Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-006929.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006929.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai secara elektronik melalui E-Tax Court banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00007/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006929.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/166/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang P / 19761018 199903 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1127/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1502/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0078/IDI- SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 192/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00148/IDI- SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00007/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

=~ oS”, -—WnFhb—n -.—hnh..— — AA - ree j Ju SA MEI,

UBA"AN Na anna :

pk ee ANN Da apr 3 " Be Caton od my

Po nga Ak

' | PAN) MN | aa

Lo bat - a.

Pa . eet oot rr a peewee Cae gn hoe .

aa wat — —— — ee

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0050/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDitambah/Menjadi (Rp.)
Semula
(Dikurangi)
(Rp.)
(Rp.)
a. Dasar Pengenaan Pajak2.346.490.64802.346.490.648
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang291.420.7770291.420.777
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar291.420.7770291.420.777
f. Sanksi Administrasi127.292.5960127.292.596
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar418.713.3730418.713.373

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0078/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0078/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. SKPKB Pasal 21 Nomor 00007/201/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023.

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diatas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2019 yang menyatakan sebagai berikut;

Penghasilan Kena Pajak

1Dasar Pengenaan Pajak2.346.490.648

2PPh Pasal 21 Terutang291.420.777 bahwa SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat No. 0050/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi atas PPh 21 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang pemeriksa KPP Pasar Rebo lakukan adalah Gaji. Sedangkan karyawan Pemohon Banding, PT. Indo Dhea Internusa memiliki gaji dibawah PTKP’

B. Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024.

bahwaberdasarkanSuratKeputusanKeberatanNo. 00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas atas SKPKB PPh Pasal 21 tersebut dinyatakan ditolak.

bahwa atas Koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana kepada pegawati tidak tetap berdasarkan transfer dana dari rekening Wajib

Pajak pada Bank Mandiri No Rekening 12900010310692 kepada nama-nama diluar dari daftar pegawai tetap dan tidak tetap Wajib Pajak pada masa pajak Juli 2020.

C. Permohonan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena sesuai dokumen dan penjelasan Pemohon Banding kepada pihak Pemeriksa dan Penelaah Keberatan, bahwa benar ada dana yang ditransfer ke nama-nama tersebut, Pemindahan dana tersebut adalah untuk pembayaran ke pihak vendor atau supplier berupa pembelian material dan juga pembayaran tenaga lepas tukang harian dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Asrama Haji D4 Pondok Gede No Kontrak B-1030/Ah.04.4/KS.01.1//08/2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 192/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Bahwa Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding nomor 0077/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasaV

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakV tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan-- karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

V banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaX Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

YaTidak 00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangV dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakV karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Direktur PT INDO

DHEA INTERNUSA yaitu Sdr. Nurhaeni, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

X penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukanX merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa penandatangan Surat Banding adalah Nurhaeni sebagai Direktur tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding dan tidak melampirkan akte pendirian/akte perubahan perusahaan yang membuktikan yang bersangkutan adalah Direktur

II.URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00007/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Juli 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan PajakPratamaJakartaPasarRebonomorLAP- 00211/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.346.490.648
2PPh Pasal 21 yang terutang291.420.777
3Kredit Pajak:
aP Ph Ditanggung Pemerintah0
bS etoran masa0
c STP (pokok kurang bayar)0
dK ompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...0
eU ang Tebusan yang telah dibayar0
f Lain-lain0
gK ompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...0
hJ umlah pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar291.420.777
5Sanksi Administrasi:
aB unga Pasal 13 (2) KUP127.292.596
bK enaikan Pasal 13 (3) KUP0
c Bunga Pasal 13 (5) KUP0
dK enaikan Pasal 13A KUP0
eK enaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f Jumlah sanksi administrasi127.292.596
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar418.713.373

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 0050/IDI-SKB//VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo berdasarkan LembarPengawasanArusDokumennomorFORM- 05006566/BPS/KPP.200803/2023 tanggal 30 Agustus 2023;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/
Menjadi
(Dikurangi)
(Rp.)
(Rp.)
aDasar Pengenaan Pajak .2.346.490.64802.346.490.648
bPajak Penghasilan (PPh) Terutang .291.420.7770291.420.777
cKredit Pajak .000
dKompensasi Masa Pajak sebelumnya .000
ePPh Kurang / (Lebih) Bayar .291.420.7770291.420.777
f Sanksi Administrasi .127.292.5960127.292.596
gJumlah PPh yang masih harus/(lebih) . dibayar418.713.3730418.713.373

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Sengketa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 2.346.490.648

A. Menurut Pemohon Banding

A. SKPKB Pasal 21 Nomor 00007/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023.

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diatas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2020 yang menyatakan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak2.346.490.648 2 PPh Pasal 21 Terutang291.420.777 bahwa SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat No. 0050/IDISKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi atas PPh 21 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang pemeriksa KPP Pasar Rebo lakukan adalah Gaji. Sedangkan karyawan Pemohon Banding, PT. Indo Dhea Internusa memiliki gaji dibawah PTKP;

B. Surat Keputusan Keberatan No. 00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024.

bahwaberdasarkanSuratKeputusanKeberatanNo. 00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas atas SKPKB PPh Pasal 21 tersebut dinyatakan ditolak. Atas Koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana kepada pegawati tidak tetap berdasarkan transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No Rekening 12900010310692 kepada nama-nama diluar dari daftar pegawai tetap dan tidak tetap Wajib Pajak pada masa pajak Juli 2020;

C. Permohonan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena sesuai dokumen dan penjelasan kami kepada pihak Pemeriksa dan Penelaah Keberatan, bahwa benar ada dana yang ditransfer ke nama-nama tersebut, Pemindahan dana tersebut adalah untuk pembayaran ke pihak vendor atau supplier berupa pembelian material dan juga pembayaran tenaga lepas tukang harian dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Asrama

Haji D4 Pondok Gede No Kontrak B-1030/Ah.04.4/KS.01.1//08/2019 (Copy Kontrak terlampir);

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

- Pasal 12 ayat 1:

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

- Pasal 12 ayat 2:

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan perpajakan.

- Pasal 12 ayat 3:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Pasal 13 ayat 1:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah

saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau (6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

- Pasal 13 ayat 2:

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat

terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

- Pasal 25 ayat 1:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

- Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

- Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

- Pasal 28 ayat 1

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

- Pasal 28 ayat 2

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

- Pasal 28 ayat 3

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

- Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

- Pasal 29 ayat 3

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau (c) memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

- Pasal 4 ayat 1

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

- Pasal 21 ayat 1

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

- Pasal 21 ayat 2

Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi- organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

- Pasal 21 ayat 3

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

- Pasal 21 ayat 4

Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

- Pasal 21 ayat 5

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

- Pasal 21 ayat 5a

Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Tanggapan Terbanding

a. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan: Ekualisasi Objek PPh Pasal 21 Dengan Laporan Keuangan, terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebagai berikut:

KERTAS KERJA PRY SKEMA

. ka INDO GEES INTL AN USA

Exsalisasi Qcick PPA Pasal 25 dengar Lasorat Kesargarn SRT? : MAA NP Tetip iin

Masa dei 15 Ses Leruhu na Dewan TEES

- SPT Tar lte* Soe Bosan cer Lapan halangan - Beak Versi Na (2f3l 9272990

Sae TaD Cane Frisci

Ur Peak Saga Psmeacnsa

Sersasa kar Ans das

2 Bota" Dendy we Merete Tale veru lugs Uae al dukun uv an ga Ta 283 age 55 wert at Shes Paisa menu Persie: an Gt" Sse bry

Pugdos Merata an 2

- DO ok Soy eed steelers an 2

Dana BSNS angan see SM siya aE 2

SuRIUsg? segaya 22.24 785 Fev pocgat ah RE :

Olesgersar 2 SEP mr Un z

On a4 Sring Varun SET YUE Fase! Fist 3

.. Ten gigaan

Inc. ose Dasa” Tus.

“- PENARI Teo rca ties uk nia Pak : | - oo + / pes

Dingusar veT pe gar gigs AME Faiee | Pata (Layan Teu RF bahwa berdasarkan penelurusan Rekening Koran Bank Mandiri No 12900010310692, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Pegawai Pemohon Banding dan Orang Pribadi. Pemeriksa menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp. 5.711.038.565;

b) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), rincian koreksi pemeriksa atas Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Bosan «Leber to Ve wot . NN Lo | po . : an -

Marak nateg . .: "

baper ln Heal # 4 4 1 a " | | af allege STE:

ae oe aon | a “| a 4 5 4 4 "| . ' 1 te dened Wiaeet TO Lites whe al » | | 1 " i r . 1 a barry + H 1 ' 1 | ‘ 1 ,

, Bee rl anta stg 1 4 : . | . . ' | : . ‘ 1

Lada aw 1 Fi | : . 1 ‘ BI | MI h 4]

KE TT TA BNN ED DEL BE In !

Me is ' mtr vt at “| 4] ww “| “ \ u c ' u O

Bowo onar i

2 rete ae | :

MA pera Mba a ar inna aa ‘ ‘ # , . Fi , , : . A

Pa eT ep barapa Berat Mb “ " 4 | .

Li ' t 1 ae ea Part raj aga 1 ' " 1 1 1 | : , . | 4

J EERE AI wie menata eT, Yh | Cr ee! eni

Mare ata 2 barak '

Spa atau | TT | | ' :

B3 apaan Harga ( , a i | t | : | 1 4 . 1 tw nah Pes 1 . L : 1 | : . " " 1 a deps BI tata og alia ' q ul . ‘ 4 " 1 : M

Pan rth on kes 9 MERE nin 1 : : : : 8 a | f | " 1 fo gee) telan aw mam 1 " : : ; " , 1 | 1 | 4

Mn patang an Petang 1 " 1 : 1 5 : 1 | " f)

Dg Mental bia f .: £ | t 1 ' . A : 1

Hive apie Beart Mae gia Lag

vena Nee: ' “ si :| t : 1 . " E ee ane ‘ | Ta : " L : 6 FN : 5 4 2 em 3) | . a 4 , 1 4 . 1 | " :

went: at 1 f , 1 “ 1 : . ' 1 , " ol

Hama woe N .: A i ' : r ' 4 4

MAA AA Ot RITA AL . 4 ! : | | 2 0 " : a bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 5.711.038.565,-. Untuk Masa Pajak Juli 2020 objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan olehPemohonBandingadalahsebesar Rp.2.346.490.648,-;

c) bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) terkait dengan Daftar Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan nama Pegawai Tetap diatas PTKP dengan daftar nama pegawai tersebut adalah sebagai berikut:

NoNamaJumlah PenghasilanKeterangan
1GUNAWAN SUBYANTORO541.940.000Di atas PTKP
JUMLAH541.940.000

d) bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) terkait dengan Daftar Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 diketahui bahwa pemeriksa menemukan sejumlah nama diluar dari daftar Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pemohon Banding yang tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai) yang diberikan penghasilan oleh Pemohon Banding yang ditemukan oleh pemeriksa berdasarkan hasil uji arus uang pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692, dengan daftar nama pegawai tersebut adalah sebagai berikut:

NoNamaJumlah PenghasilanKeterangan
1AAN ROSDIANTI10.000.000Bukan Pegawai
2ADAM FIRDAUSHA1.700.000Bukan Pegawai
3ANDREAS WIBISONO44.500.000Bukan Pegawai
4ARDIYANTO460.000.000Bukan Pegawai
5ARIEYANTO16.450.000Bukan Pegawai
6ASEP SAEPULLAH12.000.000Bukan Pegawai
7ASIKIN17.100.000Bukan Pegawai
8BENG ISWANTO7.300.000Bukan Pegawai
9BUNYAMIN55.400.000Bukan Pegawai
10CALVINA IZUMI79.350.000Bukan Pegawai
11CELVIN2.450.000Bukan Pegawai
12CHAIRUL ANWAR10.000.000Bukan Pegawai
13CHRISTINE APRILIA FA49.756.000Bukan Pegawai
14DHASMANTO6.000.000Bukan Pegawai
15DIAN9.986.000Bukan Pegawai
16DWI PURWATININGSIH200.000.000Bukan Pegawai
17EDDY CHUNDRA CHUA4.975.000Bukan Pegawai
18EKA PUSPITARINI2.133.000Bukan Pegawai
19ELIN HERLINA39.752.000Bukan Pegawai
20ELVA PERMANASARI57.500.000Bukan Pegawai
NoNamaJumlah PenghasilanKeterangan
21EMA PUSPITA15.352.600Bukan Pegawai
22FERDAUS ARDYAN SYAH58.000.000Bukan Pegawai
23HARMI ZALI37.160.000Bukan Pegawai
24HELMI18.600.000Bukan Pegawai
25HELMI BURMAN60.000.000Bukan Pegawai
26HENGKI DWI WAHYUDI44.000.000Bukan Pegawai
27INDHIRA PERWITASARI136.000.000Bukan Pegawai
28IRWAN LUKMAN9.460.000Bukan Pegawai
29ISHAM10.000.000Bukan Pegawai
30ISMAWADI7.388.000Bukan Pegawai
31KHOERUL MA RUF85.867.000Bukan Pegawai
32KURNIA HAKIM PUTRA50.700.000Bukan Pegawai
33LENNY SUGIANTO3.420.000Bukan Pegawai
34LUCIANA SOESILO19.800.000Bukan Pegawai
35M FAJRIANDI4.000.000Bukan Pegawai
36M ZAKI MUBARAK25.700.000Bukan Pegawai
37MARGONO700.000Bukan Pegawai
38MUHAMAD KUSMULYONO5.000.000Bukan Pegawai
39MUHAMMAD AM156.675.000Bukan Pegawai
40MUHAMMAD IQBAL RIZKI77.755.000Bukan Pegawai
41MUSTOPA9.350.000Bukan Pegawai
42RIPUAN JANIRIN8.000.000Bukan Pegawai
43ROBIANSYAH4.150.000Bukan Pegawai
44SAIFUL ROHMAN20.000.000Bukan Pegawai
45SALIM2.930.000Bukan Pegawai
46SAMSUL RIZAL343.800Bukan Pegawai
47SANDI RACHMANA6.833.000Bukan Pegawai
48SISWANTO5.500.000Bukan Pegawai
49SITI ROCHMANI20.600.000Bukan Pegawai
50SURYADI7.000.000Bukan Pegawai
51TALAL HAMOOD ABDULLA10.000.000Bukan Pegawai
52TONNY GUNAWAN9.650.000Bukan Pegawai
53TORANG NAPITUPULU12.000.000Bukan Pegawai
54TRI UTAMI23.600.000Bukan Pegawai
55USIN MUKSIN4.400.000Bukan Pegawai
NoNamaJumlah PenghasilanKeterangan
56YANTO WINARDI THEN4.066.000Bukan Pegawai
57YUERNELIS15.574.900Bukan Pegawai
58HENI HANDAYANI3.093.171.265Bukan Pegawai
JUMLAH5.169.098.565

e) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Rincian Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, diketahui bahwa daftar nama-nama Bukan Pegawai yang tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang diberikan penghasilan oleh Pemohon Banding yang ditemukan oleh pemeriksa berdasarkan hasil uji arus uang pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692 untuk Masa Pajak Juli 2020 adalah nama pegawai sebagai berikut:

NoNamaJumlah PenghasilanKeterangan
1ARDIYANTO460.000.000Bukan Pegawai
2ASEP SAEPULLAH7.000.000Bukan Pegawai
3BUNYAMIN52.400.000Bukan Pegawai
4EDDY CHUNDRA CHUA2.700.000Bukan Pegawai
5ELIN HERLINA1.040.000Bukan Pegawai
6FERDAUS ARDYAN SYAH58.000.000Bukan Pegawai
7IRWAN LUKMAN4.730.000Bukan Pegawai
8KHOERUL MA RUF13.975.000Bukan Pegawai
9M ZAKI MUBARAK13.700.000Bukan Pegawai
10MUHAMAD KUSMULYONO5.000.000Bukan Pegawai
11MUSTOPA4.350.000Bukan Pegawai
12ROBIANSYAH4.150.000Bukan Pegawai
13SANDI RACHMANA4.713.000Bukan Pegawai
14SITI ROCHMANI10.000.000Bukan Pegawai
15HENI HANDAYANI1.704.732.648Bukan Pegawai
JUMLAH2.346.490.648

2) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakannomor BA-07/WPJ.206/2024,Pemeriksa memberikan penjelasan antara lain sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada pemeriksa sedangkan terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-62/WPJ.20/KP.0800/2022 tanggal 22 April 2022,

- Surat Peringatan I melalui surat nomor S- 73/WPJ.20/KP.0800/2022 tanggal 17 Mei 2022,

- Surat Peringatan II melalui surat nomor S- 79/WPJ.20/KP.0800/2022 tanggal 24 Mei 2022.

- bahwa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen, maka seluruh pengeluaran yang diketahui melalui aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan sebagaimana tersebut diatas, maka dugaan awal pemeriksa, seluruh pembayaran tersebut merupakan terkait pembayaran tukang, karena Pemohon Banding bergerak di bidang jasa konstruksi yang membutuhkan manpower seperti tukang dan mandor;

- bahwa Pemeriksa memberikan daftar seluruh transfer kepada orang pribadi (aliran uang) tersebut kepada Pemohon Banding sebagai temuan informal, Wajib Pajak menanggapi bahwa itu adalah untuk biaya mandor dan tukang, sehingga bukan merupakan karyawan Pemohon Banding. Pemeriksa menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

- bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga pemeriksa melakukan pengujian kepatuhan perpajakan berdasarkan pengeluaran wajib pajak secara Cash Basis;

- bahwa Objek PPh Pasal 21 berasal dari Rekening Koran Pemohon Banding, Bank Mandiri Nomor Rekening;

- bahwa Pemeriksa melakukan rekapitulasi penerima uang yang merupakan orang pribadi pada tabel;

- bahwa sortir dilakukan secara satu persatu dan memastikan penerima bukan merupakan Wajib Pajak Badan dengan cara pengecekan nama di Appportal;

- bahwa setelah itu pemeriksa menghitung potensi PPh Pasal 21 atas pemberian uang kepada orang pribadi dan pemeriksa mengirim tabel tersebut kepada Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding menanggapi temuan yang diberikan oleh pemeriksa dan memberikan keterangan status penerima uang. Sebagian besar penerima uang merupakan pemasok material;

- bahwa tanggapan hanya diberikan atas temuan Objek PPh Pasal 21 tahun 2018 dan 2019;

- bahwa Pemeriksa meminta bukti atas keterangan tersebut namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penerima uang tersebut memang benar-benar toko material;

- bahwa Pemeriksa tidak memiliki bukti tambahan karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen dan pemeriksa tidak dapat melakukan konfirmasi pada pihak ketiga karena keterbatasan informasi mengenai penerima uang;

- bahwa Pemeriksa menerima tanggapan Pemohon Banding dan menjadikan tanggapan tersebut sebagai Objek Koreksi PPh Pasal 21;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas temuan Objek PPh Pasal 21 tahun 2020 sehingga Pemeriksa mengeluarkan nama-nama penerima uang yang merupakan pemilik toko material dari penerima penghasilan yang mengacu pada tanggapan tahun 2018 dan 2019;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pembukuan dan menjelaskan pengeluarannya. Pemohon Banding merupakan usaha di bidang jasa konstruksi sehingga komponen utama harga pokok penjualannya adalah tenaga kerja;

- bahwasetiappemberiankenikmatanataupun penambahan penghasilan pada seseorang merupakan penghasilan. Oleh karena itu atas setiap uang yang keluar dari perusahaan kepada orang pribadi dapat dinyatakan pengeluaran sehubungan dengan pemakaian tenaga kerja yang merupakan Objek PPh Pasal 21;

- bahwa Tabel PPh Pasal 21 atas pemberian uang kepada orang pribadi, adalah sebagai berikut:

TahuNama Pegawai
nKeteranganPenghasilanPPhNo RekeningStatus Pegawai
Pajak
2018A SyukriMengurus Sertifikasi149,430,0007,448,70060005462563Bukan Pegawai
2018AminsyahMandor dan Tukang97,500,0002,925,0009000028907344Bukan Pegawai
2018Aris Affandi LubisPembayaran pengacara54,300,0001,629,0001220005909059Bukan Pegawai
2018AriyantoTukang7,615,000228,4501690099999986Bukan Pegawai
2018BasukiMandor dan Tukang1,000,00030,0001360016627397Bukan Pegawai
2018DianaNotaris46,740,2401,402,2071690000110533Bukan Pegawai
2018Diana LestariJasa1,000,00030,0001570002708957Bukan Pegawai
2018RohendiPenyedia165,000,0008,850,0001340010065380Bukan Pegawai
Tahu
nNama PegawaiKeteranganPenghasilanPPhNo RekeningStatus Pegawai
Pajak
Tiang Pancang
2018Siti RochmaniMandor dan Tukang248,495,00016,364,5501380006844604Bukan Pegawai
2018SuhayatMandor dan Tukang123,306,1715,097,5551160005470605Bukan Pegawai
2018SuyantoMandor dan Tukang12,000,000360,0001230005254893Bukan Pegawai
2018Eka PuspitariniAsisten242,195,50013,164,6631290010062467Bukan Pegawai
2018Heni HandayaniMandor dan Tukang179,495,5008,462,1631290007730662Bukan Pegawai
2018GUNAWAN SUBYANTOROPegawai316,905,00035,726,2501290007757079Pegawai Tetap
2019SITI ROCHMANIMandor dan Tukang168,095,0009,128,5501380006844604Bukan Pegawai
2019ANJAR PURWADIPembayaran pekerjaan di palembang145,000,0007,050,0001130013647163Bukan Pegawai
2019AGUS SETYAWANGaji Tukang85,410,0002,562,3001090006412563Bukan Pegawai
2019BHARATA F J SAMOSIRMandor dan Tukang63,000,0001,890,00060002273211Bukan Pegawai
2019ARIS AFFANDI LUBISPembayaran pengacara60,470,0001,814,1001220005909059Bukan Pegawai
2019ENDANG SODIKINMandor dan Tukang52,000,0001,560,000700005085654Bukan Pegawai
2019DEDI MULYADIGaji Tukang37,160,0001,114,8001690000910486Bukan Pegawai
2019HERY SUDARYANTOGaji Tukang37,000,0001,110,0001660000875021Bukan Pegawai
2019SIGIT MARIYONOMandor dan Tukang19,535,000586,0501340014609803Bukan Pegawai
2019ZAINUDINDesainer (gambar)17,000,000510,0001390005394600Bukan Pegawai
2019ALI RIZKY ALKATIRIMandor dan Tukang15,500,000465,00060009789367Bukan Pegawai
2019KARYONOMandor dan Tukang15,000,000450,0001560010282962Bukan Pegawai
2019SAIFUL ROHMANMandor dan Tukang15,000,000450,0001130007118775Bukan Pegawai
2019ENDANG MMandor dan Tukang13,417,000402,510700005085654Bukan Pegawai
2019SLAMETMandor dan Tukang11,475,000344,2501150006282505Bukan Pegawai
2019JONNY SUSANTOMandor dan Tukang10,000,000300,0001520024666899Bukan Pegawai
Tahu
nNama PegawaiKeteranganPenghasilanPPhNo RekeningStatus Pegawai
Pajak
2019RINI LESMANAWATYMandor dan Tukang10,000,000300,0001400006272430Bukan Pegawai
2019SIGITMandor dan Tukang10,000,000300,0001590000705391Bukan Pegawai
2019WARDIMandor dan Tukang8,600,000258,0001130076528888Bukan Pegawai
2019NUR ANGGRAINIPembayaran pekerjaan Proyek6,000,000180,0001510004168412Bukan Pegawai
2019TORANG NAPITUPULUJasa pembuatan sertifikat3,500,000105,0001230005524972Bukan Pegawai
2019MARGONOMandor dan Tukang1,580,00047,4001290011749724Bukan Pegawai
2019HENI HANDAYANIMandor dan Tukang1,852,242,20 0222,836,3301290007730662Bukan Pegawai
2019EKA PUSPITARINIAsisten121,084,0004,081,3001290010062467Bukan Pegawai
2019GUNAWAN SUBYANTOROPegawai131,050,0006,557,5001290007757079Pegawai Tetap
2020AAN ROSDIANTITidak ada tanggapan10,000,000300,0001730003852069Bukan Pegawai
2020ADAM FIRDAUSHATidak ada tanggapan1,700,00051,0001090016205668Bukan Pegawai
2020ANDREAS WIBISONOTidak ada tanggapan44,500,0001,335,0001250010635472Bukan Pegawai
2020ARDIYANTOTidak ada tanggapan460,000,00035,400,0001130012811414Bukan Pegawai
2020ARIEYANTOTidak ada tanggapan16,450,000493,5001290010467633Bukan Pegawai
2020ASEP SAEPULLAHTidak ada tanggapan12,000,000360,0001550005470995Bukan Pegawai
2020ASIKINTidak ada tanggapan17,100,000513,0001570002324409Bukan Pegawai
2020BENG ISWANTOTidak ada tanggapan7,300,000219,0009000032896129Bukan Pegawai
2020BUNYAMINTidak ada tanggapan55,400,0001,662,0001670001846509Bukan Pegawai
2020CALVINA IZUMITidak ada tanggapan79,350,0002,380,5001570002352905Bukan Pegawai
2020CELVINTidak ada tanggapan2,450,00073,5009000024815988Bukan Pegawai
2020CHAIRUL ANWARTidak ada tanggapan10,000,000300,0001130001104573Bukan Pegawai
Tahu
nNama PegawaiKeteranganPenghasilanPPhNo RekeningStatus Pegawai
Pajak
2020CHRISTINE APRILIA FATidak ada tanggapan49,756,0001,492,6801120011993024Bukan Pegawai
2020DHASMANTOTidak ada tanggapan6,000,000180,0001580001202613Bukan Pegawai
2020DIANTidak ada tanggapan9,986,000299,5801120006913458Bukan Pegawai
2020DWI PURWATININGSIHTidak ada tanggapan200,000,00012,000,0001290011375793Bukan Pegawai
2020EDDY CHUNDRA CHUATidak ada tanggapan4,975,000149,2501120004814914Bukan Pegawai
2020EKA PUSPITARINIAsisten2,133,00063,9901290010062467Bukan Pegawai
2020ELIN HERLINATidak ada tanggapan39,752,0001,192,5601290010472849Bukan Pegawai
2020ELVA PERMANASARITidak ada tanggapan57,500,0001,725,0001290010125983Bukan Pegawai
2020EMA PUSPITATidak ada tanggapan15,352,600460,5781290010599005Bukan Pegawai
2020FERDAUS ARDYAN SYAHTidak ada tanggapan58,000,0001,740,0001840001545027Bukan Pegawai
2020HARMI ZALITidak ada tanggapan37,160,0001,114,8001130010028714Bukan Pegawai
2020HELMITidak ada tanggapan18,600,000558,0001660001896281Bukan Pegawai
2020HELMI BURMANTidak ada tanggapan60,000,0001,800,0001080001213348Bukan Pegawai
2020HENGKI DWI WAHYUDITidak ada tanggapan44,000,0001,320,0001710002910407Bukan Pegawai
2020INDHIRA PERWITASARITidak ada tanggapan136,000,0006,240,0001290005590001Bukan Pegawai
2020IRWAN LUKMANTidak ada tanggapan9,460,000283,8001660000569087Bukan Pegawai
2020ISHAMTidak ada tanggapan10,000,000300,0001120007176295Bukan Pegawai
2020ISMAWADITidak ada tanggapan7,388,000221,6401290097090407Bukan Pegawai
2020KHOERUL MA RUFTidak ada tanggapan85,867,0002,576,0101670002414349Bukan Pegawai
2020KURNIA HAKIM PUTRATidak ada tanggapan50,700,0001,521,0001190008500850Bukan Pegawai
2020LENNY SUGIANTOTidak ada tanggapan3,420,000102,6001170000065664Bukan Pegawai
2020LUCIANA SOESILOTidak ada tanggapan19,800,000594,0001150088310877Bukan Pegawai
2020M FAJRIANDITidak ada4,000,000120,0009000024025000Bukan Pegawai
Tahu
nNama PegawaiKeteranganPenghasilanPPhNo RekeningStatus Pegawai
Pajak
tanggapan
2020M ZAKI MUBARAKTidak ada tanggapan25,700,000771,0001580003899077Bukan Pegawai
2020MARGONOTidak ada tanggapan700,00021,0001290011749724Bukan Pegawai
2020MUHAMAD KUSMULYONOTidak ada tanggapan5,000,000150,0001560015720149Bukan Pegawai
2020MUHAMMAD AMTidak ada tanggapan156,675,0008,100,7501120077950009Bukan Pegawai
2020MUHAMMAD IQBAL RIZKITidak ada tanggapan77,755,0002,332,6509000026309311Bukan Pegawai
2020MUSTOPATidak ada tanggapan9,350,000280,5001130005741479Bukan Pegawai
2020RIPUAN JANIRINTidak ada tanggapan8,000,000240,0001330011091584Bukan Pegawai
2020ROBIANSYAHTidak ada tanggapan4,150,000124,5001120007090488Bukan Pegawai
2020SAIFUL ROHMANTidak ada tanggapan20,000,000600,0001130007118775Bukan Pegawai
2020SALIMTidak ada tanggapan2,930,00087,9009000010545458Bukan Pegawai
2020SAMSUL RIZALTidak ada tanggapan343,80010,3141230014001400Bukan Pegawai
2020SANDI RACHMANATidak ada tanggapan6,833,000204,9901670003041547Bukan Pegawai
2020SISWANTOTidak ada tanggapan5,500,000165,000700007341071Bukan Pegawai
2020SITI ROCHMANIMandor dan tukang20,600,000618,0001130006105450Bukan Pegawai
2020SURYADITidak ada tanggapan7,000,000210,0001380006844604Bukan Pegawai
2020TALAL HAMOOD ABDULLATidak ada tanggapan10,000,000300,0001130018008007Bukan Pegawai
2020TONNY GUNAWANTidak ada tanggapan9,650,000289,50060010748386Bukan Pegawai
2020TORANG NAPITUPULUJasa pembuatan sertifikat12,000,000360,0001120040119872Bukan Pegawai
2020TRI UTAMITidak ada tanggapan23,600,000708,0001230005524972Bukan Pegawai
2020USIN MUKSINTidak ada tanggapan4,400,000132,0001380018020904Bukan Pegawai
2020YANTO WINARDI THENTidak ada tanggapan4,066,000121,9801660000253427Bukan Pegawai
TahuNama Pegawai
nKeteranganPenghasilanPPhNo RekeningStatus Pegawai
Pajak
2020YUERNELISTidak ada tanggapan15,574,900467,2471230004797629Bukan Pegawai
2020HENI HANDAYANIMandor dan tukang3,093,171,26 5408,975,6901290007730662Bukan Pegawai
2020GUNAWAN SUBYANTOROPegawai541,940,00091,985,0001290007757079Pegawai Tetap

3) bahwa berdasarkan data SIDJP, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 adalah sebagai berikut:

NS IneTa33 103,000

Nena INDG DEA NTERNUSA

Aanat JL MABES -ANKEM GG, SAMO WT 2 NO PLAT IA RWOLE SPAY LNG LA KARTA T MIS DKI JAKARTA -

Jenis 537 SOT Masa PPh Saez 2“ 22 hiatus SPT Se rug $27

Tasar Palak 224 bahwa data di atas menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020.

4) bahwa Buku, Catatan, dan Dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan antara lain adalah sebagai berikut:

a) bahwa Fotokopi Data Karyawan PT Indo Dhea 2020. Data Ka-yawan PT, indo Dia Internusa 2020 (Gunsaan Agan HA NASA Tekan LSN KG Sena sean Sesogan | Gese si Lon rat Spec Ang Danang agan | essen Lage mn | setan ssetaacn| beng000

ae Ioi Hartasyatn: ce nce ta Ip Pa aoe CS Oa tan cu : LULL : a. mena | sen Tusi : 4. ME ere oh ! a Korea "atur ng | SLO rr bina | Bunga : 8 OCD ~ 4.090000

F 5 tri Saman . : os aa OUR TE . ca oe i Toe 1g. . LA : 2 we see BOOT : sagier j 5 sa ai pamsn : Sa aa 5 aan ore . Taun tg BAM i & For “0 3.006.000

4 Da Ae Oei . un coe wt. ot : 2s LNG [lam Sub | SAS dan Jaa | Ie) ° ae SES | 3.400903 epee | bangun Ban pee “3 20.90 : BAN SI : “ewe "3,090,000 4 ha wee rer ed , Han pre Lesmana fe eee 0. ee, Po ———i — oe a

Iman eee wera ee cou | snnang | anes 3 ese) Dadan | nore MENEN Saigo Bata Jaman sang | ae god om + M001000 b) bahwa Fotokopi Pengajuan Gaji PT Indo Dhea Internusa untuk Masa Pajak Juli 2020

an. . .: an . eaWAR 0 an Drab

: Be vg Bea Contac: te Begin ! 1 :

sa ro 4 Pa | MR ET AR ir LT PLAN BEA Pi oath hope htt ey nn re dL Abuse erin se Po Dan Pha UD aw duke laste cei toe Woe tha Giaa Peace

PT. iN D0 DHEA EYTERNG SA

PENGAJUAN GAIERULAGL MIA OPO wa | NAMA | JABATAN JUMLAH

1 Tcunswan Subyantorp [preter Lita A 5501009)

3 Teri Handayani !Direktur |e 4,600, 000

Toren aa TAP Maa apc cm te a nn ape i: 2 Isis Rotenani Sia | ap 3,400,000

4 Hla Ayu Alia Slat | ripe 2 ANG ROG

5 Misbah Slafl | Hk 34,300 nr a ene wees = ae Sr a rt Sn

7 __TOTAL PENGAJUAN GAH - L Re 20,450,000

Jaaarta, 3 Bali 2020 ea To, fe a ert hat 2 ah

NAM Let c) bahwa Kontrak / Pekerjaan sebagai berikut:

No: Nama Paket Pekerjaan | Tahun | Nomor Kontrak | Nilai Kontrak Tanggal Mulai Tanggal Selesai

—_ — — Kan . ae - enn _. — Maa -

Pekerjaan Pempangunar Rumah Susur Long | HKI293/PPO2RUSUNS | Rex apa ani | tial 30 i ae Now Of

. 4 | Prov.nsi Jawa Berat V (uelang Blang 218 PKIDN32 i 25.552 069.920 ! 18 Mei 2018 aC Nov 20°8

Pekerjaan Pomsangunar Gedurg Kanter! une 18!5SP-KANTOR | 39 Ran gak» , aril Ori rn on

2 | DISPORA | PART) : DISPORA:9018 22 310 200.900 i 9 Acril 2018 | 05 Oat 2018

! Paket Pekerjaan Kons'ruksi Pemelnaraan | 7 950:98torgk- | 7 a oo 7 - -

: ~ Th aie 5 2 218.963 8 Jun 20° 5 Des92018

3 , Gedung Kantor 2118 | cmsidpk23:2019 — 14218963480 | 28 Jun 20°8 25 Jas)2 i

Renovasi Gedurg Kantor Pelayanan Pajak ~ 7 PRE 7 ne ees

& Pratama Purwakarta dan Sarana 208 IS/MPJIKP AO PPKIRERO 8.949.906.0109 20 Juli 2018 25 Des 2018

. | Pendukungnya Tahur Anggaran 2018 | | NSOS2018 oo KA PN on

Pay nan .nfrasiru: y

5. KeMibangusan Afrasiniklur Unil Center | ang ane cone? DOAON 51.286 817 009 29 Sept 2018 .

Kerbau :

g Pekerjaan Konstruksi Fisk Pada Kegiatan |, GT pariah na dies nd tine: 25 780.400 CAC - ora 49 Mar 919 .

8 Pengetbengan dan Renabilitas' Dadang D4 | 2019 CHUA mas OT AGBI2 25.780 900,000 AC Ags 2019 | 39 Mar 2919

- - -— - - — awe oe - al — — - bahwa berdasarkan hasil penelitian kontrak tersebut di atas, Terbanding tidak mendapatkan data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa semua karyawan PT Indo Dhea Internusa sejumlah 5 orang yang diakui Pemohon Banding sebagai karyawan Pemohon Banding di dalam daftar Pengajuan Gaji Bulanan antara lain Gunawan

Subyantoro, Heni Handayani, Siti Rohmani, Illa Ayu Aulia, dan Misbah, memiliki gaji di bawah PTKP, baik hasil penelitian di dalam klausul perjanjian maupun dari dokumen pendukung atas perjanjian tersebut.

b. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) bahwa di dalam surat keberatan Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Objek Pajak atau DPP Penghasilan Pasal 21 dengan alasan yang pada intinya adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut adalah penghasilan yang diterima oleh karyawan tetap dan karyawan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP, serta Pemohon Banding merupakan perusahaan kontraktor. Sebagian besar karyawannya adalah karyawan tidak tetap yang dipekerjakan sewaktu ada proyek saja;

4) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 5.711.038.565,-. Untuk Masa Pajak Juli 2020 objek PPh Pasal

21 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 2.346.490.648,-;

5) bahwa Pemeriksa menemukan sejumlah nama diluar dari daftar Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pemohon Banding yang tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai) yang diberikan penghasilan oleh Pemohon Banding yang ditemukan oleh pemeriksa berdasarkan hasil uji arus uang pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692;

6) bahwa berdasarkan penelurusan Rekening Koran Bank Mandiri No 12900010310692, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Pegawai Pemohon Banding dan Orang Pribadi. Pemeriksa menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp. 5.711.038.565,-;

7) bahwa menurut keterangan dari Tim Pemeriksa berdasarkan Berita Acara BA-07/WPJ.206/2024, pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding menanggapi bahwa itu adalah untuk biaya mandor dan tukang, sehingga bukan merupakan karyawan Pemohon Banding. Oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemeriksa menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

8) bahwa berdasarkan data SIDJP, Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

9) bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Pengajuan Gaji PT Indo Dhea Internusa untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

10) bahwa dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, maka Pemohon Banding tidak pernah melaporkan dan memotong PPh 21 atas pembayaran gaji yang dilakukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

11) bahwa berdasarkan hasil penelitian, terdapat perbedaan nominal gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada nama-nama yang tercantum di dalam Data Karyawan yang diberikan pada saat proses keberatan berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21, Data Gaji Karyawan, dan Rekening Koran dengan rincian sebagai berikut:

NamaSPTData GajiRekening Koran
Gunawan Subyantoro-68.280.000541.940.000
Heni Handayani-55.200.0003.093.171.265
Siti Rohmani-40.800.00020.600.000
Illa Ayu Aulia-40.800.000-
Misbah-40.800.000-

12) bahwa untuk menguji argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa baik karyawan tetap dan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP, Terbanding juga meneliti kontrak-kontrak Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian kontrak kontrak Pemohon Banding, Terbanding tidak mendapatkan data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa semua karyawan PT Indo Dhea Internusa sejumlah 5 orang yang diakui Pemohon Banding sebagai karyawan Pemohon Banding di dalam daftar Pengajuan Gaji Bulanan antara lain Gunawan Subyantoro, Heni Handayani, Siti Rohmani, Illa Ayu Aulia, dan Misbah, memiliki gaji di bawah PTKP, baik hasil penelitian di dalam

klausul perjanjian maupun dari dokumen pendukung atas perjanjian tersebut;

13) bahwa dengan demikian Terbanding mempertahankan seluruh koreksi pemeriksa karena sudah sesuai dengan dokumen, data, dan fakta yang berlaku serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa surat banding nomor 0078/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00007/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Juli 2020 atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA NPWP 02.070.736.0-009.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 00148/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Surat Nomor B-006929.10.2024/PAN/2024 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB dan Salinan Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Pajak Nomor S-192/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Pemohon banding dengan ini mengajukan surat Bantahan dengan uraian sebagai berikut :

1. Melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan

Nomor: KEP-00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024

Dikirim tanggal: 17 Mei 2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur

Diterima tanggal: 18 Mei 2024 oleh Pemohon Banding;

2. Melampirkan Akta Perubahan Terakhir Pemohon Banding yang terdapat nama NURHAENI sebagai penandatangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024,

Bukti P.2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00007/201/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023,

Bukti P.3. Salinan Pekerjaan Pembangunan Asrama Haji D4 Pondok Gede No

Kontrak B-1030/Ah.04.4/KS.01.1//08/2019;

Bukti P.4. Bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P.5. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.6. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212550 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P.7. Salinan Surat Keberatan Nomor 0050/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023,

Bukti P.8. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Ade Maulana sebagai Komisaris;

Bukti P.9. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 27 tanggal 30 Mei 2023, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.10. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.11. Softcopy Pakta Integritas an Nurhaeni, ST sebagai Direktur tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.12. Softcopy Pakta Integritas an Ade Maulana tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.13. Softcopy Surat Kuasa Siti Rochmani, jabatan Direktur Utama kepada

Ade Maulana, jabatan Komisaris nomor IDI/166/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.14. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama;

Bukti P.15. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai

Direktur;

Bukti P.16. Softcopy Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.17. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P.18. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei 2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.19. Softcopy SPT Tahunan 2018;

Bukti P.20. Softcopy SPT Tahunan 2019;

Bukti P.21. Softcopy SPT Tahunan 2020;

Bukti P.22. Softcopy Profile Perusahaan;

Bukti P.23. Softcopy Maping Sengketa;

Bukti P.24. Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.25. Softcopy Bukti pada Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.26. Softcopy Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy Tanda terima Surat Keberatan;

Bukti T.2. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.4. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.5. Salinan Mapping Sengketa;

Bukti T.6. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.7. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa November 2019; Bukti T.8. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa Desember 2020; Bukti T.9. Salinan Tabel Matriks Excel Potongan Pegawai dan Non Pegawai; Bukti T.10. Softcopy Pendapat Akhir Nomor S-430/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti T.11. Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00007/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006927.10/2024/PP termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0078/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan0,002.346.490.648,002.346.490.648,00

Pajak PPh Pasal 21

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.2.346.490.648,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00211/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.2.346.490.648,00

2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2020.

3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp5.711.038.565,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0, dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.711.038.565,00. Sedangkan koreksi Objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli 2020 adalah sebesar Rp.2.346.490.648. Detil penerima penghasilan dan perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:

NoNamaJumlah PenghasilanKeterangan
1ARDIYANTO460.000.000Bukan Pegawai
2ASEP SAEPULLAH7.000.000Bukan Pegawai
3BUNYAMIN52.400.000Bukan Pegawai
4EDDY CHUNDRA CHUA2.700.000Bukan Pegawai
5ELIN HERLINA1.040.000Bukan Pegawai
6FERDAUS ARDYAN SYAH58.000.000Bukan Pegawai
7IRWAN LUKMAN4.730.000Bukan Pegawai
8KHOERUL MA RUF13.975.000Bukan Pegawai
9M ZAKI MUBARAK13.700.000Bukan Pegawai
10MUHAMAD KUSMULYONO5.000.000Bukan Pegawai
NoNamaJumlah PenghasilanKeterangan
11MUSTOPA4.350.000Bukan Pegawai
12ROBIANSYAH4.150.000Bukan Pegawai
13SANDI RACHMANA4.713.000Bukan Pegawai
14SITI ROCHMANI10.000.000Bukan Pegawai
15HENI HANDAYANI1.704.732.648Bukan Pegawai
JUMLAH2.346.490.648

4. bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.711.038.565,00, untuk Masa Pajak Juli 2020 adalah sebesar Rp.2.346.490.648,00

5. bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada Terbanding dan terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-

62/WPJ.20/KP.0800/2022 tanggal 22 April 2022,

- Surat Peringatan I melalui surat nomor S-73/WPJ.20/KP.0800/2022 tanggal 17 Mei 2022,

- Surat Peringatan II melalui surat nomor S-79/WPJ.20/KP.0800/2022 tanggal 24 Mei 2022.

6. bahwa berdasarkan temuan tersebut, dan mempertimbangkan tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2020, serta tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa atas transfer dana tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Lebih lanjut Terbanding mengidentifikasi saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan saat dilakukannya transfer ke penerima penghasilan;

7. bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.2.346.490.648, adalah atas gaji, dimana gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21;

8. bahwa dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding nilai usulan pembayaran gaji yang dibuat untuk Masa Pajak Juli 2020 hanya sebesar Rp20.490.000,- untuk 5 orang pegawai saja, dengan detil sebagai berikut:

Ba Be Ag Mens Damutinen ee PU Pl ! Balle BN 4 7 DRS

7 Fig BAN METERED UVTI AHEM LQ UeT INS nie SEL bE bt age Ae en va An is NAb boi ste PAD San PPA Da GAT Seth ee on Paman tite Peace

PT. INDO DHEA INTERMUSA

PENGAJUAN GAJI SU LAGI JUL F020 ;

Rang | NAMA | JARATAN | JUMLAH

1 Tcunawan Su byantaro pr Liku | Ra 5,690,000

3 Teori Handayani IDirektur | Re 4,000,000

AAA a — oe te me ce oe ah AM naa ar

P 2 [siti Robenani Sait | tp 3,400,000

4 lita Ayu Aulia slafi | RE 2,403,006

& fMisbah Staff 1 Hp 3,400,900 i TOTAL PENGAIUAN GAH | Rr 20,480,000 daan, 3 Jali Sogo

PA Te,

9.bahwa hal yang disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatannya, serta dokumen Pengajuan gaji bulan Juli 2020, tidak sesuai dengan temuan pemeriksa pada rekening Bank Mandiri No 1290010310692 atas nama Pemohon Banding. Dalam temuan Terbanding, diketahui bahwa selama Masa Pajak Juli 2020 terdapat transfer kepada Orang Pribadi dengan detil sebagai berikut :

NoNamaJumlah PenghasilanKeterangan
1ARDIYANTO460.000.000Bukan Pegawai
2ASEP SAEPULLAH7.000.000Bukan Pegawai
3BUNYAMIN52.400.000Bukan Pegawai
4EDDY CHUNDRA CHUA2.700.000Bukan Pegawai
5ELIN HERLINA1.040.000Bukan Pegawai
6FERDAUS ARDYAN SYAH58.000.000Bukan Pegawai
7IRWAN LUKMAN4.730.000Bukan Pegawai
NoNamaJumlah PenghasilanKeterangan
8KHOERUL MA RUF13.975.000Bukan Pegawai
9M ZAKI MUBARAK13.700.000Bukan Pegawai
10MUHAMAD KUSMULYONO5.000.000Bukan Pegawai
11MUSTOPA4.350.000Bukan Pegawai
12ROBIANSYAH4.150.000Bukan Pegawai
13SANDI RACHMANA4.713.000Bukan Pegawai
14SITI ROCHMANI10.000.000Bukan Pegawai
15HENI HANDAYANI1.704.732.648Bukan Pegawai
JUMLAH2.346.490.648

a. bahwa pada saat penelitian keberatan, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi jenis transaksi kepada masing-masing Orang Pribadi sesuai daftar temuan pemeriksa, namun Pemohon Banding belum memberikan jawabannya;

b. bahwa dari penerima penghasilan dalam tabel di atas, hanya 2 orang yang terdaftar sebagai pengurus Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 selama tahun pajak 2020, sehingga tidak diketahui jabatan dari masing-masing penerima penghasilan, selain itu Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan jabatan masing-masing penerima penghasilan dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding;

d. bahwa selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 Pemohon Banding memiliki 6 paketpekerjaandengantotalnilaikontraksebesar Rp148.372.055.480,00 namun Pemohon Banding tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21, namun berdasar temuan pemeriksa terdapat transfer sejumlah uang kepada Orang Pribadi, dimana Pemohon Banding tidak pernah memberikan penjelasan atas transaksi tersebut, hal ini mengindikasikan ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21;

e. bahwa Pasal 21 UU PPh menyatakan “Pemotongan pajak atas

penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh Pemberi Kerja”;

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Bahwa di dalam surat keberatan Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Objek Pajak atau DPP Penghasilan Pasal 21 dengan alasan yang pada intinya adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut adalah penghasilan yang diterima oleh karyawan tetap dan karyawan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP, serta Pemohon Banding merupakan perusahaan kontraktor. Sebagian besar karyawannya adalah karyawan tidak tetap yang dipekerjakan sewaktu ada proyek saja.

4) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 5.711.038.565,-. Untuk Masa Pajak Juli 2020 objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.2.346.490.648,-.

5) Pemeriksa menemukan sejumlah nama diluar dari daftar Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pemohon Banding yang tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa

PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai) yang diberikan penghasilan oleh Pemohon Banding yang ditemukan oleh pemeriksa berdasarkan hasil uji arus uang pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692.

6) Berdasarkan penelurusan Rekening Koran Bank Mandiri No 12900010310692, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Pegawai Pemohon Banding dan Orang Pribadi. Pemeriksa menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp.5.711.038.565,-.

7) Menurut keterangan dari Tim Pemeriksa berdasarkan Berita Acara BA-07/WPJ.206/2024, pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding menanggapi bahwa itu adalah untuk biaya mandor dan tukang, sehingga bukan merupakan karyawan Pemohon Banding. Oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemeriksa menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

8) Berdasarkan data SIDJP, Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020.

9) Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Pengajuan Gaji PT Indo Dhea Internusa untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020.

10) Bahwa dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, maka Pemohon Banding tidak pernah melaporkan dan memotong PPh 21 atas

pembayaran gaji yang dilakukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020.

11) Berdasarkan hasil penelitian, terdapat perbedaan nominal gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada nama-nama yang tercantum di dalam Data Karyawan yang diberikan pada saat proses keberatan berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21, Data Gaji Karyawan, dan Rekening Koran dengan rincian sebagai berikut:

NamaSPTData GajiRekening Koran
Gunawan Subyantoro-68.280.000541.940.000
Heni Handayani-55.200.0003.093.171.265
Siti Rohmani-40.800.00020.600.000
Illa Ayu Aulia-40.800.000-
Misbah-40.800.000-

12) Untuk menguji argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa baik karyawan tetap dan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP, Terbanding juga meneliti kontrak-kontrak Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian kontrak kontrak Pemohon Banding, Terbanding tidak mendapatkan data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa semua karyawan PT Indo Dhea Internusa sejumlah 5 orang yang diakui Pemohon Banding sebagai karyawan Pemohon Banding di dalam daftar Pengajuan Gaji Bulanan antara lain Gunawan Subyantoro, Heni Handayani, Siti Rohmani, Illa Ayu Aulia, dan Misbah, memiliki gaji di bawah PTKP, baik hasil penelitian di dalam klausul perjanjian maupun dari dokumen pendukung atas perjanjian tersebut.

13) Dengan demikian Terbanding mempertahankan seluruh koreksi pemeriksa karena sudah sesuai dengan dokumen, data, dan fakta yang berlaku serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

10. bahwa Terbanding memberikan pendapat atas proses Uji Bukti sebagai berikut:

• Bahwa sengketa sebesar Rp2.346.490.648 terjadi karena adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke beberapa rekening orang pribadi dibulan Juli 2020 yang belum dipungut PPh 21.

• Pemohon banding menyampaikan dokumen pembuktian yang menurut Pemohon banding merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana Heni Handayani di tahun 2020.

• Tidak ada pertanggungjawaban dana dari nama-nama lainnya ditahun 2020.

• Bahwa terhadap sengketa Juli 2020 sebesar Rp2.346.490.648 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp1.803.221.621 sementara Rp543.269.027 tidak terdapat dokumen pembuktian.

• Nilai dokumen sebesar Rp1.803.221.621 atas nama Heni Handayani terdiri dari:

Row LabelsGrand Total

Heni Handayani1.803.221.621

Alat pembersih945.000

Gaji tukang121.398.221

Hollow2.540.000

Kaca3.576.000

Lampu8.200.000

Nota pembelian material36.840.000

Penggantian uang2.188.400

Solar1.155.000

Tangga1.579.000

Uang Cash1.624.800.000

Grand Total1.803.221.621

• Pemohon banding tidak melaporkan SPT masa PPh 21 selama tahun 2020.

• Dokumen yang ditunjukkan saat Uji Bukti berupa fotokopi nota pembelian material, kasbon internal tanpa menunjukkan dokumen asli.

• Tidak ada dokumen pembuktian atas penggunaan penarikan uang tunai sebesar Rp1.622.300.000

• Bahwa berdasarkan dokumen dan argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan seluruh nilai sengketa sebesar Rp2.346.490.648

11. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.346.490.648 telah tepat

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp2.346.490.648,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Indo Dhea Internusa memiliki karyawan tetap dan tidak tetap, semua karyawan memiliki gaji dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Karyawan PT Indo Dhea Internusa sebagian besar adalah karyawan tidak tetap yang hanya dipekerjakan saat ada proyek saja, dan jika tidak ada proyek karyawan tersebut tidak dipekerjakan lagi sehingga PPh Pasal 21 tersebut tidak dilaporkan.

2. bahwa pasa saat proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian materil, dan data kasbon internal. Terhadap sengketa Juli 2020 sebesar Rp2.346.490.648 terdapat dokumen yang disampaikan senilai Rp1.803.221.621 sementara Rp543.269.027 tidak terdapat dokumen pembuktian.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Majelis berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12:

(1). bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2). bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3). bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan” bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:

Pasal 21 ayat (1)

(1). Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau

kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidangan, dan hasil uji bukti serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp2.346.490.648 karena terjadi adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke beberapa rekening orang pribadi dibulan Juli 2020 yang belum dipungut PPh 21.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp2.346.490.648 karena semua karyawan Pemohon Banding baik tetap maupun tidak tetap penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

3. bahwa rincian koreksi Terbanding atas nama Heni Handayani adalah sebesar Rp1.705.732.648 dengan demikian, dari nilai sengketa sebesar Rp2.346.490.648 jumlah sebesar Rp1.705.732.648 Pemohon Banding dapat memberikan dokumen bukti yang cukup sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakininya, sedangkan jumlah sebesar Rp640.758.000 Pemohon Banding tidak membuktikannya, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya.

4. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp2.346.490.648 jumlah sebesar Rp1.705.732.648 Pemohon Banding dapat

membuktikan dalil bantahannya sehingga harus dibatalkan, sedangkian jumlah koreksi sebesar Rp640.758.000 tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 212.346.490.648640.758.0001.705.732.648

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp2.346.490.648,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.705.732.648,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp640.758.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00007/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0- 009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21Rp640.758.000,00
PPh TerutangRp40.727.740,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp40.727.740,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp17.789.877,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp58.517.617,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.