Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-006856.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006856.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01170/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 April 2026 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006626/KPU.3/2025 tanggal 13 April 2026 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006856.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000 beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910 yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi Jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Soedyantoro,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 276/SK-Banding-WII/2025 tanggal 3 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

5. Nama/NIP: Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-891/BC/BC.06/2025 tanggal 3 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1222/PP/ BR/2025 tanggal 19 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 463/Banding- WII/2025 tanggal 13 April 2026;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00806/BC.06/ SUB/2025 tanggal 13 April 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 006626/KPU.3/2025 tanggal 13 April 2026 diterbitkan oleh Kantor Palayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda45.503.000 0 94.840.752 0 21.554.625 079.852.000 0 98.619.063 0 22.413.350 034.349.000 0 3.778.311 0 858.725 0

Jumlah Kekurangan Pembayaran38.986.036

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 16 April 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01170/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 April 2026 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp38.986.036,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 463/Banding-WII/2025 tanggal 13 April 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 (secara elektronik melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 463/Banding-WII/2025 tanggal 13 April 2026, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS.

bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 untuk nomor seri/pos barang 1 dan 4 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1 C9300X-48TX-A # Catalyst 9300 48-port mGig data only, Ne adalah SWITCH LAYER 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router).

Dengan adanya perangkat SWITCH LAYER 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah,

distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

Jika berdiri sendiri, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), perangkat ROUTER merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP.

ROUTER berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

Beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 4 VG400-4FXS/4FXO # Cisco VG400 Analog Voice Gateway adalah perangkat GATEWAY yang dapat beroperasi pada beberapa layer OSI Model, namun umumnya pada Layer Session (Layer 5), merupakan perangkat untuk menghubungkan sebuah jaringan komputer dengan jaringan komputer yang lain dengan protocol yang berbeda. Gateway berfungsi sebagai “pintu gerbang” yang menghubungkan beberapa jaringan komputer (ADP), baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Dengan fungsi yang serupa dengan perangkat router, namun dilengkapi dengan fitur firewall dan network security, perangkat Gateway seringpula disebut sebagai Gateway Router atau Border Router.

Selayaknya sebuah perangkat yang memiliki fungsi router, GATEWAY berfungsi pula melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan

arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya.

3. Untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet.

4. Barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center, dimana perangkat SWITCH LAYER 3 dan GATEWAY jika terpasang dalam sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagai berikut:

38 554

Pa mag Gang ORE) PIC Pn Cann AP ES KUN oe POPES GEEKS ES) GEE at CRED SE SES ES

: Router tesa Pata | tye | | Rover uns Puan

1 ‘ boy eat ot : Pa AN TA Tea KONI s

3. Bie Gak Web ai Kn Cas Ml ai Ke

TS Gea Hi Gi Pa , nd ee Ge es .

patut Bare , Gaet Farel tv ce ris rv Che Pais

Pair Pewaal ALLIES | ian Tera ina ne natath | keemata aa

+ en GRO GRO DIK batin Pare su CS arc os ERD (KO WE PRD 1 =k PE Ce ES 2

7 . + ————5—.. Nata ne —.. a AN

1. TS tr - ragi so MP “ Tp | Daratan vd, NP

1 || “ees IN sah. ©

& | ECR NT be iu ' Server LE 1610 | ov an ta series i 2 - | Seti

7 | ack

0. - i F BE: TIP STT EN ets

Sx 1 a | Sut al

Jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa SWITCH LAYER 3 dan GATEWAY sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP:

Data Cente: Network Diagram ae ed Data Cente. -a .

keg pena ss 3 =

. ae : “0 Mt Lan : - ,

1 ar . Tan

Mana. BAL Ona cree. ” me . , Rata Senter ey Jai sat, =.

5. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

CSI riszel

-aya" Poe Funct or

Hos: 4 TR SSL ISR Sicha Ba a ig lo aa

Mesa | . .

layers

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.”.

Secara diagram1, dapat digambarkan, sebagai berikut:

# Transmit Receive Qa .

£ 2. “Bien gr? da ALEX

Application | Application dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer) 2 3:

SENDER

ADP Machine

Layer 7 - ApplicationLayer 6 - Presentation

Layer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical

Keep track of how many

E-mail sent from

Identify sender and

Is the initial connection

Encode data with X

Initiate and terminate thehops;Send as electrical signal John:

intended receiver; is there

Make sure all data is sentset up? Put data into coding key; use ASCII session according to Xopen shortest path First;over the network cable at Meet me at Carl's an e-mail application intact.frames according to X characters.

protocol.Go to IP addressX voltage, and X Mbps. 1:30 (John) available? standard.

255.65.0.123

Routers, Layer 3 (or IP)

Bridges and switches, Hubs, repeaters, network Devices

GatewayFirewallswitches/multilayer

ethernet*, access pointadapter (NIC), cable switches

SNMP, SMTP, FTP,

Firewall, NetBEUI, TCP, IP, PIX, NWlink, NetBEUI,

Protocols

NCP, AFP, TDI

NetBIOSEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc HTTP, etc

SPX, Nwlink, UDPICMP

RECEIVER

ADP Machine

Layer 7 - ApplicationLayer 6 - Presentation

Layer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical

Keep track of how many

E-mail received from hops;The initial connection set

Identified sender andDecoded data with X

Initiated and terminatedReceive electrical signal John:

Make sure all data has opened the shortest path up. Decoded data in intended receiver; found e- decoding key; used ASCII the session according toover the network cable at Meet me at Carl's arrived intact.First;frame according to X mail application.characters.

X protocol.X voltage, and X Mbps. 1:30 (John)

Went to IP addressstandard.

255.65.0.123

Routers, Layer 3 (or IP)

Bridges and switches, Hubs, repeaters, network Devices

GatewayFirewallswitches/multilayer

ethernet*, access pointadapter (NIC), cable switches

SNMP, SMTP, FTP,

Firewall, NetBEUI, TCP, IP, PIX, NWlink, NetBEUI,

Protocols

NCP, AFP, TDI

NetBIOSEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc HTTP, etc

SPX, Nwlink, UDPICMP

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan

1 https://www.pintarkomputer.com/proses-yang-terjadi-pada-saat-pengiriman-data-berdasarkan-7- osi-layer/

2 https://www.just.edu.jo/~mzali/courses/Summer15/CIS442/files/osi-model.htm

3 https://en.wikiversity.org/wiki/Network%2B/Standards/OSI_Model/OSI_Components

referensi yang berisi cara kerja transmisi data/internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected

– either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications).”4.

b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application.

c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima).

d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data.

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa

4 https://www.ibm.com/cloud/learn/networking-a-complete-guide

dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima.

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain. Layer Session bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur.

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali.

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya router dengan

menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol.

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini.

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadibit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan.

e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 1 dan 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data

dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas.

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima.

6. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology -Open Systems Interconnection -Basic Reference Model: The Basic Model”5, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”

7. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan.

8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the user; (iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) Executing, without human intervention, a processing program which requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

5 https://www.itu.int/rec/T-REC-X.200-199407-I/en

9. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”.

10. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”.

11. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

12. Barang impor seri/pos 1 dan 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 1 dan 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71.

13. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal.

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84. Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.

14. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa ”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units.

Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 2 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025, diklasifikasi ke dalam pos 8517.

15. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

16. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”. Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless.

17. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam

Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…” : shake sve. ng call os VOL UP Seta: sess

Def c Stl ava ra ve ata cat cy tones PE PS Er, Kan dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

Dn na Tug AB ANE at combines

Pu, eR Tre RP Or EA gn ara Paves AS TE PI NASA ‘ ears Sb AN SES II Sl ase seal Ln ban aan

MASSA AMS NG Tits TAS, dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk

suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas.

(3) Barang impor seri/pos 1 dan 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system.

Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(4) Pada hakikatnya, sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor seri/pos 1 dan 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor seri/pos 1 dan 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 adalah perangkat/unit telekomunikasi jaringan.

(5) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi.

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units.

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”.

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP

machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit).

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU.

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”.

crits Bere cre 851762 851762 851762 bores? yaaa Sean Sa. pala Sa Dele dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

tides QOEQ LL Is SSS TID ET LAN Ia SES gmal cite Tadi Ths TCP we at esa 3 Ka

Na Soe 8 atrie eT Tes

dan untuk pos 8471.80:

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”.

(5) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU.

: ' KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

: ' DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENETAPAN KLASIFIKASI SEBELUM IMPOR

Nomor ot PPR SD RRO OT atl Pout 1 Ga MEI UR DAPAT pa 1 sort ! ! fou . 1 pe bored 1

- Penta is irs

Na bois. bataga Da he ha

PT Westcon Solutions OB INT 217.4 O18 OOO

The poate un . 1 esa

Gedung MD Place Tower IT Lt.5, J). Setiabudi Selatan OD 018614

Nowe, Setiabudi Jakarta Selatan. DKI Jakarta 12010

FE Se IA id ee" :

VS Big IP Appliance Management Firewall hl 15600 15800 1 1 : ‘ bial crs ot perna , . , . : , 0. 1 bo oh std oe pe Hg Pa ana a lean

1 ' oo bo If al If . um ' 1 1

FS BIG EP elt 15600 15800 1 i 1 ped rod i aa Ban pat re ee) wae Kia Pasta Pn h “ Meta ta ke

! 1 Holt ‘

1 8517-6221 ra i KUMHS 1 & &. Catalan S (DI (iil) Bab S4

‘ . 1 mod . Bandara Soekarno Hatta (6) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(7) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471: Ng ad hah aah alas aa ANA ab GULA DAN MM bh an

He na ha sasa Te abe MAN obs OP con DPR Bineth et ana tao Pasta ooh ow Sto ans an naat OW TRO UnPub a: on ang tata ond perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit.

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 1 dan 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut.

18. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 1 dan 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system. Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas.

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 1 dan 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17.

19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 1 dan 4 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025, adalah, sebagai berikut:

8517 Perangkat telepon, termasuk Telephonesets,including telepon untuk jaringan seluler telephones for cellular networks or atau untuk jaringan tanpa kabel for other wireless networks; Other lainnya; aparatus lainnya untuk apparatus for the transmission or mengirimkan atau menerima reception of voice, images, or suara, gambar, atau data other data, including apparatus for lainnya termasuk apparatus communication in a wired or untuk komunikasi dalam wireless network (such as a local jaringan kabel atau tanpa kabel or wide area network), Other than (seperti local atau wide area transmissionorreception network), selain dari aparat apparatus of heading 84.43, transmisi atau penerima dari 85.25, 85.27 or 85.28 pos 84.43, 85.25, 85.27 atau

85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10 Jenis radio transmitter Radio transmitters and radio dan radio penerima receivers of a kind used for digunakanuntuk simultaneous interpretation at interpretasisimultan multilingual conferences padakonferensi multibahasa

8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN/pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

20. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 1 dan 4 yang diberitahukan pada PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network).

21. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1.

22. Dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 1 dan 4 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 dapat digambarkan6, sebagai berikut:

Internet , :

Router Firewall Switch

Diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya.

23. Tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer/ADP system7. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman. Summary

LU BTN Mea MEP ot lo LAN aa an Sl Vs lava TP ot te Sapa net gi ante et ete nee - So ae

Ul tes TLS LIM ex 2 Pelan ee

Hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa switch, firewall, dan router merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara prinsip digunakan dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84.

24. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 1 C9300X-48TX-A # Catalyst 9300 48-port mGig data only, Ne adalah SWITCH LAYER 3 yakni perangkat yang memiliki gabungan fungsi

6 https://community.fs.com/blog/network-switch-router-firewall-why-need-all-three.html

7 https://community.fs.com/blog/network-switch-router-firewall-why-need-all-three.html

Switch dan Router, dan seri 4 VG400-4FXS/4FXO # Cisco VG400 Analog Voice Gateway adalah GATEWAY, dimana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa Gateway dan Router termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71).

25. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5/Session Layer;

• Bridge pada Layer 2/Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3/Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

26. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi (terlampir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 sebagai referensi). Dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP-01170/BC/KPU.03/ KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material.

27. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat SWITCH LAYER 3 dan GATEWAY berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit/bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

28. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku.

29. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang/Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. C9300X-48TX-A # Catalyst 9300 48-port mGig data only, Ne/2 PCE8517.62.430
4. VG400-4FXS/4FXO # Cisco VG400 Analog Voice Gateway/1 PCE8517.62.430

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS untuk barang impor seri/pos barang 1 dan 4 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 sudah benar dan tepat, yakni pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh

Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1 dan 4 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

3. bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis.

Uraian Barang/Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan
Banding
Pos TarifPos TarifPos TarifPos Tarif
(BM%)(BM%)(BM%)(BM%)
C9300X-48TX-A # Catalyst 9300 48- port mGig data only, Ne/SWITCH LAYER 38517.62.43 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.43 (0%)8517.62.43
(0%)
VG400-4FXS/4FXO # Cisco VG400 Analog Voice Gateway/GATEWAY8517.62.43 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.43 (0%)

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01170/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006626/KPU.3/2025 tanggal 09 April 2025.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01170/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006626/KPU.3/ 2025 tanggal 09 April 2025.

P.2 Softcopy Surat Keberatan dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan

Keberatan Nomor 02100/KBT.01/2025 tanggal 16 April 2025.

P.3 Softcopy Surat Penetapan (SPTNP) Nomor 006626/KPU.3/2025 tanggal 09 April 2025.

P.4 Softcopy PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025, berikut dengan dokumen pelengkap pabeannya.

P.5 Softcopy bukti bayar PIB: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing

640250301303396, NTPN B8EF16P4OHIJ8IJ4 tanggal bayar 11 Maret 2025.

P.6 Softcopy bukti bayar SPTNP: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing

640250401499397, NTPN 85D6437EP7C16A85 tanggal bayar 15 April 2025.

P.7 Softcopy Akta Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., MKn. Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai pengurus (Direksi) PT Westcon International Indonesia.

P.8 Softcopy Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor:

168/PKSI/BC.02/2017

P.9 Softcopy Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1203/B/PK/Pjk/2021.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00806/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 April 2026, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor 463/Banding-WII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01170/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan pada Pos 1 dan 4 PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 yaitu HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0%.

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 081260 tanggal 11 Maret 2025

b. Jenis Barang: 7 (tujuh) pos jenis barang, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

c. Jumlah Barang: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF) : USD49,788.816 g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 kemudian menerbitkan SPTNP nomor 006626/KPU.3/2025 tanggal 09 April 2025 dengan tagihan sebesar Rp38.986.036,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah).

3. Berdasarkan CEISA Impor, penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagai berikut:

PosJenis BarangKlasifikasi dan Pembebanan
PIBPenetapan
1C9300X-48TX# C9300X-48TX-A CATALYST 9300 48-PORT MGIG DATA ONLY, NETWORKINCL C9300-DNA-A-48- 3Y (3904.82) CON-SNT-C9300XZ4 (3460.84)8517.62.43 BM 0% (MFN) PPN 12% PPh 22 Impor 2,5%8517.62.49 BM 10% (MFN) PPN 12% PPh 22 Impor 2,5%
4VG400-4FXS/4FXO# VG400- 4FXS/4FXO CISCO VG400 ANALOG VOICE GATEWAY INCL CON-L1NCD-G4004FO (141.34)

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP nomor 006626/KPU.3/2025 tanggal 09 April 2025 dengan surat pengajuan keberatan tanggal 16 April 2025.

5. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01170/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025.

6. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-01170/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025 dengan surat nomor 463/Banding-WII/2025 tanggal 08 Agustus 2025.

B. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak

tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

C. ANALISIS

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHSHS
PemberitahuanPenetapan
1C9300X-48TX# C9300X- 48TX-A CATALYST 9300 48- PORT MGIG DATA ONLY, NETWORK INCL C9300-DNA- A- 48-3Y (3904.82) CON-SNT- C9300XZ4 (3460.84)8517.62.43 BM 0% (MFN) PPN 12% PPh 22 Impor 2,5%8517.62.49 BM 10% (MFN) PPN 12% PPh 22 Impor 2,5%
4VG400-4FXS/4FXO# VG400- 4FXS/4FXO CISCO VG400 ANALOG VOICE GATEWAY INCL CON-L1NCD- VG4004FO (141.34)

Penelitian Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 006049/KPU.3/2025 tanggal 09 April 2025, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan klasifikasi barang impor Pos 1 dan 4 pada PIB nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 dengan pembebanan BM 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

3. bahwa berdasarkan Data Sheet CISCO CATALYST 9300 SERIES SWITCHES, diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 1)

Cisco Catalyst 9300 Series switches are Cisco’s lead stackable enterprise access switching platform and as part of the Catalyst 9000 family, are built to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place.

The Catalyst 9300 Series, including the new Catalyst 9300X models, continues to shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small. With Catalyst 9300 switches, you choose how you want to manage your network – on - premise, virtual or from the cloud.

awan

« .. su it) . 1 - ya btn E .

sai 55 aos sj . . ra en = anna Karaan

1, on Tegang panne makna ae im SERRE 55 aa EA = am —_ ae oe " Sa ove ee st eS = nia Set —

" aa soaage O78 --5

Figure 1.

Cisco Catalyst 9300 atalyst 9300 Series swe enies swiiches

Mantu

Sonnets cage dnited

Ta Ta aah An Fy ' Gi

Wanage oo ay ja ,

Anat] cue . 3 AN :

PSTN

I feet Dor Ue LA oe Sia Pe am ja fate ta a Maan atas nan esis GAS attests Plo tbo pee tu

Reais the bot me sOue ie the fire ban Tiban foo ban tra aye orititaboity Bees no PP seni ciatver plac

Ingat TAUONS Sth USO ao Alo dee oe Sa Gn peranti Psi Shp Gema AMUN tor ome bra tlie tir after

Pad patin te dP te SP Lt cp orbant ues cases fi aad uate wets ul ude

© Budget occ sthar te Goes Mag ate to urat Peng oe Puan ates lon le ap In yout oe the Lae cette fe plu ls tout Sedo atte dele WAS Dette: Gale wes Mie by ia ibe at eta AA becca beda? elu stip, the bene to Pt fed lat ba oat ater oUt ute wolf bag Sia e Mesto ega Sera etis That ou toe. ib taste, Yaa eta “Saute ata Alang Iban Lebat sas

Maes She les Wo Dele gos nga Seite Aa PPS pect Teja in ty Peta ne tata trot Sis ae toe bette H DAA TE 2 lie ge tabs 2

© Beta ts tat peor Gees oer Pot cit ee Pele ab Pena re long beep lenutss: Evan cles

Wi wade Ate nat en abd ba Menang oe ad are Ieltata Ta Qe oboe e@uts Such as reriute

Tbe tos ea ST AN KA NONA BA ne LEAN KET Len AN ALA NE KOREA aa bana cave Ware DI SA ANA EN es ta wre

Pa TIK Ku TS PED Mes GR Jl WEE dg e Fraternities for rarter IT ostrasteactare As alog pones neert fewer at ea Sec) maen an near

Pee ets

4. bahwa berdasarkan Data Sheet CISCO VG SERIES ANALOG VOICE GATEWAYS, diketahui informasi sebagai berikut:

The cco ws Seras is ideal far amalia phase Genii, mente egg rn cantina Led 1s spartely nan castrate Doe

SSL bait btn Inap Tre se Srl eu CPE pe be a Ting idee af ayer ar At Pan ate RNG P3 fa bale With aro ise ati ty aig eee ED Titans mote ote gy Penata Tee ter tia. Sabet etar.

wot ghiig feet ores be oeneh ig oe toe ah et ata bana ba types tee Refer to Table ofr the

Sob Perera at ating clini feat pres aa hater wr rear ety tha nee Papa dt tae a cee cal Al dieeeia ca Secor poeta pin tee lige Ws Detles

AO ate tali en ed hee The Pesan PR Use cd) ii ten Last

TS at at Sange taste fa Psi ntr

NN Ja e 4 ata

0 Heal Tome Trans ort Serotec) RTS e Secure Rea -Tirnve “ra spect Prats L ATA eo Try ah Fe are oretecs TEA

© ATP sen nr e SMF mo Ato Anta Fade Pata SAT e OL miata oo Gyeten LE eee tient ly Pearson er ee Le free rr kb eto ee Malang Ep te fe dana

HE an MP Pn Tatap OT Pala PA 3 ma matan to SL Po tt TAI SA ta ot Lo TELP ter eT aS he tb ob doa teeth Sent Ars gn

Ethernet So tee Tt ". bata tas Twos. -btemetpocs Taro ba

5. bahwa berdasarkan Surat Keterangan Fungsi Barang, diketahui informasi sebagai berikut:

Seri Barang PIB Kategori Barang Spesifikasi Fungsi

Aparatus yang berfungsi menghubungkan perangkat outamati data processing [ADP] pada ringan komputer rr 8 ere ee et Ph oe ee

Switch Layer 3 memiliki gabungan fungsi switchng dan fungsi rounng 15 pan

. bea ME cele TR Da Lks Janet same angkat ptt era eo Fe aa KA ATA ae ver Te bhn nite Man are nga: vee re ne be

Foye Gay UDA Mee Pe eo Let eer Paty ts

MP 0 tt Meter ub ghe Tatan aga ko erage angan hemp ote sais We Ba Miri PI Mapan ata Pe Near EU al harta lot

Me em A ee ean

Jey Te yd TEM REM a gery ais fon nggak TE keh an dar gt nga ke mp. 7

Senapan Ite Un IeTANGh ED Gan | Cat Ta astaga trie ore

6. bahwa berdasarkan penelusuran pada lamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html, diperoleh informasi sebagai berikut:

Today, the switch is no longer proprietary to telecommunications, in the data center, enterprise network, home office and other places everywhere its shadow. Different usage scenarios require different switches, so there are data center switches, enterprise switches, home switches, and so on, where

enterprise switch penetration is high, so what do you know about enterprise switches? What is the difference between an enterprise switch and a data center switch and a home switch? And how to choose? You'll find the answer by reading this article.

What is an enterprise switch?

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

An overview of enterprise switch types

According to the three-tier network structure model, enterprise switches can be divided into access layer switches, aggregation layer switches, and core layer switches. Among them, the access layer switch is equivalent to the company's structure of the grass-roots staff, mainly for wireless AP, computer, IP camera and other terminal equipment to provide network connectivity, convergence layer switch is equivalent to the company structure of the middle-level management, is the convergence point of multiple access layer switches, mainly used to aggregate all the communication of the access layer switch and provide to the uplink, the core switch is equivalent to the company structure of the management level, is the hub of the network, It mainly provides a fast and reliable backbone transmission structure through high-speed forwarding communication.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch? First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high-performance

N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

• Because data centers require higher density and bandwidth, and require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

• In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

• Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

7. bahwa berdasarkan keterangan yang tertuang dalam Surat Pengajuan Keberatan, diketahui barang impor Pos 1 dan 4 pada PIB nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1 merupakan kategori barang Switch layer 3, aparatus yang berfungsi menghubungkan perangkat Automatic Data Processing (ADP) pada jaringan komputer dengan menggunakan pertukaran paket data digital menggunakan IP address (alamat protokol internet) untuk menerima, memproses, dan meneruskan data tersebut ke perangkat ADP yang dituju. Switch layer 3 memiliki gabungan fungsi switching dan fungsi routing, sehingga sering pula disebut sebagai perangkat switch routing, multi-layer switch, atau multi-layer router.

b. Barang impor Pos 4 merupakan kategori barang Gateway. Perangkat Gateway dapat beroperasi pada beberapa layer OSI Model, namun umumnya pada Layer 5 (Layer Session), berfungsi menghubungkan sebuah jaringan komputer dengan jaringan komputer yang lain dengan protocol, platform, atau operating system yang berbeda. Gateway dapat digunakan dalam menghubungkan, misalnya, IBM SNA dengan digital SNA, ataupun LAN dengan WAN.

8. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang impor pos 1 dan 4 pada PIB nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan komputer dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, mampu melakukan manajemen traffic layer 3 (routing), disebut sebagai switch layer 3 yang memiliki gabungan fungsi switching dan fungsi routing, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

b. Barang impor Pos 4 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa perangkat Gateway, dilengkapi dengan Ethernet port, beroperasi pada beberapa layer OSI Model, berfungsi menghubungkan sebuah jaringan komputer dengan

jaringan komputer yang lain dengan protocol, platform, atau operating system yang berbeda. Gateway dapat digunakan dalam menghubungkan, misalnya, IBM SNA dengan digital SNA, ataupun LAN dengan WAN. Perangkat ini merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Penelitian Klasifikasi

9. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

10. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

11. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

MK . XX. XX . XX

BAB POS SUBPOS Pos

TARIF “VCO AHTN

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

12. Dalam persidangan Pengadilan Pajak di Majelis IXB pada tanggal 29 Februari 2024, Bapak Taufik Ismail selaku Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) menyampaikan penjelasan atas penyusunan dan cakupan Pos 8517.62.43 sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.Berikut terkait Susunan OrganisasibesertadampakdanoutputdariTSWGC: SUSUNAN ORGANISASI ISWGL “ Perwakilan dari salah satu nepara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai selunih negara anggota ASFAN.

“ Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismatl ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

Classification experts dari Instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASFAN / ASFAN Member States (AMS): Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myaninar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

. Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN ISWGL d. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

e. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut: 8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

f. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

g. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71.

h. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

i. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials

of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

j. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

k. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

l. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

m.Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

n. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos

8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Bi Me Ga Soe Te BT ae ai toe TNT TGs ce uaa Dhar de aa wane ~

Pa Pe AN ae Cae at urea Pa Pe aa ag Tan ata da MTA wd eT ERA tee ae Tae i ae Bed eae Mme og Use Ure le

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

: Ceramah ato spect

Tar an moe Pang ee no os, , ros wey a “| 2 woes be fol. ve lie ee ni 1 LI ve aan | Pork apa o. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

p. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi q. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers (2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with

automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3) r. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

s. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

t. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

u. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

v. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network

dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

13. Selanjutnya dalam persidangan Pengadilan Pajak di Majelis XIXA pada tanggal 25 Maret 2024, Bapak Taufik Ismail selaku Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) selain hal-hal tersebut diatas, juga menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43.

Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49 c. “Designed only for connection with ADP in 8471” merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Tarif BM-nya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only…”.Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut

juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim Tarif.

14. Berikut adalah poin-poin yang menjadi penekanan oleh Ahli:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

CONTOH

Mi PRODUK "TMS 8517 62.43 8517.62.49 c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur

melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

15. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch dan gateway yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos

85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wirelessPerangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya;
networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

16. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

17. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, konversi conversion and transmission or dan transmisi atau regenerasi regeneration of voice, images or other suara, gambar atau data lainnya, data, including switching and routing termasuk aparatus switching dan apparatusrouting.

18. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

. Pe COW DTU aan app oars

‘da. Masakan de sen samat wb oo bee ter te Mth bet te a bod kana

SPOT Higa pone tebe otk oer the tiie ter on Pome pti mes diatasi labade. tifa eo PS a ther such etre

Hn KS AM 1 . ee - . . " - Tota oy ap Pacdigdey pos apek elated Tiang ge te ta ts ee ea edi ootical

iy: Pan CT | Pes sa ata ran

19. bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan

mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.

20. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

21. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

22. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

23. Dalam hal aparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

24. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

25. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL / INDIHOME

KOMPUTER CPU nif] . KOMPUTER CPU

; FIREWALL ah ag Haa ,

SWITCH | / LAPTOP

SWITCH je

Yo 4 RN ROUTER Geer bE

/ -- ita? i , N i pad \

. cctv

LAPTOP SMART TV

26. bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang, dirancang tidak semata- mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

27. bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

28. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang

pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

D. KESIMPULAN

1. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor pos 1 dan 4 pada PIB nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan komputer dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, mampu melakukan manajemen traffic layer 3 (routing), disebut sebagai switch layer 3 yang memiliki gabungan fungsi switching dan fungsi routing, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

b. Barang impor Pos 4 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa perangkat Gateway, dilengkapi dengan Ethernet port, beroperasi pada beberapa layer OSI Model, berfungsi menghubungkan sebuah jaringan komputer dengan jaringan komputer yang lain dengan protocol, platform, atau operating system yang berbeda. Gateway dapat digunakan dalam menghubungkan, misalnya, IBM SNA dengan digital SNA, ataupun LAN dengan WAN. Perangkat ini merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

2. Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan Bea Masuk 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69

UU Pengadilan Pajak.\

4. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

E. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-1170/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 10 Juni 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006856.45.2025/PAN/2025 tanggal 13 April 2026 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-01170/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-006626/KPU.3/2025 tanggal 09 April 2025;

Bukti P-2. Softcopy Surat Keberatan dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan

Keberatan Nomor 02100/KBT.01/2025 tanggal 16 April 2025;

Bukti P-3. Softcopy Surat Penetapan (SPTNP) Nomor 006626/KPU.3/2025 tanggal 09 April 2025;

Bukti P-4. Softcopy PIB Nomor 081260 tanggal 11 Maret 2025, berikut dengan dokumen pelengkap pabeannya;

Bukti P-5. Softcopy bukti bayar PIB: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing

640250301303396, NTPN B8EF16P4OHIJ8IJ4 tanggal bayar 11 Maret 2025;

Bukti P-6. Softcopy bukti bayar SPTNP: Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode

Billing 640250401499397, NTPN 85D6437EP7C16A85 tanggal bayar 15 April 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-7. Softcopy Akta Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., MKn. Nomor

01 tanggal 5 Maret 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-8. Softcopy Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor:

168/PKSI/BC.02/2017;

Bukti P-9. Softcopy Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1203/B/PK/Pjk/2021; Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas Direktur tanggal 3 November 2025;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 276/SK-Banding-WII/2025 tanggal

3 November 2025;

Bukti P-12. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P-13. Softcopy Cisco Catalyst 9300 Series Switches;

Bukti P-14. Softcopy Cisco VG Series Analog Voice Gateways;

Bukti P-15. Softcopy Surat Nomor 006/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/KEP-

01170/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan sekaligus Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi atas Barang yang Disengketakan;

Bukti P-16. Softcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan:

00002000180620250227000306 Tanggal Pengajuan: 11-03-2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-17. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor:

080723/KPU.3/2025. Tanggal: 11-03-2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-18. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) - Penerimaan Bea dan Cukai

Nomor (NTPN): B8EF16P4OHIJ8IJ4 Tanggal Bayar: 11/03/2025; Bukti P-19. Softcopy Commercial Invoice (Cisco International Limited) Nomor:

154318954 Tanggal: 11-FEB-2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-20. Softcopy Packing List (Cisco International Limited) Nomor (Delivery ID):

154318954 Tanggal: 11-FEB-2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-21. Softcopy Commercial Invoice (Cisco International Limited) Nomor:

154125894 Tanggal: 11-FEB-2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-22. Softcopy Packing List (Cisco International Limited) Nomor (Delivery ID):

154125894. Tanggal: 11-FEB-2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-23. Softcopy Commercial Invoice (Cisco International Limited) Nomor:

154255373 Tanggal: 11-FEB-2025;

Bukti P-24. Softcopy Commercial Invoice (Cisco International Limited) Nomor:

154353467 Tanggal: 11-FEB-2025;

Bukti P-25. Softcopy Air Waybill (Master) Nomor: 131-34428844 Tanggal: 01 Mar 2025;

Bukti P-26. Softcopy House Air Waybill (HAWB) Nomor: CV2500030745 Tanggal:

26-Feb-25;

Bukti P-27. SoftcopySuratNomor463c/CLOSING/WESTCON-

CUSTOMS/BANDING/1170/7B/2026 tanggal 18 Februari 2026 perihal Penjelasan Tertulis Sebagai Simpulan dan Pendapat Akhir (Closing Statement);

Bukti P-28. Softcopy Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4556/B/PK/Pjk/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 006049/KPU.3/2025 tanggal 9 April 2025; Bukti T-2 Softcopy Cisco VG Series Analog Voice Gateways;

Bukti T-3 Softcopy Matriks;

Bukti T-4 Softcopy Surat Nomor S-0173/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 21 Januari 2026 perihal Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi;

Bukti T-5 Softcopy Surat Nomor S-0381/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 18 Februari 2026 perihal Penjelasan Tertulis dan Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01170/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 April 2026 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006626/KPU.3/2025 tanggal 13 April 2026 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 463/Banding-WII/2025 tanggal 13 April 2026 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada pada PIB No. 081260 tanggal 11 Maret 2025 (pos 1, 4)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp38.986.036,00 (tigat puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-01170/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 081260 tanggal 11 Maret 2025 (pos 1, 4) pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai berikut:

1. Pos 1: aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan komputer dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, mampu melakukan manajemen traffic layer 3 (routing), disebut sebagai switch layer 3 yang memiliki gabungan fungsi switching dan fungsi routing, merupakan aparatus pembawa gelombang

listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Pos 4: aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa perangkat Gateway, dilengkapi dengan Ethernet port, beroperasi pada beberapa layer OSI Model, berfungsi menghubungkan sebuah jaringan komputer dengan jaringan komputer yang lain dengan protocol, platform, atau operating system yang berbeda. Gateway dapat digunakan dalam menghubungkan, misalnya, IBM SNA dengan digital SNA, ataupun LAN dengan WAN. Perangkat ini merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu sebagai berikut:

1. Pos 1: switch layer 3 yang berfungsi untuk menghubungkan antar-jaringan komputer serta melakukan manajemen perangkat dan manajemen jaringan pada Layer Network (Layer 3): memiliki fungsi switching (switch) dan routing (router) menggunakan IP address, oleh sebab itu sering pula disebut sebagai multilayer switch;

2. Pos 4: gateway yang berfungsi untuk menghubungkan jaringan komputer dengan jaringan komputer yang lain dengan protocol yang berbeda. memiliki fungsi router yang melakukan pengolahan data untuk menentukan arah dan meneruskan lalu lintas data digital dalam suatu jaringan ke jaringan lain atau ke internet. Dengan fungsi routing yang dimilikinya, gateway bertindak sebagai perangkat perantara antara komputer di satu jaringan dengan komputer lain di jaringan lainnya. Semua lalu lintas antar jaringan tersebut harus melalui pintu gerbang (gateway) ini;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 081260 tanggal 11 Maret 2025 (pos 1, 4) dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai berikut:

1. Pos 1: bagian atau aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

2. Pos 4: gateway, yaitu bagian/aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphone dan teleponsmartphones and other lainnya untuk jaringantelephones for cellular

seluler atau untuk jaringannetworks or for other wireless tanpa kabel lainnya;networks; other apparatus for aparatus lainnya untukthe transmission or reception mengirimkan atau menerima of voice, images or other suara, gambar, atau datadata, including apparatus for lainnya termasuk aparatuscommunication in a wired or untuk komunikasi dalamwireless network (such as a jaringan kabel atau tanpalocal or wide area network), kabel (seperti local atauother than transmission or wide area network), selainreception apparatus of

dari aparat transmisi atauheading 84.43, 85.25, 85.27 or penerima dari pos 84.43,85.28.

85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan teleponsmartphones and other lainnya untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpaor for other wireless networks : kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for transmisi atau menerimatransmission or reception of suara, gambar atau data lain,voice, images or other data, termasuk aparatus untukincluding apparatus for komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (sepertiwireless network (such as a local atau wide area network) : local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission

regenerasi suara, gambaror regeneration of voice, atau data lainnya, termasuk images or other data,

aparatus switching danincluding switching and routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio radio penerima digunakanreceivers of a kind used for untuk interpretasi simultansimultaneous interpretation at pada konferensi multi bahasa multilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah- - - Telephonic or telegraphic saluran teleponi atau telegrafi switching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluransystems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk- - - - Modems including cable modem kabel dan kartumodems and modem cards modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan- - - - Control and adaptor

adaptor, termasuk gateway, units, including gateways,

bridge, router dan aparatus bridges, routers and other lain semacam itu yangsimilar apparatus designed dirancang hanya untukonly for connection with terkoneksi dengan mesinautomatic data processing pengolah data otomatis dari machines of heading 84.71 pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal)

yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

1. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71 dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor in casu merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI-

8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang impor pada PIB No. 081260 tanggal 11 Maret 2025 (pos 1, 4)8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan

menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 081260 tanggal 11 Maret 2025 (pos 1, 4) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp38.986.036,00 (tigat puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp34.349.000,00

PPN: Rp3.778.31,00

PPhPasal 22: Rp858.72,00

Jumlah: Rp38.986.036,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-01170/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) No. 006626/KPU.3/2025 tanggal 09 April 2025, atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 LT. 5, JL. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 081260 tanggal 11 Maret 2025 (pos 1, 4) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp38.986.036,00 (tigat puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.