Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-006898.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006898.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00006/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006898.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/151/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono /

19761018 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-222/WPJ.20/2025 tanggal 6 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1502/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0105/IDI-

SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

167/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 29 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00162/IDI-

SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00006/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

No. URAIAN ! PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK | FISKUS AKHIR i (DISETUJUN

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak ie) 63.590.000} 0

2 | PPh Fina! Pasal 4 (2) yang terutang 0 6.359.000 | 0

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 0 b. Setoran masa 0 le 0

C. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0

. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. 0 0 0 e. Jang Tebusan yang telah dibayar 0 0 0

£ PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 ie) 0

§- Lain-lain 0 | 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.............. 0 fe) 0

Jumiah pajak yang dapat dixreditkan(a+b+ct+td+e+f+g-h) 0 0 0

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.1) 0 6.359.000 9

5 | Sanksi administratif

2. Bunga Pasal 13 (2) KUP 2.777.612 fe} kb. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP 0 0

¢. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 0 0 i C. Kenaikan Pasal 18 aya! (3) UU PP 0 le) e. Jumlah sanksi administratif (a tb tc) 2.777.612 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0011/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan menyebutkan pajak terutang seharusnya nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, menyatakan Menolak keberatan Pemohon Banding dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0105/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0105/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Nomor 00006/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2020 yang menyatakan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak 63.590.000

2. PPh Final Pasal 4 ayat 2 Terutang6.359.000 bahwa atas SKPKB tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 0011/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan

tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang Terbanding lakukan adalah adanya pembagian deviden sedangkan Pemohon Banding dengan kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik hingga saat ini belum pernah membagikan deviden kepada baik pengurus atau pemegang saham;

bahwa dalam koreksi perincian yang Terbanding lakukan adalah adanya transfer dana kepada orang pribadi sejumlah Rp15.337.750,00;

B. Surat Keputusan Keberatan Nomor 00168/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 bahwaberdasarkanSuratKeputusanKeberatanNomor 00168/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut dinyatakan ditolak;

bahwa atas koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa Mei 2018 sebesar Rp63.590.000,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai deviden;

C. Permohonan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut Pemohon Banding sesuai dengan bukti- bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan Nomor Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018 (Copy Kontrak terlampir);

Tanggal Nama Penerima Dana CDA Keterangan Debit

0? May 2018 Lady Saladin Basri Prayek Watampong Biaya Material Kerbau STAIN Watarmpone 200,000.00

09 May 2018 Lady Saladin Basri Prayek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watarnpone 660,000.00

1? May 2018 Lady Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 2000, 900.0

16 May 2018 Lady Saladin Basri Prayek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watarnpone 1 730,000. 00

18 May 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 1,000, 000.00

19 May 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 3, 300, 900. C0)

#1 May 2018 Lody Saladin Basri Prayek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watarmpone 8.000, 00.00

21 May 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 30, BO0, MX. 00

29 May 2018 Lody Saladin Basri Prayek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watarmpone 5 000,007.00

31 May 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Diaya Material Kerbau STAIN Watarmpone 4.900, 9.00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

167/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 29 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00105/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia V kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal V diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

V
V
V

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat V

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00168/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diterima tanggal 21 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu V

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00168/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran:

untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada V pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Nurhaeni, bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penanda tangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan suratV banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objekV yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa penanda tangan Surat Banding adalah Nurhaeni sebagai Direktur tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding dan tidak melampirkan akte pendirian/akte perubahan perusahaan yang membuktikan yang bersangkutan adalah Direktur;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp63.590.000,00

1. Dasar Hukum a. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Undang- Undang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau

(6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya

g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.

j) Ayat (5), dihapus

k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut

penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

4) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2) Pasal 4 ayat (2) huruf e bahwa Penghasilan dibawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

2. Data dan Fakta a. bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp63.590.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 24 Mei 2023 sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 (2)

yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca adalah sebagai berikut:

Wale Sasa Penerksa Rai

é Buag3 Derssini Tebusan

2 wang Sherina Len Kes 5 2 -

& Saham Pergr 3 z ha hei Bukin Sanam Bengis a 2 :

Tonge Diskusi Oo gas das Soret | 5 5 1 erngrta Negara

, 3 Senen Senega: Somotan Ps 3x 4 jani £

- Deen Menanti Hana gees fd] Ki 5

, 2 Seuva Fasa Hasan yana G : pa

2 Pocorceca Kovstoss

Lo So.gguré sah sebanag Ti 5 ha

Sensa RE n Pe assara Accu skuks ! !

Pan otonc 51

2). Tavews Jaen yan Vier ycter 1 pa) 1 T

Sensii apr :

5 Fangawas Kusnt eri !

To Sangguce asa sebecs 2 2 ry

! | Perang 5

Seng PPh

Singa Simpanan yang Digasursan coh 7 5 T

Vrarsska Der ut Sarana Kors 5 S 5

Sejak Ot Taam Kesan lGoeyan —— = — = “1.05 = = - vuman Cc 3.859.916 344 43.858. 977 G42 bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Mei s.d. Desember 2018 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp13.859.910.344,00, untuk Masa Pajak Mei 2018 adalah sebesar Rp63.590.000,00;

2) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) terkait dengan rincian koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Januari

s.d. Desember 2018, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp13.859.910.344,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp13.859.910.344,00, sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Mei 2018 adalah sebesar Rp63.590.000,00;

b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui sebagai berikut:

Ae pi ebi ii kara ABER GG SAK HATTA EL LA, age | le" Se dil

Kun hadi war at ng Tn DAN ALI" DA DENDA PI ERD PI DR PR DNEGAN DE PI BEN

KN KAN Ka bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) untuk Tahun Pajak 2018;

c. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Data Rekening Koran Pemohon Banding Nomor SR-63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 dan telah direspon dengan nomor DJP.20220424.25597 tanggal respon 24 April 2022 melalui aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

1 1290010210092 1220007354981 O07 54.49 4 545% 02/04/2018 dr 150.000

3 1290010210692 1220007384981 O07 54 A404 545% 20/04/2018 dr £00,000

S5 12900102 10692 1220007284981 O07 SALIM 345% oo/05/2018 dr 660,000

7 12900103 10592 1220007354951 O97 SAAI MN 5AS3 16/05/2018 dr 1 730 000

8 1290010210692 1220007384981 O07 54 A404 545% 16/05/2018 dr S 00 000

11 12900107 10692 1220007284981 O07 SALIM 345% 21/05/2018 dr 8,000,000

13 12800103 10692 1220007354981 O07 SAAI 4 545% 31/05/2018 dr 4.900.000

15 12800103 10692 1220007254981 O07 SAAI 4 545% 27/06/2018 dr 2,000,000

17 12800103 10692 1220007354981 O07 54.49 4 545% 30/06/2018 dr 1.000 000

LE LESTILTBLIGS2 LERTTTU Bigs) GT SL LN BASF BL, IT DLE 5° LEE

19 12900103 10692 1220007254961 077 SA ADIN 3ASR 01/07/2018 dr 540 DOO

21 1250010510682 1220007254981 _ODY SALA 5ASR 04/07/2018 dr 1.000.000

22 LAST SSL ES LEEDTTU SALES oo SALAD SSS IE ETLE T° BEE

23 1250010510652 1220007354981 007 SAAJ 4 3AS3 11/07/2018 dr 1500 000

24 LESTILTS Les? LARI RSS GOT BL LN 33 LL SIS 0° AE

25 12900103 10592 1220007354981 O97 SAI N 5AS3 11/07/2018 dr 1.260.000

27 1290010310692 1220007284981 O07 SALIM 345% 11/07/2018 dr 2,600,000

29 12900103 10692 1220007354981 O07 SAAI 4 545% 26/07/2018 dr 3.600.000

31 1299010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 93/08/2018 dr 2,214,000

32 1290010310692 122007 354981 LODY SALADIN BASRI = (05/08/2018 dr 1,000,000

33 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 96/08/2018 dr 1,000,000

34 1290010310692 1240007354981 LODY SALADIN BASRI 16/08/2018 er 5,796,000

35 1299010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 16/08/2018 dr 356,000

36 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 27/08/2018 dr 441,750

37 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 93/09/2018 dr 700,000

38 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 03/09/2018 dr 1,200,000

39 1299010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 97/09/2018 dr 600,000

49 1299010310692 122007354981 LODY SALADIN BASRI = 12/09/2018 dr 10,000,000

41 1299010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 20/09/2018 dr 1,000,000

42 1299010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 23/09/2018 dr 372,000

43 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 24/09/2018 dr 750,000

44 1290010310692 1220007 354981 LODY SALADIN BASRI = 25/09/2018 dr 1,500,000

45 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 11/10/2018 dr 380,000

46 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 13/10/2018 dr 800,000

47 1290010310692 1220007351981 LODY SALADIN BASRI = 21/10/2018 dr 800,000

48 1299010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 23/10/2018 dr 1,900,000

49 1290010310632 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 23/10/2018 dr 1,673,000

50 1290010310692 122007354981 LODY SALADIN BASRI = 28/10/2018 dr 100,000

51 1290010310652 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 30/10/2018 dr 3,250,000

52 1290010310692 1240007354981 LODY SALADIN BASRI 05/11/2018 dr 200,000

53 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 06/11/2018 dr 300,000

54 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = «04/11/2018 dr 300,000

55 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 14#1173018 dr 3,000,000

56 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 14/11/7018 dr 1,300,000

57 1299010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 15/11/2018 dr 500,000

58 1299010310692 122007354981 LODY SALADIN BASRI | 03/12/2018 dr 2,000,008

59 1299010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 97/12/2018 dr 1,800,000

69 1299010310692 1227354981 LODY SALADIN BASRI = 17/12/2018 dr 12,000,000

61 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI | 18/12/2018 dr 500,000,000

62 1290010310692 1220007 354981 LODY SALADIN BASRI 20/12/2018 dr 743,000

63 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 2171372018 dr 2,100,000

&4 1290010310692 1220997 354981 LODY SALADIN BASRI | 22/12/2018 dr 3,600,000

65 1299010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 24/12/2018 dr 370,000

66 1299010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 24/17/7018 dr 2,953,054

6? 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 24/12/2018 dr 3,610,187,451

68 1299010310692 122007354981 LODY SALADIN BASRI 26/12/2018 dr 8,084, 726,099

64 1290010310692 1290011588163 LODY SALADIN BASRI 31/17/7018 cr 100,000,000

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban Surat Permintaan Data Rekening Koran Pemohon Banding Nomor SR- 63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 melalui respon jawaban nomor DJP.20220424.25597 tanggal 24 April 2022 melalui aplikasi IBK diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada nama rekening lawan yaitu Lody Saladin Basri sebagaimana yang disajikan pada tabel di atas;

2) bahwa dari jawaban berupa tabel seperti tersebut di atas, diperoleh data aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan atas nama Lody Saladin Basri dengan nilai transfer di Tahun 2018 sebesar Rp12.447.560.344,00;

3) bahwa Terbanding membuat rekapitulasi perbulan terkait pembayaran tersebut untuk setiap masa pajak di mana nama penerima pembayaran dari Pemohon Banding untuk Masa Pajak Mei 2018 adalah Rp63.590.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Yo toner menantikan aan kanak kemaban tai nila ramaka mental

.311200010210692.... A2200075ABELLODN SALADIN BASRI. 18/05/2018.) M0000M

120 1290010319682. 122007354981 LOON SALADIN BASRI. OD/O7/20IB dr SO

bahwa berdasarkan data di atas diperoleh data nilai transfer dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri untuk bulan Mei 2018 adalah sebesar Rp63.590.000,00;

4) bahwa berdasarkan BA-07/WPJ.206/2024 tanggal 18 Januari 2024, pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada Terbanding dan telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-63/WPJ.20/KP.0800/2022;

- SuratPeringatanImelaluiSuratNomorS- 72/WPJ.20/KP.0800/2022;

- SuratPeringatanIImelaluiSuratNomorS- 78/WPJ.20/KP.0800/2022;

5) bahwa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen, maka seluruh pengeluaran yang diketahui melalui aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan untuk Tahun 2018 sebagaimana tersebut di atas, maka berdasarkan hasil pengujian terdapat pengalihan uang sebesar Rp12.447.560.344,00 kepada Pemegang Saham atas nama Lody Saladin Basri tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga merupakan Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo Laba Ditahan;

d. bahwa berdasarkan Buku, Catatan, dan Dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa rekap data pengeluaran/transfer Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri dan uraian pengeluaran (keterangan):

- —— " PN MT TI = . 7 ae

. Ha |. glirinsakal. *. Whar seas | namepekanugkawar "| MO dabeargan so

- ee rr ee ee, . mb ——— ar

0 SAN 1 PLAN Pa Petaka II PKS APA Lal ga elias SO KL

# Pelat Ii Ma Pe LL AA Dale nan Sala STAN bg 1 ajaa SR ee Pn mn ME JA ES AAS ana

El IA PA Bi, Maa LA AGE tt PA an Sentai KM AK

PA PENA ata er PURI DATAR BS Hebe ger Awan SAH SKI te TUT AAO GC | SALA EGA | NAN + [lst sar Mees MIR EL

Se) nL eae et A a NN --— -— —___...

Loan "EL aL | Uy Pal ASIH Be tigigt ger ume STAF aaa am rie ee Seer In An RE AN Ar

2 SAMA men TIGA TA on mom pe PA a TAM

1, Sa 3 Sn ip AU ai har ere? a gh Sy PEN on PALA TL & LeU DEI adi Pagans rie al Pes fe Ler LB Moman OE La SA Zn Han.

a Vevey try INSAN Lack ae DM iat ns “4

—}. . In we IS, aot. Fala la ne SA ana a NE INN na a ed Serpe YI! alah AoA 1 ee J —*e Ve mma man tag eee aed if WEP IRE PN TN Lee. ae Et) hire dye ET ba Pp ! tee a me Yoo en ane feet -—— -- wy ee PA oe a || aer that tea. LT, 1

— =e -- re aS

4 eee te Pada PC SL aa + aS chap Migs FD MEA a HA LE VAM i SAN LAGI ci) tee ed ee 1

Poly ay oto TA a SAI Se Thi SO Boe

Pa ES EO ie -.

Po MAAN AA Ye JA EL Al LAI Ee Ke lein ET at SRE _ ee eee el a cope Bd wis Slt RS .

“ ae Bj Bat PUT ALA KASI Tan an denis Pe) AIL

= NS 3 Ma AR PA TA ra amar 8 DUR ME .

a San “OAD DS etait Spare IS Son LI F wt] ana hh MA PA RUN Ta aa een Mi es a PA PAT NT 3 PIP ISL Pa ar Le ar BAR EA v Wise Aub Cee PENA LAN EA Tapa Teler AA Pr

=I Oar y wea | Dt = ALAN Pe et

J. DAA Kanada PN LAN AS ta Tha ae PEO a meet BASA. | Tn TA Pa an tir Sony Pr lose ae ee 0 ma IN -.

1 We Agan KT \. Ska 2 In rl ery A Bree ee eee he, Die SN nl SLE shy a eee ee I te UR fee eran cope SA PRA . J “7 Kedata ti PPI Han SANA ee) MANA DL Io Ir osrged SL TA TE :

men TEBEL KENA AN SEA ET IR AA

: | WAR Ka Ban PP AS Teaesi Seal aTal aye 7 aa Tsao MODY Doda ae BA ti ayal Me AN IYA - '

stor ee BRI Be ra MAA SRR LG AR La Loan te etek ns :

eee EE TE ei et ee Ka et a4 terol 2" a0 jee Se DP ANN Peng ee STA atk .

[out MA. PER UR LAN Te qa Pa AL "

pel ee An SI SRS (Mena ee a Maak BAM cr Nt te trie Wana BA NI J a4 Fg Hil pete a eh Site ee et | RA Sha !

—T- ae = vr —_ ee ee ee ala me 008 - ki Aa ee et Tea Toe Pe na ja Ma SS al Ta Giaa i ne 2a? ie Se re NPL | ee ae | a “A deal SS LAS SA soe MUD BEN SARA

Ta KA SE NP Lan EM aa TA ka ST ae Best Pot eT ape Wasi ie

—--* 1 EA 1 Se

Th A ea ere PEN AN LAN EA Da CP Ma Seat ia,

5 SS = ee mn eee eee ee ——--0-- — oo —

. png pra PAN KETAT ee DN BAG Tapa Sia aa Tey SEL ny Dnt aaa Ce Le SL sal Ph fee ee SL ee LN s2 ALE ———-—. So mn — a, Wie A ee ee ee

! Banda, "| Saat Pan PAGE Tara da ada at MA Gi we Pann Ana pa ee ee || Danpa ats a ST a a Moana Kar DN at MAT TELAT, Des ar | ana alan OT RAT

—.—-—- 5. oe SAP RA MR RA oo

— 2 AAN, PI ... a, Pa ——

21 Pee SER AA Ta Sp Kan LA AN oe a — ERA Pepe Ree LL — i

~~ poset A ee CMe Be iene ty —---

SE ine nie Pem AR ty aan eS ad API ita re

7 —— = = .... bl PN Ea Meri oot 7 aot wae ——_—_—_—— a pees ris ee i LC ANA

PT at Pn ee eR eae ee Pa Bid

3 aaa! h Pa as —. —. 1 a al Pe RL ih wu BTL ee ara aa

: aa TT Aa ML cee tt] Petar Vena aah. fe eta iban fo ASEAN Aa Pa RAN TAS ee Rn ale Le ie rr rere Pe el P0 MEN An An ea eed ee — —

—. vd Diag | mee Wap ee ae —— wt Aan re weet Peat neath aR gd ns ork law mens py pe PN oe SS Tp eee us MAN Lana —. bea KEL ee) wh whe er “4 we . aa Kn AN aa TA es ere ony eta —_— oe eat ae | DBE a be thee Keran Saw ————

—cor Es . BSI HT LP an . : = ——-..

kari ee an me SAD a he Arus An a _—_————— ee sco KANE Sn emmy "——— —

" — oo oe 1 " oh - " an ta Mesh Se eh el ee A BaD Asa ~~"

= Ta Tag ASEAN KAPUAS aa tent Pa ta Man yaa Nan -

PP aa —— RA ET Wek ME om fatal feos Tia

Ho .- oo. _: KA AGIA Po Pt sp Eee vr EN 2 ————- weet] nue Mah, Saupe Ge ai ud ee REA se,

: ea oo EL Sa Pelt ria Ma Ma NET i

- . rite an eee te MAAN nity “yee ata —--—-:

Fa JKN —— RERE ARA Sa an Sa

Pa Merana oa PMT Pn yay sl =. oa _ ----——___.

a eps Pintar Hana wot Satie Bataleon og "

4 ier MENNNNNN re SMPN tea Peak ae laieal, ar Bm —A he Ban ya — 5 PASI AI anna Mer kol, Page aa

Aa ND Moga | te cw Aud bent —_- eS, io Sega TT ase BEA PAI ara el Me Tata It “AA us ieee wt So eds Tals gar fet Re in Fase TTS a ue ee pe Sem PN Ea PS An ata ati

— hm. Una MA eS ee — fe Maa 3 MEE KTNA hegre vinci Krian aer ode Mn Ia — Wen oF ia sore BN NI

ta HN: KA MN TA on Kuma TO ...

ai mena ema — pte Fa ai Tae oe LIA Fat OT mary (RA IRAMA Ag an TT ng GEET ERE (angan Mee er and 7 an

Kan “ Coe pital kre: a aT es ee Arina ToT

mean: tne, Ao Le CR CL Ra aa fmm wis PA Ea | etter 1 aa pee 7 mn»

= —— Kena AAA De tet Wow oat can Papan .

SA -. ara on = ———- - "

Ie ' a nana mee . -! ta. PEN he ee Pena Lah pa ai SS ea ed ee - TT 1. mw

— oe. aay Bee ee ee a ie ag Pu ree :

lly ayo tags Pye Le S Aenea th a Ped ane ae data pa nh Cop bsp ep pun. 2 .

rrr rece i wae Setau an bab P44] “un ee

Tee OTE — sa = Da MEN ed | Pee ro Pa aa

. alte va see woe ———— r ee ARA UE ta AAN lle oT ot _—- boa Angga Sa Sai LT val peng an SA AUR WAL a ga eat Reade Ini —~e

ISL... Mn NN AN ba Ly namu ke Sa LL

4 Nahan EA Be AE an MAP Mpg kek Baws ‘ ae Debus Uitte aa ayes AA aie Pedi = ay ems tan SEA — agan = Woes Ur any ed aba ie eee eee ta eee Pen at ee Me ,

Po EN kia jl rea. yal oo Le ban ate aa !

: iste... SEED AS agen tec en Mere Siti Tare aa . Coc ete vines Tope’ et ET Te el te nee - aa ees . NA ESA Lena (ama Oe i on = ea teeta AS cache . aa .

Ta EA — aie GA MAAN PAI al Lap tt payee Tn

Ww Pacers | ee DPT Sei Urang Yar aber vg

Bye pede | pote pee [wt GIDE

—— KM PE BEAT Pra aan Bra da

1 Lora _ tah Wh “a aa none Jetrece whe" rp aed Sun eet ue BNN ME On Mn TEA BA Ma AN EP Ip |g

Pe Pam sana ee aa win rs er OEE MA He Pac 8 peabtter 1 inga

: | ar, elt TL BEAN DA labourer alanis es sat

‘y AN PALA Pa PN pet ve “ : : Lan ‘I We af Mag it Alta t Ju , ah

Pree KA LA LP SILANG PENA Tatar a athe ag

- PEN Tea NN MI Tin ala! pa kris Mali ha or it LN He Tn

Pa", Sue a SES Lp ALS RIN Er nara tte ry) Law baa a NA — a oo ee be TE — = ee vee — -.. , Sa OT anna aan nana an ee H ine woreda tt TO ANU pee MENTAL SS dias Ka “ ut a MATRA STE Page re great “any ue aa ln Merasa . oe — . : . , “il -———--: , — ee RN au La Baar Pe MN NUR SA PA AP SS PT Ta Sat

IN Nan Pe an MUA AN | pas sed are RN Aa , ah Ae Wee I et Od a BB NELLA Me aa

4 2 MANA NA oe aa Waren Fag eet

' my Ten Aen Mat es PARI we

Lh mers Re ne A BA [per dab frig at dsuku a mel ed Aa BT Tan “li MESIN anaes aie i HA Pie Fn Be AN Ka Paru an getir pat Ia bahwa dari data yang diberikan Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa terdapat data rekapan pengeluaran dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri pada tahun 2018 s.d. 2020 yang mana sebagian besar untuk pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea dan sebagian lagi untuk talangan material STAIN BONE, BBM, operasional, talangan material Kerbau Rawa, dan talangan material Pondok Gedhe, dengan jumlah rekap pengeluaran sebesar Rp13.277.014.344,00;

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data rekapan pengeluaran tetapi tidak memberikan data pendukung berupa rekening koran pengeluaran dari rekening koran Lody Saladin Basri untuk pengeluaran tersebut;

2) bahwa bukti pengeluaran yang diberikan Pemohon Banding berupa Nota, di antaranya sebagai berikut:

- BBM, contoh nota pengeluaran atas BBM sebagai berikut:

Lou Lody Saladin B

Glad | Pensiq | —— sas ae uf Ta Bensin i od 300. 66 aan eee, T — mai Ama

- Talangan Material, contoh Nota atas talangan material sebagai berikut:

TOKO BANGUNAN a, BS Af PGA

JAY A ARIE Mn

MOTA No.

Para | Maras Baran ares umah

Ae bu Bimee ra Bow! Tato, setan

Dan | Seri Bree Gilles! 97 GS] 2. 22.00

$4 HY Saklar Suple see) (Bag ay “900 “aa = ey pie (3052p a ag. WE

Apar Magn tel stole oa Boal oe es | : “me lee ke 2... oo :

Pagi

TORO JAYA BESE Kanepat 2° 72% 2, 18 silat Ey ami Sep be pe term bs vty Vahl 0000. 0. oe cease

MTA Io. kg cusp Mara barat i Harus Jurmn.ah

NO. Paka beton 29. use 2 Say sep

3) bahwa Pemohon Banding juga memberikan data rekapitulasi proyek yang dikerjakan Pemohon Banding di Tahun 2018 dan 2019 beserta realisasinya dengan data sebagai berikut:

PT. INDO DHEA INTERNUSA

Chat Console a Sarla

PAT ob ' ona La

Hua tiie

TAHUN PEMBERI TUGAS

NAWA PEKERJAAN NANA PPK | Ongegjaan | LOKASI Tm NO KONTRAK NILAI KONTRAK

ALAMAT

Sena gar Bennana san Rona Lan Poe Dengar Revan ban an Ruas Balai Besa’ Sen sci tas ‘areobe

Deca’ aan Heqengts nae Canine sy ene Clem An say Plasegna Des ayy POOL Ss Spor. lace’ Avvara-ie speker Toa

De aa Pe AG ec AUABARATP N= PETAR an ap PHBL aye dah A40 (ATA pan aga DIBPISA Bea . N Peran Una

Arcam 27

Dye Deca age Kena PO Tags Perumasan den Kawanan panam.

Kota Saring

Pangemgar 22° 255 Sehat ta? Genus le act ec Varera BA oy bahwa Pemohon Banding hanya memberikan rekapan total nilai kontrak tetapi tidak memberikan nilai rincian pengeluaran proyek terkait pembelian material dan pengeluaran lainnya sehingga Terbanding tidak dapat menelusuri data pendukung terkait pengeluaran talangan material pada data rekapan pengeluaran uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di atas;

bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan data rekening koran dari rekening Lody Saladin Basri untuk rekening keluar terkait pembayaran/pengeluaran talangan material, pembelian BBM, dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea;

4) bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp86.000.000.000,00 (Delapan puluh enam miliar rupiah) di Tahun 2017 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender, dengan data sebagai berikut:

SURAT PERJANJIAN

Motus eR ya

Tanggai 1 Nota, 20 | F

AN SPA

FiO TIE 7S DHEA of: Cie eS Den AA “ARAL. wtih

AT ADO DEA INTERNUSA

OACUR MELAKSANAKAN PEKERJAAN

PEMBANGUNAN GF. ANSGANG Ih AB RAGA

HN. Pn SAK ripe Gap Ng ifn: An

Delapan Peluj Ep vileas Rapes

TAHU an"

SURAT PERJANJIAN

POMEL ONAN CLARK RAGA ceo mr ang Ing Beras lan weiner os Da Risa nah Salag

DiMA. AAR OF ANGGANG OLAHRASA IFLA

ANTARA

Maa roa Sa RSA AGG

Meets oe ea ee BD IRCA TER ASOGANSICS DRA AMS ae wc Maen rg PAP ey BIHAR PERTAMA

FY oh mete eye eg PT COND DHEA (NTERNUSA

Li MR MA nan an ee maa PIHAK KEDUA

L ak PA eat cana SAT an PN LN EN sa sman Bor we eee ea

Tat Ft re oa TEMBSNGIUNAN Tani aN AN

PAGAL !

LINGKUP PLATE JAAK “ MA he et HEMBASS NAN ta LANGGANG

KAS AL UR en ai fe Pa PR Apa BAB I

peka Uang

PASAL. 8

JONI A WAKTU SL SASAKSAN

' whofe tt, eRe LEE AA PE ee | | BE ara

Kh Tah Bana Tiga Pollut a PAP EP aa

FASAL Oo

RASA POMEL bia 2 aN

PALA 7

HARGA SORUNGAN

Be BE AMA.

Delapan Petuah Sai Megan Ruas

BG Sana No ea e. bahwa berdasarkan penelitian atas laporan keuangan Neraca Pemohon Banding, nilai saldo laba ditahan berkurang namun menurut Pemohon Banding tidak terdapat pembagian dividen;

Transkrip Laporan Keuangan

KG DE ng

FORM AKUN URAJAN 2023 2022 2024 2020 2019 2018 2017

" Tara. en Be NI

- waits . 1

1 cot

DN Na Da NN SN Pa "

PP OX nt vem wes me bbw rrahmhyvcuvttttttititi 2. 5-5 5 — toot re f. bahwa berdasarkan data rekening koran Pemohon Banding yang terdapat di dalam aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan terkait aliran uang yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2018 diketahui sebagai berikut:

ham INDG DEA IM TERM SA

Penghitungan Dividen kapada Lody Saladin Basi PSP 02.077. TG. O-000. 007

Masa dar Th. Pajak Jarod) sd. Dess-tiber 2019

Sutiber Peaguj an:

- SPT Tahuran PPP Badan dan Laporar Kesarngan

- Bank Mandir Be 12000 0115692

- Dala APPPGRTAL dan § DJP

Pos Rekonu -

Wuzasi ujaoyoarcis| oo totw setatmessri | oo asao0o| oo oo al-asdsncia| oo Locy SatatmBasal [7003.09 [

S[eaeacia[ otocv satacmpasat | soa.09 [ afaaesacie[ Locy satacmeasai | 200021 slawescas| Locy satacmeasai | cool oo”

Slzasesacia| Locy satacmeasat [2.002.000 [

#liseossacis| Lopy saLacinpesrt [a73a.000] oo oo al-esosacis| Locy satacmessri | s3oa.000[ oo”

Bl-esossacis| Loby sataocmpssrr [003.090] '— oo”

Lo|zios'acis| oo Loty SALAGINBeSRE [Fegan [ uifeiesacia] oo Loty setatImBasal lo o| a.00ao¢ [

Lalessosiacie|) oo LOCY SeLADIMBasRllo| oo/O”so0og0oe

1s|sisosiocie|) Lory saapineesrt [4.90.08 [ oo” o—0 wafciyéacia] Lory salapinessar [5,030 [

Lslansossacis | Lory salapinessar | 2o0a030[

Le|anyossacie) Locy saacmeasRi | as0oaoogl '—o—o”—”O0

Le| swrosiacig | oo Loty satatImBasallo| oo /OL009000

1s) mso7facie| LOLY SatatInBasRl lo | oo asa9g0oo| oo”

1p| msonfocie| oo LOty SaLaGIN ASR [ aag.one

2ofaweracia[ oo Lotv saLatimbasRl lo | oo”) soaom| oo

2i|agsniocip| oo Low satapimpasri [1009998] zelawenscis| ototr sataomeasri [goose] oo

2s) -tsenpocia| oo topr sataprmeasat | oo 2s2sn0| yo oo

2ejanon'amia| oLooysataompasai | — s00a.000

2s|iwo7/2mB | LODY SALADINBasRI [2.coa09e [

26] 1ie7v2G1R | oo Lotr SALADINBASRI | s0oa002| oo zr iwaniacin | oo Lotv setatimBasri lo | oo naga 00| yoo” zs|asani»c1B| oo Lotr salatImBesrI | is.0o9gaom| oo”

2sl2sensocis| LOby satatmpasat | oo 3co20oo sol sisoneocis| oo Lopy sataprmpasat | oo acosose | oo feed ea Pol

Ji] 8 06/2018 LOCY SALAGIN BASRI 1,009,000 s5|asesesocis| LOGY satatimBasal lo o| oo /O..00og000| — oo sal-sesesocis| LOGY SALADINBasRE [358.90]

Sa] .6ee/2018 [LOGY SALADINBASRE [5,790,000

Sel ereeracie | Lotr SALADINBSSRE [aa 7sa oo oo

3#laasoosocis| Loby saLacinpasrt [203.090] oo selassessocis| oo Loby SALacinpssrt | os.aga | oo

Sef oyasacia[ Lory saLapinpesrr [cosas | oo oo” ao] z2eg/acie | LOGY SALADINBASRI | oo 1a.0909000| oo aufzqegiacie | LObY SALADINBASRI [1009990] aaj eaeoracie[ LOGY SALADINBaSRE [3720967 oo oo auf zqooracie | LOGY SALADINBaSRE [saga] aaj zsjogracie | Loby saLacinpesrt [soso] oo salititosocis| Loby saLacinpssrr | oo 3820| oo

Ae] el Gr2C18 LOCY SALAGIN BASRI 600.090 sel zaigvacia[ LObY SALADINBAsRE [1903028] oo so|zartoiocas| oo LOby SALADINBésRE [1cranoe] oo” sofesiiaaciay Lory saLapineesrt [ 1oa090 sifswisaciaT Lory satabinessrr [ 3esa096 [ vifasiiaciay Locy saapinessar [zoa.non ss[asfitacia] Lory salapinessar lo o| 30a.n00 sil seiiacis| LobyY SALADINBASRI | oo) 30a.000[ oo oo” ssjzaslifacie| Lopy satacIneeser [ 3.00a06 [ sel:4/ti/acie|) oo LOCY SALAGINBASRI [u30a.096 | oo” sejistadocid| LOLY SSLADINBASRI lo| oo”) Sog0oe| '”—o”——”0 sejas/tavacia|) Lory saapineasrt | o /O2000000| — soloing] oo totv satavmessrt | oo gosase] oo” so] 71272018 | Lopy satatmessri | oo 22000000| oo sil-estayocin| oo Lotr satatmessri | sogoo2oo| oo

Selami2/acis| otocv setacmeasi | oo a200| oo oo” ag] zijiwacie | Lotr satatimBasri | 210g0m| oo salzsimocis| oo Lotv SALADINBesRE lo | oo Ac0oa0m ssladtaiocib| oo Low SALADINBASRI oo) 2orasrasi | oo oo seladtnsocib| LOGY SALADINBAsRE [2.953.054]

Belzatasocis| Locy saLapinesser [37a.90] oo se] zestasocis| Loby saLatinessrt | sogezesaso] eel sijiaecia[ Locy setaomessa [| tenconcoa

— Jamila

Maka Perhitungan Dividen molauan |. Diiaen fant oo | PPh Tinal

‘fap | Kesooee) —— tf 785, 000 ajmei [| ws sc.acc | tof 6 358.000 sini] Gs0oool tof 950,000 dai [ate 0000 oo we 0,000 s[Scptember| 5,337,750] tf 053.775 eloktocer [803,000] toe] 90,300

3lNovember | 600,000 | tee 560,000 slbesember | atzcarasae | ge] 2,212,047, 9589

Total adsense | | 1,244 756, 04

Penjelasan:

Berdasarkan hasil pengujian. terdapat pengalihan uang sebesar Rp. 12447 560.544 kepada Pemegang Saham atas nama Lody Saladin Basri tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga merupakan dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo Laba Ditahan.

bahwa dari data tersebut di atas diperoleh informasi sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding terdapat nilai pengalihan uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2018 adalah sebesar Rp12.447.560.344,00 tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga dianggap Terbanding sebagai Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo laba ditahan;

(2) bahwa sumber pengujian berasal dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, Bank Mandiri dengan nomor rekening 1290010310692;

g. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

h. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-19/WPJ.206/2024 tanggal 31 Januari 2024 untuk pertanyaan Jenis PPh Final Pasal 4 (2) diketahui sebagai berikut:

AO DN VISSER RSA

. woe eat . " soe . an . ws te ah TRO, ma LN: a MOS " PN NN a home. tnd a aan pa - .

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dan Klarifkasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding diinformasikan oleh Pemohon Banding bahwa koreksi atas transaksi penarikan atau pemindahan dana yang sebelumnya dilakukan oleh Lody Saladin Basri yang Terbanding nyatakan sebagai pembagian dividen, menurut Pemohon Banding adalah berupa dana proyek untuk pembelian material proyek;

3. Pendapat Terbanding a. bahwa yang menjadi sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00006/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp63.590.000,00;

b. bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembagian Dividen, seharusnya SKP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00006/240/18/009/23 tersebut adalah Nihil, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan Dividen, semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

c. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 24 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Mei s.d. Desember 2018, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding terkait Dividen adalah sebesar Rp12.439.910.344,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp12.439.910.344,00, sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Mei 2018 adalah sebesar Rp63.590.000,00;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp63.590.000,00 untuk Masa Pajak Mei 2018;

e. bahwa berdasarkan penjelasan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan Surat Sanggahan Pemohon Banding Nomor

IDI/007/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp12.439.910.344,00 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding. Uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen;

f. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2018, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding;

g. bahwa hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp86.000.000.000,00 (Delapan puluh enam miliar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 tahun;

h. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening

koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM, dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

i. bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan Nomor Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018 (Copy Kontrak terlampir) sedangkan alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah SKP PPh Final Pasal 4 (2) adalah Nihil, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen dan semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data rincian seperti tercantum dalam surat banding;

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp63.590.000,00 telah tepat;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 00105/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang

ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00168/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00006/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Mei 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

00162/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024:

bahwa dikirim tanggal 20 Mei 2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur;

bahwa diterima tanggal 21 Mei 2024 oleh PT Indo Dhea Internusa;

2. bahwa melampirkan Akta Perubahan Terakhir PT Indo Dhea Internusa yang terdapat nama Nurhaeni sebagai penanda tangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00168/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00006/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P.3. Salinan Surat Pengajuan Keberatan Nomor 0011/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti P.4. Salinan KTP dan NPWP a.n. Ade Maulana jabatan Komisaris; Bukti P.5. Salinan KTP dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama; Bukti P.6. Salinan KTP dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai Direktur;

Bukti P.7. Salinan Pakta Integritas tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.8. Salinan Surat Kuasa Khusus Nomor IDI/151/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.9. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.10. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212550 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P.11. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.12. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0073160 tanggal 21 Februari 2024;

Bukti P.13. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.14. Salinan Matriks Sengketa;

Bukti P.15. Salinan Bukti Nota Pembelian;

Bukti P.16. Salinan Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah Susun Provinsi

Jawa Barat V;

Bukti P.17. Salinan Surat Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Unit Center

Kerbau;

Bukti P.18. Salinan Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Kostruksi Fisik

Pengembangan dan Rehabilitasi Gedung D4 UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta;

Bukti P.19. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Rusun Jawa Barat 5 Tahun 2018;

Bukti P.20. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Unit Center Kerbau Tahun 2018; Bukti P.21. Salinan Dokumen Kontrak Gedung D4 dan PHO Tahun 2019; Bukti P.22. Salinan Berita Acara dan Dokumen Uji Bukti;

Bukti P.23. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P.24. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei 2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.25. Salinan SPT Tahunan Periode 2018-2020;

Bukti P.26. Salinan Matriks dan Mapping Sengketa;

Bukti P.27. Salinan Dokumen Profil Perusahaan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T.1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.3. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.4. Salinan Mapping Sengketa;

Bukti T.5. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.6. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa November 2019; Bukti T.7. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa Desember 2020; Bukti T.8. Salinan Tabel Matriks Excel Potongan Pegawai dan Non Pegawai; Bukti T.9. Salinan Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.10. Salinan Penjelasan Tertulis Pendapat Akhir tanggal 12 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00168/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00006/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0105/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak063.590.00063.590.000

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp63.590.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal

4 ayat (2) sebesar Rp63.590.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 24 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei s.d. Desember 2018, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding terkait Dividen adalah sebesar Rp12.439.910.344 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 0. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp12.439.910.344. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Mei 2018

adalah sebesar Rp63.590.000;

b. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp63.590.000 untuk Masa Pajak Mei 2018.

c. Bahwa berdasarkan penjelasan dalam BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan surat sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/007/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp12.439.910.344 dari PT Indo Dhea Internusa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Indo Dhea Internusa, uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/ operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen.

d. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2018, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa;

e. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat Perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam milyar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam

jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 Tahun;

f. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

g. Bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM dan biaya operasional kegiatan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan no kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018 (copy kontrak terlampir) sedangkan alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah SKP PPh Final Pasal 4 (2) adalah NIHIL, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen dan semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data rincian seperti tercantum dalam surat banding.

h. Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp63.590.000 telah tepat.

4. Pendapat Terbanding dalam Uji Bukti

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas sengketa, berikut pendapat Terbanding :

No] Mosenaketa | Masa Ket

[ope AN NE | CPP dP

Pe SO En an aa YC

An Ne aa apem ———— DS

Na NE

Ps acesa7 252024PP[ Jus 4800-000 [on] —_asa.000] ef | ~~ 90.00

7 fnces40 252024PP] uta | 216-500-000 [ox] ee ef | SCS wD ref Ate [CSC OOCOCOCSC“‘*‘C*“‘iSC*d

—ojosscazsmogamp| see | ass ola yeas] fC — asa io [ocesaz 25:2024PP| oks | 903.000 [10%] segan soo rd

P= [ocess0.25:2024PP| Kors | 5.000.000 ]r0%.1 _sea000] (af, Soon

P12 [ocesss 25/20247PP| Desa | “2 "20.479.504 [10%] 1212047 asa) “420 000000) «| 56800000 Di OBS

T_T wwntan | +2447 660348] | toa 75602] ‘1 | se aon 00a] gon saecaal

- Bahwa sengketa sebesar Rp63.590.000 terjadi karena adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke rekening orang pribadi Lody Saladin yang merupakan pemegang saham PT Indo Dhea Internusa pada bulan Mei 2018.

- Menurut Terbanding pengeluaran kepada pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen dengan nama dan bentuk apapun yang terutang PPh Final 4 (2).

- Pemohon banding menyampaikan dokumen pembuktian yang menurut Pemohon banding merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana dari Lody Saladin di tahun 2018.

- Hasil penelitian Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Lady Saladin — | 62ss000o| Basocoo) bzso4eso| | 6.074.000] 7.726.000 | — 5.598.250) 11.720400.520| 11.885,853.440

Mates | c.ssa.000 | @zecmof sasoaeso| | 1ssraoes| 732500) Sseazso[ 2.567.003 | 190.939.900

Pengembalian pinjamar “1.654.919.540 | *1.6949°9 540 aa. PT Ings Drea untuk

PC ta Dhea Addonics

Prgiama atas proyek

SIN Watam pone

NilaiDokumen | 83.590.000 | s.4sa.on0| s2s0oaeso| =| "07a000| 7726000) 5.598.250 | 11.720.480.540 | 11,885.853.440

Niaisengeete | jG3ss0om| @soccso| zie soc.co0[ | ts.sar.7en | Bansoso| Seoccoo| 1a 5a3erasee | "3.052613344

Tidak ada assumen | oo 20rsof asasesasol To ma6esail tarroso|l 1750| 1.819.999.0562 | 1.974.058.904

- Bahwa terhadap sengketa Mei 2018 sebesar Rp63.590.000 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp63.590.000

- Nilai dokumen sebesar Rp63.590.000 terdiri dari:

Row LabelsGrand Total

Lody Saladin63.590.000

Material63.590.000

Grand Total63.590.000

- Pemohon banding tidak melaporkan SPT masa PPh Final selama tahun 2018.

- Dokumen pengeluaran yang ditunjukkan saat Uji Bukti berupa fotokopi nota pembelian material, kasbon internal tanpa menunjukkan dokumen asli.

- Terbanding berpendapat pembayaran terhadap pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen yang terutang PPh Final 4 (2)

- Bahwa berdasarkan dokumen dan argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan seluruh nilai sengketa sebesar Rp63.590.000,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP

PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp63.590.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Indo Dhea Internusa tidak pernah melakukan pembagian Dividen, karena semua dana Pemohon Banding digunakan untuk membiayai operasional atau penyelesaian proyek di lapangan;

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil, dan faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

3. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah adanya transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa Mei 2018 sebesar Rp63.590.000,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai deviden;

4. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan Nomor Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018;

Tanggal Nama Penerima Dana CDA Keterangan Debit

0? May 2018 Lady Saladin Basri Prayek Watampane Biaya Material Kerbau STAIN Watarmpone 200,000.00

09 May 2018 Lody Saladin Basri Prayek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watarmpone 660,000.00

12 May 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watarmpone 20, MKD

16 May 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 1,730,000.

18 May 2018 Lody Saladin Basri Prayek Watampane Biaya Material Kerbau STAIN Watarmpone 1,000,007.00

18 May 2018 Lady Saladin Basri Prayek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watarmpone 9,300,000.00

21 May 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watarmpone §,000,000.00

21 May 2018 Lody Saladin Basri Prayek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 30,800,000.00

28 May 2018 Lady Saladin Basri Prayek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watarnpone 5 D0, 90000

31 May 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material Kerbau STAIN Watarmpone 4.900, 00

5. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian material, dan Kas bon internal, dan bukan merupakan pembagian deviden, karena PT Indo Dhea Internusa tidak pernah membagikan deviden kepada para direksi. terhadap sengketa Mei 2018 sebesar Rp63.590.000 terdapat dokumen yang kami sampaikan senilai Rp63.590.000,00 yang merupakan nota pembelian material;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas mengatur:

Pasal 71 (1). Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2). Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidaangan, BA Uji Bukti dan pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp63.590.000,00 karena terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody

Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp63.590.000,00, yang oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran deviden;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp63.590.000,00 karena Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp63.590.000,00 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding. Uang transferan tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

3. bahwa menurut Pemohon Banding, transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan Nomor Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018;

4. bahwa menurut Pemohon Banding, faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

5. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa adanya bukti transfer dana dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri (dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding) sebesar Rp63.590.000,00 oleh Terbanding di anggap atau di justifikasi sebagai pembayaran deviden, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat karena pendapat Terbanding lebih bersifat asumsi semata tanpa didukung dengan dokumen bukti yang cukup seperti risalah RUPS terkait adanya pembagian deviden dan catatan pembukuan Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, transfer dana sebesar Rp63.590.000,00 Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya operasional kegiatan proyek berupa

pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan Nomor Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018 sebesar Rp63.590.000,00, c. bahwa dengan demikian, atas transfer dana sebesar Rp63.590.000,00 dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa transfer dana a quo bukan merupakan pembagian deviden.

6. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp63.590.000,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp63.590.000,000,00Rp63.590.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp63.590.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp63.590.000,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00006/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.