Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-006915.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006915.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2019 Nomor 00009/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006915.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/135/XII/2024 tanggal

17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono /

19761018 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1127/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1502/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00120/IDI-

SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

152/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 22 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00143/IDI-

SBT/XI/2024 tanggal 20 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak September 2019 Nomor 00009/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0044/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak220.0000220.000
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang22.000022.000
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar22.000022.000
URAIANSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
f. Sanksi Administrasi9.61009.610
g. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar31.610031.610

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00120/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

00120/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Nomor 00009/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023.

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diatas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2018 yang menyatakan sebagai berikut;

Penghasilan Kena Pajak

1Dasar Pengenaan Pajak220.000

2PPh Final Pasal 4 ayat 2 Terutang22.000

Bahwa atas SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat No.0044/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan tersebut kami telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang pemeriksa KPP Pasar Rebo lakukan adalah Adanya pembagian Deviden Sedangkan Pemohon Banding dengan kondisi Keuangan Perusahaan yang kurang baik hingga saat ini belum pernah membagikan Deviden kepada baik Pengurus atau Pemegang Saham;

B. Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan No.KEP- 00141/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon

Banding atas atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut dinyatakan ditolak;

Bahwa atas Koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana dari rekening Wajib Pajak pada Bank Mandiri No Rekening 12900010310692 kepada Basri sebagai direktur pada masa pajak September 2019 senilai Rp. 220.000;

C. Permohonan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena sesuai dokumen dan penjelasan kami kepada pihak Penelaah Keberatan, bahwa dana tersebut yang ditransfer ke Lody Saladin Basri senilai Rp. 220.000 di tanggal 12 september 2019 adalah sebagai dana talangan Proyek Kerbau Rawa di Palembang Sumatera Selatan. Dana talangan tersebut digunakan untuk biaya operasional proyek Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Pangkalan Balai Sumatera Selatan dengan no Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018 (Copy Kontrak terlampir);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

152/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding. mempelajari Laporan Penelitian Keberatan. berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding. dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) Final sebesar Rp220.000,00 Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya

dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau (6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun

Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud j) Ayat (5), dihapus k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan

4) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan

selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau (3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau (2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2) Pasal 4 ayat (2) huruf e bahwa Penghasilan dibawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak

yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

2. Data dan Fakta a. Bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak September 2019 sebesar Rp220.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 sebagai berikut:

1) Berdasarkan hasil pengujian yag dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 4 (2) Final yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca adalah sebagai berikut:

Burga Deposite’ Tabungar, Ciskontu

SBI dar Jasa Gira a. Burga Depositur Tabungar

1}. Yarg Otempatkan ai Dalam a g in)

2). Yarg ditempatkan d Luar Ne 2 g in) b. Dskonte Sertif sat Bark hsoresi: a g In) co. Jasa Giro a g In)

Trarsaks Penjualan Sanan"

a. Saham Pendiri Hi Lt) o

6. Bukan Saham Per sir 2 a D

BurgaiD skonto, Obligasi dan Surat a 0 in)

Bermarga Negara

Hasiah Undian 2 q 0

Persewaan Tanah dartatau Bangura a Perwa sebagai Pemutang Pay a 22.499.000 22.490.000 b. Orang Pribadi’ Badan yang a 0 in)

Menyetor Sergiri PPh

Jasa Konstrussi a. Perencara Karstruks

11 Pergguna Jas1 scbaga a g in)

Pomatarg PPh

2) Peryoda Jasa yarg a a in)

Menyetur Sersiri PPh hb Pelaksana Konstruksi

1}. Pergguna Jasa sebaga a g in)

Pemetorg PPn

2) Peryodia Jasa yang a a in) menyetor Sersiri PPh c. Pergawas Kosntussi

1}. Pengguna Jasa scbaga a g In)

Pematarg PPn

2) Peryeda Jasa yarg a g in)

Menyetor Serairi PPh

Pergalhar Hak atas Tanah/Banqurar 2 q o

Burga Simpanan yarg D bayarkan a g in) uleni Koperas kepada Anggsta WP

Trarsaks Durivatif Berupa Kertrak a q in)

Benargka yang d persagangkar 3i

Bursa

D vidern yang DiterimaD person a 518.124.000 513.194.600

Wajib Paja< OP Dalan" Vegeri

Perghasilar Tertertu La rrya 2 g Le)

[wna PP 640.504.oo0| 540.504.000

Bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4 (2) Final untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding

sebesar Rp640.504.000, untuk Masa Pajak September 2019 adalah sebesar Rp220.000,00;

2) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) terkait dengan rincian koreksi Terbanding atas PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak September 2019 adalah sebagai berikut:

Naa bot | | | ng ken ke Da

. | | | ‘| | i 1 1 1 1 1 1 an

1 oi | TN PEN NN TANI tol '

. - 1 1 1 1 1 1 1 1 1 .

1 1 1 1 1 1 1 1 1 :

bor borototod “

1 ws . _ l 7 . . I

0 aga 1 . . . ' ‘

IM AUT FAM Tepes sell mo 7 wom yt mo nO . . Mt ee eae eH

Bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp640.504.000 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 0, dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp640.504.000. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak September 2019 adalah sebesar Rp220.000;

3) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak PenghasilanPasal 4 (2) pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui sebagai berikut:

wee 92.079 peang 909 hams IMO LALU EMS

Hemat coe WABES HAUSA! GO, Sara LT, 2 ND 74 ST IM S12 C08 CIPAYLNG JS LASTA TIMUR IK JAKAATA

Jeng 357 1 SP- asa Poh Pasal ¢ ara: :211

1) 1) 1) 1) 1)

State SPT Sernua SF“

Telat Pajak, po 1) ze 1) po 1) po 1) 1) po 1 1

MA no

Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) untuk Tahun Pajak 2019;

4) Bahwa berdasarkan surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding nomor: SR-63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 dan telah direspon dengan nomor DJP.20220424.25597 tanggal respon 24 April 2022 melalui aplikasi IBK yang

diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

1 1. 290011412 1240114 LUUY LALANIN UASEI— 10UfULF 2019 dr 4,5UU,000

2 ‘L.gYOUI1L+12 LZYOULL]LZ LUUY LALADIN UASKI 15 fULF 2019 dr ALL, UU, DO

4 ‘L.gYOUI1L+12 L 22007114 LUUY LALADIN bE 18fULF 2019 dr LL, LHHI a 1. gyGuI1L+12 L2égGllbelé LUUY SALADIN UASKI — 18fULF 2019 dr 2u,.0b0 b 1. gyGuI1L+12 L 2 21071Lr14 LUUY SALAS bE 21/ULF 2019 dr 2, UU, LAH u 1. 29001412 L 221071112 LUUY LALADIN UASKI — 22/ULF 2019 dr ouu, Ubu

# 12000112 Lo 22007114 LUY SALAM BAGEI dau 2019 dr Laba, LAI

Fy 1. 29001412 L2égGG1lL+1lé LUUY SALADIN BASHI 2AfULF 2019 dr aUu, DU y 1. 29001412 12 2071LE14 LUUY SALW BASEI — 44/ULF 2019 dr LG, LAMA ag 1. 29001412 12 2071LE12 LUUY SALADIN BASHI U4fUSF 2019 dr A UML, DU

11 1. 29G01L412 Lo 2271 LL 3 DULY LALADIN USB vafusf 2019 dr LUH

12 1. 29G01L412 L22GG1b+l2 LL LALADIN SHI ULfUsf 2019 dr AUUU, LL

13 1. 29G01L412 Lo 2271 LL 3 DULY LALADIN USB Usfusf 2019 dr LL UGU, HI

14 1. 29G01L412 L22GG1b+l2 LL LALADIN SHI Usfusf 2019 dr “UU, O0U au 1. 29G01L412 Lo 2271 LL 3 DULY LALADIN USB Usus 2019 dr Liga, HI

1 1. 29G01L412 L22GG1b+l2 LL LALADIN SHI 102 2019 dr A 000 UDU av 1. 29G01L412 Lo 2271 LL 3 DULY LALADIN USB 12/02 2019 dr 4, UU, DD

14 1. 29G01L412 L22GG1b+l2 LL LALADIN SHI 12/02/2019 dr 2 UU, DOU

19 1. 29G01L412 Lo 2271 LEL 3 LUUY LALADIN bol 10/U2/ 2019 dr FSU, II

20 1. 29101L612 Lo 2 MX71LE12 LUDDY SALADIN USAI 1S/fuz/ 2019 dr 6, L/uU,000

21 1. 29G01L412 Lo 227113 DULY LALADIN USS Rel S0/U2/2014 dr # SULAM ae 1. 29101L612 L220G1b+l2 LUDDY SALADIN Un l 21 fusf2o19 dr AJ UML, LL

24 1. 29001412 12400114 LUDYSALAUIN UASEI — 4C/U4F2014 dr 4.0, DOU

24 1. 29001412 12407112 LUUYSALADIM UASHI 27 fuer 2019 dr BULU, LI

2u 1. 290011412 1240011417 LUUY SALADIN BARE Wa fuse 2019 dr AL 2U, LAN

2b 1. 290011412 L.24071L412 DULY SALAUIM Bahl laure 2019 dr 21u,0b0 ae 1. 290011412 L2é001l+d2 MO LALAUIN UNSEI 14f/US 2019 dr =u, DI

28 1. 49001L412 LZ2G01L+12 DULY SALADIN ba RE Leys 2019 dr ouu, Ubu

2 1. gyGu1 ke 1, Big 20071112 LULY SALAS ba) 15USF 2009 dr SU, DI au ‘L. 2+ 12 Lie LL? LUUY SALAD bE 22/USF 2019 dr LL UUU, DU

Eri 1. 29001L12 L 22091 Eel LUUY SALAS BASKI #5 fUSF 2019 dr 25,000 de 2. gyGGI1L+12 LZ2QUIL+12 LUDY SALADIN iS 2 fuefeudy dr 2UU, 000

44 Lgyoui+1s Lo 22007114 LUY LALADIN be) fue 2019 dr 2,840,000 aa 1. P4001E-12 L 2 2071LE12 LUDY SALADIN BASHI USfUSf 2019 dr AYU, DOU

An 1.2 ee de L22GG1b +l! DULY SALAUIM bol 12/Uaf 2019 dr FULL LAI aL 1. 29001412 L 2 2071LE12 LUDY SALADIN BASHI oo 1AfUaf 2019 dr 20U, DU ay 1. 29G01L412 Lo 2271 LL 3 DULY LALADIN USB 21/Uaf 2019 dr AU HI aa 1. 29G01L412 L22GG1b+l2 LL LALADIN SHI é2fua/ 2019 dr 150, UOU aa 1. 29G01L412 Lo 2271 LL 3 DULY LALADIN USB 24fua/ 2019 dr 2 UMUM at 1. 29G01L412 L22GG1b+l2 LL LALADIN SHI 2/fua/ 2019 dr JUL, 00D aa 1. 29G01L412 Lo 2271 LL 3 DULY LALADIN USB be /fUS/ 2019 dr UU, DO ae 1. 29G01L412 L22GG1b+l2 LL LALADIN SHI ULfuLf 2019 dr foU,000

44 1. 29G01L412 Lo 2271 LL 3 DULY LALADIN USB oy fu 2019 dr 415,000 aa 1. 29G01L412 L22GG1b+l2 LL LALADIN SHI oy fuss 2019 dr 4 YUL, DU an 1. 29G01L412 Lo 2271 LL 3 DULY LALADIN USB os /fUS/ 2019 dr JULI

AL 1. 29101L612 Lo 2 MX71LE12 LL SALADIN UI 2 US$ 2019 dr UU, DU a 1. 29G01L412 Lo 2271 LL 3 DULY LALADIN USB dafUsf 2019 dr 1 UUU, LD ay 1. 29101L612 Lo 2 MX71LE12 LL SALADIN UI 2 US$ 2019 dr LUUU,UDU ay 1. 29001412 L. 2400711 DULY LALANIP WASEI 4L/USF 2019 dr BULU, LAM ut 1. 29001412 12407112 LUUY LALADIPN UASHI USfULF 2019 dr (is UUU, DO z1 1. 290011412 L222 LUUY LALANIN GRE ULfUGF 2019 dr 4,140,000 ud 1. 290011412 12407112 LUUY LALADIN UASHI 11/UCF 2019 dr fuu,000 ud 1. 290011412 L221 LUUY ALAIN UASEI 41 /UGF 2019 dr SIU, DOU za 1. 49001L412 L 2207112 LUUY SALAD UASKI 22 foe 2019 dr #43, U0U un 1. 29001412 L 2 21071Lr14 LUUY SALI bE 2d foe 2019 dr S5, DI bs 1. 29001412 L 221071112 LUUY SALADIN ba) 2ULF 2019 dr 493, DU ue 1. gyGuI1L+12 L 2 21071Lr14 LUUY SALI bE #5 fUGF 2019 dr SEL, LH ou 12000112 Lo 220071112 LUUY LAMADIN BASKI fue 2019 dr BULU, ubu uy 12000112 Lo 22007114 LUUY LALADIN BASEI Obey 2019 dr PU, LAI

Lo 1. 29001412 L 2 2071LE12 LUUY SALADIN BASHI USUS 2019 dr 441,000 “a 1. 29G01L412 Lo 2 2K71L +l! LUUY LALADIN ASHI 2U/Us$ 2019 dr UU bee 1. 29001412 L 22071LF12 LUUY LALADIN BASRI 48fUSf 2099 dr 2UU, DU td 1. 29G01L412 L22GG1L+l2 DULY LALADIN Uas RI BefUsf 2019 dr 1, JUL, HI wi 1. 29G01L412 Lo 227112 LUDY LALADIM BABI 20/07/2018 dr c5U, Ou tu 1. 29G01L412 Lo 2 2X71LL 12 LUUY LALADIN BASH abuse 2019 dr 113, HI tas 1. 29G01L412 1.2 2001E12 LULY SALAGIN LOSI Dafumf 2019 dr UU YOU ue 1. 29001412 1.2 2071L 12 LUUY SALADIN USB bo fue 2019 dr SU, DOW oH 1. 29G01L412 13220011412 LULY SALADIN WS 1bfuey 2019 dr “UU, O0U oe 1. 29G01L412 1.22501E-14 UGUY SALANIN USB 1efUM$ 2019 dr SO LAHI ea 1. 2900112 12 2001-12 LOL LALADIN oH i2fusy 2019 dr 22U,000

21 Laga Lele 12 2001614 LULY SALAUIN bol bef Lu 2019 dr BU, DO ea 1. 250591 12 LO 22071112 LUDDY SALADIN UI 10 L1F 2019 dr uu, UU

73 1. tea E +12 Le 200114 LUUY SALAUIN BASEI Usfflif 2019 dr BU, LAI za 1. 2K551L412 L 2AX71L 12 LUDDY LALALNIN Ui HI Use 2019 dr 44,144,000 a) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding nomor: SR-63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 melalui respon jawaban nomor DJP.20220424.25597 tanggal 24 April 2022 melalui aplikasi IBK diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada nama rekening Lawan yaitu Lody Saladin Basri sebagaimana yang disajikan pada tabel diatas;

b) Bahwa dari jawaban berupa tabel seperti tersebut diatas, diperoleh data aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan atas nama Lody Saladin Basri dengan nilai transfer di Tahun 2019 sebesar Rp618.104.000;

c) Terbanding membuat rekapitulasi perbulan terkait pembayaran tersebut untuk setiap masa pajak dimana nama penerima pembayaran dari Pemohon Banding untuk Masa Pajak September 2019 adalah sebesar Rp220.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

58 1. 29001E+12 1.22001E412 LODY SALADINBASRI 22/27/2019 dr 502.007

59 1.293001E412 1.22001E412 LODY SALADIM BASRI | 25/07/2019 dr 700,000 oo 1.2900 1E+12 1.22001E41Z LODY SALADINBASRI 57/27/2019 dr 451,002

él 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADIN BASRI 26/27/2019 dr 201007

52 1.29001E412 1270016417 LODY SALADIN BASRI 28/27/2019 dr 302,007

23 1.29001E412 1.22001E412 LODT SALADIN BASRI 28/27/2019 dr 1,300,000 oy L.29001E4+12 L220016+12 LODY SALADINBASRI 30/57/2019 dr 650,002

55 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADIN BASRI 30/27/2019 dr 1132007 oc L.29001E+12 1.275001E413 LODY SALADIN BASRI 53/58/2019 dr 207,005 oF 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADIN BASRI 25/28/2019 dr 520,000

58 1.29001E412 1270016413 LODY SALADINBASRI 10/58/2019 dr TAGS OOT og 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADIN BASRI 18/28/2019 dr 742,000

Fc 1.29001E412 1.22001E41Z LODY SALADINBASRI 12/29/2019 dr 220,005

71 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADIM BASRI 25/10/2019 dr 950,000 fe L.29001E+12 L.2z001E+12 LODY SALADIN BASRI 10/11/2019 dr 202,007 fs LeU Let at LU LET LUUT DALALIN BASE dee OT lhe Uh

74 1 29001E413 127001E417 LODY SALADIN BASRI 2771377019 dr 33.133.005

Bahwa berdasarkan data diatas diperoleh data nilai transfer dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri untuk bulan September 2019 adalah sebesar Rp220.000;

d) Bahwa berdasarkan BA-07/WPJ.206/2024 tanggal 18 Januari 2024 pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada Terbanding dan telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-63/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan I melalui surat nomor S- 72/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan II melalui surat nomor S- 78/WPJ.20/KP.0800/2022.

e) Bahwa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen, maka seluruh pengeluaran yang diketahui melalui aliran uang dari rekening Pemohon

Banding kepada nama penerima pada rekening lawan untuk Tahun 2019 sebagaimana tersebut diatas dan berdasarkan hasil pengujian terdapat pengalihan uang sebesar Rp618.104.000 kepada Pemegang Saham atas nama Lody Saladin Basri tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung merupakan Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo Laba Ditahan;

5) Bahwa berdasarkan Buku, Catatan, dan Dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembagian dividen, seharusnya atas SKP PPh Final Pasal 4(2) tersebut adalah NIHIL, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen. Semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/ operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

b) Bahwa rekap data pengeluaran/ transfer Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri dan uraian pengeluaran (keterangan):

all ata etd HY Soe phy Te tee Most ANE eS re See a MEP ANE aa. .

tt SB aft SUR SIE ALA ate Saar ere, VAN orn, oe. Hn AA ma Le i .. -

1 Sena KE US kan Bana Mang AA Pat i

— NA i Ee Mana Ly ae. —-- ao Peelate it Pa Wa EASES Bai Sencar "tie ant wig ye Phe i

—, SM Ie JA al IA JA Ae Aa

3 Au ye rent SAE ce Pein een Yeon pana fen ke bes "

: LA HS Ma DA RA dor tna oo lanang

7 bree TAN Di Pa | We ed pay TAR eerie ny SL lisan wee Mie tid “hn SWAT ara Aan ih. Sel we a, he. — +.

a eM ay ERO) CTH nada nan. matte ina keran Sa al Matta] Wn SA Et panama, x aaa ACIS SILER Aa JAMI Taat 7 “1 MA ana et NA a i Se YR tao Naa

LA By ey SA deren Re [ome ata Senam Tega

Taat CUS, PATE Ra IA Me patah Unta et

Ha EL ma BEE a He eee. -—-—— bui Poet Sap etapa jae! Say Sal eal eg sd

— maa 2 Al Ta — “1 BEA Oe DE Dead NI PEN LL Mate Malah yan bing

— AA AN Ka ean} ae i , a [rites IPE BLN GI MW BER aim ane i Tank hie Ja ana Tea) DW Aa tete Agra alus "pe Joan Mat

Te BUNG BEN Bs a ES NE Cia MS rar Stine herb un Inna uy wih, NIM, TENTANG “Papi wi. Pot gee hae Kan ada

. vee, WAL ae noe. i —— aa wai Da Ca ECB Pet Henge sped bein ates:

——-} =e ee " ———— . “ ee - —-.—

A On eee Tahoe abba ad cee Bao ay —— ee wot ee co. haat kan re ee Bee na woe pea 1 lee eee a. De, a Bea CRI a afi atk 42 atic la ea tar ered tol TEMAN, Petal me La TR Rai, amps SA Ar naa wt etter tl ARUN eae Re ted Sts ag we — ANA me SARA Rn Ab.

us Pee DU Dae SA RAM Jana , ie el il PA AAA DA AA bavi wT thal Ge tat Bat a SE ide) ee oe at at tee.

u SMAN Mma PAT Sta paras

Koma ree LE RISA ees s5 —— my . “epauld ae Pe Papp hats Polat Raab gal ger a ine lis PSSI 1 SA TA aga 0igj we . aa.

Wa KE LG INA es Mn tated | et ee _ — “Oe Wey cal wT LTDA Maan het Pte toa ln ts a lee EE ky PAN ode ee AA na ahaha a NN TNI leita “aa NA EN

Pol Vane? ia MOULD Den RKB an Ar iat Beth itt .

Lani ARA keran RI AAN daa Hangar Stine keel yani a “ARE PQS VDI AA Wine Wer gat tan Mies i TUNTAS AN EN Yaa Pasig Maa Ketan Saat :

— Sk — LL i, Sa EN Pa raman cena mna ale ae Wye Lon yee Da per ATT Tifa ie 4 vl "Tet Ui aman ee Senden bess

. fl ENI Ma Le pan SPU na

Ran Pa seine ak Sector Agbomal Kari: Ike

——_ 5. en Bere

LELE PENA ‘| Se TA Pere ny ee ltl harp Mahe al erik wa

Ww tats ll we PA a pd

"ay MANA Med RD Dag SUBST Tash tag, at Bea '

va |. cagltrnnsakal. *. Talia Tea aed | “nam Rekanugkawat "| ' Toe, taterargan ” , od at Lge) MAA Per PLASM ge" Cian pang sean

Ae: Ang end Maa kang Invane Mee? SAK EN Na v4 Ba BA mane IE Lan San Tanya ate wat Math “—

Ja apaan Ae aki jati eee eC “4

LoL . BRA AE ai AU BSA oo Batang Ra deri MAL kn

WE etnies Deden an sn van ater cirterls, SARA Bh — —

SA WEEENED oo Aa gui sienin BASA Cak ae ba teria 5 MT AIL Kan

Or AA cece Sin sda ts 0 Dag cer hariarin Bra ap a wee] a auoee [oni sa stipes ae ese Ran tele ede PA TT

Ee Vil ae be wr | OPT LAREN Taja Ben ena i Ee

Boo aD acon | SER aan gan matang BIH ne aL MANTAN, Ba Darso ang tar Tangan Roma NMR . _.

= Anu MT Pn YA Hk Inn am rea TR Bree

Ta 7 “ Pores te ee, tle as Hl Daim SAN ea on

I fees Beep a A MC ane Oe aS ae . Na

Fi Bea fT we (Lo ei | To

PR te aris tbe en tier 7 Cranes at at Balap nana . — “ asain at Mal. an ee EE Tema UE yea cay oo ore men STAR 2s PTs: [ta Matre Kental rai .

oo webs a MEA ra a ae Palang ‘das eal Pari halte km

Tan TO pega TT oo

Bahwa dari data yang diberikan Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa terdapat data rekapan pengeluaran dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri pada tahun 2018-2020, yang mana sebagian besar untuk pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea dan sebagian lagi untuk talangan material STAIN BONE, BBM, operasional, talangan material Kerbau Rawa dan talangan material Pondok Gedhe, dengan jumlah rekap pengeluaran sebesar Rp 13.277.014.344;

Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data rekapan pengeluaran tetapi tidak memberikan data pendukung berupa rekening koran pengeluaran dari rekening koran Lody Saladin Basri untuk pengeluaran tersebut;

c) Bahwa bukti pengeluaran yang diberikan Pemohon Banding berupa Nota, diantaranya sebagai berikut: BBM, contoh nota pengeluaran atas BBM sebagai berikut: Suftel Bensin” Seo. pon bt | Bensia (acar

CAL Ne | Bensin jo-- 1300, Ge tects an MO COD

Talangan Material, contoh Nota atas talangan material sebagai berikut:

TOKO BANG Un af vt eves of Af 26 2

JAYA MAKAM Ra

MATA No, ta Bae so 1.20, iso

TORI Seri rere Giles! 97 Wh 2. 228 5m

84 te Saklar Siesta yee (rana Ban. 900 “Ba fae 380. ER. ag. Ow ofa an

TOKO SAYA BESE tanger 2 0L2L 3, 18

Nota Pee. “ banyak | Mara barat | Haus Jum.ah

ANNO Paku Bek “22 bs Fay sen d) Bahwa Pemohon Banding juga memberikan data rekapitulasi proyek yang dikerjakan Pemohon Banding di Tahun 2018 dan 2019 beserta realisasinya dengan data sebagai berikut:

PT INDO DITEN INTERNUSA

Penata alta oA Suren ee BERANI DEA

Halts

NAMA PEKERJAAN mama ppx | TAHUN LOKASI NO KONTRAK NILAI KONTRAK

PEKERJAAN ai ie Poe ae 7 f ee, ene / ' P> Lang drain Irisan (SEA PIES 8

- - an “ieee 2 -, holes Soot ata Anan ets - rana oe ese frre fa

Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan rekapan total nilai kontrak tetapi tidak memberikan nilai rincian pengeluaran proyek terkait pembelian material dan pengeluaran lainnya sehingga Terbanding tidak dapat menelusuri data pendukung terkait pengeluaran talangan material pada data rekapan pengeluaran uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri diatas; Bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan data rekening koran dari rekening Lody Saladin Basri untuk rekening keluar terkait pembayaran/ pengeluaran talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea;

e) Bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam Milyar Rupiah) di Tahun 2017 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender, dengan data sebagai berikut:

SURAT PERJANJIAN

Mites RP a pbc?

Tanggai "13 Novexniner 2017

AN’ APA

PETRA DHEA ati Cie OS Ol AKA

EA tN

PT ADO DEA INTERHUSA

ORCL MELAKSANAKAN PEKERJAAN

PEMBANGUNAN GELANGGANG OLAnRAsA

Tinta

H. & en Ak mn Bay aus Wt (tlapan Peluh ees Wbeay Ruprss

TAHUN an

SURAT PER JANJIAN

PEMBANGUNAN Ch. ANCA 3, ae RAGA

KAPAN Teja lg Balas bis Mimaki to Da Rife ah Salas a APU. NN BEN ' ani

[MEAS SUNAN SELANGGANG OLAHK Ah IR LA

ANTAHA

: rtd HI TRGNG AGA

Meet hak PIP RSA Da KONGANICS IRATA Ma

SE pa Pera AP ara BIHAN PERTAMA

HFA os

Peda lara’ Se ng BT NDS IKEA INTERNUSA

' torte eee Oo MEMBANGUN Grp AN ORANG

PALS

LINGKUP PLALK JAAS

‘ poe ee Ea st MEMANG, KAN GE LANGGANG

CAMA UR A atas ei ate PAPAN She obatan

Soe phe ea tid eB

PAGAL 5

MOEA UWA TL] SLS SM pe Ta Paras Tiga Puluh: ede ape KT paka ee Ata a eren aes i) Mahe Ag ae a . te aM FOR TA AA dian tan Par Pata uo pout dala inte Mian tart ee

KASAL 4

MASA KU MET AAN

PA pe armen ub te et ap tata Tati :

Pan LE NN PN DA NAN TON sym Te est pay our . poUayer a tae .

PAS& 7

HARGA BOSUNGAN

Be AE AAN -

2Dutapan Perhah Sepang Maan Raga

6) Bahwa berdasarkan penelitian atas laporan keuangan Neraca Pemohon Banding, nilai saldo laba ditahan berkurang namun menurut Pemohon Banding tidak terdapat pembagian dividen. Transkrip Laporan Keuangan

Kae oa)

ORM AKUN URAIAN 2023 1002 2041 220 2019 2018 2911

PT, INDO SHEA INTEREST SA

MERACA SiR DESEMBER ALFI)

Po Re

ARTI A

ARTIVA LAST AX

ARTIVA TETAF

. ADAH ARTIVA _ __ Wrist,

BIW ACISAM DAN ERTITA®

BID AL BAS SISA LASA i

Hain 1

7) Bahwa berdasarkan data rekening koran Pemohon Banding yang terdapat di dalam aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan terkait aliran uang yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2019 diketahui sebagai berikut:

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN hurr INDO DHL INILKNUSA

Penghitungan Dividen kepada Lody Saladin Basri KRW IE OI 600-308 000

Musa dan IP. Haus daiwa sd Susurryer 20°39

Subur Furuta:

- SPT Taruna PPP Gade car Laporan eugene

- Sure Maw n Ma “2900109 TEE

- Sala APPPORIAL dan SIDI?

L den

Mulia

Na Targgu Keterangar ufiosizoig | .0eysawor asi | asgoma

2jamisoro| Ory sataois Basel | Ascosoms| oo” aliscioma| .0ersawosease | a00ca| oo”) ajisici2o1g] oo -0cvsatams Basri | ol me | eel =

6) 22/91/2019 -OCY SALADI4 BASKI 020.909

#lasisioro| ory sawo asi | oo isa oo uf axen2oig| .0evsawor asi | ago0a spaaren2o1g] Ory sataors BasRl lo | oo irc.apn oo”)

Faufeacg2oia| ory sataor gasp, | o2000cool — ..o

Piifeaez2o1g] OGY SALADIS BaSRE | oo Gam.a0o) — ja2|sosaora| ocvsataon Basri | (acms) oo” jinfonganom| oo .00vsatosease To 1osoz03| oo”

Piafseiez2oig| coy slap Basri | paw0mos| yoo”)

Fisfesezizoig | .00vsawomeasa |) 1e1am3 fief iovez2oig | -00v sataON BasRl lo | Aom oo”

Pirfizogzoia| copy sawo east | a0o00ma jamj13/z2moto| -00vsataos BasRl | oo 2120.003| oo oo” jaajiyo2zom| tocvsatao Basri | oa) yoo” (20192272019) oo -00ysatoseasi | za7oros| oo”

Lapaocaroro| ory sawo Basri | 720.0caf jaf avezizoig | .0evsawoseas, | aogom3

P23] aarez2o1g| Ory SaLAOIs BasRl lo | Adm oo” fal ancg2cia| oo .00vsatwos asi | oo 20o00ma

Lisjnasanoto| ory sawo Basri | /otim| oo”

P2efraeaois| ory sawo Basri | zio.acaf aJieomom| -ocysataneaset | — seoocol jamjasisarpo1o| Ory sataOis BasRL | oo Ouz0.0co| oo” suf iasay2o1g | .0evsawoseas | a00co

Sujazieai2o1g| Ory SaLAOIs BasRl lo | /oL0woms| yoo” inlossanoa| .0evsawor asi | 2500| oo” sejan'sarooro| ocy slaps Basri | zoo.aca oo”

Pssfareaois| ory sawo asri | sar) yoo” salomswaon| -o0vsatams east | zosoo2 asjanisarpoto| ory satAOIs BasRL lo | /oo/O#20.0co| oo”

PSeliacayzoig[ oo .0evsawoneas, | 2000 jarjansaipo1g| Ory SaLAOIs BasRl lo | (Amos) suf azcaois| ory sawo asri | oo 150000| oo langano| oo .0evsatms Basri | /o20010m3

Daujanssaro1o| oo 0cvsataon Basri o | oo soal janjemasmo| .-o0vsatmseasr | — seoocol ja2|marosi2o1o| ory SALADIS BAsRL | 3s0.oca oo” janlowanama| .0evsawoneas | oo mang) 0

Paafaviesi201g| Ory SaLAOI BasRl lo | A0)

Panfeoesoig| ocvsatao Basri | co.nen] —

Dasjangsaoa| oo .0evsawon past | 2000ca| — 0

Pasfases2ois| ory saLapweaser | tocooos jawlanasama| oo .0evsawomeasaa | 0003| —

Pagjasies/2o1g] ory satan BasRL | oo 200003 TT

Foul eacazoig | tocy sataprseaset | taogom3

Psipoorea2oig| Lory SALADIS BasRl [a arccoo

Psafiicaois| Locy salami Basri | pco.ocof oo

Psifayog2oig] oo .0evsawor sasa | seo.acaT oo”

P safazicavaoig| ory sawo Basri | aaca| oo

Pesfaaca2oia| -0ersawos as | oo asal oo”

Osef24/sa/2019| ory SALAOIs BasRL | 1803| oo oo”

Oselamsuraom| .00vsawonease | 2000

O su marsni2o19| Ory SaLAOIs BasRl | sco.ata oo”

Osujasssnaoro| oo ocvsatao Basri | pco.ocof

Peuferar2oig | .0evsawor as |) asal

Péifacie72oig| Orv SALADIS pasRE | 2o0.aca oo

Peal aecrs2oig| -0evsawos gas | soo.aca

Pésfasier2oig] ory SALADIs BasRL lo | i3c0cne TT féalzoscrs2oig| oo -00vsawos Basri | asal

Pas[zoori2oig | oo .0evsawoseasi | ta20m3| oo”

Oselosiserooro| oo .0cvsatao Basri o | oo /Oosco

Pér[esceoig | .0evsawon asi | oo suo.acat oo”

Psu] ioreer2o1g | Orv SALADIS BasRLo| oo orasamos| oo”

Peal iece2oig| oo .00ysawos gas | oo moxca| 0 uj izieavao1g | oo -0cvsatams Basri lo | oo jamal oo”

Pifesiios2oig] ory saLapeaset | oo 9s.ao| yoo” celiwinsana| oo .0evsawoseasi | 2000

Dssjanats2oro| oo ocvsataon Basri | sco.oca

Feat apazizoig | .0evsawor asi | 2aanma| oo) roy AMAN Po IDogaama

Maka Periiuangan Dis Jen we fauian | iden ait rh inal al haaret tb OLI lu 635.000 (ajar Proof al es.

bu 24.598 000 lt 2654 800

Lalamustus [eo | aoe] 0

2lsuptenee”| enon | tof ez.

Pegfokisbe: | wool — 208) 8.00 total Peto ge

Penjelasan:

Berdasarkan Masih ucagaj da Lo dayal pergal kan Jang scocsa' Hp. 2151 91.9UI kepaca Pernegang Saha atas nara Lody

Saladin Basri larva adanya percalalan dan deuce perdu Seni ya merupakan divdes denga nama daa calari berlus ayapun yang ber aburgan cengan berkurang ya salde Lagu Dla

Bahwa dari data tersebut diatas diperoleh informasi sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding terdapat nilai pengalihan uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2019 adalah sebesar Rp618.104.000 tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga dianggap Pemohon Banding sebagai Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo laba ditahan;

b) Sumber Pengujian berasal dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, Bank Mandiri dengan nomor rekening 1290010310692;

8) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor: BA- 19/WPJ.206/2024 tanggal 31 Januari 2024 untuk pertanyaan Jenis PPh Final Pasal 4 (2) diketahui sebagai berikut:

i PETS EeCr Det WTS EE ESE SA

: : NN AKAN Sp te wot

- doa en MN Lali . foe . .

wert rh Ki LA 2. : - : . - . .

May oo pe TEL woe ot

Sh Setan: .

vend

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dan Klarifkasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, diinformasikan oleh Pemohon Banding bahwa koreksi atas transaksi penarikan atau pemindahan dana yang sebelumnya dilakukan oleh Lody Saladin Basri yang Terbanding nyatakan sebagai pembagian dividen, menurut Pemohon Banding adalah berupa dana proyek untuk pembelian material proyek;

3. Pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor KEP- 00141/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 7 September 2019 adalah

koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp220.000;

b. Bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah “PT Indo Dhea Internusa tidak pernah melakukan pembagian Dividen, seharusnya SKP PPH Final Pasal 4 (2) Nomor 00009/240/19/009/23 tersebut adalah NIHIL, karena PT Indo Dhea Internusa tidak pernah membagikan Dividen, semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/ operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek” c. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Mei s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp618.104.000 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp12.439.910.344. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak September 2019 adalah sebesar Rp220.000:

d. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp220.000 untuk Masa Pajak September 2019.

e. Bahwa berdasarkan penjelasan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan surat sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/006/IV/2023 tanggal 18 April 2023

bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp12.439.910.344 dari PT Indo Dhea Internusa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Indo Dhea Internusa, uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untukmelaksanakanpekerjaandiproyekatau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen.

f. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2018 dan realisasinya, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa;

g. Bahwa hasil penelitian diketahui bahwa terdapat Perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam milyar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 (dua) Tahun;

h. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam surat Keberatan Pemohon Banding yaitu

untukmelaksanakanpekerjaandiproyekatau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019;

i. Bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM dan pengembalian dana dalam pengerjaan Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Unit Center Kerbau No Kontrak 60/PL000/F2.D/09/2018 (copy kontrak terlampir) sedangkan alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah SKP PPh Final Pasal 4 (2) adalah NIHIL, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen dan semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data rincian seperti tercantum dalam surat banding.

j. Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding

berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp220.000 telah tepat.

II.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding. data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas. maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 00120/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00141/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2019 Nomor 00009/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

00143/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 20 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Surat Nomor B-006915.25.2024/PAN/2024 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB dan Salinan Surat Uraian Banding dari Terbanding NomorS-152/SUB/WPJ.20/2024. Pemohon Banding dengan ini mengajukan surat Bantahan dengan uraian sebagai berikut :

1. Melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 Dikirim tanggal : 20 Mei 2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur Diterima tanggal : 21 Mei 2024 oleh Pemohon Banding;

2. Melampirkan Akta Perubahan Terakhir Pemohon Banding yang terdapat nama NURHAENI sebagai penandatangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00141/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 0044/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti P.3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00009/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P.4. Salinan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Unit Center

Kerbau, Pangkalan Balai Sumatera Selatan dengan no Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018;

Bukti P.5. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.6. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212550 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P.7. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.8. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Ade Maulana sebagai Komisaris;

Bukti P.9. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama;

Bukti P.10. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai

Direktur;

Bukti P.11. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor IDI/125/XII/24 tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P.12. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor IDI/135/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.13. Salinan Pakta Integritas tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.14. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.15. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0073160 tanggal 21 Februari 2024;

Bukti P.16. Salinan Matriks Sengketa;

Bukti P.17. Salinan Bukti Nota Pembelian;

Bukti P.18. Salinan Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah Susun Provinsi

Jawa Barat V;

Bukti P.19. Salinan Surat Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Unit Center

Kerbau;

Bukti P.20. Salinan Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Kostruksi Fisik

Pengembangan dan Rehabilitasi Gedung D4 UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta;

Bukti P.21. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Rusun Jawa Barat 5 Tahun 2018;

Bukti P.22. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Unit Center Kerbau Tahun 2018; Bukti P.23. Salinan Dokumen Kontrak Gedung D4 dan PHO Tahun 2019; Bukti P.24. Salinan Berita Acara dan Dokumen Uji Bukti;

Bukti P.25. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P.26. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei 2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.27. Salinan SPT Tahunan Periode 2018-2020;

Bukti P.28. Salinan Matriks dan Mapping Sengketa;

Bukti P.29. Salinan Dokumen Profil Perusahaan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T.1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.3. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.4. Salinan Mapping Sengketa;

Bukti T.5. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.6. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa November 2019; Bukti T.7. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa Desember 2020; Bukti T.8. Salinan Tabel Matriks Excel Potongan Pegawai dan Non Pegawai; Bukti T.9. Salinan Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.10. Salinan Penjelasan Tertulis Pendapat Akhir tanggal 12 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00141/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2019 Nomor 00009/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00120/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0,00220.000,00220.000,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp13.540.479.594,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal

4 ayat (2) sebesar Rp13.540.479.594,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Mei s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp618.104.000 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp12.439.910.344. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak September 2019 adalah sebesar Rp220.000:

b. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp220.000 untuk Masa Pajak September 2019.

c. Bahwa berdasarkan penjelasan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan surat sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/006/IV/2023 tanggal 18 April 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp12.439.910.344 dari PT Indo Dhea Internusa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Indo Dhea Internusa, uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen.

d. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2018 dan realisasinya, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa;

e. Bahwa hasil penelitian diketahui bahwa terdapat Perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam milyar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 (dua) Tahun;

f. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019;

g. Bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM dan pengembalian dana dalam pengerjaan Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Unit Center Kerbau No Kontrak 60/PL000/F2.D/09/2018 (copy kontrak terlampir) sedangkan alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah SKP PPh Final Pasal 4 (2) adalah NIHIL, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen dan semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data rincian seperti tercantum dalam surat banding.

h. Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp220.000 telah tepat.

4. Pendapat Terbanding dalam Uji Bukti

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas sengketa, berikut pendapat Terbanding :

[oe IA PP | OPP MA MN NN

PA AN NA En aloosootsmcaupe) Febi |. sezomcno ros) s@20.900| —-[rox| -]_ss.20e.000 | 5420007 loooseezsncawpe) mars | see 10%] @sool res essence 95.000]

DeJoosessasacawpe| apie | Garsoono ioz| Tarsoof from] TP 147e0co0] 1.475.co0[ alooseozsncaupe) meta —o.teacoo ros) Lore 200] -[rox| -] tatex.000 1.06300]

Taloooooozsmawpe| ain) 2esenco (ios 2659 ao0] [ro] -] 2e.soe.coo | 2.450.000]

[7 foosscezsrcaue| wu-to | — semesta sero] from) __-[_savv.coo) seo

Tajooosstasmmowpp) Agu-1o | ecco c00 1051] eae oo0| [rox] -} eeeu.ooo feses

AN -[re%| -[ _zano0o] 22.000] aa ona | eso coo 10s,| a5 000] [rom] -] spn.0co 5.000] njooseseasmcawpn) poet moon rox] | ro.o0o | 70.000 ajoooeso.2oc2wpP| Des | sa.rsaco0 fin) Hata 200] Zeacuot from] ARGO | 5.000 | S.s2.300[ rT} asntan [ete.t0zc00[ —[erataaoo] 22-400.000] | ea0.s0.000 | ea.ns0.e00

- Bahwa sengketa sebesar Rp220.000 terjadi karena adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke rekening orang pribadi Lody Saladin yang merupakan pemegang saham PT Indo Dhea Internusa pada bulan September 2019.

- Menurut Terbanding pengeluaran kepada pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen dengan nama dan bentuk apapun yang terutang PPh Final 4 (2).

- Pemohon banding menyampaikan dokumen pembuktian yang menurut Pemohon banding merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana dari Lody Saladin di tahun 2019.

- Hasil penelitian Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

pera | dad | Set | Ward | Sta | Vee8 | dri | latte | dut | Seet | Gesit | tee | Ssst | Ganda

Tasman | amen emang samo] amon name memang saga sama |__| gui] asn asa

Pew BA | amon) AN an Ea ke sa” oo (ESET ee KA AA RA EA RA BN EA

Pe Ea Aa Aa Aa an aa

Tan ooumen— saree | coca | saman Deetoor Tio] maen sara am | __-| emi] atasan ana

- Bahwa terhadap sengketa September 2019 sebesar Rp220.000 tidak terdapat dokumen pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding.

- Pemohon banding tidak melaporkan SPT masa PPh Final selama tahun 2018.

- Terbanding berpendapat pembayaran terhadap pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen yang terutang PPh Final 4 (2)

- Bahwa berdasarkan dokumen dan argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan seluruh nilai sengketa sebesar Rp220.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP

PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp220.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Indo Dhea Internusa tidak pernah melakukan pembagian Dividen, karena semua dana Pemohon Banding digunakan untuk membiayai operasional atau penyelesaian proyek di lapangan;

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil, dan faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

3. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah adanya transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa September 2019 sebesar Rp220.000,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai deviden;

4. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Pangkalan Balai Sumatera Selatan dengan no Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018;

5. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian material, dan Kas bon internal, dan bukan merupakan pembagian deviden, karena PT Indo Dhea Internusa tidak pernah membagikan deviden kepada para direksi. terhadap sengketa September

2019 sebesar Rp220.000,00 tidak terdapat dokumen pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas mengatur:

Pasal 71 (1). Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2). Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidaangan, BA Uji Bukti dan pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp220.000,00 karena terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp220.000,00, yang oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran deviden;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp220.000,00 karena Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp220.000,00 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding. Uang transferan tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea

Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

3. bahwa menurut Pemohon Banding, transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Pangkalan Balai Sumatera Selatan dengan no Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018;

4. bahwa menurut Pemohon Banding, faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

5. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa adanya bukti transfer dana dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri (dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding) sebesar Rp220.000,00 oleh Terbanding di anggap atau di justifikasi sebagai pembayaran deviden, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat karena pendapat Terbanding lebih bersifat asumsi semata tanpa didukung dengan dokumen bukti yang cukup seperti risalah RUPS terkait adanya pembagian deviden dan catatan pembukuan Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, transfer dana sebesar Rp220.000,00 Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Pangkalan Balai Sumatera Selatan dengan no Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018;

c. bahwa dengan demikian, atas transfer dana sebesar Rp220.000,00 dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa transfer dana a quo bukan merupakan pembagian deviden.

6. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp220.000,00 Pemohon Banding dapat

membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2)220.000,000,00220.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp220.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp220.000,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2019 Nomor 00009/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.