Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-006950.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006950.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2018 Nomor 00011/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006950.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/133/XII/2024 tanggal

17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono /

19761018 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-222/WPJ.20/2025 tanggal 6 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1502/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0098/IDI-

SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

149/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 09 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00131/IDI-

SBT/XI/2024 tanggal 08 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak November 2018 Nomor 00011/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

1 (Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 9 5.600.000 (TE RRA Pasal 2 (2) yang terug ng SBO BOG in| (1-57 a in ae

— Ta. PPh Ditanggung Pemerintah 9 0 c. STP 4pokok kurang bayar) 9 0

Le Rei daar GSS BRM ee fe e. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 ~ 0 orm ET atas Pengungkapan Hara Ber yang telah dibayar TT 5 berang g. Lain-lain — 9 0

Ja AN Pane PAPAN YAN RSS BRIAR Da 5 ror

Bak yang dapat dikreditkan (arbacsdvostaghy Pap neg a aa aa BS Dn $ BEN BBB” cg gg aa aa Ma Eno

Le Swag Basal 43 (By US ig Sayang” “lp. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf BKUP GT” If ea aan kenaikan Pena 43 (3) aura KOP” Ba Ben Nan

Ba Pe Naa BRS Tener BN Nan “ye. Jumlah tatbee) Gg” “ad 608

BN Aa apa TE PN Ba DN MEN Bad Bos

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0081/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

MEA ve 2 Pak sarana mas SKS SEL Fe Sasa L 2 No

DIK UZ4Al SAOS esa ece.e7 MAL, Karang seve vero csenucxern clsies

ST nto onse@ (nisrtuse ‘icex penat memberikan Divice-. Semus Dene tersslut

Digurexen uniu< “s.axseneser tex<ene|e7 di orcvex eeu ete7ge7 crsvesione

TS ENSE°2E° Tar tects. eseier cre sk.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak5.600.00005.600.000
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang560.0000560.000
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar560.0000560.000
f. Sanksi Administrasi244.6080244.608
g. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar804.6080804.608

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0098/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0098/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Nomor 00011/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023.

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diatas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2019 yang menyatakan sebagai berikut;

Penghasilan Kena Pajak

1Dasar Pengenaan Pajak5.600.000

2PPh Final Pasal 4 ayat 2 Terutang560.000

Bahwa atas SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat No.0081/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang Terbanding lakukan adalah Adanya pembagian Deviden Sedangkan Pemohon Banding dengan kondisi Keuangan Perusahaan yang kurang baik hingga saat ini belum pernah membagikan Deviden kepada baik Pengurus atau Pemegang Saham;

Dalam koreksi perincian yang Terbanding lakukan adalah adanya transfer dana kepada orang pribadi sejumlah Rp. 5.600.000;

B. Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan No.KEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut dinyatakan ditolak;

Bahwa atas Koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana dari rekening Wajib Pajak pada Bank Mandiri No Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa Oktober 2019 sebesar Rp.5.600.000 yang dianggap oleh Terbanding adalah pembagian Deviden;

C. Permohonan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut hemat Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM dan biaya operasional dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan no Kontrak Sti.11/PPK- ii/198/2018 (Copy Kontrak terlampir).

Tanggal Nama Penerima Dana Loe Keterangan Bebit

OS Kovember 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone biaya BEM Proyek SIAIK Bone Watampone 200,000.00

UG Movember 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya BEM Proyek $141 Bone Watampone 300,000.00

09 Kovember 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone biaya BEM Proyek SIAIK Bone Watampone 300,000.00

14 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Watenal STAIN BONE Watampone 1300.00.00

14 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone biaya Watenal STAIN BORNE Watampone 3,000, 000.00

15 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Maternal STAIN BONE Watampone 400,000.00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

149/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 09 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding. mempelajari Laporan Penelitian Keberatan. berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding. dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) Final sebesar Rp5.600.000,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau (6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud j) Ayat (5), dihapus k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan

4) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau (3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau (2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2) Pasal 4 ayat (2) huruf e bahwa Penghasilan dibawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

2. Data dan Fakta a. Bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak November 2018 sebesar Rp5.600.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 sebagai berikut:

1) Berdasarkan hasil pengujian yag dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 4 (2) Final yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca adalah sebagai berikut:

Ne. Uraian Ref. Koressi iRpi

Bunga Lezosiks Tabungan. Diskentu

SBI dar Jasa Gre

4. Bunga Depos to! Tabungan

11. Yang Biter patkan di Dalam N 5 5 oO

21. Yang ditern catkas di Luar Neg 5 5 o

2. Dis<unte Sertfikat Bank Indeiesia 5 5 oO o. vasa Giro 5 5 oO

Trarsaks Penjualan Sanam a. Sanam Pendir 2 2 D

2. Busan Sahar Pendiri 5 5 a

Bungwl skeite, Ocligasi das Surat 5 5 o

Berharga Negara

Had ah Und an 5 5 D

Persewaaa Tanah daryatay Bangung1

4. Peqyowd sesngai Pernatong Pa 5 5 oO

2. Orang Pribadi ' Badan yang 5 5 in)

Merwetor Send ri PP ‘ sasa Konstruksi a. Perencana Kosstruksi

11. Pengguna Jasa seragai 5 5 oO

Pemotung PPh

2). Penvedia Lasa yang 5 5 oO

Meayoter Seadiri PPh

& Pelaksana Konetrussi

11. Pengguna Jasa secagai 5 1.420.050.066 1425 006.500

Pemoturg PPh

21. Penyedia Lasa yang 2 2 0

Monyoter Scadiri PPh

Cc. Pengawas Kosntrussi

11. Pengguna Jasa secagai 2 2 0

Pemoturg PPh

2). Penyedia Lasa yang 5 5 oO

Menycter Seadiri PPh

Pongaliian Hak atas Tasah'Banguian o o 0

Bunga Simparan yo1g D bayarkan 5 5 oO ach Koperasi kepada Anggota WP

Trarsaks Der vaif Berupa Kontras 2 7 0

Berjangka yang diperdagang<an d

Bursa

Dis den yang Diter maiDiperoich 2 123.439.910.344 12439915. 344

VWiajb Pajas OP Dalam Neger

Penghasilan Tertentu La nya . bj bj Le] umah 001000 19859910344| 135.859.910.344

Bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 13.859.910.344, untuk Masa Pajak November 2018 adalah sebesar Rp5.600.000.

2) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) terkait dengan rincian koreksi Terbanding atas PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak November 2018 adalah sebagai berikut:

Bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp13.859.910.344 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 0, dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp 13.859.910.344. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak November 2018 adalah sebesar Rp5.600.000;

3) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak PenghasilanPasal 4 (2) pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui sebagai berikut:

mena kp anngan 1078.03

Name IES SHES INTERVUSA

Alama: cL MABESHANKAISS. SALON IN TL RT DM RIS COE 2 PAY HG JAKARTA IVR IKI LAKARTA sens 32 1) SPT (asa 9h Dasa Lapan "2 1) 1

Sana ST Sema S2T | 1

Tahun Pas 1) [zag 1) 1) 1) 1) 1) 1) 1) po 1 1

Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) untuk Tahun Pajak 2018;

4) Bahwa berdasarkan surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding nomor: SR-63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 dan telah direspon dengan nomor DJP.20220424.25597 tanggal respon 24 April 2022 melalui aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

1 1290010710692 1220007284981 037 54 40 4 5453 02/04/2018 dr 160.000

3 1290010210692 1220007754981 O07 5449 4 545% 20/04/2018 dr 500.000

5 1290010710682 1220007754981 O07 54 A9 4 545% OS/0572018 dr 660.000

7 1290010310692 1220007254981 ODY SA AI NSAS31 15/05/2018 dr 1.730.000

2 LESTILIELISs2 IN Bisse SL ASN SAS ITA 2512 0° LET

8 12900103 10692 1220007254981 ODY SALAD NBASRI 18/05/2018 dr 9.300.000

AD LIST pi resa LI 33 SL ANN SAS 21.92.2012 0° SSI

11 1290010710682 1220007354981 O07 SA AO MU 3AS3 21/05/2018 dr 8.000.000

LE LESTILTELOES2 LET ESSE 2 by SL SSS IRI AAS I: ATI

13 12900103 10692 1220007354981 OY $4.49 4 3458 31/05/2018 dr 4.900.000

15 12900007 10692 1220007354981 O07 SAAD 1 3A53 27/06/2018 dr 2,000,000

17 1290010710692 1220007284981 037 54 40 4 345% 20/06/2018 dr 1.000.000

15 1290010710692 1220007284981 037 54 40 4 345% o107/2018 dr #40000

21 1290010710692 1220007754981 O07 5449 4 545% 04/07/2018 dr 1.000.000

23 1290010210682 1220007754981 O07 5449 4 545% 1107/2018 dr 1.500.000

25 1290010710692 1220007284981 037 54 40 4 345% 11/07/2018 dr 1 250 000

27 1290010710692 1220007284981 037 54 40 4 5453 11/07/2018 dr 2,600,000

29 1290010710692 1220007284981 037 54 40 4 345% 26/07/2018 dr 3,600,000

41 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASS OS/08/2018 dr 2,214, 000

42 12900109 10692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI = 05/08/2018 dr 1.000.000

49 129001039 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASS DGfO5/2018 dr 1.000, 000

41 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI | 16/08/2018 cr 5,786, 000

45 12900109 1L0692 1220007354941 LODY SALADIN BASS 16/08/2018 dr 356,000

4G 1250010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI | 27/08/2018 dr 441, 750

47 12900109 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASA nS/O8/2018 dr 700,000

48 12900109 106892 1220007354941 LODY SALADIN BASRI = 03/09/2018 dr 1,200, 000

49 12500109 10692 1220007354941 LODY SALADIN BASS o7foof2018 dr GOL OGG

40 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI = 12/09/2018 dr 10,000,000

41 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASS 20/08/2018 dr 1,000, 000

AZ 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI 23/05/2018 dr 372,000

43 1290010910692 1220007354981 LODY SALADIN BASS 24/09/2018 dr 750,000

44) 1290010410692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI = 25/09/2018 dr 1,500, 000

AS 12510310692 1220007254981 LODY SALADIN BA53 11/10/2018 dr 386,000

AG 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI 13/10/2018 dr £00,000

47 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASS 21/10/2018 dr 800, 000

48 1290010410692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI = 23/10/2018 dr 1,900,000

49 1290010910692 1220007351941 LODY SALADIN BASS 23/10/2018 dr 1.673.000

50 12500109 1b892 1220007354941 LODY SALADIN BASRI 38/10/2018 dr 100.000

51 122110410692 1220007354981 LODY SALADIN BASR" 30/10/2018 dr 3,250, 000

52 12500109 LO692 1220007354941 LODY SALAGIN BASRI = 05/11/2018 dr 200,000

59 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASA 0671172018 dr 306,000

5 1291010410692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI 09/11/2015 dr 200, 000

$5 123001049 L0692 1220007254981 LODY SALADIN BA52 14/11/2018 dr 3,000, 000

5G 12500109 10692 1220007354981 LODY SALADIN BASAI | 14/11/2018 dr 1,300,000

57 12300109 L06g92 1220007354981 LODY SALADIN BASS 15/11/2018 dr 500, OGG

58 12900109 1D6g2 1220007354981 LODY SALADIN BASRI = 03/12/2018 dr 2,000, 000

55 1250010310692 1220007354941 LODY SALADIN BASS Of 12/2018 dr 1.806, 000

GO 125001049 10692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI 17/12/2018 dr 12,000,000

Ll 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASS 18/12/2018 dr 506,006, 000 tt 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI 20/12/2018 dr 743,000

63 1290010910692 1220007354981 LODY SALADIN BASS 21/12/2018 dr 2,100, 000

64 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI | 22/12/2018 dr 3,600, 000

65 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASS 24/12/2018 dr 376,006

LG 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI =| 24/12/2018 dr 2.953.054 oF 1290010910692 1220007354941 LODY SALADIN BASS 24/12/2018 dr 3,610,187,451 oe 129010310692 1220007354941 LODY SALADIN BASRI 26/12/2018 dr 201, 726,089

69 1260010910692 1290011588163 LODY SALADIN 6454 31/12/2018 er 106.00, 060 a) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding nomor: SR-63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 melalui respon jawaban nomor DJP.20220424.25597 tanggal 24 April 2022 melalui aplikasi IBK diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada nama rekening Lawan yaitu Lody Saladin Basri sebagaimana yang disajikan pada tabel diatas;

b) Bahwa dari jawaban berupa tabel seperti tersebut diatas, diperoleh data aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan atas nama Lody Saladin Basri dengan nilai transfer di Tahun 2019 sebesar Rp618.104.000;

c) Terbanding membuat rekapitulasi perbulan terkait pembayaran tersebut untuk setiap masa pajak dimana nama penerima pembayaran dari Pemohon Banding

untuk Masa Pajak November 2018 adalah sebesar Rp5.600.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

58 1.29001E41z 1.22001E412 LODY SALADIN BASRI 22/27/2019 dr 502.007

59 1.29001E412 1.22001E413 LODY SALADIN BASRI 25/27/2019 dr 700,000 oo 1.29001E412 1.22001E41Z LODY SALADINBASRI 57/27/2019 dr 451,002

S1 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADIN BASRI 26/27/2019 dr 201007 rr L.29001E+12 L.2zZ001E+12 LODY SALADINBASRI 28/27/2019 dr 302,007

23 1.29001E412 1.22001E412 LODT SALADIN BASRI 28/27/2019 dr 1,300,000 oy L.29001E4+12 L220016+12 LODY SALADINBASRI 30/57/2019 dr 650,002

55 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADIN BASRI 30/27/2019 dr 1132007 oc L.29001E+12 1.275001E413 LODY SALADIN BASRI 53/58/2019 dr 207,005 oF 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADIN BASRI 25/28/2019 dr 520,000

58 1.29001E412 1270016413 LODY SALADINBASRI 10/58/2019 dr TAGS OOT og 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADIN BASRI 18/28/2019 dr 742.000

Fc 1.29001E412 1.22001E41Z LODY SALADINBASRI 12/29/2019 dr 220,007

71 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADINBASRI 25/10/2019 dr 950,000 fe L.29001E+12 1.27001E417 LODY SALADINBASRI 10f11/2019 dr 202,007 fs LeU Let at Led Let de LUT PALADIN MSR LAP lt OT lhe Le

74 1 29001E413 1.27001E417 LODY SALADIN BASRI 2771373019 dr 33.133.005

Bahwa berdasarkan data diatas diperoleh data nilai transfer dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri untuk bulan November 2018 adalah sebesar Rp5.600.000;

d) Bahwa berdasarkan BA-07/WPJ.206/2024 tanggal 18 Januari 2024 pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada Terbanding dan telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-63/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan I melalui surat nomor S- 72/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan II melalui surat nomor S- 78/WPJ.20/KP.0800/2022.

e) Bahwa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen, maka seluruh pengeluaran yang diketahui melalui aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan untuk Tahun 2019 sebagaimana tersebut diatas dan berdasarkan hasil pengujian terdapat pengalihan uang sebesar Rp618.104.000 kepada Pemegang Saham atas nama Lody Saladin Basri tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung merupakan Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo Laba Ditahan;

5) Bahwa berdasarkan Buku, Catatan, dan Dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembagian dividen, seharusnya atas SKP PPh Final Pasal 4(2) tersebut adalah NIHIL, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen. Semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/ operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

b) Bahwa rekap data pengeluaran/ transfer Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri dan uraian pengeluaran (keterangan):

“al a be Heo ye hapa poe Wb ea Ea W opppewe ad ie HT) el ty Ta toe Usp ATR

Soe ee ja-— peel ee ee — ,

Bl I nga . ferent aro BL ASM Uris Ia Lau bag aM [tee i ree SUN | IE pee Tada re a err, je ——-— rhs dn ee RI — .

1 Ly i ee DA MN ta Pa pan Mara Ara ee Sirk HIP LA AN LL i+. - ot AA AS Lae an Laer BAN Fat i

Hy Au es ra MA cot] Pena an Pega Saath RAY la laten ‘ ti [Pre Ha bat KEL LILIN PIL SA Ea PA | Apar Saba ae lema nang

HA sore Tien by Va Cee KAA Pale mer eng stan a wt it til ee STAD et [sees a. eM Say ER Aa Abt ity Ie bs ther bg are rn ———: ee ee eg pakan Meat ba Tm “

La calif BOE SLT SIMMS Tale pa KP epee Persad tate

1 en & Pate hese MT Lp ma 1

Z| INTHE SOUR LIST yer pms 1

=. —-—__ I bre, i. ————-- re . EC AMET . eee wv wt oa eee ge Saree Pre tita 0. .

baal Me BAE UN SL na Ta TNI Mi nena

1x aL SUNT Dee iyi REM Peng Matta dit Teed .

oo UU LA Sapa IA Paar ie

3 Mang SAN UNM Aa “Gott tal eal San jan Erna we Ma NP — 3 a, .

HE. — tenan oo ees —

"1 | PoE | BURT PU eM bate aa yaaa buna ot Vines IPE pete [Toad Da Da Ae Dae uy Leach Ma rd API TAS Para Ken Iko, er ‘ fhe oe Ma PA AA tte App Seto date te:

Lo PELAN TING NN Pe to ok gar ees Kota Pn.

re eu Y PAO DA nata tae Tegar eras. helen igi vi a ut es ee ees Tal var eet Re kin Panes wy KA eee MENANAM MAA Pp an KA agen aan

II —— PEN BENANG oh ee web. 1 en — LE Si Vino, iy Pede be Se Ge tS fat fi MA Cree

Pa Fira PLLA ee a R 4c atta Maser esas _.

tl SMAN, Be Rp Qua AN KAN Mp RM St aa wt ee] Bae PC ce 0 Pata a ny it ees ————. , te 2 ol BEA Dn MATA anti TAMA anal ke cab Segan a EN Me Sa Ahn ab LL de PT AD ADB te wet

Pap oe. le maap eee ——— im nl ee IM DA 3 SA Ta Mo Pedal ee a ity ir Pe fen [OL oer BEE ae mere Wey ta SUIT LAL NEE JL dleeredears heh Puce hos Melita, STO a VEEP a Fa eh NA aa Aan aa rn ta tataran ——— ee ee

Pa Tila ts MARES OLN UATE SWAG Lan gan Ban Kala iM ey er ey wees LET AAN dae acca St kel Wara aa Ra i ep An Pe an ma ..

oh “ete Wee GLa Ai a ee Tifa ina 4 vf os Lee Adu ja eat ag Ke La Pin PAD LA

-—. man ea, —— i ee

. ‘lk. TUS LEE hy Gam, UP ati

I: BA 2 PAN GR Ri pu __ . an

WA eee re ra GAS: Ta aie al egal aon ies _._.

pis NE vee NN aes ee

Ww wheat, il Sota RAID ai nk ty Seats Bad BRA DT AMS Bagh Maa be un Fera '

. Ma |. agiirnnsaksl “. Whaeabawed | nam Rekanmekawar "| re daterargan ' . 4

NE EER es tues Tile Pan tds ae H ality Meise kL td 1. fees UH) Hmm BAGAN PE ASIN et” ie yer eer SINE a Katana IND IT Aha nian aa a H a be hwede | Isanga i at Tata Swara ami au 7

Puree at EI rapa ee Datang, Raters TA 7

SEE STR oo nan jantan Kal Jaena tpbarla Sarg tah a

AN dT an ME

Da an esis | Sam ata ne Me cee Recnaris SMK .

a . si ya By a a Uy al AIDS Was Tah oe, ath - ni a Lice Cee _.

at Bis eee 7 EES GRY EG SEA AA Jobe cae ebay ST eh oe F __. . 7

Pay ei AP cot) nS ee gar arcana BAM pang

3: AY Aa Sy QPP REE Pon cin ars Ta sg RS get EL . _.

a Besar 220M EN aR: hana Mela a i, poet: erangan aera | slang agar Lai Rarer Haiii es ar NN SAP an dua Taka IR Bait Peng Mana Punepdrat

Bahwa dari data yang diberikan Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa terdapat data rekapan pengeluaran dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri pada tahun 2018-2020, yang mana sebagian besar untuk pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea dan sebagian lagi untuk talangan material STAIN BONE, BBM, operasional, talangan material Kerbau Rawa dan talangan material Pondok Gedhe, denganjumlahrekappengeluaransebesar Rp13.277.014.344;

Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data rekapan pengeluaran tetapi tidak memberikan data pendukung berupa rekening koran pengeluaran dari rekening koran Lody Saladin Basri untuk pengeluaran tersebut;

c) Bahwa bukti pengeluaran yang diberikan Pemohon Banding berupa Nota, diantaranya sebagai berikut: BBM, contoh nota pengeluaran atas BBM sebagai berikut: SBI Bewsta | eo, 000

Gta BY Bensia Na Pa

BBI Bensin... jo 1300, oom, soon ee elena ane Bea — — aman LOC = CO

Talangan Material, contoh Nota atas talangan material sebagai berikut:

TOKO BANGUNAN ec Of 2 f 261A

JAYA MAF ML Ie rouge ern Np PH Es

NOTA No.

Oe lB is eo [xt ge, 5

TOR Seri Paco Gales! DPS) 2. 24 5

BAU Saklar Sinsle gee] (IL Eno Han. 300

35 ee (390.903. 449. mv

POKO JAYA BESE tangy 2°78 3, 18

Nota Be. *

Lanang | woo Stee cen TT vervak Marva Borage i Harus Jum.ah

KO. Paku beter “22 beo Tangan d) Bahwa Pemohon Banding juga memberikan data rekapitulasi proyek yang dikerjakan Pemohon Banding di Tahun 2018 dan 2019 beserta realisasinya dengan data sebagai berikut:

PLINDODHEA INTERNLNA

Lantai pn 8 Saya

1 ji Tg " 1 on of 1 r matan

NAMA PEKERJAAN NAMA PPK Ma LOKASI NO KONTRAK NILAI KONTRAK

- - an ema - Sena Sur” Lana ATA - crat Benog en te garg 732 Pa Mare He anes Pa ne Pana LSgarea ic DesaBundar 3

La aan Pangan ae Puasa pes x

$ $ bala Ba IBAN . . i Banana Dosen

Na rece 4 agen Saka Temah Senne pa. an 23 6

Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan rekapan total nilai kontrak tetapi tidak memberikan nilai rincian pengeluaran proyek terkait pembelian material dan pengeluaran lainnya sehingga Terbanding tidak dapat menelusuri data pendukung terkait pengeluaran talangan material pada data rekapan pengeluaran uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri diatas; Bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan data rekening koran dari rekening Lody Saladin Basri untuk rekening keluar terkait pembayaran/ pengeluaran talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea;

e) Bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam Milyar Rupiah) di Tahun 2017 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender, dengan data sebagai berikut:

ee aa

SURAT PERJANJIAN

AOtes kPa spe BARU

Tanggai "13 Noweber 2047

ANT APA

Fi OTIS DHEA afi CEOS eh YAA

RAL AN

FT ONDO DEA INTERNS A

AF RIEL AK SANAKAR PER ER JA Sh)

PEMBANGUNAN Gh. AGG ANG Sh AMA GA

HPN PAK

Pat AN PLAN BE

Delapan Pili Esa dilas Rages

TAHUN an"

SURAT PERJANJIAN

COMBARS NAN CP ANTAR IL Am AIA cee Ber Shs Tig Bas oo Mortir to Sha Rita eth Salas feng a OR rr ' Sd

IMA MAB SE ANGGANG OLAHKA Sh PIA

ANTAHA rota Su SAT AGA

Bere en re BE HR THES ADDOANITS PRAT AMS weg NN ap pate sy BIKA PERTAMA

FY oh

Ke aa an sap BT NDS DHEA INTERNUSA

Sb Ye Pays at tne ad PIHAK REDE

5. Doa ee rae Toe MEMBANGUNAN GE EN SANG

PASAL !

LINGKUP PLALRJAAN

Na, MEA aan aah

" po ee Eee HEMMASG NAN GEEANG ANS

Te ag GP Oe oT

Pagal 5

ANTE A WAKTU SI AE Sane ak

: PN TNI AN NAN HAN M5 NaS Makan aa Pn at pe AT NP DN de Wer

Kah Paras Tiga Puluh Pede ar ai ML pa Hanan tp her pal Ta An oh ag

, MA lee er treat ALAMI ft DA sa Do ae GS han a 7 Ph WAN Po Ab TA attan pa Maa uo pot dala ine Pan tay te er

EASEL

MASA ECAC Figs A AK

PPA Lp Danan en ck rat ata ate Two .

Dp... . Bo Teng oa Bate

PASS 7

HARGA ROSCA AS

Bo ae OA.

1 Datagia Perah Gas Mangan Kuat

6) Bahwa berdasarkan penelitian atas laporan keuangan Neraca Pemohon Banding, nilai saldo laba ditahan berkurang namun menurut Pemohon Banding tidak terdapat pembagian dividen. Transkrip Laporan Keuangan

KODE NG

FORM AKT URAIAN 2022 2022 zeal 2020 2919 2015 20.7

PT, X00 SHEA INTERATSAA “ERACA SERA QEeENRER LS F1h oo ——— Ik tt

ARTA

ARTIVALAMIAR

KEP Ta

ARTIVA TET AF

TVADAA ARTIVA _ _ TEE,

SEWA NSAN DAN ERTITAS

AHVTAMS JANGKA FESDER

BImTLal DAM SISA LASA i

Hain 1 oo | Se

7) Bahwa berdasarkan data rekening koran Pemohon Banding yang terdapat di dalam aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan terkait aliran uang yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2018 diketahui sebagai berikut:

Narra INDO SHEA INTER. 54,

Fanghitungan Dividan kepada Ledy Saladin Ba sri nays OTT TS.

Nasa gan > Pees Jasuari 20, Sezenber 2071

S.umbe- Pergjian :

- SAT Te-unar D2- Bads- de- Lecerar Keuargan

- Bank Marsiri No “2922163 692

- Sal: AFPPORTAL dan SIGJP

[wet Ren

Mutas hal Tangga Keterangan Debet sJesicarace | wobr secs easic 7 sco [

P sfessarecie | uuby sauabin ease aetaee

S]sascgazis [| wor Satatih basic | eoeaee

Gf iases2s1s | wb Satetih Base autour [ plassename| worsatatan east eeu

Oslisitnene| or Satatih basic Beebe plasesame | worsaratih east oo, oo sesal oo” jojoritsjams [Luby Setetih base oo, oo Oaratsoc| oo.

jongesrome| copy saath asic aban lejaitnyams | Lobe sarat basic” saoeaoe |S] pispaaesresie | uty Satatih basic dba one pe{ utes | uy satatih eset eabtope isfareeeaie | ubi Sitetih basic | gotroool of azeeicie [Luby Siratih Basic soon wf asieesacas | ur san BASIC toosour PT pejantan | ur SALADIN Basic oo” Oitettottl oo” jinjoastnoene | uty Satalih gasal Bates ao sajon'atns [Luby Saath basal Sueur

22) 25/07/2015. Loo SALALIK BASIC £002 002 aafaroaveaie | LOoy SaLALan parc” 2ezteour]

2a] iors | uty Satatih basic eabtone as[iasorecie [Luby Satabih basic oo, oo O2etace| oo”)

Bal wets na

STU LMS P2515 LOOT SALALIK Basie LG Ob pelasitnane| tuo SALALIN basic oo O:st0esacel janjostnnene | owor Satatih basic oo——o/j2ettartl oo”) sa) itna [Luby SALALIN basic oo, o—o/O2ettatt

Sejssisantns [Luby Satlak taste oo, oo O2xdatt| oo

Sejesstarame| Luby Saratimeaste oo Labeaue

Salesetarams| cupr Sawatan paste too PT

Jaejisitansne | woo satatihease segue] oo”) sajapitarns [Luby Avan base ease] oo

Srjtsitanme| 001 Siratih paste Lehane PT ssl saiesjacie [Luby sawtin pase enue oo anjantantne| otr Satatih eases ebtaee anf i2scaaz1e | uy Satatih ease tabeope

Anjorssatns [Luby Satlak basic oo, Laleeoes

Jejontarme | uobr Siratih paste Pate PO aslsaitarmas| woby sawatan paste seus TT

Asjasisass | tor Satatah taste 7 usesace fas[ usec | uy sawatihease oo—o—”)Osesae| oo”) anjuisats| tuo Saban paste meee

AB] 23115215 LOOT SALALIK BASIS Lobe Ole anjasnsame| tuo ALAN esa Overall fansite | wor Satatih basic pees

Sifasisaci [Luby Satatih paste | oo aseoon]

53) E251 Loy SALADIh BASRI S06 Ot

Jnluainane | ouorsawtinBase | 2000 soluaitasasta | LUGY SALALIN Base oo, oo usesae arjasjujame|, toorssustih pss Secu asjusnarme| to0y Saratiheasic beau

Sof orga [Luby Sewetinpase wero agfa7iaesie | uoby Satatih ease Rabeoee aifiasizecie [Luby SALA basic | osesaegace| oo”) fof asiiacie [Luby Satatih basic aoe asf oasis [Luby Saratingaste beau PT

éifegiece | uv Sabin paste autour TT anloanansne | ub SauabIn basic oo OSertseresil fab] eariarecie | owor sauabin ease anszosa]

Jesse | uoby Savana | srcaue

Jasaname| or Saratin Beale soba 7zeoes

Mada Perisungar Ds cen

Welsulan | Dividen — arie Trial dapil fasten | ag) 788.000 aie | sonore | | 6 358,000 lu teste | emf 850,000]

[september] ts.aanrats| tml 1.533.775 soctener | eoezccn | tama] 0.200 wovemoer | sammoen | tem]. 000 g[oesete | aammavesog| mea. 22,.097, 959 mal | mama zee 75.0

Penjelasan:

Bercasarkan hasil pengujian. terdapat pergalhan uang sebesar Rp. 12.447.580.344 kepada Pernegang Sahart atas nama Loay Salacin Basn tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga merupakan dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berbubLngan sengan berkLrangrya saldo Laba Ditahan.

1 1200010306 LZ 2QU0 S541 LODY SAAD N BASA oafua/ 2018 dr 150,000

2 1200010320602 220007354041 LODY SALADIN BASRI 13/04/2018 dr #000, UU

3 1200010320602 220007 S540] LODY SA ADIN BALI 20/04/2018 dr 500,000

4 12000103 062 LZ 2QU0FS54001 LODY SALADIN BASA o2fos/2018 dr 200,000

5 1200010430602 2200073540401 LODY SALAD N BANI oOuyoS/ 2018 dr 660,000

& 12000103 062 22 2OOO 354081 LOOY SALADIN BASAI 12/05/2018 dr 2,000, O00

# 12000104 0602 22000 354081 LOY SALAD N BASIL 1ofus/ 2018 dr 1,740,000

B 12000103 062 222000 354081 LODY SALADIN BASHI 18/05/2018 dr 7.000, 000

O 12000103 062 22 2GU0 FS54081 LOOP SAAD NBA 18/05/2018 dr 4,300, 000

10 1200010310692 122000 7354041 LODY SALAGIN BAGH 21/05/2018 dr 30,400,000

11 12000103 206% TENUN 354901 LOY SAAD NBA 21/05/2018 dr 8.000, G00

12 1280010310602 122000735451 LOY SALAGIN BASF 28/05/2018 dr 5,000, GOO

14 120010310602 2000 FSE40H1 LODY SAAD NBS SLfos/2018 dr 4,000, UUD

11 12000103 10582 122000 7354081 LOY SALAGIN BASF 11/06/2018 dr 5,000, GOO

15 1280010310692 LZ 2QU0 S540] LODY SAAD NBS 27/06/2018 dr 24,000, G00

16 12900103 0602 TE 2OUO SSI LOY SALADIN BASAI 30/06/2018 dr 2,500,000

1? 12000103 (06% LE 2OUO PSSI LOY SA NBS S0/06/ 2018 dr 2.000, G00

18 12000103 LOR 000 7354081 LOY SALADIN BASAI Uus 2018 dr 15,4100, 000

19 12000103 (06% 222000 S408] LODY SAAI NBA OL/o 4/2018 dr #40000

20 12000103 (06th 12 2GU0 3545081 LOY SALADIN BASF ozo 4/2018 dr SO

21 1200010306 LZ 2QU0 S540] LODY SAAD N BANI odfds/ 2018 dr 1,000, G00

22 1200010320602 122000 7354081 LOY SALAGIN BASF obo 4/2018 dr 6,000, GOO

24 1200010430602 LZ 2QU0 S540] LODY SAAD NBS iLfayf201e8 dr 1,500,000

24 1200010320602 122000 7354081 LOY SALAGIN BASF 11lfos/ 2018 dr 5,000, GOO

25 1200010420602 LZ 2QU0 S540] LODY SAAD NBS iLfas/201e8 dr 1,260,000

26 12000103 LOR TE 2OUO SSI LOY SALADIN BASAI 1Lfos/ 2018 dr 26,200,000

2f 12000103 (0602 GE 2OOD S498] LOY Sk NBS lLfoy/ 2018 dr 2,000,000

28 12000103 06% MOU 354081 LOY SALADIN BASHI 25/04/2018 dr 150,000, 000

20 12000103 (06% 222000 S408] LODY SAAI NBA 26/04/2018 dr 3,600,000

30 12000103 (06th 12 2GU0 3545081 LOY SALADIN BASF 30/2018 dr 2.600, 000

31 1200010320602 LZ 2QU0 S540] LODY SAAD NBS O4/ 08/2018 dr 2,214,000

32 1200010320602 122000 7354081 LOY SALAGIN BASF Ob/ 08/2018 dr 1,000, Gon

34 1200010420602 LZ 2QU0 S540] LODY SAAD NBS Ob 08/2018 dr 1,000, G00

34 120001032062 122000 7354081 LOY SALAGIN BASF 16/08/2018 cr 5, #96, G00

35 12000103 0602 LE QOUO SSI LOY SAAD N BS 16/08/2018 dr 356,000

36 12000103 LOR 22 2QO0 354081 LOY SALADIN BASAI 24/08/2018 dr AM a0

Sf 12000103 LOKER E20 PSSI LOY SA NBS uu 2018 dr FOO,0G0

$8 12000103 06% MOU 354081 LOY SALABIN BASH os/0o/ 2018 dr 1,200,000

30 12000103 (06% 222000 FS545081 LOOY SA ADIN BALRI Oe/oo/ 2018 dr 600.000

40 12000103 LOG 12 2G00 354081 LODY SALADIN BASRI 12/08/2018 dr 10.000, O00

Al 1200010320602 2000 FS5408H1 LODY SA AD.N BASH 20/00/2018 dr 1,000, G00

42 1200010420602 1220007354481 LOY SALADIN BASRI 24/00/2018 dr 372,000

44 1200010430602 1220007354581 LODY SA ADIN BANI 2d/foo/2018 dr 50,000

44 120001030602 AZ 20007354081 LOY SALADIN BASAI 2b/oo/ 2018 dr 1,500,000

45 120001043 LOG 1220007354941 LODY SAAD N BANI 11Lflof20le dr 380,000

46 12000103 0692 220007359161 LOY SALADIN BASAI 1/0 2018 dr 400.000

Af 1200010310602 2000 S498] LOY S44 NBS 21/L0/2018 dr 400.000

AB 12000103 0692 22 2GO0 354081 LOY SALADIN BASHI 2af L0/ 2018 dr 1.000, 000

49 12900103 06% 222000 S408] LODY SAAI NBA 24fLo/ 2018 dr 1,674,000

SO 1290010310602 122000 7354081 LOY SALAGIN BASF 28/10/2018 dr 100,000

Sl 12000103 20602 LZ 2QU0 S540] LODY SAAD NBS SQ/LOf201e8 dr 3,250,000

52 120001032062 122000 7354081 LOY SALAGIN BASF Us 11/2018 dr 200,000

53 120001040602 LZ 2QU0 S540] LODY SAAD NBS Ob LL 201s dr 300,000

54 12000103062 122000 7354081 LOY SALAGIN BASF OUSLY 2018 dr 300,000

95 12000103 LOG LE QOUO SSI LOOY SAAD N BAG 1 LI /2018 dr 3.000, 000

56 12000103 LOR 22 2QO0 354081 LOY SALADIN BASAI 14fL1/ 2018 dr 1,300,000

Sf 12000103 06% HE 2OOO S408] LOY SAAI NBS iL Asf 1 /2018 dr s00,000

KB 12000103 LOR 222000 9354081 LOOY SALADIN BASH O4/12/2018 dr 2.000, 000

Su 12000103 LOG 2 2GUD SE4OH1 LOY SAAD N BAL Off L2/ 2018 dr 1.400, G00

60 120001040602 122000 7354081 LOY SALAGIN BASF 12/2018 dr 12.000, 000

61 1200010420602 LZ 2QU0 S540] LODY SAAD NBS 1B/La/201e dr 500,000, G00

62 1200010420602 122000 7354081 LOY SALAGIN BASF 20/12/2018 dr 44,000

64 1200010420602 LZ 2QU0 S540] LODY SAAD NBS 21flaf20le dr 2,100,000

61 1200010306 122000 7354081 LOY SALAGIN BASF 22/12/2018 dr 3,600,000

6o 12000103 LOG LE QOUO SSI LOY SAAD N BS 24/22/2018 dr 470,000

66 12000103 062 22 2QO0 354081 LOY SALADIN BASAI 24/12/2018 dr 2,953,054

Of 12000103 0602 GE 2OOD S498] LOY Sk NBS 24 La/ 2018 dr 4610187, 451

68 12000103 06% MOU 354081 LOY SALADIN BASHI 26/13/2018 dr 8,084, (26,080

60 12900104 LG LEEKAU LIS de 164 LOUY SAAD NBS 31/12/2018 cr 100,000, OOo

Bahwa dari data tersebut diatas diperoleh informasi sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding terdapat nilai pengalihan uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2018 adalah sebesar Rp 12.447.560.344 tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga dianggap Pemohon Banding sebagai Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo laba ditahan;

b) Sumber Pengujian berasal dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, Bank Mandiri dengan nomor rekening 1290010310692;

8) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor: BA- 19/WPJ.206/2024 tanggal 31 Januari 2024 untuk pertanyaan Jenis PPh Final Pasal 4 (2) diketahui sebagai berikut:

Pi. bs teer TP KIR EE RSE

" . . . ae. 7 0 ar .

an - papah Ai Potato

: NN TN

- PN no be, a: Tost

Ar Ata Kb Kn ot

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dan Klarifkasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, diinformasikan oleh Pemohon Banding bahwa koreksi atas

transaksi penarikan atau pemindahan dana yang sebelumnya dilakukan oleh Lody Saladin Basri yang Terbanding nyatakan sebagai pembagian dividen, menurut Pemohon Banding adalah berupa dana proyek untuk pembelian material proyek;

3. Pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00011/240/18/009/23 tanggal 19 November 2018 adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp5.600.000;

b. Bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah “adalah PT Indo Dhea Internusa tidak pernah melakukan pembagian Dividen, seharusnya SKP PPH Final Pasal 4 (2) Nomor 00011/240/18/009/23 tersebut adalah NIHIL, karena PT Indo Dhea Internusa tidak pernah membagikan Dividen, semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/ operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek”;

c. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 24 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Mei s.d. Desember 2018, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp12.439.910.344 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp12.439.910.344. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak November 2018 adalah sebesar Rp5.600.000:

d. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp5.600.000 untuk Masa Pajak November 2018;

e. Bahwa berdasarkan penjelasan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan surat sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/006/IV/2023 tanggal 18 April 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp12.439.910.344 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding, uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untukmelaksanakanpekerjaandiproyekatau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen.

f. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2018 dan realisasinya, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding;

g. Bahwa hasil penelitian diketahui bahwa terdapat Perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam milyar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 (dua) Tahun;

h. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untukmelaksanakanpekerjaandiproyekatau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

i. Bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan atas tranfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM dan biaya operasional dalam

pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan No Kontrak Sti.11/PPK- ii/198/2018 (copy kontrak terlampir).

3) Bahwa berdasarkan data dan fakta, selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 Pemohon Banding memiliki 6 (enam) paket pekerjaandengantotalnilaikontraksebesar Rp148.372.055.480, akan tetapi tidak terdapat proyek yang sesuai dengan nama dan nomor kontrak yang sama dengan proyek yang disebutkan Pemohon Banding tersebut dan tidak terdapat penjelasan maupun keterangan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak disertai data, fakta maupun bukti.

j. Bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp5.600.000 telah tepat;

II.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding. data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas. maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 0098/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2018 Nomor 00011/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

00131/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 08 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Surat Nomor B-006950.25.2024/PAN/2024 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB dan Salinan Surat Uraian Banding dari Terbanding NomorS-149/SUB/WPJ.20/2024. Pemohon Banding dengan ini mengajukan surat Bantahan dengan uraian sebagai berikut :

1. Melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 Dikirim tanggal : 20 Mei

2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur Diterima tanggal : 21 Mei 2024 oleh Pemohon Banding;

2. Melampirkan Akta Perubahan Terakhir Pemohon Banding yang terdapat nama NURHAENI sebagai penandatangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P.1. Salinan Surat Keputusan Keberatan Pajak Nomor: KEP-

00156/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024

Bukti P.2. Salinan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 No. 0011/240/19/009/23 tanggal 23 Mei 2023

Bukti P.3. Salinan SKEB No. 0081/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 16 Agustus 2023 Bukti P.4. Salinan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN

Watampone Sulawesi Selatan no Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018

Bukti P.5. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.6. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212550 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P.7. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.8. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Ade Maulana sebagai Komisaris;

Bukti P.9. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama;

Bukti P.10. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai

Direktur;

Bukti P.11. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor IDI/125/XII/24 tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P.12. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor IDI/133/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.13. Salinan Pakta Integritas tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.14. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.15. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0073160 tanggal 21 Februari 2024;

Bukti P.16. Salinan Matriks Sengketa;

Bukti P.17. Salinan Bukti Nota Pembelian;

Bukti P.18. Salinan Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah Susun Provinsi

Jawa Barat V;

Bukti P.19. Salinan Surat Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Unit Center

Kerbau;

Bukti P.20. Salinan Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Kostruksi Fisik

Pengembangan dan Rehabilitasi Gedung D4 UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta;

Bukti P.21. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Rusun Jawa Barat 5 Tahun 2018;

Bukti P.22. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Unit Center Kerbau Tahun 2018; Bukti P.23. Salinan Dokumen Kontrak Gedung D4 dan PHO Tahun 2019; Bukti P.24. Salinan Berita Acara dan Dokumen Uji Bukti;

Bukti P.25. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P.26. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei 2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.27. Salinan SPT Tahunan Periode 2018-2020;

Bukti P.28. Salinan Matriks dan Mapping Sengketa;

Bukti P.29. Salinan Dokumen Profil Perusahaan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T.1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.3. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.4. Salinan Mapping Sengketa;

Bukti T.5. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.6. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa November 2019; Bukti T.7. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa Desember 2020; Bukti T.8. Salinan Tabel Matriks Excel Potongan Pegawai dan Non Pegawai; Bukti T.9. Salinan Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.10. Salinan Penjelasan Tertulis Pendapat Akhir tanggal 12 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2018 Nomor 00011/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0098/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0,005.600.000,005.600.000,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.5.600.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal

4 ayat (2) sebesar Rp.5.600.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 24 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Mei s.d. Desember 2018, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar

Rp12.439.910.344 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp12.439.910.344. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak November 2018 adalah sebesar Rp5.600.000:

b. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp5.600.000 untuk Masa Pajak November 2018.

c. Bahwa berdasarkan penjelasan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan surat sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/006/IV/2023 tanggal 18 April 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp12.439.910.344 dari PT Indo Dhea Internusa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Indo Dhea Internusa, uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen.

d. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2018 dan realisasinya, dan copy

kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa;

e. Bahwa hasil penelitian diketahui bahwa terdapat Perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam milyar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 (dua) Tahun;

f. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

g. Bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan atas tranfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM dan biaya operasional dalam pengerjaan proyek

Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan No Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018 (copy kontrak terlampir).

3) Bahwa berdasarkan data dan fakta, selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 Pemohon Banding memiliki 6 (enam) paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp148.372.055.480, akan tetapi tidak terdapat proyek yang sesuai dengan nama dan nomor kontrak yang sama dengan proyek yang disebutkan Pemohon Banding tersebut dan tidak terdapat penjelasan maupun keterangan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak disertai data, fakta maupun bukti.

h. Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp5.600.000 telah tepat.

4. Pendapat Terbanding dalam Uji Bukti

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas sengketa, berikut pendapat Terbanding :

Io www

NN Neon Ai. -— ms...

2 ——— rete Pam oo LI Lo NN MA fo jesassapnnegPP| Med | oo Gesesousfioe| oo easeopo | af bao oo os jereesrongnegPP| Jus | oo Ssc00v(ipel oo eseoos | lal oo geo i Jrossaogsezo2gPP| smg | 2is0soor|iwe| ereszuoc{ [atl oo oo | meu

IN Ann Ai...

ja jrossosgozo2wpP| Sepis | issue oo] io%| asas oo ail oo oo | asa

Du |ssosee20eoggPP| One | oo @susousfiwel oo opecaa| Papago oo rousso2s2021PP| now's | oo Sevooosjiosl secon | Pap Pecos “2 |oesas25202MPP| Desta | iz "zoarasu [rok] tercay ese |“ azcooc.o00 | ae] séuoocu | OJipeswarasa| oo

PP rch [ease Doo Toasgersetge Doo To Tsasoosoo|l 0 Taidosseoae loo

- Bahwa sengketa sebesar Rp5.600.000 terjadi karena adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke rekening orang pribadi Lody Saladin yang merupakan pemegang saham PT Indo Dhea Internusa pada bulan November 2018.

- Menurut Terbanding pengeluaran kepada pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen dengan nama dan bentuk apapun yang terutang PPh Final 4 (2).

- Pemohon banding menyampaikan dokumen pembuktian yang menurut Pemohon banding merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana dari Lody Saladin di tahun 2018.

- Hasil penelitian Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Lody Saladin | 635s0000| a4an.ono] Gesodeso| | te.074on0| T726000| — SS9e250| 41.720480.540)| 11.885.853.440 (Matral oo) ssseoson| aaa] p2goaeso| | teoracca| rrasooo | ssge25o| oo O255e7a0o| 10532800)

Pengumgali9a din, am31 17.684 5545 | 171.694.913.540 aa) PT lide Ohes uatak

PT ita Goea Addon ce

Pemava atas proyus.

STAIN Watarp336

Milal Dokumen | 63550.000| @asoooof Gegodeso| «| 16074000) 7.726.000 | 5.508.250 | 11720480540) 11.885.853.440

Misi sengketa 7 65585.300 a sono] 2teSecccu, | ‘t.ssr.7eaf s903.c00[ 5.800.006 | 13.840.87a. 544 | 15 850,010.344

Tak ada dokamser off saeco] Reso treo 353) 1aisesa.co4 |] 1 974.058.904

- Bahwa terhadap sengketa November 2018 sebesar Rp5.600.000 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp5.598.250 sementara sengketa Rp1.750 tidak ada dokumennya.

- Nilai dokumen sebesar Rp5.598.250 terdiri dari:

Row LabelsGrand Total

Lody Saladin5.598.250

Material5.598.250

Grand Total5.598.250

- Pemohon banding tidak melaporkan SPT masa PPh Final selama tahun 2018.

- Dokumen pengeluaran yang ditunjukkan saat Uji Bukti berupa fotokopi nota pembelian material, kasbon internal tanpa menunjukkan dokumen asli.

- Terbanding berpendapat pembayaran terhadap pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen yang terutang PPh Final 4 (2)

- Bahwa berdasarkan dokumen dan argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan seluruh nilai sengketa sebesar Rp5.600.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP

PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.5.600.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Indo Dhea Internusa tidak pernah melakukan pembagian Dividen, karena semua dana Pemohon Banding digunakan untuk membiayai operasional atau penyelesaian proyek di lapangan;

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil, dan faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

3. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah adanya transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa November 2018 sebesar Rp.5.600.000,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai deviden;

4. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan Nomor Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018;

Tanggal Mama Penerima Dana COA Keterangan Debit

OS Kovember 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya BBM Proyek SIAIK Bone Watampone 200,000.00

06 Movember 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya BEM Proyek SIAIK Bone Watampone 300,000.00

09 Kovember 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya BEM Proyek SIAIK Bone Watampone 300,000.00

14 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Material STAIN BOKE Watampone 1,300,000.00

14 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Vaterial STAIN BONE Watampone 001, DOC. 0G

15 November 2018 Lody Saladin Basri Proyek Watampone Biaya Vaternal STAIN BONE Watampone S00.000.00

5. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian material, dan Kas bon internal, dan bukan merupakan pembagian deviden, karena PT Indo Dhea Internusa tidak pernah membagikan deviden kepada para direksi. Terhadap sengketa November 2018 sebesar Rp5.600.000 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp5.598.250 sementara sengketa Rp1.750 tidak ada dokumennya

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas mengatur:

Pasal 71 (1). Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2). Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidaangan, BA Uji Bukti dan pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.600.00000 karena terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp5.600.000, yang oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran deviden,

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.600.000 karena Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp5.600.000 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding. Uang transferan tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

3. bahwa menurut Pemohon Banding, transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan Nomor Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018;

4. bahwa menurut Pemohon Banding, faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham,

karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

5. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa adanya bukti transfer dana dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri (dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding) sebesar Rp5.600.00000 oleh Terbanding di anggap atau di justifikasi sebagai pembayaran deviden, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat karena pendapat Terbanding lebih bersifat asumsi semata tanpa didukung dengan dokumen bukti yang cukup seperti risalah RUPS terkait adanya pembagian deviden dan catatan pembukuan Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, transfer dana sebesar Rp5.600.000,00 Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan Nomor Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018;

c. bahwa dengan demikian, atas transfer dana sebesar Rp5.600.000,00 dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa transfer dana a quo bukan merupakan pembagian deviden.

6. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.600.00000 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp5.600.000000,00Rp5.600.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp5.600.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp5.600.000,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2018 Nomor 00011/240/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.