Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-006920.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT. Putra Valindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006920.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00205/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 006920.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Putra Valindo, NPWP 02.545.967.8-013.000 beralamat di Gedung Perkantoran Gandaria 8, Lantai 19 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur (domisili elektronik ptpv.taxhq@valiram.com), dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Clivandi Boermawan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-253/PP/IKH/2024 tanggal 19 Februari 2026 berdasarkan Surat Kuasa Khusus PTPV/TaxAppealFY2020/VAT/Proxy/CB tanggal 10 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, untuk dalam hal ini diwakili oleh:

Nama / NIP: Tri Surati / 197302071993032001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Nama / NIP: Raskono / 197302021994021003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Nama / NIP: Monlin Untari S / 197709032002122002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Nama / NIP: Mohammad Zapar Sidiq / 198406262006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

No. Surat Tugas : ST-2112/WPJ.30/2026 tanggal 26 Mei 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 1240/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025 jo. PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/VAT tanggal 11 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00269/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor : PTPV/RebuttalLetter/FY2020/VAT tanggal 10 November 2025;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00006/207/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor PTPV/TaxObjection/FY2020/VAT tanggal 15 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025, menyatakan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/VAT tanggal 11 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/VAT tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00205/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 diterima pada tanggal 19 Mei 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertasi alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding, yaitu 19 Mei 2025;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pengurus Pemohon Banding, yaitu Bapak Sharan Jethanand Valiram, dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 06 tanggal 11 Februari 2022;

5. bahwa Berdasarkan SKPKB PPN Nomor: 00006/207/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 , jumlah pajak yang kurang bayar adalah Rp8.392.423.527. Pada saat pembahasan akhir, jumlah pajak kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp0;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00006/207/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 untuk Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: PTPV/TaxObjection/FY2020/VAT tanggal 15 Agustus 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp38.677.191.546 dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp38.677.191.546 Menurut Terbanding

Menurut Pemohon Banding Rp58.658.410.249

Menurut TerbandingRp19.981.218.703

KoreksiRp38.677.191.546

bahwa berdasarkan hasil pengujian arus piutang terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU No. 11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp38.677.191.546 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Koreksi Terbanding terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding Melalui Uji Arus Piutang

bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti mempertahankan sebagian koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp38.677.191.546 berdasarkan pengujian arus piutang dengan pendekatan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya Terbanding melakukan replikasi atas uji arus piutang yang dilakukan terhadap peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020. Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha melalui uji arus piutang dengan memperhitungkan seluruh penerimaan kas dari rekening BCA serta pelunasan piutang yang dicatat pada akun “122010 – Trade Debtors” atau dapat disebut sebagai akun “piutang usaha”, dengan hanya mengambil seluruh jumlah pada sisi kredit di akun tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat apabila uji arus piutang dijadikan dasar dalam menentukan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN dikarenakan terdapatnya perbedaan antara Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan dengan Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN yang seharusnya dapat dijelaskan melalui ekualisasi penjualan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan piutang pada sisi kredit pada akun “122010 – Trade Debtors” meliputi transaksi-transaksi seperti:

a. Pencatatan atas pelunasan piutang;

b. Pencatatan atas pembatalan penjualan;

c. Pencatatan atas retur penjualan;

d. Pencatatan atas terbitnya credit note sebagai pengurang jumlah penjualan; bahwa lebih lanjut, menurut Pemohon Banding, pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan pengujian Uji Arus Piutang Pemohon Banding

untuk Tahun Pajak 2020 adalah keliru dikarenakan dalam metode pengujian arus piutang itu sendiri, seharusnya yang diuji oleh Terbanding adalah jumlah pelunasan yang diterima oleh Pemohon Banding selama tahun berjalan. Apabila Terbanding ingin menggunakan sisi kredit atas akun Piutang Pemohon Banding, komponen-komponen yang telah Pemohon Banding sampaikan juga harus dipertimbangkan walaupun hanya terdapat penjelasan jurnal yang Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan (tidak ada dokumen fisik yang di terbitkan; contoh: clean up dan reversal);

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, pada awalnya Terbanding mengambil seluruh sisi kredit pada akun “122010 – Trade Debtors” yang diperhitungkan dalam uji arus piutang Terbanding, namun demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksinya berdasarkan dokumen fisik yang dapat Pemohon Banding sampaikan pada proses Keberatan;

2. Rekonsiliasi Pemohon Banding menggunakan pendekatan Uji Arus Piutang yang dilakukan oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi dan dapat menjelaskan selisih sebesar Rp38.677.191.546 berdasarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

NoPenyesuaianKoreksi KeberatanKeterangan
1Retur Penjualan5.166.464.347Pengembalian penjualan atas produk yang tidak sesuai spesifikasi atau terdapat cacat produksi. Oleh karena itu, dalam pembukuannya, pengembalian penjualan tersebut akan mengurangi akun piutang Wajib Pajak yang tercatat dalam akun "TRADE DEBTORS"
2Pembatalan Penjualan1.800.868.087Merupakan jurnal pembalik (reversal) yang dicatat oleh Pemohon Banding untuk membalik pencatatan penjualan yang seharusnya tidak dicatatkan karena terdapat kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding

Merupakan jurnal pembalik (reversal) yang

dicatat oleh Pemohon Banding untuk Reversal/Jurnalmembalik pencatatan penjualan yang

336.678.290.929

pembalikseharusnya tidak dicatatkan karena

terdapat kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding

4Akun piutang yang belum dipertimbangkan oleh Terbanding(12.427.027.133)Terbanding belum memperhitungkan akun "Other Debtors" (piutang lain- lain) ke dalam uji arus piutang. Bahwa terdapat penjualan lain-lain yang dicatat pada akun Sales Interco (Akun penjulan) yang merupakan penjualan lain-lain berupa mark-up tagihan atas barang-barang seperti Mannequin, furnitur toko, dan import duty yang ditagihkan kepada PT Dunia Luxindo.
5Net-off pembayaran AR dengan AP11.915.441.382Terdapat biaya yang ditalangi oleh Putra Valindo atas keperluan impor PT Dunia Luxindo yang tidak dikenakan mark-up. Biaya tersebut ditagihkan oleh Wajib Pajak at cost, sesuai biaya yang dikeluarkan. Bahwa atas pelunasan transaksi ini hanya dilakukan dengan melakukan net-off antara akun Piutang dan Utang.
6Rekonsiliasi Penjualan(4.446.614.155)Terdapat komponen rekonsiliasi penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak antara penjualan yang dilaporkan pada SPT PPh Badan dengan penjualan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN pada tahun 2020.
7Lain-lain(10.231.911)Selisih DPP SPT Masa PPN menurut Terbanding dengan Pemohon Banding
Jumlah38.677.191.546

bahwa tabel diatas merepresentasikan penjelasan Pemohon Banding untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, dikarenakan seperti yang disampaikan Pemohon Banding pada poin sebelumnya bahwa Terbanding melakukan

replikasi atas uji arus piutang yang dilakukan terhadap peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020; bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan dan dokumen pendukung yang telah disampaikan kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, yang seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa selisih atas rekonsiliasi yang dilakukan oleh Terbanding telah dapat dijelaskan dan seharusnya tidak terdapat pajak penghasilan kurang bayar yang belum dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp38.677.191.546 yang dikoreksi oleh Terbanding untuk dapat dibatalkan; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp38.677.191.546 untuk dapat dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan peraturan perpajakan dan penjelasan-penjelasan sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding terhadap koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp38.677.191.546 untuk Masa Pajak Desember 2020 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa jumlah pajak Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar menjadi Rp0 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00269/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 10 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/VAT tanggal 11 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Agustus 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada √

Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima- √

surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar -

- kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00205/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 14 Mei 2025 yang diterima tanggal 19 Mei 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat √

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00205/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 14 Mei 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus -- dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada √

- pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sharan Jethanand Valiram bertindak

selaku:

- Direktur yang berkedudukan di Indonesia:√

j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding-√

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat -√ diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dalam proses persidangan Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti bahwa pada saat penandatanganan surat banding berada di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00006/207/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II nomor LAP-117/RIKSIS/KPP.3011/2024 tanggal 17 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp38.677.191.546,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Terbanding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 9 ayat (2)

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (1)

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

(2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum

melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan;

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;

(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku;

Data dan Fakta

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00006/207/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 117/RIKSIS/KPP.3011/2024 tanggal 17 Mei 2024;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II nomor LAP-117/RIKSIS/KPP.3011/2024 tanggal 17 Mei 2024, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Penyerahan Yang PPN Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp59.001.852.695,00;

3) bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat permohonan keberatan nomor PTPV/TaxObjection/FY2020/VAT tanggal 15 Agustus 2024 dengan jumlah sengketa Penyerahan Yang PPN Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp59.001.852.695,00;

4) bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;

5) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah mengundang Terbanding (Pemeriksa) untuk membahas sengketa keberatan Pemohon Banding melalui ND- 201/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 27 September 2024 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-353/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

6) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi melalui surat nomor: S- 1010/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 November 2024;

7) bahwa kepada Pemohon Banding telah dilakukan undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat nomor S-1011/WPJ.30/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang dihadiri oleh Wakil Wajib Pajak pada hari dan tanggal sebagaimana tertuang dalam Nomor: BA-408/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal

29 November 2024;

8) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00006/207/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 belum dibayar;

Hasil Penelitian Tim Peneliti

bahwa berdasarkan hasil penelitian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pemeriksa terhadap SPT PPN Masa Pajak Desember 2020, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan Bukti pendukung lainnya serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan, disimpulkan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut:

Menurut SPT/WP: Rp 19.981.218.703

Menurut Pemeriksa: Rp 78.983.071.398

Koreksi: Rp 59.001.852.695

2) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena Terbanding melakukan pengujian arus piutang dan didapati terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding senilai Rp59.001.852.695 yang diatribusikan sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding untuk SPT Masa PPN Desember 2020;

3) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 117/RIKSIS/KPP.3011/2024 tanggal 17 Mei 2024, Terbanding melakukan Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp59.001.852.695 dengan perincian sebagai berikut:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah terkait ekualisasi dengan Peredaran Usaha sesuai pengujian arus piutang;

bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali Dasar Pengenaan Pajak, terkait Pembahasan koreksi Peredaran Usaha sesuai pengujian Arus Piutang. didapati terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak senilai Rp59.001.852.695 yang diatribusikan sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding untuk SPT Masa PPN Desember 2020;

4) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan terdapat koreksi Pemeriksa atas Penghasilan Bruto atau Peredaran usaha Bruto

sebesar Rp59.001.852.695,00. Selisih tersebut merupakan pendapatan/ peredaran usaha yang kurang dilaporkan. Adapun rincian perhitungan Arus Piutang menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

5) bahwa Terbanding melakukan penelitian atas permohonan Pemohon Banding dengan mencocokkan bukti pendukung yang disampaikan dan meneliti kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Terkait alasan Pemohon Banding bahwa:

1. “bahwa Pemohon Banding mencatat pelunasan piutang atas akun "122010 -Trade Debtors" ke dalam akun akun "124060-Inter Company Balance". Sehingga, menurut Pemohon Banding, adalah lebih fair/adil dan tepat apabila Terbanding mengambil akun "124060-Inter Company Balance" sebagai unsur pelunasan piutang dalam perhitungan uji arus piutang Pemohon Banding” dengan ini disampaikan bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding menggunakan akun Intercompany Balance untuk transaksi pembelian barang dan penjualan barang kepada pihak berelasi dan berdasarkan uraian dalam akun 124060-Inter Company Balance diketahui bahwa akun ini dipergunakan untuk mencatat bermacam- macam transaksi, misalnya seperti nampak dalan tangkapan layar dibawah ini:

Menurut Terbanding (Tim Peneliti) tidak tepat jika perhitungan arus piutang Wajib Pajak diambil dari akun 124060- Inter Company Balance;

2. “Pemohon Banding berpendapat bahwa pada saat melakukan koreksi, Terbanding belum mendasarkan koreksi tersebut pada data yang tepat. Bahwa dalam melakukan koreksi peredaran usaha, Terbanding mendasarkan pada pengujian arus piutang. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 65/ PJ /2013 disebutkan bahwa arus piutang merupakan teknik pengujian Metode Tidak Langsung. Pemohon Banding hendak menegaskan bahwa arus piutang bukanlah buku, catatan, ataupun dokumen yang dimiliki dalam menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding selayaknya buku, catatan, dan dokumen perusahaan. Metode Tidak Langsung memungkinkan terdapat kekeliruan, sehingga membutuhkan penelusuran lebih lanjut terkait selisih yang terjadi akibat pengujian tersebut”. Pada saat proses pemeriksaan, disamping melakukan pengujian arus piutang, Pemeriksa juga meminta penjelasan lebih lanjut atas selisih akibat pengujian tersebut untuk membuktikan kebenaran atas pencataan Pemohon Banding. Dari penjelasan Pemohon Banding Terbanding membatalkan sebagian koreksinya;

b. Perbandingan perhitungan arus piutang

c. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan Perhitungan Arus Piutang dengan rincian sebagai berikut:

d. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data-data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Penyesuaian yang dapat diakui sebagai bukan pelunasan piutang adalah sales return yang didukung dengan pelaporan SPT Masa PPN. Adapun data tersebut adalah:

6) bahwa berdasarkan data tersebut diatas maka perhitungan koreksi menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri59.001.852.695
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan20.324.661.149
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Tim Keberatan38.677.191.546

bahwa berdasarkan uraian penelitian tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp59.001.852.695 untuk Masa Pajak Desember 2020 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian terdapat cukup alasan untuk membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi dibatalkan
Wajib PajakPemeriksaTim Peneliti
(1)(2)(3)(4)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.981.218.70378.983.071.39858.658.410.24920.324.661.14 9

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/VAT tanggal 11 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6856) telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00006/207/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.545.967.8-013.000/0025459678013000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: PTPV/RebuttalLetter/FY2020/VAT tanggal 10 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa, berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Permohonan Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dalam proses persidangan Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti bahwa pada saat penandatanganan surat banding berada di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36

ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

bahwa Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/VAT tanggal 11 Agustus 2025 ditandatangani oleh Sharan Jethanand Valiram selaku Direktur PT. Putra Valindo yang pada saat penandatanganan Surat Banding berada di Indonesia. Dalam hal ini, pada saat persidangan formal yang akan datang, Pemohon Banding akan menunjukkan bukti bahwa Sharan Jethanand Valiram berada di Indonesia saat pendandatanganan Surat Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan Banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00205/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisa Pokok Sengketa

A. Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding menguraikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp38.677.191.546 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Koreksi Terbanding terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding Melalui Uji Arus Piutang

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding (Tim Peneliti) mempertahankan sebagian koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp38.677.191.546 berdasarkan pengujian arus piutang dengan pendekatan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya Terbanding melakukan replikasi atas uji arus piutang yang dilakukan terhadap peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020. Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha melalui uji arus piutang dengan memperhitungkan seluruh penerimaan kas dari rekening BCA serta pelunasan piutang yang dicatat pada akun “122010 – Trade Debtors” atau dapat disebut sebagai akun “piutang usaha”, dengan hanya mengambil seluruh jumlah pada sisi kredit di akun tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat apabila uji arus piutang dijadikan dasar dalam menentukan DPP Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN dikarenakan terdapatnya perbedaan antara Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan dengan Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN yang seharusnya dapat dijelaskan melalui ekualisasi penjualan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan piutang pada sisi kredit pada akun “122010 – Trade Debtors” meliputi transaksi-transaksi seperti:

a. Pencatatan atas pelunasan piutang;

b. Pencatatan atas pembatalan penjualan;

c. Pencatatan atas retur penjualan;

d. Pencatatan atas terbitnya credit note sebagai pengurang jumlah

penjualan;

bahwa lebih lanjut, menurut Pemohon Banding, pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan pengujian Uji Arus Piutang Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 adalah keliru dikarenakan dalam metode pengujian arus piutang itu sendiri, seharusnya yang diuji oleh Terbanding adalah jumlah pelunasan yang diterima oleh Pemohon Banding selama tahun berjalan. Apabila Terbanding ingin menggunakan sisi kredit atas akun Piutang Pemohon Banding, komponen-komponen yang telah Pemohon Banding sampaikan juga harus dipertimbangkan walaupun hanya terdapat penjelasan jurnal yang Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan (tidak ada dokumen fisik yang di terbitkan; contoh: clean up dan reversal);

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, pada awalnya Terbanding mengambil seluruh sisi kredit pada akun “122010 – Trade Debtors” yang diperhitungkan dalam uji arus piutang Terbanding, namun demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksinya berdasarkan dokumen fisik yang dapat Pemohon Banding sampaikan pada proses Keberatan;

2. Rekonsiliasi Pemohon Banding menggunakan pendekatan Uji Arus Piutang yang dilakukan oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi dan dapat menjelaskan selisih sebesar Rp38.677.191.546 berdasarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

NoPenyesuaianKoreksi KeberatanKeterangan
1Retur Penjualan5.166.464.347Pengembalian penjualan atas produk yang tidak sesuai spesifikasi atau terdapat cacat produksi. Oleh karena itu, dalam pembukuannya, pengembalian penjualan tersebut akan mengurangi akun piutang Wajib
NoPenyesuaianKoreksi KeberatanKeterangan
Pajak yang tercatat dalam akun "TRADE DEBTORS"
2Pembatalan Penjualan1.800.868.087Merupakan jurnal pembalik (reversal) yang dicatat oleh Pemohon Banding untuk membalik pencatatan penjualan yang seharusnya tidak dicatatkan karena terdapat kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding
3Reversal/Jurnal pembalik36.678.290.929Merupakan jurnal pembalik (reversal) yang dicatat oleh Pemohon Banding untuk membalik pencatatan penjualan yang seharusnya tidak dicatatkan karena terdapat kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding
4Akun piutang yang belum dipertimbangkan oleh Terbanding(12.427.027.133)Terbanding belum memperhitungkan akun "Other Debtors" (piutang lain- lain) ke dalam uji arus piutang. Bahwa terdapat penjualan lain-lain yang dicatat pada akun Sales Interco (Akun penjulan) yang merupakan penjualan lain-lain berupa mark-up tagihan atas barang-barang seperti Mannequin, furnitur toko, dan import duty yang ditagihkan kepada PT Dunia Luxindo.
5Net-off pembayaran AR dengan AP11.915.441.382Terdapat biaya yang ditalangi oleh Putra Valindo atas keperluan impor PT Dunia Luxindo yang tidak dikenakan mark-up. Biaya tersebut ditagihkan oleh Wajib Pajak at cost,
NoPenyesuaianKoreksi KeberatanKeterangan
sesuai biaya yang dikeluarkan. Bahwa atas pelunasan transaksi ini hanya dilakukan dengan melakukan net-off antara akun Piutang dan Utang.
6Rekonsiliasi Penjualan(4.446.614.155)Terdapat komponen rekonsiliasi penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak antara penjualan yang dilaporkan pada SPT PPh Badan dengan penjualan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN pada tahun 2020.
7Lain-lain(10.231.911)Selisih DPP SPT Masa PPN menurut Terbanding dengan Pemohon Banding
Jumlah38.677.191.546

bahwa tabel diatas merepresentasikan penjelasan Pemohon Banding untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, dikarenakan seperti yang disampaikan Pemohon Banding pada poin sebelumnya bahwa Terbanding melakukan replikasi atas uji arus piutang yang dilakukan terhadap peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020;

bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan dan dokumen pendukung yang telah disampaikan kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, yang seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa selisih atas rekonsiliasi yang dilakukan oleh Terbanding telah dapat dijelaskan dan seharusnya tidak terdapat pajak penghasilan kurang bayar yang belum dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan

Barang dan Jasa sejumlah Rp38.677.191.546 yang dikoreksi oleh Terbanding untuk dapat dibatalkan;

3. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang dminta oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada beberapa pertemuan dengan ringkasan penjelasan sebagaimana poin 1 dan 2 di atas. Selanjutnya, Terbanding juga telah menerbitkan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang telah ditanggapi oleh Pemohon Banding. Dalam dua tanggapan tersebut, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada Terbanding;

bahwa selama proses Keberatan, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung kepada pihak Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

1) Korespondensi pengiriman data Wajib Pajak saat proses Pemeriksaan;

2) Buku Besar atas akun Piutang (Trade Debtors) dan akun Intercompany Balance;

3) Jurnal pelunasan piutang dengan faktur penjualan;

4) Penjelasan selisih dan bukti pendukung berupa invoice penjualan, credit note, retul penjualan, reversal, dan SPT Masa PPN;

5) Rangkuman penerimaan bank dan bukti rekening koran;

6) Penjelasan tertulis atas selisih penjualan dari uji arus piutang tahun 2020; bahwa penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding seharusnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa tidak terdapat Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan sejumlah Rp38.677.191.546;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp38.677.191.546 untuk dapat dibatalkan;

KESIMPULAN

bahwa Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan peraturan perpajakan dan penjelasan-penjelasan sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding terhadap koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sejumlah Rp38.677.191.546 untuk Masa Pajak Desember 2020 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa jumlah pajak Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar menjadi Rp0;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1 Pakta Integritas an. Sharan Jethanand Valiram,

Bukti P-2 Surat Kuasa Khusus Nomor: PTPV/TaxAppealFY2020/VAT/Proxy/CB

tanggal

10 November 2025 an. Cilvandi Boermawan,

Bukti P-3 Surat Kuasa Khusus Nomor PTPV/TaxAppealFY2020/VAT/Proxy/CHA

tanggal 10 November 2025 an. CH. Army Djatiprasetya,

Bukti P-4 Akta Pendirian PT Putra Valindo Notaris SP Henny Singgih, S.H.,

Nomor 54 tanggal 30 September 2006,

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham PT

Putra Valindo Notaris Rohana Frieta, S.H., Nomor 6 tanggal 11 Februari 2022,

Bukti P-6 SKPKB Nomor 00006/207/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024,

Bukti P-7 Surat Keberatan Nomor PTPV/TaxObjection/FY2020/VAT tanggal 15

Agustus 2024,

Bukti P-8 Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.30/2025

tanggal 14 Mei 2025,

Bukti P-9 Surat Banding Nomor: PTPV/TaxAppeal/FY2020/VAT tanggal 11

Agustus 2025,

Bukti P-10 Surat Pemintaan Bantahan serta Surat Uraian Banding,

Bukti P-11 Surat Bantahan Nomor: PTPV/RebuttalLetter/FY2020/VAT tanggal 10

November 2025,

Bukti P-12 Bukti keberadaan penandatangan Surat Banding;

Bukti P-13 Matriks Sengketa;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Februari 2026;

Bukti P-15 Bukti keberadaan pemberi kuasa untuk Clivandi Boermawan dan CH

Army Djatiprasetya pada tanggal 10 November 2025;

Bukti P-16 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Maret 2026;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 April 2026;

Bukti P-18 Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 2 Juni 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Penjelasan tertulis,

Bukti T-2 Matriks Sengketa,

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-5 Laporan Penelitan Keberatan;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 7 Mei 2026;

Bukti T-7 Pencatatan (Penjurnalan);

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir Nomor S-393/WPJ.30/2026 tanggal 20 Mei 2026

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00205/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/VAT tanggal 11 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang, namun belum menjadi utang pajak sampai dengan putusan banding diterbitkan, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor PTPV/TaxAppeal/FY2020/VAT tanggal 11 Agustus 2025, memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00006/207/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 memenuhi ketentuan formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Koreksi atas Penyerahan PPN yang PPNnya harus di pungut sendiri19.981.218.70358.658.410.24938.677.191.546

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagaimana diuraikan berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (DPP PPN) masa Desember tahun 2020 sebesar Rp38.677.191.546,00 dengan rincian sebagai berikut:

DPP PPN Cfm TerbandingRp58.658.410.249,00

DPP PPN Cfm Pemohon Banding Rp19.981.218.703,00

Koreksi Terbanding:Rp38.677.191.546,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pengujian arus piutang ditemukan terdapat DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan sebesar Rp38.677.191.546,00. Dalam pengujian tersebut, Terbanding membandingkan saldo awal piutang dagang, saldo akhir piutang dagang, mutasi pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan pada akun 122010 - Trade Debtors, serta PPN yang dipungut sendiri selama Januari sampai dengan Desember 2020. Berdasarkan rekonsiliasi tersebut, Terbanding berpendapat terdapat selisih antara nilai penyerahan menurut hasil pengujian arus piutang dengan nilai penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN selama Tahun 2020, yang kemudian diatribusikan oleh Terbanding sebagai DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri pada Masa Pajak Desember 2020;

bahwa pada tahap pemeriksaan, Terbanding semula menemukan selisih DPP Penyerahan sebesar Rp59.001.852.695,00, namun dalam proses keberatan, Terbanding mengakui sebagian penyesuaian yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan pelunasan piutang, yaitu di antaranya adalah sales return dan credit note sebesar Rp20.324.661.149,00, karena didukung dokumen pendukung dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Setelah pengurangan tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp38.677.191.546,00;

bahwa menurut Terbanding, sisa selisih tersebut tetap merupakan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan karena Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai bahwa seluruh mutasi kredit pada akun Trade Debtors yang dipersoalkan bukan berasal dari pelunasan piutang penjualan. Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian yang diajukan Pemohon Banding, antara lain berupa retur/pembatalan penjualan, reversal atau jurnal pembalik, net-off piutang dengan utang, other debtors, dan akun penyesuaian lainnya, belum seluruhnya didukung bukti yang cukup untuk menghilangkan selisih hasil uji arus piutang;

bahwa Terbanding juga mempermasalahkan adanya perubahan rincian dan nilai akun penyesuaian yang disampaikan Pemohon Banding antara proses keberatan dan proses banding. Terbanding menyatakan bahwa beberapa credit note atas retur atau pembatalan penjualan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN serta jurnal pembalik yang diajukan Pemohon Banding tidak seluruhnya disertai jurnal awal dan dokumen sumber yang memadai;

bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp38.677.191.546,00 sebagai penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut semata-mata berasal dari hasil uji arus piutang yang memperhitungkan seluruh mutasi pada sisi kredit akun 122010

– Trade Debtors sebagai pelunasan piutang yang bersumber dari penjualan. Menurut Pemohon Banding, pendekatan tersebut tidak tepat karena pencatatan pada sisi kredit akun Trade Debtors tidak hanya mencerminkan penerimaan atau pelunasan piutang penjualan, tetapi juga mencakup transaksi pembatalan penjualan, retur penjualan, penerbitan credit note sebagai pengurang penjualan, serta jurnal pembalik atas kesalahan pencatatan;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam melakukan pengujian arus piutang, Terbanding seharusnya menguji jumlah pelunasan piutang yang benar-benar diterima selama tahun berjalan dan tidak serta-merta menganggap seluruh sisi kredit akun piutang sebagai penyerahan yang terutang PPN. Apabila Terbanding menggunakan mutasi kredit akun Trade Debtors sebagai dasar pengujian, maka seluruh komponen yang mempengaruhi akun tersebut, termasuk jurnal penyesuaian dan jurnal pembalik, harus turut diperhitungkan agar hasil rekonsiliasi mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi atas selisih hasil uji arus piutang dan menjelaskan bahwa sebagian mutasi kredit akun Trade Debtors merupakan retur atau pembatalan penjualan sebesar Rp6.967.332.434,00. Menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut timbul karena adanya pengembalian produk yang tidak sesuai spesifikasi atau mengalami cacat produksi, sehingga dalam pembukuannya dicatat sebagai pengurang piutang dan bukan sebagai pelunasan piutang penjualan. Untuk mendukung penjelasan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen credit note atas transaksi retur atau pembatalan penjualan dimaksud;

bahwa selain itu, Pemohon Banding menjelaskan adanya jurnal pembalik atau reversal sebesar Rp36.350.362.328,00 yang dibuat untuk membalik kesalahan pencatatan sebelumnya. Menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya memperhitungkan pencatatan awal pada sisi kredit akun Trade Debtors, namun tidak mempertimbangkan jurnal pembalik yang meniadakan pencatatan tersebut. Pemohon Banding telah menyampaikan rangkaian jurnal awal dan jurnal pembalik sebagai bukti bahwa mutasi kredit yang dipersoalkan tidak seluruhnya berasal dari transaksi penjualan yang menimbulkan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih yang ditemukan Terbanding merupakan akibat dari tidak diperhitungkannya transaksi nonpelunasan dan jurnal penyesuaian dalam akun Trade Debtors, bukan karena adanya transaksi penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa pengujian Terbanding dilakukan berdasarkan data arus piutang serta nilai penyerahan selama Januari sampai dengan Desember 2020, sedangkan objek ketetapan yang disengketakan hanya berkenaan dengan Masa Pajak Desember 2020. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Terbanding belum menunjukkan transaksi penyerahan tertentu yang dapat diatribusikan sebagai penyerahan terutang PPN pada Masa Pajak Desember 2020; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang kurang dilaporkan sebesar Rp38.677.191.546,00 pada Masa Pajak Desember 2020 dan memohon agar koreksi Terbanding dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. …

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 28

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28

Ayat (7)

Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan

yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.:

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;;

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa

Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan jenis sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding berwenang menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila memperoleh bukti bahwa pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar. Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP beserta penjelasannya mengatur bahwa penghitungan secara jabatan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau kewajiban dalam pemeriksaan, sehingga besarnya pajak yang terutang tidak dapat diketahui, antara lain karena pembukuan atau dokumen tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;

bahwa dengan pengaturan tersebut, pergeseran beban pembuktian kepada Wajib Pajak tidak dapat dilakukan semata-mata karena terdapat selisih hasil pengujian, melainkan harus didahului keadaan bahwa pembukuan atau dokumen Wajib Pajak tidak dapat digunakan untuk mengetahui besarnya pajak yang terutang;

bahwa Pasal 28 ayat (7) UU KUP beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembukuan harus memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, dan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Di sisi lain, Pasal 29 UU KUP memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan pemeriksaan, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan sebagaimana Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015, yaitu temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, teknik pengujian arus piutang hanya merupakan alat untuk menguji kebenaran pelaporan, sehingga apabila hasilnya hanya menunjukkan adanya selisih, selisih tersebut masih harus dibuktikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN, besarnya Dasar Pengenaan Pajak, serta saat terutangnya PPN dalam Masa Pajak yang disengketakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8A, dan Pasal 11 UU PPN;

bahwa standar pemeriksaan tersebut dipertegas dalam PER-23/PJ/2013 dan SE- 65/PJ/2013, yang memberikan kewenangan kepada pemeriksa untuk menggunakan metode dan teknik pemeriksaan, termasuk Teknik Pengujian Keterkaitan, sepanjang temuan hasil pemeriksaan tetap didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas sengketa, diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp38.677.191.546,00, yang berasal dari selisih hasil pengujian arus piutang dengan nilai penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN selama Tahun 2020;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi dengan berdasarkan Teknik Pengujian Keterkaitan yaitu mengaitkan saldo akhir piutang dagang, pelunasan piutang di akun 122010 Trade Debtors, transaksi di rekening BCA, saldo awal piutang dagang, PPN yang dipungut sendiri, Penyesuaian – Sales Return dan Penyesuaian–Credit Note sehingga terdapat selisih sebesar Rp38.677.191.546,00;

bahwa terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp38.677.191.546,00 Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa Terbanding pada prinsipnya berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan, termasuk teknik Pengujian Keterkaitan, sebagai cara untuk mengumpulkan bukti, melakukan pengujian, dan memperoleh keyakinan mengenai kebenaran pos-pos yang diperiksa;

bahwa namun demikian, kewenangan pemeriksaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk menetapkan koreksi hanya berdasarkan adanya selisih perhitungan. Pengujian Keterkaitan dapat digunakan sebagai alat uji awal untuk menemukan indikasi adanya perbedaan, tetapi hasil pengujian tersebut tetap harus ditindaklanjuti dengan penelitian yang memadai mengenai penyebab selisih dan pembuktian bahwa selisih tersebut benar-benar merupakan DPP atas penyerahan yang terutang PPN dan belum dilaporkan dalam Masa Pajak yang disengketakan; bahwa oleh karena koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, maka Terbanding harus dapat menunjukkan adanya hubungan yang jelas antara selisih hasil pengujian arus kas dan piutang dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN pada Masa Pajak Desember 2020. Dengan kata lain, Terbanding tidak cukup hanya berhenti pada kesimpulan bahwa terdapat selisih perhitungan, melainkan harus membuktikan keberadaan penyerahan, besarnya DPP, dan saat terutangnya PPN;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan pula bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding yang dibuat oleh Terbanding, Bagian F halaman 13 dari 49, dinyatakan bahwa seluruh dokumen yang dipinjam oleh

Terbanding telah dapat diserahkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, dalam keadaan dokumen yang dipinjam telah diserahkan, penggunaan teknik Pengujian Keterkaitan oleh Terbanding tetap harus didasarkan pada penelitian bukti yang memadai dan tidak dapat serta-merta menggeser beban pembuktian kepada Pemohon Banding semata-mata karena Terbanding menemukan adanya selisih dalam pengujian. Keadaan tersebut tidak menghalangi Terbanding menggunakan pengujian arus piutang, tetapi mengharuskan Terbanding meneliti dokumen sumber yang telah tersedia untuk memastikan sifat setiap transaksi yang menimbulkan selisih;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding pada dasarnya memperlakukan mutasi pada sisi kredit akun 122010 – Trade Debtors sebagai pelunasan piutang yang berasal dari penjualan, kecuali terhadap penyesuaian yang dapat dibuktikan bukan merupakan pelunasan piutang. Namun demikian, berdasarkan uraian para pihak diketahui bahwa sisi kredit akun tersebut tidak hanya memuat pelunasan piutang penjualan, tetapi juga memuat pembatalan penjualan, retur penjualan, penerbitan credit note, dan jurnal penyesuaian lainnya. Terbanding juga telah mengakui sebagian penyesuaian atas sales return dan credit note sebagai transaksi yang bukan merupakan pelunasan piutang;

bahwa dengan telah diakuinya sebagian mutasi kredit akun Trade Debtors sebagai transaksi yang bukan merupakan pelunasan piutang, maka tidak dapat dibenarkan anggapan bahwa seluruh sisa mutasi kredit akun tersebut secara otomatis merupakan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan. Terbanding seharusnya melakukan pengujian lebih lanjut terhadap transaksi-transaksi yang masih dipertahankan sebagai koreksi untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar-benar berasal dari penyerahan yang terutang PPN; bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa pengujian arus piutang yang dilakukan Terbanding disusun berdasarkan saldo dan mutasi piutang serta PPN yang dipungut sendiri selama Januari sampai dengan Desember 2020. Dengan demikian, hasil pengujian tersebut merupakan hasil pengujian secara agregat untuk satu tahun dan belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh selisih yang ditemukan merupakan penyerahan yang terutang PPN pada Masa Pajak Desember 2020;

bahwa sesuai Pasal 9 dan Pasal 11 UU PPN, penghitungan Pajak Keluaran, Pajak Masukan, serta PPN kurang atau lebih bayar dilakukan untuk suatu Masa Pajak berdasarkan saat terutangnya pajak. Oleh karena objek sengketa merupakan PPN Masa Pajak Desember 2020, Terbanding harus membuktikan bahwa penyerahan yang dijadikan dasar koreksi benar-benar terjadi atau pajaknya terutang pada Masa Pajak Desember 2020;

bahwa dalam berkas sengketa, Terbanding tidak menunjukkan dasar yang menjelaskan mengapa seluruh selisih hasil pengujian arus piutang selama Januari sampai dengan Desember 2020 diatribusikan sebagai DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri pada Masa Pajak Desember 2020;

bahwa perbedaan nilai koreksi antara sengketa PPh Badan dan sengketa PPN juga berasal dari adanya rekonsiliasi antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan nilai penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN selama Tahun 2020. Keadaan tersebut semakin menunjukkan bahwa koreksi PPN berasal dari rekonsiliasi tahunan dan bukan dari identifikasi transaksi penyerahan tertentu yang terjadi pada Masa Pajak Desember 2020;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa dalam mempertahankan koreksi, Terbanding lebih menitikberatkan pada adanya perubahan rincian penyesuaian yang disampaikan Pemohon Banding serta belum memadainya dokumen pendukung atas retur, pembatalan penjualan, dan jurnal pembalik. Terbanding menyatakan bahwa beberapa credit note belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan jurnal pembalik tidak seluruhnya didukung dokumen sumber.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketidakkonsistenan dan keterbatasan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dapat memengaruhi kekuatan pembuktian atas rekonsiliasi yang diajukannya. Namun demikian, keadaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa selisih hasil uji arus piutang merupakan DPP atas penyerahan yang terutang PPN dan belum dilaporkan dalam Masa Pajak Desember 2020. Kelemahan pembuktian Pemohon Banding tidak dapat menggantikan kewajiban Terbanding untuk membuktikan ketidakbenaran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa tidak dilaporkannya beberapa dokumen credit note dalam SPT Masa PPN dapat memengaruhi penilaian terhadap kepatuhan Pemohon Banding dalam melakukan pembetulan atau penyesuaian DPP. Namun demikian, keadaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebesar koreksi Terbanding, terlebih lagi tidak membuktikan bahwa penyerahan tersebut terutang pada Masa Pajak Desember 2020;

bahwa dokumen credit note yang diajukan Pemohon Banding juga bertanggal pada beberapa Masa Pajak, yaitu Agustus, September, dan Desember 2020. Keadaan tersebut sekurang-kurangnya menunjukkan bahwa transaksi penyesuaian yang terdapat dalam akun Trade Debtors tidak seluruhnya berkaitan dengan Masa Pajak Desember 2020;

bahwa selama pemeriksaan sengketa, Terbanding tidak menunjukkan transaksi penjualan tertentu yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, baik berupa identitas pelanggan, invoice penjualan, bukti pengiriman barang, bukti penerimaan pembayaran, maupun dokumen lain yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN pada Masa Pajak Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen credit note atas retur atau pembatalan penjualan serta rangkaian pencatatan jurnal awal dan jurnal pembalik untuk menunjukkan bahwa mutasi kredit akun Trade Debtors tidak seluruhnya merupakan pelunasan piutang penjualan. Meskipun dokumen tersebut belum sepenuhnya menjelaskan seluruh perubahan nilai rekonsiliasi yang disampaikan Pemohon Banding, dokumen tersebut sekurang-kurangnya menunjukkan bahwa akun Trade Debtors tidak bersifat homogen dan tidak dapat seluruhnya diperlakukan sebagai pelunasan piutang penjualan;

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai adanya perubahan rincian akun penyesuaian antara proses keberatan dan proses banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perubahan atau penyempurnaan rincian penjelasan tersebut tidak mengubah objek sengketa, karena sejak proses keberatan sampai dengan

proses banding yang dipersoalkan tetap merupakan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp38.677.191.546,00 yang berasal dari hasil uji arus piutang;

bahwa dengan demikian, persoalan yang harus dibuktikan dalam sengketa ini bukan semata-mata apakah Pemohon Banding telah menjelaskan seluruh selisih rekonsiliasi secara sempurna, melainkan apakah Terbanding telah membuktikan bahwa selisih yang dipertahankan sebagai koreksi benar-benar penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan belum dilaporkan dalam Masa Pajak Desember 2020;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding belum dapat membuktikan bahwa selisih hasil uji arus piutang sebesar Rp38.677.191.546,00 merupakan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2020;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp38.677.191.546,00 tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri38.677.191.546038.677.191.546
Total38.677.191.546038.677.191.546

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 38.677.191.546, harus dibatalkan, dan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2020 adalah sebesar Rp19.981.218.703,00, dengan perincian sebagai berikut :

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Cfm Terbanding: Rp 58.658.410.249,00 Koreksi Terbanding Dibatalkan Pengadilan Pajak : Rp 38.677.191.546,00 - Cfm Pengadilan Pajak: Rp 19.981.218.703,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor0,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.981.218.703,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah19.981.218.703,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)19.981.218.703,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.998.121.864,00
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.818.306.926,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain0,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan12.818.306.926,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(10.820.185.062,00)
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya10.820.185.062,00
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0,00
9Sanksi Bunga Pasal 13 (3) KUP0,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/20/096/24 tanggal 20 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT. Putra Valindo, NPWP 02.545.967.8-013.000 beralamat di Gedung Perkantoran Gandaria 8, Lantai 19 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur (domisili elektronik ptpv.taxhq@valiram.com), sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar (0,00);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Sulfan, S.E., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani secara elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.