PUTUSAN
Nomor PUT-006941.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00314/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/18/018/23 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006941.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO PANCASAKTI BANGSA, NPWP 71.937.722.8-018.000, beralamat di Gedung Permata Kuningan Lt.16, Jln. Kuningan Mulia Kav. 9c Unit 05 Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Oei Hok Tjan selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn, Nomor 20 tanggal 8 Desember 2022 (domisili elektronik: tax.clearence@gmail.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1160/PP/IKH/2023tanggal04 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/APB/KH-TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024,
2. Nama: Anugerah Putra Utama,
Izin Kuasa Hukum: KEP-476/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/APB/KH-TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING.