alamatP U T U S A N
Nomor PUT-006906.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01196/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 007192/KPU.3/2025 tanggal 17 April 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006906.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000 beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910 yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Soedyantoro,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1625/PP/IKH/2025 Tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 287/SK-Banding-WII/2025 Tanggal 3 November 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya
2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,