Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman

PUT-006981.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Leapfrog Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006981.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006981.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LEAPFROG INDONESIA, NPWP 02.115.664.1-059.000, beralamat di Komplek Ruko Harmoni Mas, Blok B-43, Jalan Terusan Bandengan Utara, RT 001, RW 003, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Hasbi Febrian jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Heri Purwanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-405/PP/IKH/2023 tanggal 03 April 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SK-LFI/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Masria T. Uli Sinambela / 197503171995112001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak

2. Nama/NIP: Feti Maria Winokan / 197903221999032002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak

3. Nama/NIP: M. Aulia Nasution / 198206302003121002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1559/WPJ.07/2024 tanggal 25 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1225/PP/BR/2023 tanggal 24 Oktober 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-266/PP/Ucp/2025 tanggal 20 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 025/SK- LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1590/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 034/SK- LFI/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/406/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto (Rugi)Rp2.125.970.649 2 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0 3 Penghasilan Kena PajakRp2.125.970.649 4 PPh yang terutangRp467.713.400 5 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 6 Jumlah PPh Terutang (4+5)Rp467.713.400 7 Kredit Pajak:

a.PPh ditanggung pemerintahRp0 b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp2.691.965.000 b.3. PPh Pasal 23Rp174.356.272 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp2.866.321.272 c.Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0 c.2. PPh Pasal 25Rp0 c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp0 d.Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0 d.2 SKPPKPRp0 d.3 Jumah (d.1 + d.2)Rp0 e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0 e.2 Dibayar dengan NPWP sendiriRp0 e.3 Telah dipotong/dipungutRp0 e.4 Jumlah (e.1+e.2+e.3)Rp0 fJumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4))Rp2.866.321.272 8 Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6)Rp2.398.607.872 Terbilang: DUA MILYAR TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS TUJUH RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DUA RUPIAH

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak

9Rp(2.866.321.272) berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 011/SK-LFI/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
Peredaran UsahaRp 79.409.126.568
Harga Pokok PenjualanRp 65.165.068.354
Laba BrutoRp 14.244.058.214
Biaya Usaha LainnyaRp 18.955.656.567
Laba OperasiRp (4.711.598.353)
Penghasilan dari Luar UsahaRp 15.258.129
Biaya dari Luar UsahaRp (1.621.467)
Laba Neto KomersialRp 4.697.961.691
Penyesuaian Fiskal PositifRp 451.307.335
Penyesuaian Fiskal NegatifRp 0
Penghasilan Neto FiskalRp (4.246.654.356)
PPh Badan TerutangRp 0
Kredit PajakRp 2.866.321.272
PPh Badan Lebih dibayarRp (2.866.321.272)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023, memutuskan menolak permohonan keberatan dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto2.125.970.64930.387.7442.156.358.393
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak2.125.970.64930.387.7442.156.358.393
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang467.713.4006.685.360474.398.760
e. Kredit Pajak2.866.321.27202.866.321.272
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(2.398.607.872)(6.685.360)(2.391.922.512)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(2.398.607.872)(6.685.360)(2.391.922.512)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 025/SK- LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 02 Agustus 2023 (diantar langsung tanggal 02 Agustus 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 025/SK-LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Terbanding

Nomor KEP-01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023, diterima Pemohon Banding pada tanggal 08 Mei 2023;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa terlampir Keputusan Keberatan yang diajukan Banding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/406/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 dimana nilai lebih bayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 2.866.321.272, dengan Demikian, tidak ada pajak terutang yang harus dibayar pada saat pengajuan banding;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hasbi Febrian jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 9 Januari 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Keberatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2020 nomor 00010/406/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Terbanding (dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam) berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto79.409.126.56879.409.126.5680
2.Harga Pokok Penjualan65.165.068.35458.792.443.3496.372.625.005
3.Laba Bruto14.244.058.21420.616.683.2196.372.625.005
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha18.955.656.56718.955.656.5670
5.Penghasilan neto dalam negeri(4.711.598.353)1.661.026.6526.372.625.005
NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya13.636.66213.636.6620
7.Penyesuaian Fiskal354.660.476451.307.33596.646.859
8.Penghasilan Neto(4.343.301.215)2.125.970.6496.469.271.864
9.Kompensasi Kerugian Fiskal000
10.Penghasilan Kena Pajak(4.343.301.215)2.125.970.6496.469.271.864
11.PPh Terutang0467.713.400467.713.400
12.Kredit Pajak2.866.321.2722.866.321.2720
13.Pajak yang tidak/kurang bayar(2.866.321.272)(2.398.607.872)467.713.400
14.Sanksi Administrasi000
15.PPh yang masih harus dibayar(2.866.321.272)(2.398.607.872)467.713.400

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat nomor 011/SK-LFI/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto79.409.126.56879.409.126.5680
2.Harga Pokok Penjualan65.165.068.35458.792.443.3496.372.625.005
3.Laba Bruto14.244.058.21420.616.683.2196.372.625.005
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha18.955.656.56718.955.656.5670
5.Penghasilan neto dalam negeri(4.711.598.353)1.661.026.6526.372.625.005
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya13.636.66213.636.6620
7.Penyesuaian Fiskal451.307.335451.307.3350
8.Penghasilan Neto(4.246.654.356)2.125.970.6496.372.625.005
9.Kompensasi Kerugian Fiskal000
10.Penghasilan Kena Pajak(4.246.654.356)2.125.970.6496.372.625.005
11.PPh Terutang0467.713.400467.713.400
12.Kredit Pajak2.866.321.2722.866.321.2720
13.Pajak yang tidak/kurang bayar(2.866.321.272)(2.398.607.872)467.713.400
14.Sanksi Administrasi000
15.PPh yang masih harus dibayar(2.866.321.272)(2.398.607.872)467.713.400

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.Penghasilan Bruto79.409.126.568079.409.126.568
2.Harga Pokok Penjualan58.792.443.349(30.387.744)58.762.055.605
3.Laba Bruto20.616.683.219020.647.070.963
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha18.955.656.567018.955.656.567
5.Penghasilan neto dalam negeri1.661.026.65201.691.414.396
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya13.636.662013.636.662
7.Penyesuaian Fiskal451.307.3350451.307.335
8.Penghasilan Neto2.125.970.64930.387.7442.156.358.393
9.Kompensasi Kerugian000

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang Menjadi SengketaNilai Sengketa (Rp)
Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan6.403.012.749

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang menjadi sengketa sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.403.012.749,00 Menurut Terbanding a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00079/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta penjelasan Pemeriksa, diketahui bahwa:

1) bahwa terdapat koreksi pembelian dari pihak afiliasi pada pos Harga Pokok Penjualan berdasarkan pengujian transaksi afiliasi untuk Tahun Pajak 2020 sebesar Rp6.372.625.005,00;

2) bahwa hasil pengujian, pembelian wajar dari pihak afiliasi sebesar Rp45.080.008.180,00;

3) bahwa alasan koreksi, karena:

1. bahwa terdapat transaksi pembelian sebesar 82,81% kepada Sonicgear Lab PTE LTD. di Singapura;

2. bahwa Terbanding menetapkan adanya transaksi afiliasi karena Mr. Foo Chin Yen sebagai pemegang 90% saham merupakan Global Ultimate Owner dari Sonicgear Lab PTE LTD;

3. bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Harga Transfer (TP Doc) sesuai Pasal 2 PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

4. bahwa sehingga, Terbanding melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi;

5. bahwa berdasarkan pengujian tren laba (tersegmentasi), Pemeriksa meyakini bahwa transaksi pembelian dengan pihak afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

6. bahwa sesuai dengan kondisi Pemohon Banding, Metode Transfer Pricing yang paling tepat adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba pada level Return on Sales (RoS);

7. bahwa terdapat lima perusahaan pembanding terpilih dengan US SIC Primary Code(s): 5045 – Computers & computer peripheral equipment and software wholesale dealing in yaitu:

1) Ascenti Resoubces Co. Ltd;

2) G5 Corporation;

3) CDG System Co. Ltd;

4) Uficon Company Limited;

5) Insung Digital Ltd;

8. bahwa RoS Pemohon Banding sesuai data Laporan Keuangan adalah - 5,93%;

9. bahwa berdasarkan pengujian Transfer Pricing, Quartile RoS dari perusahaan pembanding dengan menggunakan data tahun 2017 s.d

2019 adalah quartile 1 sebesar 0,96%, quartile 2 sebesar 2,09%, dan quartile 3 sebesar 2,19%;

10. bahwa Terbanding mengkategorikan Pemohon Banding sebagai perusahaan yang sepatutnya berada pada posisi middle quartile (Q2) sebesar 2,09%;

11. bahwa nilai pembelian dari pihak afiliasi menurut SPT Pemohon Banding adalah Rp51.452.633.185,00. Namun, dengan menggunakan nilai Q2, diperoleh nilai pembelian dari pihak afiliasi wajar sebesar Rp45.080.008.180,00;

12. bahwa dengan demikian, dilakukan penyesuaian fiskal positif terhadap pembelian dari afiliasi pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.372.625.005,00;

4) bahwa dasar hukum yang menjadi dasar koreksi adalah:

1. Pasal 6 ayat (1) UU PPh

2. Pasal 18 ayat (3) UU PPh b) bahwa Pemohon Banding pada permohonan keberatan melalui surat nomor 011/SK-LFI/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

1) bahwa seluruh perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding selalu pihak yang diuji;

bahwa alasan ketidaksebandingan:

a. bahwa Ascenti Resoubces Co. Ltd merupakan perusahaan yang memiliki konsolidasi laporan keuangan dan menjual produk yang sangat bervariasi dan berbeda dengan produk Pemohon Banding;

b. bahwa G5 Corporation merupakan bagian dari Grup Usaha dan merupakan industri manufaktur;

c. bahwa CDG System Co. Ltd merupakan perusahaan yang memiliki konsolidasi laporan keuangan dan bergerak dalam jasa informasi teknologi;

d. bahwa Uficon Company Limited merupakan perusahaan yang memiliki konsolidasi laporan keuangan dan merupakan reseller produk Apple Inc. dan produknya dapat dibeli langsung oleh konsumen (ritel);

e. bahwa Insung Digital Ltd merupakan perusahaan yang bergerak dalam jasa informasi teknologi;

2) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan tunggal yang bergerak dalam bidang distribusi atau perdagangan barang yang terkait dengan computer, termasuk peralatan dan aksesorinya;

3) bahwa metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk diterapkan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP);

c) Data dan informasi:

1) bahwa Tim Terbanding telah mengirim Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada Pemohon Banding sesuai surat nomor S-350/ WPJ.075/2022 tanggal 25 November 2022;

2) bahwa data dan dokumen yang diberikan:

a. SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020;

b. Laporan Keuangan (tidak diaudit) tahun 2020;

c. General Ledger 2020;

d. Kertas Kerja Analisa Harga Transfer Metode CUP;

e. List Dokumen Penjualan Pihak yang Diuji ke Pihak Independen;

f. Invoice Pihak yang Diuji kepada Independen;

3) bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding, diperoleh informasi:

a. bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa metode CUP adalah metode yang paling tepat digunakan:

- bahwa transaksi penjualan yang diuji dari pihak afiliasi ke pihak independen meliputi wilayah-wilayah yang berbeda yaitu negara-negara di Eropa, Asia, Australia, dan Afrika seperti Jepang, Greece, Serbia, Australia, Sri Lanka, Fiji, Madagascar, sehingga kondisi dan keadaan transaksi yang dilakukan tidak memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi;

- bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding, merupakan dokumen pihak lain (pihak afiliasi) yang datanya tidak dapat diakses oleh Tim Terbanding sehingga Tim Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pihak-pihak yang diuji mempunyai tingkat kesebandingan yang tinggi seperti yang disyaratkan Pasal 11 ayat (9) PER 32/2011 untuk menggunakan Metode CUP;

- bahwa dengan demikian, Metode CUP tidak dapat diterima sebagai penentuan harga transfer;

b. bahwa terkait ketidaksetujuan atas seluruh perusahaan pembanding:

- bahwa dalam melakukan pengelompokkan atas industri-industri sesuai dengan bidang usaha Pemohon Banding, Terbanding menggunakan data ORBIS dengan Kode US SIC Primary Code(s): 5045– Computers & computer peripheral equipment and software wholesale dealing in;

- bahwa namun perusahaan pembanding atas nama G5 Corporation diambil berdasarkan kode US SIC Primary Code(s): 5063 – Electrical apparatus and equipment wiring supplied and construction materials wholesale dealing in;

Trade description: Engaged in the manufacture and sale of mobile communications products and life and environmental electronic products;

- bahwa dengan demikian, G5 Corporation tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena merupakan perusahaan manufaktur sehingga dieliminir dari data pembanding;

- bahwa hasil penelitian database ORBIS, perusahaan atas nama Ascenti Resoubces Co. Ltd, CDG System Co. Ltd., dan Uficon Company Limited tidak memiliki subsidiaries (anak perusahaan = 0), sehingga laporan keuangan perusahaan-perusahaan tersebut telah mencerminkan profitabilitas perusahaan itu sendiri;

- bahwa sehingga Ascenti Resoubces Co. Ltd, CDG System Co. Ltd, Uficon Company Limited, dan Insung Digital Ltd dipertahankan sebagai perusahaan pembanding;

- bahwa tim Terbanding melakukan penghitungan kembali Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan hasil adalah quartile 1 sebesar 1,80%, quartile 2 sebesar 2,13%, dan quartile 3 sebesar 4,78%;

- bahwa berdasarkan hasil penghitungan ulang menggunakan nilai Q2, diperoleh nilai pembelian dari pihak afiliasi wajar sebesar Rp45.049.620.436,00;

d) Aturan terkait:

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh);

a. Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

b. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5) OECD Transfer Pricing Guidelines 2017;

Paragraf 1.107, terjemahan:

Perbedaan dalam karakteristik khusus dari barang atau jasa sering menyebabkan, setidaknya sebagian, untuk perbedaan nilainya di pasar terbuka. Oleh karena itu, perbandingan fitur-fitur ini mungkin berguna dalam menggambarkan transaksi dan dalam menentukan kesebandingan transaksi terkendali dan tidak terkendali. Karakteristik yang mungkin penting untuk dipertimbangkan meliputi hal-hal berikut: dalam hal pengalihan barang berwujud, ciri fisik barang, kualitas dan keandalannya, serta ketersediaan dan volume pasokan, dst;

Paragraf 1.108, terjemahan:

Tergantung pada metode penetapan harga transfer, faktor ini harus diberi bobot lebih atau kurang dan seterusnya. Perbedaan karakteristik barang atau jasa juga kurang sensitif dalam hal metode TNMM dibandingkan dalam kasus metode transaksi tradisional (lihat khususnya paragraf 2.75). namun ini tidak berarti bahwa pertanyaan tentang kesebandingan dalam karakteristik barang atau jasa dapat diabaikan ketika menerapkan metode TNMM, karena mungkin saja perbedaan produk memerlukan atau mencerminkan fungsi yang berbeda yang dilakukan, aset yang digunakan dan/atau risiko yang ditanggung oleh pihak yang diuji. Lihat paragraf 3.18-3.19 untuk diskusi tentang gagasan pihak yang diuji;

Paragraf 2.68, terjemahan:

Salah satu kekuatan TNMM adalah bahwa indikator laba bersih (mis. Pengembalian aset, pendapatan operasi terhadap penjualan, dan kemungkinan ukuran laba bersih lainnya) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksional daripada kasus dengan harga, seperti yang

digunakan dalam Metode CUP. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan tidak terkontrol dari margin laba kotor;

e) Hasil penelitian dan kesimpulan:

1) bahwa metode Transfer Pricing yang paling tepat dengan kondisi Pemohon Banding adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba pada level Return on Sales (RoS);

2) bahwa terdapat 1 (satu) Perusahaan Pembanding yang dieliminir, karena mempunyai Fungsi yang tidak sama (“Manufaktur”) dengan Fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai distributor dan mempunyai karakteristik Produk yang berbeda dengan produk yang diproduksi;

3) bahwa hasil penghitungan kembali, diperoleh nilai pembelian dari pihak afiliasi wajar sebesar Rp45.049.620.436,00;

4) bahwa sehingga Tim Peneliti menambah koreksi Pemeriksa atas pembelian pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.387.744,00 menjadi Rp6.403.012.749,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.403.012.749,00 yang tetap dipertahankan dan bahkan ditambah oleh Terbanding, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Metode Transfer Pricing yang paling tepat dengan kondisi Pemohon Banding adalah Metode Transactional Net Margin Method dengan indikator Tingkat Laba pada level Return on Sales (RoS);

bahwa sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER

32/2011”), dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar. Selanjutnya, Pasal 4A ayat (4) PER 32/2011 juga menyatakan bahwa dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan;

bahwa sehubungan dengan pemilihan Metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, Pasal 11 ayat (3) PER 32/2011 menyatakan bahwa Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (“Metode CUP”) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Selanjutnya, Pasal 11 ayat (9) PER 32/2011 menyatakan bawa kondisi yang paling tepat dalam menerapkan Metode CUP antara lain adalah:

i. bahwa barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau ii. bahwa kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

bahwa sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PER 32/2011, transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

i. bahwa tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

ii. bahwa terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, menurut Pemohon Banding, metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk diterapkan dalam analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding adalah Metode CUP dengan pembanding internal dimana pihak yang diuji adalah lawan transaksi dari Pemohon Banding, yaitu Sonicgear Lab Pte., Ltd. Pemilihan Sonicgear Lab Pte., Ltd. sebagai pihak yang diuji didasarkan pada beberapa alasan dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa barang yang ditransaksikan oleh Pihak yang Diuji Pemohon Banding, yaitu Sonicgear Lab Pte., Ltd. memiliki karakteristik yang sebanding, baik yang dijual kepada pihak afiliasi (termasuk Pemohon Banding) maupun yang dijual kepada pihak independen;

2. bahwa sesuai kebijakan perusahaan Sonicgear Lab Pte., Ltd. penetapan harga jual produk tidak bergantung pada lokasi pembeli/pelanggan. Dengan demikian, alasan Terbanding yang menyatakan bahwa perbedaan wilayah menyebabkan kondisi dan keadaan transaksi yang dilakukan tidak memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi tidak tepat. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat perbedaan harga atas suatu produk yang sama yang dijual ke berbagai negara;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pihak yang diuji yang digunakan oleh Pemohon Banding memenuhi karakteristik untuk menggunakan Metode CUP karena barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding dan tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan;

bahwa selain itu, sebagai tanggapan atas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen yang diberikan Wajib Pajak merupakan dokumen pihak lain (pihak afiliasi) yang datanya tidak dapat diakses oleh Tim Peneliti sehingga tidak dapat diyakini untuk memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi sebagaimana disyaratkan Pasal 11 ayat (9) PER 32/2011 untuk

menggunakan Metode CUP, dapat Pemohon Banding sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa sebagaimana tercantum dalam Paragraf 3.18 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, pemilihan pihak yang diuji harus didasarkan pada pihak yang memiliki data yang paling andal;

2. bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun pajak 2019 hanya berupa transaksi pembelian dengan persentase transaksi sebesar 91,3% dari jumlah pembelian selama tahun pajak 2019. Transaksi tersebut seluruhnya dilakukan dengan Sonicgear Lab Pte., Ltd. Berdasarkan data tersebut, Pemohon Banding menggunakan Sonicgear Lab Pte., Ltd. sebagai pihak yang diuji mengingat Sonicgear Lab Pte., Ltd. menjual barang yang identik kepada Pemohon Banding dan kepada Pihak Independen sehingga data dan informasinya lebih dapat diandalkan dibandingkan data dan informasi yang dimiliki Pemohon Banding;

3. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa data Sonicgear Lab Pte., Ltd. yang digunakan dalam analisis penentuan harga transfer adalah data yang benar dan telah dilaporkan ke otoritas perpajakan di Singapura, yaitu Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) dan Badan/Otoritas Regulasi Perusahaan dan Akuntansi di Singapura, yaitu Accounting and Corporate Regulartory Authority (ACRA). Bukti pelaporan keuangan kepada 2 (dua) Otoritas tersebut dapat dilihat dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Banding ini.

b. bahwa karena ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan Metode Transfer Pricing Transactional Net Margin Method (TNMM) yang digunakan oleh Terbanding, maka Pemohon Banding juga tidak setuju dengan Pembanding Eksternal yang dipilih oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan informasi yang tercantum dalam basis data ORBIS, Ascenti Resoubces Co., Ltd, Uficon Company Limited, dan CDG Systems Co., Ltd., merupakan perusahaan yang memiliki kode konsolidasi C1. Sesuai dengan informasi yang tercantum dalam OECD Statistics Working Paper Series, kode konsolidasi C1 memiliki definisi bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan induk dari sebuah grup usaha, dimana laporan

keuangannya mencakup laporan keuangan dari anggota grup usaha (afiliasi, anak perusahaan, dan lain-lain) dimana perusahaan induk tersebut tidak memiliki akun yang tidak terkonsolidasi. Oleh karena itu, meskipun basis data ORBIS menyatakan bahwa keempat perusahaan di atas tidak memiliki subsidiaries/anak perusahaan, hal ini tidak dapat menjadi dasar untuk menarik kesimpulan bahwa laporan keuangan keempat perusahaan tidak mengandung transaksi afiliasi;

- bahwa selain itu, Perusahaan dengan laporan konsolidasi juga tidak dapat dijadikan pembanding jika dilihat dari sudut pandang kesebandingan. dengan memiliki kode konsolidasi C1, keempat perusahaan tersebut menyerap fungsi-fungsi yang dijalankan oleh perusahaan afiliasi dan/atau perusahaan anak. Selanjutnya, perusahaan induk juga menjalankan yang tidak dijalankan oleh perusahaan independen, yaitu fungsi pengawasan/supervisi dan/atau fungsi manajemen terhadap pihak afiliasi dan/atau anak perusahaan. Perbedaan fungsi tersebut menyebabkan keempat perusahaan ini tidak dapat dijadikan pembanding dalam analisis penentuan harga transfer dengan menggunakan metode TNMM;

- bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding ke dalam website Insung Digital Ltd dan CDG Systems Co., Ltd., kedua perusahaan merupakan perusahaan yang bergerak dalam jasa informasi teknologi (pengembangan sistem) sehingga jenis usahanya sangat berbeda dengan pihak yang diuji (dalam hal ini adalah perdagangan aksesoris dan peralatan komputer);

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, seharusnya nilai Return on Sales (RoS) data pembanding tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menghitung kembali nilai RoS Pemohon Banding karena tidak satupun data pembanding yang dipilih oleh Terbanding menjalankan fungsi yang sama dengan pihak yang diuji, yaitu Pemohon Banding;

c. bahwa hasil pengujian yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan Metode CUP menunjukkan bahwa penentuan harga transfer dalam transaksi pembelian barang antara Pemohon Banding dengan pihak

yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, tidak perlu dilakukan penentuan kembali harga beli atau nilai Harga Pokok Penjualan terkait transaksi pembelian barang antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

e. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.403.012.749,00 dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN USULAN PEMOHON BANDING

Kesimpulan:

bahwa berdasarkan penjelasan pokok sengketa dan alasan banding sebagaimana diuraikan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan data dan informasi yang tersedia, Pihak yang Diuji yang digunakan oleh Pemohon Banding memenuhi karakteristik untuk menggunakan Metode CUP karena barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding dan tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan;

3. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa data dan dokumen pihak yang diuji yang dijadikan pembanding internal dalam analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah data dan dokumen yang benar dan telah dilaporkan ke IRAS dan ACRA, selaku otoritas perpajakan dan akuntansi di Singapura;

4. bahwa tidak tepat pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Metode Transfer Pricing yang paling tepat dengan kondisi Pemohon Banding adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba pada level Sales on Return (RoS);

5. bahwa selain tidak setuju dengan penggunaan Metode TNMM dan Indikator Tingkat Laba RoS, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding karena tidak memiliki tingkat kesebandingan yang memadai untuk dapat dibandingkan dengan Pemohon Banding;

6. bahwa hasil pengujian yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan Metode CUP menunjukkan bahwa penentuan harga transfer dalam transaksi pembelian barang antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

7. bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, tidak perlu dilakukan penentuan kembali harga beli atau nilai Harga Pokok Penjualan terkait transaksi pembelian barang antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

Usul:

bahwa selanjutnya, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana terangkum dalam kesimpulan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan dapat ditindaklanjuti;

2. Membatalkan Koreksi Positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 6.403.012.749,00; dan

3. Menetapkan perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut (dalam Rp):

UraianJumlah Menurut Pemohon Banding
a. Peredaran Usaha Bruto79.409.126.568
b. Harga Pokok Penjualan65.165.068.354
c. Penghasilan Bruto14.244.058.214
d. Biaya Usaha18.955.656.567
e. Penghasilan Neto(4.711.598.353)
f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya13.636.662
g. Jumlah Penyesuaian Fiskal451.307.335
UraianJumlah Menurut Pemohon Banding
h. Jumlah Penghasilan Neto(4.246.654.356)
i. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0
j. Kredit Pajak2.866.321.272
k. PPh Kurang (Lebih) Bayar(2.866.321.272)
l. Sanksi Administrasi0
m. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(2.866.321.272)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1590/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 025/SK- LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√
√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

√
√
√
√
√

01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Mei 2023 yang diterima tanggal 8 Mei 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Mei 2023;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak√ yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena yang menjadi surat ketetapan pajak yang menjadi sengketa adalah SKPLB;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Hasbi Febrian bertindak selaku: Direktur

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/SKP/keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding**)

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan dalam angka 1, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain yang membuktikan hal yang berbeda, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00010/406/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00079/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Maret 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Bo Dan ae Se waa a a a 1 i Diana Pa 2 2

" Bean Ba

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 011/SK-LFI/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 21 Juni 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM- 05003019/WPJ.07/KP.0903/2022 tanggal 21 Juni 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Mei 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto2.125.970.64930.387.7442.156.358.393
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak2.125.970.64930.387.7442.156.358.393
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang467.713.4006.685.360474.398.760
e. Kredit Pajak2.866.321.27202.866.321.272
f. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar(2.398.607.872)(6.685.360)(2.391.922.512)
g. Sanksi Administrasi00
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar(2.398.607.872)(6.685.360)(2.391.922.512)

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi atas Harga Pokok Penjualan58.762.055.60565.165.068.3546.403.012.749

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

a. Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyebutkan:

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

1) pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

2) penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

3) harta dan kewajiban; dan/atau

4) pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa

Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

dst...

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

1) benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

2) lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

3) jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

c. Pasal 12

1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

d. Pasal 13

1) Ayat (1) huruf c, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

2) ayat (3) huruf c, bahwa Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

e. Pasal 25

1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

3) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka;

f. Pasal 29

1) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Ayat (2), bahwa untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasannya antara lain menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan;

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3) ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa Wajib:

(1) huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;

4) ayat (3a), bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) a. Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

b. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya a. Pasal 1 ayat (4)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

b. Pasal 1 ayat (5)

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi;

c. Pasal 1 ayat (6)

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

d. Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

(1) Dokumen Induk;

(2) Dokumen Lokal;

Ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

1) huruf a, nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

2) huruf b, nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

a) angka 1, lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

b) angka 2, lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

3) huruf c, Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh;

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

e. Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

5. OECD Transfer Pricing Guidelines 2017

Paragraf 1.107, terjemahan:

Perbedaan dalam karakteristik khusus dari barang atau jasa sering menyebabkan, setidaknya sebagian, untuk perbedaan nilainya di pasar terbuka. Oleh karena itu, perbandingan fitur-fitur ini mungkin berguna dalam menggambarkan transaksi dan dalam menentukan kesebandingan transaksi terkendali dan tidak terkendali. Karakteristik yang mungkin penting untuk dipertimbangkan meliputi hal-hal berikut: dalam hal pengalihan barang berwujud, ciri fisik barang, kualitas dan keandalannya, serta ketersediaan dan volume pasokan; dst…

Paragraf 1.108, terjemahan:

Tergantung pada metode penetapan harga transfer, faktor ini harus diberi bobot lebih atau kurang dan seterusnya…Perbedaan karakteristik barang atau jasa juga kurang sensitif dalam hal metode TNMM dibandingkan dalam kasus metode transaksi tradisional (lihat khususnya paragraf 2.75). Namun ini tidak berarti bahwa pertanyaan tentang kesebandingan dalam karakteristik barang atau jasa dapat diabaikan ketika menerapkan metode TNMM, karena mungkin saja perbedaan produk memerlukan atau mencerminkan fungsi yang berbeda yang dilakukan, aset yang digunakan dan/atau risiko yang ditanggung oleh pihak yang diuji. Lihat paragraf 3.18-3.19 untuk diskusi tentang gagasan pihak yang diuji;

Paragraf 2.68, terjemahan:

Salah satu kekuatan TNMM adalah bahwa indikator laba bersih (mis. Pengembalian aset, pendapatan operasi terhadap penjualan, dan kemungkinan ukuran laba bersih lainnya) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksional daripada kasus dengan harga, seperti yang digunakan dalam Metode CUP. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan tidak terkontrol dari margin laba kotor;

B. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui berdasarkan pengujian transaksi afiliasi untuk Tahun Pajak Pemohon Banding, terdapat koreksi pembelian dari pihak afiliasi pada pos harga pokok penjualan sebesar Rp PT Leapfrog Indonesia;

Penjelasan:

a. bahwa terdapat transaksi pembelian sebesar 82,81% kepada Sonicgear Lab. Pte. Ltd. Di Singapura;

b. bahwa Terbanding menetapkan adanya transaksi afiliasi karena Mr. Foo Chin Yen sebagai pemegang 90% saham merupakan global ultimate owner dari Sonicgear Lab. Pte. Ltd.;

c. bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Harga Transfer (TP Doc) sesuai Pasal 2 PMK Nomor 213/PMK.03/ 2016;

d. bahwa sehingga, Terbanding melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi;

e. bahwa berdasarkan pengujian tren laba (tersegmentasi), Pemeriksa meyakini bahwa transaksi pembelian dengan pihak afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

f. bahwa sesuai dengan kondisi Pemohon Banding, Metode Transfer Pricing yang paling tepat adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba pada level Return On Sales (RoS);

g. bahwa terdapat lima perusahaan pembanding terpilih dengan US SIC Primary Code(s) : 5045- Computers & computer peripheral equipment and software wholesale dealing in yaitu:

1) Ascenti Resoubces Co. Ltd

2) G5 Corporation

3) CDG System Co. Ltd

4) Uficon Company Limited

5) Insung Digital Ltd h. bahwa RoS Pemohon Banding sesuai data Laporan Keuangan adalah - 5,93%;

i. bahwa berdasarkan pengujian Transfer Pricing, Quartile RoS dari perusahaan pembanding dengan menggunakan data tahun 2017 s.d 2019 adalah quartile 1 sebesar 0,96%, quartile 2 sebesar 2,09%, dan quartile 3 sebesar 2,19%;

j. bahwa Terbanding mengkategorikan Pemohon Banding sebagai perusahaan yang sepatutnya berada pada posisi middle quartile (Q2) sebesar 2,09%;

k. bahwa nilai pembelian dari pihak afiliasi menurut SPT Pemohon Banding adalah Rp51.452.633.185,00 Namun, dengan menggunakan nilai Q2,

diperoleh nilai pembelian dari pihak afiliasi wajar sebesar Rp45.080.008.180,00;

l. bahwa dengan demikian, dilakukan penyesuaian positif terhadap pembelian dari afiliasi pada pos harga pokok penjualan sebesar RpPT Leapfrog Indonesia;

m. bahwa dasar hukum yang menjadi dasar koreksi adalah:

1) Pasal 6 ayat (1) UU PPh

2) Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

3) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

4) PMK-213/PMK.03/2016

5) PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-32/PJ/2011

2. bahwa permintaan ke KPP Penanaman Modal Asing Enam bahwa berdasarkan permintaan dokumen terkait Pemeriksaan Wajib Pajak Nomor ND-2765/WPJ.075/2022 tanggal 01 November 2022, data yang disampaikan yaitu:

a. bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

b. bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Berita Acara, Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan Tanggapan Pemohon Banding;

3. bahwa permintaan keterangan ke Terbanding a. bahwa telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Tim Terbanding pada tanggal 8 Februari 2023 melalui Surat undangan pembahasan Nomor UND-38/WPJ.075/2023, UND-39/WPJ.075/2023 dan UND- 25/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 31 Januari 2023;

b. bahwa informasi yang disampaikan oleh Terbanding dan telah dituangkan dalam Berita Acara No. BA-820/WPJ.075/2023 tanggal 8 Februari 2023:

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan dokumen yang cukup, memadai, dan kompeten terkait data penjualan SONICGEAR LAB. PTE.LTD kepada pihak independent atas barang yang sama atau sebanding. Sehingga Terbanding menolak untuk menggunakan metode CUP karena list data yang ditunjukkan pada

saat pembahasan akhir dianggap tidak valid karena tidak memiliki dokumen pendukung yang cukup dan kompeten;

2) bahwa pada saat pembahasan akhir Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mengenai alasan ketidaksebandingan perusahaan pembanding sebagaiman disampaikan dlam surat keberatan;

3) bahwa metode CUP dapat digunakan, dengan syarat Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen yang cukup, memadai, dan kompeten terkait data penjualan SONICGEAR LAB. PTE.LTD kepada pihak independent atas barang yang sama atau sebanding yang akan digunakan sebagai pembanding internal;

4. bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

a. bahwa SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020;

b. bahwa Laporan Keuangan (tidak diaudit) tahun 2020;

c. bahwa General Ledger 2020;

d. bahwa Kertas Kerja Analisa Harga Transfer Metode CUP;

e. bahwa List Dokumen Penjualan Pihak yang Diuji ke Pihak Independen;

f. bahwa Invoice Pihak yang Diuji kepada Independen;

5. bahwa gambaran Usaha Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding merupakan distributor utama produk gaming merk Sonicgear, Alcatroz, Elisium, Armagedon dan audio box di Indonesia; bahwa produk-produk tersebut diimpor dari luar negeri dan sebesar 78,96% atas pembelian berasal dari transaksi afiliasi yakni Sonicgear Lab. Pte. Ltd.;

a. bahwa skema Transaksi Afiliasi

Periasck 44 bast

Luar Negeri Tyee a

Dalam Negeri Face mae oo

. Ao Fosatan Permbelied —

Pomasas Afita Pesanan Perrtrlar

Surag han - -

' PT Leapfrog : Penagihan

Pamnasek al Pemba yaran Indonesa

Irde pander , 1 Lemeayaran

- Sa KN r

—- --—Yecgirinar __ - SCrsurrer rilgperden

b. bahwa skema Kepemilikan bahwa sesuai Nota Dinas Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Nomor ND-67/PJ.04/2022 tanggal 7 Januari 2022 diketahui bahwa Mr. Foo Chin Yen memiliki 100% saham Sonicgear Lab. Pte. Ltd.;

Foo Chin Yen

Sonicgear Lab Pte Ltd

SW fs . KN Dn en

PER ie NA

PT Leapfrog Indonesia

6. bahwa data dan Informasi a. bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa metode CUP adalah metode yang paling tepat digunakan:

1) bahwa transaksi penjualan yang diuji dari pihak afiliasi ke pihak independen meliputi wilayah-wilayah yang berbeda yaitu negara- negara di Eropa, Asia, Australia dan Afrika seperti Jepang, Greece, Serbia, Australia, Sri Lanka, Fiji, Madagascar, sehingga kondisi dan keadaan transaksi yang dilakukan tidak memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi;

2) bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding, merupakan dokumen pihak lain (pihak afiliasi) yang datanya tidak dapat diakses oleh Tim Terbanding sehingga Tim Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pihak-pihak yang diuji mempunyai tingkat kesebandingan yang tinggi seperti yang disyaratkan Pasal 11 ayat (9) PER 32/2011 untuk menggunakan Metode CUP;

3) bahwa dengan demikian, metode CUP tidak dapat diterima sebagai penentuan Harga Transfer;

b. bahwa terkait ketidaksetujuan atas seluruh perusahaan pembanding:

1) bahwa dalam melakukan pengelompokan atas industri-industri sesuai dengan bidang usaha Pemohon Banding, Terbanding menggunakan data ORBIS dengan Kode US SIC Primary Code(s): 5045- Computers & computer peripheral equipment and software wholesale dealing in;

2) bahwa namun perusahaan pembanding atas nama G5 Corporation diambil berdasarkan Kode US SIC Primary Code(s): 5063- Electrical apparatus and equipment wiring supplies and construction materials wholesale dealing in;

Trade description: Engaged in the manufacture and sale of mobile communications products and life and environmental electronic products;

3) bahwa dengan demikian, G5 Corporation tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena merupakan perusahaan manufaktur sehingga dieliminir dari data pembanding;

4) bahwa hasil penelitian database ORBIS, perusahaan atas nama Ascenti Resoubces Co. Ltd, CDG System Co. Ltd Ltd, dan Uficon Company Limited tidak memiliki subsidiaries (anak perusahaan = 0), sehingga laporan keuangan perusahaan-perusahaan tersebut telah mencerminkan profitabilitas perusahan itu sendiri;

5) bahwa sehingga Ascenti Resoubces Co. Ltd, CDG System Co. Ltd Ltd, Uficon Company Limited, dan Insung Digital Ltd dipertahankan sebagai perusahaan pembanding;

6) bahwa tim Terbanding melakukan penghitungan kembali Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan hasil adalah quartile 1 sebesar 1,80%, quartile 2 sebesar 2,13%, dan quartile 3 sebesar 4,78%;

7) bahwa berdasarkan hasil penghitungan ulang menggunakan nilai Q2, diperoleh nilai pembelian dari pihak afiliasi wajar sebesar Rp45.049.620.436,00;

7. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

a. bahwa metode Transfer Pricing yang paling tepat dengan kondisi Pemohon Banding adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba pada level Return On Sales (RoS);

b. bahwa terdapat 1 (satu) Perusahaan Pembanding yang dieliminir, karena mempunyai Fungsi yang tidak sama (“Manufaktur”) dengan Fungsi yang

dijalankan Pemohon Banding sebagai distributor dan mempunyai karakteristik Produk yang berbeda dengan produk yang diproduksi;

c. bahwa hasil penghitungan kembali, diperoleh nilai pembelian dari pihak afiliasi wajar sebesar Rp45.049.620.436,00;

d. bahwa sehingga Tim Peneliti menambah koreksi Pemeriksa atas pembelian pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.387.744,00;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 025/SK-LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain yang membuktikan hal yang berbeda, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Mei 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 tahun pajak 2020 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.115.664.1-059.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 034/SK-LFI/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Bantahan sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) dengan uraian serta penjelasan sebagai berikut:

A. UMUM

1. bahwa permohonan Banding diajukan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor 025/SK-LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 (selanjutnya disebut “Surat Banding”) dan diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Agustus 2023;

2. bahwa permohonan Banding tersebut tercatat pada adminstrasi Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak 006981.15/2023/PP;

3. bahwa Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding kepada Terbanding melalui Surat Nomor U-006981.15.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 09 Agustus 2023;

4. bahwa memenuhi permintaan Pengadilan Pajak, Terbanding mengirimkan Surat Uraian Banding melalui Surat Nomor S-1590/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023 perihal Surat Uraian Banding atas Surat Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023 (selanjutnya disebut sebagai “Surat Uraian Banding”);

5. bahwa Pengadilan Pajak mengirimkan salinan Surat Uraian Banding sekaligus meminta Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor B-006981.15.2023/PAN.Wk/2023 tangal 21 September 2023 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 21 September 2023;

B. KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Uraian Banding di atas;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Meskipun demikian, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa mengingat Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Banding adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, maka tidak terdapat bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding; bahwa oleh karena itu, perlu Pemohon Banding luruskan sedikit salah penyajian informasi oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding terkait pemenuhan ketentuan formal permohonan Banding sebagaimana diuraikan di atas;

bahwa Terbanding menyajikan:

“Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan”;

bahwa seharusnya tersaji:

“Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena yang menjadi surat ketetapan pajak yang menjadi sengketa adalah SKPLB”

C. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah:

Koreksi Yang Menjadi SengketaNilai Sengketa (Rp)
Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan6.403.012.749

bahwa dengan analisis pokok sengketa sebagai berikut:

bahwa sengketa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.403.012.749,00 Menurut Terbanding bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Uraian Banding di atas dengan perbedaan pada poin berikut:

B. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui berdasarkan pengujian transaksi afiliasi untuk Tahun Pajak Pemohon Banding, terdapat koreksi pembelian dari pihak afiliasi pada pos harga pokok penjualan sebesar Rp6.372.625.005,00;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan yang tetap dipertahankan dan bahkan di tambah oleh Terbanding sehingga menjadi sebesar Rp6.403.012.749,00 dengan alasan dan penjelasan yang sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa fokus utama pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding terletak pada pemilihan data pembanding. Pemohon Banding menggunakan data pembanding internal dan Terbanding menggunakan data pembanding eksternal;

b. bahwa sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (selanjutnya disebut “PER 43/2010”), dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar. Dengan kata lain, ketentuan tersebut menegaskan bahwa Data Pembanding Eksternal hanya bisa digunakan untuk penentuan harga wajar atau laba wajar jika memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi dari Data Pembanding Internal;

c. bahwa sampai dengan akhir proses penelitian Keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan penjelasan dan/atau bukti yang menunjukkan Data Pembanding Eksternal yang mereka gunakan untuk penentuan Laba Wajar memiliki tingkat kesebanding yang lebih tinggi dibanding Data Pembanding Internal yang digunakan oleh Pemohon Banding;

e. bahwa selain tidak adanya bukti yang menunjukkan Data Pembanding Eksternal yang digunakan Terbanding untuk penentuan Laba Wajar memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi dibanding Data Pembanding Internal yang digunakan oleh Pemohon Banding, alasan lain ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Data Pembanding Eksternal tersebut adalah tidak sebandingnya kondisi data pembanding tersebut dengan kondisi Pemohon Banding yang sudah diuraikan pada Surat Banding di atas;

h. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan dokumen yang cukup, memadai, dan kompeten terkait data penjualan Sonicgear Lab. Pte. Ltd. kepada pihak independen atas barang yang sama atau sebanding karena selama proses Keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh invoice penjualan dari Sonicgear Lab. Pte. Ltd. ke pihak independen yang dapat dibuktikan dengan Tanda Serah Terima Dokumen tanggal 13 Februari 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa data Sonicgear Lab. Pte. Ltd. yang digunakan dalam analisis penentuan harga transfer adalah data yang benar dan telah dilaporkan ke otoritas perpajakan di Singapura, yaitu Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) dan Badan/Otoritas Regulasi Perusahaan dan Akuntansi di Singapura, yaitu Accounting and Corporate Regulartory Authotiry (ACRA);

D. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan pokok sengketa dan alasan banding sebagaimana diuraikan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa berdasarkan data dan informasi yang tersedia, Pihak yang Diuji yang digunakan oleh Pemohon Banding memenuhi karakteristik untuk menggunakan Metode CUP karena barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding dan tidak

terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan;

c. bahwa Data Pembanding Internal yang digunakan Pemohon Banding, sesuai dengan ketentuan dalam PER 43/2010 lebih diprioritaskan dari Data Pembanding Eksternal yang digunakan Terbanding;

d. bahwa selain tidak diprioritaskan untuk menjadi pembanding sesuai keentuan dalam PER 43/2010, Data Pembanding Eksternal yang digunakan Terbanding juga tidak sebanding dengan kondisi Pemohon Banding;

e. bahwa hasil pengujian yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan Metode CUP menunjukkan bahwa penentuan harga transfer dalam transaksi pembelian barang antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

f. bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, tidak perlu dilakukan penentuan kembali harga beli atau nilai Harga Pokok Penjualan terkait transaksi pembelian barang antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

2. Usul bahwa selanjutnya, dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagaimana terangkum dalam kesimpulan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Membatalkan Koreksi Positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.403.012.749,00; dan

2. Menetapkan perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut (dalam Rp):

UraianJumlah Menurut Pemohon Banding
a. Peredaran Usaha Bruto79.409.126.568
b. Harga Pokok Penjualan65.165.068.354
c. Penghasilan Bruto14.244.058.214
d. Biaya Usaha18.955.656.567
e. Penghasilan Neto(4.711.598.353)
UraianJumlah Menurut Pemohon Banding
f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya13.636.662
g. Jumlah Penyesuaian Fiskal451.307.335
h. Jumlah Penghasilan Neto(4.246.654.356)
i. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0
j. Kredit Pajak2.866.321.272
k. PPh Kurang (Lebih) Bayar(2.866.321.272)
l. Sanksi Administrasi0
m. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(2.866.321.272)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut::

1 Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023;

2 Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 011/SK-LFI/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022;

3 Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00010/406/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022;

4 Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Pemegang Saham PT. Leapfrog Indonesia Nomor 03 tanggal 09 Januari 2023 yang dibuat oleh Fitri Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

5 Bukti P-5 Bukti Pelaporan Pajak Tahun Pajak 2021 oleh Sonicgear Lab.

PTE. LTD. ke IRAS Singapura;

6 Bukti P-6 Tanda Terima Palaporan Laporan Keuangan untuk Tahun 2020, beserta Tangkapan Layar atas Laporan Laba Rugi Komprehensif;

7 Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SK-LFI/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 atas nama Heri Purwanto;

8 Bukti P-8 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

405/PP/IKH/2023 tanggal 03 April 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Heri Purwanto;

9 Bukti P-9 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2696 atas nama Heri Purwanto;

10 Bukti P-10 Pakta Integritas tanggal 24 Juli 2023 atas nama Heri Purwanto; 11 Bukti P-11 Kartu Tanda Penduduk atas nama Heri Purwanto;

12 Bukti P-12 Pakta Integritas tanggal 24 Juli 2023 atas nama Hasbi Febrian selaku Direksi Pemohon Banding;

13 Bukti P-13 Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Hasbi Febrian selaku Direksi Pemohon Banding;

14 Bukti P-14 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat PT. Leapfrog Indonesia Nomor 16 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat oleh Fitri Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

15 Bukti P-15 Matriks Sengketa PPh Badan

16 Bukti P-16 Pernyataan Pembuka

17 Bukti P-17 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020

18 Bukti P-18 Company Profile

19 Bukti P-19 Ikhtisar Laporan Keuangan

20 Bukti P-20 Kertas Kerja Pengolahan Data Pembelian Pemohon Banding dengan Metode CUP

21 Bukti P-21 Penjelasan Tertulis Nomor 027/SK-LFI/I/2024 tanggal 19 Januari 2024

22 Bukti P-22 Company Profile

23 Bukti P-23 Penjelasan Tertulis Nomor 026/SK-LFI/I/2024 tanggal 19 Januari 2024

24 Bukti P-24 Penjelasan Tertulis sebagai Tanggapan atas Penjelasan

Tertulis Terbanding yang disampaikan pada Sidang Pemeriksaan tanggal 22 Januari 2024

25 Bukti P-25 Penjelasan Tertulis tentang Alasan Metode CUP Merupakan

Metode Transfer Pricing yang Paling Sesuai

26 Bukti P-26 Hasil Perbandingan Harga Jual Sonicgear Lab. Pte., Ltd. Ke

Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi Menggunakan Metode CUP beserta Satu Tabel Rincian Invoice Pembelian Pemohon Banding ke Sonicgear Lab. Pte., Ltd. dan Invoice Penjualan Sonicgear Lab. Pte., Ltd ke Pihak Independen atas Produk AIRPAD 1

27 Bukti P-27 Surat Pernyataan Mr. Foo Chin Yen terkait Struktur Grup Usaha 28 Bukti P-28 Surat Pernyataan terkait Independensi Lawan Transaksi dari

SonicGear Lab Pte., Ltd.

29 Bukti P-29 Penjelasan Tertulis Nomor 034/SK-LFI/III/2024 sebagai

Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Terbanding yang disampaikan pada Sidang Pemeriksaan tanggal 21 Maret 2024

30 Bukti P-30 Komentar atau Tanggapan Pemohon Banding terhadap Data

Pembanding Eksternal dan Metode yang digunakan oleh Terbanding Nomor 035/SK-LFI/III/2024 tanggal 21 Maret 2024

31 Bukti P-31 Pernyataan Penutup (Closing Statement) sebagai catatan atas

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan terkait Sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2020

32 Bukti P-32 Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Terbanding yang disampaikan pada Sidang Pemeriksaan tanggal 25 Maret 2024 33 Bukti P-33 Pernyataan Penutup (Closing Statement) sebagai catatan atas

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan terkait Sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 040/SK- LFI/IV/2024 tanggal 19 April 2024;

34 Bukti P-34 Hasil Perbandingan Harga Metode CUP dan Sampel;

35 Bukti P-35 KTSA00012 - Satu Set Data Pendukung;

36 Bukti P-36 SF00031 - Satu Set Data Pendukung;

37 Bukti P-37 SF00035 - Satu Set Data Pendukung;

38 Bukti P-38 Tanda Serah Terima Dokumen - 13 Februari 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Hasil Pemeriksaan

2Bukti T-2Laporan Penelitian Keberatan

3Bukti T-3Kertas Kerja Pemeriksaan

4Bukti T-4Matriks Sengketa Banding 006981.15/2023/PP

5Bukti T-5PenjelasanatasMatriksSengketaBanding

006981.15/2023/PP

6Bukti T-6Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 22 Januari 2024 7Bukti T-7Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 19 Februari 2024 8Bukti T-8Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 25 Maret 2024 9Bukti T-9Penjelasan Tertulis Nomor S-899/WPJ.07/2024 tanggal 1 April 2024;

10 Bukti T-10Profil Data Pembanding berdasarkan ORBIS;

11 Bukti T-11Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

12 Bukti T-12SPHP PT Leapfrog Indonesia Tahun Pajak 2020;

13 Bukti T-13Tanggapan PT Leapfrog atas SPHP Tahun 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 025/SK-LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 025/SK-LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 02 Agustus 2023 (diantar langsung tanggal 02 Agustus 2023), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 05 Mei 2023, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Harga Pokok Penjualan65.165.068.35458.762.055.6056.403.012.749

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp6.403.012.749,00 oleh Terbanding didasarkan pada temuan adanya transaksi pembelian yang signifikan (82,81%) dengan pihak afiliasi, Sonicgear Lab PTE LTD., sementara Pemohon Banding tidak menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Harga Transfer (TP Doc). Karena ketiadaan TP Doc, Terbanding berwenang menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan meyakini transaksi tersebut tidak wajar. Terbanding menolak metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang diusulkan Pemohon Banding, dengan alasan data pembanding internal (penjualan afiliasi ke pihak independen) dianggap tidak sebanding karena perbedaan wilayah geografis dan data tersebut merupakan dokumen pihak lain yang tidak dapat diakses atau diyakini keandalannya;

bahwa Terbanding menerapkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Sales (RoS). Setelah pada tahap keberatan mengeliminasi satu pembanding yang tidak sebanding (G5 Corporation karena manufaktur), Terbanding menggunakan empat perusahaan pembanding eksternal yang dipertahankan. Berdasarkan empat pembanding ini, Terbanding menghitung ulang rentang wajar dan menetapkan quartile 2 (median) RoS sebesar 2,13%. Penerapan RoS wajar 2,13% ini menghasilkan nilai pembelian dari afiliasi yang seharusnya (wajar) adalah Rp 45.049.620.436,00. Dengan demikian, selisih antara nilai pembelian afiliasi yang dilaporkan Pemohon Banding (Rp51.452.633.185,00) dengan nilai wajar hasil perhitungan Terbanding, ditetapkan sebagai koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 6.403.012.749,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas HPP sebesar Rp 6.403.012.749,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut tidak mencerminkan penerapan PKKU sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan dijabarkan dalam PER-32/PJ/2011. Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembelian dengan pihak afiliasi, yaitu Sonicgear Lab Pte. Ltd., telah dilakukan secara wajar. Alasannya, Pemohon Banding menggunakan pihak afiliasi (Sonicgear Lab Pte. Ltd.) sebagai pihak yang diuji, yang terbukti menjual barang yang identik baik kepada Pemohon Banding (pihak afiliasi) maupun kepada pihak-

pihak independen lainnya di berbagai negara. Pemohon Banding menegaskan bahwa kebijakan harga jual Sonicgear Lab Pte., Ltd. tidak bergantung pada lokasi pembeli, sehingga harga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah wajar dan sesuai dengan harga pasar.

bahwa Pemohon Banding menilai metode dan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat. Terbanding menggunakan metode TNMM, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa metode yang paling tepat adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Pemohon Banding menolak pembanding eksternal yang digunakan Terbanding (antara lain Ascenti Resoubces Co., Ltd., CDG System Co., Ltd., dan Uficon Company Limited) karena tidak memiliki tingkat kesebandingan yang memadai, baik karena merupakan perusahaan dengan laporan keuangan konsolidasi (Kode C1) maupun karena bergerak di bidang usaha yang berbeda (jasa informasi teknologi). Pemohon Banding berpendapat bahwa data pembanding internal yang mereka miliki seharusnya lebih diutamakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b PER-32/PJ/2011, yang menyatakan bahwa data pembanding internal wajib digunakan jika tersedia dan memiliki tingkat kesebandingan yang sama atau lebih tinggi. Dengan demikian, Pemohon Banding menilai koreksi Terbanding tidak beralasan secara hukum dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Menimbang, bahwa pokok sengketa para pihak adalah terkait metode transfer pricing yang paling tepat (best method) untuk diterapkan. Terbanding menolak metode CUP yang diajukan Pemohon Banding, dengan alasan data pembanding internal (penjualan Sonicgear Lab ke pihak independen) dianggap tidak sebanding karena perbedaan kondisi (wilayah geografis) dan datanya tidak dapat diakses atau diyakini keandalannya oleh Terbanding. Bahwa Terbanding menerapkan metode TNMM dengan indikator RoS 2,13% dengan menggunakan pembanding eksternal. Sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa metode CUP adalah yang paling tepat karena memiliki data pembanding internal atas barang yang identik, dan menyatakan data tersebut valid, sebanding (kebijakan harga tidak tergantung wilayah), serta telah dilaporkan ke otoritas Singapura (IRAS dan ACRA). Bahwa Pemohon Banding juga menolak pembanding eksternal Terbanding karena dinilai tidak sebanding (laporan konsolidasi dan beda bidang

usaha). Bahwa dengan demikian, sengketa para pihak adalah sengketa yuridis terkait metode apa yang tepat? yang penyelesaiannya bergantung pada sengketa pembuktian terkait apakah data internal Pemohon Banding terbukti sebanding atau apakah data pebanding eksternal Terbanding yang terbukti sebanding?;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), diatur antara lain: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka

menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil

bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK 22/PMK.03/2020), mengatur antara lain: Pasal 8 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 10 ayat (1):

Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.

Pasal 12 ayat (3) huruf c:

Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan Metode Penentuan Harga Transfer;

Pasal 12 ayat (4):

Pihak yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pihak dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana.

Pasal 13 ayat (1)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost plus method); dan/atau

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); atau

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Pasal 13 ayat (3):

Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas; dan

b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.

Pasal 13 ayat (7):

Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

b. kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan

c. para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/PJ/2011), diatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1):

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 5 ayat (1):

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha .

Pasal 11 ayat (1):

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2):

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). Pasal 11 ayat (3):

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (4):

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai

Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

Pasal 11 ayat (5):

Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 11 ayat (6):

Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

Pasal 11 ayat (7):

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

Pasal 11 ayat (8):

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Pasal 11 ayat (10):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan

berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Pasal 11 ayat (11):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

Pasal 11 ayat (12):

Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, penjelasan para pihak dalam persidangan, dan ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa secara yuridis, ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, menganut prinsip pemilihan metode yang paling sesuai (the most appropriate method) dengan fakta dan kondisi transaksi. Terdapat preferensi metode, di mana metode transaksional tradisional (Comparable Uncontrolled Price / CUP, Resale Price Method / RPM, Cost Plus Method / CPM) umumnya lebih diutamakan daripada metode laba transaksional (Transactional Net Margin Method / TNMM, Profit Split Method / PSM) jika data pembanding yang andal tersedia;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti (termasuk profil perusahaan dan analisis fungsi), Pemohon Banding menjalankan fungsi yang lebih dari sekadar reseller sederhana. Sebagai fully-fledged distributor, Pemohon Banding melakukan fungsi-fungsi penting seperti:

- Pemasaran dan Penjualan: Termasuk analisis pasar, strategi pemasaran, promosi merek (Sonicgear, Alcatroz, dll.) di Indonesia.

- Pergudangan dan Logistik: Mengelola persediaan dan distribusi.

- Administrasi dan Penagihan: Mengelola invoicing dan penagihan ke pelanggan.

- Layanan Purna Jual: Menangani garansi dan klaim produk.

- Penanggungan Risiko: Menanggung risiko pasar, risiko persediaan (kerusakan/usang), dan risiko piutang tak tertagih.

Bahwa fungsi-fungsi pemasaran (termasuk potensi pengembangan nilai merek lokal), manajemen logistik, layanan purna jual, dan penanggungan risiko signifikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat dianggap sebagai penambahan nilai yang signifikan terhadap produk yang didistribusikan. Kontribusi ini melampaui sekadar aktivitas beli-jual sederhana. Penambahan nilai signifikan ini membuat perbandingan langsung pada tingkat marjin laba kotor (seperti dalam RPM) menjadi kurang andal, karena marjin kotor mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan nilai dari fungsi-fungsi tambahan tersebut dan risiko yang ditanggung;

Bahwa Terbanding mendalilkan pada pokoknya Metode TNMM adalah metode yang tepat untuk menguji kewajaran tingkat laba bersih dari keseluruhan aktivitas usaha Pemohon Banding sebagai tested party. Metode TNMM lebih tepat dibandingkan dengan metode CUP untuk menguji harga beli spesifik dan lebih sensitif terhadap perbedaan fungsi, aset, risiko, serta biaya operasional yang tidak terkait langsung dengan harga beli. Bahwa pemilihan Pemohon Banding sebagai tested party karena fungsinya lebih sederhana dan datanya dapat diverifikasi; Bahwa Pemohon Banding mendalilkan pada pokoknya Metode CUP adalah metode yang paling langsung dan paling tepat untuk menguji kewajaran harga dalam transaksi jual beli barang, karena terdapat data transaksi independen atas barang yang identik atau sangat mirip dalam kondisi yang sebanding. Pemohon Banding mendalilkan ketersediaan data pembanding internal (penjualan barang identik oleh SGL ke pihak independen), sehingga Pemohon Banding memilih pihak afiliasi (SGL) sebagai tested party;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai distributor dan sengketa terkait kewajaran harga pembelian barang, secara yuridis metode CUP merupakan metode yang paling

tepat secara prinsip, karena paling langsung menguji harga transaksi. Namun, penerapannya sangat bergantung pada pembuktian secara faktual keandalan dan tingkat kesebandingan harga yang tinggi atas data pembanding internal sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, jika tidak terbukti maka metode lain seperti TNMM dapat dipertimbangkan sebagai alternatif;

Bahwa terkait pihak yang diuji (tested party), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemilihan pihak afiliasi sebagai tested party secara yuridis tidak ada larangan dalam metode CUP, namun perlu pembuktian tingkat kesebandingan harga yang tinggi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Sedangkan, penggunaan metode berbasis laba (profit-based method), seperti TNMM, tested party yang dipilih adalah pihak yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti/dokumen yang diajukan Pemohon Banding berupa data spreadsheet (termasuk summary dan rincian per produk), Commercial Invoice, Packing List, Shipping Documents, pembayaran (bank), dan Surat Pernyataan dari Pemegang Saham untuk mendukung penerapan metode CUP internal, Pengadilan Pajak memberikan penilaian sebagai berikut: Bahwa data spreadsheet yang disajikan per produk (misalnya 'AIRPAD', 'ASSAULT', dll.) dan didukung sampel invoice yang mencantumkan kode/nama produk yang sama memberikan indikasi kuat bahwa perbandingan dilakukan atas barang yang secara fisik identik atau sangat mirip;

Bahwa berdasarkan fakta transaksi pembanding independen berasal dari berbagai negara/wilayah geografis yang berbeda (Eropa, Asia, Afrika, Australia) dibandingkan transaksi afiliasi yang tujuannya adalah Indonesia, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kondisi ekonomi, tingkat persaingan, daya beli konsumen, dan faktor pasar lainnya dapat berbeda antar wilayah geografis, yang berpotensi mempengaruhi tingkat harga wajar;

Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa SGL memiliki kebijakan harga jual yang seragam dan tidak dipengaruhi oleh lokasi geografis pembeli, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terbukti data harga dalam spreadsheet dan sampel invoice cukup untuk meniadakan potensi pengaruh pasar

secara geografis. Tidak terbukti adanya kebijakan internal SGL atau analisis pasar yang menunjukkan harga produk sejenis memang seragam secara global pada tingkat transaksi yang relevan;

Bahwa meskipun produk mungkin identik, analisis mengenai potensi perbedaan volume transaksi, syarat komersial lain (selain Incoterms FOB yang mungkin sama), dan tingkat pasar antara pembeli independen dan Pemohon Banding, tidak terdapat bukti yang cukup untuk memastikan tidak ada pengaruh material terhadap harga, atau jika ada, penyesuaian yang akurat telah dilakukan;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat tingkat kesebandingan tinggi sebagaimana disyaratkan dalam penggunaan metode CUP tidak terbukti antara transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dijadikan pembanding internal oleh Pemohon Banding sebagaimana disyaratkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (9) Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, sehingga tidak tepat penggunaan metode CUP untuk menguji kewajaran transaksi pembelian Pemohon Banding dari afiliasi (SGL) sebagaimana didalilkan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 hanyalah transaksi pembelian yang tersaji dalam Harga Pokok Penjualan (pembentuk laba kotor), sehingga metode alternatif selain metode CUP yang dapat digunakan untuk menguji penerapan PKKU pada harga/laba transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 adalah Resale Price Method (“RPM”), Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 11 ayat (10) Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, diatur kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat metode RPM cocok diterapkan pada distributor atau reseller yang membeli produk dari pihak afiliasi dan menjualnya kembali ke pihak independen tanpa melakukan penambahan nilai yang signifikan terhadap produk tersebut;

Bahwa berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan sebagaimana diuraikan sebelumnya, bahwa Pemohon Banding menjalankan fungsi yang lebih dari sekadar reseller sederhana tetapi sebagai fully-fledged distributor yang melakukan fungsi- fungsi lainnya (pemasaran, layanan, risiko) sehingga Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan metode RPM yang membandingkan laba kotor menjadi kurang andal; Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan metode TNMM, sebagaimana yang digunakan oleh Terbanding dengan pihak yang diuji (tested party) adalah Pemohon Banding karena memiliki fungsi yang lebih sederhana, yang mengukur laba bersih operasional secara konseptual dapat mengakomodasi karakteristik Pemohon Banding sebagai fully-fledged distributor;

Menimbang, bahwa Terbanding menerapkan metode TNMM dengan Pemohon Banding sebagai tested party, dan membandingkan tingkat laba bersih operasional (Return on Sales/RoS) dengan menggunakan 4 (empat) data perusahaan pembanding;

Bahwa Terbanding menggunakan perusahaan pembanding eksternal dari database ORBIS, yaitu:

1. Ascenti Resources Co., Ltd. (Thailand),

2. Uficon Company Ltd. (Thailand),

3. CDG System Co., Ltd. (Thailand), dan

4. Insung Digital Ltd. (Korea Selatan).

Bahwa hasil RoS oleh Terbanding berdasarkan 4 (empat) perusahaan pembanding diperoleh rentang wajar sebesar 1,80% s.d. 4,78% dengan median sebesar 2,13%, sementara RoS Pemohon Banding sebesar –5,93%, sehingga dengan menggunakan nilai RoS sebesar 2,13% (nilai median) diperoleh koreksi positif atas HPP sebesar Rp6.403.012.749,00 dengan perhitungan:

Perhitungan menurut Lap Keu Pemohon Banding (Rp)Perhitungan Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Sales79.409.126.56879.409.126.5680
COGS65.165.068.35458.762.055.605(6.403.012.749)
Gross Profit14.244.058.21420.647.070.9636.403.012.749
Biaya Usaha18.955.656.56718.955.656.5670
Net Income(4.711.598.353)1.691.414.3966.403.012.749
RoS (%)-5,93%2,13%

Perhitungan alokasi koreksi oleh Terbanding pada pos pembelian afiliasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Pembelian dari pihak afiliasi menurut SPTRp51.452.633.185 Pembelian dari pihak afiliasi menurut Tim PenelitiRp45.049.620.436 Koreksi Pembelian ke Afiliasi menurut Tim PenelitiRp6.403.012.749

Bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan memberikan tanggapan atas data perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding, sebagai berikut:

1. Ascenti Resources Co., Ltd.

a. Barang dan/atau Jasa yang terlibat

Meskipun kode jenis usaha Ascenti Resources Co., Ltd. sama dengan Pemohon Banding, namun berdasarkan hasil pengecekan ke dalam website official-nya yaitu www.ascenti.co.th, diketahui bahwa sebagian barang yang mereka jual memang mirip dengan barang yang dijual Pemohon Banding yaitu perlengkapan dan aksesoris komputer seperti keyboard, mouse, kursi gaming, webcam, dan lain-lain, sedangkan sebagian yang lain berbeda dengan barang yang dijual Pemohon Banding seperti masker, harddisk, mainboard, dan lain-lain. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dari sudut pandang barang yang terlibat dalam transaksi, Ascenti Resources Co., Ltd. masih kurang sebanding dengan Pemohon Banding. Secara lebih detail, jenis barang yang dijual oleh Ascenti Resources Co., Ltd. dapat dilihat pada Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

b. Strategi Bisnis yang digunakan

Sebagaimana terlihat dalam website official mereka, meskipun pada dasarnya mereka adalah distributor besar, namun untuk memperkenalkan produknya kepada masyarakat, mereka juga melakukan penjualan ke konsumen akhir secara online baik secara langsung maupun melalui market place. Dengan demikian, dari sudut pandang strategi bisnis yang digunakan, Ascenti Resources Co., Ltd. bisa dianggap sebanding dengan Pemohon Banding.

c. Ketentuan dalam Kontrak

Tidak tersedia informasi tentang ketentuan dalam kontrak terkait transaksi yang dilakukan oleh Ascenti Resources Co., Ltd. sehingga tidak dapat diketahui apakah dari sudut pandang tersebut Ascenti Resources Co., Ltd. sebanding atau tidak dengan Pemohon Banding.

d. Kondisi perekonomian yang melingkupi

Ascenti Resources Co., Ltd. berdomisili dan menjalankan usahanya di Thailand yang sama-sama berada di wilayah Asia Tenggara sama halnya dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, dari sudut pandang kondisi perekonomian, Ascenti Resources Co., Ltd. bisa dianggap sebanding dengan Pemohon Banding.

e. Fungsi yang dijalankan, Aset yang dimiliki, serta Risiko yang ditanggung Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari database ORBIS, diketahui bahwa kode konsolidasi laporan keuangan Ascenti Resources Co., Ltd. adalah C1 yang berarti Ascenti Resources Co., Ltd. berstatus sebagai induk perusahaan dari sebuah grup usaha, dimana laporan keuangannya mencakup laporan keuangan dari anggota grup usaha yang berada dibawah kendalinya (anak perusahaan dan/atau divisi usaha lainnya) serta perusahaan induk tersebut tidak memiliki akun yang tidak terkonsolidasi. Dengan demikian, fungsi yang terefleksi dalam laporan keuangan Ascenti Resources Co., Ltd. bukan hanya fungsi yang mereka jalankan sendiri melainkan juga fungsi yang dijalankan oleh anak perusahaan dan/atau divisi usaha lainnya yang terkonsolidasi ke dalamnya, sangat berbeda dengan Pemohon Banding yang hanya perusahaan tunggal. Selain itu, omset Ascenti Resources Co., Ltd. yang mencapai ratusan milyar rupiah menunjukkan bahwa nilai aset yang dimilikinya dan risiko yang ditanggungnya jauh di atas nilai aset yang dimiliki dan risiko yang ditanggung Pemohon Banding dengan omset hanya puluhan milyar rupiah dan semakin menurun. Dengan demikian, dari sudut pandang fungsi yang dijalankan, aset yang dimiliki, serta risiko yang ditanggung, Ascenti Resources Co., Ltd. kurang sebanding dengan Pemohon Banding.

2. CDG Systems Co., Ltd.

a. Barang dan/atau Jasa yang terlibat

Meskipun kode jenis usaha CDG System Co., Ltd. yang tercantum dalam database ORBIS sama dengan Pemohon Banding, namun berdasarkan hasil pengecekan ke dalam website official-nya yaitu www.cdgs.co.th, diketahui bahwa CDG System Co., Ltd. adalah perusahaan jasa dengan spesialisasi pengembang sistem informasi pada instansi pemerintah dan BUMN, sangat berbeda dengan bidang usaha Pemohon Banding sebagai distributor perlengkapan dan aksesoris komputer. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dari sudut pandang barang dan/atau jasa yang terlibat dalam transaksi, CDG System Co., Ltd. sangat tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Bukti tangkapan layar website official CDG System Co., Ltd. yang menunjukkan bidang usaha sebenarnya dari perusahaan tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

b. Strategi Bisnis yang digunakan

Mengingat bidang usaha CDG System Co., Ltd. sangat berbeda dengan Pemohon Banding, maka dapat dipastikan bahwa strategi bisnis yang digunakan oleh keduanya sangat berbeda juga. Dengan demikian, dari sudut pandang strategi bisnis yang digunakan, CDG System Co., Ltd. sangat tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

c. Ketentuan dalam Kontrak

Tidak tersedia informasi tentang ketentuan dalam kontrak terkait transaksi yang dilakukan oleh CDG System Co., Ltd. sehingga tidak dapat diketahui apakah dari sudut pandang tersebut CDG System Co., Ltd. sebanding atau tidak dengan Pemohon Banding.

d. Kondisi perekonomian yang melingkupi

CDG System Co., Ltd. berdomisili dan menjalankan usahanya di Thailand yang sama-sama berada di wilayah Asia Tenggara sama halnya dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, dari sudut pandang kondisi perekonomian, CDG System Co., Ltd. bisa dianggap sebanding dengan Pemohon Banding.

e. Fungsi yang dijalankan, Aset yang dimiliki, serta Risiko yang ditanggung Dengan bidang usaha yang sangat berbeda dengan bidang usaha yang dijalankan Pemohon Banding, sudah dapat dipastikan fungsi-fungsi yang dijalankan CDG System Co., Ltd. sangat berbeda dengan fungsi-fungsi yang dijalankan Pemohon Banding. Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari database ORBIS, diketahui bahwa kode konsolidasi laporan keuangan CDG System Co., Ltd. adalah C1 yang berarti CDG System Co., Ltd. berstatus sebagai induk perusahaan dari sebuah grup usaha, dimana laporan keuangannya mencakup laporan keuangan dari anggota grup usaha yang berada dibawah kendalinya (anak perusahaan dan/atau divisi usaha lainnya) serta perusahaan induk tersebut tidak memiliki akun yang tidak terkonsolidasi. Dengan demikian, fungsi yang terefleksi dalam laporan keuangan CDG System Co., Ltd. bukan hanya fungsi yang mereka jalankan sendiri melainkan juga fungsi yang dijalankan oleh anak perusahaan dan/atau divisi usaha lainnya yang terkonsolidasi ke dalamnya, sangat berbeda dengan Pemohon Banding yang hanya perusahaan tunggal. Selain itu, omset CDG System Co., Ltd. yang mencapai ratusan milyar rupiah serta memiliki karyawan lebih dari 300 orang menunjukkan bahwa nilai aset yang dimilikinya dan risiko yang ditanggungnya jauh di atas nilai aset yang dimiliki dan risiko yang ditanggung Pemohon Banding dengan omset hanya puluhan milyar rupiah dan terus menurun serta jumlah karyawan tidak sampai 50 orang. Dengan demikian, dari sudut pandang fungsi yang dijalankan, aset yang dimiliki, serta risiko yang ditanggung, CDG System Co., Ltd. sangat tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Bukti tangkapan layar website official CDG System Co., Ltd. yang menunjukkan jumlah karyawan dari perusahaan tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

3. Uficon Company Limited

a. Barang dan/atau Jasa yang terlibat

Meskipun kode jenis usaha Uficon Company Limited sama dengan Pemohon Banding, namun berdasarkan hasil pengecekan ke dalam website official-nya yaitu www.uficon.com, diketahui bahwa perusahaan

tersebut adalah exclusive premium reseller produk dari Apple Inc. dengan produk yang diperdagangkan berupa MacBook, IPad, IPhone, dan produk Apple Inc. lainnya, cukup berbeda dengan barang yang diperdagangkan Pemohon Banding berupa perlengkapan dan aksesoris komputer dari berbagai macam merek. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dari sudut pandang barang yang terlibat dalam transaksi, Uficon Company Limited tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Secara lebih detail, jenis barang yang dijual oleh Uficon Company Limited dapat dilihat pada Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

b. Strategi Bisnis yang digunakan

Uficon Company Limited adalah exclusive premium reseller produk dari Apple Inc. yang tentunya akan mendapatkan dukungan penuh dari principal-nya dalam memasarkan barang yang mereka perdagangkan, berbeda dengan Pemohon Banding yang memperdagangkan barang dari berbagai macam merek. Selain itu, mereka juga memiliki toko fisik untuk men-display barang dagangan mereka serta memberikan layanan ekstra kepada pelanggan / calon pelanggan berupa demo produk, pelatihan (workshop), dan layanan lainnya. Kondisi tersebut tentu berbeda dengan kondisi Pemohon Banding yang tidak memiliki toko fisik dan tidak memberikan layanan ekstra kepada pelanggan selain garansi produk. Dengan demikian, dari sudut pandang strategi bisnis yang digunakan, Uficon Company Limited tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Bukti tangkapan layar website official Uficon Company Limited yang menunjukkan keberadaan toko fisik serta layanan ekstra dari perusahaan tersebut dapat dilihat pada Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

c. Ketentuan dalam Kontrak

Tidak tersedia informasi tentang ketentuan dalam kontrak terkait transaksi yang dilakukan oleh Uficon Company Limited sehingga tidak dapat diketahui apakah dari sudut pandang tersebut Uficon Company Limited sebanding atau tidak dengan Pemohon Banding.

d. Kondisi perekonomian yang melingkupi

Uficon Company Limited berdomisili dan menjalankan usahanya di Thailand yang sama-sama berada di wilayah Asia Tenggara sama halnya dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, dari sudut pandang kondisi perekonomian, Uficon Company Limited bisa dianggap sebanding dengan Pemohon Banding.

e. Fungsi yang dijalankan, Aset yang dimiliki, serta Risiko yang ditanggung Mengingat keberadaan toko fisik yang dimiliki serta layanan ekstra yang diberikan Uficon Company Limited, dapat dipastikan terdapat fungsi yang berbeda dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding. Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari database ORBIS, diketahui bahwa kode konsolidasi laporan keuangan Uficon Company Limited adalah C1 yang berarti Uficon Company Limited berstatus sebagai induk perusahaan dari sebuah grup usaha, dimana laporan keuangannya mencakup laporan keuangan dari anggota grup usaha yang berada dibawah kendalinya (anak perusahaan dan/atau divisi usaha lainnya) serta perusahaan induk tersebut tidak memiliki akun yang tidak terkonsolidasi. Dengan demikian, fungsi yang terefleksi dalam laporan keuangan Uficon Company Limited bukan hanya fungsi yang mereka jalankan sendiri melainkan juga fungsi yang dijalankan oleh anak perusahaan dan/atau divisi usaha lainnya yang terkonsolidasi ke dalamnya, sangat berbeda dengan Pemohon Banding yang hanya perusahaan tunggal. Selain itu, omset Uficon Company Limited yang mencapai ratusan milyar rupiah serta toko fisik yang mereka miliki menunjukkan bahwa nilai aset yang dimilikinya dan risiko yang ditanggungnya jauh di atas nilai aset yang dimiliki dan risiko yang ditanggung Pemohon Banding dengan omset hanya puluhan milyar dan terus menurun serta tidak memiliki toko fisik. Dengan demikian, dari sudut pandang fungsi yang dijalankan, aset yang dimiliki, serta risiko yang ditanggung, Uficon Company Limited tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

4. Insung Digital Ltd.

a. Barang dan/atau Jasa yang terlibat

Meskipun kode jenis usaha Insung Digital Ltd. sama dengan Pemohon Banding, namun berdasarkan hasil pengecekan ke dalam website official- nya yaitu www.isd.co.kr, diketahui bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa di bidang teknologi informasi utamanya pengembangan sistem informasi, sangat berbeda dengan bidang usaha Pemohon Banding sebagai distributor perlengkapan dan aksesoris komputer. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dari sudut pandang barang dan/atau jasa yang terlibat dalam transaksi, Insung Digital Ltd. sangat tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Bukti tangkapan layar website official Insung Digital Ltd. yang menunjukkan bidang usaha sebenarnya dari perusahaan tersebut dapat dilihat pada Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

b. Strategi Bisnis yang digunakan

Mengingat bidang usaha Insung Digital Ltd. sangat berbeda dengan Pemohon Banding, maka dapat dipastikan bahwa strategi bisnis yang digunakan oleh keduanya sangat berbeda juga. Dengan demikian, dari sudut pandang strategi bisnis yang digunakan, Insung Digital Ltd. sangat tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

c. Ketentuan dalam Kontrak

Tidak tersedia informasi tentang ketentuan dalam kontrak terkait transaksi yang dilakukan oleh Insung Digital Ltd. sehingga tidak dapat diketahui apakah dari sudut pandang tersebut Insung Digital Ltd. sebanding atau tidak dengan Pemohon Banding.

d. Kondisi perekonomian yang melingkupi

Insung Digital Ltd. berdomisili dan menjalankan usahanya di Korea Selatan yang berada di wilayah Asia Timur, berbeda dengan Pemohon Banding yang berdomisili dan menjalankan usahanya di Indonesia yang masuk wilayah Asia Tenggara. Dengan demikian, dari sudut pandang kondisi perekonomian, Insung Digital Ltd. bisa dianggap kurang sebanding dengan Pemohon Banding.

e. Fungsi yang dijalankan, Aset yang dimiliki, serta Risiko yang ditanggung Dengan bidang usaha yang sangat berbeda dengan bidang usaha yang dijalankan Pemohon Banding, sudah dapat dipastikan fungsi-fungsi yang dijalankan Insung Digital Ltd. sangat berbeda dengan fungsi-fungsi yang dijalankan Pemohon Banding. Selain itu, omset Insung Digital Ltd. yang mencapai ratusan milyar rupiah menunjukkan bahwa nilai aset yang dimilikinya dan risiko yang ditanggungnya jauh di atas nilai aset yang dimiliki dan risiko yang ditanggung Pemohon Banding dengan hanya memiliki omset puluhan milyar dan terus mengalami penurunan. Dengan demikian, dari sudut pandang fungsi yang dijalankan, aset yang dimiliki, serta risiko yang ditanggung, Insung Digital Ltd. sangat tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan penilaian atas bukti profil perusahaan, argumentasi Pemohon Banding, dan bukti data pembanding output dari database ORBIS, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat perbedaan fungsi dan model bisnis antara Pemohon Banding dengan CDG Systems dan Insung Digital (karena porsi bisnis jasa IT yang signifikan). Dengan demikian, secara faktual, setidaknya dua dari empat pembanding yang digunakan Terbanding tidak sebanding. Bahwa Pengadilan Pajak menilai Ascenti Resources (meskipun produk lebih luas) dan Uficon Company (meskipun fokus Apple dan ada ritel) memiliki tingkat kesamaan fungsional yang relatif lebih mendekati Pemohon Banding sebagai distributor barang IT/elektronik, dibandingkan CDG dan Insung.

Menimbang bahwa data perusahaan pembanding yang memiliki karakteristik sebanding dengan Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak menghitung ulang RoS sebagai berikut:

Rerata RoS RoS (%)

Pembanding(%)

201720182019

Ascenti Resources Co., Ltd.1,341,753,432,17 Uficon Company Limited-0,791,22,380,93 Max2,17 Q31,86 Q21,55 Q11,24 Min0,93

Bahwa hasil RoS menurut Pengadilan Pajak berdasarkan 2 (dua) perusahaan pembanding diperoleh rentang wajar sebesar 1,24% s.d. 1,86% dengan median sebesar 1,55%, sementara RoS Pemohon Banding sebesar –5,93%, sehingga dengan menggunakan nilai RoS sebesar 1,55% (nilai median) diperoleh koreksi positif atas HPP sebesar Rp5.942.439.815,00 dengan perhitungan:

Perhitungan menurut Lap Keu Pemohon Banding (Rp)Perhitungan Pengadilan Pajak (Rp)Koreksi (Rp)
Sales79.409.126.56879.409.126.5680
COGS65.165.068.35459.222.628.539(5.942.439.815)
Gross Profit14.244.058.21420.186.498.0295.942.439.815
Biaya Usaha18.955.656.56718.955.656.5670
Net Income(4.711.598.353)1.230.841.4625.942.439.815
RoS (%)-5,93%1,55%

Perhitungan alokasi koreksi oleh Terbanding pada pos pembelian afiliasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Pembelian dari pihak afiliasi menurut SPTRp51.452.633.185 Pembelian dari pihak afiliasi menurut Pengadilan PajakRp45.510.193.370 Koreksi Pembelian ke Afiliasi menurut Pengadilan PajakRp5.942.439.815 Bahwa berdasarkan perhitungan kembali a quo, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp6.403.012.749,00 oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan sebesar Rp460.572.934,00 dan dapat dipertahankan Rp5.942.439.815;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Harga Pokok Penjualan6.403.012.749,005.942.439.815460.572.934

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam

putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

- Menurut TerbandingRp58.762.055.605

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp460.572.934

- Menurut Pengadilan PajakRp59.222.628.539 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Peredaran Usaha/Bruto79.409.126.56879.409.126.568
2. Harga Pokok Penjualan58.762.055.60559.222.628.539
3. Penghasilan Bruto dari Usaha20.647.070.96320.186.498.029
4. Biaya Usaha Lainnya18.955.656.56718.955.656.567
5. Penghasilan Neto Dalam Negeri1.691.414.3961.230.841.462
6. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya13.636.66213.636.662
7. Penyesuaian Fiskal451.307.335451.307.335
8. Penghasilan Neto2.156.358.3931.695.785.459
9. Kompensasi Kerugian00
10. Penghasilan Kena Pajak2.156.358.3931.695.785.000
11. PPh Terutang474.398.760373.072.700
12. Kredit Pajak2.866.321.2722.866.321.272
13. Pajak Kurang/(Lebih) Dibayar(2.391.922.512)(2.493.248.572)
14. Sanksi Administrasi--
15. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(2.391.922.512)(2.493.248.572)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama PT LEAPFROG INDONESIA, NPWP 02.115.664.1-059.000, beralamat di Komplek Ruko Harmoni Mas, Blok B-43, Jalan Terusan Bandengan Utara, RT 001, RW 003, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto1.695.785.459
2. Kompensasi Kerugian0
3. Penghasilan Kena Pajak1.695.785.000
4. PPh Terutang373.072.700
5. Kredit Pajak2.866.321.272
6. Pajak Kurang/(Lebih) Dibayar(2.493.248.572)
7. Sanksi Administrasi-
8. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(2.493.248.572)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 April 2024 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., dan Sulfan S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.,Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., ttd.

Sulfan, S.E., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.