P U T U S A N
Nomor PUT-006968.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00053/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/20/641/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006968.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PULAU BATU, NPWP 01.898.096.1-641.000, beralamat di Jl KI Demang Singomenggolo, No. 17, RT 006, RW 002, Sidomulyo, Buduran, Kab. Sidoarjo, dalam hal ini diwakili oleh Yusia Murti, jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik yusia@pulaubatu.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yusia Murti,
Jabatan: Presiden Direktur,
2. Nama: Wan Juli,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1384/PP/IKH/2022 tanggal 05
Desember 2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 106/FA/PB/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;
3. Nama: Ika Fransisca ,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1131/PP/IKH/2021 tanggal 04
November 2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 107/FA/PB/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;