Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman
PUT-006987.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025
PT Johnson & Johnson Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006987.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025 yang diucapkan 24 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Johnson & Johnson Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak November 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26; Pasal 32A
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26; Pasal 26A ayat (4); Pasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006987.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Johnson & Johnson Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/18/052/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 29 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 Desember 2025