Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 155 halaman

PUT-006887.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Bank Pan Indonesia TBK. · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006887.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan 3 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bank Pan Indonesia TBK. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 4A ayat (3) · Pasal 9 ayat (5) · Pasal 16D
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 29 ayat (3)
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 62 ayat (3)
  • UU 7/1992Pasal 6
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006887.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Bank Pan Indonesia TBK.
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/18/091/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
23 September 2025
Tanggal Pengucapan
3 Februari 2026