P U T U S A N
Nomor PUT-006860.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00175/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00007/201/20/095/23 tanggal 22 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006860.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 73.666.690.0- 031.000, beralamat di Sopo Del Tower, 15th Floor, Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10, 1–6 RT 003 RW 003, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta yang diwakili oleh Sdr. Handhika Wiguna Jahja jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;
1. Nama: Markus Iwandi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1075/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0038/E/LEG/SK/SPID/XI/2024 tanggal 1 November 2024,
2. Nama: Steffi Rap Ratu Mondru,
Jabatan: Manager,
Alamat: Perumahan Paradesa Setu, Kav. K. Jl.
Bantar Jati RT 002 RW 004, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur.
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0754/E/LEG/SK/SPID/X/2024 tanggal 1 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh: