Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-006919.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Putra Valindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006919.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00206/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 006919.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PUTRA VALINDO, NPWP 02.545.967.8-013.000 beralamat di Gedung Perkantoran Gandaria 8, Lantai 19 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur (domisili elektronik ptpv.taxhq@valiram.com), dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Clivandi Boermawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-253/PP/IKH/2024 tanggal 19 Februari 2026 Surat Kuasa Khusus : PTPV/TaxAppealFY2020/CIT/Proxy/CB tanggal

10 November 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, untuk dalam hal ini diwakili oleh:

Nama / NIP: Tri Surati / 197302071993032001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Nama / NIP: Raskono / 197302021994021003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Nama / NIP: Monlin Untari S / 197709032002122002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Nama / NIP: Mohammad Zapar Sidiq / 198406262006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

No. Surat Tugas : ST-2112/WPJ.30/2026 tanggal 26 Mei 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 1240/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025 jo. PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/CIT tanggal 11 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00270/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor PTPV/RebuttalLetter/FY2020/CIT tanggal 10 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/206/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor PTPV/TaxObjection/FY2020/CIT tanggal 15 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 , menyatakan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/CIT tanggal 11 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/CIT tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 (selanjutnya disebut sebagai “Keputusan Keberatan”) tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Nomor 00004/206/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 untuk Tahun Pajak 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 diterima pada tanggal 19 Mei 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertasi alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding, yaitu 19 Mei 2025;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pengurus Pemohon Banding, yaitu Sdr. Sharan Jethanand Valiram, dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 06 tanggal 11 Februari 2022;

5. Berdasarkan SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024, jumlah pajak yang kurang bayar adalah Rp16.765.275.116. Pada saat pembahasan akhir, jumlah pajak lebih bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.172.052.000;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

I. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 untuk Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut (dalam Rupiah):

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor PTPV/TaxObjection/FY2020/CIT tanggal 15 Agustus 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp43.123.805.700 dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp43.123.805.700

Menurut Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp205.925.125.714

Menurut TerbandingRp253.048.931.414

KoreksiRp 43.123.805.700

bahwa berdasarkan hasil pengujian arus piutang terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU No. 11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp43.123.805.700 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha Pemohon Banding Melalui Uji Arus Piutang

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding (Tim Peneliti) mempertahankan sebagian koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp43.123.805.700 berdasarkan pengujian arus piutang dengan pendekatan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha melalui uji arus piutang dengan memperhitungkan seluruh penerimaan kas dari rekening BCA serta pelunasan piutang yang dicatat pada akun “122010 – Trade Debtors” atau dapat disebut sebagai akun “piutang usaha”, dengan hanya mengambil seluruh jumlah pada sisi kredit di akun tersebut;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan piutang pada sisi kredit pada akun “122010 – Trade Debtors” meliputi transaks-transaksi seperti:

a. Pencatatan atas pelunasan piutang;

b. Pencatatan atas pembatalan penjualan;

c. Pencatatan atas retur penjualan;

d. Pencatatan atas terbitnya credit note sebagai pengurang jumlah penjualan; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, pada awalnya Terbanding mengambil seluruh sisi kredit pada akun “122010 – Trade Debtors” yang diperhitungkan dalam uji arus piutang Terbanding, namun demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksinya;

2. Rekonsiliasi Pemohon Banding menggunakan pendekatan Uji Arus Piutang yang dilakukan oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi dan dapat menjelaskan selisih sebesar Rp43.123.805.700 berdasarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

NoPenyesuaianKoreksi KeberatanKeterangan
1Retur Penjualan5.166.464.347Pengembalian penjualan atas produk yang tidak sesuai spesifikasi atau terdapat cacat produksi. Oleh karena itu, dalam pembukuannya, pengembalian penjualan tersebut akan mengurangi akun piutang Wajib Pajak yang tercatat dalam akun "TRADE DEBTORS"
2Pembatalan Penjualan1.800.868.087Merupakan jurnal pembalik (reversal) yang dicatat oleh Pemohon Banding untuk membalik pencatatan penjualan yang seharusnya tidak dicatatkan karena terdapat kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding
3Reversal/Jurnal pembalik36.678.290.929Merupakan jurnal pembalik (reversal) yang dicatat oleh Pemohon Banding untuk membalik pencatatan penjualan yang seharusnya tidak dicatatkan karena terdapat kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding
4Akun piutang yang belum dipertimbangkan oleh Terbanding(12.427.027.133)Terbanding belum memperhitungkan akun "Other Debtors" (piutang lain- lain) ke dalam uji arus piutang. Bahwa terdapat penjualan lain-lain yang dicatat pada akun Sales Interco (Akun penjulan) yang merupakan penjualan lain-lain berupa mark-up tagihan atas barang-barang seperti Mannequin, furnitur toko, dan import duty yang ditagihkan kepada PT Dunia Luxindo.
5Net-off pembayaran AR dengan AP11.915.441.382Terdapat biaya yang ditalangi oleh Putra Valindo atas keperluan impor PT Dunia Luxindo yang tidak dikenakan mark-up. Biaya tersebut ditagihkan oleh Wajib Pajak at cost, sesuai biaya yang dikeluarkan. Bahwa atas pelunasan transaksi ini hanya dilakukan dengan melakukan net-off antara akun Piutang dan Utang.
NoPenyesuaianKoreksi KeberatanKeterangan
6Lain-lain(10.231.911)Selisih DPP SPT Masa PPN menurut Terbanding dengan Pemohon Banding
Jumlah43.123.805.700

bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan dan dokumen pendukung yang telah disampaikan kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, yang seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa selisih atas rekonsiliasi yang dilakukan oleh Terbanding telah terjelaskan dan seharusnya tidak terdapat pajak penghasilan kurang bayar yang belum dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp43.123.805.700 yang dikoreksi oleh Terbanding untuk dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp43.123.805.700 untuk dapat dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkanperaturan perpajakandanpenjelasan-penjelasan sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding terhadap koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp43.123.805.700 untuk Tahun Pajak 2020 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa jumlah pajak penghasilan yang lebih dibayar menjadi Rp2.172.052.000 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00270/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 10 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/CIT tanggal 11 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Agustus 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan √

Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan- yang dibanding;√

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan -- Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur √

Jenderal Pajak nomor KEP-00206/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang diterima

tanggal 19 Mei 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan √

Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00206/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai- yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih √

harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sharan Jethanand Valiram bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding-√

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.-√

1. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dalam proses persidangan Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti bahwa pada saat penandatanganan surat banding berada di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/20/096/24 tanggal 30 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II nomor LAP-117/RIKSIS/KPP.3011/2024 tanggal17 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor PTPV/TaxObjection/FY2022/CIT tanggal 15 Agustus 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003352/BPS/KPP.301103/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

MenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
UraianKeputusan KeberatanPemohon Banding
Koreksi atas Peredaran UsahaRp253.048.931.414Rp209.925.125.714Rp43.123.805.700

B. Menurut Pemohon Banding:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp43.123.805.700,00

bahwa Terbanding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding;

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.934.711.243 bahwa Terbanding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding;

C. Menurut Terbanding:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp43.123.805.700

1. Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

a. Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf c dan Pasal ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Pendapat Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan terdapat koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Penghasilan Bruto atau Peredaran usaha Bruto sebesar Rp63.448.466.849,00. Koreksi tersebut berdasarkan data dan perhitungan uji arus piutang terdapat selisih pelunasan piutang sebesar Rp63.448.466.849,00. Selisih tersebut merupakan pendapatan/ peredaran usaha yang kurang dilaporkan. Adapun rincian perhitungan Arus Piutang menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

2) bahwa Terbanding melakukan penelitian atas permohonan Pemohon Banding dengan mencocokkan bukti pendukung yang disampaikan dan meneliti kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Perbandingan perhitungan arus piutang

b. bahwa selain penjelasan dalam Surat Tanggapan SPHP, Pemohon Banding menyampaikan terdapat transaksi non penjualan dalam buku piutang yaitu Penyesuaian dalam buku piutang dengan rincian sebagai berikut:

c. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan Perhitungan Arus Piutang beserta penyesuaiannya dengan rincian sebagai berikut:

d. Terkait alasan Wajib Pajak bahwa:

1. “bahwa Wajib Pajak mencatat pelunasan piutang atas akun "122010 — Trade Debtors" ke dalam akun akun "124060 — Inter Company Balance". Sehingga, menurut Wajib Pajak, adalah lebih fair/adil dan tepat apabila Pemeriksa mengambil akun "124060 — Inter Company Balance" sebagai unsur pelunasan piutang dalam perhitungan uji arus piutang Wajib Pajak” dengan ini disampaikan bahwa menurut penjelasan Wajib Pajak, Wajib Pajakmenggunakan akun Intercompany Balance untuk transaksi pembelian barang dan penjualan barang kepada pihak berelasi dan berdasarkan uraian dalam akun 124060 — Inter Company Balance diketahui bahwa akun ini dipergunakan untuk mencatat bermacam-macam transaksi, misalnya seperti nampak dalam tangkapan layar dibawah ini:

bahwa menurut Terbanding tidak tepat jika perhitungan arus piutang Wajib Pajak diambil dari akun 124060 — Inter Company Balance;

2. “Wajib Pajak berpendapat bahwa pada saat melakukan koreksi, Pemeriksa belum mendasarkan koreksi tersebut pada data yang tepat. Bahwa dalam melakukan koreksi peredaran usaha, Pemeriksa mendasarkan pada pengujian arus piutang. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/ PJ /2013 disebutkan bahwa arus piutang merupakan teknik pengujian Metode Tidak Langsung. Wajib Pajak hendak menegaskan bahwa arus piutang bukanlah buku, catatan, ataupun dokumen yang dimiliki dalam menunjang kegiatan usaha Wajib Pajak selayaknya buku, catatan, dan dokumen perusahaan. Metode Tidak Langsung memungkinkan terdapat kekeliruan, sehingga membutuhkan penelusuran lebih lanjut terkait selisih yang terjadi akibat pengujian tersebut”. Pada saat proses pemeriksaan, disamping melakukan pengujian arus piutang, Pemeriksa juga meminta penjelasan lebih lanjut atas selisih akibat pengujian tersebut untuk membuktikan kebenaran atas pencataan Wajib Pajak. Dari penjelasan Wajib Pajak Pemeriksa membatalkan sebagian koreksinya;

e. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data-data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyesuaian yang dapat diakui sebagai bukan pelunasan piutang adalah sales return yang didukung dengan pelaporan SPT Masa PPN. Adapun data tersebut adalah:

2. Bahwa berdasarkan data tersebut diatas maka perhitungan koreksi menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha menurut Pemeriksa63.448.466.849
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan20.324.661.149
Koreksi Peredaran Usaha menurut Tim Keberatan 43.123.805.700

3. bahwa berdasarkan uraian penelitian tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa Koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Peredaran Usaha yang disengketakan oleh Wajib Pajak sebesar Rp43.123.805.700 untuk Tahun Pajak 2020 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian terdapat cukup alasan untuk membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi dibatalkan
Wajib PajakPemeriksaTim Peneliti
(1)(2)(3)(4)
Penghasilan Bruto Peredaran Usahaa2ta0u9 .925.125.714273.373.592.563253.048.931.41420.324.661.149

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding PTPV/TaxAppeal/FY2020/CIT tanggal 11 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/20/096/24 tanggal 30 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama PT. Putra Valindo NPWP 02.545.967.8- 013.000 / 0025459678013000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor PTPV/RebuttalLetter/FY2020/CIT tanggal 10 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa, berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Permohonan Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dalam proses persidangan Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti bahwa pada saat penandatanganan surat banding berada di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

bahwa Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/CIT tanggal 11 Agustus 2025 ditandatangani oleh Sharan Jethanand Valiram selaku Direktur PT. Putra Valindo yang pada saat penandatanganan Surat Banding berada di Indonesia. Dalam hal ini, pada saat persidangan formal yang akan datang, Pemohon Banding akan menunjukkan bukti bahwa Sharan Jethanand Valiram berada di Indonesia saat pendandatanganan Surat Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan Banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisa Pokok Sengketa

A. Menurut Terbanding

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp43.123.805.700

bahwa Pemohon Banding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp43.123.805.700 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha Pemohon Banding Melalui Uji Arus Piutang

bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti mempertahankan sebagian koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp43.123.805.700 berdasarkan pengujian arus piutang dengan pendekatan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha melalui uji arus piutang dengan memperhitungkan seluruh penerimaan kas dari rekening BCA serta pelunasan piutang yang dicatat pada akun “122010 – Trade Debtors” atau dapat disebut sebagai akun “piutang usaha”, dengan hanya mengambil seluruh jumlah pada sisi kredit di akun tersebut;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan piutang pada sisi kredit pada akun “122010 – Trade Debtors” meliputi transaks-transaksi seperti:

a. Pencatatan atas pelunasan piutang;

b. Pencatatan atas pembatalan penjualan;

c. Pencatatan atas retur penjualan;

d. Pencatatan atas terbitnya credit note sebagai pengurang jumlah penjualan; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, pada awalnya Terbanding mengambil seluruh sisi kredit pada akun “122010 – Trade Debtors” yang diperhitungkan dalam uji arus piutang Terbanding, namun demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksinya;

2. Rekonsiliasi Pemohon Banding menggunakan pendekatan Uji Arus Piutang yang dilakukan oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi dan dapat menjelaskan selisih sebesar Rp43.123.805.700 berdasarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

NoPenyesuaianKoreksi KeberatanKeterangan
1Retur Penjualan5.166.464.347Pengembalian penjualan atas produk yang tidak sesuai spesifikasi atau terdapat cacat produksi. Oleh karena itu, dalam pembukuannya, pengembalian penjualan tersebut akan mengurangi akun piutang Wajib Pajak yang tercatat dalam akun "TRADE DEBTORS"
2Pembatalan Penjualan1.800.868.087Merupakan jurnal pembalik (reversal) yang dicatat oleh Pemohon Banding untuk membalik pencatatan penjualan yang seharusnya tidak dicatatkan karena terdapat kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding
3Reversal/Jurnal pembalik36.678.290.929Merupakan jurnal pembalik (reversal) yang dicatat oleh Pemohon Banding untuk membalik pencatatan penjualan yang seharusnya tidak dicatatkan karena terdapat kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding
4Akun piutang yang belum dipertimbangkan oleh Terbanding(12.427.027.133)Terbanding belum memperhitungkan akun "Other Debtors" (piutang lain-lain) ke dalam uji arus piutang. Bahwa terdapat penjualan lain-lain yang dicatat pada akun Sales Interco (Akun penjulan) yang merupakan penjualan lain-lain berupa mark-up tagihan atas
NoPenyesuaianKoreksi KeberatanKeterangan
barang-barang seperti Mannequin, furnitur toko, dan import duty yang ditagihkan kepada PT Dunia Luxindo.
5Net-off pembayaran AR dengan AP11.915.441.382Terdapat biaya yang ditalangi oleh Putra Valindo atas keperluan impor PT Dunia Luxindo yang tidak dikenakan mark-up. Biaya tersebut ditagihkan oleh Wajib Pajak at cost, sesuai biaya yang dikeluarkan. Bahwa atas pelunasan transaksi ini hanya dilakukan dengan melakukan net-off antara akun Piutang dan Utang.
6Lain-lain(10.231.911)Selisih DPP SPT Masa PPN menurut Terbanding dengan Pemohon Banding
Jumlah43.123.805.700

bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan dan dokumen pendukung yang telah disampaikan kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, yang seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa selisih atas rekonsiliasi yang dilakukan oleh Terbanding telah terjelaskan dan seharusnya tidak terdapat pajak penghasilan kurang bayar yang belum dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp43.123.805.700 yang dikoreksi oleh Terbanding untuk dapat dibatalkan;

3. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan

bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada beberapa pertemuan dengan ringkasan penjelasan sebagaimana poin 1 dan 2 di atas. Selanjutnya, Terbanding juga telah menerbitkan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang telah ditanggapi oleh Pemohon Banding. Dalam dua tanggapan tersebut, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada Terbanding;

bahwa selama proses Keberatan, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung kepada pihak Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

1) Korespondensi pengiriman data Wajib Pajak saat proses Pemeriksaan;

2) Buku Besar atas akun Piutang (Trade Debtors) dan akun Intercompany Balance;

3) Jurnal pelunasan piutang dengan faktur penjualan;

4) Penjelasan selisih dan bukti pendukung berupa invoice penjualan, credit note, retul penjualan, reversal, dan SPT Masa PPN;

5) Rangkuman penerimaan bank dan bukti rekening koran;

6) Penjelasan tertulis atas selisih penjualan dari uji arus piutang tahun 2022; bahwa penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa tidak terdapat Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan sejumlah Rp43.123.805.700;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Wajib Pajak di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp43.123.805.700 untuk dapat dibatalkan;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan peraturan perpajakan dan penjelasan-penjelasan sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding terhadap koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp43.123.805.700 untuk Tahun Pajak 2020 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat;

bahwa Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa jumlah pajak penghasilan yang lebih dibayar menjadi Rp2.172.052.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-

00206/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 ;

Bukti P-2Fotokopi SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/20/096/24 tanggal 20 Mei

2024 untuk Tahun Pajak 2020;

Bukti P-3Surat Keberatan Nomor PTPV/TaxObjection/FY2020/CIT tanggal 15 Agustus

2024;

Bukti P-4Fotokopi bermaterai Akta Nomor 06 tanggal 11 Februari 2022 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 54 tanggal 30

September 2006;

Bukti P-6Fotokopi Surat Uraian Banding Nomor S-00270/SUB-CT/WPJ.30/2025

tanggal 10 Oktober 2025;

Bukti P-7Fotokopi Permintaan Surat Bantahan atas SUB Nomor B-

006919.15.2025/PAN/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti P-8Pakta Integritas an. Sharan Jethanand Valiram,

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus Nomor: PTPV/TaxAppealFY2020/CIT/Proxy/CB tanggal

10 November 2025 an. Cilvandi Boermawan,

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor: PTPV/TaxAppealFY2020/CIT/Proxy/CHA

tanggal

10 November 2025 an. CH. Army Djatiprasetya,

Bukti P-11 Akta Pendirian PT Putra Valindo Notaris SP Henny Singgih, S.H., Nomor 54

tanggal 30 September 2006,

Bukti P-12 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham PT Putra

Valindo Notaris Rohana Frieta, S.H., Nomor 6 tanggal 11 Februari 2022, Bukti P-13 SKPKB Nomor 00004/206/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024,

Bukti P-14 Surat Keberatan Nomor PTPV/TaxObjection/FY2020/CIT tanggal 15 Agustus

2024,

Bukti P-15 Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.30/2025 tanggal

14 Mei 2025,

Bukti P-16 Surat Banding Nomor: PTPV/TaxAppeal/FY2020/CIT tanggal 11 Agustus

2025,

Bukti P-17 Surat Pemintaan Bantahan serta Surat Uraian Banding,

Bukti P-18 Surat Bantahan Nomor: PTPV/RebuttalLetter/FY2020/CIT tanggal 10

November 2025,

Bukti P-19 Bukti keberadaan penandatangan Surat Banding;

Bukti P-20 Matriks sengketa;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 Februari 2026;

Bukti P-22 Bukti keberadaan pemberi kuasa pada saat penandatangan surat kuasa Clivandi

Boermawan dan CH Army Djatiprasetya;

Bukti P-23 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 Maret 2026;

Bukti P-24 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 April 2026;

Bukti P-25Credit Note No. 000780023 tanggal 13 Agustus 2020;

Bukti P-26Credit Note No. 000780024 tanggal 13 Agustus 2020;

Bukti P-27Credit Note No. 000780025 tanggal 13 Agustus 2020;

Bukti P-28Credit Note No. 000780029 tanggal 22 September 2020;

Bukti P-29Credit Note No. 000780031 tanggal 22 September 2020 1) Credit Note No. 000780042

tanggal 31 Desember 2020;

Bukti P-30 Dokumen Pendukung berupa rangkaian pencatatan jurnal awal dan jurnal pembalik

(reversal) sebesar Rp36.678.290.929;

Bukti P-31Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 2 Juni 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut: Bukti T-1 Matriks Sengketa,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4 Laporan Penelitan Keberatan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 7 Mei 2026

Bukti T-6 Pencatatan (Penjurnalan);

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir Nomor S-3/WPJ.30/2026 tanggal 2 Juni 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00206/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/CIT tanggal 11 Agustus 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan

masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Koreksi atas Peredaran Usaha209.925.125.714253.048.931.41443.123.805.700

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2020 sebesar Rp43.123.805.700,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding Rp 55.995.386.686,00

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding Rp 12.871.582.986,00 – Koreksi Terbanding: Rp 43.123.805.700,00

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2020 sebesar Rp43.123.805.700,00 adalah koreksi terhadap Peredaran Usaha;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pengujian arus piutang ditemukan terdapat Peredaran Usaha Tahun Pajak 2020 yang belum dilaporkan sebesar Rp43.123.805.700,00. Dalam pengujian tersebut, Terbanding membandingkan saldo awal piutang dagang, saldo akhir piutang dagang, mutasi pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan pada akun 122010 – Trade Debtors, serta PPN yang dipungut sendiri selama Januari sampai dengan Desember 2020. Berdasarkan

rekonsiliasi tersebut, Terbanding berpendapat terdapat selisih antara peredaran usaha menurut hasil pengujian arus piutang dengan peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020; bahwa pada tahap pemeriksaan, Terbanding semula menemukan selisih peredaran usaha yang lebih besar, namun dalam proses keberatan, Terbanding mengakui sebagian penyesuaian yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan pelunasan piutang, yaitu di antaranya adalah sales return dan credit note sebesar Rp20.324.661.149,00, karena didukung dokumen pendukung dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Setelah pengurangan tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp43.123.805.700,00; bahwa menurut Terbanding, sisa selisih tersebut tetap merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan karena Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai bahwa seluruh mutasi kredit pada akun Trade Debtors yang dipersoalkan bukan berasal dari pelunasan piutang penjualan. Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian yang diajukan Pemohon Banding, antara lain berupa retur/pembatalan penjualan, reversal atau jurnal pembalik, net-off piutang dengan utang, other debtors, dan akun penyesuaian lainnya, belum seluruhnya didukung bukti yang cukup untuk menghilangkan selisih hasil uji arus piutang. Dengan demikian, TerbandingmempertahankankoreksiPeredaranUsahasebesar Rp43.123.805.700,00 sebagai tambahan penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut semata-mata berasal dari hasil uji arus piutang yang memperhitungkan seluruh mutasi pada sisi kredit akun 122010

– Trade Debtors sebagai pelunasan piutang yang bersumber dari penjualan. Menurut Pemohon Banding, pendekatan tersebut tidak tepat karena pencatatan pada sisi kredit akun Trade Debtors tidak hanya mencerminkan penerimaan atau pelunasan piutang penjualan, tetapi juga mencakup transaksi pembatalan penjualan, retur penjualan, penerbitan credit note sebagai pengurang penjualan, serta jurnal pembalik atas kesalahan pencatatan;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam melakukan pengujian arus piutang,

Terbanding seharusnya menguji jumlah pelunasan piutang yang benar-benar diterima selama tahun berjalan dan tidak serta-merta menganggap seluruh sisi kredit akun piutang sebagai peredaran usaha. Apabila Terbanding menggunakan mutasi kredit akun Trade Debtors sebagai dasar pengujian, maka seluruh komponen yang mempengaruhi akun tersebut, termasuk jurnal penyesuaian dan jurnal pembalik, harus turut diperhitungkan agar hasil rekonsiliasi mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi atas selisih hasil uji arus piutang dan menjelaskan bahwa sebagian mutasi kredit akun Trade Debtors merupakan retur atau pembatalan penjualan sebesar Rp6.967.332.434,00. Menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut timbul karena adanya pengembalian produk yang tidak sesuai spesifikasi atau mengalami cacat produksi, sehingga dalam pembukuannya dicatat sebagai pengurang piutang dan bukan sebagai pelunasan piutang penjualan. Untuk mendukung penjelasan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen credit note atas transaksi retur atau pembatalan penjualan dimaksud;

bahwa selain itu, Pemohon Banding menjelaskan adanya jurnal pembalik atau reversal sebesar Rp36.350.362.328,00 yang dibuat untuk membalik kesalahan pencatatan sebelumnya. Menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya memperhitungkan pencatatan awal pada sisi kredit akun Trade Debtors, namun tidak mempertimbangkan jurnal pembalik yang meniadakan pencatatan tersebut. Pemohon Banding telah menyampaikan rangkaian jurnal awal dan jurnal pembalik sebagai bukti bahwa mutasi kredit yang dipersoalkan tidak seluruhnya berasal dari transaksi penjualan yang menimbulkan peredaran usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih yang ditemukan Terbanding merupakan akibat dari tidak diperhitungkannya transaksi nonpelunasan dan jurnal penyesuaian dalam akun Trade Debtors, bukan karena adanya transaksi penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan sebesar Rp43.123.805.700,00 dan memohon agar koreksi Terbanding dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 06 ahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. …

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;

Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh:

1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap sehingga penghitungan laba rugi atau peredaran tidak jelas;

2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam

pembukuan tidak dapat diuji; atau

3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan;

Pasal 28

(7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban,

modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 28

Ayat (7)

Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain; Pasal 29

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji

kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Pasal 31

(1)Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri

Keuangan;

(3)Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali

ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding berwenang menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila memperoleh bukti bahwa pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar. Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP beserta penjelasannya mengatur bahwa penghitungan secara jabatan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau kewajiban dalam pemeriksaan, sehingga besarnya pajak yang terutang tidak dapat diketahui, antara lain karena pembukuan atau dokumen tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;

bahwa dengan pengaturan tersebut, pergeseran beban pembuktian kepada Wajib Pajak tidak dapat dilakukan semata-mata karena terdapat selisih hasil pengujian,

melainkan harus didahului keadaan bahwa pembukuan atau dokumen Wajib Pajak tidak dapat digunakan untuk mengetahui besarnya pajak yang terutang;

bahwa Pasal 28 ayat (7) UU KUP beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembukuan harus memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, dan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Di sisi lain, Pasal 29 UU KUP memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan pemeriksaan, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan sebagaimana Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015, yaitu temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, teknik pengujian arus piutang hanya merupakan alat untuk menguji kebenaran pelaporan, sehingga apabila hasilnya hanya menunjukkan adanya selisih, selisih tersebut masih harus dibuktikan sebagai transaksi penjualan, penerimaan penghasilan, atau tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak;

bahwa standar pemeriksaan tersebut dipertegas dalam PER-23/PJ/2013 dan SE- 65/PJ/2013, yang memberikan kewenangan kepada pemeriksa untuk menggunakan metode dan teknik pemeriksaan, termasuk Teknik Pengujian Keterkaitan, sepanjang temuan hasil pemeriksaan tetap didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas sengketa, diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2020 sebesar Rp43.123.805.700,00 yang berasal dari selisih hasil pengujian arus piutang dengan peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi dengan berdasarkan Teknik Pengujian Keterkaitan yaitu mengaitkan saldo akhir piutang dagang, pelunasan piutang di akun 122010 Trade Debtors, transaksi di rekening BCA, saldo awal piutang dagang, PPN yang dipungut sendiri, Penyesuaian – Sales

Return dan Penyesuaian – Credit Note sehingga terdapat selisih sebesar Rp43.123.805.700,00;

bahwa terhadap koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang sebesarRp43.123.805.700,00,PengadilanPajakterlebihdahulu mempertimbangkan bahwa Terbanding pada prinsipnya berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan, termasuk teknik Pengujian Keterkaitan, sebagai cara untuk mengumpulkan bukti, melakukan pengujian, dan memperoleh keyakinan mengenai kebenaran pos-pos yang diperiksa;

bahwa namun demikian, kewenangan pemeriksaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk menetapkan koreksi hanya berdasarkan adanya selisih perhitungan. Pengujian Keterkaitan dapat digunakan sebagai alat uji awal untuk menemukan indikasi adanya perbedaan, tetapi hasil pengujian tersebut tetap harus ditindaklanjuti dengan penelitian yang memadai mengenai penyebab selisih dan pembuktian bahwa selisih tersebut benar-benar merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan;

bahwa oleh karena koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi atas peredaran usaha, maka Terbanding harus dapat menunjukkan adanya hubungan yang jelas antara selisih hasil pengujian arus kas dan piutang dengan transaksi penjualan atau penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dengan kata lain, Terbanding tidak cukup hanya berhenti pada kesimpulan bahwa terdapat selisih perhitungan, melainkan harus membuktikan bahwa selisih tersebut merupakan tambahan peredaran usaha;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan pula bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding yang dibuat oleh Terbanding, Bagian F halaman 13 dari 49, dinyatakan bahwa seluruh dokumen yang dipinjam oleh Terbanding telah dapat diserahkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, dalam keadaan dokumen yang dipinjam telah diserahkan, penggunaan teknik Pengujian Keterkaitan oleh Terbanding tetap harus didasarkan pada penelitian bukti yang memadai dan tidak dapat serta-merta menggeser beban pembuktian kepada Pemohon Banding semata-mata karena Terbanding menemukan adanya selisih dalam pengujian. Keadaan tersebut tidak menghalangi Terbanding menggunakan

pengujian arus piutang, tetapi mengharuskan Terbanding meneliti dokumen sumber yang telah tersedia untuk memastikan sifat setiap transaksi yang menimbulkan selisih;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding pada dasarnya memperlakukan mutasi pada sisi kredit akun 122010 – Trade Debtors sebagai pelunasan piutang yang berasal dari penjualan, kecuali terhadap penyesuaian yang dapat dibuktikan bukan merupakan pelunasan piutang. Namun demikian, berdasarkan uraian para pihak diketahui bahwa sisi kredit akun tersebut tidak hanya memuat pelunasan piutang penjualan, tetapi juga memuat pembatalan penjualan, retur penjualan, penerbitan credit note, dan jurnal penyesuaian lainnya. Terbanding juga telah mengakui sebagian penyesuaian atas sales return dan credit note sebagai transaksi yang bukan merupakan pelunasan piutang;

bahwa dengan telah diakuinya sebagian mutasi kredit akun Trade Debtors sebagai transaksi yang bukan merupakan pelunasan piutang, maka tidak dapat dibenarkan anggapan bahwa seluruh sisa mutasi kredit akun tersebut secara otomatis merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Terbanding seharusnya melakukan pengujian lebih lanjut terhadap transaksi-transaksi yang masih dipertahankan sebagai koreksi untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar- benar berasal dari penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa dalam mempertahankan koreksi, Terbanding lebih menitikberatkan pada adanya perubahan rincian penyesuaian yang disampaikan Pemohon Banding serta belum memadainya dokumen pendukung atas retur, pembatalan penjualan, dan jurnal pembalik. Terbanding menyatakan bahwa beberapa credit note belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan jurnal pembalik tidak seluruhnya didukung dokumen sumber;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketidakkonsistenan dan keterbatasan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dapat memengaruhi kekuatan pembuktian atas rekonsiliasi yang diajukannya. Namun demikian, keadaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa selisih hasil uji arus piutang merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Kelemahan pembuktian Pemohon Banding tidak dapat menggantikan kewajiban Terbanding untuk membuktikan ketidakbenaran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa selama pemeriksaan sengketa, Terbanding tidak menunjukkan transaksi penjualan tertentu yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, baik berupa identitas pelanggan, invoice penjualan, bukti pengiriman barang, bukti penerimaan pembayaran, maupun dokumen lain yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerima atau memperoleh tambahan kemampuan ekonomis yang belum dicatat sebagai peredaran usaha;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen credit note atas retur atau pembatalan penjualan serta rangkaian pencatatan jurnal awal dan jurnal pembalik untuk menunjukkan bahwa mutasi kredit akun Trade Debtors tidak seluruhnya merupakan pelunasan piutang penjualan. Meskipun dokumen tersebut belum sepenuhnya menjelaskan seluruh perubahan nilai rekonsiliasi yang disampaikan Pemohon Banding, dokumen tersebut sekurang-kurangnya menunjukkan bahwa akun Trade Debtors tidak bersifat homogen dan tidak dapat seluruhnya diperlakukan sebagai pelunasan piutang penjualan;

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai adanya perubahan rincian akun penyesuaian antara proses keberatan dan proses banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perubahan atau penyempurnaan rincian penjelasan tersebut tidak mengubah objek sengketa, karena sejak proses keberatan sampai dengan proses banding yang dipersoalkan tetap merupakan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp43.123.805.700,00 yang berasal dari hasil uji arus piutang;

bahwa dengan demikian, persoalan yang harus dibuktikan dalam sengketa ini bukan semata-mata apakah Pemohon Banding telah menjelaskan seluruh selisih rekonsiliasi secara sempurna, melainkan apakah Terbanding telah membuktikan bahwa selisih yang dipertahankan sebagai koreksi benar-benar berasal dari transaksi penjualan yang belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding belum dapat membuktikan bahwa selisih hasil uji arus piutang sebesar Rp43.123.805.700,00 merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp43.123.805.700,00 tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding

dikabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha :43.123.805.700043.123.805.700
Total43.123.805.700043.123.805.700

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto/(Rugi) sebesar Rp43.123.805.700, harus dibatalkan, dan Penghasilan Neto/(Rugi) tahun 2020 adalah sebesar Rp12.871.582.986,00, dengan perincian sebagai berikut :

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding: Rp55.995.386.686,00

Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak: R 43.123.805.700,00 - Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pengadilan Pajak : Rp12.871.582.986,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)12.871.582.986,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak12.871.582.986,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.831.748.040,00
5Kredit Pajak5.003.800.040,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(2.172.052.000,00)
7Sanksi Administrasi0,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(2.172.052.000,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 Tahun Pajak 2020, atas nama PT PUTRA VALINDO, NPWP 02.545.967.8-013.000 beralamat di Gedung Perkantoran Gandaria 8, Lantai 19 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, (domisili elektronik ptpv.taxhq@valiram.com), sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp2.172.052.000,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Sulfan, S.E., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani secara elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.