Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-006911.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

CV Tjahaja Baru, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006911.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai GugatanterhadapSuratDirekturJenderalPajakNomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Penolakan Pemindahbukuan yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006911.99/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV TJAHAJA BARU, NPWP 01.116.027.2-201.000, beralamat di Jalan Damar Nomor 59 RT 001 RW 003 Padang Barat Kota Padang Sumatera Barat, yang diwakili oleh Sdr. Jimmy Gani, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Herman Sunaryo Tjan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-316/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 435/TB/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-78/PJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1203/PP/BR/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

Telah Membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 330/TB/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

TelahMembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-41/STG/WPJ.27/2024 tanggal 12 September 2024;

Telah Membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 422/TB/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/201/24 tanggal 5 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

JU CEPA BE and

"hh alle, —

Lo Jiay ay andra atan Peredaran Uratu. ature — Bab LAN Soo Puisi pal antum una gal i Hat fee Benga en ACR AIS GFDL Mitre) lad er Da

: Plight Ae tou betta Evade Obey an ES Seb EA 53135 584 54

PT ag Ter MS rr Ur hanya Presa atts ATI PC MAAN 4G? 11.351 579322 bo Pa aretha aa ra Ubah IS FAD aT CR ey LES ASEAN

Wo (feat ra San ee ni I

Rpg an abstr luar pala Pod apy NT LAN RA ded PATAH

Bo EA AR ena Peas. Tn LN i eS Lagi td t u 1

Boban Ie kg tt Fhe? 130 Be ee er biter ya boa

Po Da mat Para ea Berea Panin Ga gaya Smg u 0 1

Do Perasaan Sina

KO Pegang Tah MR PTR ALO OG? LAS Ald Ma? SHES A?

Vi pine emg orem dS Ge Pe Be VERLAG TD P3 Pe LALU Pss pa]

LI MEA Gl LDR AR Boer Solan iy Ft L TH 1

Ve Permen nata Batted an u u 1

DP Penta en ced " t 4

It Jereghuitan geng enek ra Da0 LAN 3 LEE AB Bah Ba hg

PR Pee Inaleay inap th) SPL ELS a9 Maa Lad ett Pcie

Pr semena FE esr fl gen bet opera gan ena bh u in 4

Ia eat Puan

Ua ange per sae |! " Hi ]

Lo date pert yt Smee pihak Bs

Mo Pal a a 1 a Soa San | Is 1

Doa pan Ran Lily gl sa Pa RATA Vand ed we aide be ba tae Wee WS! LL AI Vise on LP tg

KE Spade 5 5 4 ed PTE ASAP, 3 " 1

Ko RE Tana San 4 4 j

eu RM te a cucu layed i: 4 fob. tile a a 1 ch kale Lee bnr ru hh u L 1 bt Gepea Perukami

Tl SePPER int i 4

. Porta Mai ge ae dared indie ube be nd SATS Gane BS flab Sau! Scbb seus) fe ea pact dan Semanggi 17 pie | | PES ety Ar nay

I, Hopi tet PRA Ra DEPAN ini KAL anang

Ig Appa HPN tue fait | a 4

Dhan Panah MAA ALE bai J

. Dai MP Ar me Oo Lao | Pa Mi ae BEE

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Persetujuan Pemindahbukuan dari Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak September 2020 ke Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 dengan Surat Nomor 293/TB/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dan dengan Surat Tergugat Nomor S- 00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tidak disetujui dengan alasan Penggugat telah dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2020 sehingga dengan Surat Nomor 330/TB/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024, Penggugat mengajukan Gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum'at tanggal 16 Agustus 2024 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-Tax Court;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 330/TB/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut “Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”). Menyatakan sebagai berikut:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: (c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”

Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 mengatur mengenai masalah pengajuan keberatan. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 tersebut di atas, Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain surat keputusan keberatan dapat diajukan Gugatan kepada Badan Peradilan Pajak.

2. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.” Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”

Surat Gugatan yang Penggugat ajukan ini adalah Gugatan terhadap 1 (satu) surat Keputusan yaitu Surat Penolakan Pemindahbukuan Nomor S- 00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 Hal Penolakan

Pemindahbukuan. Surat Gugatan ini ditulis dalam Bahasa Indonesia dan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal diterimanya Surat Keputusan yang dimaksud, yaitu tanggal 5 Agustus 2024. Dengan demikian, surat Gugatan ini telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 40 ayat (1), (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.

3. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan sebagai berikut:

“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”

Surat keputusan yang digugat dengan Nomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 Hal Penolakan Pemindahbukuan yang diterima tanggal 5 Agustus 2024 diajukan oleh Sdr. Jimmy Gani yang merupakan Direktur dari CV Tjahaja Baru.

bahwa dengan memperhatikan hal-hal di atas, Penggugat berpendapat bahwa Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat a quo telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak.

II. Landasan Hukum Materi Gugatan

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (1) menyatakan sebagai berikut:

“Besarnya angsuran pajak dalam Tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun pajak.”

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 31 ayat (1) menyatakan sebagai berikut:

“Apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun pajak ternyata lebih kecil daripada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.”

3. PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Pasal 16 ayat (1) menyatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.”

4. PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Pasal 16 ayat (2) huruf f menyatakan sebagai berikut:

“Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;”

5. PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Pasal 16 ayat (8) menyatakan sebagai berikut: “Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.”

III. Kronologis Materi Gugatan

1. Bahwa Penggugat menyetorkan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Januari: Rp295.256.804,00; NTPN: 775C40T324AGTAHB

Februari: Rp295.256.804,00; NTPN: B92062LU4Q6B5TO5

Maret: Rp295.256.804,00; NTPN: 1E1203IBNLSLEGI8

April: Rp168.572.634,00; NTPN: A6F675B6TC8A9H36

Mei: Rp168.572.634,00; NTPN: 5C6F800LUCPVSK80

Juni: Rp168.572.634,00; NTPN: 880E567KG7MS2135

Juli: Rp168.572.634,00; NTPN: B852367KJ8BQNUBL

Agustus: Rp168.572.634,00; NTPN: 5A86A3IC6PMSJ6O0

September: Rp168.572.634,00; NTPN: B6DF000MAFJ7QDE0

Oktober: Rp168.572.634,00; NTPN: 53A18742C5EU6HVS

November: Rp168.572.634,00; NTPN: 2C5AA742F8K8SOAK

Desember: Rp168.572.634,00; NTPN: 90978742ICTKA5CG

Sehingga Total pembayaran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2020 adalah Rp2.402.924.118,00

2. Selain menyetorkan sendiri PPh Pasal 25 di atas sejumlah Rp2.402.924.118,00, Penggugat juga dipotong pajak oleh Pemotong Pajak Penghasilan yang terdiri dari PPh Pasal 22 dengan jumlah sejumlah Rp910.414.352,00 dan PPh Pasal 23 dengan jumlah sejumlah Rp436.216.224,00, sehingga total Pajak Penghasilan Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 yang menjadi Pajak dibayar di muka adalah sejumlah Rp3.749.554.694,00.

3. Dalam perhitungan PPh Badan 2020 terutang sejumlah Rp3.215.859.020,00 Penggugat memperhitungkan Kredit Pajak yang terdiri dari jumlah PPh Pasal 22 sejumlah Rp910.414.352,00, PPh Pasal 23 sejumlah Rp436.216.224,00, PPh Pasal 25 sejumlah Rp1.869.228.444,00.

4. Adapun jumlah Kredit Pajak PPh Pasal 25 pada angka 3 di atas sejumlah Rp1.869.228.444,00 yang diperhitungkan adalah setoran PPh Pasal 25 untuk masing-masing masa pajak sebagai berikut:

Kilai sang Dikrediskan pada Kilai yang di PBR

Tel Setar] Mata Palak HT Pt disetorkan SPT Badan thn 2020 denePek horror Kepirusan jie cdlasas aneh |irtanmsesasTaH: | oo @sussse33| oo Gaara

PabvtevcaFec us "2a Jesesssludosentos | oo msusasn33| oo Gaara asal esu.sras | msussna2| oo samaran

Pn Pa an EN

PSvunezafei a2) Jerssmutsasa | oo masakan oo ssinara| oo

-50ucdha amen oo Jeetenanarvisas | oo masakan oo sinar 0-0) tur etps ee — Jesesmsrnus | sbstesnao] casskeamep

Pidiecd[izutusen3 [Sagaiacarviaca | oo masakan oo weabmar oat tomaL §<a ss] st ct tigion | 186822844400| 533.695,674,00

5. Dari jumlah setoran PPh Pasal 25 pada angka 1 sejumlah Rp2.402.924.118,00 dan diperhitungkan sebagai Kredit Pajak pada angka 3 sejumlah Rp1.869.228.444,00, tersisa PPh Pasal 25 yang belum diperhitungkan sebagai pelunasan Utang Pajak Badan 2020 maupun pajak terutang lainnya sejumlah Rp533.695.674,00.

6. Tergugat melakukan pemeriksaan atas kewajiban pajak Penggugat untuk Tahun Pajak 2020, dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00010/206/20/201/24 dengan perhitungan sebagai berikut:

7. Berdasarkan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00010/206/20/201/24 diketahui bahwa jumlah PPh Pasal 25 yang diperhitungkan pada perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sama dengan jumlah PPh Pasal 25 yang diperhitungkan pada SPT yaitu sejumlah Rp1.869.228.444,00, dengan demikian tidak ada koreksi atas PPh Pasal 25 yang diperhitungkan.

8. Atas PPh Pasal 25 yang tidak dikreditkan sejumlah Rp533.695.674,00 sebagaimana pada angka 5, Penggugat melakukan Pemindahbukuan dari PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak September 2020 dengan NTPN B6DF000MAFJ7QDE0 dengan kode jenis pajak 411126, kode jenis setoran 100 sejumlah Rp168.572.634,00 ke PPh Pasal 25/29 Badan dengan kode jenis pajak 411126, kode jenis setoran 310 untuk pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun 2020 Nomor 00010/206/20/201/24.

9. Terhadap permohonan Pemindahbukuan pada angka 8, Tergugat memberi Keputusan menolak dengan alasan: “Berdasarkan hasil penelitian untuk Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak telah dilakukan Pemeriksaan dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sejumlah Rp405.564.760,00. Apabila terdapat sengketa pajak di dalamnya, maka mekanisme upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak selanjutnya adalah Keberatan bukan Pemindahbukuan”.

10. Bahwa Penggugat tidak mempersengketakan Ketetapan Pajak, sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan, jumlah PPh Pasal 25 yang diperhitungkan adalah sejumlah Rp1.869.228.444,00, sehingga seharusnya PPh Pasal 25 yang belum diperhitungkan sebagai Kredit Pajak

pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat dilakukan Pemindahbukuan sebagaimana pada angka 8.

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat untuk membatalkan Surat Tergugat a quo.

bahwa demikian Surat Gugatan ini Penggugat sampaikan, sekiranya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dan dapat memutuskan perkara Gugatan Penggugat dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-41/STG/WPJ.27/2024 tanggal 12 September 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Agustus 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada lv L

Pengadilan Pajax;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat: [ V

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan: EY | = c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar xekuasaan penggugat dengan LJ [] dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat (JJ dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat,

6. Terhadap 1 (satu) objek gugatan dia'ukan 1 (satu) Surat Gugatan:

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: Ne --

f. Gugatan diajukan dengar mencantumkan fanggal diterima, Surat | V! TJ

Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima 05 Agustus 2024

9. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat {sesuai dengan Vd [ dokumen yang diajukan gugatan) h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Jimmy Gani direktur CV Tjahaja Baru bertindak selaxu: *)

- Penggugat: — —

- Ahli Warisnya:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; iV]

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; 5 “

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

i. Surat/skp/keputusan”) yang diajukan gugatan bukan merupakan objek Do yang dapat diajukan gugatan.**)

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa Surat Keputusan/skp/objek gugatan lainnya*) Nomor S- 00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pemindahbukuan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu Nomor LAP-686/KPP.2704/AsPuPj.7/2024 tanggal 31 Juli 2024;

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

2. PeraturanMenteri KeuanganRepublik IndonesiaNomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (PMK 242/PMK.03/2014);

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-301/PJ/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi dan Hapus Semester I Tahun 2021 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Standar Operating ProceduresNomorPPLC30-00195tentangPenyelesaian Pemindahbukuan) (KEP-301/PJ/2021) b. Data dan Fakta

1. Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 (normal) pada tanggal 24 Februari 2021 dan melakukan pembetulan pada tanggal 6 Maret 2021. Baik pada SPT normal maupun pembetulan, Penggugat melaporkan nilai kredit Pajak PPh Pasal 25 Bulanan untuk Tahun Pajak 2020 dengan jumlah sejumlah Rp1.869.228.444,00;

2. Penggugat telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk PPh Badan Tahun Pajak 2020, kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00010/206/20/201/24 tanggal 5 Juli 2024 dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar sejumlah Rp405.564.760,00. Nilai Kredit Pajak PPh Pasal 25 menurut pemeriksa sama dengan yang dilaporkan Wajib Pajak di SPT, yaitu sejumlah Rp1.869.228.444,00;

3. Penggugat mengajukan permohonan pemindahbukuan Nomor 293/TB/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu berdasarkan Lembar PengawasanArusDokumenNomorFORM- 05005544/BPS/KPP.270403/2024 tanggal 29 Juli 2024;

4. Terhadap permohonan pemindahbukuan tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian

Pemindahbukuan Nomor LAP-686/KPP.2704/AsPuPj.7/2024 tanggal 31 Juli 2024.

c. Tanggapan Tergugat

1. Bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Pemindahbukuan Nomor LAP- 686/KPP.2704/AsPuPj.7/2024 tanggal 31 Juli 2024, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Penggugat mengajukan permohonan pemindahbukuan atas penyetoran PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2020 ke PPh Pasal 25/29 Badan dengan kode jenis pajak 411126, kode jenis setoran 310 untuk pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun 2020 Nomor 00010/206/20/201/24 sejumlah Rp168.572.634,00 b) Berdasarkan hasil penelitian untuk Tahun Pajak 2020, Penggugat telah dilakukan pemeriksaan dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sejumlah Rp405.564.760,00. Apabila terdapat sengketa pajak di dalamnya, maka mekanisme upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak selanjutnya adalah keberatan bukan pemindahbukuan, sehingga permohonan pemindahbukuan tersebut ditolak oleh Tergugat.

2. Bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang disampaikan oleh Penggugat, Penggugat melaporkan nilai kredit Pajak PPh Pasal 25 Bulanan untuk Tahun Pajak 2020 dengan jumlah sejumlah Rp1.869.228.444,00.

3. Penggugat menyampaikan dalam Surat Gugatannya bahwa telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2020 sejumlah Rp2.402.924.118,00, sehingga terdapat sisa pembayaran PPh Pasal 25 yang belum diperhitungkan sebagai pelunasan utang pajak badan tahun 2020 maupun pajak terutang lainnya sejumlah Rp533.695.674,00.

4. Pasal 16 ayat (2) huruf F PMK 242/PMK.03/2014, mengatur bahwa “Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat

Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB”.

5. Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur bahwa “Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak”.

6. Bahwa menurut Tergugat, kewajiban angsuran PPh Pasal 25 yang disetorkan Penggugat selama Tahun Pajak 2020 merupakan angsuran pajak yang berasal dari laporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang dilaporkan Penggugat pada tanggal 14 Mei 2020 sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak September 2020 karena nilai angsuran PPh Pasal 25 seharusnya adalah Rp292.754.354,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh terutang Tahun Pajak 2019 - Rp5.193.630.50C

Kredit Pajak dalam negeri = Rp1.680.578.251

PPh yang harus dibayar sendiri = Rp3.513.052.249

Angsuran PPh Pasal 25 =Rp 292.754.354

7. Bahwa NPWP Penggugat terdaftar sejak tanggal 14 November 1982, sehingga Penggugat bukanlah Wajib Pajak baru yang tidak mengerti atau memahami ketentuan-ketentuan dasar di bidang perpajakan.

NPWP 1 01115.027.2-201.060

Nama 1 TJAHAJA BARU

Alamat: JL DAMAR NO 59 RT 004 RW 003 PADANG BARAT KOTA PADANG SUMATERA

Telephone 1 0751893828

Email 1 taxajohajobaru@ gmail.com

Tanggal Terdaftar + 14.NOV.1582

Status WP 1 Aku

Tanggal Pengukuhan 1 O1APR-1969

Kathe Faktur: CLMYO

Tahun Buku 1 Januad.Desamber

KLU 1 45403 Perdaganyan Eceran Sepoda Motor Basu

8. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur, “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”.

9. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur, “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil”.

10. Bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Pajak Penghasilan sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan, bahkan pada saat pemeriksaan Wajib Pajak juga masih dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan terkait kesalahan dalam pelaporan nilai kredit pajak PPh Pasal 25, namun Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan ataupun melakukan pengungkapan ketidakbenaran.

11. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 192/RIKSIS/KPP.2704/2024 tanggal 28 Juni 2024 (halaman 16 dari 33), Penggugat setuju atas nilai pembayaran PPh Pasal 25 tersebut.

bh. Kredit Palak IKKP 8-12}

Pengupan sprsueter cd

SUT Tanungn PP badan cna Papua Kesan

SPP Basa PUN SPP DP Masa Selat ata APPPOR AL dari SIRE 2293 Eien peng.ket a Gen, Aa

Dengan yang frases

- Pungan yang Udatuhan Derapa. Penueiaatan moimtasr intemal dalvatua eksternas Danekaah vendsah Pak

Pehgusunin angka-uggka, dan Perngujoh sabsanda dokument

Sinpulan my.

: — mm EKA KOREKSI hic | URAL | Ru | AJ FASAR | PEMERIKSA :

Tea Baral Bo eran j Di :

2 (Pen Passi é3 0 poteng : 1 256.650.5876! 1080 £75 :

13 Ion Pasat gs ! 1th 225 ada! 18GB 22 AAs :

4 [Pen Pasat ig i G i fon eg Teen NA MENGAN) TANPA masa Na:

Penjelasan :

- Dasar Koreksi pemariksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Ban dusartoan Basi peng din nected batnga AKG veh sadki telah lap oka: gdsua dengan perahutan pepasikan dan bukti yang ada 1 papa Ina Pagal bangga pa RS

Pagal te nyata NI ALP

Tanggapan Wajib Pajak atos SPHP

Wary Pdi seta tubadap katuk Pemepasa berganarkan Suet Tanggapan Hasi Posenissan gan Lesabar Porryatsan

Parsel uan Hasi Parisian

Pendapat Pomoriksa Pajak dalam Pembahesan Akhir

Pernejiasa mempentahan gan koidksi Tersebut Aang ap Bajak telah seduju tenmadap take Mampneas Leruasarhan Susat

Tanggapan Hasi Pemumgaan can Lerebar Pernyatan Peacnuan Hasi Parrenksaan, sera BIN YIPAN yang dkampakan

Meh Was Pajak sant pembahawan ant anakatpani Agu AS hasd korgksr pecianksd

+ Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

Wa) D Pajak setuju utas peegapat pemeriksa Gali Pembahasan Aki Hasil Peanpegaati

12. Berdasarkan hal tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa permohonan pemindahbukuan yang disampaikan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 242/PMK.03/2014 sehingga diterbitkan surat penolakan pemindahbukuan. Selain itu, kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut merupakan konsekuensi yang timbul dari perbuatan Penggugat sendiri yang tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan, tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran ataupun sanggahan yang dapat dilakukan pada proses pemeriksaan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat

(3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Keputusan/skp/objek gugatan lainnya*) a quo diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan/skp/objek gugatan lainnya*) a quo atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.116.027.2-201.000

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 422/TB/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

1. Terhadap Tanggapan Tergugat pada angka 1 huruf b bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar karena Penggugat telah menyetujui Hasil Pemeriksaan yaitu adanya koreksi yang menyebabkan PPh Badan yang terutang bertambah sejumlah Rp405.564.760,00 dengan demikian tidak ada materi yang menjadi Keberatan dari Penggugat untuk mengajukan Keberatan.

bahwa perlu diketahui pula bahwa hasil pemeriksaan tidak ada materi koreksi Biaya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 masa September, Oktober, November, dan Desember tahun 2020 yang Pemohon Banding catat pada akun Pajak Dibayar di muka, hal ini membuktikan bahwa Pemeriksa telah setuju akan adanya Pembayaran PPh Pasal 25 yang belum diperhitungkan pada SPT PPh Badan terutang.

2. Terhadap Tanggapan Tergugat angka 2 bahwa adapun jumlah PPh Pasal 25 masa Januari sampai dengan Desember 2020 yang Penggugat setorkan sejumlah Rp2.402.924.118,00 dan yang Penggugat perhitungkan pada SPT PPh Badan Tahun 2020 jumlah PPh Pasal 25 masa Januari sampai dengan Desember hanya sejumlah Rp1.869.228.444,00. Sehingga, sisa sejumlah Rp533.695.674,00 masih Penggugat catat pada akun Pajak Dibayar Dimuka (Aktiva Lancar).

3. Terhadap Tanggapan Tergugat angka 6 bahwa berdasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 83/WPJ.27/KP.04/2024 Tanggal 12 Mei 2020 ditetapkan bahwa besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Masa Pajak April 2020 s.d Desember 2020 sejumlah Rp168.572.634,00 berdasarkan perhitungan PPh Terhutang Badan Tahun Pajak 2019 dan Analisa Laba Rugi Tahun 2020.

4. Terhadap Tanggapan Tergugat angka 8 bahwa Penggugat tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan karena pada hakekatnya menurut Penggugat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah Penggugat laporkan adalah SPT yang sewajarnya dan benar perhitungannya, dengan demikian dapat diketahui besarnya Pajak yang Terutang, dan pelunasannya cukup dengan sebagian dari PPh Pasal 25 masa Januari sampai dengan Desember 2020 yang telah dibayarkan, yaitu Rp1.869.228.444,00 dari Rp2.402.924.118,00.

5. Terhadap Tanggapan Tergugat angka 9 bahwa pada saat Pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah mengetahui adanya selisih setoran PPh Pasal 25 sejumlah Rp533.695.674,00 yang belum diperhitungkan sebagai pelunasan Utang Pajak, sehingga baik Penggugat maupun Tim Pemeriksa sepakat menindaklanjutinya dengan Pemindahbukuan sebagai pelunasan Hutang Pajak dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar-nya.

6. Kesimpulan bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, pada Bagian Ketiga: Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Melalui Pemindahbukuan, Pasal 16 ayat (2) huruf e: Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP menjadi beberapa jenis pajak; huruf f: Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan; ayat (8) Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB dan Bea Meterai. Berdasarkan pada peraturan di atas maka seharusnya Tergugat tidak dapat menolak permohonan pemindahbukuan Penggugat, oleh karena itu Penggugat berharap dan memohon kepada Majelis

Hakim Pengadilan Pajak dapat kiranya mengabulkan permohonan Penggugat untuk membatalkan Keputusan Tergugat tentang Surat Penolakan Pemindahbukuan atas nama Penggugat.

bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Surat Keputusan/objek gugatan lainnya a quo ini Penggugat sampaikan, sekiranya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dan dapat memutuskan perkara Gugatan Penggugat dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P- 1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024;

Bukti P-2.Surat Permohonan Pemindahbukuan atas Setoran Pajak dari

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak September 2020 ke Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 293/TB/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/201/24 tanggal 5 Juli 2024;

Bukti P-4.Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Tjahaja Baru Nomor 141 tanggal 19 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris Sdr. H. Hendri Final, SH., berkedudukan di Kota Padang;

Bukti P-5.Status Transaksi Pembayaran Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25

Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

Bukti P-6.Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak a.n. Sdr.

Jimmy Gani (Pengurus);

Bukti P-7.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024;

Bukti P-8.Surat Permohonan Pemindahbukuan atas Setoran Pajak dari

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak September 2020 ke Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 293/TB/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-9.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/201/24 tanggal 5 Juli 2024;

Bukti P-10. Lampiran berupa rekapan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2020 dan Laporan Keuangan tahun 2020;

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak

Badan Tahun Pajak 2020 beserta lampirannya;

Bukti P-12. Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2020;

Bukti P-13. Surat Permohonan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal

25 Masa Pajak April s.d. Desember 2020 Nomor 184/TB/IV/2020 tanggal 24 April 2020;

Bukti P-14. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

83/WPJ.27/KP.04/2020 tanggal 12 Mei 2020;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 488/TB/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 2 Desember 2024; Bukti P-17. Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 30 Desember 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T- 4 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024;

Bukti T-2.Laporan Hasil Penelitian Pemindahbukuan Nomor LAP-

686/KPP.2704/AsPuPj.7/2024 tanggal 31 Juli 2024;

Bukti T-3.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 2 Desember 2024; Bukti T-4.Kesimpulan Akhir Nomor S-3141/PJ/PJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaSuratTergugatNomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Penolakan Pemindahbukuan Setoran Pajak dari Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak September 2020 ke Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 dalam rangka Pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/201/24 tanggal 5 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 330/TB/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Penolakan Pemindahbukuan Setoran Pajak dari Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak September 2020 ke Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 dalam rangka Pelunasan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/201/24 tanggal 5 Juli 2024 yang tidak disetujui Penggugat:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim atas Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah keputusan Tergugat Nomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Surat Penolakan Pemindahbukuan terkait dengan permohonan pemindahbukuan Setoran Pajak dari Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak September 2020 ke Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020.

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Penolakan Pemindahbukuan dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Penggugat memohon Pemindahbukuan atas kelebihan setoran Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2020 yang belum dikreditkan sebagai pelunasan utang pajak, dengan total keseluruhan nilai yang dimohonkan Pemindahbukuan sejumlah Rp533.695.674,00, dalam sengketa a quo adalah Pemindahbukuan PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2020 sejumlah Rp168.572.634,00. Permohonan Pemindahbukuan ini ditujukan untuk memindahkan kelebihan PPh Pasal 25 (kode jenis pajak 411126, kode jenis setoran 100) ke PPh Pasal 25/29 Badan (kode jenis pajak 411126, kode jenis setoran 310) guna pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun 2020 Nomor 00010/206/20/201/24.

2) Penggugat menyampaikan dalil dasar hukum dan argumentasi berikut: Bahwa PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf f, dan Pasal 16 ayat (8) pada intinya mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, dalam hal ini terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 oleh Penggugat sejumlah Rp533.695.674,00.

Terhadap dalil Tergugat / Surat Penolakan Pemindahbukuan yang menyatakan “Wajib Pajak telah dilakukan Pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB. Apabila terdapat sengketa pajak di dalamnya, mekanisme upaya hukum yang harus dilakukan adalah Keberatan, bukan Pemindahbukuan.”, Penggugat

menyanggah bahwa Penggugat tidak mempersengketakan Ketetapan Pajak (SKPKB).

3) Penggugat dalam Surat Gugatannya mengajukan permohonan antara lain adalah (petitum nomor 2) “Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat untuk membatalkan Surat Tergugat a quo”.

Menimbang bahwa menurut Tergugat keputusan Tergugat a quo tentang Surat Penolakan Pemindahbukuan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Tergugat menerbitkan Surat Penolakan Pemindahbukuan Nomor S- 00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024, berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pemindahbukuan Nomor LAP-686/KPP.2704/AsPuPj.7/2024 tanggal 31 Juli 2024. Alasan penolakan Pemindahbukuan karena Wajib Pajak telah dilakukan Pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB, apabila terdapat sengketa pajak di dalamnya, mekanisme upaya hukum yang harus dilakukan adalah Keberatan, bukan Pemindahbukuan.

2) Dasar hukum menurut Tergugat adalah:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-301/PJ/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi dan Hapus Semester I Tahun 2021;

UU Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (1) mengenai perhitungan besarnya angsuran PPh dalam tahun berjalan.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa gugatan a quo adalah sengketa pembuktian materi dan yuridis apakah penerbitan Surat Penolakan Pemindahbukuan yang menjadi objek gugatan a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa gugatan a quo adalah:

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 25 ayat (1) “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:……

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.”;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014):

Pasal 1 Angka 28 “Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.”; Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) huruf c:

(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

(3) Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:…

a. Bukti PBK atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan;”;

Pasal 16 ayat (1) “Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.”;

Pasal 16 ayat (2) huruf f “Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:…

f. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;”;

Pasal 16 ayat (8) “Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti PBK dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.”.

Pasal 17 ayat (3) “Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor.”;

Pasal 17 ayat (7) “Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.”;

Pasal 18 ayat (1) “Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk.”;

Pasal 19 “Dalam hal permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.”.

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak diketahui kronologi gugatan sebagai berikut:

• Penggugat telah menyetorkan sendiri angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020, jumlah seluruhnya adalah Rp2.402.924.118,00;

• Total Pajak Penghasilan dibayar di muka untuk Tahun Pajak 2020 adalah Rp3.749.554.694,00, terdiri dari PPh Pasal 25 (setoran sendiri) sejumlah Rp2.402.924.118,00, PPh Pasal 22 sejumlah Rp910.414.352,00, dan PPh Pasal 23 sejumlah Rp436.216.224,00. Sedangkan dalam perhitungan Kredit Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2020 Penggugat memperhitungkan Kredit Pajak untuk PPh Pasal 25 hanya sejumlah Rp1.869.228.444,00. Terdapat sisa setoran pajak angsuran PPh Pasal 25 yang belum dikreditkan (untuk digunakan sebagai pelunasan Utang Pajak Badan 2020 atau pajak terutang lainnya) sejumlah Rp533.695.674,00 terangkum berikut:

Kilai sang Cikreditkan pada Kilai yang di PBK “gl Setar] Mata Palak Ph disetorkan SPT Badan thn 2020 dan ePEK horror Keputusan

Ee er eee ed oo asean oo”):

peeveuiFeou et Jesensusgsntea | sesasasosan| oo smaasasa peieuifvesns Jessmasss [hans] mass) 0-0) pei idfie 2323 oo Jasarisamesasasa | oo casanasan| oo wsmasaa papas sks [metsmurress | oo tesanasnn| oo Otesarmasan| oo:

oiamglas ana oo esmsensras | ase] oo sama) peiiugidla aneh oo Jesesressonus | oo casanasan| oo wsaasaa

Oibisoegasamas anus Diasssscanvnacs | oo casanasan| oo wsammasaa oo oo Too omesmansoo| __1,869.298.444,00| 535.605.672.00

• Tergugat melakukan pemeriksaan atas Tahun Pajak 2020 dan menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00010/206/20/201/24, di mana sesuai SKPKB tersebut tidak terdapat koreksi atas jumlah PPh Pasal 25 yang dikreditkan, yakni sejumlah Rp1.869.228.444,00.

• Penggugat mengajukan permohonan pemindahbukuan atas sisa setoran pajak angsuran PPh Pasal 25 yang tidak dikreditkan sejumlah Rp533.695.674,00, dalam sengketa a quo adalah Pemindahbukuan PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2020 NTPN B6DF000MAFJ7QDE0 sejumlah Rp168.572.634,00.

• Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Surat Penolakan Pemindahbukuan. Alasan penolakan adalah karena Wajib Pajak telah dilakukan Pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB.

Apabila terdapat sengketa pajak di dalamnya, mekanisme upaya hukum yang harus dilakukan adalah Keberatan, bukan Pemindahbukuan.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

1) Berdasarkan bukti Surat Nomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Surat Penolakan Pemindahbukuan (objek gugatan) dan Laporan Hasil Penelitian Pemindahbukuan (Pbk) Nomor LAP- 686/KPP.2704/AsPuPj.7/2024 CM:201-240731-0134254-P sebagaimana tangkapan layar berikut:

tidak danat disetujui dengan alasan Berdasarkan hasil penelitian untuk Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak telah dilakukan

Pemeriksaan dengan diterbitkan SKPKB sebesar Rp 405.564.760. Apabila terdapat sengketa pajak di dalamnya, maka mekanisme unaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak selanjutnya adalah Keberatan bukan

Pemindahbukuan.

Demiktan agar maklum.

bahwa didapati fakta bahwa alasan penolakan Pemindahbukuan oleh Tergugat adalah karena Wajib Pajak telah dilakukan Pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB. Apabila terdapat sengketa pajak di dalamnya, mekanisme upaya hukum yang harus dilakukan adalah Keberatan, bukan Pemindahbukuan. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat alasan penolakan Tergugat, pada intinya bahwa apabila terdapat sengketa pajak hasil pemeriksaan / SKPKB maka mekanisme upaya hukumnya adalah Keberatan, bukan Pemindahbukuan, adalah tidak berdasarkan fakta yang ada. Wajib Pajak (Penggugat) terbukti tidak mengajukan sengketa atas ketetapan pajak / SKPKB yang bersangkutan. Penggugat menegaskan bahwa mereka tidak mempersengketakan Ketetapan Pajak (SKPKB). Lebih spesifik terkait dengan kredit pajak PPh Pasal 25, terbukti bahwa Penggugat menyetujui hasil pemeriksaan (nilai PPh Pasal 25 sejumlah Rp1.869.228.444,00).

2) bahwa dalam Surat Tanggapan dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan dalam persidangan, Terbanding menyampaikan dalil-dalil tambahan pada pokoknya seperti berikut:

a) Penggugat dalam SPT PPh Badan Tahun 2020 normal dan pembetulan 1 hanya mengakui PPh Pasal 25 yang disetor sendiri sebagai kredit pajak sejumlah Rp1.869.228.444,00. Penggugat telah dilakukan pemeriksaan, diterbitkan SKPKB, dan nilai Kredit Pajak PPh Pasal 25 yang dilaporkan

Wajib Pajak disetujui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Dengan demikian secara formal tidak ada kelebihan pembayaran yang dapat dipindahbukukan;

b) Kewajiban angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 seharusnya adalah Rp292.754.354,00 per bulan, sehingga terdapat kesalahan Penggugat dalam menjalankan self assessment system, bahwa Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya dengan mengisi SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Penggugat memiliki hak untuk melakukan pembetulan SPT atau pengungkapan ketidakbenaran terkait kesalahan pelaporan nilai kredit PPh Pasal 25 sebelum atau selama proses pemeriksaan, namun Penggugat tidak melakukannya.

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil-dalil tambahan yang disampaikan oleh Tergugat tersebut tidak relevan dengan dalil/alasan utama penolakan Pemindahbukuan yang tersurat dalam redaksi Surat Penolakan Pemindahbukuan dan Laporan Hasil Penelitian Pemindahbukuan (Pbk) sebagaimana diuraikan pada Butir Angka 1). Dalil-dalil tambahan bahwa Penggugat hanya mengakui PPh Pasal 25 sebagai kredit pajak di SPT PPh Badan sejumlah Rp1.869.228.444,00 dan bahwa Penggugat salah menghitung besarnya setoran/angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya namun tidak melakukan pembetulan SPT atau pengungkapan, sama sekali tidak berelasi dengan dalil “apabila terdapat sengketa pajak hasil pemeriksaan / SKPKB maka mekanisme upaya hukumnya adalah Keberatan, bukan Pemindahbukuan.”. Terbanding seharusnya membuktikan apakah ada atau tidak ada sengketa pajak hasil pemeriksaan / SKPKB yang menjadi dalil sah/otentik penolakan Pemindahbukuan sesuai yang tertuang dalam Keputusan Tergugat yang menjadi objek sengketa a quo. Faktanya, Wajib Pajak (Penggugat) terbukti tidak mengajukan sengketa atas ketetapan pajak / SKPKB yang bersangkutan.

3) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 antara lain mengatur:

Pasal 1 Angka 28 “Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.”;

Pasal 16 ayat (2) huruf f “Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:…

f. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak,……”;

Pasal 17 ayat (7) “Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, ……”;

Pasal 18 ayat (1) “Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk.”;

bahwa menurut Pengetahuan Majelis Hakim, secara yuridis dan teknis Pemindahbukuan merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak yang sudah dibayarkan untuk kemudian dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Fungsi korektif dari Pemindahbukuan tersebut untuk memperbaiki kesalahan data setoran, berbagai hal seperti salah masa pajak, salah tahun pajak, salah kode jenis pajak atau setoran, atau kesalahan Nomor Pokok Wajib Pajak. Tujuan Pemindahbukuan adalah agar dana yang dipindahkan dapat diarahkan untuk melunasi kewajiban atas berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Meterai. Melalui fleksibilitas Pemindahbukuan ini memastikan bahwa dana pajak yang telah disetor, meskipun salah tujuan, dapat disalurkan secara benar tanpa harus melalui proses pengembalian (restitusi) yang lebih panjang.

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa jumlah PPh Pasal 25 yang dikreditkan pada SKPKB sama dengan yang dikreditkan di SPT PPh Badan Tahun 2020, maka terdapat setoran PPh Pasal 25 yang tersisa atau belum digunakan sebagai kredit pajak sejumlah Rp533.695.674,00 (setoran Masa September sampai dengan Desember 2020), untuk Masa Pajak September2020sejumlahRp168.572.634,00buktiNTPN

B6DF000MAFJ7QDE0, yang dapat dilakukan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 khususnya Pasal 1 Angka 28, Pasal 16, dan Pasal 17 khususnya Pasal 16 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 ayat (7). Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) bahwa dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, maka Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) seharusnya mengabulkan permohonan pemindahbukuan yang diajukan Penggugat.

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil penolakan Tergugat atas permohonan Pemindahbukuan dalam sengketa a quo adalah tidak berdasar menurut hukum dan tidak sesuai dengan fakta adanya pembayaran PPh Pasal 25 yang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan dan/atau surat ketetapan pajak. Dengan demikian Tergugat seharusnya mengabulkan permohonan pemindahbukuan yang diajukan Penggugat.

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat, dengan amar: membatalkan Surat Tergugat Nomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Surat Penolakan Pemindahbukuan dan memerintahkan Tergugat untuk memproses kembali permohonan Pemindahbukuan Penggugat sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00240/PBK/KPP.2704/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Penolakan Pemindahbukuan atas nama CV TJAHAJA BARU, NPWP 01.116.027.2-201.000, beralamat di Jalan Damar Nomor 59 RT 001 RW 003 Padang Barat Kota Padang Sumatera Barat,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E. S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis

Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E. S.H.,

M.M.,

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.