PUTUSAN
Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01426/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006985.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Tenny Anggia Murni Pramono, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: R. Daru Hananto
Jabatan: Kuasa Hukum
IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024
Surat Kuasa Khusus: 217/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,
2. Nama: F. Harris Aditya E.
Jabatan: Kuasa Hukum
Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Surat Kuasa Khusus:219/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;
Lawan