Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-006924.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006924.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai secara elektronik melalui E-Tax Court banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00123/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00001/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006924.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/161/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang P / 19761018 199903 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1127/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1502/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0074/IDI- SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 188/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00144/IDI- SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00001/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

: | JUMLAH MENURUT

No. URAIAN | PEMBAHASAN us WAJI3 BAJAK FISKUS AKHR pa | : IDISETUJUI i 4 | Penghasilan Kena Pajak! Dasar Pengenaan Pajax D' 483.122.2093 0 i 2 | PPA Pasal 21 yang terutang a, 24.885.575 0

3 | Kredit Pajak:

Loe. PPS Ditanggung Pemerintah di 9 9

5. Scloran masa 275.200 275.009 275.000

©. STP Ipokok kurang bayar) a) 0 g

5. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. g 0 Q

; Ye Uang Tebusan yang telah dibayar : a Ol Q

4 PPh Final atas Pengungkapan Hara Bersih yang telah dibayar | H) a! D

Lg Lain-lsin gi 0 Q

; H. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .......... 0, D' 0

18 Jumlah pajak yang denat dikreditkan (a+b+cedteefig-n) 275.000 215.000 275.000

14. Pajak yang 'idak'kurang dibayar( 2-3 1} (275.000) 24811575 (275.000)

5 | Sanksi administrats

2. Bunga Pasa: 13 (2) KUP 10.750.336 g

H5 Kenaikan Pasal “3 (3) nurut h KUP Q a

5 Kenaikan Pasal 13 (3) Murud d KUP O' 0

‘dc. Kenakan Pasal 18 ayat 13) UU PP | 0 9

& Jumlah sanksi administrati! (at b 4) | "0.750.236, Q

8 surah PPh yang masih harus dibayar (4+ Sc t 9: 35.361.911 275.000

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0003/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Terangkan anu AS Pena Sereusuns as SKP P3 Fese 2” No

Sell 2220. TTS 2S terssbut adan NS kerana Lege- Sengenaan Fak R5

HS5.°22.2°7 ‘e-ssiut gies Se". karang saus ABW BVET 5. nce hee ciermuse

DEK “E08 .e> isie> cer kenangan toes ‘stag memio< Se" ccever STKS

Sargaesian Tex Karna Palak, Karena PT Inco Tess -ts-cuse Teriakan

ISrisgsa22 xonrgrior sadasign beser KEVENENT 2 202 E> Kanaan Erek isian

SENI CLS<STesen serak a0e pro ex gece.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00123/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDitambah/Menjadi (Rp.)
Semula
(Dikurangi)
(Rp.)
(Rp.)
a. Dasar Pengenaan Pajak453.122.2000453.122.200
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang24.886.575024.886.575
c. Kredit Pajak275.0000275.000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar24.611.575024.611.575
f. Sanksi Administrasi10.750.336010.750.336
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar35.361.911035.361.911

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0074/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0074/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. SKPKB Pasal 21 Nomor 00001/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023.

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diatas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2020 yang menyatakan sebagai berikut;

Penghasilan Kena Pajak

1Dasar Pengenaan Pajak453.122.200

2PPh Pasal 21 Terutang24.886.575

Bahwa atas SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat No.0003/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi atas PPh 21 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang Terbanding lakukan adalah Gaji. Sedangkan karyawan Pemohon Banding memiliki gaji dibawah PTKP sesuai ketentuan;

B. Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00123/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan No.KEP- 00123/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas atas SKPKB PPh Pasal 21 tersebut dinyatakan ditolak;

Bahwa atas Koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana kepada pegawai tidak tetap berdasarkan transfer dana dari rekening Wajib

Pajak pada Bank Mandiri No Rekening 12900010310692 kepada rekening pegawai Wajib Pajak dan Orang Pribadi yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Masa Maret 2020 dan belum dipotong PPh nya tersebut;

C. Permohonan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut hemat Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku atas transfer dana transaksi tersebut murni adalah sebagai biaya operasional berupa pembelian material dan pembayaran upah mingguan tenaga lepas dalam pengerjaan proyek Asrama Haji D4 dengan no Kontrak B-1030/Ah.04.4/KS.01.1/08/2019 (Copy Kontrak terlampir);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 188/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa setelah membaca surat banding. mempelajari Laporan Penelitian Keberatan. berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding. dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp453.122.200,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau

(6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima

belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya

g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung

berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud

j) Ayat (5), dihapus

k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan

4) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka

melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2) Pasal 21:

a) Ayat (1), bahwa Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

(1) Huruf a, pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

(2) huruf b, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

(3) huruf c, dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

(4) huruf d, badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

(5) huruf e, penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

b) Ayat (2), bahwa Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

c) Ayat (3), bahwa Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;

d) Ayat (4), bahwa Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

e) Ayat (5), bahwa Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah;

f) Ayat (5a), bahwa besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Tanggapan Terbanding a. Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan: Ekualisasi Objek PPh Pasal 21 Dengan Laporan Keuangan, terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebagai berikut:

KERTAS KERJA PEVER ASAAN

Exsgisas Obisk P35 Pasal 2 Segar Lasaran Keuangan Kg : Sen na Kan

Daan daa alae eee ae Deets LID

2 Lei KPS SUS Alaa B.ULH

Sopsecee Tata Bebas ed Lesar SRE DT tee _!

2 Cisse ac cas! percane> Taman cn se Vie Steg Po cara baie Sean It 2-5

Dis-Lken pan angan oles Wes Tai eee ANN “or

Bahwa berdasarkan penelurusan Rekening Koran Bank Mandiri No 12900010310692, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Pegawai Pemohon Banding dan Orang Pribadi. Pemeriksa menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp. 5.711.038.565,-;

b) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), rincian koreksi pemeriksa atas Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 5.711.038.565,-. Untuk Masa Pajak Mei 2020 objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 453.122.200,-;

c) Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) terkait dengan Daftar Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan nama Pegawai Tetap diatas PTKP dengan daftar nama pegawai tersebut adalah sebagai berikut:

NoNamaJumlah PenghasilanKeterangan
1GUNAWAN SUBYANTORO541.940.000Di atas PTKP
JUMLAH541.940.000

d) Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) terkait dengan Daftar Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 diketahui bahwa pemeriksa menemukan

sejumlah nama diluar dari daftar Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pemohon Banding yang tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai) yang diberikan penghasilan oleh Pemohon Banding yang ditemukan oleh pemeriksa berdasarkan hasil uji arus uang pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692, dengan daftar nama pegawai tersebut adalah sebagai berikut:

Jumlah
NoNamaKeterangan
Penghasilan
1AAN ROSDIANTI10.000.000Bukan Pegawai
2ADAM FIRDAUSHA1.700.000Bukan Pegawai
3ANDREAS WIBISONO44.500.000Bukan Pegawai
4ARDIYANTO460.000.000Bukan Pegawai
5ARIEYANTO16.450.000Bukan Pegawai
6ASEP SAEPULLAH12.000.000Bukan Pegawai
7ASIKIN17.100.000Bukan Pegawai
8BENG ISWANTO7.300.000Bukan Pegawai
9BUNYAMIN55.400.000Bukan Pegawai
10CALVINA IZUMI79.350.000Bukan Pegawai
11CELVIN2.450.000Bukan Pegawai
12CHAIRUL ANWAR10.000.000Bukan Pegawai
13CHRISTINE APRILIA FA49.756.000Bukan Pegawai
14DHASMANTO6.000.000Bukan Pegawai
15DIAN9.986.000Bukan Pegawai
16DWI PURWATININGSIH200.000.000Bukan Pegawai
17EDDY CHUNDRA CHUA4.975.000Bukan Pegawai
Jumlah
NoNamaKeterangan
Penghasilan
18EKA PUSPITARINI2.133.000Bukan Pegawai
19ELIN HERLINA39.752.000Bukan Pegawai
20ELVA PERMANASARI57.500.000Bukan Pegawai
21EMA PUSPITA15.352.600Bukan Pegawai
22FERDAUS ARDYAN SYAH58.000.000Bukan Pegawai
23HARMI ZALI37.160.000Bukan Pegawai
24HELMI18.600.000Bukan Pegawai
25HELMI BURMAN60.000.000Bukan Pegawai
26HENGKI DWI WAHYUDI44.000.000Bukan Pegawai
27INDHIRA PERWITASARI136.000.000Bukan Pegawai
28IRWAN LUKMAN9.460.000Bukan Pegawai
29ISHAM10.000.000Bukan Pegawai
30ISMAWADI7.388.000Bukan Pegawai
31KHOERUL MA RUF85.867.000Bukan Pegawai
32KURNIA HAKIM PUTRA50.700.000Bukan Pegawai
33LENNY SUGIANTO3.420.000Bukan Pegawai
34LUCIANA SOESILO19.800.000Bukan Pegawai
35M FAJRIANDI4.000.000Bukan Pegawai
36M ZAKI MUBARAK25.700.000Bukan Pegawai
37MARGONO700.000Bukan Pegawai
38MUHAMAD KUSMULYONO5.000.000Bukan Pegawai
39MUHAMMAD AM156.675.000Bukan Pegawai
40MUHAMMAD IQBAL77.755.000Bukan Pegawai
Jumlah
NoNamaKeterangan
Penghasilan
RIZKI
41MUSTOPA9.350.000Bukan Pegawai
42RIPUAN JANIRIN8.000.000Bukan Pegawai
43ROBIANSYAH4.150.000Bukan Pegawai
44SAIFUL ROHMAN20.000.000Bukan Pegawai
45SALIM2.930.000Bukan Pegawai
46SAMSUL RIZAL343.800Bukan Pegawai
47SANDI RACHMANA6.833.000Bukan Pegawai
48SISWANTO5.500.000Bukan Pegawai
49SITI ROCHMANI20.600.000Bukan Pegawai
50SURYADI7.000.000Bukan Pegawai
51TALAL HAMOOD ABDULLA10.000.000Bukan Pegawai
52TONNY GUNAWAN9.650.000Bukan Pegawai
53TORANG NAPITUPULU12.000.000Bukan Pegawai
54TRI UTAMI23.600.000Bukan Pegawai
55USIN MUKSIN4.400.000Bukan Pegawai
56YANTO WINARDI THEN4.066.000Bukan Pegawai
57YUERNELIS15.574.900Bukan Pegawai
58HENI HANDAYANI3.093.171.265Bukan Pegawai
JUMLAH5.169.098.565

e) Berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Rincian Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, diketahui bahwa daftar nama-nama Bukan Pegawai yang tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang diberikan penghasilan oleh Pemohon Banding yang ditemukan oleh pemeriksa berdasarkan hasil uji arus uang

pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692 untuk Masa Pajak Mei 2020 adalah nama pegawai sebagai berikut:

NoNamaJumlah PenghasilanKeterangan
1ARIEYANTO16.450.000Bukan Pegawai
2CALVINA IZUMI79.350.000Bukan Pegawai
3DWI PURWATININGSIH200.000.000Bukan Pegawai
4ELVA PERMANASARI57.500.000Bukan Pegawai
5KHOERUL MA RUF9.160.000Bukan Pegawai
6TALAL HAMOOD ABDULLA10.000.000Bukan Pegawai
7HENI HANDAYANI80.662.200Bukan Pegawai
JUMLAH453.122.200

2) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-07/WPJ.206/2024, Pemeriksa memberikan penjelasan antara lain sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada pemeriksa sedangkan terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 62/WPJ.20/KP.0800/2022 tanggal 22 April 2022,

- Surat Peringatan I melalui surat nomor S- 73/WPJ.20/KP.0800/2022 tanggal 17 Mei 2022,

- Surat Peringatan II melalui surat nomor S- 79/WPJ.20/KP.0800/2022 tanggal 24 Mei 2022.

- bahwa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen, maka seluruh pengeluaran yang diketahui melalui aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan sebagaimana tersebut diatas, maka dugaan awal pemeriksa, seluruh

pembayaran tersebut merupakan terkait pembayaran tukang, karena Pemohon Banding bergerak di bidang jasa konstruksi yang membutuhkan manpower seperti tukang dan mandor;

- bahwa Terbanding memberikan daftar seluruh transfer kepada orang pribadi (aliran uang) tersebut kepada Pemohon Banding sebagai temuan informal, Pemohon Banding menanggapi bahwa itu adalah untuk biaya mandor dan tukang, sehingga bukan merupakan karyawan Pemohon Banding. Pemeriksa menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

- bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga pemeriksa melakukan pengujian kepatuhan perpajakan berdasarkan pengeluaran wajib pajak secara Cash Basis;

- Objek PPh Pasal 21 berasal dari Rekening Koran Pemohon Banding, Bank Mandiri Nomor Rekening.

- Pemeriksa melakukan rekapitulasi penerima uang yang merupakan orang pribadi pada tabel.

- Sortir dilakukan secara satu persatu dan memastikan penerima bukan merupakan Wajib Pajak Badan dengan cara pengecekan nama di Appportal.

- Setelah itu pemeriksa menghitung potensi PPh Pasal 21 atas pemberian uang kepada orang pribadi dan pemeriksa mengirim tabel tersebut kepada Pemohon Banding.

- Pemohon Banding menanggapi temuan yang diberikan oleh pemeriksa dan memberikan keterangan status penerima uang. Sebagian besar penerima uang merupakan pemasok material.

- Tanggapan hanya diberikan atas temuan Objek PPh Pasal 21 tahun 2018 dan 2019.

- Pemeriksa meminta bukti atas keterangan tersebut namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penerima

uang tersebut memang benar-benar toko material.

- Pemeriksa tidak memiliki bukti tambahan karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen dan pemeriksa tidak dapat melakukan konfirmasi pada pihak ketiga karena keterbatasan informasi mengenai penerima uang.

- Pemeriksa menerima tanggapan Pemohon Banding dan menjadikan tanggapan tersebut sebagai Objek Koreksi PPh Pasal 21

- Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas temuan Objek PPh Pasal 21 tahun 2020 sehingga Pemeriksa mengeluarkan nama-nama penerima uang yang merupakan pemilik toko material dari penerima penghasilan yang mengacu pada tanggapan tahun 2018 dan 2019.

- Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pembukuan dan menjelaskan pengeluarannya. Pemohon Banding merupakan usaha di bidang jasa konstruksi sehingga komponen utama harga pokok penjualannya adalah tenaga kerja.

- Setiap pemberian kenikmatan ataupun penambahan penghasilan pada seseorang merupakan penghasilan. Oleh karena itu atas setiap uang yang keluar dari perusahaan kepada orang pribadi dapat dinyatakan pengeluaran sehubungan dengan pemakaian tenaga kerja yang merupakan Objek PPh Pasal 21.

- Tabel PPh Pasal 21 atas pemberian uang kepada orang pribadi, adalah sebagai berikut:

TahunNama PegawaiNo RekeningStatus
KeteranganPenghasilanPPh
PajakPegawai
2018A SyukriMengurus Sertifikasi149,430,0007,448,70060005462563Bukan Pegawai
2018AminsyahMandor dan Tukang97,500,0002,925,00090000289073 44Bukan Pegawai
2018Aris Affandi LubisPembayaran54,300,0001,629,00012200059090Bukan
TahunStatus
Nama PegawaiKeteranganPenghasilanPPhNo Rekening
PajakPegawai
pengacara59Pegawai
2018AriyantoTukang7,615,000228,45016900999999 86Bukan Pegawai
2018BasukiMandor dan Tukang1,000,00030,00013600166273 97Bukan Pegawai
2018DianaNotaris46,740,2401,402,20716900001105 33Bukan Pegawai
2018Diana LestariJasa1,000,00030,00015700027089 57Bukan Pegawai
2018RohendiPenyedia Tiang Pancang165,000,0008,850,00013400100653 80Bukan Pegawai
2018Siti RochmaniMandor dan Tukang248,495,00016,364,55013800068446 04Bukan Pegawai
2018SuhayatMandor dan Tukang123,306,1715,097,55511600054706 05Bukan Pegawai
2018SuyantoMandor dan Tukang12,000,000360,00012300052548 93Bukan Pegawai
2018Eka PuspitariniAsisten242,195,50013,164,66312900100624 67Bukan Pegawai
2018Heni HandayaniMandor dan Tukang179,495,5008,462,16312900077306 62Bukan Pegawai
2018GUNAWAN SUBYANTOROPegawai316,905,00035,726,25012900077570 79Pegawai Tetap
2019SITI ROCHMANIMandor dan Tukang168,095,0009,128,55013800068446 04Bukan Pegawai
2019ANJAR PURWADIPembayaran pekerjaan di palembang145,000,0007,050,00011300136471 63Bukan Pegawai
2019AGUS SETYAWANGaji Tukang85,410,0002,562,30010900064125 63Bukan Pegawai
2019BHARATA F J SAMOSIRMandor dan Tukang63,000,0001,890,00060002273211Bukan Pegawai
2019ARIS AFFANDI LUBISPembayaran pengacara60,470,0001,814,10012200059090 59Bukan Pegawai
2019ENDANG SODIKINMandor dan52,000,0001,560,00070000508565Bukan
TahunStatus
Nama PegawaiKeteranganPenghasilanPPhNo Rekening
PajakPegawai
Tukang4Pegawai
2019DEDI MULYADIGaji Tukang37,160,0001,114,80016900009104 86Bukan Pegawai
2019HERY SUDARYANTOGaji Tukang37,000,0001,110,00016600008750 21Bukan Pegawai
2019SIGIT MARIYONOMandor dan Tukang19,535,000586,05013400146098 03Bukan Pegawai
2019ZAINUDINDesainer (gambar)17,000,000510,00013900053946 00Bukan Pegawai
2019ALI RIZKY ALKATIRIMandor dan Tukang15,500,000465,00060009789367Bukan Pegawai
2019KARYONOMandor dan Tukang15,000,000450,00015600102829 62Bukan Pegawai
2019SAIFUL ROHMANMandor dan Tukang15,000,000450,00011300071187 75Bukan Pegawai
2019ENDANG MMandor dan Tukang13,417,000402,51070000508565 4Bukan Pegawai
2019SLAMETMandor dan Tukang11,475,000344,25011500062825 05Bukan Pegawai
2019JONNY SUSANTOMandor dan Tukang10,000,000300,00015200246668 99Bukan Pegawai
2019RINI LESMANAWATYMandor dan Tukang10,000,000300,00014000062724 30Bukan Pegawai
2019SIGITMandor dan Tukang10,000,000300,00015900007053 91Bukan Pegawai
2019WARDIMandor dan Tukang8,600,000258,00011300765288 88Bukan Pegawai
2019NUR ANGGRAINIPembayaran pekerjaan Proyek6,000,000180,00015100041684 12Bukan Pegawai
2019TORANG NAPITUPULUJasa pembuatan sertifikat3,500,000105,00012300055249 72Bukan Pegawai
2019MARGONOMandor dan Tukang1,580,00047,40012900117497 24Bukan Pegawai
2019HENI HANDAYANIMandor dan1,852,242,200222,836,33012900077306Bukan
TahunStatus
Nama PegawaiKeteranganPenghasilanPPhNo Rekening
PajakPegawai
Tukang62Pegawai
2019EKA PUSPITARINIAsisten121,084,0004,081,30012900100624 67Bukan Pegawai
2019GUNAWAN SUBYANTOROPegawai131,050,0006,557,50012900077570 79Pegawai Tetap
2020AAN ROSDIANTITidak ada tanggapan10,000,000300,00017300038520 69Bukan Pegawai
2020ADAM FIRDAUSHATidak ada tanggapan1,700,00051,00010900162056 68Bukan Pegawai
2020ANDREAS WIBISONOTidak ada tanggapan44,500,0001,335,00012500106354 72Bukan Pegawai
2020ARDIYANTOTidak ada tanggapan460,000,00035,400,00011300128114 14Bukan Pegawai
2020ARIEYANTOTidak ada tanggapan16,450,000493,50012900104676 33Bukan Pegawai
2020ASEP SAEPULLAHTidak ada tanggapan12,000,000360,00015500054709 95Bukan Pegawai
2020ASIKINTidak ada tanggapan17,100,000513,00015700023244 09Bukan Pegawai
2020BENG ISWANTOTidak ada tanggapan7,300,000219,00090000328961 29Bukan Pegawai
2020BUNYAMINTidak ada tanggapan55,400,0001,662,00016700018465 09Bukan Pegawai
2020CALVINA IZUMITidak ada tanggapan79,350,0002,380,50015700023529 05Bukan Pegawai
2020CELVINTidak ada tanggapan2,450,00073,50090000248159 88Bukan Pegawai
2020CHAIRUL ANWARTidak ada tanggapan10,000,000300,00011300011045 73Bukan Pegawai
2020CHRISTINE APRILIA FATidak ada tanggapan49,756,0001,492,68011200119930 24Bukan Pegawai
2020DHASMANTOTidak ada tanggapan6,000,000180,00015800012026 13Bukan Pegawai
2020DIANTidak ada tanggapan9,986,000299,58011200069134 58Bukan Pegawai
TahunStatus
Nama PegawaiKeteranganPenghasilanPPhNo Rekening
PajakPegawai
2020DWI PURWATININGSI HTidak ada tanggapan200,000,00012,000,00012900113757 93Bukan Pegawai
2020EDDY CHUNDRA CHUATidak ada tanggapan4,975,000149,25011200048149 14Bukan Pegawai
2020EKA PUSPITARINIAsisten2,133,00063,99012900100624 67Bukan Pegawai
2020ELIN HERLINATidak ada tanggapan39,752,0001,192,56012900104728 49Bukan Pegawai
2020ELVA PERMANASARITidak ada tanggapan57,500,0001,725,00012900101259 83Bukan Pegawai
2020EMA PUSPITATidak ada tanggapan15,352,600460,57812900105990 05Bukan Pegawai
2020FERDAUS ARDYAN SYAHTidak ada tanggapan58,000,0001,740,00018400015450 27Bukan Pegawai
2020HARMI ZALITidak ada tanggapan37,160,0001,114,80011300100287 14Bukan Pegawai
2020HELMITidak ada tanggapan18,600,000558,00016600018962 81Bukan Pegawai
2020HELMI BURMANTidak ada tanggapan60,000,0001,800,00010800012133 48Bukan Pegawai
2020HENGKI DWI WAHYUDITidak ada tanggapan44,000,0001,320,00017100029104 07Bukan Pegawai
2020INDHIRA PERWITASARITidak ada tanggapan136,000,0006,240,00012900055900 01Bukan Pegawai
2020IRWAN LUKMANTidak ada tanggapan9,460,000283,80016600005690 87Bukan Pegawai
2020ISHAMTidak ada tanggapan10,000,000300,00011200071762 95Bukan Pegawai
2020ISMAWADITidak ada tanggapan7,388,000221,64012900970904 07Bukan Pegawai
2020KHOERUL MA RUFTidak ada tanggapan85,867,0002,576,01016700024143 49Bukan Pegawai
2020KURNIA HAKIM PUTRATidak ada tanggapan50,700,0001,521,00011900085008 50Bukan Pegawai
2020LENNYTidak ada3,420,000102,60011700000656Bukan
TahunStatus
Nama PegawaiKeteranganPenghasilanPPhNo Rekening
PajakPegawai
SUGIANTOtanggapan64Pegawai
2020LUCIANA SOESILOTidak ada tanggapan19,800,000594,00011500883108 77Bukan Pegawai
2020M FAJRIANDITidak ada tanggapan4,000,000120,00090000240250 00Bukan Pegawai
2020M ZAKI MUBARAKTidak ada tanggapan25,700,000771,00015800038990 77Bukan Pegawai
2020MARGONOTidak ada tanggapan700,00021,00012900117497 24Bukan Pegawai
2020MUHAMAD KUSMULYONOTidak ada tanggapan5,000,000150,00015600157201 49Bukan Pegawai
2020MUHAMMAD AMTidak ada tanggapan156,675,0008,100,75011200779500 09Bukan Pegawai
2020MUHAMMAD IQBAL RIZKITidak ada tanggapan77,755,0002,332,65090000263093 11Bukan Pegawai
2020MUSTOPATidak ada tanggapan9,350,000280,50011300057414 79Bukan Pegawai
2020RIPUAN JANIRINTidak ada tanggapan8,000,000240,00013300110915 84Bukan Pegawai
2020ROBIANSYAHTidak ada tanggapan4,150,000124,50011200070904 88Bukan Pegawai
2020SAIFUL ROHMANTidak ada tanggapan20,000,000600,00011300071187 75Bukan Pegawai
2020SALIMTidak ada tanggapan2,930,00087,90090000105454 58Bukan Pegawai
2020SAMSUL RIZALTidak ada tanggapan343,80010,31412300140014 00Bukan Pegawai
2020SANDI RACHMANATidak ada tanggapan6,833,000204,99016700030415 47Bukan Pegawai
2020SISWANTOTidak ada tanggapan5,500,000165,00070000734107 1Bukan Pegawai
2020SITI ROCHMANIMandor dan tukang20,600,000618,00011300061054 50Bukan Pegawai
2020SURYADITidak ada tanggapan7,000,000210,00013800068446 04Bukan Pegawai
2020TALAL HAMOODTidak ada10,000,000300,00011300180080Bukan
TahunStatus
Nama PegawaiKeteranganPenghasilanPPhNo Rekening
PajakPegawai
ABDULLAtanggapan07Pegawai
2020TONNY GUNAWANTidak ada tanggapan9,650,000289,50060010748386Bukan Pegawai
2020TORANG NAPITUPULUJasa pembuatan sertifikat12,000,000360,00011200401198 72Bukan Pegawai
2020TRI UTAMITidak ada tanggapan23,600,000708,00012300055249 72Bukan Pegawai
2020USIN MUKSINTidak ada tanggapan4,400,000132,00013800180209 04Bukan Pegawai
2020YANTO WINARDI THENTidak ada tanggapan4,066,000121,98016600002534 27Bukan Pegawai
2020YUERNELISTidak ada tanggapan15,574,900467,24712300047976 29Bukan Pegawai
2020HENI HANDAYANIMandor dan tukang3,093,171,265408,975,69012900077306 62Bukan Pegawai
2020GUNAWAN SUBYANTOROPegawai541,940,00091,985,00012900077570 79Pegawai Tetap

3) Berdasarkan data SIDJP, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Wena + ADS OMEA STERY ISA

Apar od. MASES SENANG, Te TPA UST ET PAY 4G AXASTA TIMIR IK YAA

Jpg 32 32 Yasa PPh Dara 2° 28

Fate $7 semai

Taf ar 72 24, 220

= Voss AS pow

Bahwa data di atas menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak

pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

4) Bahwa Buku, Catatan, dan Dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan antara lain adalah sebagai berikut:

a) Fotokopi Data Karyawan PT Indo Dhea 2020.

Data Karyawan PT. inde Sila ferilisas GOA (An Mama ARP datliatl Frugal ‘eet | Aprl "WEI | dani Jai | Agustus Sead ie j Mpvambar | Desermtar Anda Gaji Tanpa THR

$ret ' ee a n Li pa aa eni Way. — MA mk 2. | po. mm

Langen asin MAUT TANGAN SATU GRITS scan | gol ira | DARMA, EMAK SESI, SKCK SEA GAT] GAM, ama sergagg ly best Mendapat 3 KONTAN Ca aa LAN s0 ae can eae #9! AGAN ASTRO agent | Sio) kanal aman Saas) adh

[oe oe + hte — — — on Comteeeenteeemeeeeion| . peta --

PA Siahaan ASU) MATA Ae acd! Daan | and eee econ! gamen | baso jaman edan gai i Manan Ae

© libs ily Pan BAOSN | AGAN | AMIK) | JASA | ohn) daroarn | Sagar game | saman” BANK KANAN: BATAN ON] warn

8 Mak 1 (RNR SONG | date SAT MT MAYANG SERU SAOEL Saat. SACO | AANG aC) paman yea | apse)! ae smn in a — — i on 1 Me " ——T pasaran — —.——. a an —_—— a | bot BNN BEN | fait ee

1 — = a. eee rela No La Sm na La b) Fotokopi Pengajuan Gaji PT Indo Dhea Internusa untuk Masa Pajak Mei 2020.

5 SO PT. INDO DHEA INTERNESA Te went) OS meng Pa

" ae “3 Tengah Okey a Sunpies po BER De Ware Tein

: : S101 The Ty He

PT, INDO BHEA INTERRL SA

PENGAJUAN Salt BULAN ME! 2020

[wo Tt a i a

NO | NAMA JAHATAN ! JUMLAH i |Gungwan Subyvan loro Ioiveltur Litarag Rr 5,690 000 en tt aa aa ma Ma a maa aa

[ 2 IMdeni Handayani Der elie 1 Pres “Lb O09

3 [Siti Rohmani Staff Ep 3,400,000 on Eau pee at aa ja ee ma teka ——

4. tila Ayu Aulin start _[ AE 3,410, 000

5 (Misbah Tatar | Kp 3,400,000 pm hn rm BAN ngan pmana Dam Po rata amat oe j TOTAL PENGAJIAN GAN Rp 26,490,000 fmecrta, 5 ie: F070 “iE ak sap ie Pa ut na ope At .

c) Kontrak / Pekerjaan sebagai berikut:

No - Nama Paket Pekerjaan | Tahun | Nomor Kontrak | Nilai Kontrak Tanggal Mulai Tangga! Selesai

— - — — Poe aoe - - —. — La 4

, Pekerjaan Pemoangunar Rumas Susur “ onge | IK.92 0BPP.CORJSUN:S BER apa AC | ual 9° | ap Nay one

Provasi Jawa Berat V (Lelang lang) | ate P&-IDI632 26,582 059.000 18 Mel 2618 SC Nov 2018

Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantcr on : 18/SSP-KANTOR 09 Ban ana © . heen, . Oe OLE or

2 DISPORA | 2018 | DISPORA:2018 22 540 206 300 i 9 April 2018 | 95 Okt 2018

Pakai PekaraanKonstuks Penetnaraan | 5. | asodsome ey (Age 9013 | we ee Pra £ 218.983 © Jun" 207 8 Des92018

1 3 Cesung Kantor | 18 | ncidpka 2018 _ 16 218.933. 480 | BUNG 1 RDes0an

—. “Renovasi Gedung Kantor Pelayanan Palak | TI DPR 7 TT ST

& Pratama Purwakarta dan Sarana © 2018. IIWPJKPANPPKRENO 8.949 908.005 30 Juli 218 | 25 Des 2018

. | Pendukungnya Tahur Anggaran 20181 | Mepa208 ee NT

5. Pembangunan infrastruktur Uri Center 2018" BEIPI OOF? Dang 51.255.847.000 20 Sept 2018 -

, Kerbau : | j

Pekerjaan Konstruksi Fis k Paga Kegiatan | a | epantan ny aan ay tingi ag gan ana Lat NN | an Mar nae .

8 Pengembengan dan Rerabiltas’ Gaaang D4 | 2015 C3MAh ees OL. 082 25,786. 500.000 30 Ags 2016 30 Mar 2319 j

—— - — — 1 a MIS — - 2d -— — — — + —

Bahwa berdasarkan hasil penelitian kontrak tersebut di atas, Terbanding tidak mendapatkan data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa semua karyawan Pemohon Banding sejumlah 5 orang yang diakui Pemohon Banding sebagai karyawan Pemohon Banding di dalam daftar Pengajuan Gaji Bulanan antara lain Gunawan Subyantoro, Heni Handayani, Siti Rohmani, Illa Ayu Aulia, dan Misbah, memiliki gaji di bawah PTKP, baik hasil penelitian di dalam klausul perjanjian maupun dari dokumen pendukung atas perjanjian tersebut;

b. Pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Bahwa di dalam surat keberatan Pemohon Banding

mengajukan keberatan atas koreksi Objek Pajak atau DPP Penghasilan Pasal 21 dengan alasan yang pada intinya adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut adalah penghasilan yang diterima oleh karyawan tetap dan karyawan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP, serta Pemohon Banding merupakan perusahaan kontraktor. Sebagian besar karyawannya adalah karyawan tidak tetap yang dipekerjakan sewaktu ada proyek saja.

4) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 5.711.038.565,-. Untuk Masa Pajak Mei 2020 objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 453.122.200,-.

5) Pemeriksa menemukan sejumlah nama diluar dari daftar Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pemohon Banding yang tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai) yang diberikan penghasilan oleh Pemohon Banding yang ditemukan oleh pemeriksa berdasarkan hasil uji arus uang pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692.

6) Berdasarkan penelurusan Rekening Koran Bank Mandiri No 12900010310692, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Pegawai Pemohon Banding dan Orang Pribadi. Pemeriksa menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp. 5.711.038.565,-.

7) Menurut keterangan dari Tim Pemeriksa berdasarkan Berita

Acara BA-07/WPJ.206/2024, pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding menanggapi bahwa itu adalah untuk biaya mandor dan tukang, sehingga bukan merupakan karyawan Pemohon Banding. Oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemeriksa menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

8) Berdasarkan data SIDJP, Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020.

9) Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Pengajuan Gaji Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020.

10) Bahwa dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, maka Pemohon Banding tidak pernah melaporkan dan memotong PPh 21 atas pembayaran gaji yang dilakukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020.

11) Berdasarkan hasil penelitian, terdapat perbedaan nominal gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada nama-nama yang tercantum di dalam Data Karyawan yang diberikan pada saat proses keberatan berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21, Data Gaji Karyawan, dan Rekening Koran dengan rincian sebagai berikut:

NamaSPTData GajiRekening Koran
Gunawan Subyantoro-68.280.000541.940.000
Heni Handayani-55.200.0003.093.171.265
Siti Rohmani-40.800.00020.600.000
Illa Ayu Aulia-40.800.000-
NamaSPTData GajiRekening Koran
Misbah-40.800.000-

12) bahwa untuk menguji argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa baik karyawan tetap dan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP, Terbanding juga meneliti kontrak- kontrak Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian kontrak kontrak Pemohon Banding, Terbanding tidak mendapatkan data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa semua karyawan Pemohon Banding sejumlah 5 orang yang diakui Pemohon Banding sebagai karyawan Pemohon Banding di dalam daftar Pengajuan Gaji Bulanan antara lain Gunawan Subyantoro, Heni Handayani, Siti Rohmani, Illa Ayu Aulia, dan Misbah, memiliki gaji di bawah PTKP, baik hasil penelitian di dalam klausul perjanjian maupun dari dokumen pendukung atas perjanjian tersebut;

13)bahwa dengan demikian Terbanding mempertahankan seluruh koreksi pemeriksa karena sudah sesuai dengan dokumen, data, dan fakta yang berlaku serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

II.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding. data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas. maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 0074/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35

ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00123/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00123/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00001/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 00144/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Surat Nomor B-006924.10.2024/PAN/2024 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB dan Salinan Surat Uraian Banding dari Terbanding NomorS-188/SUB/WPJ.20/2024. Pemohon Banding dengan ini mengajukan surat Bantahan dengan uraian sebagai berikut :

1. Melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00123/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 Dikirim tanggal : 20 Mei 2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur Diterima tanggal : 21 Mei 2024 oleh Pemohon Banding;

2. Melampirkan Akta Perubahan Terakhir Pemohon Banding yang terdapat nama NURHAENI sebagai penandatangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00123/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024,

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 0003/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti P.3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00001/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P.4. Salinan Kontrak Proyek asrama Haji D4 dengan No Kontrak B-

1030/Ah.04.4/KS.01.1/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019;

Bukti P.5. Bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P.6. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.7. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212550 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P.8. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Ade Maulana sebagai Komisaris;

Bukti P.9. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 27 tanggal 30 Mei

2023, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.10. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.11. Softcopy Pakta Integritas an Nurhaeni, ST sebagai Direktur tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.12. Softcopy Pakta Integritas an Ade Maulana tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.13. Softcopy Surat Kuasa Siti Rochmani, jabatan Direktur Utama kepada

Ade Maulana, jabatan Komisaris nomor IDI/162/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.14. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama;

Bukti P.15. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai

Direktur;

Bukti P.16. Softcopy Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.17. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P.18. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei 2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.19. Softcopy SPT Tahunan 2018;

Bukti P.20. Softcopy SPT Tahunan 2019;

Bukti P.21. Softcopy SPT Tahunan 2020;

Bukti P.22. Softcopy Profile Perusahaan;

Bukti P.23. Softcopy Maping Sengketa;

Bukti P.24. Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.25. Softcopy Bukti pada Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.26. Softcopy Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy Tanda terima Surat Keberatan;

Bukti T.2. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.4. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.5. Salinan Mapping Sengketa;

Bukti T.6. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.7. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa November 2019; Bukti T.8. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa Desember 2020; Bukti T.9. Salinan Tabel Matriks Excel Potongan Pegawai dan Non Pegawai; Bukti T.10. Softcopy Pendapat Akhir Nomor S-428/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti T.11. Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00123/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00001/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0074/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 210,00453.122.200,00453.122.200,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.453.122.200,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.453.122.200,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00211/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp453.122.200,00;

2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak

menyampaikan laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2020.

3. bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.711.038.565,00, untuk Masa Pajak Agustus 2020 adalah sebesar Rp453.122.200,00;

4. bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada Terbanding dan terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan:

• Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-

62/WPJ.20/KP.0800/2022 tanggal 22 April 2022,

• Surat Peringatan I melalui surat nomor S-73/WPJ.20/KP.0800/2022 tanggal 17 Mei 2022,

• Surat Peringatan II melalui surat nomor S-79/WPJ.20/KP.0800/2022 tanggal 24 Mei 2022.

5. bahwa berdasarkan temuan tersebut, dan mempertimbangkan tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2020, serta tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa atas transfer dana tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Lebih lanjut Terbanding mengidentifikasi saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan saat dilakukannya transfer ke penerima penghasilan;

6. bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp453.122.200,00 adalah atas gaji, dimana gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21;

7. bahwa dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding nilai usulan pembayaran gaji yang dibuat untuk Masa Pajak Mei 2020 hanya sebesar Rp20.490.000,- untuk 5 orang pegawai saja, dengan detil sebagai berikut:

“Er. PY. ING DEFRA ENTE R™MNEDS A Oc te one ge ee ge

Pi Ae “4g Tiwi (teater ar a Sami Pa SN PE mean

PT. INDO HEA INI TR USA

PENGAJUAN GAIF BILAN MES 20080 bow wee agam ——— --- —_-— — ne | MAMA JAHATAN t JVI LAL a | Guerin Subwan Loro ! Birektur Litas BR 650), 000 ama PI

2 jHeni Handavani Dkr elecarr 1 Pr 4,600,000

3 fstet Kena mi Siar | Bp 3.4.00,000

Pn EE mn

4 fits Ayu Aulia “Isra oF pe 3400 OO

5 (aib ls era | rip 3,400,000 je - St ma ——— ama an RA pO an JS i TOTAL PENGAJUAN GAH Rp 20,490,000 tekarta, 5 hee? ROMEO

Gila hy eh de .

8.bahwa hal yang disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatannya, serta dokumen Pengajuan gaji bulan Mei 2020, tidak sesuai dengan temuan pemeriksa pada rekening Bank Mandiri No 1290010310692 atas nama Pemohon Banding. Dalam temuan Terbanding, diketahui bahwa selama Masa Pajak Mei 2020 terdapat transfer kepada Orang Pribadi dengan detil sebagai berikut :

NoNamaJumlah PenghasilanKeterangan
1ARIEYANTO16.450.000Bukan Pegawai
2CALVINA IZUMI79.350.000Bukan Pegawai
3DWI PURWATININGSIH200.000.000Bukan Pegawai
4ELVA PERMANASARI57.500.000Bukan Pegawai
5KHOERUL MA RUF9.160.000Bukan Pegawai
6TALAL HAMOOD ABDULLA10.000.000Bukan Pegawai
7HENI HANDAYANI80.662.200Bukan Pegawai
JUMLAH453.122.200

9.bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor

9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Bahwa di dalam surat keberatan Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Objek Pajak atau DPP Penghasilan Pasal 21 dengan alasan yang pada intinya adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut adalah penghasilan yang diterima oleh karyawan tetap dan karyawan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP, serta Pemohon Banding merupakan perusahaan kontraktor. Sebagian besar karyawannya adalah karyawan tidak tetap yang dipekerjakan sewaktu ada proyek saja.

4) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 5.711.038.565,-. Untuk Masa Pajak Mei 2020 objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 453.122.200,-.

5) Pemeriksa menemukan sejumlah nama diluar dari daftar Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pemohon Banding yang tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai) yang diberikan penghasilan oleh Pemohon Banding yang ditemukan oleh pemeriksa berdasarkan hasil uji arus uang pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692.

6) Berdasarkan penelurusan Rekening Koran Bank Mandiri No 12900010310692, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Pegawai Pemohon Banding dan Orang Pribadi. Pemeriksa menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp. 5.711.038.565,-.

7) Menurut keterangan dari Tim Pemeriksa berdasarkan Berita Acara BA-

07/WPJ.206/2024, pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding menanggapi bahwa itu adalah untuk biaya mandor dan tukang, sehingga bukan merupakan karyawan Pemohon Banding. Oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemeriksa menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

8) Berdasarkan data SIDJP, Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020.

9) Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Pengajuan Gaji Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020.

10) Bahwa dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, maka Pemohon Banding tidak pernah melaporkan dan memotong PPh 21 atas pembayaran gaji yang dilakukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020.

11) Berdasarkan hasil penelitian, terdapat perbedaan nominal gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada nama-nama yang tercantum di dalam Data Karyawan yang diberikan pada saat proses keberatan berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21, Data Gaji Karyawan, dan Rekening Koran dengan rincian sebagai berikut:

NamaSPTData GajiRekening Koran
Gunawan Subyantoro-68.280.000541.940.000
Heni Handayani-55.200.0003.093.171.265
Siti Rohmani-40.800.00020.600.000
Illa Ayu Aulia-40.800.000-
Misbah-40.800.000-

12) bahwa untuk menguji argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa baik karyawan tetap dan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP, Terbanding juga meneliti kontrak-kontrak Pemohon

Banding. Berdasarkan hasil penelitian kontrak kontrak Pemohon Banding, Terbanding tidak mendapatkan data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa semua karyawan Pemohon Banding sejumlah 5 orang yang diakui Pemohon Banding sebagai karyawan Pemohon Banding di dalam daftar Pengajuan Gaji Bulanan antara lain Gunawan Subyantoro, Heni Handayani, Siti Rohmani, Illa Ayu Aulia, dan Misbah, memiliki gaji di bawah PTKP, baik hasil penelitian di dalam klausul perjanjian maupun dari dokumen pendukung atas perjanjian tersebut;

10. bahwa Terbanding memberikan pendapat atas proses Uji Bukti sebagai berikut:

• Bahwa sengketa sebesar Rp453.122.200 terjadi karena adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke beberapa rekening orang pribadi dibulan Mei 2020 yang belum dipungut PPh 21.

• Pemohon banding menyampaikan dokumen pembuktian yang menurut Pemohon banding merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana Heni Handayani di tahun 2020.

• Tidak ada pertanggungjawaban dana dari nama-nama lainnya ditahun 2020.

• Bahwa terhadap sengketa Mei 2020 sebesar Rp453.122.200 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp167.675.500 sementara Rp285.446.700 tidak terdapat dokumen pembuktian.

• Nilai dokumen sebesar Rp167.675.000 atas nama Heni Handayani terdiri dari:

Row LabelsGrand Total

Heni Handayani167.675.500

AC9.900.000

Gaji tukang49.321.000

Hollow8.398.000

Kasbon tukang5.100.000

Nota pembelian material72.269.500

Obat807.000

Pagar11.700.000

Penggantian uang5.290.000

Pohon Cabe390.000

Tralis4.500.000

Grand Total167.675.500

• Pemohon banding tidak melaporkan SPT masa PPh 21 selama tahun 2020.

• Dokumen yang ditunjukkan saat Uji Bukti berupa fotokopi nota pembelian material, kasbon internal tanpa menunjukkan dokumen asli.

• Bahwa berdasarkan dokumen dan argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan seluruh nilai sengketa sebesar Rp453.122.200

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp453.122.200,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Indo Dhea Internusa memiliki karyawan tetap dan tidak tetap, semua karyawan memiliki gaji dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Karyawan PT Indo Dhea Internusa sebagian besar adalah karyawan tidak tetap yang hanya dipekerjakan saat ada proyek saja, dan jika tidak ada proyek karyawan tersebut tidak dipekerjakan lagi sehingga PPh Pasal 21 tersebut tidak dilaporkan.

2. bahwa pasa saat proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian materil, dan data kasbon internal. Terhadap sengketa Mei 2020 sebesar Rp453.122.200 terdapat dokumen yang disampaikan senilai Rp167.675.500 sementara Rp285.446.700 tidak terdapat dokumen pembuktian. Nilai dokumen sebesar Rp167.675.500 atas nama Heni Handayani terdiri dari nota pembelian material.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Majelis berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12:

(1). bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2). bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3). bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan” bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:

Pasal 21 ayat (1)

(1). Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau

kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidangan, dan hasil uji bukti serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp453.122.200 karena terjadi adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke beberapa rekening orang pribadi dibulan Agustus 2020 yang belum dipungut PPh 21.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp453.122.200 karena semua karyawan Pemohon Banding baik tetap maupun tidak tetap penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

3. bahwa dalam proses uji bukti, dari jumlah sengketa sebesar Rp453.122.200 Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebesar Rp167.675.500 yaitu

transfer kepada Heni Handayani untuk pembayaran pembelian material, sedangkan sisanya sebesar Rp285.446.700 Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pembuktian;

4. bahwa rincian koreksi Terbanding atas nama Heni Handayani adalah sebesar Rp80.662.200 dengan demikian, dari nilai sengketa sebesar Rp453.122.200 jumlah sebesar Rp80.662.200 Pemohon Banding dapat memberikan dokumen bukti yang cukup sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakininya, sedangkan jumlah sebesar Rp372.460.000 Pemohon Banding tidak membuktikannya, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya.

5. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp453.122.200 jumlah sebesar Rp80.662.200 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga harus dibatalkan, sedangkian jumlah koreksi sebesar Rp372.460.000 tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 21453.122.200372.460.00080.662.200

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp453.122.200,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp80.662.200,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp372.460.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00123/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00001/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0- 009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21Rp285.446.700,00
PPh TerutangRp17.173.800,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp17.173.800,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp7.501.516,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp24.675.316,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.