/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang mana tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya asas kecermatan dalam aspek hukum administrasi kepabeanan.

13. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya dinyatakan tagihan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan sanksi administrasi berupa denda adalah 0/Nihil atau setidak-tidaknya tagihan berkurang dari yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.

IV.PEMBAHASAN DATA DAN PERHITUNGAN

1. Bahwa selisih bahan baku dan bahan penolong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terjadi dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

-Bahwa Pemohon Banding hanya keberatan terhadap 85 kode barang, dimana perhitungan atas masing-masing kode barang terlampir dalam format excel yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari permohonan Banding ini.

-Bahwa dasar Terbanding melakukan penagihan selisih barang yaitu mengacu kepada pencatatan dalam mutasi bahan baku dan bahan penolong.

-Terdapat bahan baku dan bahan penolong yang sejenis yang digunakan untuk memproduksi banyak style, sehingga untuk mengetahui mutasi atas bahan baku dan bahan penolong tersebut harus melakukan penghitungan terhadap jumlah barang jadi tersebut.

-Terbanding tidak melakukan perhitungan terhadap barang jadi, namun hanya melihat dari pencatatan mutasinya saja, yang seharusnya untuk memastikan jumlah ada tidaknya selisih bahan dan bahan penolong, maka harus menghitung jumlah barang jadi atas masing bahan baku untuk masing-masing style.

-Selain itu, atas bahan baku dan bahan penolong yang berasal dari Ex BC 4.0 yang menurut Terbanding atas barang-barang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, Terbanding melakukan penagihan terhadap PPh, yang seharusnya berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PMK 131 Tahun 2018, Tanggung jawab Pemohon Banding hanya terbatas pada PPN saja.

2. Rincian detail mengenai perhitungan mutasi aktual atas permohonan banding a quo akan Pemohon Banding sampaikan.

3. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 Tanggal 9 Juni 2023, dengan rincian sebagai berikut:

- Nilai yang dimohonkan oleh Pemohon Banding yaitu:

Tagihan Semula Berdasarkan KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 Tanggal 9 Juni 2023:

a.Bea Masuk :730.127.000
b.PPN :770.706.000
c.PPh :204.138.000
d.Denda :730.127.000
TOTAL2.435.098.000

Pemohon Banding Memohon Dengan Pengurangan Tagihan Karena Selisih Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

Tagihan Semula Berdasarkan KEP-000162.435.098.000
Selisih Yang Dapat Dipertanggungjawabkan827.233.473
SISA TOTAL1.607.864.527

4. Bahwa karena keterbatasan waktu, Pemohon Banding hingga tanggal surat ini baru dapat menyampaikan perhitungan tersebut di atas sebagai bentuk pertanggungjawabkan keberadaan selisih kurang bahan baku dan bahan penolong di Kawasan Berikat sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding namun demikian Pemohon Banding akan menyampaikan lagi apabila terdapat data-data yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding.

5. Berdasarkan uraian tersebut di atas karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan Asas Kecermatan dalam AAUPB maka sudah sepatutnya Ketua Pengadilan Pajak cq. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Memeriksa Perkara a quo membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 Tanggal 9 Juni 2023.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara a quo untuk menyatakan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan pengajuan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00016/BC/BC.06/KBT/2023 Tanggal 9 Juni 2023 tentang Penetapan Atas Keberatan Willbes Global Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP Nomor 000006/BC.09/2023 Tanggal 20 Februari 2023;

3. Menyatakan tagihan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan sanksi administrasi berupa denda adalah 0/Nihil.

Atau apabila berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SR- 1939/BC.06/2023 tanggal 11 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor KEP-00016/NLHP/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023 dengan alasan banding sebagai berikut:

1. Bahwa selisih terjadi dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon hanya keberatan terhadap 85 kode barang, dimana perhitungan atas masing-masing kode barang terlampir dalam format excel.

b. Bahwa dasar auditor melakukan penagihan selisih barang yaitu mengacu kepada pencatatan mutasi bahan baku dan bahan penolong.

c. Terdapat bahan baku dan bahan penolong yang sejenis yang digunakan untuk memproduksi banyak style, sehingga untuk mengetahui mutasi atas bahan baku dan bahan penoong harus melakukan penghitungan terhadap jumlah barang jadi tersebut.

d. Bahan baku dan bahan penolong yang berasal dari Ex BC 4.0 yang nnenurut auditor atas barang barang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, auditor melakukan penagihan terhadap PPh, yang seharusnya berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PMK 131 Tahun 2018, tanggung jawab pemohon hanya terbatas pada PPN saja.

2. Menurut Pemohon Banding kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebenarnya adalah sejumlah Rp1.607.864.527,00.

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Berdasarkan Surat Tugas Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Nomor: ST- 119/BC/BC.09/2022 tangga! 18 Februari 2022 telah dilakukan audit kepabeanan terhadap Pemohon dengan alamat pabrik JI. Raya Purwadadi No.23, Purwadadi Timur, Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawab Barat, dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat dengan periode pemeriksaan 01 Februari 2020 s.d 31 Januari 2022.

2. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-9/BC.092/KB/2023 tanggal 20 Februari 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang salah satunya adalah pemeriksaan kesesuaian pemberitahuan jumlah dan!atau jenis barang impor dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Sasaran Pemeriksaan:Menguji kesesuaianSaida Buku dan Saldo Fisik
Jenis Dokumen/Laporan:Dokumen pemasukan barang ke dalam KB: - BC 2.3 - BC 2.7 IN - BC 4.0 Dokumen pengeluaran barang dari KB - BC 2.7 OUT - BC 4.1
Jumlah Dokumen/Laporan:Dokumen pemasukan barang ke dalam KB: − BC 2.3 : 4.070 dokumen − BC 2.7 IN : 1.111 dokumen − BC 4.0 : 5.395 dokumen Dokumen pengeluaran barang dari KB: − BC 2.5 : 38 dokumen − BC 2.7 OUT : 101 dokumen
− BC 3.0 : 143 dokumen − BC 4.1 : 30 dokumen
Jumlah Dokumen/Laporan yang Diperiksa:Dokumen pemasukan barang ke dalam KB: − BC 2.3 : 4.070 dokumen − BC 2.7IN : 1.111 dokumen − BC 4.0 : 5.395 dokumen Dokumen pengeluaran barang dari KB: − BC 2.5 : 38 dokumen − BC 2.7 OUT : 101 dokumen − BC 3.0 : 143 dokumen − BC 4.1 : 30 dokumen
Nilai Pabean:Dokumen pemasukan barang ke dalam KB: − BC 2.3 : Rp 561.493.207.535,26 − BC 2.7 IN :Rp 33.127.797.941,82 − BC 4.0 : Rp 34.534.855.451,78 Dokumen pengeluaran barang dari KB: − BC 2.5 : Rp 22.257.844,00 − BC 2.7 OUT : Rp 2.637.827.738,49 − BC 3.0 : Rp 655.642.786,90 − BC 4.1 : Rp 11.439.992,28
Dokumen/Buku/Catatan/La poran Penguji− Saldo Awal Bahan Baku dan Bahan Penolong Fasilitas KB berdasarkan catatan Auditee; − Data Material In; − Data Material Out; − Hasil pencacahan fisik sediaan bahan − baku dan bahan penolong per tanggal 22 Maret 2022 yang telah ditarik mundur menjadi saldo fisik per tanggal 31 Januari 2022.
Hasil Pengujian:Berdasarkan hasil pemeriksaan saldo buku dengan saldo fisik bahan baku dan bahan penolong per tanggal 31 Januari 2022 kedapatan adanya selisih kurang bahan baku dan bahan penolong yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan keberadaannya di Kawasan Berikat.
Ketentuan yang Dilanggar:Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan saksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
Kodifikasi Temuan:PAB-0045.1-0045.4-02
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran:Berdasarkan perbandingan antara saldo buku dan saldo fisik bahan baku dan bahan penolong per tanggal 31 Januari 2022 kedapatan adanya selisih kurang atas beberapa kode bahan baku dan bahan penolong.

3. Sesuai dengan hasil audit sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direktur Audit menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-6/BC.09/2023 tanggal 20 Februari 2023 untuk menagih kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan Sanksi Administrasi berupa Denda dengan total tagihan sebesar Rp2.621.321.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 730.127.000,00

PPN: Rp 919.698.000,00

PPh pasal 22: Rp 241.369.000,00

Denda ': Rp 730.127.000,00

Jumlah Tagihan: Rp2.621.321.000,00

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SPP-6/BC.09/2023 tanggal 20 Februari 2023 tersebut di atas dengan surat nomor SPP- 6/Keberatan/WG/IV/2023 tanggal 18 April 2023.

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dan menetapkan tagihan yang seharusnyadibayarsebagaimanadinyatakandalamKEP- 00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023 menjadi Rp 2.435.098.000,00 (dua milyar empat ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp 730.127.000,00

PPNRp 770.706.000,00

PPh Pasal 22Rp 204.138.000,00

DendaRp 730.127.000,00

TotalRp2.435.098.000,00

6. Atas KEP-00016/BCIBC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023 tersebut PT Willbes Global mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor KEP- 00016/NLHP/V11/2023 tanggal 26 Juli 2023.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan);

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan :

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

b. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

c. Pasal 30

• Ayat (1) menyatakan :

lmportir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.

• Ayat (2) menyatakan :

Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

d. Pasal 44 ayat (1) menyatakan :

Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

e. Pasal 45 ayat (1) menyatakan :

Barang dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat atas persetujuan pejabat bea dan cukai untuk :

a. diimpor untuk dipakai;

b. diolah;

c. diekspor sebelum atau sesudah diolah;

d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan sementara;

e. dikerjakari dalam daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke tempat penimbunan berikat dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri, atau

f. dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean;

f. Pasal 45 ayat (4) menyatakan :

Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

g. Pasal 49 menyatakan:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

h. Pasal 50 ayat (1)

Atas permintaan pejabat bea dan cukai, orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabenan untuk kepentingan audit kepabeanan.

i. Pasal 51 ayat (1) menyatakan:

Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan balk agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan dan biaya.

j. Pasal 86 ayat (1) menyatakan:

Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

k. Penjelasan Pasal 86 yat (1):

Audit Kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya:

a. sistem self assessment;

b. ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi;

c. pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

• Pasal 1 angka 7 :

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

• Pasal 9 ayat (1) :

Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

• Pasal 52 ayat (1) :

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang benNenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019

• Pasal 2 Ayat (2) huruf c menyatakan

Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam : persentase tertentu dari boa masuk yang seharusnya dibayar

• Pasal 5 Ayat (1) menyatakan :

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hash perkalian persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya dibayar

• Pasal 5 Ayat (2) menyatakan :

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat

(4) UndangUndang.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.

• Pasal 1 angka 1 menyatakan :

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

• Pasal 1 angka 3 menyatakan

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

• Pasal 2 ayat (1) menyatakan :

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk : Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, Kawasan Deur Ulang Berikat, Pusat Logistik Berikat.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PM K. 04/2018.

• Pasal 6 menyatakan :

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP)

(4) Surat Penetapan Pabean (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berfungsi sebagai :

a. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

b. Pemberitahuan; dan

c. Penagihan kepada orang.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021.

• Pasal 1 ayat (4) menyatakan:

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

• Pasal 19 menyatakan : Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari :

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. c . Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan / atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

• Pasal 20 ayat (1) menyatakan :

Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat :

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai; dan / atau

c. tidak dipungut PDRI.

• Pasal 20 ayat (2) menyatakan :

Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat :

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai;

c. tidak dipungut PDRI; dan / atau

d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

• Pasal 20 ayat (4) menyatakan :

Dalam hal peasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, atas pemasukan tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM.

• Pasal 29 ayat (2)

Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki konversi pemakaian Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang jelas, terukur dan konsisten; dan

b. pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli.

ayat (3)

Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai; dan

c. PDRI dihitung berdasarkan:

1. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

ayat (4)

Dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk Bahan Baku lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang hasil Produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu pembebanan tarif Bea Masuk barang Hasil Produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan Berikat.

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

D. ANALISIS

1. Pokok permasalahan sebenarnya adalah Pemohon tidak dapat mempertanggungjawabkan bahan baku dan bahan penolong yang seharusnya berada di tempat kawasan berikat sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1) UU Kepabeanan sehingga Pemohon wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (4) UU Kepabeanan.

2. Bahwa dari tagihan dalam Keputusan Keberatan dengan total tagihan Rp. 2.435.098.000,00, Pemohon hanya mengajukan banding terhadap 85 item barang dalam kertas kerja Audit dengan nilai tagihan Rp. 827.233.473,00.

3. Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara tegas menyatakan "Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk." Merujuk pada penjelasan atas pasal tersebut, maka hal ini menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

4. Pasal 49 UU Kepabeanan menyatakan "Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan".

5. Pasal 86 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan "Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49". Oleh karenanya sebagaimana uraian dan penjelasan atas pasal tersebut maka audit kepabeanan merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan atas barang impor sebagai konsekuensi diberlakukannya sistem self assessment, ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi, dan diberikannya fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean;

6. Sesuai dengan amanat Pasal 86 ayat (1) UU Kepabeanan, berdasarkan Surat Tugas Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Nomor: ST-119/BC/BC.09/2022 tanggal 18 Februari 2022 telah dilakukan audit kepabeanan terhadap Pemohon dalam rangka mengetahui tingkat kepatuhan Pemohon terhadap ketentuan yang berlaku, dalam kapasitasnya sebagai Pengusaha Kawasan Berikat dengan periode pemeriksaan 01 Februari 2020 s.d 31 Januari 2022.

7. Dalam pelaksanaan audit untuk memperoleh data dan informasi dari Pemohon, secara formal Tim Audit menerbitkan Surat Permintaan Data Audit nomor S- 02/BC/Audit-PTWG/IV/2022 tanggal 01 April 2022 hal Peminjaman Data Audit. Surat permintaan data tersebut diterima oleh perusahaan pada tanggal 11 April 2022, maka hari tersebut merupakan hari pertama waktu penyerahan data/dokumen yang dim i ntaka n.

8. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b PMK-200/PMK.04/2011 menyatakan "Untuk kepentingan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Auditee wajib:

a. menyerahkan Data Audit serta menunjukkan Sediaan Barang untuk diperiksa;

b. memberikan keterangan lisan dan/ atau tertulis;".

9. Pasal 30 ayat (2) PMK-200/PMK.04/2011 menyatakan "Auditee bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan Data Audit yang telah diserahkan kepada Tim Audit pada saat pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai."

10. Pasal 20 ayat (1) PMK-200/PMK.04/2011 menyatakan "Tim Audit dapat melakukan pencacahan fisik sediaan barang dalam pelaksanaan pekerjaan lapangan."

11. Bahwa dalam proses audit, Terbanding telah melakukan kegiatan plan tour ke fasilitas produksi Pemohon Keberatan, melakukan wawancara dan observasi langsung ke fasilitas produksi Pemohon Keberatan untuk menguji Sistem Pengendalian Internal yang dilakukan, telah melakukan pendalaman, permintaan data, dan pengolahan data terhadap data input dan output sistem aplikasi EgSolution yang digunakan Pemohon Keberatan untuk melakukan pencatatan inventory mulai dari pemasukan dan pengeluaran bahan baku dan bahan penolong, pemasukan dan pengeluaran bahan dalam proses cutting,

pemasukan dan pengeluaran bahan dalam proses sewing, pemasukan dan pengeluaran bahan dalam proses finishing, serta pemasukan dan pengeluaran di gudang barang jadi.

12. Dalam pelaksanaan audit, Terbanding didampingi oleh Pemohon telah melaksanakan pencacahan fisik sediaan barang yang dimiliki oleh Pemohon, pada tanggal 23 Maret 2022 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Tim Audit dan Pemohon.

13. Terkait dengan pemeriksaan bahan baku dan bahan penolong, Terbanding memeriksa kesesuaian Saldo Buku dan Saldo Fisik bahan baku dan bahan penolong dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa Auditor Mendapatkan data Saldo Awal per tanggal 01 Februari 2020 dari aplikasi EgSolution Pemohon (IT Inventory).

b. Bahwa diketahui pemohon dan termohon menyepakati jumlah saldo awal, saldo buku dan saldo fisik.

c. Selisih terjadi karena terdapat material out yang tidak dapat diterima oleh Auditor yang dikarenakan tidak konsistennya pemohon akan data material out yang diberikan (berbeda beda pada saat penarikan pada IT Inventory, berbeda pada saat DTS dan berbeda pada saat Keberatan) serta tidak dapat dibuktikan.

14. Terhadap hasil pemeriksaan bahan baku dan bahan penolong tersebut, Terbanding mendapati hasil perbandingan saldo buku dengan saldo fisik kedapatan selisih kurang sehingga Pemohon melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU Kepabeanan dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU Kepabeanan. Hasil pemeriksaan ini dituangkan Tim Audit dalam Daftar Temuan Sementara (DTS).

15. Atas temuan tersebut, telah dilakukan tahapan audit sesuai dengan tata laksana audit yaitu dituangkan dalam Daftar Temuan Sementara, ditanggapi oleh Pemohon, dan dilakukan pembahasan akhir.

16. Terkait materi yang diajukan banding atas 85 kode barang belum dapat ditanggapi karena perhitungan atas masing-masing kode barang tidak disampaikan pada saat permintaan surat uraian banding (SUB). Namun, pada intinya pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

17. Berkaitan dengan dalil Pemohon Banding "Bahan baku dan bahan penolong yang berasal dari Ex BC 4.0 yang menurut auditor alas barang barang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, auditor melakukan penagihan terhadap PPh, yang seharusnya berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PMK 131 Tahun 2018, tanggung jawab pemohon hanya terbatas pada PPN safe"

Dapat Terbanding sampaikan bahwa bahan baku asal BC 4.0 yang ditagihkan di dalam SPP-6/BC.09/2023 tanggal 20 Februari 2023 telah dikeluarkan pada tingkat keberatan sehingga dalil Pemohon telah terbantahkan.

Penerbitan KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023 adalah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. SIMPULAN

1. Terhadap hasil pemeriksaan bahan baku dan bahan penolong terbukti hasil perbandingan saldo buku dengan saldo fisik kedapatan selisih kurang sehingga Pemohon melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU Kepabeanan dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU Kepabeanan.

2. Penerbitan KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lapl. dalil yang diajukan oleh Pemohon banding tidaktesal, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

− Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

− Menguatkan Penetapan Terbanding nomor KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai asas Ex Aquo et Bono. Atas perhatian Bapak, diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor KEP- 00016/BANTAHAN/NLHP/XI/2023 tanggal 16 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. TENGGANG WAKTU PENYAMPAIAN PEMOHON BANDING

Bahwa Pemohon Banding menerima Surat Uraian Banding (SUB) dari Terbanding pada tanggal 25 Oktober 2023, dan berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak yang menyebutkan batas waktu penyampaian Surat Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding (“SUB”) ialah selambat-lambatnya 30 hari sejak Tanggal diterimanya salinan Surat Uraian Banding, maka penyampaian Pemohon Banding atas SUB TERBANDING ini masih dalam tenggat waktu yang diberikan undang-undang sehingga karenanya Pemohon Banding atas SUB dapat diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo;

II. PEMOHON BANDING ATAS DALIL-DALIL TERBANDING DALAM SURAT

URAIAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding sampaikan di dalam Banding;

2. Bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Pemohon Banding;

III. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-6/BC.09/SPP/2023 tertanggal 20 Februari 2023 terhadap Pemohon Banding dengan tagihan sebesar Rp 2.621.321.000 (dua miliar enam ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea MasukRp730.127.000 b. BMAD/BMI/BMTPRp0 c. BMADS/BMIS/BMTPsRp0 d. CukaiRp0 e. PPNRp919.698.000

f. PPnBMRp0 g. PPh Pasal 22Rp241.369.000 h. DendaRp730.127.000 Jumlah TagihanRp2.621.321.000

2. Atas Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-6/BC.09/SPP/2023 tertanggal 20 Februari 2023 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang pada intinya tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk, BMTP, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda tersebut di atas.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00016/BC/BC/06/KBT/2023 Tanggal 9 Juni 2023 yang membatalkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-6/BC.09/SPP/2023 tertanggal 20 Februari 2023 tersebut dan menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar semula sesuai dengan Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-6/BC.09/SPP/2023 tertanggal 20 Februari 2023 sebesar Rp 2.621.321.000 (dua miliar enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh satu ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp.2.435.098.000 (dua miliar empat ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a.Bea Masuk :Rp 730.127.000
b.PPN :Rp 770.706.000
c.PPh :Rp 204.138.000
d.Denda :Rp 730.127.000

IV.MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

1. Bahwa rujukan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yaitu berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-9/BC.092/KB/2023 tanggal 20 Februari 2023 dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 45 ayat (4) Undang- Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dikutip sebagai berikut:

(4) Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

2. Bahwa senyata-nyatanya Pemohon Banding dapat mempertanggung jawabkan selisih kurang bahan baku dan bahan penolong yang dimaksud oleh Terbanding (Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai). Hal tersebut sebenarnya karena Terbanding tidak dapat menerima penjelasan mutasi yang disampaikan dari Pemohon Banding sebagaimana dengan fakta dan aktual yang ada di perusahaan (dalam hal ini Pemohon Banding).

3. Pemohon Banding telah melakukan pembukuan yang diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan pun telah didukung dengan pengendalian internal yang memadai, diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, mata uang rupiah, dan disusun dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

4. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

(2) Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, dan bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan oleh menteri.

5. Poin pokok yang perlu digarisbawahi adalah Pemenuhan IT Inventori tidak serta merta menjadi acuan apalagi sampai dianggap Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan dengan baik, hingga mengakibatkan adanya terdapat selisih kurang bahan baku dan bahan penolong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya di Kawasan Berikat.

6. Melalui proses Banding di Pengadilan Pajak ini, Pemohon Banding memohon untukdiberikanruangdankesempatanuntukdapat mempertanggungjawabkan keberadaan selisih kurang bahan baku dan bahan penolong di Kawasan Berikat sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding dengan menyampaikan data-data serta bukti-bukti. Penyampaian Pemohon Banding dapat berdampak pada tagihan menjadi nihil atau setidak-tidaknya berkurang dari yang ditetapkan oleh Terbanding.

7. Karena pada intinya, tidak terdapat selisih kurang bahan baku dan bahan penolong apabila Terbanding memeriksa dan mencermati seluruh dokumen yang ada, sehingga tidak terdapat Utang Bea Masuk yang tertunggak kepada negara.

8. Dan seharusnya bilamana pejabat bea dan cukai masih merasa pemeriksaan yang dilakukan tidaklah cukup, terhadap LHA yang telah dikeluarkan, dapat dilakukan tindak lanjut hasil audit berupa penelitian ulang, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (4) huruf (e) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.

9. Apabila upaya tersebut dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding berkomitmen untuk bersifat kooperatif dalam pelaksanaan upaya audit yang dilakukan oleh Terbanding. Sehingga terhadap hasil audit sudah sepatutnya tidak ditindaklanjutkan dengan penagihan Pungutan Negara yang terutang.

10. Oleh sebab itu maka, Pemohon Banding berpendapat bahwa keputusan dan penetapan sanksi yang ditujukan kepada Pemohon Banding tersebut, didasarkan pada ketidakcermatan dari Terbanding yang seakan-akan mengabaikan fakta yang ada sebagaimana yang telah kami uraikan di atas, sehingga penetapan sanksi administratif tersebut bertentangan dengan asas kecermatan sebagaimana yang diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

11. Bahwa karena keputusan yang dikeluarkan oleh Terbanding merupakan keputusan tata usaha negara, maka berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan yang diberikan tersebut harus memberikan dan memenuhi AUPB. AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. Kepastian hukum;

b. Kemanfaatan;

c. Ketidakberpihakan;

d. Kecermatan;

e. Tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. Keterbukaan;

g. Kepentingan umum; dan h. Pelayanan yang baik.

12. Semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangan- undangan dan hukum yang berlaku, namun nyata-nyata hal yang terjadi ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena Terbanding seharusnya dalam menetapkan harus mencakup kewenangan, prosedur, dan substansi hukum yang benar. Sedangkan Terbanding tetap menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP- 6/BC.09/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang mana tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya asas kecermatan dalam aspek hukum administrasi kepabeanan.

13. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya dinyatakan tagihan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan sanksi administrasi berupa denda adalah 0/Nihil atau setidak-tidaknya tagihan berkurang dari yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.

V. PEMBAHASAN DATA DAN PERHITUNGAN

1. Bahwa selisih bahan baku dan bahan penolong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terjadi dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding hanya keberatan terhadap 85 kode barang, dimana perhitungan atas masing-masing kode barang terlampir dalam format excel yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permohonan Banding ini.

- Bahwa dasar Terbanding melakukan penagihan selisih barang yaitu mengacu kepada pencatatan dalam mutasi bahan baku dan bahan penolong.

- Terdapat bahan baku dan bahan penolong yang sejenis yang digunakan untuk memproduksi banyak style, sehingga untuk mengetahui mutasi atas bahan baku dan bahan penolong tersebut harus melakukan penghitungan terhadap jumlah barang jadi tersebut.

- Terbanding tidak melakukan perhitungan terhadap barang jadi, namun hanya melihat dari pencatatan mutasinya saja, yang seharusnya untuk memastikan jumlah ada tidaknya selisih bahan dan bahan penolong, maka harus menghitung jumlah barang jadi atas masing bahan baku untuk masing- masing style.

- Selain itu, atas bahan baku dan bahan penolong yang berasal dari Ex BC 4.0 yang menurut Terbanding atas barang-barang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, Terbanding melakukan penagihan terhadap PPh, yang seharusnya berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PMK 131 Tahun 2018, Tanggung jawab Pemohon Banding hanya terbatas pada PPN saja.

2. Rincian detail mengenai perhitungan mutasi aktual atas permohonan banding a quo akan kami sampaikan.

3. Berdasarkan hal tersebut, kami mengajukan permohonan banding terhadap KEP-00016/BC/BC/06/KBT/2023 Tanggal 9 Juni 2023, dengan rincian sebagai berikut:

- Nilai yang dimohonkan oleh Pemohon Banding yaitu:

Tagihan Semula Berdasarkan KEP-00016/BC/BC/06/KBT/2023 Tanggal 9 Juni 2023:

a.Bea Masuk :Rp 730.127.000
b.PPN :Rp 770.706.000
c.PPh :Rp 204.138.000
d.Denda :Rp 730.127.000
TOTALRp 2.435.098.000

Pemohon Banding Memohon Dengan Pengurangan Tagihan Karena Selisih Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

Tagihan Semula Berdasarkan KEP- 00016Rp 2.435.098.000
Selisih Yang Dapat DipertanggungjawabkanRp 827.233.473
SISA TOTALRp 1.607.864.527

4. Bahwa karena keterbatasan waktu, Pemohon Banding hingga tanggal surat ini baru dapat menyampaikan perhitungan tersebut diatas sebagai bentuk pertanggungjawabkan keberadaan selisih kurang bahan baku dan bahan penolong di Kawasan Berikat sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding namun demikian Pemohon Banding akan menyampaikan lagi apabila terdapat data-data yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding.

5. Berdasarkan uraian tersebut di atas karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan Asas Kecermatan dalam AAUPB maka sudah sepatutnya Ketua Pengadilan Pajak cq. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Memeriksa Perkara a quo membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00016/BC/BC/06/KBT/2023 Tanggal 9 Juni 2023.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara a quo untuk menyatakan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan pengajuan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00016/BC/BC/06/KBT/2023 Tanggal 9 Juni 2023 tentang Penetapan Atas Keberatan Willbes Global Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP Nomor 000006/BC.09/2023 Tanggal 20 Februari 2023;

3. Menyatakan tagihan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan sanksi administrasi berupa denda adalah 0/Nihil.

Atau apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023;

Bukti P-2. Fotokopi SPP Nomor SPP-6/BC.09/2023 tanggal 20 Februari 2023; Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor SPP-6/Keberatan/WG/IV/2023 tanggal 18 April 2023;

Bukti P-4. Surat Persetujuan Pengembalian Jaminan;

Bukti P-5. Surat Kuasa nomor KEP-00016/HL/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 atas nama Harmaein;

Bukti P-6. Surat Kuasa nomor KEP-00016/DA/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 atas nama Dito Arswenda;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Willbes

Global Nomor 633 tanggal 11 Maret 2020 yang dibuat oleh Richard, S.E., S.H., M.Kn. Notaris di Subang;

Bukti P-8. Surat Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0138037 tanggal 12 Maret 2020;

Bukti P-9. Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-10. Passport atas Nama Chae Dong Hun;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum nomor KEP-1418/PP/IKH/2022 tanggal 12 Desember 2022 atas nama Harmaein;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum nomor KEP-851/PP/IKH/2023 tanggal 23 Juni 2023 atas nama Dito Arswenda;

Bukti P-13. Laporan Hasil Audit nomor LHA-09/BC.092/KB/2023 tanggal 20 Februari 2023;

Bukti P-14. Fotokopi Billing DJBC nomor 640230643858802 tanggal 14 Juni 2023 sebesar Rp2.435.098.000,00;

Bukti P-15. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara bermeterai sebesar

Rp2.435.098.000,00;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus nomor KEP-00016/SN/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 atas nama Saipullah Nasution;

Bukti P-17. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Saipullah Nasution; Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum nomor KEP-801/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agusus 2022 atas nama Saipulla Nasution;

Bukti P-19. Matrik Barang Jadi, Bahan Baku Pemohon Banding;

Bukti P-20. Surat Kuasa atas nama Ade Ayu Apriadi;

Bukti P-21. Surat Kuasa atas nama Santika Dewi;

Bukti P-22. Surat Kuasa atas nama Yohanes Setiawan;

Bukti P-23. Lampiran Penjelasan Mengenai Cara Rekapitulasi Data (PT Willbes

Global);

Bukti P-24. Surat Nomor 003/WLG/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 hal Narasi

Pembelaan Pemohon Banding;

Bukti P-25. Surat Nomor 190/NLHP/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 hal

Pemberitahuan Ketidakhadiran Sidang tanggal 28 Agustus 2024; Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 09 September 2024 a.n. Eva

Kholipatul Zannah;

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 09 September 2024 a.n.

Erlina Nur Khotimah;

Bukti P-28. Fotokopi Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721 A1 a.n. Ade Ayu

Apriadi, Eva Kholipatul Zannah;

Bukti P-29. Fotokopi Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 1721-VI a.n.

Erlina Nur Khotimah;

Bukti P-30. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-31. Surat Nomor 003/WLG/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 hal Narasi

Pembelaan Pemohon Banding;

Bukti P-32. Sebab Banding (Softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat nomor S-01321/BC.06/PaBC.2/2024 tanggal 21 Februari 2024 perihal Penjelasan Tertulis;

Bukti T-2. Laporan Hasil Audit nomor LHA-9/BC.092/KB/2023 tanggal 20 Februari 2023;

Bukti T-3. Matriks;

Bukti T-4. Surat Nomor S-0568/BC.06/PaBC.2/2024 tanggal 03 April 2024 perihal

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-5. Kertas Kerja Audit barang jadi;

Bukti T-6. Surat Pernyataan Penyerahan Data Audit;

Bukti T-7. Matriks Perhitungan Tagihan;

Bukti T-8. Surat Nomor S-2062/BC.06/PaBC.2/2024 tanggal 20 September 2024 hal Closing Statement;

Bukti T-9. KKA Pemeriksaan Kesesuaian Saldo Buku dengan Saldo Fisik Bahan

Baku dan Penolong 1 Februari 2020 - 31 Januari 2022;

Bukti T-10. Lampiran Berita Acara Uji Bukti Untuk Bahan Baku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-6/BC.09/2023 tanggal 20 Februari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor KEP-00016/NLHP/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Bea Masuk, PDRI dan DendaKekurangan Bea masuk dan PDRI serta Denda Rp0Kekurangan Bea masuk dan PDRI serta Denda Rp2.435.098. 000,00Terdapat selisih kurang bahan baku dan bahan penolong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya di Kawasan Berikat berdasarkan LHA- 9/BC.092/KB/2023 tanggal 20 Februari 2023

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.435.098.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang pokok sengketa dalam banding ini adanya selisih kurang saldo fisik Bahan Baku/Penolong berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-9/BC.092/KB/2023tanggal20Februari2023yangharus dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat. Berdasarkan hasil audit diterbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP- 6/BC.09/2023 tanggal 20 Februari 2023 untuk menagih kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan Sanksi Administrasi berupa Denda atas 799 kode barang dengan total tagihan sebesar Rp2.621.321.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Bahwa Terbanding kemudian memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dan menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023 menjadi Rp2.435.098.000,00 (dua milyar empat ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) dimana atas bahan baku dan bahan penolong yang berasal dari Ex BC 4.0 telah dikeluarkan dari saldo selisih kurang dari bahan baku/bahan penolong sebanyak 41 jenis barang dengan nilai sebesar Rp186.223.000, sehingga tagihan selisih kurang menjadi sebesar Rp2.435.098.000,00.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas KEP- 00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023, tersebut di atas dengan alasan terjadinya selisih bahan baku/bahan penolong karena terdapat bahan baku dan bahan penolong yang sejenis yang digunakan untuk memproduksi banyak style, sehingga untuk mengetahui mutasi atas bahan baku dan bahan penolong tersebut harus melakukan penghitungan terhadap jumlah barang jadi tersebut.

Bahwa atas KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023, Pemohon Banding mengajukan banding hanya atas 85 kode barang dari 799 kode barang yang menurut Terbanding terdapat selisih bahan baku/bahan penolong.

Pada saat uji bukti Pemohon Banding dan Terbanding sepakat untuk membahas atas 44 kode barang saja, dikarenakan atas 41 kode barang lainnya telah diterima dalam proses keberatan sehingga tidak termasuk dalam sengketa banding;

2. Ketentuan tentang Audit Kepabeanan terhadap Kawasan Berikat

Menimbang bahwa ketentuan mengenai audit kepabeanan dalam Undang- undang dan peraturan perundang-undangan adalah sebagai Berikut:

2.1. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan UU Kepabeanan

Pasal 1 angka 17.

Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Pasal 33

1) Pengusaha tempat penimbunan berikat bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di tempat penimbunan berikatnya.

2) Pengusaha tempat penimbunan berikat dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di tempat penimbunan berikatnya:

a. musnah tanpa sengaja;

b. telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau c. telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat lain, atau tempat penimbunan pabean.

3) Perhitungan bea masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dilunasi didasarkan pada tarif yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di tempat penimbunan berikat.

Pasal 44 ayat (1) menyatakan:

Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penangguhan bea masuk untuk:

a. menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor;

b. menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;

c. menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, guna dipamerkan;

d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang dan/atau orang tertentu;

e. menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;

f. menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean; atau g. menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Penjelasan Pasal 44 Ayat (1)

Tujuan pengadaan tempat penimbunan berikat dalam undang-undang ini yaitu memberikan fasilitas kepada pengusaha berupa penangguhan pembayaran bea masuk.

Yang dimaksud dengan penangguhan yaitu peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan undang-undang ini.

Dalam tempat penimbunan berikat dilakukan kegiatan menyimpan, menimbun,melakukanpengetesan(QualityControl), memperbaiki/merekondisi, menggabungkan (kitting), memamerkan, menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang, merakit (assembling), mengurai (disassembling), dan/atau membudidayakan flora dan fauna yang berasal dari luar daerah pabean tanpa lebih dahulu dipungut bea masuk.

Pengadaan tempat penimbunan berikat ini diharapkan dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri. Huruf a: Cukup jelas.

Huruf b: Yang dimaksud dengan mengolah yaitu kegiatan memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Huruf c: Barang impor setelah dipamerkan dapat direekspor atau dijual setelah dilunasi bea masuk yang terutang.

Barang yang berasal dari dalam daerah pabean dapat diekspor setelah memenuhi persyaratan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Huruf d: Yang dimaksud dengan orang tertentu yaitu warga negara asing yang bertugas di Indonesia atau orang yang berangkat ke luar negeri.

Huruf e: Cukup jelas

Huruf f: Cukup jelas.

Huruf g: Yang dimaksud dengan daur ulang yaitu suatu kegiatan pengolahan limbah dan barang lainnya menjadi produk yang mempunyai nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Pasal 45 ayat (1) menyatakan:

Barang dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat atas persetujuan pejabat bea dan cukai untuk :

a. diimpor untuk dipakai;

b. diolah;

c. diekspor sebelum atau sesudah diolah;

d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan sementara;

e. dikerjakari dalam daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke tempat penimbunan berikat dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri, atau f. dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean;

Pasal 45 ayat (4):

Pengusaha tempat penimbunan berikatyang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Penjelasan Pasal 45 Ayat (4)

Yang dimaksud dengan pengusaha tempat penimbunan berikat yaitu orang yang benar-benar melakukan kegiatan usaha menyimpan, menimbun, melakukan pengetesan, memperbaiki/merekondisi, menggabungkan (kitting), memamerkan, menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang, merakit (assembling), mengurai (disassembling), dan/atau membudidayakan flora dan fauna di tempat penimbunan berikat.

Ketentuan pada ayat ini menegaskan bahwa terhadap barang impor yang wajib bea masuk, yang hilang dari tempat penimbunan berikat, kepada pengusaha tempat penimbunan berikat, wajib membayar bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 49 menyatakan:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Kewajiban menyelenggarakan pembukuan diperlukan untuk pelaksanaan audit kepabeanan setelah barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Yang dimaksud dengan pengusaha pengangkutan yaitu orang yang menyediakan jasa angkutan barang impor atau ekspor dengan sarana pengangkut di darat, laut, dan udara.

Pasal 50 ayat (1)

Atas permintaan pejabat bea dan cukai, orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabenan untuk kepentingan audit kepabeanan.

Pasal 51 ayat (1)

Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan balk agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1)

Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 51 ayat (3)

Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

Penjelasan Pasal 51 ayat (3)

Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal akan melakukan audit kepabeanan, bukti dasar pembukuan dan surat yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan.

Dalam hal data tersebut berupa data elektronik, orang wajib menjaga keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar data elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali setiap waktu

Pasal 51 ayat (4)

Ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Pasal 86 ayat (1) menyatakan:

Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Penjelasan Pasal 86 ayat (1):

Audit Kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya:

a. sistem self assessment;

b. ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi;

c. pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

Pasal 86 ayat (1A):

Dalam melaksanakan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang:

a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan;

b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait;

c. memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan; dan d. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.

Penjelasan Pasal 86 ayat (1A)

Huruf a: Audit kepabeanan bukan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan, tetapi untuk menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.

Laporan keuangan diminta dalam kegiatan audit kepabeanan dengan tujuan hanya untuk memastikan bahwa pembukuan yang diberikan oleh orang kepada pejabat bea dan cukai adalah pembukuan yang sebenarnya yang digunakan untuk mencatat kegiatan usahanya yang pada akhir periode diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Selain itu, dengan laporan keuangan, pejabat bea dan cukai dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan orang yang berkaitan dengan kepabeanan.

Pejabat bea dan cukai yang melaksanakan audit dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak terhadap segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh orang berkaitan dengan audit yang dilaksanakannya.

Huruf b: Yang dimaksud dengan pihak lain yang terkait, yaitu pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan orang yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh orang tersebut, misalnya pembeli di dalam negeri atas barang impor, pembeli di luar negeri atas barang ekspor, pemasok di dalam negeri atas barang ekspor, pemasok di luar negeri atas barang impor, bank, dan pihak lain yang diyakini dapat memberikan keterangan sehubungan transaksi yang dilakukan oleh orang, seperti Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan.

Huruf c: Cukup Jelas

Huruf d: Cukup jelas.

Pasal 86A

Apabila dalam pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan jumlah dan/atau jenis barang, orang wajib membayar bea masuk yang kurang dibayar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5).

2.2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi

Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019.

Pasal 2 Ayat (2) huruf c

Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam:

c. persentase tertentu dari boa masuk yang seharusnya dibayar

Pasal 5 Ayat (1)

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hash perkalian persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya dibayar

Pasal 5 Ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) UndangUndang.

2.3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan

Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.

Pasal 1 angka 1: Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

angka 3: Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Pasal 2 ayat (1)

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk : Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, Kawasan Deur Ulang Berikat, Pusat Logistik Berikat.

2.4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara

Penetapan Tarif, Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018.

Pasal 6 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) (4) Surat Penetapan Pabean (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berfungsi sebagai :

a. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

b. Pemberitahuan; dan c. Penagihan kepada orang.

2.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan

Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021.

Pasal 1 ayat (4) menyatakan:

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Pasal 19 menyatakan:

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari :

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan / atau f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 20 ayat (1) menyatakan:

Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat :

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai; dan / atau c. tidak dipungut PDRI.

Pasal 20 ayat (2) menyatakan :

Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat :

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai;

c. tidak dipungut PDRI; dan / atau d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Pasal 20 ayat (4) menyatakan :

Dalam hal peasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, atas pemasukan tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM.

Pasal 29 ayat (2)

Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki konversi pemakaian Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang jelas, terukur dan konsisten; dan b. pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli.

Pasal 29 ayat (3)

Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai; dan c. PDRI dihitung berdasarkan:

1. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

Pasal 29 ayat (4)

Dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk Bahan Baku lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang hasil Produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu pembebanan tarif Bea Masuk barang Hasil Produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan Berikat.

2.6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 Tentang

Tata Laksana Kawasan Berikat.

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

3. Pemeriksaan Bahan Baku Impor dan/atau Bahan Penolong Impor

3.1. Menurut Terbanding

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tertulis yang disampaikan Terbanding, pada pokoknya menyatakan sebagai Berikut:

3.1.1. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-9/BC.092/KB/2023 tanggal

20 Februari 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang salah satunya adalah pemeriksaan kesesuaian pemberitahuan jumlah dan/atau jenis barang impor periode pemeriksaan 01 Februari 2020 s.d 31 Januari 2022.

3.1.2. Sesuai dengan hasil audit, Direktur Audit menerbitkan Surat Penetapan

Pabean (SPP) Nomor: SPP-6/BC.09/2023 tanggal 20 Februari 2023 untuk menagih kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan Sanksi Administrasi berupa Denda dengan total tagihan sebesar Rp2.621.321.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).

3.1.3. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon

Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dan menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 00016/BC/BC.06/KBT/2023tanggal09Juni2023menjadi Rp2.435.098.000,00

3.1.4. Pemohon hanya keberatan terhadap 85 dari 799 kode barang, dimana perhitungan atas masing-masing kode barang terlampir dalam format excel. Dari tagihan dalam Keputusan Keberatan dengan total tagihan Rp2.435.098.000,00, Pemohon hanya mengajukan banding terhadap 85 item barang dalam kertas kerja Audit dengan nilai tagihan Rp827.233.473,00.

3.1.5. Berdasarkan kertas kerja auditor bahwa atas 85 kode barang yang diajukan oleh pemohon banding, tagihan atas 41 kode barang tersebut telah dikeluarkan melalui keputusan di tingkat keberatan (Ex BC 4.0), sehingga pokok sengketa yang diajukan dalam banding ini 44 kode barang dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 224.923.000

PPN: Rp 247.788.000

PPh Pasal 22:Rp 63.277.000

Denda: Rp 224.923.000 +

Total:Rp 760.911.000

3.2. Menurut Pemohon Banding

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

3.2.1. Bahwa selisih bahan baku dan bahan penolong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terjadi karena terdapat bahan baku dan bahan penolong yang sejenis yang digunakan untuk memproduksi banyak style, sehingga untuk mengetahui mutasi atas bahan baku dan bahan penolong tersebut harus melakukan penghitungan terhadap jumlah barang jadi tersebut.

3.2.2. bahwa untuk katagori barang bahan baku dan bahan penolong terdapat adanya kesalahan entry data MATERIAL OUT dari warehouse atau human error pada saat penginputan ke dalam system IT Inventory, yang seharusnya untuk bahan baku dan bahan penolong di input pada menu MATERIAL OUT sesuai dengan surat jalan yang digunakan dalam proses produksi, akan tetapi material tersebut di input pada menu pemusnahan barang/konsumsi barang (ABOLIS) dengan jenis transaksi penginputan Pemakaian Konsumsi yang menyebabkan selisih;

3.2.3. bahwa dalam proses audit Pemohon Banding juga menyampaikan surat jalan antar bagian, sebagai bukti bahwa proses produksi dilakukan dengan sesuai. Akan tetapi Terbanding menyampaikan tidak dapat meyakini kebeneran surat jalan tersebut dikarnakan tidak terdapat no referensi yang tertera pada data yang diberikan sebelumnya. Atas hal tersebut pemohon dapat menyampaikan bahwa no referensi didapat secara otomatis setelah melakukan entry data pada system IT Inventory, dasar penginputan pada menu material out dalam system adalah surat jalan antar bagian yang dibuat secara manual oleh PIC terkait dalam melakukan proses produksi, sehingga no referensi tersebut tidak akan muncul jika tidak melakukan entry data pada system IT Inventory.

3.2.4. bahwa saat Pemohon Banding menyerahkan data pemusnahan barang/konsusmsi barang (ABOLIS) dan surat jalan antar bagian yang sesuai dengan proses produksi pada bulan desember 2022 terbanding tidak menerima atau menolak data tersebut;

3.2.5. bahwa berdasarkan compare data yang sudah Pemohon Banding buat dari

799 kode barang yang selisih terdapat 755 kode barang yang sesuai qty-nya dengan selisih qty yang menjadi tagihan pada menu pemusnahan barang/konsusmsi barang (ABOLIS);

3.2.6. bahwa berdasarkan Keputusan di Tingkat keberatan dari 85 kode barang yang diajukan 41 kode barang telah dikeluarkan. Sehingga telah mengurangi tagihan dengan total nilai Rp186.223.000. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 tertanggal 9 Juni 2023 menetapkan tagihan yang semula sesuai SPP sebesar Rp 2.621.321.000 menjadi Rp2.435.098.000, Dengan rincian kode barang sebagai Berikut:

NOKODENOKODENOKODENOKODENOKODE
BARANGBARANGBARANGBARANGBARANG
120888811209718212095813120821241209582
2209356122081902220939732208598
3208295132092872320909933209344
4208372142089942420957334209485
5208296152089622520844935209469
6209850162094922620808136208026
7209468172082082720812337209736
8209851182093542820823738209346
9208653192092072920802339209341
10208207202094373020803740208153

3.2.7. bahwa berdasarkan Keputusan di Tingkat keberatan hanya 41 kode barang yang dikeluarkan, maka proses selanjutnya untuk dapat di kabulkan secara keseluruhan dan mencari keadilan pemohon mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor KEP-00016/NLHP/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023, dan hanya akan berfokus pada 44 kode barang dengan nilai tagihan Rp760.911.000 yang belum diterima di tingkat keberatan, dengan rincian total dan kode barang sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 224.923.000,00

PPN: Rp 247.788.000,00

PPh pasal 22: Rp63.277.000,00

Denda: Rp 224.923.000,00+

Total: Rp 760.911.000,00

3.2.8. bahwa pada sidang sebelumnya, Pemohon Banding telah menyampaikan dalam kertas uji bukti terkait 44 kode barang, dalam kertas tersebut pemohon melampirkan data backup berupa excel yang Pemohon Banding dapat dari vendore IT Inventory.

NOKODENOKODENOKODENOKODENOKODE
BARANGBARANGBARANGBARANGBARANG
120839111209460212077833120837141209588
220840912209524222088263220800142208586
320772513208713232092313320958643208246
420857714209272242079983420914044208419
5103700152081162520820135208299
6209589162086442620837036208414
7209585172093142720923237209709
8209150182087972820831738208448
9209889192079972920819539208124
10209779202081073020873840208179

3.3. Pemeriksaan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, maka dapat disimpulkan sebagai Berikut:

3.3.1. BahwaberdasarkanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023 dengan nilai tagihan sebesar Rp2.435.098.000,00, Pemohon Banding mengajukan banding atas tagihan BM dan PDRI serta denda hanya atas 44 kode barang yang terdapat selisih bahan baku/bahan penolong dari dengan nilai Rp760.911.000.

3.3.2. bahwa ke 44 kode barang tersebut adalah:

NOKODENOKODENOKODENOKODENOKODE
BARANGBARANGBARANGBARANGBARANG
120839111209460212077833120837141209588
220840912209524222088263220800142208586
320772513208713232092313320958643208246
420857714209272242079983420914044208419
5103700152081162520820135208299
6209589162086442620837036208414
7209585172093142720923237209709
8209150182087972820831738208448
9209889192079972920819539208124
10209779202081073020873840208179

3.3.3. bahwa berdasarkan uji bukti yang telah dilaksanakan oleh Terbanding dan

Pemohon Banding, berikut disampaikan hasil dari uji bukti tersebut untuk 44 kode barang yang disengketakan

1. Kode Barang: 208391, Nama Barang: ZIPPER S#608794/608801 bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 208391 berupa zipper S#608794/608801 sebanyak 37.500 PCE terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan bukti No Ref dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi, dan history penginputan untuk No. Ref ABOLIS/IKB/03/21/00001 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 08 Maret 2021 pada pukul 11:12:24 WIB,

2. Kode Barang: 208409, Nama Barang: RUBBER BAND S#692633 bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 208409 berupa Rubber Band S#692633 sebanyak 508 BOX terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan bukti No Ref ABOLIS/IKB/05/21/00006 dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi,danhistorypenginputanuntukNoRef ABOLIS/IKB/05/21/00006 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 02 Juni 2021 pada pukul 10:37:56 WIB,

3. Kode 207725 : ZIPPER S#670386

Bahwa kode barang 207725 berdasarkan pengeluaran barang dengan nomor ABOLISH/IKB/02/21/00003 terjadi pada tanggal 04 Februari 2021, Selisih kode barang 207725 sejumlah 12.165 Pcs seharusnya data Material Out dengan nomor referensi OUT/IKB/09/20/01106 tanggal 29 September 2020 sebanyak 12.165 Pcs.

4. Kode208577POLYROUNDBRAIDEDDRAWCORD S#608792ETC/625171ETC/720067/725532

Berdasarkan pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/12/21/00002 dilakukan pada tanggal 03 Desember 2021 dan terjadi pada tanggal 08 Desember 2021,

Selisih kode barang 208577 sejumlah 104.484 Pcs terjadi karena terdapatdataMaterialOutdengannomorreferensi OUT/IKB/11/21/01468 tanggal 01 November 2021 sebanyak 104.484 Pcs.

5. Kode 103700 : KNITTED FABRIC 100PCT COTTON JERSEY S#2J242410, 3J242410

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/12/20/00013 dilakukan pada tanggal 07 Desember 2020, dengan total 5.424,52 Mtr.

6. Kode Barang: 209589, Nama Barang: PO LABEL S#S008960 (3030424) bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 209589 berupa PO Label S#S008960 (3030424) sebanyak 36.571 PCE terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan 2 (Dua) bukti No Ref ABOLIS/IKB/12/21/00004 dengan qty sebanyak 7.000 PCE dan No Ref ABOLIS/IKB/01/22/00011 sebanyak 29.571 PCE dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi. dan history penginputan untuk No Ref ABOLIS/IKB/12/21/00004 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 08 Desember 2021 pada pukul 13:26:56 WIB dan No Ref ABOLIS/IKB/01/22/00011 hsistory penginputan di lakukan pada tanggal 17 Februari 2022 pada pukul 07:31:18 WIB,

7. Kode Barang: 209585; Nama Barang: TOP SEW WOVEN LABEL S#S008960 (3030424) bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 209585 berupa Top sew woven label S#S008960 (3030424) sebanyak 36.571 PCE terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan 2 (Dua) bukti No Ref ABOLIS/IKB/12/21/00004 dengan qty sebanyak 7.000 PCE dan No Ref ABOLIS/IKB/01/22/00011 sebanyak 29.571 PCE dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi. dan history penginputan untuk No Ref ABOLIS/IKB/12/21/00004 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 08 Desember 2021 pada pukul 13:26:56 WIB dan No Ref ABOLIS/IKB/01/22/00011 hsistory penginputan di lakukan pada tanggal 17 Februari 2022 pada pukul 07:31:18 WIB.

8. Kode barang 209150 : ZIPPER S#809077, 809082

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/12/21/00004 dilakukan pada tanggal 08 Desember 2021 dengan jumlah 18.665 Pcs.

9. Kode Barang: 209889; Nama Barang: RING S#869147 bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 209889 berupa Ring S#869147 sebanyak 38.180 PCE terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan bukti No Ref ABOLIS/IKB/01/22/00011 dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi, dan history penginputan untuk No Ref ABOLIS/IKB/01/22/00011 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 17 Februari 2022 pada pukul 07:31:18 WIB,

10. Kode barang 209779 : KNITTED MOLDED FOAM LAM FABRIC S#869147

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/01/22/00011 dilakukan pada tanggal 17 Februari 2022, Selisih sebanyak 17.290 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/01/22/01515 tanggal 25 Januari 2022 dengan jumlah 17.290 Pcs

11. Kode Barang: 209460; Nama Barang: ELASTIC THREAD S#835069 / 580472 bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 209460 berupa Elastic Thread S#835069/580472 sebanyak 2132 PCE terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan bukti No Ref ABOLIS/IKB/01/22/00011 dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi,danhistorypenginputanuntukNoRef ABOLIS/IKB/01/22/00011 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 17 Februari 2022 pada pukul 07:31:18 WIB,

12. Kode 209524 : RING & HOOK SLIDER TRIM S#869147

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/01/22/00011 dilakukan pada tanggal 17 Februari 2022 dengan total pengeluaran sebanyak 23.980 PCS. Selisih sebanyak 23.980 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/02/22/00699 tanggal 07 Februari 2022 dengan jumlah 23.980 Pcs.

13. Kode Barang: 208713; Nama Barang: HANGER S#770091 bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 208713 berupa Hanger S#770091 sebanyak 110.200 PCE terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan bukti No Ref ABOLIS/IKB/12/21/00002 dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi,danhistorypenginputanuntukNoRef ABOLIS/IKB/12/21/00002 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 03 Desember 2021 pada pukul 10:43:55 WIB,

14. Kode barang 209272 : HANGER S#809486 / 836465

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/12/21/00004 dilakukan pada tanggal 08 Desember 2021, total pengeluaran 58.068 PCS.

15. Kode 208116 : HANGER S#673786

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/12/03/00001 dilakukan pada tanggal 08 Maret 2021, sebanyak 68.400 Pcs

16. Kode Barang: 208664; Nama Barang: Plastic Hanger S#3025651 bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 208664 berupa Plastic Hanger S#3025651 sebanyak 20.120 PCE terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan bukti No Ref ABOLIS/IKB/10/21/00001 dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi, dan history penginputan untuk No Ref ABOLIS/IKB/10/21/00001 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 04 Oktober 2021 pada pukul 09:30:08 WIB.

17. Kode Barang: 209314; Nama Barang: PAPER TAGS/LABELS S#794194 bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 209314 berupa Paper tags/label S#794194 sebanyak 99.680 PCE terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan bukti No Ref ABOLIS/IKB/12/21/00004 dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi, dan history penginputan untuk No Ref ABOLIS/IKB/12/21/00004 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 08 Desember 2021 pada pukul 13:26:56 WIB,).

18. Kode Barang: 208797; Nama Barang: MAIN LABEL S#770487 bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 208797 berupa Main label S#770487 sebanyak 17.259 PCE terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan bukti No Ref ABOLIS/IKB/12/21/00004 dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi,danhistorypenginputanuntukNoRef ABOLIS/IKB/12/21/00004 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 08 Desember 2021 pada pukul 13:26:56 WIB,

19. Kode Barang: 207997; Nama Barang: Gromet S#680885 bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 207997 berupa Gromet S#680885 sebanyak 15.000 PCE terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan bukti No Ref ABOLIS/IKB/02/21/00003 dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi,danhistorypenginputanuntukNoRef ABOLIS/IKB/02/21/00003 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 04 Februari 2021 pada pukul 13:18:50 WIB, maka Pemohon Banding yakin dengan jenis transaksi yang tercatat pada databese bahwa barang dengan kode 207997 telah digunakan untuk proses produksi dan qty yang tercatat didatabase sesuai dengan selisih yang terdapat pada Kertas Kerja Audit (KKA).

20. Kode 208107 : DRAWCORD S#680892

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/02/21/00003 dilakukan pada tanggal 04 Februari 2021 dengan total 20.655 Yrd

21. Kode Barang: 207783; Nama Barang: P.O LABEL S#670491 bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 207783 berupa Label S#670491 sebanyak 122.699 PCE terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan bukti No Ref ABOLIS/IKB/03/21/00001 dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi, dan history penginputan untuk No Ref ABOLIS/IKB/03/21/00001 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 08 Maret 2021 pada pukul 11:12:24 WIB.

22. Kode 208826 : MOTIVE S#768652

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/12/21/00004 dilakukan pada tanggal 08 Desember 2021 sebanyak 63.000 Pcs. Selisih sebanyak 63.000 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/09/21/00032 tanggal 02 September 2021 yang awalnya sejumlah 1.500 Pcs menjadi 64.500

23. Kode 209231 : PLASTIC O-RING S#797049

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/12/21/00004 dilakukan pada tanggal 08 Desember 2021 dengan jumlah sebanyak 22.260 Pcs. Selisih sebanyak 22.260 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/11/21/00484 tanggal 12 November 2021 yang awalnya sejumlah 3.040 Pcs menjadi 25.300 pcs.

24. Kode 207998 : GROMMET

Bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon, bahwa pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/02/21/00003 dilakukan pada tanggal 04 Februari 2021 dengan jumlah sebanyak 27.926 Pcs. Selisih sebanyak 27.926 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/05/21/00859 tanggal 25 Mei 2021 sejumlah 27.926 pcs

25. Kode barang 208201 : HANGER S#612734

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/02/21/00003 dilakukan pada tanggal 04 Februari 2021 dengan jumlah sebanyak 8.000 Pcs. Selisih sebanyak 8.000 Pcs, terjadi karenaterdapatMaterialOutdengankodereferensi OUT/IKB/11/20/01663 tanggal 19 November 2020 sejumlah 8.000 pcs.

26. Kode Barang: 208370; Nama Barang: PLASTIC SLIDER S#692633 bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 208370 berupa Plastic Slider S#692633 sebanyak 43.200 terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan bukti No Ref ABOLIS/IKB/04/21/00006 dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi, dan history penginputan untuk No Ref ABOLIS/IKB/04/21/00006 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 06 April 2021 pada pukul 09:21:31 WIB.

27. Kode 209232 : PLASTIC SLIDER S#797049

Bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon, bahwa pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/12/21/00004 dilakukanpadatanggal08Desember2021dan ABOLISH/IKB/01/22/00011 tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah sebanyak 15.500 Pcs. Selisih sebanyak 15.500 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/11/21/01102 tanggal 26 November 2021.

28. Kode 208317 : PAPER HANGTAG S#687431

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/03/21/00001 dilakukan pada tanggal 08 Maret 2021 dengan total 7.991 PCS. Selisih sebanyak 7.991 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/01/21/01090 tanggal 08 Januari 2021 sejumlah 7.991 Pcs

29. Kode Barang: 208195; Nama Barang: CROTCH STICKER S#674962 bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 208195 berupa Crotch Sticker S#674962 sebanyak 35.905 PCE terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan bukti No Ref ABOLIS/IKB/03/21/00001 dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi,danhistorypenginputanuntukNoRef ABOLIS/IKB/03/21/00001 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 08 Maret 2021 pada pukul 11:12:24 WIB,

30. Kode 208738 : HANGER S#739290

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/12/21/00004 dilakukan pada tanggal 08 Desember 2021 dengan jumlah sebanyak 19.290 Pcs., Selisih sebanyak 19.290 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/06/21/01004 tanggal 23 Juni 2021 sejumlah 19.290 Pcs

31. Kode 208371 : PLASTIC O-RING S#692633

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/04/21/00006 dilakukan pada tanggal 06 April 2021 dengan jumlah sebanyak 43.200 Pcs. Selisih sebanyak 43.200 Pcs, terjadi karenaterdapatMaterialOutdengankodereferensi OUT/IKB/01/21/01063 tanggal 08 Januari 2021 sejumlah 43.200 Pcs.

32. Kode 208001 : DRAWCORD S#680848

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/02/21/00003 dilakukan pada tanggal 04 Februari 2021 dengan jumlah sebanyak 10.375 Pcs. Selisih sebanyak 10.735 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/01/21/01063 tanggal 08 Januari 2021

33. Kode 209586 : SIZE CO LABEL S#S008960 (3030424)

Berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/12/21/00004 dilakukan pada tanggal 08 Desember 2021 dan ABOLISH/IKB/01/22/00011 tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah sebanyak 36.069 Pcs. Selisih sebanyak 36.069 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/02/22/00699 tanggal 07 Februari 2022 sejumlah 36.069 Pcs

34. Kode 209140 : HANG TAG S#794683 / 802384

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/12/21/00004 dilakukan pada tanggal 08 Desember 2021 dengan jumlah sebanyak 18.275 Pcs. Selisih sebanyak 18.275 Pcs, terjadi karena terdapat penambahan Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/11/21/01483 tanggal 16 November 2021 sejumlah 18.275 Pcs

35. Kode 208299 : CARE LABEL S#561567/691318

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/08/21/00007 dilakukan pada tanggal 21 Juli 2021 dengan jumlah sebanyak 36.993 Pcs. Selisih sebanyak 36.993 Pcs, terjadi karena terdapat perubahan Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/03/21/00363 tanggal 09 Maret 2021

36. Kode 208414 : PRINTED LABEL S#692629/692645

Bahwa berdasarkan pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/02/21/00003 dilakukan pada tanggal 04 Februari 2021 dan ABOLISH/IKB/07/21/00001 tanggal 05 Juli 2021dan ABOLISH/IKB/04/21/00006 tanggal 06 April 2021, dengan jumlah sebanyak 62.658 Pcs. Selisih sebanyak 62.658 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/03/21/00333 tanggal 31 Desember 2021

.

37. Kode 209709 : MAIN LABEL S#869300/877975/869302/591652 Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/01/22/00011 dilakukan pada tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah sebanyak 43.295 Pcs. Selisih sebanyak 43.295 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/01/22/01515 tanggal 25 Januari 2022 dengan jumlah 43.295 Pcs.

38. Kode 208448 : SIZER S#688670/688678

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/05/21/00001 dilakukan pada tanggal 04 Mei 2021 dengan jumlah sebanyak 61.000 Pcs. Selisih sebanyak 61.000 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kodereferensi OUT/IKB/02/21/01177 tanggal 02 Februari 2021 dengan jumlah 61.000 Pcs

39. Kode Barang: 208124; Nama Barang COTTON DRAWCORD W/ 5/8" PLASTIC TIP S#680885 bahwa berdasarkan database IT Inventory Pemohon Banding untuk kode barang 208107 berupa Cotton Drawcord W/ 5/8 Plastic Tip S#680885 sebanyak 7.550 PCE terinput pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi dengan bukti No Ref ABOLIS/IKB/02/21/00003 dengan jenis transaksi pemakaian konsumsi, dan history penginputan untuk No Ref ABOLIS/IKB/02/21/00003 tersebut menunjukan telah dilakukan pada tanggal 04 Februari 2021 pada pukul 13:18:50 WIB.

40. Kode 208179 : PLASTIC SLIDER S#674962, 674962

Bahwa Berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/03/21/00001 dilakukan pada tanggal 08 Maret 2021 dengan jumlah sebanyak 49.680 Pcs. Selisih sebanyak 49.680 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/01/21/01062 tanggal 07 Januari 2021 dengan jumlah 49.680 Pcs.

41. Kode 209588 : CARE LABEL S#S008960 (3030424)

Bahwa erdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/12/21/00004 tanggal 08 Desember 2021 dan ABOLISH/IKB/01/22/00011 tanggal 17 Februari 2022 dengan total 40.383 Pcs. Selisih sebanyak 40.383 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/01/22/01514 tanggal 12 Januari 2022 dengan jumlah 40.383 Pcs.

42. Kode 208586 : CARE LABEL S#723076

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/10/21/00001sebanyak 4 Pcs dan PCS dan ABOLISH/IKB/02/22/00002 sebanyak 6 Pcs. Terdapat perbedaan jumlah pemasukan barang yang disampaikan oleh Pemohon dalam proses audit dengan data pada permohonan banding yang disampaikan. Jumlah pemasukan barang pada saat proses audit adalah sebanyak 657.186 Pcs, sementara pada permohonan banding jumlah pemasukan barang adalah 657.196 Pcs, sehingga terjadi selisih 10 pcs

43. Kode 208246 : SIZER S#677965

Bahwa berdasarkan data pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/05/21/00006 dilakukan pada tanggal 02 Juni 2021 sebanyak 1.600 PCS. Selisih sebanyak 1.600 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/03/21/01231 tanggal 02 Maret 2021 dengan jumlah 1.600 Pcs yang belum dapat dijelaskan oleh Pemohon.

44. Kode 208419 : ZIPPER S#701067

Bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon, bahwa pengeluaran barang Abolish dengan nomor ABOLISH/IKB/05/21/00006 dilakukan pada tanggal 02 Juni 2021 sebanyak 6.923 PCS. Selisih sebanyak 6.923 Pcs, terjadi karena terdapat Material Out dengan kode referensi OUT/IKB/01/21/01091 tanggal 20 Januari 2021 dengan jumlah 6.923 Pcs.

3.4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dengan membandingkann antara data selisih kurang atas 44 kode barang dari Terbanding dengan data abolis atas 44 kode barang sebagaimana table di atas, dengan kesimpulan terdapat kesesuaian data sehingga dari 44 kode barang yang terbukti oleh Pemohon Banding sebanyak 44 kode barang sebabagai berikut:

No.Kode BrgNama BrgMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKet.
No. Abolis.Qty Pb (Pcs)Selisih krg sesuai KKASesuai
1208391ZIPPER S#608794/608801ABOLIS/IKB/03/21/00001 Tgl. 08-03-202137.50037.500Sesuai
2208409RUBBER BAND S#692633ABOLIS/IKB/05/21/00006 Tgl. 02-06-2021508508Sesuai
3207725ZIPPER S#670386ABOLISH/IKB/02/21/0000312.16512.165sesuai
4208577POLY ROUND BRAIDED DRAWCORD S#608792ETC/6251 71ETC/720067/7255 32ABOLISH/IKB/12/21/00002 tgl. 03-12-2021 dan ABOLISH/IKB/12/21/00004 tgl 08-12-2021104.484104.484Sesuai
5103700KNITTED FABRIC 100PCT COTTON JERSEY S#2J242410, 3J242410ABOLISH/IKB/12/20/00013 tgl 07-12-20205.424,525.424,52Sesuai
6209589PO Label S#S008960 (3030424)ABOLIS/IKB/12/21/00004 Tgl. 08-12-2021 dan ABOLIS/IKB/01/22/00011 Tgl. 17-02-202236.57136.571Sesuai
7.209585TOP SEW WOVEN LABEL S#S008960 (3030424))ABOLIS/IKB/12/21/00004 Tgl. 08-12-2021 dan ABOLIS/IKB/01/22/00011 Tgl. 17-02-202236.57136.571Sesuai
8209150ZIPPER S#809077, 809082ABOLISH/IKB/12/21/00004 tgl 08-12-202118.66518.665Sesuai
9.209889RING S#869147ABOLIS/IKB/01/22/00011 Tgl. 17-02-202238.18038.180Sesuai
10209779KNITTED MOLDED FOAM LAM FABRIC S#869147ABOLISH/IKB/01/22/00011 tgl 17-02-202217.29017.290Sesuai
11209460ELASTIC THREAD S#835069 / 580472ABOLIS/IKB/01/22/00011 17-02-20222.1322.132Sesuai
12209524RING & HOOK SLIDER TRIM S#869147ABOLISH/IKB/01/22/00011 tgl 17-2-202223.98023.980Sesuai
13.208713HANGER S#770091ABOLIS/IKB/12/21/00002 Tgl. 03-12-2021110.200110.200Sesuai
14209272HANGER S#809486 / 836465ABOLISH/IKB/12/21/00004 tgl 08-12-202158.06858.068Sesuai
15208116HANGER S#673786ABOLISH/IKB/12/03/00001 Tgl. 08-03-202268.40068.400Sesuai
16.208644(PLASTIC HANGER S#3025651)ABOLIS/IKB/10/21/00001 Tgl. 4-10-202120.12020.120Sesuai
17.209314(PAPER TAGS/LABELS S#794194)ABOLIS/IKB/12/21/00004 Tgl. 08-12-202199.68099.680Sesuai
18208797(MAIN LABEL S#770487)ABOLIS/IKB/12/21/00004 Tgl. 08- 12-202117.25917.259Sesuai
19207997(GROMMET S#680885)ABOLIS/IKB/02/21/00003 Tgl. 04-02-202215.00015.000Sesuai
20208107DRAWCORD S#680892ABOLISH/IKB/02/21/00003 tgl 04 Februari 202120.65520.655Sesuai
21.207783(P.O LABEL S#670491)ABOLIS/IKB/03/21/00001 Tgl. 08-03-2022122.699122.699Sesuai
22208826MOTIVE S#768652ABOLISH/IKB/12/21/00004 tgl 08 Desember 202163.00063.000Sesuai
23209231PLASTIC O-RING S#797049ABOLISH/IKB/12/21/00004 tgl 08-12-202122.26022.260Sesuai
24207998GROMMETABOLISH/IKB/02/21/00003 tgl 04 Februari 202127.92627.926Sesuai
25208201HANGER S#612734ABOLISH/IKB/02/21/00003 tgl. 04 Februari 20218.0008.000Sesuai
26208370(PLASTIC SLIDER S#692633)ABOLIS/IKB/04/21/00006 Tgl. 06-04-202243.20043.200Sesuai
27209232PLASTIC SLIDER S#797049ABOLISH/IKB/12/21/00004 tgl 08-12-2021 dan ABOLISH/IKB/01/22/00011 tgl. 17-02-202215.50015.500Sesuai
28208317PAPER HANGTAG S#687431ABOLISH/IKB/03/21/00001 tanggal 08 Maret 20217.9917.991Sesuai
29208195(CROTCH STICKER S#674962)ABOLIS/IKB/03/21/00001 Tgl. 08-03-202235.90535.905Sesuai
30208738HANGER S#739290ABOLISH/IKB/12/21/00004 tanggal 08 Desember 202119.29019.290Sesuai
31208371PLASTIC O-RING S#692633ABOLISH/IKB/04/21/00006 tanggal 06 April 202143.20043.200sesuai
32208001DRAWCORD S#680848ABOLISH/IKB/02/21/00003 tgl. 04-02-202110.37510.375sesuai
33209586SIZE CO LABEL S#S008960 (3030424)ABOLISH/IKB/12/21/00004 tgl. 08-12-2021 dan ABOLISH/IKB/01/22/00011 tanggal 17 Februari 202236.06936.069sesuai
34209140HANG TAG S#794683 / 802384ABOLISH/IKB/12/21/00004 tgl. 08-12-202118.27518.275sesuai
35208299CARE LABEL S#561567/691318ABOLISH/IKB/08/21/00007 tgl. 21-07-202136.99336.993sesuai
36208414PRINTED LABEL S#692629/692645ABOLISH/IKB/02/21/00003 tanggal 04 Februari 2021 dan ABOLISH/IKB/07/21/00001 tanggal 05 Juli 202162.65862.658sesuai
37209709MAIN LABEL S#869300/877975/8 69302/591652ABOLISH/IKB/01/22/00011 tgl. 17 Februari 202243.29543.295sesuai
38208448SIZER S#688670/688678ABOLISH/IKB/05/21/00001 tanggal 04 Mei 202161.00061.000sesuai
39208124(COTTON DRAWCORD W/ 5/8" PLASTIC TIP S#680885)ABOLIS/IKB/02/21/00003 Tgl. 04-02-20227.5507.500sesuai
40208179PLASTIC SLIDER S#674962, 674962ABOLISH/IKB/03/21/00001 tanggal 08 Maret 202149.68049.680sesuai
41209588CARE LABEL S#S008960 (3030424)ABOLISH/IKB/12/21/00004 tanggal 08 Desember 2021 dan ABOLISH/IKB/01/22/00011 tanggal 17 Februari 202240.38340.383sesuai
42208586CARE LABEL S#723076ABOLISH/IKB/10/21/00001 dan ABOLISH/IKB/02/22/000021010sesuai
43208246SIZER S#677965ABOLISH/IKB/05/21/00006 tanggal 02 Juni 20211.6001.600sesuai
44208419ZIPPER S#701067ABOLISH/IKB/05/21/00006 tgl 02 Juni 20216.9236.923sesuai

4. Analisis

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka

1. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan atas 44 (empat puluh empat) kode barang yang kedapatan selisih oleh Terbanding, dengan menunjukkan bahwa jenis transaksi yang tercatat pada databese atas barang dengan kode barang sebanyak 44 telah digunakan untuk proses produksi dan qty yang tercatat didatabase sesuai dengan selisih yang terdapat pada Kertas Kerja Audit (KKA) Terbanding.

2. bahwaa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan surat jalan yang ada diperusahaan, bahwa barang tersebut telah dikeluarkan dari Gudang Aksesoris ke-bagian sewing untuk kebutuhan produksi, dan telah melakukan entry data pada system IT Inventory melalui menu pemusnahan barang/barang konsumsi (ABOLIS) sebanyak 44 kode barang sesuai dengan bukti dan penjelasan yang pemohon banding lampirkan di atas.

3. Pemohon Banding menyampaikan bahwa no Referensi didapat secara otomatis setelah melakukan entry data pada system IT Inventory dengan dasar penginputan adalah surat jalan antar bagian yang dibuat secara manual.

4. Bahwa terdapat perbedaan tanggal antara data Abolish dan surat jalan dengan Material Out. Hal ini terjadi karena perbedaan tanggal pencatatan secara adminitrasi, namun secara substansi jumlah bahan baku / bahan penolong adalah sama / sesuai.

5. Bahwa dengan demikian dari 44 kode barang yang diajukan banding, dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sehingga atas tagihan Rp 760.911.000,00, dikeluarkan dari total tagihan sesuai Keputusan sejumlah Rp 2.435.098.000,00.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas temuan Terbanding atas selisih kurang bahan baku dan bahan penolong 44 (empat puluh empat) kode barang dapat dipertanggungjawabkan Pemohon Banding dengan adanya bukti pengeluaran barang pada menu pemusnahan barang/barang konsumsi yang jumlahnya sama dengan jumlah selisih kurang temuan Terbanding tagihkan;

5. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas sengketa tersebut, berdasarkan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 2 ayat (2) huruf c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008, serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas 44 kode barang tidak terdapat selisih kurang Bahan Baku/Bahan Penolong.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding dan menetapkan atas 44 kode barang bahan baku/bahan penolong terbukti tidak terdapat selisih kurang sehingga tagihan BM dan PDRI dan denda menjadi sebesar

• Tagihan berdasarkan Keputusan TerbandingRp. 2.435.098.000,00

• Tagihan atas 44 jenis barang selisih kurangRp 760.911.000,00 -

• Tagihan yang masih harus dibayarRp. 1.674.187.000,00. dengan rincian:

BMRp. 505.204.000,00

PPNRp. 522.918.000,00

PPhRp. 140.861.000,00

DendaRp. 505.204.000,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Penagdilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Hasil AuditTidak terdapat selisih kurang atas 44 Kode Barang Barang Bhn Baku / Bhn PenolongTerdapat selisih kurang atas 44 Kode Barang Barang Bhn Baku / Bhn PenolongTidak terdapat selisih kurang atas 44 Kode Barang Barang Bhn Baku / Bhn Penolong

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tidak terdapat selisih kurang atas 44 kode barang bahan baku/bahan penolong, dan atas selebihnya dikenakan tambah bayar BM dan PDRI serta denda sebesar Rp1.674.187.000,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

BMRp. 505.204.000,00

PPNRp. 522.918.000,00

PPhRp. 140.861.000,00

DendaRp. 505.204.000,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-6/BC.09/2023 tanggal 20 Februari 2023 atas nama PT WILLBES GLOBAL, NPWP 02.730.827.9-057.000, beralamat Jalan Raya Purwadadi Nomor 23, Desa Sidamukti (pada Keputusan Terbanding tertera: Purwadadi), Purwadadi, Subang, Jawa Barat.

2. Menetapkan jumlah bahan baku / barang penolong atas 44 (empat puluh empat) kode barang telah sesuai dengan jumlah bahan baku / bahan penolong pada keputusan nomor KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023, dengan total nilai BM dan PDRI serta denda sebesar Rp760.911.000,00.

3. Menolak selebihnya, jumlah bahan baku / barang penolong sebagaimana ditetapkan dalam KEP-00016/BC/BC.06/KBT/2023 tanggal 09 Juni 2023;

4. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp1.674.187.000,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal

31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.