Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-006907.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, 03.133.624.1-015.000, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006907.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01197/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005783/KPU.3/2025 tanggal 25 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006907.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 LT. 5, JL. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota ADM. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910, yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Wilyam Karjadi jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Soedyantoro,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 288/SK-Banding-WII/2025 tanggal 3 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Bahrul Ulum/199007232015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Flora Kristiani/199007292014022003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.I,

6. Nama/NIP : Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP : Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-75/BC/BC.06/2026 tanggal 21 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1222/

PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 475/Banding-

WII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00805/

BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor SPTNP-005783/KPU.3/2025 tanggal 25 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 10.747.106 0 2.442.500 09.771.000 0 11.821.817 0 2.686.775 09.771.000 0 1.074.711 0 244.275 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran11.089.986

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 005783/KPU.3/2025 tanggal 25

Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 17 April 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01197/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.089.986,00 (sebelas juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 475/Banding-WII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 secara elektronik melalui Sistem E- Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

475/Banding-WII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor SPTNP-005783/ KPU.3/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025, Pemohon Banding melakukan importasi atas 1 seri/pos barang, dengan perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk00-
Cukai00-
PPN10.747.1060-
PPnBM00-
PPh Pasal 222.442.5000-
Jumlah13.189.6060

yang telah diselesaikan kewajiban pembayarannya sejumlah Rp13.189.606,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250201169124, NTPN B8A4B1EJPI19AN74 tanggal bayar 24 Februari 2025.

b. Terbanding, sesuai dengan SPTNP Nomor SPTNP-005783/KPU.3/ 2025 tanggal 25 Maret 2025, menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C9200CX-8P-2X2G-E # Catalyst 9000 Compact Switch 8 port PoE+ 240W, ESSENTIALS / 6 PCE8517.62.4910

yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan penghitungan, sebagai berikut:

UraianKekurangan
Bea Masuk9.771.000
Cukai0
PPN1.074.711
PPnBM0
PPh Pasal 22244.275
Denda0
Jumlah Tagihan11.089.986

dan telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah Rp11.089.986,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250301428705, NTPN 37051509OSDQICV1 tanggal bayar 26 Maret 2025.

Sebagaimana yang tertera dalam SPTNP Nomor SPTNP-005783/ KPU.3/2025 tanggal 25 Maret 2025, keberatan atas penetapan dapat diajukan paling lambat pada tanggal 23 Mei 2025.

2. Atas SPTNP Nomor SPTNP-005783/KPU.3/2025 tanggal 25 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan

Keberatan Nomor 02172/KBT.01/2025 tanggal 17 April 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

a. Bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C9200CX-8P-2X2G-E # Catalyst 9000 Compact Switch 8 port PoE+ 240W, ESSENTIALS / 6 PCE8517.62.430

dan oleh karenanya perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan dalam PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 juga telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk00-
Cukai00-
PPN10.747.1060-
PPnBM00-
PPh Pasal 222.442.5000-
Jumlah13.189.6060

b. Sehubungan dengan hal di atas, maka Pemohon Banding sesungguhnya tidak lagi memiliki kewajiban pelunasan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor kepada negara atas importasi yang dilakukan sesuai PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01197/ BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025, dengan perincian perhitungan, sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01197/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025, Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada

PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C9200CX-8P-2X2G-E # Catalyst 9000 Compact Switch 8 port PoE+ 240W, ESSENTIALS / 6 PCE8517.62.4910

dan oleh karenanya terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan perhitungan, sebagai berikut:

UraianKekurangan
Bea Masuk9.771.000
Cukai0
PPN1.074.711
PPnBM0
PPh Pasal 22244.275
Denda0
Jumlah Tagihan11.089.986

yang keseluruhannya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250301428705, NTPN 37051509OSDQICV1 tanggal bayar 26 Maret 2025.

b. Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01197/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025, keberatan atas Keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS.

Bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1 C9200CX-8P-2X2G-E # Catalyst 9000 Compact Switch 8 port PoE+ 240W, ESSENTIALS adalah SWITCH LAYER 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu

perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router).

Dengan adanya perangkat SWITCH LAYER 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

Jika berdiri sendiri, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), perangkat ROUTER merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP.

ROUTER berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya.

3. Untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet.

4. Barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center, dimana perangkat SWITCH LAYER 3 dan ROUTER jika

terpasang dalam sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagai berikut:

Jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa SWITCH LAYER 3 dan ROUTER sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP:

5. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.”.

Secara diagram1, dapat digambarkan, sebagai berikut:

dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer) 2 3:

1 https://www.pintarkomputer.com/proses-yang-terjadi-pada-saat-pengiriman-data-berdasarkan-7-

osi-layer/

2 https://www.just.edu.jo/~mzali/courses/Summer15/CIS442/files/osi-model.htm

3 https://en.wikiversity.org/wiki/Network%2B/Standards/OSI_Model/OSI_Components

SENDER

ADP Machine

Layer 7 - Application Layer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical

Keep track of how many

E-mail sent from

Identify sender andIs the initial connection

Encode data with XInitiate and terminate thehops;Send as electrical signal John:

intended receiver; is thereMake sure all data is sentset up? Put data into

coding key; use ASCII session according to Xopen shortest path First;over the network cable at Meet me at Carl's

an e-mail applicationintact.frames according to X

characters.protocol.Go to IP addressX voltage, and X Mbps. 1:30 (John)

available?standard.

255.65.0.123

Routers, Layer 3 (or IP)

Bridges and switches, Hubs, repeaters, network Devices

GatewayFirewallswitches/multilayer

ethernet*, access point adapter (NIC), cable switches

SNMP, SMTP, FTP,Firewall, NetBEUI, TCP, IP, PIX, NWlink, NetBEUI,

Protocols

NCP, AFP, TDINetBIOSEthernet, Wi-Fi, PPP, etc CAT 5, RJ-45, etc HTTP, etcSPX, Nwlink, UDPICMP

RECEIVER

ADP Machine

Layer 7 - Application Layer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical

Keep track of how many

E-mail received from

hops;The initial connection set

Identified sender and Decoded data with XInitiated and terminatedReceive electrical signal John:

Make sure all data has opened the shortest path up. Decoded data in

intended receiver; found e- decoding key; used ASCII the session according toover the network cable at Meet me at Carl's

arrived intact.First;frame according to X

mail application.characters.X protocol.X voltage, and X Mbps. 1:30 (John)

Went to IP addressstandard.

255.65.0.123

Routers, Layer 3 (or IP)

Bridges and switches, Hubs, repeaters, network Devices

GatewayFirewallswitches/multilayer

ethernet*, access point adapter (NIC), cable switches

SNMP, SMTP, FTP,Firewall, NetBEUI, TCP, IP, PIX, NWlink, NetBEUI,

Protocols

NCP, AFP, TDINetBIOSEthernet, Wi-Fi, PPP, etc CAT 5, RJ-45, etc HTTP, etcSPX, Nwlink, UDPICMP

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications).”4 .

b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application.

4 https://www.ibm.com/cloud/learn/networking-a-complete-guide

c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima).

d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data.

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima.

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain.LayerSessionbertanggungjawabuntuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang

satu dengan yang lainnya tidak tercampur.

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali.

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol.

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini.

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal

wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadibit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan.

e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas.

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima.

6. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems

Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”5, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”

7. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan.

8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the

user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

9. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”.

10. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”.

11. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including

5 https://www.itu.int/rec/T-REC-X.200-199407-I/en

apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the system.

12. Barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71.

13. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal.

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84.

Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.

14. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units.

Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025, diklasifikasi ke dalam pos 8517.

15. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

16. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”.

Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless.

17. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat

awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas.

(3) Barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system. Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(4) Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, barang impor seri/pos 1 C9200CX-8P-2X2G-E # Catalyst 9000 Compact Switch 8 port PoE+ 240W, ESSENTIALS yang diberitahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 adalah SWITCH LAYER 3.

(5) Pada hakikatnya, sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 adalah perangkat/unit telekomunikasi jaringan.

(6) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi.

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units.

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”.

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit).

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh

dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU.

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier- current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”.

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

dan untuk pos 8471.80:

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”.

(5) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU.

(6) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control

elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(7) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit.

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut.

18. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system.

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas.

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17.

19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025, adalah, sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

telepon untuk jaringan seluler telephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabel or for other wireless networks; lainnya; aparatus lainnya untuk Other apparatus for the mengirimkan atau menerima transmission or reception of suara, gambar, atau data lainnya voice, images, or other data, termasukapparatusuntuk includingapparatusfor komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti local wireless network (such as a local atau wide area network), selain or wide area network), Other dari aparat transmisi atau than transmission or reception penerima dari pos 84.43, 85.25, apparatus of heading 84.43, 85.27 atau 85.2885.25, 85.27 or 85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

20. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 1 yang

diberitahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network).

21. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1.

22. Dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 dapat digambarkan6, sebagai berikut:

Diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya.

23. Tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer / ADP system7. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga

6 https://community.fs.com/blog/network-switch-router-firewall-why-need-all-three.html

7 https://community.fs.com/blog/network-switch-router-firewall-why-need-all-three.html

perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman.

Hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa switch, firewall, dan router merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara prinsip digunakan dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84.

24. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 1 C9200CX-8P-2X2G-E # Catalyst 9000 Compact Switch 8 port PoE+ 240W, ESSENTIALS adalah SWITCH LAYER 3 yakni perangkat yang memiliki gabungan fungsi Switch dan Router, dimana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa Router termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71).

25. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

26. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi (terlampir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 sebagai referensi). Dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP-01197/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material.

27. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat SWITCH LAYER 3 berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan

memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

28. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku.

29. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan

h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
C9200CX-8P-2X2G-E # Catalyst 9000 Compact Switch 8 port PoE+ 240W, ESSENTIALS / 6 PCE8517.62.430

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS untuk barang impor seri/pos barang 1 C9200CX-8P-2X2G-E # Catalyst 9000 Compact Switch 8 port PoE+ 240W, ESSENTIALS yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 sudah benar dan tepat, yakni pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

3. Bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis.

Uraian Barang / Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan
Banding
Pos TarifPos TarifPos TarifPos Tarif
(BM%)(BM%)(BM%)(BM%)
C9200CX-8P- 2X2G-E # Catalyst 9000 Compact Switch 8 port PoE+ 240W, ESSENTIALS / SWITCH LAYER 38517.62.4 3 (0%)8517.62.4 9 (10%)8517.62.4 9 (10%)8517.62.43 (0%)

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekurangan
Bea Masuk0
Cukai0
PPN0
PPnBM0
PPh Pasal 220
Denda0
Jumlah Tagihan0

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01197/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-005783/ KPU.3/2025 tanggal 25 Maret 2025.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01197/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 005783/KPU.3/2025 tanggal 25 Maret 2025; P.3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000089611096

tanggal bayar 26 Maret 2025 sebesar Rp11.089.986,00;

P.4 Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 17 April 2025 beserta

Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan;

P.5 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas

PT Westcon International Indonesia Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., di Kota Serang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.6 Softcopy PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 beserta Softcopy Bukti

Penerimaan Negara atas PIB;

P.7 Softcopy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

1203/B/PK/Pjk/2021;

P.8 Softcopy Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor Nomor 168/PKSI/BC.02/2017

tanggal 22 Juni 2017;

P.9 Softcopy Dokumen Pelengkap Impor (SPPB, Commercial Invoice, Packing

List, Air Waybill);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00805/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Direktur Keberatan Banding dan Peraturan a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat Nomor U-006907.45.2025/PAN/2025 tanggal 13 Agustus 2025 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh PT Westcon International Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding) terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01197/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat Nomor 475/Banding-WII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01197/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi pos tarif yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 yaitu 8517.62.43 dengan tarif BM: 0%, PPN: 12% dan PPh pasal 22: 2,5%.

B. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding mengimpor barang dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 060424 tanggal 24 Februari 2025

b. Jenis barang: C9200CX-8P-2X2G #C9200CX-8P- 2X2G-E CATALYST 9000 COMPACT SWITCH8PORTPOE+240W,

ESSENTIALS INCL C9200CX-DNAE8- 3Y (753.9) CON-SNT-C9200C88 (561)

c. Jumlah barang: 6 set

d. Negara Asal: Mexico

e. Pos Tarif: HS 8517.62.43, BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%

f. Nilai Pabean (CIF): USD5,975.96

g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

2. Berdasarkan hasil penelitian atas importasi dengan data tersebut, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor a quo menjadi 8517.62.49 dengan BM: 10%, PPN: 12%, dan PPh Pasal 22: 2,5%.

3. Berdasarkan penetapan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005783/KPU.3/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan tagihan sebesar Rp11.089.986,00 (sebelas juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai Tanda Terima Permohonan Keberatan dengan Nomor 02172/KBT.01/2024 tanggal 17 April 2025.

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01197/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025.

6. Atas penerbitan KEP-01197/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan

sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah

mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapam klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

Penelitian Identifikasi

1. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 005301/KPU.3/2025 tanggal 25 Maret 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasikan dan mengklasifikasikan barang impor pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 sebagai berikut:

2. Bahwa berdasarkan Datasheet Cisco Catalyst 9200 Series Switches yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut: Extend intent-based networking everywhere

Cisco® Catalyst® 9200 Series switches extend the power of intent-based networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments. With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise – it is secure, always on, and IT simplified.

As foundational building blocks for the Cisco Networking Cloud, Catalyst 9200 Series switches help customers simplify complexity, optimize IT, and reduce operational costs by leveraging intelligence, automation and human expertise that no other vendor can deliver regardless of where you are in the intent-based networking journey.

Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE® and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost-effective branch-office access. Catalyst 9200 Series switches also provide operational choice of CLI, Cisco Catalyst Center (formerly Cisco DNA Center) on-premises management, or cloud monitoring for Catalyst on Meraki dashboard.

Product highlights

• Full Power over Ethernet Plus (PoE+) capability for up to 48 ports for C9200. Power over Ethernet Plus (PoE+) capability for up to 12 ports,

IEEE 802.3bt class 6 and Cisco UPOE capability for up to 8 ports for C9200CX.

• Resiliency with Field-Replaceable Units (FRU) and redundant power supply, fans, and modular uplinks for C9200 models. C9200CX models are fanless and are powered by internal fixed power supply or optional power adapters, when not powered by upstream IEEE 802.3bt class 6 60W PSE.

• Flexible power source options from line voltage AC, low voltage DC to High Voltage DC (HVDC) in C9200CX models provide the choices for customers to migrate to efficient DC micro grid powered by renewable energy sources for a sustainable future.

• Flexible downlink options with data, PoE+, UPOE, UPOE with mGig for Wi-Fi 6/6E.

• Operational efficiency with optional backplane stacking, supporting stacking bandwidth up to 160 Gbps.

• UADP 2.0 Mini with integrated CPU offers customers optimized scale with better cost structure.

• Enhanced security with AES-128 MACsec encryption on C9200 and AES-256 MACsec encryption for C9200CX models, policy-based segmentation, and trustworthy solutions for the whole Catalyst 9200 Series.

• Layer 3 capabilities, including OSPF, EIGRP, ISIS, RIP, and routed access. C9200CX also supports basic BGP from IOS-XE 17.13.1 for more versatile deployments.

• Cisco Software-Defined Access (SD-Access).

• Simplified operations and deployment with policy-based automation from edge to cloud managed with Cisco Identity Services Engine (ISE).

• Network assurance and improved resolution time through Cisco Catalyst Center.

• Plug and Play (PnP) enabled: A simple, secure, unified, and integrated offering to ease new branch or campus device rollouts or updates to an existing network.

• Cisco IOS XE: A Common Licensing based operating system for the enterprise Cisco Catalyst 9000 product family with support for model- driven programmability and streaming telemetry.

• ASIC with programmable pipeline and micro-engine capabilities, along with template-based, configurable allocation of Layer 2 and Layer 3 forwarding, Access Control Lists (ACLs), and Quality of Service (QoS) entries.

• Precision Time Protocol (PTP; IEEE 1588v2) supported on C9200CX models provides accurate clock synchronization with sub-microsecond accuracy making it suitable for distribution and synchronization of time and frequency over network.

• Cloud monitoring for Catalyst on Meraki dashboard.

• ENERGY STAR® certified models (C9200L models).

3. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.htmldiperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches

are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch? First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

● Because data centers require higher density and bandwidth, and

require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

● In the enterprise network, because of the diversity of access equipment,

both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management

capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

● Home office is usually no more than 10 people, so most people choose

a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug- and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas barang impor pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025 diidentifikasikan sebagai switch yang memiliki fungsi switching dan routing, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

1. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

3. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu

kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

4. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

5. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

6. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan

7. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan

oleh negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of

headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading). Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading

85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1)8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2)8517.62.29 Other dan

(3)ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

8. Bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei

2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

9. Bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49.

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing- masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain pos tarif

8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

10. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

Penelitian atas Klasifikasi

11. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

12. Maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

13. Barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

14. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

15. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

16. Bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49

17. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

18. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

19. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025, diidentifikasikan sebagai switch yang memiliki fungsi switching dan routing, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

2. Barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%).

4. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

5. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

6. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01197/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 13 Juni 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Nomor B- 006907.45.2025/PAN/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-01197/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 005783/KPU.3/2025 tanggal 25 Maret 2025; Bukti P-3. Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640250301428705

tanggal 25 Maret 2025 sebesar Rp11.089.986,00;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000089611096 tanggal bayar 26 Maret 2025 sebesar Rp11.089.986,00;

Bukti P-5. Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 17 April 2025 beserta

Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan;

Bukti P-6. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 288/SK-Banding-WII/2025

tanggal 3 November 2025 a.n. Soedyantoro;

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan

Terbatas PT Westcon International Indonesia Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., di Kota Serang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia;

Bukti P-8. Softcopy Pakta Integritas tanggal 3 November 2025 a.n. Agus Willyam

Karjadi;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas tanggal 3 November 2025 a.n. Soedyantoro; Bukti P-10. Softcopy Izin Kuasa Hukum a.n. Soedyantoro;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025

beserta Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-12. Softcopy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

1203/B/PK/Pjk/2021;

Bukti P-13. Softcopy Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor Nomor

168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Impor (Commercial Invoice

dan Packing List);

Bukti P-15. Softcopy Dokumen Pelengkap Impor (SPPB dan Air Waybill); Bukti P-16. Softcopy bermeterai Brosur dan Spesifikasi Barang;

Bukti P-17. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor

009/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/KEP-01197/I/2026 tanggal 22 Januari 2026;

Bukti P-18. Softcopy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

4556/B/PK/Pjk/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-19. Softcopy Penjelasan Tertulis Sebagai Simpulan dan Pendapat Akhir

(ClosingStatement)Nomor475c/CLOSING/WESTCON- CUSTOMS/BANDING/1197/7B/2026 tanggal 18 Februari 2026;

Bukti P-20. Softcopy Poin-Poin Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor

005301/KPU.3/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Bukti T-2. Softcopy Brosur dan Spesifikasi Barang;

Bukti T-3. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Nomor S-

0073/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 14 Januari 2026;

Bukti T-5. Softcopy Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement Nomor S-

0362/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 13 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01197/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 005783/KPU.3/2025 tanggal 25 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 475/Banding-WII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Klasifikasi8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada PIB Nomor 060424 tanggal 24 Februari 2025;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.089.986,00 (sebelas juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding

ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-01197/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 060424 tanggal 24 Februari 2025 pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu sebagai switch layer 3 yang berfungsi untuk mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multilayer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router);

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan

penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 060424 tanggal 24 Februari 2025 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai bagian atau aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17(1)Perangkattelepon, (2)Telephone sets, including

termasuk smartphone dan telepon smartphones and other telephones lainnya untuk jaringan seluler atau for cellular networks or for other untuk jaringan tanpa kabel lainnya; wireless networks; other apparatus aparatuslainnyauntuk for the transmission or reception of mengirimkan atau menerima suara, voice, images or other data, gambar, atau data lainnya termasuk includingapparatusfor

aparatus untuk komunikasi dalam communication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a local or (seperti local atau wide area wide area network), other than network), selain dari aparat transmission or reception apparatus transmisi atau penerima dari pos of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.85.28.

- Perangkat telepon, termasuk -Telephonesets,including smartphone dan telepon lainnya untuk smartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringan cellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

8517.11.00 1.- - Perangkat telepon dengan 2.- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data reception of voice, images or other data, lain, termasuk aparatus untuk including apparatus for communication komunikasi dengan kabel atau jaringan in a wired or wireless network (such as tanpa kabel (seperti local atau wide a local or wide area network) :

area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi - - Machines for the reception,

dan transmisi atau regenerasi conversion and transmission or suara, gambar atau data lainnya, regeneration of voice, images or termasuk aparatus switching dan other data, including switching and routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasa simultaneousinterpretationat

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic switching

teleponi atau telegrafiapparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau systems or for digital line systems: sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel - - - - Modems including cable modems

dan kartu modemand modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router including gateways, bridges, routers dan aparatus lain semacam itu yang and other similar apparatus dirancang hanya untuk terkoneksi designed only for connection with dengan mesin pengolah data automaticdataprocessing otomatis dari pos 84.71machines of heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A)Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus

penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS)

yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

3. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

4. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

5. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

6. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor in casu merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang impor pada PIB No. 060424 tanggal 24 Februari 20258517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 060424 tanggal 24 Februari 2025 pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp11.089.986,00 (sebelas juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp9.771.000,00

PPN: Rp1.074.711,00

PPhPasal 22: Rp244.275,00

Jumlah: Rp11.089.986,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-01197/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) No. 005783/KPU.3/2025 tanggal 25 Maret 2025, atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 LT. 5, JL. Setiabudi Selatan NO. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota ADM. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 060424 tanggal 24 Februari 2025 pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp11.089.986,00 (sebelas juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.