P U T U S A N
Nomor PUT-006886.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00670/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tembakau Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003004/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006886.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SATA TEMBAKAU INDONESIA, NPWP 91.074.083.6-452.000 beralamat di Spazio Tower Office Building LT3 unit 308 Jl. Mayjend Yono Soewoyo, Nomer 35, yang diwakili oleh Tantawi Sagara Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Anisa Nur Rahmah,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/PT-STI/II/2026 tanggal 26 Februari 2026.;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : Plt. Kepala Seksi Keberatan Dan Banding,
4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007