Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-006903.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006903.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2018 Nomor 00007/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006903.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/156/XII/2024 tanggal

17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono /

19761018 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-222/WPJ.20/2025 tanggal 6 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1502/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0108/IDI-

SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

170/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 29 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00165/IDI-

SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0110/IDI-

SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

180/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00167/IDI-

SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2018 Nomor 00007/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

ie an reQoda iban.

an yak '

3 poker oat tone . i " :

Tana UG sar 2 radeon °F

BU tp AR '

Fey angie 8 *

4 Alka

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0035/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan menyebutkan pajak terutang seharusnya nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, menyatakan Menolak keberatan Pemohon Banding dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0110/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0110/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Nomor 00007/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2018 yang menyatakan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak 15.337.750

2. PPh Final Pasal 4 ayat 2 Terutang1.533.775 bahwa atas SKPKB tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 0035/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang Terbanding lakukan adalah adanya pembagian deviden sedangkan Pemohon Banding dengan kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik hingga saat ini belum pernah membagikan deviden kepada baik pengurus atau pemegang saham;

bahwa dalam koreksi perincian yang Terbanding lakukan adalah adanya transfer dana kepada orang pribadi sejumlah Rp15.337.750,00;

B. Surat Keputusan Keberatan Nomor 00177/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 bahwaberdasarkanSuratKeputusanKeberatanNomor 00179/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut dinyatakan ditolak;

bahwa atas koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa September 2018 sebesar Rp15.337.750,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai deviden;

C. Permohonan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut Pemohon Banding sesuai dengan bukti- bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan

pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan Nomor Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018 (Copy Kontrak terlampir);

Tanggal Hama Penerima Dana coA Keterangan Debit

OS November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya BBM Proyek STAIN Bone Watampone 200, 000. 00

06 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya BRM Proyek STAIN Bone Watampone 300,000. 00

09 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya BBM Proyek STAIN Bone Watampone 300,000. 00

14 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material STAIN BONE Watampone 1,300,000). 00

14 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material STAIN BONE Watampone 3,000, 000.00

15 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material STAIN BONE Watampone 560, 000.00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

180/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00110/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia V kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal V diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

V
V
V

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat V

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00177/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diterima tanggal 21 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu V

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00177/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran:

untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada V pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Nurhaeni, bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penanda tangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan suratV banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objekV yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa penanda tangan Surat Banding adalah Nurhaeni sebagai Direktur tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding dan tidak melampirkan akte pendirian/akte perubahan perusahaan yang membuktikan yang bersangkutan adalah Direktur;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp15.337.750,00

1. Dasar Hukum a. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Undang- Undang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau

(6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas

persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya

g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen)

dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.

j) Ayat (5), dihapus

k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak

tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

4) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2) Pasal 4 ayat (2) huruf e bahwa Penghasilan dibawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

2. Data dan Fakta a. bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp15.337.750,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 24 Mei 2023 sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca adalah sebagai berikut:

ac Fase wae Pewerisss Mol

SE ten Jasa Gis '

: esa Oe _.

2. Bunge Decteces Tebusan

2. Yang Semakan Cues Sess 5 : :

= W588 S9 5 al 7 z Saham Fercr 3 5 ©

Sunga Cigseicts, To gee das Surat | a S T

‘ED ET Unde a 5 5

. a FONVEWE senagar Pematang Pele: 1 an 7

8 Porergara Xovstmuas

L Pengguna asa serasai | ai 2 is

Fen oterg Pu

& “ene Jasa yang Vecyator | 5 2 :

Seven crs a Ho awsara Korst cas

. > mony py panes - - no aA wa cee eee

! . tp Pentgura asa sebaga | 5 SES LARI EN

2 Sengon cara yang Voryoter | > Hg i Ban PPP :

2. Penyeng Jase yang Vaeryetct 5 2 Q

Sanga Ser

Vratseks Decvet! Serasa <nciras t 2 .

joy Tea yang Kena persaaan L CE S05 DT age TE SEE OL Gee

Wak I Dalam Kasat lGosvian - — = — = PEN » . s 7

Juan CG 5.859.910.344 1385581), 344 bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp13.859.910.344,00, untuk Masa Pajak September 2018 adalah sebesar Rp15.337.750,00;

2) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) terkait dengan rincian koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) September 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp13.859.910.344,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp13.859.910.344,00, sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk September 2018 adalah sebesar Rp15.337.750,00;

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) untuk Tahun Pajak 2018;

NEE iD. Teg asa

‘Ware IHL SPE INI ERWUSE

Alamat JL.MABES HASAN SB SAWO LT. 217 RT OP BI 205 0 PAYG JAKARTA TARIK AKT or SF S$?” Raga Fn Basal dapat 211

Stan SP Sena SPT tar Paine tot ane oot tot tot is, we

4) bahwa berdasarkan Surat Permintaan Data Rekening Koran Pemohon Banding Nomor SR-63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 dan telah direspon dengan nomor DJP.20220424.25597 tanggal respon 24 April 2022 melalui aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

1 12900102 1062 1220007384981 O37 SA AIA 545% 07/04/2018 dr 160.000

3 12900302 10682 1220007354981 097 54 49 4 345% 20/04/2018 dr £00,000

= 12900103 10682 1220007354981 097 54 49 4 345% OS 05/2018 dr 660,000

7 12900103 10692 1220007384981 O07 54 AJA 345% 16/05/2018 dr 1.730.000

8 12900103 10682 1220007354981 097 54 49 4 345% 18/05/2018 dr 2 300. 000

11 12900102 10692 1220007384981 O07 SA AIM 345% 21/05/2018 dr 6,000, 000

12 12900102 10692 1220007354981 097 54 49 4 345% 31/05/2018 dr 4,900,000

15 12900102 10692 1220007354981 097 54 49 4 345% 27/06/2018 dr 2,000,000

17 12900102 10622 1220007384981 O07 SA AJA 345% 20/06/2018 dr 100d. 000 ig 12900103 10692 1220007354981 097 54 _49 4 3455 01/07/2018 dr £40,000

BD jas Sa ES KE SES 2 8442 SAS IE 2712 0° ETT TTT

21 12900103 10692 1220007254981 O37 SAADIN 3ASRL 04/07/2018 dr 100d. 000

22 12900102 10692 1220007354981 O07 SAAD N 345% 11/07/2018 dr 1.500.000

2 IS Sa ES KE 3333 ab SL AI SSS LL 5° AI

25 12900102 10692 1220007354981 LOJY 54_49 4 345% 11/07/2018 dr 1,260,000

27 12900103 10692 1220007354981 O07 S4_AD YN SASS 11/07/2018 dr 2,600 000

EE las Sai SES KE SAS 20 SEN 5-55 22.07.2712 0° KAT

25 1290010210692 1220007354981 097 54 49 4 345% 26/07/2018 dr 3,600, 000

31 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 03/08/2018 dr 2,214,000

32 12904103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 05/08/2018 dr 1.000, 000

39 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 06/08/2018 dr 1,000,000

34 129047103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 16/08/2018 cr 5, 76, O00

35 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 16/08/2018 dr 356,000)

36 12900103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 27/08/2018 dr 441,750

37 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 03/09/2018 dr 700, O00)

3s 1290103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 03/09/2018 dr 1,200,000

39 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 07/09/2018 dr 600,000)

49 12904103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 12/08/2018 dr 10,000, O00

41 12900103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 20/09/2018 dr 1,000,000

43 190010510692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 23/08/2018 dr 472,000)

44 12900103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 24/09/2018 dr 730,000)

44 12904103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 25/09/2018 dr 1,500,000

45 12900103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 11/10/3018 dr 380,000)

46 12904103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 13/10/2018 dr $00,000)

47 12900103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASAL = 21/10/2018 dr 800, O00)

48 12904103 10692 1220107354981 LODY SALADIN BASRI = 23/10/2018 dr 1,300,000

49 12900103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 23/10/2018 dr 1673,000

50 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 28/10/2018 dr 100,000)

51 1290010310682 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 30/10/2018 dr 3,250,000

52 129i4)103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 05/11/2018 dr 200,000)

53 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 06/11/2018 dr 300,000)

54 190010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 05/11/2018 dr 300,000)

55 1290010210692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 14/11/2018 dr 3,000, 000

56 129010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 14/11/2018 dr 1,300,000

SF 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 15/11/2018 dr 500), O00

58 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 03/12/2018 dr 2900, 009

59 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 07/12/2018 dr 1,800,000

50 129010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 17/12/2018 dr 12,000, 009

61 12900103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 18/12/2018 dr 500,000), MIO

52 129010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 20/12/2018 dr 743,000)

63 12900103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 21/12/2018 dr 2,100,000

64 129010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 22/12/2018 dr 3,600,000

65 12900103 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 24/12/2018 dr 470,000)

66 129010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 24/12/2018 dr 2,954,054

GF 1290010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 24/12/2018 dr 43,610, 187,451

68 129010310692 1220007354981 LODY SALADIN BASRI 26/12/2018 dr 8,084, 726,089

69 1290103 10692 1240011588163 LODY SALADIN BASRI = 34/12/2018 cr 100,000,000 a) bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban Surat Permintaan Data Rekening Koran Pemohon Banding Nomor SR-

63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 melalui respon jawaban nomor DJP.20220424.25597 tanggal 24 April 2022 melalui aplikasi IBK diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada nama rekening lawan yaitu Lody Saladin Basri sebagaimana yang disajikan pada tabel di atas;

b) bahwa dari jawaban berupa tabel seperti tersebut di atas, diperoleh data aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan atas nama Lody Saladin Basri dengan nilai transfer di Tahun 2018 sebesar Rp12.447.560.344,00;

c) bahwa Terbanding membuat rekapitulasi perbulan terkait pembayaran tersebut untuk setiap masa pajak di mana nama penerima pembayaran dari Pemohon Banding untuk September 2018 adalah dengan rincian sebagai berikut:

41 1290010310692 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI = 03/08/2018 dr 2,214,000

42 1250010310632 1220007351941 LODYSALAGIN BASRI = 05/08/2014 dr 1,000,000

34 1290010310692 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI = 06/08/2014 dr 1.000,000

434 1290010310692 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI = 16/08/2014 cr 5, 72,000

35 1250010310032 122000735494] LODY SALAGIN BASRI = 16/08/2014 dr 446,000

30 12500105 UUS L2g000 7359561 LULT SALALIN BASRI EOS SMS dr AA, au

Af 1290010310692 1220007354941 LODY SALAK N BASRI 03/09/2014 dr 700,000

34 1290010310692 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI = 03/09/2014 dr 1,200,000

49 1290010310632 122000735494] LODY SALAGIN BASRI 0409/2014 dr 200,000

AG 1290010310692 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI 12/09/2014 dr 10,000,000

41 1290010310692 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI = 20/09/2018 dr 1,000,000

42 1290010310632 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI 23/09/2014 dr Ira, 000

13 1290010310692 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI 24/09/2014 dr 740,000

49 1290010310692 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI 25/08/2014 dr 1,500,000

A9 1230010310032 1220007301941 LODY SALADIN BASRI 11/10/2018 dr 440,000

4G 1290010310692 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI 13/10/3014 dr 400,000

Af 1290010310692 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI = 21/10/2014 dr 4o0,000

44 1290010310692 1220007354981 LODY SALAGIN BASRI 23/10/2014 dr 1,900,000

A9 1250010310632 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI 23/10/2014 dr 153,000

50 1290010310692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI 28/10/2014 dr 100, 000

‘1 1290010310692 1220007354981 LODY SALAGIN BASRI = 30/10/2018 dr 3.250, 000

52 1250010810692 1220007354981 LODY SALAGIN BASRI OSf11/2014 dr 200,000

44 1290010310692 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI DOG 11/2014 dr 300,000

54 1290010310692 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI OS 11/20148 dr 300,000

53 1290010310632 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI | 1411/2014 dr 3,000,000

S56 1290010310692 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI 11/2014 dr 1,900,000

SF 1290010310692 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI 15/11/2014 dr sob, 000

58 1290010310632 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI 03/12/2014 dr 2,000,000 oF 1290010310632 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI | 0412/2014 dr 1.800,000

BO 1250010310692 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI 17/12/2014 dr 12..000,000

G1 1290010310692 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI 18/12/2018 dr 500,000, 000

G2 1290010310632 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI 20/12/2014 dr 743,000

G3 1290010310692 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI 21/12/2014 dr 2,100,000

G7 1290010310692 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI 22/12/2014 dr 3,600,000

Go 1290010310632 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI 24/12/2014 dr 470,000

GG 1290010310692 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI 2412/2014 dr 2,953,054

Gf 1290010310692 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI 24/12/2014 dr 3,610,18F, 451

G4 1290010310692 1220007354941 LODYSALAGIN BASRI 26/12/2014 dr 8,084, 726,089

59 1290010310692 1290011588104 LODY SALAGIN BASKI 9 31/12/2014 cr 100,000,000 bahwa berdasarkan data di atas diperoleh data nilai transfer dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri untuk bulan September 2018 adalah sebesar Rp15.337.750,00;

d) bahwa berdasarkan BA-07/WPJ.206/2024 tanggal 18 Januari 2024, pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada Terbanding dan telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-63/WPJ.20/KP.0800/2022;

- SuratPeringatanImelaluiSuratNomorS- 72/WPJ.20/KP.0800/2022;

- SuratPeringatanIImelaluiSuratNomorS- 78/WPJ.20/KP.0800/2022;

e) bahwa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen, maka seluruh pengeluaran yang diketahui melalui aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan untuk Tahun 2018 sebagaimana tersebut di atas, maka berdasarkan hasil pengujian terdapat pengalihan uang kepada Pemegang Saham atas nama Lody Saladin Basri tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga merupakan Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo Laba Ditahan;

5) bahwa berdasarkan Buku, Catatan, dan Dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembagian dividen. Seharusnya atas SKP PPh Final Pasal 4(2) tersebut adalah Nihil, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen. Semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

b) bahwa rekap data pengeluaran/transfer Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri dan uraian pengeluaran (keterangan):

..Ha 2 Amornnsakal. *. War aa Lo mamerekanugkawar "| * Ka dabesangan, . 1.

El ae =“ Wet dns PN NATA TEA 7 pala Tangani? ery KRL HN a Veieeitey Jel IT Latta baad as ,

Naa . SEMEN gua MR attr yrs ea Dalan Mie ena! SINS SCRE H jo aan Pelee Ia ea tet Pramas lah i AA JET, 1

1. rr To agan ap TE ee Van Mat Ag ST mutan “1 at BARA . Ta MAN Pe POP Aan aa pac ner SAMA SAN __. .

ar Aang 3 aan | a Sn neat gar Lapar BIN pan __.

. NE ANT mat La, SL nan Ee Tapa ide Ka SAAT IRR 0.

a" te tel Di Te HAN Pan ay sonar rah MN

1 OR Jefe iv Pa AE In rin ner SAMA ani cme pe me ee ee ee ee a — ta Pee Tg Den Et Se MP LL Dorian Sth i Sora

- Mn pe, Bana Te Ra Jo, —-—. — all ite He | eer by Ta: Tat MUA APD 1

— — 1 Lah. et TE ES ee - fa a ee eed MPM ee Aa aa aa Pep SIN or,

Pe ee Te STE et —— — oo bang Tani PN Mn Pia MANA Pa Pa MA al AN aa. ON. man wee PSI ama ER ——- yogi) Te es on. eral —

3, aay le ST bb NT Bath Tea AL nh bea a EL mee ow tee aes t ae, an mnta o —....

PE SEAL PA SA Rn Fu MUR avEre "ab san sang ea Be

—- ana ee eT nan Pep BAN Sapta pi a ne) Mtl gn a pate Ve ade | eg ST en] Dana eee 1 trea Tanah fe Aa ate

: Ina Merana PL es Aan “tna cess

La PNP ME ALA PL kn RASA AS era opa plan ian wt Vas teil “had Pn ALA et Mara # wale. Sot. wel a. Toa ee a = “ Tag fw ee KL Pa Mena be toe ene Rai iy Pa SN | BEN AA AA an ea Ag el

1p... Pe... Pee. ie al -.— —- uy Sree Ma Pin. fone en tts ape

.. a ee ee - ——

2 —_. ——. ert 2 ——-——. , tari ME PI nee la. Tai Tae Sa MP Fen weed wee cee nn. 3 ae ST a ae -

5a HO eral Dd hea La La a en Toye fatter pa et

, ' SURE, Be ee ee Pat ega eects led oc Tatang wo Pest [bone ited oar Aa Spread eal ye ital wn Tania 1g Saver | cre er year ey Aap rei San fee 4 bal oo ITA re at Png Sing en BEI oe laeal. le, Bana .

ee PE ee) TP PA Peet dear Pala Ml Tt Ian ue. Hau SER DA RR TALI oil gar Anna Koba Be

Ia" elLere BE PS laa aan MS ar San Lethon Ing,

—-- ah wr ae oom oe ata ari wa ernie MANILA MA cee ed Tale pat eon Ke bin Fawr .

. En “An SR PN ee .

Ta aa AM MR Sa IED Jie bagel? sei ina aes eee Oa Ce a a oe Poy —

Tosa, Patin Lk aa MAAN Pena ee Pai ara Mn Ken at i a cn ee Dt Done da cay 4 fi “lope abies eat wl BIASA a IL DN PA PA IN 45 atte Aa ana tt naa

: | TA A Bea EN oe Cee || Ape tpt ea uw antara AA La LA [teed BL SD PO PN Sc wit Isikan Doel Pan Aa, Rana UP at FMS. Ed OL Peran baie Th Wt eb Ca tah f oyete

1: Sinatra Pem LP PA ete SL! os... 2 te wef —— ee (a AA Se Ya PA MA AIR LOG Toles Pe ga am daa

1:5 reer AAN ee me | arr.

oe TN i TING te Leh |i ADI On ww

It Ma IN. . Aan De for Pun | PPn Da ol

Lou hee BIL LO est *

AA im an seen eet ae feel - ee

Post Tas ils MAD LAW Saath WM Sa BAN at Bethe haw?

AE UU ar ka dna la KTNA BENANG Sie i eee. h

Let AA INN LT AAN dae angan Mane ralat Maen

Vt Rhee Td Lud BEAN UEA tni Heer gary ees Tata Mina , lat PALA tan be i” LD ANN PAN Ea Papan Matana hauler: Saga nee eee an i a RAN Ta Soma Pon tata LN AN wy tesa tur wie.

1: i TM fete sb dae ca wae Ppa .

ra, Pre ed ee Para MK kai a acer Batal Mar ar pan STA na Tn Po spe ASI Seam oe Bug

vee Ha ata Lean GUS Kerbau 57 ——_.---.-- ai PR WIM Pore dann La anal bahwa dari data yang diberikan Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa terdapat data rekapan pengeluaran dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri pada tahun 2018 s.d. 2020 yang mana sebagian besar untuk pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea dan sebagian lagi untuk talangan material STAIN BONE, BBM, operasional, talangan material Kerbau Rawa, dan talangan material Pondok Gedhe, dengan jumlah rekap pengeluaran sebesar Rp13.277.014.344,00;

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data rekapan pengeluaran tetapi tidak memberikan data pendukung berupa rekening koran pengeluaran dari rekening koran Lody Saladin Basri untuk pengeluaran tersebut;

c) bahwa bukti pengeluaran yang diberikan Pemohon Banding berupa Nota, di antaranya sebagai berikut:

bahwa BBM, contoh nota pengeluaran atas BBM sebagai berikut:

co Kedu. Laladin J

Sufi Benar” Sea. con

Gia fi | Beasie ee wef U6 | Keensiq jo —1 Soo. Cop tas ae HOT TO

Pad Pe ripe Sa ete ie Ce bahwa talangan material, contoh Nota atas talangan material sebagai berikut:

TOKD BANGUNAN pa aman OF AF QCA

JAYA MAF ML ee

NOTA Ma,

KAK Saklar Simle gee! (Sag Ban. 200

42° ioe D parties 330 ei ta. ag. We

Weber ctnme ted ale a ae | PM PA :

. aa .. DP ig

TOKO JAYA BESE tangs) 2 OPT 1 18 fale Ep an Aj cide RS ry Vahl 0000. 0. Oa

1 eee Maa ga TT Aan (No DHEA .

Nota Ko. * me yag Marva barare jo Harus Jurah

AO Paku beta '20. use 2 Say sp d) bahwa Pemohon Banding juga memberikan data rekapitulasi proyek yang dikerjakan Pemohon Banding di Tahun 2018 dan 2019 beserta realisasinya dengan data sebagai berikut:

PT. INDO DIIFA INTERNUSA

Cent Gong YA apel e tora one Pot ate a

Haat Of

In Ha

TAHUN PEMBERI TUGAS

NAMA PEKERJAAN NAMA PPK LOKASI NO KONTRAK NILAI KONTRAK

PEKERJAAN

ALAMAT

Perez Pensarguran Gedung - png [PPA an Pemanenan Pe ama [ODES PPA Dig sgp og an ena wes seven jason Pass ses kapan wiser Fangs Tena Serna bela:

Lan PANGGUNG NAN fares qe tee eet ive Barat [Ps (97 Ageng 53 Ie rata ange Denga an 498 Posen dans p Po Sen uga

NN | staf ma | “™ ae bahwa Pemohon Banding hanya memberikan rekapan total nilai kontrak tetapi tidak memberikan nilai rincian pengeluaran proyek terkait pembelian material dan pengeluaran lainnya sehingga

Terbanding tidak dapat menelusuri data pendukung terkait pengeluaran talangan material pada data rekapan pengeluaran uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di atas; bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan data rekening koran dari rekening Lody Saladin Basri untuk rekening keluar terkait pembayaran/pengeluaran talangan material, pembelian BBM, dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea;

e) bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp86.000.000.000,00 (Delapan puluh enam miliar rupiah) di Tahun 2017 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender, dengan data sebagai berikut:

www — tt

SURAT PESJANJIAN

Siete DARA ipa nii

Tanggai "13 Nowomenger 2017

ANTAPA

BY, PSA DHEA 45h Citas cts De AN h TAR AD ot

PT VOC DHE 4 INTERNUSA “MK MEL AK BAN GRAS PER ER IOS

PEMBANGUNAN CSR. ARSON CPLA RAGA

THT 5

NM. of byt PAR

Ble: Gu Ue ala IG

Delapan Polo Gos Milyar Rupat,

TA HAM got?

SURAT PERJANJIAN

BE MENGAN Cb ARAN? LA RAGA cee ARTA vena Tiga Bova bila Merbau ooo Maa Kita Oni Balas

PSA NA OF LANGCANG OLARF ASA PIA

ANTARA “Me. rtd FRSA AGA

Pecos et tae BD IR ADEA ATOGWSITS PRATAMA oe tee Creag PA ea BIHAR PERTAMA

FS ok rete he a gtk dm BT MDG DHEA INTERNUSA a aun ' po ra oa SEMBANGUN AS Grp SN SANG

PASAL!

LINGKUP PLALK JAAS

" Pos ee Ea PE MEA SGLMAN GELANG ANG

KAS UR Aner in pt De ate AN an hepi Saran

atte . rt he bo Le NN el ss fe boro no re cr aia ve 2 bote fogk ust

PARA 3

JPME A WARK TT SL SEN aN

" thea eRe ee Ss SEE aras no Sman ANTA Secu te aa het

KASAL 1

MASA POMEL ioe LSN

PASE F

HARGA SOFC

Rp Fe SOR G NA.

Dewagicer) Farle Foca Mes iapenti

Pat Ww er a

6) bahwa berdasarkan penelitian atas laporan keuangan Neraca Pemohon Banding, nilai saldo laba ditahan berkurang namun menurut Pemohon Banding tidak terdapat pembagian dividen;

Transkrip Lapsran Keuangan

KODE "a

FORE AKUN URAIAN 2023 2022 2021 2620 2519 2018 2027

7) bahwa berdasarkan data rekening koran Pemohon Banding yang terdapat di dalam aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan terkait aliran uang yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2018 diketahui sebagai berikut:

Nama 2INSC DHEA NTERNUSA

Penghitungan Dividan kepada Lody Saladin Basi NPP 202 072 730.24005 00)

. __ Masa dar To. Pajak (danuar s.d. Desamber 2018

Sumbar Pengujian :

- SPT Tahunan PP Badar dar Laporan Keuargar

- Sank Mandiri Mo 1299019319662

> Da APPPORTA dan SICJP

Pos Kekusi r

Putasi

Mal Tanggal Keterangan ilsaruarama | cowesasumeasy | ats

2lngruarome | uersasumuasw | sevecus| oo af acsuarome | oo uovrsamumuasw | oo ssca| oo” alowosiame| Lou gaan pas | oo” wge

Sfowosring | uursasumeasu | epacog

Ghivosema] Loursaauneas | oo / 200w| oo

Tlawosiome | covvsamumuasw | oo gem) oo ajiausfzmg | uersaswmuasw | saocco|l piharosrome | Lou gaan was | oo Leuecus geal ee | eed dij sosro LOL 34 ALN ASI a coe, Go

Wa earuefame | uersesumuasa | scuceus lalawusama| tersasumuasw | asoecoel oo”

Jajausrzns| uowrsasumuasa |” s.cuc.oua

Injamusrzns| vowrsasumuasa | zeuc.ouaf oo” lef sesosizms | oo our Saunas | oo 1steons| oo

Wawusms| uersesumpasm “| aeucoda | oo” kalonusons| uoerseAbmuasa | oo asaoceo| oo”

Asjawossma| Lopy se apnea | acgea zcfaaorvial LobySaauneas | wacoo

Zifsartfama | uobrsarkumbasu | enc eug P elaworema| Loy seatimwasu | Gcuccaal oo

2ajayorama| toovsasumuasw | sesoccos

2ahnutsfoma| | towrsamumuasa | oo Ose0ceo| oo”

2njayoroma3| Lou saan asia | oo /“2eeeaf oo”

2ejanworame | uwrsamumeasy To amecs| oo”) de ae | eed

28] 2570/3018 LOL SA ALM AS 150008 Ch anjawosfoma| Lou geauweas | aeuecus [ aclawosom3| Lou saan asia | /“2eeeaf oo” jifayusiama( uersamumeasy To 222cm) oo” dejawusiama | uowrsasumeasy | oo reecs| oo

2alowosiama| Loe saan | revcco| oo

3ajawosioma| towrsamumuasa | oo aescouT oo oo” anjawosioma| Louygaauweas | oo sena) acjasussama| bor saan basi | oo gen og TO

Anjagusiama | uowrsasumeasy | .0ecs| oo

2gjagonioma| towrsasumuasw | acu anjasosrama| Lovwrsaswmuasw | suca acjiyopioma| towrsamumuasu | oo :ecoccog| oo”

De ae | cad

Aa] 2406/2018 LOL 34 ALN ASI AE GKI

Anjawonioma| towrsasumuasw | oo so) devel ee | “geet —

AS] 1172372018 LOL SAALUN PASI Abo CO aejaangiama| Loy se-auneasig |” aggeug [

Anamsorema | bur Sean pasi Tange [ qafeasaia[ tovrsasvumuasa | 1000cug

Anjaaaroma| Louyseauweasi |” ievaooa] acjsaoroa| Louy saan asia [ina cog oo

Sifaengiama| wor sacapn pag TC aaseeus [

Sajawarama | uursarwumesy OT 2ngeug

Salawsnoma| Lovrsesaonsasa [woes [ sajanzafoma| oo topwsasbmuasa | awacua | oo” snjnasajoms | Lou szabmeas | o acueeuu scliasaroma3| Lote sacawm asu [aeons |,”

Szjaseaiama| oLowrsamumeasy | oom) oo”

5501273019 LOL SAALUN BALI Lane coo

Gejne:atoma| otuowrsamumuasa | oo sa0vceog| oo”

Bifiaceo | Lou saan asia | soe uoc cng bafeerereing | ouursamumeasy Toon) oo”

Galeraama| uowrsasumeasy | 2mecs| oo”

Bijan | Lovrsaswmuau | Asuecoo

Grjamatoma | Louygeauweas | Sega [

Gejamafoma | Louygeauweasi | oo 23) oo

Gr) aasarama| nour saan basi | oo /Asgea|l oo” talsesarama | ouowrsamumeasy | aos ceo [ arjayatoma | towrsaswmuasa | oo | a eus.cus

Jamilali

Maka Perbitunga D'v de

TN AN NA de | gsm aoe 00 dar | ssmm| — tos] 0 ai Poo rssmm| melo root iSemerber| ———o)531m| eS

Bocor | gugcod| mel oo sange hoveroe | seancon |e deserter | amunsa| toe

Tol | zasauges| | 324, 75

Penjelasan:

- Berdasarkan hasil pengujian, terdapat pengalihan uang sebesar Rp. 12.447.960.344 kepada Pemegang Saham atas nama Lody Saladin Basri tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga merupakan dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo Laba Ditahan, bahwa dari data tersebut di atas diperoleh informasi sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding terdapat nilai pengalihan uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2018 adalah sebesar Rp12.447.560.344,00 tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga dianggap Terbanding sebagai Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo laba ditahan;

b) bahwa sumber pengujian berasal dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, Bank Mandiri dengan nomor rekening 1290010310692;

8) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA- 19/WPJ.206/2024 tanggal 31 Januari 2024 untuk pertanyaan Jenis PPh Final Pasal 4 (2) diketahui sebagai berikut:

eg LINE DI LINE EN SA

. sot " Mk ORS OL al tato Woouk Uk oan " . . .

' Tee Aa Se : : :

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dan Klarifkasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding diinformasikan oleh Pemohon Banding bahwa koreksi atas transaksi penarikan atau pemindahan dana yang sebelumnya dilakukan oleh Lody Saladin Basri yang Terbanding nyatakan sebagai pembagian dividen, menurut Pemohon Banding adalah berupa dana proyek untuk pembelian material proyek;

3. Pendapat Terbanding a. bahwa yang menjadi sengketa dalam Keberatan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 5

September 2018 adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp15.337.750,00;

b. bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembagian Dividen, seharusnya SKP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00007/240/18/009/23 tersebut adalah Nihil, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan Dividen, semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

c. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 24 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Mei s.d. Desember 2018, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding terkait Dividen adalah sebesar Rp12.439.910.344,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp12.439.910.344,00, sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak September 2018 adalah sebesar Rp15.337.750,00;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp15.337.750,00 untuk Masa Pajak September 2018;

e. bahwa berdasarkan penjelasan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan Surat Sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/006/IV/2023 tanggal 18 April 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp12.439.910.344,00 dari Pemohon Banding

dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding. Uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen;

f. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2018 dan realisasinya, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding;

g. bahwa hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp86.000.000.000,00 (Delapan puluh enam miliar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 (dua) tahun;

h. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan

pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM, dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

i. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp15.337.750,00 telah tepat;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 00110/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00177/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00007/240/18/009/23 tanggal 17 Mei 2024 Masa Pajak September 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

00167/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024:

bahwa dikirim tanggal 20 Mei 2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur;

bahwa diterima tanggal 21 Mei 2024 oleh PT Indo Dhea Internusa;

2. bahwa melampirkan Akta Perubahan Terakhir PT Indo Dhea Internusa yang terdapat nama Nurhaeni sebagai penanda tangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00177/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2018 Nomor 00007/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P.3. Salinan Surat Pengajuan Keberatan Nomor 0035/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti P.4. Salinan KTP dan NPWP a.n. Ade Maulana jabatan Komisaris; Bukti P.5. Salinan KTP dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama;

Bukti P.6. Salinan KTP dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai Direktur;

Bukti P.7. Salinan Pakta Integritas tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.8. Salinan Surat Kuasa Khusus Nomor IDI/156/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.9. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.10. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212550 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P.11. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.12. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0073160 tanggal 21 Februari 2024;

Bukti P.13. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.14. Salinan Matriks Sengketa;

Bukti P.15. Salinan Bukti Nota Pembelian;

Bukti P.16. Salinan Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah Susun Provinsi

Jawa Barat V;

Bukti P.17. Salinan Surat Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Unit Center

Kerbau;

Bukti P.18. Salinan Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Kostruksi Fisik

Pengembangan dan Rehabilitasi Gedung D4 UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta;

Bukti P.19. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Rusun Jawa Barat 5 Tahun 2018;

Bukti P.20. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Unit Center Kerbau Tahun 2018; Bukti P.21. Salinan Dokumen Kontrak Gedung D4 dan PHO Tahun 2019; Bukti P.22. Salinan Berita Acara dan Dokumen Uji Bukti;

Bukti P.23. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P.24. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei 2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.25. Salinan SPT Tahunan Periode 2018-2020;

Bukti P.26. Salinan Matriks dan Mapping Sengketa;

Bukti P.27. Salinan Dokumen Profil Perusahaan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T.1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.3. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.4. Salinan Mapping Sengketa;

Bukti T.5. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.6. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa November 2019; Bukti T.7. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa Desember 2020; Bukti T.8. Salinan Tabel Matriks Excel Potongan Pegawai dan Non Pegawai; Bukti T.9. Salinan Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.10. Salinan Penjelasan Tertulis Pendapat Akhir tanggal 12 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00177/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2018 Nomor 00007/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0110/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak015.337.75015.337.750

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.15.337.750,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal

4 ayat (2) sebesar Rp.15.337.750,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 24 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Mei s.d. Desember 2018, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar 12.439.910.344 sedangkan menurut Wajib Pajak adalah sebesar Rp 0. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) atas Dividen Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 12.439.910.344. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak September 2018 adalah sebesar Rp 15.337.750:

b. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp15.337.750 untuk September 2018 September 2018.

c. Bahwa berdasarkan penjelasan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan surat sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/006/IV/2023 tanggal 18 April 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp12.439.910.344 dari PT Indo Dhea Internusa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Indo Dhea Internusa, uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen.

d. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2018 dan realisasinya, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa;

e. Bahwa hasil penelitian diketahui bahwa terdapat Perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam milyar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 (dua) Tahun;

f. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

g. Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp15.337.750 telah tepat.

Pendapat Terbanding dalam Uji Bukti

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas sengketa, berikut pendapat Terbanding :

No] NoSengketa | Masa Ket

Pe [tant] PPh | OPP re PPh [| _DPP_ [PPh

2 opa YUI

Pa aa ED an

Pa na aa A NS CT

Ds [nossa remocarr| wets | ease 000 [wal sana — en J

Ts [oosser zs2024PP] Jun te | 9.500.000] 1%] aso.000, | #[ | | _ssa.000]

7 [oossao 252024PP[ suits To 276.500.000| ap z1eso000[ —+id#sf | Sao +t

Ma CO

Pa sepia | taarred|ws| tasers, asf [| aa

Pa OKeis | 8.903.000 Na aa

Ar [008860.25-2024PP) Nowe | 6.600.000 [70%] ayooo ———Tas | —~+| s0 _—+

Fz [oasse3.252024PP| Des-18 | 12.120.479.504 | 10%] 1.212.047.959| 1.470.000.000 | ass sa.800.000| TT 1zeaeareso| ‘

-—}___1arrtah} 12-447.580244| Tiang oo | sa.eoo.000 | Pago. 558.038

- Bahwa sengketa sebesar Rp15.337.750 terjadi karena adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke rekening orang pribadi Lody Saladin yang merupakan pemegang saham PT Indo Dhea Internusa pada bulan September 2018.

- Menurut Terbanding pengeluaran kepada pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen dengan nama dan bentuk apapun yang terutang PPh Final 4 (2).

- Pemohon banding menyampaikan dokumen pembuktian yang menurut Pemohon banding merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana dari Lody Saladin di tahun 2018.

- Hasil penelitian Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Lody Saladin | 63520000) @aso.ovo| 6220a6s0| | 1en7evoo| #725.000| — Saseasa| 141.720.980.540 | 11.885.853.4a0

Me PE AI

Pengendalian perna 11684 915 547 | 1 E44.613, 540

Yar EP dy Urea untuk

BI birta Kaca Aldo se

Pralai atas pouy is

SAI Walaniporg

Nilsi Dokumen | 3550006) Sasotoo| cesar) veovacso| neto sesat asean | ses 653440.

ee ea ea ee ee | ee ef ae eae lak ada dusun - 20.090 | 15g.v05. 42 seken) AFF Jot Co 181. 899.054 | yrs LOGIN

- Bahwa terhadap sengketa September 2018 sebesar Rp15.337.750 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp16.074.000.

- Nilai dokumen sebesar Rp16.074.000 terdiri dari:

Row LabelsGrand Total

Lody Saladin16.074.000

Material16.074.000

Grand Total16.074.000

- Pemohon banding tidak melaporkan SPT masa PPh Final selama tahun 2018.

- Dokumen pengeluaran yang ditunjukkan saat Uji Bukti berupa fotokopi nota pembelian material, kasbon internal tanpa menunjukkan dokumen asli.

- Terbanding berpendapat pembayaran terhadap pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen yang terutang PPh Final 4 (2)

- Bahwa berdasarkan dokumen dan argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan seluruh nilai sengketa sebesar Rp15.337.750

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP

PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp15.337.750,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Indo Dhea Internusa tidak pernah melakukan pembagian Dividen, karena semua dana Pemohon Banding digunakan untuk membiayai operasional atau penyelesaian proyek di lapangan;

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil, dan faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

3. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah adanya transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa Desember 2018 sebesar Rp15.337.750 yang dianggap oleh Terbanding sebagai deviden;

4. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan Nomor Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018;

Tanggal Hama Penerima Dana coA Keterangan Debit

OS November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya BBM Proyek STAIN Bone Watampone 200, 000.00

06 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya BRM Proyek STAIN Bone Watampone 300, 006199

09 Vovember 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya BBM Proyek STAIN Bone Watampone 360, 000.00

14 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material STAIN BONE Watampone 1, 3001 000.00

14 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material STAIN BONE Watampone 3,000, 099.00

15 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material STAIN BONE Watampone 560, 000.00

5. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian material, dan Kas bon internal, dan bukan merupakan pembagian deviden, karena PT Indo Dhea Internusa tidak pernah membagikan deviden kepada para direksi. Terhadap sengketa September 2018 sebesar Rp15.337.750 terdapat dokumen yang kami sampaikan senilai Rp16.074.000;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas mengatur:

Pasal 71 (1). Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2). Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidaangan, BA Uji Bukti dan pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp15.337.750,00 karena terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp15.337.750,00, yang oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran deviden;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp15.337.750 karena Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp15.337.750,00 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding. Uang transferan tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

3. bahwa menurut Pemohon Banding, transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan Nomor Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018 sebesar Rp15.337.750,

4. bahwa menurut Pemohon Banding, faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

5. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa adanya bukti transfer dana dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri (dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding) sebesar Rp15.337.750,00 oleh Terbanding di anggap atau di justifikasi sebagai pembayaran deviden, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat karena pendapat Terbanding lebih bersifat asumsi semata tanpa didukung dengan dokumen bukti yang cukup seperti risalah RUPS terkait adanya pembagian deviden dan catatan pembukuan Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, transfer dana sebesar Rp15.337.750,00 Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan

proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan Nomor Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018;

c. bahwa dengan demikian, atas transfer dana sebesar Rp12.447.560.344,00 dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa transfer dana a quo bukan merupakan pembagian deviden.

6. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp15.337.750,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp15.337.750,000,00Rp15.337.750,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp15.337.750,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp15.337.750,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2018 Nomor 00007/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.