Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Johnson & Johnson Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01426/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006985.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Tenny Anggia Murni Pramono, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Daru Hananto

Jabatan: Kuasa Hukum

IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus: 217/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

2. Nama: F. Harris Aditya E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Surat Kuasa Khusus:219/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama/NIP:Yosep Kurnia/197409061996021001, Jabatan:Penelaah Keberatan,

2.Nama/NIP:Teguh Supriyanto/198302212007011002, Jabatan:Penelaah Keberatan,

3.Nama/NIP:Irfan Rizkansyah/198506252009011009, Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2929/WPJ.07/2025 tanggal 23 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1531/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 197/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1750/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 04 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JJID/SUB/478832467/122024 tanggal 05 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00007/204/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Rp688.664.110,00 Pajak

Halaman ke 2 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp88.959.035,00

3. Kredit Pajak a. Setoran MasaRp0,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp88.959.035,00

5. Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp38.857.307,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp127.816.342,00

7. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Rp0,00 Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 12/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Rp688.664.110,00 Pajak

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp0,00

3. Kredit Pajak a. Setoran MasaRp0,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp0,00

5. Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01426/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024, menyatakan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak688.664.110,000,00688.664.110,00
b. PPh Terutang88.959.035,000,0088.959.035,00
c. Kredit Pajak0,000,000,00

Halaman ke 3 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar88.959.035,000,0088.959.035,00
f. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP38.857.307,000,0038.857.307,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar127.816.342,000,00127.816.342,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 197/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 (melalui etaxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 197/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26195.243.270688.664.110493.420.840

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp493.420.840,00 Menurut Terbanding bahwa Terbanding menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagai koreksi sekunder atas koreksi PPh Badan berupa biaya Intragroup Services (IGS), Terbanding menetapkan koreksi sekunder dengan melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 26 yakni biaya Intragroup Services (IGS) menjadi constructive dividend yang belum dipotong oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

Halaman ke 4 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi primer di PPh Badan, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi sekunder Terbanding berupa reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp493.420.840,00 dari pembayaran jasa menjadi dividen;

bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26 terutang karena terdapat perbedaan cara pandang antara Pemohon Banding dan Terbanding terhadap klasifikasi biaya sebagai berikut:

No Uralan ee oo”

. vee ee Wajid Pajak_ |” Fiskus ”——. Koreksi

AA omeen ———- 2 ——————— Po —— 293420840 1493 420 840)

2 Ilmbalan senubungar cengan jasa pekerjaan, dan kegiatan 0 688.664 110 195 243 270 ... 493 420 840

0. 3 .. Total 7 00000 688,664.110 688.664.110 - bahwa Terbanding mempertahankan koreksi tersebut di atas sejalan dengan Koreksi Fiskal Positif yang dipertahankan oleh Terbanding dalam SKPKB PPh Badan Nomor 00005/206/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding untuk koreksi primer di PPh Badan, berikut adalah penjelasan Pemohon Banding terkait biaya Intragroup Services (IGS):

a) Bahwa Pemanfaatan jasa Intragroup service oleh Pemohon Banding ini benar-benar terjadi dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemohon Banding, baik dalam hal operasional maupun peningkatan kemampuan ekonomi bahwa atas transaksi jasa yang direklasifikasi ke dividen oleh Terbanding merupakan pembayaran imbalan oleh Pemohon Banding terhadap jasa yang diberikan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, adapun jasa tersebut merupakan dukungan dari pihak afiliasi dalam menjalankan bisnis Pemohon Banding;

bahwa tanpa adanya pemanfaatan jasa sebagaimana yang dijabarkan di atas, Pemohon Banding tidak dapat melakukan usahanya dengan efisien dan terhubung dengan jaringan global Group Johnson & Johnson, selain itu tanpa adanya dukungan jasa tersebut Pemohon Banding juga perlu mengeluarkan biaya infrastruktur teknologi dan penambahan sumber daya terkait, dengan biaya yang lebih tinggi;

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti atas pemanfaatan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Halaman ke 5 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemanfaatan jasa yang diterima dari Group Johnson and Johnson memiliki manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, dan oleh karenanya beban atas biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding;

b) Bahwa Nilai Pembayaran Jasa intragroup tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa sebagaimana ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (3) menyatakan:

"(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas

transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi; b

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud."

bahwa selanjutnya, berdasarkan SE-50, penyerahan jasa intragroup dapat diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial, misalnya dengan meningkatkan pendapatan Wajib Pajak; bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Transfer Pricing Document Pemohon Banding untuk tahun 2018, untuk transaksi jasa intragroup ini juga telah dilakukan pengujian atas pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan metode TNMM dengan memilih Operating Margin (OM) sebagai indikator tingkat laba yang digunakan,

Halaman ke 6 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

pemilihan metode TNMM dilakukan karena ketidak tersediaan data pembanding pada tingkat harga, sehingga pengujian dilakukan pada tingkat margin;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemanfaatan jasa dukungan intragroup memang benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, selain itu transaksi pembayaran jasa intargroup ini juga telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga adalah tidak tepat apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi primer dan mempertahankan koreksi sekunder berdasarkan reklasifikasi atas jasa tersebut menjadi dividen;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan dasar hukum di atas, maka koreksi atas reklasifikasi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp493.420.840,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

II. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp493.420.840,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan, dengan demikian Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01426/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Halaman ke 7 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018, sehingga PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2018 yang terutang seharusnya adalah nihil;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01426/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018;

3. Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 12/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1750/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 04 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26195.243.270688.664.110493.420.840

Menurut Terbanding

Halaman ke 8 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018 diketahui terdapat koreksi dengan perincian sebagai berikut:

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon BandingTerbandingNilai Koreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
AObyek PPh Pasal 260688.664.110688.664.110
BPPh Pasal 26 Terutang088.959.03588.959.035

Penjelasan:

Obyek PPh Pasal 26 a. Hasil Pemeriksaan a. bahwa terdapat koreksi Obyek PPh Pasal 26 yang merupakan reklasifikasi dari obyek imbalan jasa menjadi Dividen dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1.Dividen0493.420.840493.420.840
2.Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan688.664.110195.243.270(493.420.840)
Total688.664.110688.664.110

1. bahwa koreksi ini berasal dari Intragroup services (IGS) yang pada pengujian PPh Badan tahun 2018 sebagai primary adjustment yang mengakibatkan adanya secondary adjustment atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

2. bahwa secondary adjustment yang dimaksud adalah berupa constructive dividend;

b. bahwa dasar hukum:

1) Pasal 26 UU PPh,

2) Pasal 32A UU PPh,

3) Pasal 18 ayat (3) UU KUP,

Halaman ke 9 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

4) Tax Treaty (P3B),

5) PER-25/PJ/2018,

6) SE-35/PJ/2012,

7) OECD Transfer Pricing Guidelines July 2017,

8) OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017;

c. bahwa data dan informasi:

1. Permintaan ke KPP bahwa Nota Dinas permintaan dokumen Pemeriksaan Nomor ND- 3210/WPJ.075/2023 tanggal 26 September 2023;

2. Permintaan keterangan ke Terbanding (Pemeriksa dan/atau Penilai) a) bahwa surat undangan pembahasan melalui ND- 24/WPJ.075/2024 tanggal 22 Januari 2024 dan ND- 32/WPJ.075/2024 tanggal 30 Januari 2024;

b) bahwa informasi yang disampaikan oleh Terbanding (Pemeriksa) dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-49/WPJ.075/2024 tanggal 30 Januari 2024;

d. bahwa data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4); bahwa sesuai Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Peajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka data yang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan adalah data yang tersedia pada saat pemeriksaan;

bahwa telah dilakukan penelitian pemenuhan dokumen pada saat pemeriksaan dan pengujian pemenuhan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

b. Alasan Pemohon Banding Mengajukan Permohonan Keberatan a. Surat Keberatan Pemohon Banding bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding nomor 12/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023, diketahui bahwa

Halaman ke 10 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pemohon Banding keberatan atas koreksi Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp688.664.110,00, dengan alasan:

1) bahwa pemanfaatan jasa intragroup service oleh Pemohon Banding ini benar-benar terjadi dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemohon Banding baik dalam hal operasional maupun peningkatan kemampuan ekonomi;

2) bahwa jasa yang diberikan kepada pihak afiliasi pemanfataannya adalah sebagai berikut:

a) bahwa Pemanfaatan Yang berkaitan dengan sumber daya manusia;

b) bahwa Pemanfaatan jasa IT yang diperoleh Pemohon Banding seperti SAP, platform supply chain, platform customer relation, dan lain-lain;

c) bahwa Pemanfaatan jasa IT juga diberikan kepada end user yaitu karyawan;

d) bahwa jasa yang diberikan juga bersifat terpusat sehingga tidak dapat diberikan oleh pihak eksternal;

3) bahwa saat pemeriksaan Pemohon Banding memberikan contoh bukti seperti invoice, purchase order dan bukti email sebagai pemanfaatan jasa;

4) bahwa nilai pembayaran jasa intragroup sesuai PKKU;

b. Permintaan dan Pemenuhan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

1) bahwa Terbanding (Peneliti) telah mengirimkan surat permintaan data, dokumen dan catatan dengan surat nomor S- 1282/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 7 Desember 2023 (Pertama) dan surat nomor S-11/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 5 Januari 2024 (Kedua);

2) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian data yang diminta terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, Pemohon Banding hanya menyampaikan data berikut:

Halaman ke 11 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a) Daftar akun 62009001 Company Meeting dalam bentuk file excel, b) Daftar akun 60517931 others costs not in standard dalam bentuk file excel, c) TP Documentation tahun 2021, d) SKD;

3) bahwa terkait dengan tidak dipenuhinya permintaan data tersebut telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-1394/WPJ.07/2024 tanggal 25 Maret 2024;

c. Pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding

1) bahwa surat undangan pembahasan nomor UND- 8/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 22 Januari 2024;

2) bahwa informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA- 571/WPJ.075/2024 tanggal 05 Februari 2024;

c. Proses Penyelesaian Keberatan a. Gambaran Usaha Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding tidak menghasilkan produk dalam kegiatannya karena Pemohon Banding berfungsi sebagai Afiliasi Penjualan Lokal dalam grup J&J atau bisa juga disebut sebagai distributor produk J&J dalam wilayah Indonesia;

2) bahwa Pemohon Banding Melakukan kegiatan usaha dibidang distribusi besar keperluan rumah tangga, obat obatan, dan alat kesehatan dibawah nama Johnson & Johson, Pemohon Banding terdiri dari 4 divisi yaitu:

a) Divisi Consumer, b) Divisi Farmasi/Janssen, c) Divisi Medical, d) Divisi Vision;

b. Data dan Informasi bahwa penelitian atas alasan permohonan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding:

Halaman ke 12 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1) bahwa koreksi atas Intragrup Services (IGS) pada pengujian PPh Badan tahun 2018 sebagai primary adjusment, mengakibatkan adanya secondary adjusment atas pembebanan dan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, secondary adjusment yang dimaksud adalah berupa constructive dividen sebagaimana dimaksud dalam OECD TP Guidelines July 2017;

2) bahwa oleh karena dianggap sebagai constructive dividen yang mana dividen merupakan salah satu objek pajak PPh Pasal 26, maka pengenaan perpajakan atas pembebanan dan pembayaran IGS kepada afiliasi mengacu pada Pasal 26 UU PPh dan ketentuan yang mengaturnya, termasuk penentuan tarif yang mengacu pada P3B apabila ketentuan dalam PER-25/PJ/2018 dipenuhi;

3) bahwa Commentary on Article 10 Concerning The Taxation of Dividends (OECD Model 2017 ataupun UN Model 2017) paragraf 29 menyatakan bahwa: (terjemahan) "manfaat yang dimiliki suatu holding dalam sebuah perusahaan yang memberikan hak, sebagai aturan umum, tersedia hanya untuk para pemegang saham itu sendiri. Akan tetapi, manfaat-manfaat tertentu tersebut yang disediakan untuk orang-orang yang bukan pemegang saham sesuai dengan hukum perseroan, dapat dianggap merupakan dividen jika: hubungan hukum antara orang-orang tersebut dengan perusahaan tergabung dalam suatu holding dalam sebuah perusahaan ("holding tersembunyi"); dan orang- orang yang menerima menfaat-manfaat tersebut terkait erat dengan pemegang saham; dalam hal ini, misalnya, dimana penerima manfaat adalah seorang kerabat dari pemegang saham atau sebuah perusahaan anggota dari grup yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham.";

4) bahwa atas koreksi fiskal positif tersebut merupakan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak

Halaman ke 13 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

5) bahwa penelitian terhadap sengketa keberatan adalah langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi;

6) bahwa penelitian dilakukan untuk meyakini rincian jasa yang dibebankan dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

c. Peraturan Terkait

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) a) Pasal 18 ayat (3), b) Pasal 18 ayat (4), c) Pasal 26 ayat (1);

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa a) Pasal 14 ayat (1), b) Pasal 14 ayat (2), c) Pasal 14 ayat (3), d) Pasal 14 ayat (5), e) Pasal 14 ayat (6);

Halaman ke 14 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa a) Lampiran Bab IV huruf A;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) a) Pasal 14 ayat (3);

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa a) Lampiran Bab IV huruf A;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) a) Pasal 22 ayat (8), b) Pasal 23 ayat (1), c) Pasal 27;

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa a) Lampiran Bab II huruf B angka 3;

8) Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 a) Paragraph 28-29;

d. Hasil Penelitian

1) bahwa atas koreksi reklasifikasi imbalan jasa menjadi dividen sebesar Rp688.664.110,00 Terbanding berpendapat:

a) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen atau bukti pendukung;

b) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

Halaman ke 15 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2) bahwa dengan demikian, Terbanding menolak keberatan atas reklasifikasi obyek PPh Pasal 26;

d. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Pemohon Banding dan Tanggapan Terbanding (Peneliti) a. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

1) bahwa telah diterbitkan SPUH sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

a) bahwa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

b) bahwa mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 15 Mei 2024;

2) bahwa hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

b) bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding Obyek PPh Pasal 26.

b. Tanggapan Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding tidak hadir sesuai dengan undangan, dan dalam tanggapan tertulis nomor tanggal Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian keberatan;

2) bahwa ketidakhadiran Pemohon Banding dalam pembahasan akhir telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor tanggal;

c. Tanggapan Terbanding (Peneliti) bahwa Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diurakan diatas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding Nomor 197/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dapat diproses lebih lanjut karena memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang

Halaman ke 16 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01426/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01426/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JJID/SUB/478832467/122024 tanggal 05 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Halaman ke 17 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01426/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00007/204/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018;

Bukti P-3 Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 12/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023,

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 217/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-6 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-7 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 219/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-9 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-10 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-11 Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Tenny Anggia Murni

Pramono,

Bukti P-12 Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-13 Matriks sengketa,

Bukti P-14 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-15 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama F. Harris Aditya E.,

Halaman ke 18 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus Nomor 218/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-17 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-18 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Iman Suryanto Hindrajanto, Bukti P-19 Penjelasan tertulis tanggal 23 Juni 2025,

Bukti P-20 Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018,

Bukti P-21 Kesimpulan akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. LHP,

Bukti T-3. KKP,

Bukti T-4. LPK,

Bukti T-5. Matriks sengketa,

Bukti T-6. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan, Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025,

Bukti T-8. Kesimpulan akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01426/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Halaman ke 19 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 197/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Deviden0,00493.420.840,00493.420.840,00
2Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan688.664.110,00195.243.270,00(493.420.840,00)
Jumlah DPP PPh Pasal 26688.664.110,00688.664.110,000,00

*) Catatan: Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.493.420.840,00 karena Terbanding melakukan Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26

Halaman ke 20 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang mendalilkan terdapat DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2018 yang terutang sebesar Rp493.420.840,00 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment dari Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Intragroup Services (IGS) pada PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sehingga dianggap sebagai pembayaran dividen (constructive dividend). Dalam hal ini Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas IGS yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan oleh Pemohon Banding, yang kemudian diubah menjadi Dividen yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Halaman ke 21 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); Pasal 18 ayat (4)

Halaman ke 22 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utan;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pension dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Penjelasan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu

Halaman ke 23 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011

Pasal 1 ayat (7)

Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksiyang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud;

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia; Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

Halaman ke 24 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (3)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

Pasal 3 ayat (4)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Halaman ke 25 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 9 ayat (1)

Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi;

Pasal 9 ayat (2)

Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a. Lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

Halaman ke 26 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaanyang sebanding. Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produk Consumer Health yang telah dikenal oleh masyarakat di Indonesia, diantaranya Listerine, Combantrin, Mylanta, Daktarin, Benadryl, dan J&J yang beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;

Halaman ke 27 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa selanjutnya berdasarkan fakta di persidangan diketahui juga bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen transfer pricing (Transfer Pricing Documentation) terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Sebesar Rp493.420.840,00 Berupa Dividen Yang Merupakan Secondary Adjustment atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Intragroup Services (IGS) pada PPh Badan Tahun Pajak 2018 Yang Tidak Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Sehingga Dianggap Sebagai Pembayaran Dividen (Constructive Dividend);

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp493.420.840,00 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment dari Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Intragroup Services (IGS) pada PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sehingga dianggap sebagai pembayaran dividen (constructive dividend). Dalam hal ini Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas IGS yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan oleh Pemohon Banding, yang kemudian diubah menjadi Dividen;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebagai Secondary Adjustment dimana koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp493.420.840,00 yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut adalah merupakan reklasifikasi objek pajak dari Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan menjadi Dividen. Koreksi ini merupakan secondary adjustment (koreksi sekunder) yang timbul akibat adanya primary adjustment (koreksi primer) pada PPh Badan tahun 2018 yang berkaitan dengan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi jasa intragrup kepada pihak afiliasi;

Halaman ke 28 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2. bahwa Terbanding mendasarkan kewenangannya untuk melakukan koreksi harga transfer (transfer pricing) pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Ketentuan ini memberikan kewenangan penuh kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, termasuk menentukan utang sebagai modal, bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa agar sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

3. bahwa Terbanding juga menggunakan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 sebagai landasan hukum untuk reklasifikasi. Ketentuan ini secara eksplisit mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai yang sesuai PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

4. bahwa koreksi yang dilakukan dikategorikan sebagai secondary adjustment, yang merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi (gagalnya PKKU). Menurut PER-22/PJ/2013, jika Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas transaksi afiliasi, kelebihan pembayaran yang terjadi kepada pihak afiliasi dapat dikenai koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5. bahwa meskipun judul PMK-22/PMK.03/2020 adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), Terbanding berpendapat bahwa norma yang mengatur kewenangan secondary adjustment dalam Pasal 22 ayat (8) merupakan norma hukum yang sah. Berdasarkan penafsiran sistematis, materi muatan tersebut dimuat dalam bab ketentuan lain-lain dalam batang tubuh peraturan, dan karenanya dapat dijadikan dasar hukum Terbanding untuk melakukan koreksi a quo;

6. bahwa Terbanding mendasarkan reklasifikasi pada definisi dividen yang luas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya. Definisi tersebut mencakup pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Selain itu, Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh mendukung bahwa

Halaman ke 29 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dianggap sebagai dividen;

7. bahwa Terbanding juga merujuk pada panduan praktik perpajakan internasional. OECD TP Guideline 2022 par. 4.68 mendukung konsep ini, menyatakan bahwa kelebihan laba yang dihasilkan dari penyesuaian harga transfer primer diperlakukan sebagai telah ditransfer dalam bentuk lain dan dikenakan pajak yang sesuai, yang biasanya berbentuk dividen konstruktif. Literatur Transfer Pricing juga mendukung bahwa skema manipulasi harga transfer dapat berupa repatriasi dividen terselubung, misalnya melalui biaya jasa yang tidak memiliki substansi;

8. bahwa Terbanding menjelaskan bahwa secondary adjustment bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance). Konsep ini diterapkan ketika anak perusahaan membayar harga transfer yang berlebihan kepada induk asing sebagai cara untuk menghindari pemotongan pajak (PPh Pasal 26);

9. bahwa terkait keberatan Pemohon Banding bahwa tidak semua penerima pembayaran adalah pemegang saham, Terbanding berpendapat bahwa seluruh primary adjustment dikenakan secondary adjustment, termasuk transaksi dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham. Hal ini didukung oleh Paragraph 29 Commentary on Article 10 OECD Model Tax Convention, di mana manfaat yang diberikan kepada orang yang bukan pemegang saham dapat dianggap sebagai dividen (concealed holdings) jika mereka memiliki hubungan yang erat dengan pemegang saham, seperti perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama (same group);

10. bahwa menurut Terbanding bahwa Commentary internasional tersebut lebih lanjut mendukung argumen Terbanding bahwa manfaat-manfaat tertentu yang disediakan untuk orang-orang yang bukan pemegang saham dapat dianggap merupakan dividen jika hubungan hukum antara orang-orang tersebut dengan perusahaan tergabung dalam suatu holding dalam sebuah perusahaan (concealed holding atau holding tersembunyi);

Halaman ke 30 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

11. bahwa Terbanding berpendapat bahwa manfaat tersebut dianggap dividen jika penerima manfaat terkait erat dengan pemegang saham, misalnya merupakan sebuah perusahaan anggota dari grup yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu Johnson & Johnson (USA) dan Johnson & Johnson International, adalah pemegang saham Pemohon Banding, dengan persentase kepemilikan masing-masing 70% dan 30%;

12. bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan bahwa konsep dividen terselubung ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, yang mengatur bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

13. bahwa berdasarkan seluruh ketentuan perundang-undangan domestik (UU PPh, PMK-22/2020, PER-22/2013) dan praktik internasional (OECD/UN Model), Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 26 sebesar Rp493.420.840,00 yang merupakan selisih pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (secondary adjustment) harus tetap dipertahankan, karena transaksi afiliasi kepada pemegang saham langsung tersebut merupakan pembayaran Dividen Terselubung (Constructive Dividend).

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp493.420.840,00 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment dari Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Intragroup Services (IGS) pada PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sehingga dianggap sebagai pembayaran dividen (constructive dividend);

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp493.420.840,00 yang didasarkan pada reklasifikasi objek pajak sebagai

Halaman ke 31 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

secondary adjustment atau constructive dividend. Sengketa ini muncul dari koreksi primer yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan Tahun Pajak 2018, di mana biaya Intragroup Services (IGS) dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi secondary adjustment PPh Pasal 26 ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi jasa afiliasi di PPh Badan. Apabila permohonan banding PPh Badan dikabulkan, maka koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 ini sudah seharusnya dibatalkan;

2. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa pemanfaatan jasa intragrup (intragroup services) benar-benar terjadi dan bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas operasional maupun kemampuan ekonomi Pemohon Banding. Pembayaran yang direklasifikasi sebagai dividen tersebut nyata-nyata merupakan pembayaran imbalan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi sebagai dukungan dalam menjalankan bisnis;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Jasa yang diterima dari Group Johnson & Johnson (J&J) memungkinkan Pemohon Banding melakukan usahanya dengan cara yang lebih efisien karena dapat memanfaatkan sumber daya yang sudah tersedia milik grup, termasuk jasa Dukungan Bisnis, Jasa Standar dan Produktivitas Perusahaan (ESP), dan Jasa Infrastruktur Teknologi Informasi (TI). Tanpa jasa terpusat tersebut, Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya infrastruktur teknologi dan sumber daya tambahan yang biayanya akan lebih tinggi;

4. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding telah menyusun laporan Transfer Pricing (TP Doc) yang membandingkan margin laba Pemohon Banding dengan perusahaan independen yang memiliki fungsi serupa, dan hasilnya menunjukkan margin laba masih dalam rentang kewajaran;

5. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Untuk menguji PKKU, Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM)

Halaman ke 32 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dan memilih Operating Margin (OM) sebagai indikator tingkat laba. Pemohon Banding menekankan bahwa Terbanding sendiri tidak pernah membantah keabsahan dokumen Transfer Pricing yang disampaikan, sehingga Terbanding seharusnya tidak menetapkan koreksi atas seluruh biaya Intragroup Services (IGS) tersebut;

6. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011, Terbanding hanya memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi apabila Wajib Pajak tidak memenuhi PKKU. Karena Pemohon Banding yakin telah memenuhi PKKU dan telah menyampaikannya dalam TP Doc, maka pembayaran imbalan atas jasa yang diberikan afiliasi tidak tepat diklasifikasikan sebagai pembayaran dividen;

7. bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa re-klasifikasi sebagai dividen melanggar ketentuan formal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dividen dibagikan dari laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan. Namun, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihaknya tidak dalam posisi laba bersih di tahun pajak sengketa, dan karenanya tidak dapat membagikan dividen berdasarkan ketentuan UU PT;

8. bahwa menurut Pemohon Banding, UU PPh memiliki koridor tersendiri untuk mengenakan dividen, yaitu penghasilan yang diberikan kepada pemegang saham. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mendefinisikan dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Meskipun ada konsep dividen terselubung, konsep ini umumnya diterapkan pada skema seperti bunga pinjaman yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham;

9. bahwa Pemohon Banding menolak klasifikasi pembayaran jasa menjadi dividen karena tidak semua pihak yang menerima pembayaran adalah pemegang saham Pemohon Banding. Hal ini bertentangan dengan esensi dividen yang merupakan pembagian laba atau manfaat yang berasal dari kepemilikan saham;

10. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa pihaknya memang telah melakukan pembayaran dividen yang sebenarnya di tahun sengketa dan

Halaman ke 33 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat tidak ada lagi dividen yang harus diterima oleh Pemegang Saham, yang semakin menolak anggapan adanya Constructive Dividend;

11. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi yang diklasifikasi sebagai dividen adalah pembayaran atas jasa, sehingga pembayaran tersebut merupakan “business profit”. Dalam konteks internasional, hak pemajakan atas business profit berada di negara domisili pemberi jasa (Amerika Serikat atau Singapura), bukan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia sebagai dividen;

12. bahwa berdasarkan seluruh argumentasi, termasuk adanya transaksi jasa yang nyata dan bermanfaat, kepatuhan terhadap PKKU (yang didukung oleh TP Doc yang tidak dibantah Terbanding), dan ketidaksesuaian dengan koridor legal dividen (baik UU PT maupun UU PPh), Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas reklasifikasi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp493.420.840,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding yang mendalilkan terdapat DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp493.420.840,00 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment dari Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Intragroup Services (IGS) pada PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sehingga dianggap sebagai pembayaran dividen (constructive dividend). Dalam hal ini Terbanding melakukan reklasifikasi DPP PPh Pasal 26

Halaman ke 34 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebagai secondary adjustment terkait dengan koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding pada koreksi PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding membantah koreksi Terbanding dengan argumen bahwa pembayaran tersebut nyata-nyata merupakan imbalan jasa (business profit), dan terlepas dari hasil sengketa PPh Badan, klasifikasi tersebut tidak dapat dipertahankan karena tidak semua penerima pembayaran adalah pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam permohonan banding maupun pada persidangan, yakni:

1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 01426/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00007/204/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018;

3. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024;

4. Fotokopi Surat Keberatan No. 12/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

5. Surat Kuasa Khusus Nomor 217/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 a.n. R. Daru Hananto;

6. Surat Kuasa Khusus Nomor 218/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

7. Surat Kuasa Khusus Nomor 219/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 a.n. F. Harris Aditya E.;

8. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. R. Daru Hananto;

9. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 a.n. F. Harris Aditya E;

11. Pakta Integritas a.n. Direktur Tenny Anggia Murni Pramono;

12. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum Iman Suryanto Hindrajanto;

Halaman ke 35 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

13. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum R. Daru Hananto;

14. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum F. Harris Aditya E.;

15. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. R. Daru Hananto;

16. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

17. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. F. Harris Aditya E;

18. Matriks Sengketa;

19. Profil Perusahaan;

20. Laporan Keuangan yang telah di Audit Tahun 2018;

21. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

22. SPT PPh Badan Tahun 2018 Pembetulan;

23. Salinan Bukti Potong PPh Pasal 26 atas Dividen;

24. Salinan Bukti Potong PPh Pasal 26 atas Jasa;

25. Penjelasan tertulis tanggal 23 Juni 2025;

26. Fotokopi Dokumen Harga Transfer (TP Documentation) yang meliputi Master File dan Local File Tahun Pajak 2018,

27. Fotokopi Dokumen GCS International Service Documentation: Year 2018,

28. Tangkapan layar terkait “Summit” atas pemanfaatan jasa terkait training karyawan,

29. Tangkapan layar terkait “Concur” atas pemanfaatan jasa terkait pengajuan dan pemenuhan kebutuhan karyawan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka,

30. Tangkapan layar terkait “Workday” atas pemanfaatan jasa terkait pemantauan status dan kinerja karyawan oleh tim HRD/manager,

31. Tangkapan layar terkait “AskGS” terkait pemanfaatan jasa terkait bidang Sumber Daya Manusia guna mendukung kelancaran pekerjaan karyawan,

32. Tangkapan layar terkait For Your Benefit atau “FYB” terkait pemanfaatan jasa atas karyawan maupun tim HRD dalam mengakses dan mengajukan klaim untuk kepentingan, salah satunya, kesehatan karyawan,

Halaman ke 36 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

33. Tangkapan layar terkait Global Technical Accounting Advisory Services atau “GTAAS” terkait pemanfaatan jasa terkait menyediakan kebijakan dan prosedur pelaporan keuangan serta akuntansi untuk Johnson & Johnson,

34. Fotokopi Invoice terkait pemberian jasa Dukungan Bisnis dari Johnson & Johnson US kepada PT Johnson & Johnson Indonesia,

35. Memo terkait penjelasan jasa ESP dari Johnson & Johnson Singapura kepada Pemohon Banding,

36. Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Rantai Pasok,

37. Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Franchise/Waralaba,

38. Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Pengembangan Pelanggan,

39. Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Pengembangan Riset Pasar,

40. Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Keuangan, Hukum dan Admin,

41. Rincian atas biaya terkait pemberian jasa - jasa ESP oleh Johnson & Johnson Singapura,

42. Fotokopi Invoice dan purchase order terkait pemberian jasa ESP kepada Pemohon Banding Tahun Pajak 2018,

43. Dokumen Perjanjian dengan Johnson & Johnson US terkait dengan pemberian jasa IT “Information Technology Services Agreement”,

44. Rincian atas biaya terkait pemberian jasa - jasa IT oleh Johnson & Johnson US;

45. Pendapat Akhir;

bahwa Terbanding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai bukti dalam persidangan, yakni:

1. Surat Tugas;

2. Matriks Sengketa;

3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

6. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan;

Halaman ke 37 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

7. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025;

8. Pendapat Akhir.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam sengketa a quo Terbanding sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan penyesuaian kebijakan harga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dan sahnya konsep secondary adjustment berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang menyatakan bahwa selisih nilai transaksi yang tidak wajar dapat dianggap sebagai dividen. Namun demikian, prinsip secondary adjustment harus tetap tunduk pada ketentuan fundamental dalam Undang-Undang Perpajakan mengenai objek dividen. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen secara umum didefinisikan sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. UU PPh secara spesifik mengarahkan koridor pengenaan dividen, termasuk dividen konstruktif (seperti imbalan yang melebihi kewajaran) hanya berlaku terhadap penghasilan yang diberikan kepada pemegang saham;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan penilaian terkait status penerima manfaat dalam sengketa a quo, dimana Terbanding berpendapat bahwa secondary adjustment dikenakan terhadap seluruh primary adjustment, termasuk transaksi dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham, dengan merujuk pada doktrin seperti concealed holdings atau penerima manfaat yang termasuk dalam kelompok yang sama (same group) dengan pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Paragraph 29 Commentary on Article 10 OECD Model Tax Convention. namun dalam hal ini Pemohon Banding telah secara jelas mengemukakan dan membuktikan bahwa Johnson & Johnson Singapura, yang termasuk dalam daftar penerima pembayaran jasa yang dikoreksi, bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018. Adapun pemegang saham Pemohon Banding yang sah dan tercatat adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan dan keterangan dari Pemohon Banding di persidangan diketahui bahwa jasa yang diberikan oleh lawan transaksi Pemohon Banding (Afiliasi) merupakan dukungan dari pihak afiliasi dalam menjalankan bisnis

Halaman ke 38 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pemohon Banding. Pemanfaatan jasa Intragroup oleh Pemohon Banding ini menurut Pemohon Banding benar-benar terjadi dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemohon Banding, baik dalam hal operasional maupun peningkatan kemampuan ekonomi;

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding yang relevan dengan sengketa a quo, seperti:

- Salinan Bukti Potong PPh Pasal 26 atas Dividen;

- Salinan Bukti Potong PPh Pasal 26 atas Jasa;

- Penjelasan tertulis tanggal 23 Juni 2025;

- Fotokopi Dokumen Harga Transfer (TP Documentation) yang meliputi Master File dan Local File Tahun Pajak 2018,

- Fotokopi Dokumen GCS International Service Documentation: Year 2018,

- Tangkapan layar terkait “Summit” atas pemanfaatan jasa terkait training karyawan,

- Tangkapan layar terkait “Concur” atas pemanfaatan jasa terkait pengajuan dan pemenuhan kebutuhan karyawan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka,

- Tangkapan layar terkait “Workday” atas pemanfaatan jasa terkait pemantauan status dan kinerja karyawan oleh tim HRD/manager,

- Tangkapan layar terkait “AskGS” terkait pemanfaatan jasa terkait bidang Sumber Daya Manusia guna mendukung kelancaran pekerjaan karyawan,

- Tangkapan layar terkait For Your Benefit atau “FYB” terkait pemanfaatan jasa atas karyawan maupun tim HRD dalam mengakses dan mengajukan klaim untuk kepentingan, salah satunya, kesehatan karyawan,

- Tangkapan layar terkait Global Technical Accounting Advisory Services atau “GTAAS” terkait pemanfaatan jasa terkait menyediakan kebijakan dan prosedur pelaporan keuangan serta akuntansi untuk Johnson & Johnson,

- Fotokopi Invoice terkait pemberian jasa Dukungan Bisnis dari Johnson & Johnson US kepada PT Johnson & Johnson Indonesia,

- Memo terkait penjelasan jasa ESP dari Johnson & Johnson Singapura kepada Pemohon Banding,

- Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Rantai Pasok,

Halaman ke 39 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

- Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Franchise/Waralaba,

- Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Pengembangan Pelanggan,

- Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Pengembangan Riset Pasar,

- Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Keuangan, Hukum dan Admin,

- Rincian atas biaya terkait pemberian jasa - jasa ESP oleh Johnson & Johnson Singapura,

- Fotokopi Invoice dan purchase order terkait pemberian jasa ESP kepada Pemohon Banding Tahun Pajak 2018,

- Dokumen Perjanjian dengan Johnson & Johnson US terkait dengan pemberian jasa IT “Information Technology Services Agreement”,

- Rincian atas biaya terkait pemberian jasa - jasa IT oleh Johnson & Johnson US.

menilai bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo sebagaimana telah diuraikan diatas, memberikan keyakinan kepada Pengadilan Pajak bahwa bukti-bukti tersebut telah cukup untuk bisa membuktikan keberadaan/eksistensi jasa a quo dan adanya manfaat ekonomis atas jasa yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa sama seperti pendapat Majelis Hakim pada sengketa PPh Badan yang diperiksa pada Majelis yang sama yakni Majelis X B, Pemohon Banding dinilai dapat memenuhi tahapan pendahuluan dalam pengujian PKKU, yaitu pembuktian secara faktual mengenai eksistensi dan kebutuhan jasa. Lebih lanjut Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang telah diuraikan diatas, dinilai dapat memberikan gambaran yang terperinci mengenai analisis kebutuhan jasa yang diperlukan Pemohon Banding maupun Laporan Hasil Pemberian Jasa yang mampu menjelaskan kepada siapa, kapan, dan berapa lama jasa tersebut dilakukan. Keberadaan dokumen-dokumen sebagaimana telah diuraikan diatas memberikan keyakinan kepada Pengadilan Pajak bahwa eksistensi dan manfaat jasa afiliasi di Tahun Pajak 2018 telah terbukti secara memadai. Sehingga dengan dibatalkannya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Intragroup Services (IGS) sebagai

Halaman ke 40 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

koreksi primer (primary adjustment), maka dengan sendirinya koreksi atas atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp493.420.840,00 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment dari Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Intragroup Services (IGS) pada PPh Badan Tahun Pajak 2018 juga menjadi tidak relevan dan harus dibatalkan juga;

bahwa Pengadilan Pajak lebih lanjut berpendapat bahwa pembayaran IGS tersebut nyata-nyata adalah imbalan atas jasa yang benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis untuk meningkatkan kapabilitas operasional dan efisiensi, termasuk Jasa Dukungan Bisnis, ESP, dan Infrastruktur TI. Untuk membuktikan kepatuhan PKKU, Pemohon Banding telah menyusun Transfer Pricing Document (TP Doc) menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), yang menunjukkan bahwa margin laba Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran;

bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak pernah membantah keabsahan dokumen TP tersebut atau merinci dokumen spesifik apa yang diperlukan untuk membuktikan eksistensi jasa yang dianggap tidak ada. Mengacu pada Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2011, kewenangan koreksi Terbanding terbatas pada kasus di mana Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU. Oleh karena dasar koreksi primer (pelanggaran PKKU) tidak dapat dibuktikan, maka dasar untuk melakukan secondary adjustment menjadi tidak relevan lagi;

bahwa dalam sengketa a quo, Pengadilan Pajak memandang tindakan Terbanding mereklas pembayaran jasa manajemen menjadi dividen atas pembayaran jasa a quo kepada pihak afiliasi yang bukan pemegang saham, tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak memandang tindakan Terbanding mengkualifikasikan dan mereklasifikasi transaksi jasa menjadi dividen atas pembayaran jasa a quo kepada pihak afiliasi yang bukan pemegang saham secara yuridis tidak ada dasar hukum nya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta Penjelasannya;

Halaman ke 41 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ’g’ UU PPh, yang menjelaskan pengertian dividen yakni:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.” bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh yang menyatakan:

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.” bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak semua pihak afiliasi yang memberikan jasa merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding, melainkan berada dibawah penguasaan dan pengendalian yang sama yakni melalui entitas Johnson&Johnson yang berkedudukan di USA. Maka oleh karena itu atas pembayaran transaksi jasa manajemen yang dibayarkan kepada Johnson & Johnson Pte. Ltd (Johnson & Johnson Singapura) tidak dapat secara hukum dikualifikasikan atau di reklas sebagai pembagian dividen menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Dalam hal ini Pengadilan Pajak memaknai bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh a quo mensyaratkan adanya pembagian laba kepada pemegang saham atau pemegang polis atau kepada anggota koperasi dalam hal pembagian sisa hasil usaha koperasi;

bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa makna pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung apabila mengacu kepada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh sebagaimana disebutkan diatas, tetap dalam kontek transaksi yang dilakukan antara Pemegang Saham dengan Anak Usahanya dan tidak bisa diterapkan kepada entitas yang bukan pemegang saham sebagaimana yang dilakukan Terbanding dalam sengketa a quo;

Halaman ke 42 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait DPP PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp493.420.840,00 berupa dividen yang merupakan secondary adjustment dari Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Intragroup Services (IGS) pada PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sehingga dianggap sebagai pembayaran dividen (constructive dividend), dimana dalam hal ini Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas Intragroup Services (IGS) yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan oleh Pemohon Banding, yang kemudian diubah menjadi Dividen, tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a quo harus dibatalkan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-

Halaman ke 43 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01426/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak493.420.840,000,00493.420.840,00

Halaman ke 44 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

PPh Pasal 26 atas Deviden
DPP PPh Pasal 26 atas pemberian imbalan, jasa pekerjaan(493.420.840,00)0,00(493.420.840,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.DPP PPh Pasal 26 atas Dividen semula menurut TerbandingRp493.420.840,00
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp493.420.840,00
DPP PPh Pasal 26 atas Dividen menurut Pengadilan PajakRp0,00
2.DPP PPh Pasal 26 atas pemberian imbalan, jasa pekerjaan semula menurut TerbandingRp195.243.270,00
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp(493.420.840,00)
DPP PPh Pasal 26 atas pemberian imbalan, jasa pekerjaan menurut Pengadilan PajakRp688.664.110,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
- Atas Deviden0,00
- Atas Imbalan sehungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan688.664.110,00
PPh Pasal 26 terutang0,00
Kredit Pajak:
- Setoran Masa0,00
Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar

Halaman ke 45 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) UU KUP0,00
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 46 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01426/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak September 2018, atas nama PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
- Atas Deviden0,00
- Atas Imbalan sehungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan688.664.110,00
PPh Pasal 26 terutang0,00
Kredit Pajak:
- Setoran Masa0,00
Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) UU KUP0,00
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman ke 47 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Halaman ke 48 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-006985.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.