Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 130 halaman

PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Johnson & Johnson Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01055/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006989.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Tenny Anggia Murni Pramono jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Johnson & Johnson Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022 dibuat oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Daru Hananto

Jabatan: Kuasa Hukum

IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus: 229/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

2. Nama: F. Harris Aditya E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Surat Kuasa Khusus:231/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama/NIP:Yosep Kurnia/197409061996021001, Jabatan:Penelaah Keberatan,

2.Nama/NIP:Teguh Supriyanto/198302212007011002, Jabatan:Penelaah Keberatan,

3.Nama/NIP:Irfan Rizkansyah/198506252009011009, Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2929/WPJ.07/2025 tanggal 23 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1413/PP/BR/2024 tanggal 13 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 201/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1534/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 03 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JJID/SUB/477204777/112024 tanggal 06 November 2024Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1. Penghasilan NettoRp 585.760.166.385,00
2. Penghasilan Kena PajakRp 585.760.166.385,00
3. PPh yang terutangRp 173.542.586.250,00
4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0,00
5. Jumlah PPh TerutangRp 173.542.586.250,00
6. Kredit Pajak
a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
PPh Pasal 22Rp 17.004.294.000,00
PPh Pasal 23Rp 3.095.005.764,00
b. Dibayar sendiri:
PPh Pasal 25Rp 68.117.994.767,00
PPh Pasal 29Rp 5.545.176.469,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 93.762.471.000,00
7. Pajak yang tidak/kurang bayarRp 79.780.115.250,00
8. Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 34.847.954.341,00
9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 114.628.069.591,00
10. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 4.077.080.562,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 694.170.345.103,00
2. Penghasilan Kena PajakRp 694.170.345.103,00
3. PPh yang terutangRp 173.542.586.250,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 386.400.331.912,00
2. Penghasilan Kena PajakRp 386.400.331.912,00

Halaman ke 3 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

3. PPh yang terutangRp 96.600.082.978,00
4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0,00
5. Jumlah PPh TerutangRp 96.600.082.978,00
6. Kredit Pajak
a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
PPh Pasal 22Rp 17.004.294.000,00
PPh Pasal 23Rp 3.095.005.764,00
b. Dibayar sendiri:
PPh Pasal 25Rp 68.117.994.767,00
PPh Pasal 29Rp 5.545.176.469,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 93.762.471.000,00
7. Pajak yang tidak/kurang bayarRp 2.837.611.978,00
8. Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.239.468.812,00
9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 4.077.080.790,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01055/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024, menyatakan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto694.170.345.103,000,00694.170.345.103,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak694.170.345.103,000,00694.170.345.103,00
d. PPh Terutang173.542.586.250,000,00173.542.586.250,00
e. Kredit Pajak93.762.471.000,000,0093.762.471.000,00
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar79.780.115.250,000,0079.780.115.250,00
g. Sanksi Administrasi34.847.954.341,000,0034.847.954.341,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar114.628.069.591,000,00114.628.069.591,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 201/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 (etaxcourt);

Halaman ke 4 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

201/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagian koreksi Terbanding pada SKPKB 00005 yang dipertahankan dalam proses keberatan, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Tidak Banding (Rp)Diajukan Banding (Rp)
AKoreksi Peredaran Usaha31.581.314.09749.996.27531.531.317.822
BKoreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha107.488.586.707242.309.994107.246.276.713
CKoreksi atas penyesuaian fiskal Positif179.128.967.63810.136.548.982168.992.418.656

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp31.531.317.822,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp31.531.317.822,00 dengan perincian sebagai berikut:

No.DetailJumlah (Rp)
1Koreksi atas Faktur Pajak yang Seharusnya Dibatalkan Namun di SPT PPN Tetap Dilaporkan4.206.850.368
2Koreksi atas Pengurang Gross Sales atau Akun- Akun Off Invoice atau Gross to Net (GTN)27.324.467.454
Total31.531.317.822

1. Koreksi atas Penghasilan Bruto – Faktur Pajak (“FP”) yang Seharusnya Dibatalkan Namun di SPT PPN Tetap Dilaporkan sebesar Rp4.206.850.368,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut telah dikreditkan oleh lawan transaksi yang mana dalam hal ini menurut

Halaman ke 5 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Terbanding menunjukkan adanya pengakuan dari lawan transaksi atas realisasi transaksi tersebut;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyerahan BKP/JKP yang dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Badan sebesar Rp4.206.850.368,00 karena jumlah tersebut merupakan transaksi yang telah dibatalkan, dan Pemohon Banding tidak menerima penghasilan atas transaksi tersebut;

bahwa jumlah tersebut masih tercantum pada SPT Masa PPN Pemohon Banding karena berdasarkan sistem e-faktur, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembatalan faktur pajak karena lawan transaksi telah mengkreditkan Pajak Masukan tersebut, hal ini sejalan dengan keterangan yang muncul pada sistem e-faktur Pemohon Banding ketika melakukan proses pembatalan Faktur Pajak Keluaran dengan contoh sampel Faktur Pajak dibawah ini:

Sea Ta taman Thats . Siantar Pan vay a . ‘ mote + ra .

a oe 4 - - ne

, a, Lue . ° .

od — — . . - . . ff bahwa dalam sistem e-faktur, Pemohon Banding (PKP Penjual) tidak dapat melakukan pembatalan atas Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh lawan transaksi (PKP Pembeli) dalam SPT Masa PPN PKP Pembeli sebelum divalidasi oleh PKP Pembeli;

bahwa sehingga, lawan transaksi Pemohon Banding berkewajiban untuk membatalkan Faktur Pajak yang dikreditkan sebagai Faktur

Halaman ke 6 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pajak Masukan terlebih dahulu agar Pemohon Banding dapat melakukan pembatalan di sistem e-faktur Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat karena Faktur Pajak tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN bukan karena Pemohon Banding tidak membatalkan transaksi tersebut melainkan proses administrasi pembatalan Faktur Pajak tersebut tidak dapat Pemohon Banding penuhi karena hal-hal di luar kendali Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi atas Faktur Pajak yang seharusnya dibatalkan namun di SPT PPN tetap dilaporkan sebesar Rp4.206.850.368,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2. Koreksi atas Penghasilan Bruto – Pengurang Gross Sales atau Akun- Akun Off Invoice atau Gross to Net (GTN) sebesar Rp27.324.467.454,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan penjelasan secara keseluruhan dan hanya 3 poin selisih yang dijelaskan oleh Pemohon Banding;

bahwa terhadap 3 poin yang selisih dan menjadi koreksi tersebut, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dalam pembahasan. Berdasarkan hal tersebut Terbanding membatalkan sebagian koreksi dan mempertahankan sisa koreksi sebesar Rp27.324.467.454,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Pengurang Gross Sales atau Akun-Akun Off Invoice atau Gross to Net (GTN) sebesar Rp27.324.467.454,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha berdasarkan ekualisasi listing off invoice terhadap Faktur Pajak masukan atas lawan transaksi terkait;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah

Halaman ke 7 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) mengatur bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, …”;

bahwa Pasal 9 ayat (1) UU PPh terkait dengan ketentuan biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak mengatur mengenai potongan harga / diskon tidak dapat dijadikan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak;

bahwa pada dasarnya pemberian diskon off invoice merupakan biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh dan tidak termasuk biaya yang tidak boleh dijadikan pengurang sesuai ketentuan Pasal 9 UU PPh, sehingga tidak tepat apabila Terbanding hanya melakukan koreksi atas pemberian diskon off invoice tersebut, pemberian diskon off invoice merupakan hal yang lazim dalam transaksi jual beli, sebagaimana juga telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2018, pada butir E. Materi No. 3 huruf d, Perlakuan PPN atas penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN, dengan demikian tidak tepat apabila Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa tidak terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh distributor Pemohon Banding sebagai pembeli dikarenakan dalam pemberian diskon off invoice perlu ditentukan terlebih dahulu apakah terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak dari distributor atau pembeli kepada Pemohon Banding atau tidak, dalam hal tidak terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak dari distributor Pemohon Banding kepada Pemohon Banding

Halaman ke 8 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

maka atas diskon off invoice tersebut tidak terutang PPN sehingga tidak terdapat Faktur Pajak yang harus diterbitkan oleh distributor/pembeli Pemohon Banding;

bahwa tanpa mengurangi beban penjelasan Pemohon Banding di atas, berikut adalah alasan-alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Peredaran Usaha:

• bahwa Koreksi Terbanding menggunakan Metode Tidak Langsung berdasarkan Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 (“SE-65”), sebelum melakukan koreksi dengan Metode Tidak Langsung, Terbanding harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung (menguji kebenaran pos-pos yang diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan dan dokumen pos-pos yang diperiksa) tidak dapat diterapkan, dengan demikian Terbanding harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan Metode Langsung atas transaksi-transaksi Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha sesuai dengan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

• bahwa tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar nilai koreksi Terbanding sesuai dengan dasar hukum dilakukannya koreksi yaitu UU PPh Pasal 4 ayat (1), sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding dan harus dapat digunakan untuk konsumsi dan dapat ditabung untuk menambah kekayaan Pemohon Banding, dengan melakukan koreksi tersebut di atas, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi dan dapat ditabung untuk

Halaman ke 9 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menambah kekayaan Pemohon Banding melalui metode perhitungan tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi Pengurang Gross Sales atau Akun- Akun Off Invoice atau Gross to Net (GTN) sebesar Rp27.324.467.454,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

B. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp107.488.586.708,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding menetapkan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp107.488.586.699,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan dokumen bukti yang cukup, memadai dan kompeten atas transaksi terkait;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pendapatan dari Luar Usaha sebesar Rp107.488.586.699,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah Koreksi (Rp)
1.Koreksi penghasilan atas bunga733.210.592
2.Koreksi penghasilan atas Jasa2.266.547.918
3.Koreksi atas pengujian arus uang kas dan piutang25.735.723.382
4.Koreksi atas pengujian biaya promosi78.753.104.815
107.488.586.708

a) Koreksi penghasilan atas bunga sebesar Rp733.210.592,00 bahwa seluruh penghasilan di luar usaha atas bunga telah seluruhnya diakui oleh Pemohon Banding dengan melakukan pencataan dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2018 telah diaudit oleh PwC dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Halaman ke 10 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”). Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP disebutkan antara lain:

“… Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.” b) Koreksi penghasilan atas jasa sebesar Rp2.266.547.918,00 bahwa seluruh penghasilan di luar usaha atas jasa telah seluruhnya diakui oleh Pemohon Banding dengan melakukan pencataan dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2018 telah diaudit oleh PwC dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 28 UU KUP, dalam penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP disebutkan antara lain:

“… Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”;

c) Pengujian Arus uang kas dan piutang sebesar Rp25.735.723.382,00 bahwa atas koreksi Terbanding yang didapatkan dari selisih pengujian Arus Uang Kas dan Piutang sebesar Rp25.735.723.382,00 adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilannya berdasarkan Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia bahwa seluruh penghasilan sehubungan dengan peredaran usaha Pemohon Banding telah seluruhnya diakui dengan melakukan pencataan dalam laporan keuangan Pemohon Banding, bahwa laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2018 telah diaudit oleh PwC dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, opini

Halaman ke 11 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

tersebut adalah sebagai validasi dari pengaturan UU KUP Pasal 28 ayat (7) dimana Pemohon Banding harus menyelenggarakan pembukuan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia termasuk Standar Akuntansi Keuangan, sehingga eksternal auditor melakukan validasi dan konfirmasi yang dituangkan dalam opininya bahwa tidak terdapat penghasilan dengan nilai signifikan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding termasuk nilai yang didapatkan berdasarkan pengujian penerimaan uang dari bank yang terhadap piutang;

2) Pengujian dilakukan berdasarkan Metode Tidak Langsung sesuai Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan dalam SE-65/PJ/2013 (”SE- 65”) bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan suatu pedoman yang mengatur tentang metode dan teknik pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam SE-65/PJ/2013, teknik pengujian yang digunakan oleh Terbanding dalam proses Pemeriksaan salah satunya adalah Arus Uang Kas dan Piutang, berdasarkan pedoman yang ditegaskan dalam SE-65, Terbanding menggunakan Metode Tidak Langsung berupa Pendekatan Transaksi Tunai dan Bank. Mengutip dalam SE-65, definisi Metode Tidak Langsung adalah sebagai berikut:

”Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.”;

bahwa Metode Tidak Langsung tersebut juga dibatasi penggunaannya dalam proses Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam SE-65 poin huruf F tentang Materi yang dalam angka 2 huruf b dan c menegaskan:

”b. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

Halaman ke 12 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan.”;

bahwa lebih lanjut, dalam lampiran SE-65 yang menjelaskan mengenai Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan dalam angka 7 tentang Pengujian Keterkaitan ditegaskan sebagai berikut: ”Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos- pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

i. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta- merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.

ii. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas

penyerahan kena pajak, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.” bahwa berdasarkan pedoman yang dijabarkan dalam SE-65 yang dikutip di atas, Terbanding melakukan koreksi terhadap selisih yang didapatkan dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan, Terbanding menarik kesimpulan dan melakukan koreksi tanpa memastikan, melakukan konfirmasi atau menjelaskan kepada Pemohon Banding bahwa selisih dari hasil penghitungan tersebut memberikan tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh

Halaman ke 13 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

atau pun apabila nilai selisih tersebut merupakan penyerahan yang termasuk penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak;

3) Tambahan kemampuan ekonomis menurut Pasal 4 UU PPh bahwa sebagaimana telah disebutkan dalam huruf a di atas, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilannya yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis menurut Pasal 4 UU PPh, hal ini didasari dengan validasi berupa opini akuntan publik eksternal yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah disusun secara Wajar Tanpa Pengecualian berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia, pada proses Pemeriksaan hingga Pembahasan Akhir, Terbanding melakukan koreksi dan mempertahankan koreksi atas Pengujian Arus Uang dan Piutang sebagai Penghasilan Luar Usaha Pemohon Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan selisih pengujian tersebut, Pemohon Banding tidak menerima tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang dapat dipakai untuk konsumsi atau dapat ditabung sehingga memberikan tambahan kekayaan bagi Pemohon Banding, sebagaimana disampaikan pada huruf b di atas, penghasilan yang menjadi koreksi oleh Terbanding merupakan selisih pengujian dari metode pemeriksaan dan tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis kepada Pemohon Banding;

d) Pengujian Biaya Promosi sebesar Rp78.753.104.815,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penghasilan di luar usahadarihasilpengujianbiayapromosisebesar Rp78.753.104.815,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding telah melakukan koreksi tanpa didasarkan pada bukti yang kuat bahwa berdasarkan Bagian Penjelasan Pasal 29 ayat (2) dari UU KUP dinyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan

Halaman ke 14 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, demikian pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) mensyaratkan bahwa “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, di mana dalam risalah pembahasan yang disampaikan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya merupakan distributor yang melakukan penjualan barang dagang yang IP-nya dimiliki oleh induk atau Group Johnson & Johnson, sehingga secara tidak langsung Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya mengeluarkan biaya atas kegiatan penguatan yang berkaitan dengan promosi;

berkaitan hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memahami dan telah salah mengambil kesimpulan dalam melakukan koreksi pada Pemohon Banding, di mana walaupun kepemilikan secara hukum atas intellectual property dimiliki oleh Group Johnson & Johnson, pada hakikatnya aktivitas promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bertujuan untuk memperkenalkan produk yang dijual Pemohon Banding di pasar Indonesia dan pengiklanan atau promosi yang dilakukan bertujuan untuk peningkatan penjualan produk Pemohon Banding hanya untuk di wilayah Indonesia dan tidak terkait dengan pengembangan atau penambahan nilai intellectual property tersebut;

2) kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah untuk kepentingan Pemohon Banding bahwa swebagaimana yang telah di jelaskan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas seluruh biaya promosi Pemohon Banding menunjukkan bahwa Terbanding pada

Halaman ke 15 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

substansinya tidak memahami kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa biaya promosi tersebut, ditujukan untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian produk Pemohon Banding baik secara langsung maupun tidak langsung di pasar Indonesia, melalui media penyiaran yang ada di wilayah Indonesia dan pada faktanya seluruh kegiatan promosi di Indonesia dilakukan dengan Bahasa Indonesia dan melalui media penyiaran yang ada di Indonesia baik itu melalui Televisi maupun media lainnya, hal ini ditujukan untuk mempertahankan ataupun meningkatkan penjualan dan memberikan manfaat ekonomi hanya kepada Pemohon Banding, khususnya untuk produk Consumer;

bahwa pada faktanya Pemohon Banding yang merupakan distributor yang mendapatkan margin dari harga jual produk kepada pembeli di dalam negeri, sehingga Pemohon Banding perlu untuk memaksimalkan pemasaran dan pengiklanan atas produk yang dijual oleh Pemohon Banding di Indonesia dengan bekerja sama dengan vendor penyedia jasa promosi untuk memaksimalkan keuntungan;

3) bahwa seluruh transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa berdasarkan dokumen lokal Pemohon Banding tahun fiskal 2018, margin yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam melakukan fungsinya berada di atas margin yang diterima oleh pihak independen yang menjalankan fungsi yang sama, sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi biaya promosi yang dilakukan Pemohon Banding, dan mengklasifikasi biaya promosi tersebut menjadi pendapatan lain- lain;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp107.488.586.708,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Halaman ke 16 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

C. Koreksi atas penyesuaian fiskal Positif sebesar Rp168.992.418.656,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp168.992.418.656,00 dengan perincian sebagai berikut:

No.DetailJumlah (Rp)
1Koreksi atas Akun 62009001 Company Meetings1.269.782.249
2Koreksi atas Akun 60517931 Other Costs Not in Standard2.413.495.242
3Koreksi atas Biaya Jasa Afiliasi165.309.141.165
Total168.992.418.656

1) Koreksi atas Akun 62009001 Company Meetings sebesar Rp1.269.782.249,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut belum dapat diyakini berhubungan dengan kegiatan memperoleh, memelihara dan menagih penghasilan karena belum tersedianya dokumen bukti yang cukup, kompeten dan memadai, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif pada akun 62009001 Company Meetings sebesar Rp1.269.782.249,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha atas akun 62009001 Company Meetings sebesar Rp1.269.782.249,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa akun 62009001 Company Meetings merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan meeting perusahaan;

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa:

”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ...”;

bahwa kegiatan meeting perusahaan yang dicatat pada akun tersebut merupakan kegiatan yang berhubungan untuk mendapatkan,

Halaman ke 17 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat dibiayakan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas akun 62009001 Company Meetings sebesar Rp1.269.782.249,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2) Koreksi atas Akun 60517931 Other Costs Not in Standard sebesar Rp2.413.495.242,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding belum dapat meyakini bahwa biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan memperoleh, memelihara dan menagih penghasilan karena belum tersedianya dokumen bukti yang cukup, kompeten, dan memadai, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas jasa afiliasi sebesar Rp2.413.495.242,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif pada akun 60517931 – Other Costs Not in Standard sebesar Rp2.413.495.242,00 dengan perincian sebagai berikut:

bahwa pada akun 60517931 – Other Costs Not in Standard terdapat reklasifikasi antar akun pada laporan laba/rugi sebagaimana tangkapan layar daftar jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh Auditor sebagai berikut:

Kera Ia Ia Ia IT ea

Bie o> Tee Da Marus Bana aa Tan Tete gti cart names salad Fisik ama Kap Apar ipar rego FUR lee Inerera Sapa Maron, en

HPQ gr Ema anter duren BARA Ba te SMetets ated at. ti ‘ Anie JF oe panah banten tr nda nit :

ajaa | Eres | era IP bales |e: Berens i DASAR LAN oF bahwa akun Other Costs Not in Standard merupakan akun untuk mencatat biaya pembelian yang harganya tidak tercatat sebagai harga standar di sistem SAP, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh, biaya yang dicatat dalam akun tersebut dapat dibiayakan;

Halaman ke 18 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi atas penyesuaian fiskal positif pada akun 60517931 – Other Costs Not in Standard sebesar Rp2.413.495.242,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

3) Koreksi atas Biaya Jasa Afiliasi sebesar Rp165.309.141.165,00 Menurut Terbanding bahwa Terbanding berpendapat bahwa belum seluruh dokumen didapatkan oleh Terbanding yakni diantaranya adalah dokumen pembagian biaya dengan sistem cost pool, berdasarkan hal ini Terbanding menetapkan koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas jasa afiliasi sebesar Rp165.309.141.165,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa afiliasi sebesar Rp165.309.141.165,00 dengan perincian sebagai berikut:

a) bahwa Pemanfaatan jasa Intragroup service oleh Pemohon Banding ini benar- benar terjadi dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemohon Banding, baik dalam hal operasional maupun peningkatan kemampuan ekonomi;

bahwa atas transaksi jasa yang direklasifikasi ke dividen oleh Terbanding merupakan pembayaran imbalan oleh Pemohon Banding terhadap jasa yang diberikan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, adapun jasa tersebut merupakan dukungan dari pihak afiliasi dalam menjalankan bisnis Pemohon Banding; bahwa tanpa adanya pemanfaatan jasa sebagaimana yang dijabarkan di atas, Pemohon Banding tidak dapat melakukan usahanya dengan efisien dan terhubung dengan jaringan global Group Johnson & Johnson, selain itu tanpa adanya dukungan jasa tersebut Pemohon Banding juga perlu mengeluarkan biaya infrastruktur teknologi dan penambahan sumber daya terkait, dengan biaya yang lebih tinggi;

Halaman ke 19 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa faktanya jasa yang diberikan oleh Group Johnson & JohnsonkepadaPemohonBandingbersifat terpusat/tersentralisasi dan hanya diperuntukkan untuk Group Johnson & Johnson, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pengalih-dayaan atas penyediaan jasa kepada pihak eksternal karena pihak eksternal tidak akan memiliki tingkat pengetahuan, keahlian dan kualifikasi terkait kebutuhan Group Johnson & Johnson, bahwa pemanfaatan jasa intragroup yang tersentralisasi ini juga bertujuan untuk memberikan standarisasi operasional yang sama antar entitas dalam Group Johnson & Johnson, sehingga dengan standarisasi tersebut sangat tidak dimungkinkan bagi Pemohon Banding untuk memperoleh jasa yang sama dari penyedia jasa ekternal di luar Group Johnson & Johnson;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemanfaatan jasa yang diterima dari Group Johnson and Johnson memiliki manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, dan oleh karenanya beban atas biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding;

b) bahwa nilai pembayaran jasa intragroup tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa sebagaimana ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (3) menyatakan:

"(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas

transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Halaman ke 20 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi; b.....

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.";

bahwa selanjutnya berdasarkan SE-50 bahwa penyerahan jasa intragroup dapat diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial, misalnya dengan meningkatkan pendapatan Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Transfer Pricing Document Pemohon Banding untuk tahun 2018, untuk transaksi jasa intragroup ini juga telah dilakukan pengujian atas pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan metode TNMM dengan memilih Operating Margin (OM) sebagai indikator tingkat laba yang digunakan, pemilihan metode TNMM dilakukan karena ketidak tersediaan data pembanding pada tingkat harga, sehingga pengujian dilakukan pada tingkat margin;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan jasa dukungan intragroup memang benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, selain itu transaksi pembayaran jasa intargroup ini juga telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan demikian koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa afiliasi sebesar Rp165.309.141.165,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan; bahwa berdasarkan hal ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar dapat membatalkan koreksi Terbanding karena bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang ada;

Halaman ke 21 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa penjelasan lebih rinci beserta dokumen-dokumen pendukung akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

II.Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha, penghasilan dari luar usaha dan penyesuaian fiskal positif adalah tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan;

3. bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 seharusnya diubah menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Peredaran Usaha2.326.308.807.843
2Harga Pokok Penjualan1.230.657.247.735
3Penghasilan Bruto1.095.651.560.108
4Biaya Usaha798.696.512.938
5Penghasilan Neto Dalam Negeri-
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya - Penghasilan Dari Luar Usaha(37.187.536.806)
7Penyesuaian Fiskal Positif144.076.175.001
8Penyesuaian Fiskal Negatif18.414.941.738
9Jumlah Penghasilan Neto386.400.331.912
10Kompensasi Kerugian-
11Penghasilan Kena Pajak386.400.331.912
12PPh Badan Terutang96.600.082.978
13Kredit Pajak - Dipotong oleh pihak lain PPh Pasal 2217.004.294.000

Halaman ke 22 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Kredit Pajak - Dipotong oleh pihak lain PPh

143.095.005.764

Pasal 23

15Kredit Pajak - Dibayar Sendiri PPh Pasal 2568.117.994.767
16Kredit Pajak - Dibayar Sendiri PPh Pasal 295.545.176.469
17Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan93.762.471.000
18Pajak yang tidak/kurang bayar2.837.611.978
19Sanksi Administrasi - Pasal 13(2) KUP1.239.468.812
20PPh Badan kurang/(lebih) bayar4.077.080.790

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01055/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2018;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01055/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2018;

3. Fotokopi Surat Keputusan Nomor KEP-00034/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan,

4. Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024,

5. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 01/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023,

Halaman ke 23 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp57.280.590.003,00 tanggal 25 Juli 2023 dengan NTPN F20A180INQ52G3FJ;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1534/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 03 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

- Pasal 4 ayat (1);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

- Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b;

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

- Pasal 18 ayat (3);

Halaman ke 24 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

f. Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan;

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

- Pasal 13 ayat (8);

h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Lampiran Bab IV huruf A;

i. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Lampiran Bab II huruf B angka 3;

2. Pendapat Terbanding

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp31.531.317.822,00

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00240/RIK.SIS/WPJ.0702/2023 tangga 26 Juni 2023, diketahui terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp31.581.314.097,00 dengan rincian sebagai berikut:

Uraian KoreksiKoreksi Selisih Peredaran usaha dengan DPP SPT Masa PPNRp4.206.850.368

Halaman ke 25 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Selisih peredaran usaha atas atas pengurang grossRp27.324.467.454 sales atau akun akun off invoice atau gross to net

Selisih yang belum dapat ditelusuri rinciannyaRp 49.996.275
JUMLAHRp 31.581.314.097

2. bahwa alasan koreksi Terbanding:

a. bahwa selisih Peredaran usaha dengan DPP SPT Masa PPN sebesar Rp4.206.850.368, dengan penjelasan berikut:

1) bahwa terdapat Faktur Pajak yang seharusnya dibatalkan namun masih dilapor di SPT PPN;

2) bahwa faktur pajak telah dikreditkan oleh lawan transaksi;

b. bahwa selisih peredaran usaha atas atas pengurang gross sales atau akun akun off invoice atau gross to net sebesar Rp27.324.467.454,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa pengujian dilakukan dengan menyandingkan biaya yang dicatat Pemohon Banding dalam general ledger per- supplier dengan jumlah faktur pajak masukan yang diterbitkan dari supplier tersebut;

2) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan penjelasan secara keseluruhan;

c. bahwa selisih yang belum dapat ditelusuri rinciannya sebesar Rp49.996.275,00;

3. bahwa terhadap Koreksi sebesar Rp31.581.314.097,00 Pemohon Bandingmengajukankeberatandengannilaitotal Rp31.531.317.822,00 dengan rincian sebagai berikut:

Uraian KoreksiKoreksi
Selisih Peredaran usaha dengan DPP SPT Masa PPN Selisih peredaran usaha atas atas pengurang gross sales atau akun akun off invoice atau gross to netRp 4.206.850.368 Rp 27.324.467.454
JUMLAHRp 31.531.317.822

4. bahwa pendapat Terbanding pada saat proses keberatan:

a. bahwa koreksi selisih Peredaran usaha dengan DPP pada SPT Masa PPN sebesar Rp4.206.850.368,00 Terbanding (Peneliti) berpendapat:

Halaman ke 26 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1) bahwa Pemohon Banding hanya memberikan Daftar Faktur Pajak yang dibatalkan dalam bentuk file excel;

2) bahwa data tersebut tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

b. bahwa koreksi selisih peredaran usaha atas pengurang gross sales atau akun akun off invoice atau gross to net sebesar Rp27.324.467.454,00 Terbanding (Peneliti) berpendapat:

1) bahwa Pemohon Banding hanya memberikan daftar akun- akun off invoice atau gross to net dalam bentuk file excel;

2) bahwa data tersebut tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

5. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha;

B. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar

Rp107.488.586.708,00

1. bahwa berdasarkanLaporanHasilPemeriksaan NomorLAP-00240/RIK.SIS/WPJ.0702/2023 tangga 26 Juni 2023 dan penjelasan Terbanding (Pemeriksa), diketahui terdapat koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp107.468.586.708,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa penghasilan bunga sebesar Rp733.210.592,00 yang belum dicatat sebagai penghasilan Pemohon Banding dengan penjelasan koreksi berikut:

1) bahwa terkait bukti potong yang dikreditkan Wajib Pajak dari PT Kimia Farma, Tbk sebesar Rp674.745.193,00;

2) bahwa terkait bukti potong yang dikreditkan Pemohon Banding dari PT Malinda Steriindo sebesar Rp58.465.399,00;

b. bahwa penghasilan jasa sebesar Rp2.266.547.918,00 alasan koreksi karena hal ini terkait bukti potong yang dikreditkan

Halaman ke 27 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pemohon Banding dari PT Kimia Farma, Tbk yang belum dicatat sebagai penghasilan Pemohon Banding;

c. bahwa selisih penghasilan berdasarkan pengujian arus uang kas dan piutang sebesar Rp25.735.723.382,00 dengan alasan koreksi bahwa oleh Terbanding tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti yang kompeten yang cukup memadai;

d. bahwa penghasilanberdasarkanpengujianbiaya promosi sebesar Rp78.753.104.815,00 dengan penjelasan berikut:

• bahwa kegiatan marketing atas merk produk Johnson Baby dipertahankan karena kegiatan promosi masih melekatkan nama Johnson dan secara tidak langsung brand Johnson akan menjadi lebih terkenal dan meningkatkanposisibrandJohnsonyang menguntungkan pihak pemilik IP dalam hal ini bukan Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding berhak menerima kompensasi atas kegiatan marketing yang membawa nama Johnson tersebut;

C. Koreksi atas penyesuaian fiskal Positif sebesar Rp168.992.418.656,00

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00240/RIK.SIS/WPJ.0702/2023 tangga 26 Juni 2023 dan penjelasan Terbanding (Pemeriksa), diketahui terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal positif sebesar Rp179.128.967.638,00 yang terdiri atas:

a) bahwa akun 62009001 Company Meeting sebesar Rp1.269.782.249,00 dengan alasan karena tidak dapat diyakini apakah biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan memperoleh memelihara dan menagih penghasilan serta tidak tersedianya dokumen bukti yang kompeten yang cukup memadai;

Halaman ke 28 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

b) bahwa akun 60517931 others costs not in standard sebesar Rp2.413.495.242,00 dengan alasan korekasi karena tidak dapat diyakini biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan memperoleh memelihara dan menagih penghasilan serta tidak tersedianya dokumen bukti yang kompeten yang cukup memadai;

c) bahwa biaya jasa afiliasi sebesar Rp165.309.141.165,00 karena dokumen bukti yang kompeten yang cukup memadai belum diperoleh akibat tidak semua dokumen dapat dibuka berdasarkan kebijakan grup Johnson;

d) bahwa SLS Rebate Provision December 18 sebesar Rp798.077.542,00;

e) bahwa SLS Rebate Provision December 18 sebesar Rp7.562.500.000,00;

f) bahwa Dec 2018 Discount Reserves sebesar Rp638.883.944,00;

g) bahwa 802004 Miscellaneous Expenses sebesar Rp189.827.664,00;

h) bahwapenyusutanbersifatnaturasebesar Rp420.170.845,00;

i) bahwa biaya bersifat natura sebesar Rp527.088.987,00

2. bahwa terhadap Koreksi sebesar Rp179.128.967.638,00 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan nilai total Rp168.992.418.656,00 dengan rincian sebagai berikut :

Uraian KoreksiKoreksi
Akun 62009001 Company Meeting Akun 60517931 others costs not in standardRp 1.269.782.249 Rp 2.413.495.242
Biaya jasa afiliasiRp 165.309.141.165
JUMLAHRp 168.992.418.656

3. bahwa pendapat Terbanding pada saat proses keberatan:

a. bahwa atas koreksi akun 62009001 Company Meeting sebesarRp1.269.782.249,00Terbanding(Peneliti) berpendapat:

Halaman ke 29 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1) bahwa Pemohon Banding hanya memberikan daftar akun 62009001 Company Meeting dalam bentuk file excel;

2) bahwa data tersebut tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

b. bahwa atas koreksi akun 60517931 others costs not in standard sebesar Rp2.413.495.242,00 Terbanding (Peneliti) berpendapat:

1) bahwa Pemohon Banding hanya memberikan daftar akun 60517931 others costs not in standard dalam bentuk file excel;

2) bahwa data tersebut tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

c. bahwa atas koreksi Biaya jasa afiliasi sebesar Rp165.309.141.165,00 Terbanding (Peneliti) berpendapat:

1) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen atau bukti pendukung;

2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 201/JJID/TAX/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam proses persidangan terhadap ketentuan

Halaman ke 30 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01055/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01055/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 000005/206/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2018;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JJID/SUB/477204777/112024 tanggal 06 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi surat banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-76 sebagai berikut:

Halaman ke 31 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01055/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00005/206/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2018; Bukti P-3 FotokopiSuratKeputusanNomorKEP-

00034/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan,

Bukti P-4 Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024,

Bukti P-5 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 01/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023,

Bukti P-6 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp57.280.590.003,00 tanggal 25 Juli 2023 dengan NTPN F20A180INQ52G3FJ,

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 229/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-8 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-9 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto,

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 230/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-11 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-12 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Iman Suryanto Hindrajanto, Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 231/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-14 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-15 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-16 Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Tenny Anggia Murni

Pramono,

Bukti P-17 Matriks sengketa,

Halaman ke 32 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-18 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

Bukti P-19 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama F. Harris Aditya E.,

Bukti P-20 Penjelasan tertulis tanggal 23 Juni 2025,

Bukti P-21 Fotokopi Laporan Keuangan yang telah di Audit Akuntan Publik Tahun

Pajak 2018,

Bukti P-22 Rincian detail diskon off invoice yang merupakan potongan harga/diskon yang bukan merupakan objek PPN ke PT Indomarco Prismatama dan PT Trans Retail,

Bukti P-23 Detail pencatatan terkait penghasilan di luar usaha atas pembayaran bunga PT Malidas Sterilindo sebesar Rp58.465.399,00;

Bukti P-24 Fotokopi Surat Tanggapan Tertulis atas Transaksi antara PT Johnson &

Johnson Indonesia dengan PT Kimia Farma Tbk untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak Tahun 2018,

Bukti P-25 Fotokopi Invoice No. 201803872 yang memuat terkait transaksi promosi produk "Johnson Baby" dari PT Inter Pariwara Global,

Bukti P-26 Fotokopi Invoice No. 201801056 yang memuat terkait transaksi promosi produk "Johnson Baby" dari PT Inter Pariwara Global,

Bukti P-27 Fotokopi Invoice No. 201801173 yang memuat terkait transaksi promosi produk "Johnson Baby" dari PT Inter Pariwara Global,

Bukti P-28 Fotokopi Invoice No. 201803282 yang memuat terkait transaksi promosi produk "Johnson Baby" dari PT inter Pariwara Global,

Bukti P-29 Fotokopi Dokumen Harga Transfer (TP Documentation) yang meliputi

Master File dan Local File Tahun Pajak 2018,

Bukti P-30 Fotokopi Dokumen GCS International Service Documentation: Year 2018,

Bukti P-31 Tangkapan layar terkait "Summit" atas pemanfaatan jasa terkait training karyawan,

Bukti P-32 Tangkapan layar terkait "Concur" atas pemanfaatan jasa terkait pengajuan dan pemenuhan kebutuhan karyawan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka,

Halaman ke 33 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-33 Tangkapan layar terkait "Workday" atas pemanfaatan jasa terkait pemantauan status dan kinerja karyawan oleh tim HRD/manager, Bukti P-34 Tangkapan layar terkait "AskGS" terkait pemanfaatan jasa terkait bidang

Sumber Daya Manusia guna mendukung kelancaran pekerjaan karyawan,

Bukti P-35 Tangkapan layar terkait For Your Benefit atau "FYB" terkait pemanfaatan jasa atas karyawan maupun tim HRD dalam mengakses dan mengajukan klaim untuk kepentingan, salah satunya, kesehatan karyawan,

Bukti P-36 Tangkapan layar terkait Global Technical Accounting Advisory Services atau "GTAAS" terkait pemanfaatan jasa terkait menyediakan kebijakan dan prosedur pelaporan keuangan serta akuntansi untuk Johnson & Johnson,

Bukti P-37 Fotokopi Invoice terkait pemberian jasa Dukungan Bisnis dari Johnson &

Johnson US kepada PT Johnson & Johnson Indonesia,

Bukti P-38 Memo terkait penjelasan jasa ESP dari Johnson & Johnson Singapura kepada Pemohon Banding,

Bukti P-39 Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Rantai Pasok, Bukti P-40 Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa

Franchise/Waralaba,

Bukti P-41 Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Pengembangan

Pelanggan,

Bukti P-42 Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Pengembangan

Riset Pasar,

Bukti P-43 Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Keuangan, Hukum dan Admin,

Bukti P-44 Rincian atas biaya terkait pemberian jasa - jasa ESP oleh Johnson &

Johnson Singapura,

Bukti P-45 Fotokopi Invoice dan purchase order terkait pemberian jasa ESP kepada

Pemohon Banding Tahun Pajak 2018,

Bukti P-46 Dokumen Perjanjian dengan Johnson & Johnson US terkait dengan pemberian jasa IT "Information Technology Services Agreement",

Halaman ke 34 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-47 Rincian atas biaya terkait pemberian jasa - jasa IT oleh Johnson &

Johnson US,

Bukti P-48 Penjelasan tertulis tanggal 23 Juni 2025,

Bukti P-49 Fotokopi Laporan Keuangan yang telah di Audit Akuntan Publik Tahun

Pajak 2018,

Bukti P-50 Rincian detail diskon off invoice yang merupakan potongan harga/diskon yang bukan merupakan objek PPN ke PT Indomarco Prismatama dan PT Trans Retail,

Bukti P-51 Detail pencatatan terkait penghasilan di luar usaha atas pembayaran bunga PT Malidas Sterilindo sebesar Rp58.465.399,00;

Bukti P-52 Fotokopi Surat Tanggapan Tertulis atas Transaksi antara PT Johnson &

Johnson Indonesia dengan PT Kimia Farma Tbk untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak Tahun 2018,

Bukti P-53 Fotokopi Invoice No. 201803872 yang memuat terkait transaksi promosi produk "Johnson Baby" dari PT Inter Pariwara Global,

Bukti P-54 Fotokopi Invoice No. 201801056 yang memuat terkait transaksi promosi produk "Johnson Baby" dari PT Inter Pariwara Global,

Bukti P-55 Fotokopi Invoice No. 201801173 yang memuat terkait transaksi promosi produk "Johnson Baby" dari PT Inter Pariwara Global,

Bukti P-56 Fotokopi Invoice No. 201803282 yang memuat terkait transaksi promosi produk "Johnson Baby" dari PT inter Pariwara Global,

Bukti P-57 Fotokopi Dokumen Harga Transfer (TP Documentation) yang meliputi

Master File dan Local File Tahun Pajak 2018,

Bukti P-58 Fotokopi Dokumen GCS International Service Documentation: Year 2018,

Bukti P-59 Tangkapan layar terkait "Summit" atas pemanfaatan jasa terkait training karyawan,

Bukti P-60 Tangkapan layar terkait "Concur" atas pemanfaatan jasa terkait pengajuan dan pemenuhan kebutuhan karyawan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka,

Bukti P-61 Tangkapan layar terkait "Workday" atas pemanfaatan jasa terkait pemantauan status dan kinerja karyawan oleh tim HRD/manager,

Halaman ke 35 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-62 Tangkapan layar terkait "AskGS" terkait pemanfaatan jasa terkait bidang

Sumber Daya Manusia guna mendukung kelancaran pekerjaan karyawan,

Bukti P-63 Tangkapan layar terkait For Your Benefit atau "FYB" terkait pemanfaatan jasa atas karyawan maupun tim HRD dalam mengakses dan mengajukan klaim untuk kepentingan, salah satunya, kesehatan karyawan,

Bukti P-64 Tangkapan layar terkait Global Technical Accounting Advisory Services atau "GTAAS" terkait pemanfaatan jasa terkait menyediakan kebijakan dan prosedur pelaporan keuangan serta akuntansi untuk Johnson & Johnson,

Bukti P-65 Fotokopi Invoice terkait pemberian jasa Dukungan Bisnis dari Johnson &

Johnson US kepada PT Johnson & Johnson Indonesia,

Bukti P-66 Memo terkait penjelasan jasa ESP dari Johnson & Johnson Singapura kepada Pemohon Banding,

Bukti P-67 Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Rantai Pasok, Bukti P-68 Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa

Franchise/Waralaba,

Bukti P-69 Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Pengembangan

Pelanggan,

Bukti P-70 Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Pengembangan

Riset Pasar,

Bukti P-71 Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Keuangan, Hukum dan Admin,

Bukti P-72 Rincian atas biaya terkait pemberian jasa - jasa ESP oleh Johnson &

Johnson Singapura,

Bukti P-73 Fotokopi Invoice dan purchase order terkait pemberian jasa ESP kepada

Pemohon Banding Tahun Pajak 2018,

Bukti P-74 Dokumen Perjanjian dengan Johnson & Johnson US terkait dengan pemberian jasa IT "Information Technology Services Agreement", Bukti P-75 Rincian atas biaya terkait pemberian jasa - jasa IT oleh Johnson &

Johnson US,

Halaman ke 36 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-76 Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. LHP,

Bukti T-3. KKP,

Bukti T-4. LPK,

Bukti T-5. Matriks sengketa,

Bukti T-6. Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, Bukti T-7. Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing,

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 26 Februari 2025,

Bukti T-9. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan, Bukti T-10. Fotocopy Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak,

Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025,

Bukti T-12. Kesimpulan Akhir.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01055/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Halaman ke 37 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 35/JJID/TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha2.326.358.804.118,002.357.890.121.940,0031.531.317.822,00
2Penghasilan dari Luar Usaha(37.187.536.805,00)70.058.739.908,00107.246.276.713,00
3Penyesuaian Fiskal Positif144.076.175.001,00313.068.593.657,00168.992.418.656,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yakni:

1. Koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp31.531.317.822 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianKoreksi (Rp)

Halaman ke 38 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1.Koreksi atas Faktur Pajak yang Seharusnya Dibatalk an Namun di SPT PPN Tetap Dilaporkan4.206.850.368
2.Koreksi atas Pengurang Gross sales atau Akun-Akun Off Invoice atau Gross to Nett (GTN)27.324.467.454
Total31.531.317.822

2. Koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp107.246.276.713,00 yang terdiri dari rincian sebagai berikut:

Koreksi
NoUraian
(Rp)
1Penghasilan atas Bunga733.210.592
2Penghasilan atas Jasa2.266.547.918
3Pengujian Arus Uang Kas dan Piutang25.735.723.382
4Pengujian Biaya Promosi78.753.104.815
Jumlah107.488.586.708

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp168.992.418.656,00 yang terdiri dari:

a. Koreksi Biaya Company Meeting sebesar Rp1.269.782.249,00;

Terbanding belum dapat meyakini bahwa biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan memperoleh, memelihara dan menagih penghasilan karena belum tersedianya dokumen bukti yang cukup, kompeten dan memadai sampai dengan pembahasan akhir;

b. Koreksi atas akun 60517931 Others Costs Not in Standard sebesar Rp2.413.495.242,00;

Terbanding belum dapat meyakini bahwa biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan memperoleh, memelihara dan menagih penghasilan karena belum tersedianya dokumen bukti yang cukup, kompeten dan memadai sampai dengan pembahasan akhir;

c. Koreksi Biaya Jasa Afiliasi sebesar Rp165.309.141.165,00

Terbanding telah melakukan pengujian berdasarkan SE-50/PJ/2013 yang juga dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan. Dokumen bukti yang cukup, kompeten dan memadai belum seluruhnya diperoleh Pemeriksa diantaranya adalah dokumen pembagian biaya dengan sistem cost pool. Salah satu penyebab kondisi ini adalah Pemohon Banding menyatakan

Halaman ke 39 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa tidak semua dokumen dapat dibuka karena kebijakan grup Johnson.

Yang semuanya tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Halaman ke 40 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan

Halaman ke 41 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) Pasal 2 ayat (1) huruf b

Halaman ke 42 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Yang menjadi Subjek Pajak adalah badan

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:… dst;

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

g. …… (dst)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Halaman ke 43 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Halaman ke 44 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

Halaman ke 45 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1 cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang

menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2 cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang

dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3 cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4 cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5 cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6 cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah

industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh

Halaman ke 46 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11A ayat (1)

"Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan. hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian- bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas”

Pasal 16 ayat (1)

Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g

Pasal 18 ayat (3)

bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan

Halaman ke 47 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali metode biaya- plus atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang

Halaman ke 48 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Daiam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 ayat (7)

Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksiyang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia; Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Halaman ke 49 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (3)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

Pasal 3 ayat (4)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Halaman ke 50 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Penjelasan pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama atau bentuk apapun. Penghasilan dalam aturan ini tidak memperhatikan adanya penghasilan sumber tertentu, tetapi pada tambahan kemampuan ekonomis yang dimiliki oleh Wajib Pajak;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Halaman ke 51 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Halaman ke 52 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan pasal 6 ayat (1)

Beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah beban yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Beban ini terbagi menjadi 2(dua) yaitu beban yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;

Pasal 9 ayat (1)

Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi;

Pasal 9 ayat (2)

Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a. Lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga

Halaman ke 53 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaanyang sebanding. Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 24/PJ/2018

Bagian E

Halaman ke 54 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

……

Angka 5.

Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dan Perlakuan Perpajakannya a. Dalam perikatan transaksi jual beli. Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual.

b. Fluktuasi harga sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mempengaruhi harga jual pada tingkat Pembeli yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli, sehingga Penjual memberikan sejumlah tertentu sebagai kompensasi atau disebut perlindungan harga (price protection).

c. Keterlambatan pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, terjadi dalam hal barang sampai di tempat Pembeli melebihi batas waktu yang telah disepakati. Penjual memberikan kompensasi kepada Pembeli atas keterlambatan pengiriman tersebut dalam bentuk pembayaran penalti.

d. Program penjualan tertentu atas perintah Penjual sebagaimana dimaksud pada huruf a, misalnya pemberian cicilan bunga 0% kepada pembeli akhir dalam hal Pembeli membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman dan mendapatkan penggantian dari Penjual.

e. Perlakuan perpajakan atas imbalan berupa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection), pembayaran penalti, dan pembayaran atas program penjualan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d adalah sebagai berikut:

2) Perlakuan PPN a. Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP oleh Penjual kepada Pembeli:

1. Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:

Halaman ke 55 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a) Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan b) DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan;

2. Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP b. Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.

b. Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produk Consumer Health yang telah dikenal oleh masyarakat di Indonesia, diantaranya Listerine, Combantrin, Mylanta, Daktarin, Benadryl, dan Johnson & Johnson yang beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo atas koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01055/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Halaman ke 56 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2018;

3. Fotokopi Surat Keputusan Nomor KEP-00034/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan,

4. Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 31 Juli 2024,

5. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 01/JNJ/TAX/IX/2023 tanggal 22 September 2023,

6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp57.280.590.003,00 tanggal 25 Juli 2023 dengan NTPN F20A180INQ52G3FJ,

7. Surat Kuasa Khusus Nomor 229/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama R. Daru Hananto,

8. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama R. Daru Hananto,

9. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto,

10. Surat Kuasa Khusus Nomor 230/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

11. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

12. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

13. Surat Kuasa Khusus Nomor 231/JJID/TAX/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama F. Harris Aditya E.,

14. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama F. Harris Aditya E.,

15. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama F. Harris Aditya E.,

16. Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama Tenny Anggia Murni Pramono,

17. Matriks sengketa,

18. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto,

19. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-5/PP/IKH/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama F. Harris Aditya E.,

20. Penjelasan tertulis tanggal 23 Juni 2025,

Halaman ke 57 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

21. Fotokopi Laporan Keuangan yang telah di Audit Akuntan Publik Tahun Pajak 2018 yakni Auditor Independen yaitu Kantor Akuntan Publik Independen Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (“PwC”);

22. Fotocopy General Ledger (GL)

23. Rincian detail diskon off invoice yang merupakan potongan harga/diskon yang bukan merupakan objek PPN ke PT Indomarco Prismatama dan PT Trans Retail,

24. Detail pencatatan terkait penghasilan di luar usaha atas pembayaran bunga PT Malidas Sterilindo sebesar Rp58.465.399,00;

25. Fotokopi Surat Tanggapan Tertulis atas Transaksi antara PT Johnson & Johnson Indonesia dengan PT Kimia Farma Tbk untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak Tahun 2018,

26. Fotokopi Invoice No. 201803872 yang memuat terkait transaksi promosi produk “Johnson Baby” dari PT Inter Pariwara Global,

27. Fotokopi Invoice No. 201801056 yang memuat terkait transaksi promosi produk “Johnson Baby” dari PT Inter Pariwara Global,

28. Fotokopi Invoice No. 201801173 yang memuat terkait transaksi promosi produk “Johnson Baby” dari PT Inter Pariwara Global,

29. Fotokopi Invoice No. 201803282 yang memuat terkait transaksi promosi produk “Johnson Baby” dari PT inter Pariwara Global,

30. Fotokopi Dokumen Harga Transfer (TP Documentation) yang meliputi Master File dan Local File Tahun Pajak 2018,

31. Fotokopi Dokumen GCS International Service Documentation: Year 2018,

32. Tangkapan layar terkait “Summit” atas pemanfaatan jasa terkait training karyawan,

33. Tangkapan layar terkait “Concur” atas pemanfaatan jasa terkait pengajuan dan pemenuhan kebutuhan karyawan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka,

34. Tangkapan layar terkait “Workday” atas pemanfaatan jasa terkait pemantauan status dan kinerja karyawan oleh tim HRD/manager,

35. Tangkapan layar terkait “AskGS” terkait pemanfaatan jasa terkait bidang Sumber Daya Manusia guna mendukung kelancaran pekerjaan karyawan,

Halaman ke 58 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

36. Tangkapan layar terkait For Your Benefit atau “FYB” terkait pemanfaatan jasa atas karyawan maupun tim HRD dalam mengakses dan mengajukan klaim untuk kepentingan, salah satunya, kesehatan karyawan,

37. Tangkapan layar terkait Global Technical Accounting Advisory Services atau “GTAAS” terkait pemanfaatan jasa terkait menyediakan kebijakan dan prosedur pelaporan keuangan serta akuntansi untuk Johnson & Johnson,

38. Fotokopi Invoice terkait pemberian jasa Dukungan Bisnis dari Johnson & Johnson US kepada PT Johnson & Johnson Indonesia,

39. Memo terkait penjelasan jasa ESP dari Johnson & Johnson Singapura kepada Pemohon Banding,

40. Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Rantai Pasok,

41. Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Franchise/Waralaba,

42. Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Pengembangan Pelanggan,

43. Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Pengembangan Riset Pasar,

44. Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Keuangan, Hukum dan Admin,

45. Rincian atas biaya terkait pemberian jasa - jasa ESP oleh Johnson & Johnson Singapura,

46. Fotokopi Invoice dan purchase order terkait pemberian jasa ESP kepada Pemohon Banding Tahun Pajak 2018,

47. Dokumen Perjanjian dengan Johnson & Johnson US terkait dengan pemberian jasa IT “Information Technology Services Agreement”,

48. Rincian atas biaya terkait pemberian jasa - jasa IT oleh Johnson & Johnson US,

49. Penjelasan tertulis tanggal 23 Juni 2025,

50. Fotokopi Laporan Keuangan yang telah di Audit Akuntan Publik Tahun Pajak 2018,

51. Rincian detail diskon off invoice yang merupakan potongan harga/diskon yang bukan merupakan objek PPN ke PT Indomarco Prismatama dan PT Trans Retail,

Halaman ke 59 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

52. Detail pencatatan terkait penghasilan di luar usaha atas pembayaran bunga PT Malidas Sterilindo sebesar Rp58.465.399,00;

53. Fotokopi Surat Tanggapan Tertulis atas Transaksi antara PT Johnson & Johnson Indonesia dengan PT Kimia Farma Tbk untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak Tahun 2018,

54. Fotokopi Invoice No. 201803872 yang memuat terkait transaksi promosi produk “Johnson Baby” dari PT Inter Pariwara Global,

55. Fotokopi Invoice No. 201801056 yang memuat terkait transaksi promosi produk “Johnson Baby” dari PT Inter Pariwara Global,

56. Fotokopi Invoice No. 201801173 yang memuat terkait transaksi promosi produk “Johnson Baby” dari PT Inter Pariwara Global,

57. Fotokopi Invoice No. 201803282 yang memuat terkait transaksi promosi produk “Johnson Baby” dari PT inter Pariwara Global,

58. Tabel Excel CIT - Other Income Malidas

59. Surat nomor:41/JNJ/TAX/IV/2023 tanggal 03 April 2023 yang ditandatangani oleh pihak Pemohon Banding an. Erwin Hariman Rahman mengenai penjelasan transaksi atas PT Kimia Farma dan PT Johnson & Johnson Indonesia.

60. PO-00000000755096 berupa invoice atas biaya promosi.

61. PO-00000000632803 berupa invoice atas biaya promosi.

62. PO-00000000677323 berupa invoice atas biaya promosi.

63. PO-00000000730977 berupa invoice atas biaya promosi

64. Kesimpulan akhir.

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Tugas,

2. LHP,

3. KKP,

4. LPK,

5. Matriks sengketa,

6. Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan,

7. Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing,

Halaman ke 60 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

8. Penjelasan tertulis tanggal 26 Februari 2025,

9. Fotokopi bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan dan keberatan,

10. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak,

11. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025,

12. Kesimpulan akhir.

bahwa selanjutnya berdasarkan fakta di persidangan diketahui juga bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen transfer pricing (Transfer Pricing Documentation) terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp31.531.317.822

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp31.531.317.822 dengan dalil dan rincian sebagai berikut:

No.UraianKoreksi (Rp)
1.Koreksi atas Faktur Pajak yang Seharusnya Dibatalkan Namun di SPT PPN Tetap Dilaporkan4.206.850.368
2.Koreksi atas Pengurang Gross sales atau Akun-Akun Off Invoice atau Gross to Nett (GTN)27.324.467.454
Total31.531.317.822

Pendapat Terbanding

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak yang Seharusnya Dibatalkan Namun di SPT PPN Tetap Dilaporkan sebesar Rp4.206.850.368:

1. bahwa menurut Terbanding yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding terhadap Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018, yang mana koreksi tersebut sebesar Rp4.206.850.368 berasal dari selisih antara Peredaran Usaha dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa selisih ini muncul karena adanya Faktur Pajak yang menurut Pemohon Banding

Halaman ke 61 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

seharusnya dibatalkan, namun faktanya Faktur Pajak tersebut masih tetap dilaporkan dalam SPT PPN;

2. bahwa Terbanding dalam menetapkan koreksi atas Peredaran Usaha ini dengan dasar yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi ini adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali besarnya pajak yang terutang apabila ditemukan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Koreksi ini juga didasarkan pada definisi Objek Pajak, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (Pasal 4 ayat (1) UU PPh);

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa yang mendukung koreksi Terbanding adalah bahwa Faktur Pajak terkait, berdasarkan data dalam Indeks KKP B-1a-1, diketahui masih tetap aktif statusnya di sistem elektronik FP (e-FP) dan dilaporkan dalam SPT PPN Pemohon Banding. Kondisi faktual ini menjadi landasan Terbanding untuk menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi penjualan yang mendasari penerbitan faktur tersebut telah dibatalkan;

4. bahwa lebih lanjut Terbanding menegaskan bahwa Faktur Pajak yang dipermasalahkan tersebut juga telah diakui dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh lawan transaksi Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN mereka. Bagi Terbanding, tindakan lawan transaksi yang mengkreditkan faktur tersebut menunjukkan adanya pengakuan atas realisasi transaksi yang mendasari penerbitan Faktur Pajak, sehingga transaksi tersebut tidak dapat dianggap batal secara sepihak oleh Pemohon Banding;

5. bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan perpajakan yang mengatur tata cara pembatalan Faktur Pajak, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012. Berdasarkan peraturan ini, pembatalan transaksi atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) harus didukung oleh bukti atau dokumen yang konkret yang menunjukkan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi, seperti pembatalan kontrak, Nota Retur, atau dokumen resmi lainnya;

Halaman ke 62 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

6. bahwa secara administratif, Terbanding menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang membatalkan Faktur Pajak wajib mengirimkan surat pemberitahuan dan salinan Faktur Pajak yang dibatalkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP Penjual dan PKP Pembeli dikukuhkan. Ketentuan prosedural ini harus dipenuhi untuk membatalkan faktur secara sah;

7. bahwa selain kewajiban PKP Penjual, Terbanding juga menekankan adanya kewajiban bagi PKP Pembeli. Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan, dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut;

8. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa argumen Pemohon Banding bahwa transaksi telah dibatalkan tidak didukung oleh data dan fakta yang ada. Selama proses pemeriksaan dan persidangan, Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan bukti kompeten atau dokumen sumber yang memadai untuk mendukung dalilnya. Bahkan pada saat proses keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan daftar Faktur Pajak yang dibatalkan dalam bentuk file excel yang dinilai Terbanding tidak dapat membuktikan alasan keberatan tersebut;

9. bahwa menurut Terbanding kurangnya dokumen pendukung yang kompeten, seperti yang disyaratkan oleh peraturan perpajakan, menyebabkan Terbanding tidak dapat meyakini argumen Pemohon Banding. Dokumen internal seperti file excel yang tidak ditandatangani tidak dapat dijadikan alat bukti karena tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut. Oleh karena itu, pernyataan Pemohon Banding terkait pembatalan transaksi dinilai sangat tidak berdasar;

10. bahwa dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.206.850.368 adalah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, mengingat Pemohon Banding gagal memenuhi beban pembuktian yang diperlukan untuk membatalkan koreksi, terutama terkait dengan status aktif Faktur Pajak dan pengkreditannya oleh lawan.

Halaman ke 63 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Terkait Koreksi atas Pengurang Gross sales atau Akun-Akun Off Invoice atau Gross to Nett (GTN) sebesar Rp27.324.467.454:

1. bahwa Koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding mencakup selisih sebesar Rp27.324.467.454 yang terkait dengan pengurang gross sales atau akun off invoice atau gross to net (GTN) Pemohon Banding. Koreksi ini merupakan bagian dari keseluruhan koreksi Peredaran Usaha yang ditetapkan berdasarkan hasil pengujian ekualisasi antara data penjualan Pemohon Banding dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Terbanding menetapkan koreksi ini sebagai koreksi pembuktian berupa biaya-biaya yang diklaim Pemohon Banding sebagai pengurang Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018;

2. bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding untuk melakukan koreksi ini adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali besarnya pajak yang terutang apabila ditemukan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, koreksi ini didasarkan pada definisi Objek Pajak, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh);

3. bahwa dalam menentukan besaran koreksi ini, Terbanding menerapkan metode pengujian ekualisasi (penyandingan). Pengujian ini dilakukan dengan cara menyandingkan jumlah biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam General Ledger (GL) per supplier dengan jumlah nilai Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh supplier terkait. Metode ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengurang penjualan yang diklaim (seperti diskon atau allowance yang bersifat off invoice) benar-benar terjadi dan didukung oleh dokumen yang sah, termasuk Faktur Pajak, terutama jika transaksi tersebut melibatkan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP);

4. bahwa Terbanding menegaskan bahwa adalah adanya selisih pada biaya pengurang peredaran bruto yang bersifat off invoice yang tidak memiliki Faktur Pajak Masukan dari distributor. Terhadap biaya pengurang peredaran bruto yang

Halaman ke 64 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dianggap Pemohon Banding bukan penyerahan JKP/BKP (sehingga tidak ada Faktur Pajak), Terbanding mensyaratkan Pemohon Banding untuk membuktikan jenis biaya tersebut dengan dokumen yang memadai agar dapat diyakini bahwa biaya tersebut memang dapat dibiayakan atau menjadi pengurang;

5. bahwa Terbanding mencontohkan hasil pengujian terkait penjualan kepada PT Indomarco Prismatama, di mana terdapat selisih sebesar Rp17.618.133.890,00 antara DPP Penjualan dan DPP Faktur Pajak. Selisih ini, yang diklaim sebagai pengurangan, harus dibuktikan secara tuntas oleh Pemohon Banding. Dokumen yang seharusnya ditunjukkan mencakup Purchase Order (PO), tagihan distributor, Delivery Order, kontrak yang menunjukkan adanya kompensasi atas penjualan tertentu, bukti pembayaran, serta dokumen sumber lainnya;

6. bahwa Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan penjelasan secara keseluruhan terkait koreksi ini selama proses pemeriksaan dan keberatan. Pada saat persidangan, Pemohon Banding hanya memberikan daftar rincian diskon off invoice dalam bentuk file excel. Terbanding menilai bahwa dokumen berupa tabel excel tersebut merupakan dokumen internal yang tidak ditandatangani, sehingga tidak dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut, menjadikannya bukan dokumen sumber yang kompeten untuk mendukung argumen Pemohon Banding;

7. bahwa menurut Terbanding selain kurangnya bukti, Terbanding juga menyanggah argumentasi Pemohon Banding mengenai perlakuan akuntansi atau perpajakan atas transaksi tersebut. Terbanding berpendapat bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan diskon off-invoice bukan merupakan objek PPN sehingga tidak memerlukan Faktur Pajak adalah tidak tepat, terutama jika melakukan net-off atas transaksi penyerahan BKP yang terutang PPN dengan penggantian/kompensasi kepada Distributor yang diklaim tidak terutang PPN. Terbanding menekankan bahwa pengurangan semacam itu harus dibuktikan secara terpisah dan bukan sekadar pengurangan sepihak dari peredaran usaha kotor;

8. bahwa dengan ketidakmampuan Pemohon Banding untuk memberikan bukti yang cukup, kompeten, dan memadai (seperti PO, kontrak, dan bukti pembayaran yang sah) untuk menjelaskan selisih dan memvalidasi sifat off-

Halaman ke 65 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

invoice dari pengurangan penjualan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp27.324.467.454 adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kegagalan pembuktian ini menguatkan kesimpulan Terbanding bahwa nilai yang dikoreksi merupakan bagian dari peredaran usaha yang belum dilaporkan;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp31.531.317.822 karena menurut Pemohon Banding pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha dalam SPT PPh badan. Penyusunan SPT PPh badan Pemohon Banding, termasuk nilai peredaran usaha Pemohon Banding didasari oleh laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan opini Wajar Tanpa Pangecualian (WTP) sehingga menunjukkan bahwa penyajian laporan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip-prinsip dan standar Akuntansi Keuangan yang berlaku diIndonesia;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

Terkait Koreksi atas Faktur Pajak yang Seharusnya Dibatalkan Namun di SPT PPN Tetap Dilaporkan sebesar Rp4.206.850.368

1. bahwa menurut Pemohon Banding ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan koreksi Terbanding karena adanya selisih yang muncul dari ekualisasi (general ledger peredaran usaha dengan Dasar Pengenaan Pajak/DPP PPN) yang dilakukan Terbanding belum merupakan bukti bahwa terdapat peredaran usaha sebesar Rp4.206.850.368 yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Selisih tersebut hanya merupakan indikasi bahwa mungkin terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dan belum merupakan bukti yang nyata bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Pemohon Banding mendasarkan bantahannya pada fakta substansial bahwa jumlah tersebut berasal dari transaksi penjualan yang, menurut pencatatan internal, telah dibatalkan atau direvisi. Oleh karena transaksi tersebut

Halaman ke 66 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

batal, Pemohon Banding tidak menerima penghasilan yang sesungguhnya berasal dari nilai Faktur Pajak (FP) yang dikoreksi tersebut;

2. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan koreksi harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan (bukti kompeten yang cukup), sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 dan PER-23/2013. Dalam pandangan Pemohon Banding, selisih yang dihasilkan dari rekonsiliasi atau ekualisasi baru mencapai tingkat "indikasi" yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Terbanding untuk mencari bukti yang lebih konkret, bukan langsung ditetapkan sebagai koreksi;

3. bahwa Pemohon Banding juga membantah bahwa koreksi ini memenuhi definisi Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Pemohon Banding sebesar nilai koreksi (Rp4.206.850.368), yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding;

4. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh penjualannya telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan, yang mana laporan tersebut didasari oleh laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC), dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini membuktikan bahwa penyajian peredaran usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip dan standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia;

5. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa penyebab utama timbulnya selisih ini bukanlah karena Pemohon Banding belum melaporkan peredaran usaha di SPT PPh Badan, melainkan karena Faktur Pajak Keluaran yang terkait dengan transaksi yang dibatalkan tersebut belum dapat dibatalkan secara formal dalam sistem e-Faktur. Dengan kata lain, secara akuntansi PPh, transaksi tersebut telah dikeluarkan dari peredaran usaha, namun secara administrasi PPN, faktur tersebut masih tercatat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

6. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa ketidakmampuan membatalkan Faktur Pajak secara sepihak ini merupakan kendala administratif yang berada di

Halaman ke 67 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

luar kendali Pemohon Banding. Berdasarkan sistem e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, yaitu Pemohon Banding, tidak dapat melakukan pembatalan atas Faktur Pajak yang telah dilaporkan jika Faktur Pajak tersebut telah dikreditkan oleh lawan transaksi (PKP Pembeli) dalam masa pajak yang bersangkutan;

7. bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding bahwa proses pembatalan Faktur Pajak baru dapat dilakukan setelah PKP Pembeli (lawan transaksi) melakukan pembatalan pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut melalui sistem e- Faktur. Dengan adanya kendala prosedural ini, koreksi Terbanding yang didasarkan pada anggapan bahwa transaksi terealisasi hanya karena faktur masih aktif dalam SPT PPN adalah sama sekali tidak tepat;

8. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa faktanya, Pemohon Banding memiliki bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa transaksi tersebut memang telah dibatalkan di pembukuan mereka. Pembatalan ini dibuktikan dengan penerbitan Credit Note dan Invoice Revisi. Melalui penerbitan dokumen- dokumen korektif ini, Pemohon Banding melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam pembukuan mereka guna mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya dan memastikan bahwa nilai koreksi tersebut tidak lagi tertera sebagai peredaran usaha di PPh Badan;

9. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa alasan mendasar dibalik pembatalan invoice awal, yang secara jelas dicantumkan pada credit note, adalah karena adanya ketidaksesuaian barang. Ketidaksesuaian ini termasuk insiden seperti barang hilang dalam perjalanan (Goods lost in transit), barang dikirim ke alamat yang salah (Delivered to Incorrect Address), pemilihan barang tidak sesuai (Goods Picked Incorrectly), atau bahkan karena stok aktual tidak tersedia (Actual inventory not available);

10. bahwa Pemohon Banding juga menyajikan contoh konkret dari dokumen internal, seperti Nomor Invoice Awal yang diikuti dengan Nomor Koreksi Invoice dan Nomor Credit Note terkait, lengkap dengan alasan koreksi yang terperinci. Bukti-bukti ini, termasuk tangkapan layar Invoice Awal, Koreksi Invoice, dan Credit Note, diserahkan kepada pada Pengadilan Pajak untuk mendukung argumen substansi pembatalan transaksi;

Halaman ke 68 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

11. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa selisih yang ditemukan melalui ekualisasi antara Peredaran Usaha (PPh Badan) dan DPP PPN justru terjadi karena kelebihan pelaporan pada SPT Masa PPN. Kelebihan pelaporan ini murni disebabkan oleh keterbatasan sistem e-Faktur yang bergantung pada tindakan lawan transaksi untuk melakukan pembetulan;

12. bahwa bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang didukung oleh laporan keuangan teraudit dan landasan hukum bahwa "indikasi" bukanlah "bukti", Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha tersebut adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, khususnya karena transaksi secara substansi telah dibatalkan melalui mekanisme credit note.

Terkait Koreksi atas Pengurang Gross sales atau Akun-Akun Off Invoice atau Gross to Nett (GTN) sebesar Rp27.324.467.454

1. bahwa Pemohon Banding dengan tegas menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Peredaran Usaha yang berasal dari Koreksi atas Pengurang Gross Sales atau Akun-Akun Off Invoice atau Gross to Net (GTN) sebesar Rp27.324.467.454. Dalam hal ini Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif atas peredaran usaha ini didasarkan pada asumsi yang keliru, yaitu bahwa tidak adanya Faktur Pajak Masukan (FPM) dari distributor berarti biaya tersebut tidak nyata atau tidak dapat dikurangkan;

2. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding bermula dari pengujian ekualisasi biaya yang diakui Pemohon Banding sebagai pengurang peredaran bruto dengan FPM yang diperoleh Pemohon Banding dari distributor. Ketika Terbanding menemukan bahwa biaya pengurang peredaran bruto yang bersifat off invoice tidak memiliki FPM, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya tersebut tidak terbukti. Pemohon Banding membantah bahwa selisih tersebut timbul karena transaksi yang dikoreksi Terbanding adalah pembayaran nyata yang dilakukan Pemohon Banding kepada para distributor berdasarkan klaim yang diajukan;

Halaman ke 69 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

3. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa klaim off invoice yang diajukan oleh distributor ini bukan merupakan objek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Alasannya adalah karena biaya ini merupakan potongan harga atau diskon yang substansinya langsung dinikmati oleh konsumen akhir (pelanggan akhir), dan bukan merupakan imbalan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) oleh distributor kepada Pemohon Banding;

4. bahwa menurut Pemohon Banding karena tidak ada penyerahan barang atau jasa apa pun oleh distributor kepada Pemohon Banding terkait transaksi ini, maka tidak ada PPN yang terutang yang seharusnya ditagih oleh lawan transaksi. Hal ini secara logis menjelaskan mengapa terdapat selisih antara besarnya biaya yang dicatat sebagai pengurang gross income dengan FPM yang diterima Pemohon Banding dari distributor terkait. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang didasarkan pada tidak adanya faktur pajak atas transaksi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena transaksi tersebut memang bukan objek PPN;

5. bahwa Pemohon Banding memberikan argumentasi bahwa diskon off-invoice bukan objek PPN dengan merujuk pada ketentuan yang ada dalam peraturan perpajakan. Disebutkan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2018 (SE-24), yakni pada Materi E Angka 5 huruf e poin (2) huruf (b) yang menyatakan bahwa kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN. Ketentuan ini mencakup kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection) dan pembayaran atas program penjualan tertentu;

6. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa dari sisi PPh, Pemohon Banding menegaskan bahwa pemberian diskon off invoice merupakan biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang Penghasilan Bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh karena berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha. Diskon ini juga tidak termasuk biaya yang dilarang untuk dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

7. bahwa Pemohon Banding juga membuktikan substansi transaksi yang dikoreksi. Mereka dapat membuktikan keberadaan klaim dari lawan transaksi yang

Halaman ke 70 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

merupakan distributor independen. Bukti yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak meliputi Rincian detail diskon off invoice yang diberikan kepada PT Indomarco Prismatama dan PT Trans Retail, serta sampel bukti-bukti mekanisme transaksi berupa Credit Note, Kwitansi pembayaran, bukti pengajuan reimbursement, dan pemberitahuan perihal mekanisme promosi, seperti program tebus murah Indomarco;

8. bahwa Pemohon Banding juga mengajukan ketidaksetujuannya dengan Terbanding menggunakan Metode Tidak Langsung (ekualisasi antara PPN dan PPh) yang hasilnya hanya merupakan "indikasi" bahwa mungkin terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan, dan belum merupakan bukti nyata. Berdasarkan Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (PER- 04/2012 dan SE-65/PJ/2013), indikasi tersebut harus ditindaklanjuti untuk memastikan apakah selisih itu benar-benar merupakan penjualan/peredaran usaha;

9. bahwa berdasarkan fakta dan data, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Terbanding dinilai tidak dapatl membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Pemohon Banding sebesar nilai koreksi (Rp27.324.467.454) yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi atas Pengurang Gross Sales atau Akun-Akun Off Invoice atau GTN adalah tidak tepat dan harus dibatalkan karena tidak didasari oleh bukti kompeten dan kuat yang membuktikan adanya penghasilan yang belum dilaporkan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; Terkait Koreksi atas Faktur Pajak yang Seharusnya Dibatalkan Namun di SPT PPN Tetap Dilaporkan sebesar Rp4.206.850.368

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding yang berdasarkan pengujian ekualisasi antara Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh

Halaman ke 71 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Badan Pemohon Banding, dimana Terbanding mendalilkan terdapat selisih yang dianggap Terbanding belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai peredaran usaha yang kemudian menjadi koreksi Terbanding dalam sengketa a quo. Adapun koreksi ini didasari karena adanya Faktur Pajak (FP) yang dilaporkan Pemohon Banding masih berstatus aktif dalam sistem e-Faktur dan telah dikreditkan oleh lawan transaksi, serta Pemohon Banding dianggap tidak dapat menunjukkan bukti dokumen pembatalan dari lawan transaksi. Dalam hal ini Pemohon Banding tegas menolak koreksi ini, dengan menyatakan bahwa seluruh penjualannya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan, yang didukung oleh Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen yakni Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang mana hal ini menurut Pemohon Banding selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati seluruh fakta persidangan, surat- surat/dokumen-dokumen, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) maupun Terbanding (Direktur Jenderal Pajak), berkesimpulan bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.206.850.368,00 yang ditetapkan oleh Terbanding yang bersumber dari Faktur Pajak yang seharusnya dibatalkan namun di SPT PPN tetap dilaporkan, tidak didukung oleh bukti yang kompeten dan cukup;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan, khususnya Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan jumlah pajak terutang apabila memperoleh bukti yang kuat dan berkaitan (bukti yang kompeten) bahwa SPT yang dilaporkan Wajib Pajak tidak benar. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 mengamanatkan bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Pengadilan Pajak mencatat bahwa Terbanding mendasarkan koreksi semata-mata pada hasil pengujian keterkaitan atau ekualisasi data. Padahal, sesuai pedoman yang berlaku (Lampiran I PER 04/2012), hasil

Halaman ke 72 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

pengujian equalisasi tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai koreksi, melainkan hanya merupakan "indikasi" yang wajib ditindaklanjuti untuk menemukan bukti konkret;

bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang logis dan terperinci mengenai selisih yang timbul dari ekualisasi tersebut. Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa perbedaan itu disebabkan oleh transaksi-transaksi terkait nilai sengketa a quo secara substansi memang telah dibatalkan atau direvisi dalam pembukuan PPh Badan Pemohon Banding. Bukti pembatalan dan penyesuaian penjualan ini didukung dengan diterbitkannya credit note dan invoice revisi. Alasan pembatalan yang terperinci, seperti barang hilang dalam pengiriman (Goods lost in transit), barang terkirim ke alamat yang salah (Delivered to Incorrect Address), atau pemilihan barang yang tidak sesuai (Goods Picked Incorrectly), menguatkan dalil Pemohon Banding bahwa penjualan awal tersebut tidak terealisasi sepenuhnya. Pemohon Banding juga menyampaikan beberapa dokumentasi terkait, termasuk sampel credit note yang dilampirkan, yang dipandang Pengadilan Pajak merupakan bukti yang memadai untuk menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi atas penjualan kotornya;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Keluaran (FP) tersebut masih dilaporkan di SPT Masa PPN dan telah dikreditkan oleh lawan transaksi, Pengadilan Pajak memahami bahwa hal ini terjadi karena adanya kendala administratif teknis dalam sistem e-Faktur. Pemohon Banding (PKP Penjual) tidak dapat melakukan pembatalan sepihak atas FP yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi (PKP Pembeli) sebagai Pajak Masukan. Dalam hal ini pembatalan hanya mungkin dilakukan setelah PKP Pembeli membatalkan pengkreditan di sistem e- Faktur nya. Kesulitan administratif ini, yang berada di luar kendali Pemohon Banding, tidak serta merta meniadakan fakta substansi pembatalan transaksi yang telah dibuktikan melalui penerbitan credit note. Fakta menunjukkan selisih ekualisasi justru terjadi karena kelebihan pelaporan pada SPT Masa PPN, dan bukan karena adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan di PPh Badan;

bahwa Pengadilan Pajak juga mencatat bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding tidak dapat membuktikan eksistensi penyerahan tersebut secara spesifik, yaitu

Halaman ke 73 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dengan merinci kepada siapa penyerahan yang dikoreksi tersebut dilakukan, termasuk jenis barang dan tanggal transaksinya;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memenuhi beban pembuktian yang disyaratkan oleh peraturan perpajakan. Ketiadaan bukti konkret yang spesifik dan valid seperti identitas pembeli atau rincian transaksi penjualan yang terlewatkan, menegaskan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding hanya didasarkan pada indikasi statistik semata, tanpa adanya fakta yang pasti. Pengadilan Pajak juga menggarisbawahi bahwa data dalam SPT PPh Badan didukung oleh laporan keuangan yang diaudit dan dinyatakan WTP oleh Auditor Independen yakni Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC). Oleh karena itu maka koreksi atas peredaran usaha harus didukung oleh bukti yang lebih kuat daripada sekadar selisih rekonsiliasi saja, guna mencegah ketidakpastian hukum dan penetapan pajak yang tidak berdasar;

menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.206.850.368,00 yang bersumber dari Faktur Pajak yang seharusnya dibatalkan namun di SPT PPN tetap dilaporkan, tidak didukung oleh bukti yang kompeten dan cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Pasal 8 huruf (c) PMK 17/2013, dan PER 04/2012, sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas sengketa a quo.

Terkait Koreksi atas Pengurang Gross Sales atau Akun-Akun Off Invoice atau Gross to Nett (GTN) sebesar Rp27.324.467.454

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding yang berdasarkan pada hasil pengujian ekualisasi (keterkaitan) antara biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam General Ledger (GL) dengan jumlah Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh supplier (distributor), di mana menurut Terbanding bahwa biaya pengurang peredaran bruto yang bersifat off-invoice tersebut tidak didukung oleh Faktur Pajak, dan menganggap Pemohon Banding belum memberikan dokumen dan penjelasan secara keseluruhan yang kompeten dan memadai. Sebaliknya, Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai koreksi tersebut merupakan potongan harga atau diskon yang diberikan kepada konsumen akhir

Halaman ke 74 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

melalui distributor, dan sebagai kompensasi atau penggantian atas program penjualan tertentu, bukan merupakan objek PPN, sehingga tidak ada kewajiban penerbitan Faktur Pajak oleh distributor;

bahwa setelah mempertimbangkan fakta dan dasar hukum yang diajukan kedua belah pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha yang bersumber dari pengurang Gross sales atau Akun-Akun Off Invoice atau Gross to Nett (GTN) sebesar Rp27.324.467.454, tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat dan karenanya harus dibatalkan;

bahwa Pengadilan Pajak menegaskan kembali prinsip fundamental dalam hukum perpajakan bahwa penetapan jumlah pajak terutang harus didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten. Koreksi Terbanding yang timbul dari pengujian ekualisasi (Metode Tidak Langsung/Pengujian Keterkaitan) hanya menghasilkan indikasi adanya selisih peredaran, dan hal ini tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penambahan peredaran usaha atau tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan Pemohon Banding (sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPh). Sesuai dengan pedoman dalam PER-04/2012 dan SE-65/PJ/2013, indikasi selisih ini wajib ditindaklanjuti dengan pembuktian konkret yang mengidentifikasi dan mengonfirmasi realisasi penjualan yang belum dilaporkan. Dalam hal ini, Terbanding gagal memberikan bukti nyata kapan, kepada siapa, dan dalam bentuk apa peredaran usaha senilai Rp27.324.467.454,- tersebut benar-benar direalisasikan oleh Pemohon Banding sebagai tambahan kemampuan ekonomis;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang detail dan konsisten bahwa nilai sengketa ini merupakan pengurang dari penjualan kotor (Gross Sales) yang sah, yang dibukukan sebagai bagian dari mekanisme potongan harga/diskon off-invoice. Secara substansi, pengurang penjualan ini adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga merupakan biaya yang secara fiskal dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Fakta hukum yang terungkap menunjukkan bahwa biaya ini dibayarkan kepada distributor (seperti PT Indomarco Prismatama dan PT Trans Retail) sebagai kompensasi atas potongan harga yang diberikan distributor kepada konsumen akhir,

Halaman ke 75 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bukan sebagai pembayaran atas jasa atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh distributor kepada Pemohon Banding;

bahwa terkait argumen Terbanding yang menyatakan tidak adanya Faktur Pajak Masukan (FP Masukan) dari distributor, Pengadilan Pajak berpendapat argumen ini tidak tepat dalam konteks transaksi ini. Pemohon Banding secara meyakinkan membuktikan, dan Pengadilan Pajak memandang bahwa transaksi pemberian potongan harga yang diwujudkan dalam bentuk uang dan/atau pengurang kewajiban kepada Pembeli (dalam hal ini kompensasi atas diskon yang diteruskan ke konsumen akhir) tidak dikenai PPN. Hal ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 pada bagian E angka 5 huruf b, c, dan d Jo angka 5 huruf e, yang secara eksplisit menyatakan bahwa kompensasi dalam bentuk uang atau pengurang kewajiban sehubungan dengan program penjualan tertentu tidak terutang PPN. Oleh karena itu, ketiadaan Faktur Pajak Masukan atas transaksi diskon off-invoice ini merupakan konsekuensi logis dari statusnya sebagai transaksi non-objek PPN, dan bukan merupakan bukti adanya penghasilan PPh yang belum dilaporkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak di dalam persidangan Pemohon Banding juga telah memperkuat dalilnya dengan menunjukkan bukti-bukti substansial mengenai realisasi transaksi, termasuk rincian daftar diskon off-invoice, penerbitan Credit Note kepada distributor, kuitansi pembayaran, dan dokumen pendukung program promosi yang dilakukan bersama distributor (seperti Indomarco Prismatama dan Trans Retail). Bukti-bukti ini secara kolektif membuktikan bahwa klaim biaya sebesar Rp27.324.467.454,- adalah transaksi yang benar-benar terjadi dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan peredaran usaha yang disembunyikan. Meskipun Terbanding meragukan kompetensi beberapa dokumen internal, Pengadilan Pajak berpandangan bahwa keseluruhan rangkaian bukti yang disajikan, termasuk dokumen eksternal seperti kuitansi dan pemberitahuan program promosi, sudah cukup membuktikan kebenaran substansial atas pengakuan biaya tersebut sebagai pengurang penjualan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim,

Halaman ke 76 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Terbanding telah keliru dalam menginterpretasikan selisih ekualisasi antara GL dan Faktur Pajak sebagai tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Koreksi ini didasarkan pada asumsi administratif PPN yang tidak berlaku untuk substansi transaksi tersebut, tanpa didukung oleh bukti kompeten yang membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang berdasarkan atas Pengurang Gross Sales atau Akun-Akun Off Invoice atau Gross to Net sebesar Rp27.324.467.454, tidak tepat dan harus dibatalkan.

Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha Sebesar Rp107.246.276.713,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp107.246.276.713,00 yang terdiri dari:

A. Koreksi atas Pendapatan Bunga sebesar Rp733.210.592 dimana Pemohon

Banding memperoleh bukti potong PPh Pasal 23 nomor 000991/23/KF/KP/V/2018 Tanggal 31 Mei 2018 atas bunga dari PT Kimia Farma, Tbk sebesar Rp674.745.193 dan bukti potong PPh Pasal 23 nomor 000238/PPH23 Tanggal 26 Januari 2018 atas bunga dari PT Malidas Sterilindo sebesar Rp58.465.399, namun belum mencatat imbalan/ jasa tersebut sebagai Peredaran Usaha/ Penghasilan Lainnya;

B. Koreksi atas Pendapatan Jasa Kimia Farma Tbk sebesar Rp2.266.547.918 karena terdapat bukti potong PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa dari lawan transaksi dan penghasilan tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai Peredaran Usaha/ Penghasilan Lainnya;

C. Koreksi atas Pendapatan yang berasal dari Pengujian Arus Uang Kas dan Piutang sebesar Rp25.735.723.382 dimana Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat penghasilan sebesar Rp25.735.723.382 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Atas Pengujian arus uang dan piutang yang dilakukan ini, Pemohon Banding mengakui koreksi sebesar Rp242.309.994;

D. Koreksi atas penghasilan berdasarkan pengujian biaya promosi sebesar

Rp78.753.104.815 dimana menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding mendapatkan remunerasi atau kompensasi atas biaya promosi dari Induk

Halaman ke 77 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

selaku pemilik merk/brand sebesar Rp237,770,016,948,00. Berdasarkan rincian biaya marketing atau promosi yang diberikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, diketahui bahwa biaya marketing untuk produk Johnson Baby sebesar Rp78,753,104,815,00 yang mana nilai ini adalah yang dipertahankan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak).

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

A. Terkait Koreksi atas Pendapatan Bunga sebesar Rp733.210.592

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pos Penghasilan dari Luar Usaha Pemohon Banding, termasuk di dalamnya koreksi atas Pendapatan Bunga sebesar Rp733.210.592,00. Koreksi ini muncul dari pengujian bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, namun nilai imbalan atau jasa yang mendasarinya (dalam hal ini, bunga) dinilai belum dicatat seluruhnya sebagai Peredaran Usaha atau Penghasilan Lainnya oleh Pemohon Banding. Berdasarkan prinsip perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak harus menjadi Objek Pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Oleh karena PPh Pasal 23 telah dipotong dan dikreditkan, Terbanding menyimpulkan bahwa penghasilan bruto yang mendasarinya (bunga) telah diterima Pemohon Banding, sehingga dilakukanlah koreksi a quo;

2. bahwa Terbanding menegaskan bahwa Koreksi Pendapatan Bunga sebesar Rp733.210.592,00 tersebut secara spesifik berasal dari dua sumber utama berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding. Sumber pertama adalah bukti potong atas bunga dari PT Kimia Farma, Tbk sebesar Rp674.745.193,00 (Nomor 000991/23/KF/KP/V/2018 Tanggal 31 Mei 2018). Sumber kedua berasal dari bukti potong atas bunga dari PT Malidas Sterilindo sebesar Rp58.465.399,00 (Nomor 000238/PPH23 Tanggal 26 Januari 2018). Terbanding berpendapat bahwa fakta Pemohon Banding mengkreditkan kedua bukti potong PPh Pasal 23 tersebut secara otomatis membuktikan adanya penghasilan yang telah diterima dan

Halaman ke 78 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

seharusnya dicatat, terlepas dari apakah penghasilan tersebut dicatat sebagai peredaran usaha atau penghasilan lainnya;

3. bahwa mengenai sanggahan Pemohon Banding terkait bunga dari PT Malidas Sterilindo sebesar Rp58.465.399,00, yang diklaim telah dilaporkan dalam general ledger (GL) dan termasuk dalam penghasilan di luar kegiatan usaha utama, Terbanding dengan tegas menolak argumentasi tersebut. Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan bukti internal berupa tabel Excel (CIT - Other Income Malidas) yang tidak ditandatangani. Dokumen internal semacam ini dinilai tidak dapat dijadikan alat bukti yang kompeten karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut. Selain itu, Pemohon Banding dianggap tidak dapat menjelaskan secara rinci alur angka-angka yang tertulis dalam tabel tersebut, termasuk proses penjurnalan hingga masuk ke akun penghasilan dari luar usaha, dan tidak disertai dokumen sumber atas arus uang yang kompeten.

4. bahwa lebih lanjut menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding hanya menjelaskan secara singkat terkait angka sengketa sebesar Rp58.465.399,00, Pemohon Banding tidak menjelaskan alur atas angka- angka sebesar Rp29.232.700,00 mulai dari proses penjurnalan hingga masuk ke akun penghasilan dari luar usaha yang disertai dengan dokumen sumber atas arus uang;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding masih belum dapat membuktikan argumentasi Pemohon Banding terkait koreksi tersebut. Sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Terkait Koreksi atas Pendapatan Jasa dari PT Kimia Farma Tbk sebesar

Rp2.266.547.918

1. bahwa koreksi bersumber dari bukti potong PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa dari lawan transaksi dimana atas bukti potong tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 namun Pemohon Banding belum mencatat imbalan/ jasa tersebut sebagai Peredaran Usaha/ Penghasilan Lainnya;

Halaman ke 79 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2. bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya pada tanggal 23 Juni 2025 menyatakan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Kimia Farma Tbk terkait dengan transaksi jual beli obat yang mengandung zat opioid, di mana PT Kimia Farma Tbk adalah satu-satunya pihak yang memiliki izin untuk melakukan importasi dan penjualan produk tersebut di Indonesia. Dengan demikian, sama sekali tidak ada jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Kimia Farma Tbk. Pemohon Banding memberikan lampiran dokumen Bukti Pemohon-04 berupa Surat nomor:41/JNJ/TAX/IV/2023 tanggal 03 April 2023 yang ditandatangani oleh pihak Pemohon Banding an. Erwin Hariman Rahman. Atas lampiran dokumen yang disampaikan menurut Terbanding tidak dilampiri dengan bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp45.330.958,00, arus uang yang menunjukkan adanya uang masuk sebesar Rp2.266.547.918,00 dan Pemohon Banding masih belum menjelaskan kenapa mengkreditkan PPh Pasal 23 sebesar Rp2.266.547.918,00 dan bukan sebesar Rp45.330.958,00

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa bukti potong PPh Pasal 23 tersebut diterbitkan sehubungan dengan adanya penghasilan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari Kimia Farma Tbk. Kesimpulan ini secara langsung menjadi dasar koreksi karena Terbanding menemukan bahwa penghasilan tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

4. bahwa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, penetapan koreksi ini didukung oleh ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang PPh, yang menyatakan bahwa Objek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dengan adanya bukti potong PPh Pasal 23 atas jasa yang nilainya belum diakui dalam SPT, Terbanding menganggap jumlah Rp2.266.547.918 tersebut sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang belum dikenakan pajak sebagaimana mestinya;

5. bahwa dengan demikian, bagi Terbanding, dasar koreksi ini kuat dimana terdapat penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23, diklasifikasikan

Halaman ke 80 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebagai penghasilan jasa, dan Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa nilai tersebut telah dilaporkan dengan benar atau bahwa pemotongan tersebut merupakan kesalahan yang tidak memengaruhi PPh Badan Tahun Pajak 2018;

6. bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Terbanding mengusulkan agar Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pendapatan Jasa dari Kimia Farma Tbk sebesar Rp2.266.547.918,00.

C. TerkaitKoreksiatasPendapatanLain-Lainberdasarkan

Pengujian Arus Uang Kas dan Piutang sebesar Rp25.493.413.388,00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pengujian arus uang dan piutang sebesar Rp25.735.723.382 (yang diajukan banding hanya sebesar Rp25.493.413.388,00) yang diperoleh dari pengujian arus piutang dimana menggunakan dokumen penerimaan uang yang berasal dari rekening Pemohon Banding;

2. bahwa penerimaan uang yang dicantumkan dalam pengujian sudah mengeluarkan unsur-unsur yang bukan penerimaan penghasilan Pemohon Banding diantaranya time deposit, pengembalian utang, cash pool, internal transfer antardivisi, dll;

3. bahwa terkait tanggapan Pemohon Banding (proses pemeriksaan) bahwa terdapat penerimaan bank yang merupakan penghasilan dari luar usaha, Terbanding berpendapat bahwa sebenarnya hal tersebut sudah dipertimbangkan oleh Pemeriksa dalam pengujian sebagai pengurang penerimaan bank yaitu incoming from affiliate, interest income bank, penerimaan dari asuransi, refund from vendor dan rental income from IHI. Untuk hal lain selain yang sudah dimasukkan oleh Pemeriksa, maka Pemohon Banding harus menunjukkannya atas penerimaan yang mana yang merupakan penerimaan penghasilan dari luar usaha;

4. bahwa terkait tanggapan Pemohon Banding (proses pemeriksaan) bahwa dalam nilai Piutang Dagang Pemohon Banding terdapat pula pencatatan nilai

Halaman ke 81 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

PPN atas Faktur Pajak dengan kode 03 dan kode 07, dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian tersebut harus dilakukan pada piutang dagang awal dan akhir, bukan pada penerimaan bank karena berhubungan dengan pencatatan piutang dagang;

5. bahwa terkait sanggahan tambahan Pemohon Banding yang disampaikan saat pembahasan pemeriksaan, Terbanding dalam hal ini Pemeriksa Pajak berpendapat berikut:

a. Pemeriksa tidak dapat meyakini penjelasan dan data Pemohon Banding terkait dengan tambahan adanya internal transfer sebesar Rp13.285.667.674 yang disampaikan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir karena belum dapat diperoleh bukti yang cukup, kompeten dan memadai terkait data tambahan internal transfer tersebut. Internal transfer yang belum tercakup dalam pengujian pemeriksa, harus ditunjukkan pada penerimaan bank yang mana yang merupakan internal transfer.

b. Penjelasan Pemohon Banding terkait interest dari IHI yang seharusnya dikeluarkan dari pengujian arus piutang sebesar Rp9.702.350.532 sebenarnya sudah dikeluarkan dalam pengujian Pemeriksa sesuai SPHP, yaitu di bagian Loan Refund from IHI yang mana penerimaan dari IHI yang terdiri dari pokok pinjaman dan bunga tersebut sudah dikeluarkan dari pengujian.

c. Berdasarkan pengujian arus uang dan piutang disimpulkan bahwa terdapat penghasilan sebesar Rp25.493.413.388 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

6. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya yang disampaikan tanggal 23 Juni 2025 dan tanggal 11 Agustus 2025 belum memberikan tanggapan dan dokumen terkait koreksi atas Pengujian arus uang dan piutang sebesar Rp25.493.413.388,00;

7. bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan koreksi Terbanding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. TerkaitKoreksiatasPenghasilanyangberasaldari

Pengujian Biaya Promosi sebesar Rp78.753.104.815

Halaman ke 82 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding terdapat penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan pengujian biaya promosi sebesar Rp78.753.104.815,00. Koreksi ini muncul karena Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding mengeluarkan biaya promosi untuk produk dengan merek "Johnson Baby," di mana kegiatan pemasaran ini secara tidak langsung meningkatkan brand Johnson, yang keuntungannya dinilai seharusnya dinikmati oleh pemilik Kekayaan Intelektual (IP) atau Induk Perusahaan, dan bukan Pemohon Banding;

2. bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah bahwa penyajian atau tampilan dalam kegiatan promosi tersebut masih melekatkan nama Johnson, dan secara tidak langsung hal ini akan membuat brand Johnson menjadi lebih dikenal dan meningkatkan posisi brand tersebut di pasar konsumen. Peningkatan brand Johnson tersebut, menurut Terbanding, pada akhirnya akan menguntungkan bagi pemilik IP (Intellectual Property), yang dalam hal ini bukanlah Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding berhak menerima remunerasi atau kompensasi atas kegiatan pemasaran yang membawa nama Johnson tersebut;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam analisisnya, Terbanding mengacu pada fungsi Pemohon Banding dalam Grup Johnson & Johnson. Pemohon Banding dianggap sebagai entitas yang dibentuk oleh Induk dan memiliki karakteristik limited risk distributor atau Afiliasi Penjualan Lokal. Sebagai distributor dengan risiko terbatas, Pemohon Banding bertugas melakukan penjualan produk-produk grup Johnson & Johnson di Indonesia, namun aktivitasnya sangat bergantung pada strategi dan arahan dari Induk (Pengusaha);

4. bahwa menurut Terbanding bahwa tanggung jawab atas strategi komersial, operasi komersial, dan keseluruhan perencanaan pemasaran, termasuk penentuan posisi produk di pasar dan pengembangan merek (yang berarti pemeliharaan dan pengembangan IP), berada pada Induk. Pemohon Banding sebagai Afiliasi Penjualan Lokal hanya bertanggung jawab untuk melaksanakan perdagangan lokal dan kegiatan promosi konsumen, seperti

Halaman ke 83 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

diskon, promosi, dan bundling, sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan oleh Induk (Pengusaha);

5. bahwa berdasarkan analisis Fungsional, Aset, dan Risiko (FAR), Terbanding menyimpulkan bahwa kepemilikan merek/brand produk konsumen berada pada Johnson & Johnson (Induk), dan sebagian besar pengembangan merek serta IP produk didanai dan dilakukan oleh Induk. Pemohon Banding, meskipun mengeluarkan biaya promosi, melakukan kegiatan yang secara substansi bertujuan untuk pemeliharaan atau penguatan merek (brand maintenance) guna meningkatkan awareness pelanggan terhadap merek/brand yang dimiliki Grup Johnson & Johnson;

6. bahwa secara yuridis, Terbanding mendasarkan koreksi ini pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Selain itu, karena kompensasi yang seharusnya diterima merupakan tambahan kemampuan ekonomis, maka hal tersebut menurut Terbanding menjadi Objek Pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

7. bahwa Terbanding memperkuat argumennya dengan merujuk pada pedoman internasional, yaitu OECD Transfer Pricing (TP) Guidelines 2017. Salah satu rujukan penting adalah Paragraf 1.71 dan paragraph 1.100 OECD TP Guidelines, yang menyatakan bahwa asumsi risiko harus dikompensasi dengan pengembalian yang sesuai, dan mitigasi risiko harus mendapatkan remunerasi yang tepat. Dalam konteks ini, Pemohon Banding dianggap menanggung risiko dan fungsi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik IP, sehingga harus dikompensasi;

8. bahwa selain itu, Terbanding mengutip Paragraf 6.75 OECD TP Guidelines yang membahas analisis DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation of Intangibles). Paragraf ini menegaskan bahwa perusahaan afiliasi yang berkontribusi pada pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, atau eksploitasi kekayaan tak berwujud (IP) yang dimiliki secara legal oleh anggota grup lain,

Halaman ke 84 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

harus menerima kompensasi yang wajar (arm’s length compensation) atas fungsi yang mereka lakukan, risiko yang mereka tanggung, dan aset yang mereka gunakan;

9. bahwa Terbanding secara khusus menerapkan analisis DEMPE. Karena kegiatan periklanan dan pameran yang meningkatkan awareness merek/brand dilakukan oleh Pemohon Banding suatu kegiatan yang terkait dengan fungsi Enhancement atau Maintenance IP maka Pemohon Banding dinilai telah ikut mengeluarkan biaya atau aset untuk kegiatan yang berhubungan dengan DEMPE IP tersebut. Oleh sebab itu, Pemohon Banding seharusnya mendapatkan kompensasi atas biaya yang dikeluarkan;

10. bahwa Terbanding juga merujuk pada Paragraf 6.76 OECD TP Guidelines, yang secara spesifik membahas situasi di mana distributor melakukan fungsi pemasaran yang menguntungkan pemilik sah merek dagang. Pedoman ini menyatakan bahwa perlu ditentukan apakah pemasar/distributor harus diberi kompensasi tidak hanya atas penyediaan layanan promosi dan distribusi, tetapi juga atas peningkatan nilai merek dagang dan aset pemasaran tak berwujud lainnya karena fungsi yang dijalankan;

11. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya dibebani dengan biaya promosi yang bertujuan untuk pemeliharaan atau memperkuat merek/brand guna meningkatkan awareness pelanggan. Jika biaya tersebut tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding harus menerima kompensasi atas biaya yang bukan merupakan tanggung jawabnya tersebut. Khusus untuk produk "Johnson Baby," koreksi sebesar Rp78.753.104.815,00 dipertahankan karena secara eksplisit mempromosikan nama "Johnson". Koreksi ini merupakan bagian dari total kompensasi yang seharusnya diterima Pemohon Banding dari Induk selaku pemilikmerek/brand,yangawalnyadihitunglebihbesar (Rp237.770.016.948,00), namun Terbanding hanya mempertahankan nilai yang terkait dengan produk Johnson Baby;

12. bahwa dengan ketidakmampuan Pemohon Banding untuk menunjukkan adanya remunerasi yang diterima dari afiliasi untuk kegiatan promosi yang

Halaman ke 85 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menguntungkan pemilik IP (Induk) ini, menurut Terbanding, menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dengan demikian, koreksi ini adalah penetapan penghasilan tambahan (deemed income) yang diperlukan untuk memastikan bahwa Afiliasi Penjualan Lokal dengan risiko terbatas, seperti Pemohon Banding, mendapatkan kompensasi yang wajar atas fungsinya dalam meningkatkan nilai merek milik grup, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan pedoman TP internasional. Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi atas Pengujian Biaya Promosi sebesar Rp78.753.104.815,00 telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp107.246.276.713,00, dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi
NoUraian
(Rp)
a)Koreksi atas Pendapatan Bunga733.210.592
b)Koreksi atas Pendapatan Jasa dari PT Kimia Farma Tbk2.266.547.918
c)Koreksi atas Pendapatan Lain-Lain berdasarkan Pengujian Arus Uang Kas dan Piutang25.493.413.388
d)Koreksi atas Penghasilan yang berasal dari Pengujian Biaya Promosi78.753.104.815
Jumlah107.246.276.713

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

A. Terkait Koreksi atas atas Pendapatan Bunga sebesar Rp.733.210.592

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Penghasilan dari Luar Usaha berupa Pendapatan Bunga sebesar Rp733.210.592. Koreksi ini didasarkan pada temuan Terbanding bahwa

Halaman ke 86 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pemohon Banding telah mengkreditkan Bukti Potong PPh Pasal 23 atas bunga tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, namun dinilai belummencatatimbalan/jasatersebutsebagaiPeredaran Usaha/Penghasilan Lainnya. Nilai koreksi bunga ini berasal dari dua transaksi: bunga dari PT Kimia Farma, Tbk sebesar Rp674.745.193, dan bunga dari PT Malidas Sterilindo sebesar Rp58.465.399, yang totalnya mencapai Rp733.210.592. Pemohon Banding berargumen bahwa koreksi ini harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta transaksi yang sebenarnya dan pembukuan yang telah dilaporkan;

2. bahwa secara yuridis, Pemohon Banding menegaskan telah melaporkan seluruh penghasilannya berdasarkan Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK). Dasar hukum yang menjadi rujukan Pemohon Banding adalah Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan pembukuan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, seperti berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Pembukuan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (“PwC”) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini audit ini dianggap sebagai validasi bahwa tidak terdapat penghasilan signifikan yang belum dilaporkan, termasuk penghasilan atas bunga yang disengketakan;

3. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa terkait koreksi bunga sebesar Rp674.745.193 dari PT Kimia Farma, Tbk, merupakan transaksi penjualan barang (yaitu obat yang mengandung narkotika/opioid), dan sama sekali bukan merupakan pembayaran atas jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23. PT Kimia Farma merupakan satu-satunya pihak yang memiliki izin untuk importasi dan penjualan produk opioid di Indonesia. PPh Pasal 23 yang dipotong dan dikreditkan oleh Pemohon Banding ternyata merupakan kekeliruan pemotongan (salah potong) oleh pihak PT Kimia Farma. Meskipun terdapat bukti potong yang dikreditkan, substansi transaksinya adalah penjualan barang, bukan penghasilan bunga, sehingga koreksi tersebut tidak tepat;

Halaman ke 87 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

4. bahwa Pemohon Banding melampirkan konfirmasi dari PT Kimia Farma melalui email yang menyatakan adanya kekeliruan pemotongan atas transaksi tersebut. Karena transaksi ini dicatat sebagai penjualan barang (Gross Trade Sales) dan bukan penghasilan bunga atau jasa, dan faktanya tidak ada jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Kimia Farma Tbk, maka koreksi yang dilakukan Terbanding atas penghasilan bunga (dan juga jasa) seharusnya dibatalkan;

5. bahwa mengenai koreksi bunga sebesar Rp58.465.399 dari PT Malidas Sterilindo, Pemohon Banding mengakui bahwa nilai tersebut memang merupakan penghasilan di luar kegiatan usaha utama. Penghasilan ini berasal dari pembayaran bunga atas pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Malidas Sterilindo. Namun, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penghasilan bunga ini telah dicatat pada general ledger Pemohon Banding dan telah dilaporkan sebagai penghasilan. Bukti pencatatan rinci atas transaksi ini, yang merupakan detail pencatatan terkait penghasilan di luar usaha atas pembayaran bunga PT Malidas Sterilindo, dilampirkan sebagai Bukti P-23 dan P-51;

6. bahwa dengan mempertimbangkan bahwa salah satu komponen koreksi (dari PT Kimia Farma) adalah hasil dari kekeliruan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi penjualan barang, dan komponen lainnya (dari PT Malidas Sterilindo) telah dicatat dan dilaporkan sepenuhnya sebagai penghasilan bunga di luar usaha, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan atas Bunga sebesar Rp733.210.592 tidak memiliki dasar yang kuat.

B. Terkait Koreksi atas Pendapatan Jasa dari PT Kimia Farma Tbk sebesar

Rp2.266.547.918

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan atas Jasa dari PT Kimia Farma Tbk sebesar Rp2.266.547.918. Dasar koreksi yang digunakan oleh Terbanding adalah adanya Bukti Potong PPh Pasal 23 (Nomor 001807/23/KF/KP/IX/2018 Tanggal 28 September 2018) yang diperoleh dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018.

Halaman ke 88 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Terbanding berpendapat bahwa karena bukti potong tersebut dikreditkan, Pemohon Banding dianggap belum mencatat imbalan/jasa terkait sebagai Peredaran Usaha atau Penghasilan Lainnya;

2. bahwa alasan penolakan Pemohon Banding adalah bahwa menurut Pemohon Banding secara substansi, transaksi yang mendasari bukti potong PPh Pasal 23 tersebut bukanlah pembayaran jasa melainkan transaksi penjualan barang. Pemohon Banding menegaskan bahwa sama sekali tidak ada jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Kimia Farma Tbk. Transaksi tersebut sebenarnya berkaitan dengan jual beli obat yang mengandung zat opioid. PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT Kimia Farma Tbk tersebut, jika merujuk pada substansi kegiatan, dianggap sebagai kekeliruan pemotongan (salah potong) oleh pihak lawan transaksi;

3. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa PT Kimia Farma Tbk merupakan satu-satunya pihak yang memiliki izin untuk importasi dan penjualan produk opioid di Indonesia. Meskipun Pemohon Banding mengkreditkan PPh Pasal 23 tersebut, Pemohon Banding membuktikan bahwa nilai sebesar Rp2.266.547.918 telah dicatat sebagai penghasilan dalam pembukuan. Nilai ini diakui sebagai nilai penjualan barang (Gross Trade Sales) Pemohon Banding dan dicatat dalam akun 51100010. Bukti pencatatan ini, serta Surat Tanggapan Tertulis yang menjelaskan sifat transaksi sebagai penjualan barang (bukan jasa), telah disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan;

4. bahwa Pemohon Banding mendasarkan argumennya pada kepatuhan terhadap standar akuntansi yang diakui secara yuridis. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilannya sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK). Hal ini selaras dengan amanat Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan pembukuan diselenggarakan dengan sistem yang lazim dipakai di Indonesia. Untuk menegaskan validitas laporan keuangannya, Pemohon Banding melampirkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen PwC dan memperoleh opini Wajar Tanpa

Halaman ke 89 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pengecualian, yang menunjukkan bahwa tidak ada penghasilan signifikan (termasuk penghasilan jasa yang disengketakan) yang belum dilaporkan;

5. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan didukung fakta bahwa transaksi senilai Rp2.266.547.918 merupakan penjualan barang yang telah dicatat sebagai penghasilan, dan bukan penghasilan jasa, serta didukung oleh bukti bahwa laporan keuangan telah diaudit secara wajar, sehingga Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Penghasilan atas Jasa sebesar Rp2.266.547.918 yang dilakukan Terbanding dibatalkan seluruhnya.

C. Terkait Koreksi Pendapatan Lain-Lain berdasarkan Pengujian Arus Uang

Kas dan Piutang sebesar Rp.25.493.413.388

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil Pengujian Arus Uang Kas dan Piutang, yang menghasilkan temuan penghasilan sebesar Rp25.735.723.382 yang dianggap belum dilaporkan, meskipun nilai yang diajukan banding terkait pengujian ini adalah Rp25.493.413.388. Koreksi ini dikategorikan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut didapatkan hanya berdasarkan selisih perhitungan dari metode pemeriksaan tidak langsung dan tidak mencerminkan adanya tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang nyata;

2. bahwa secara yuridis, Pemohon Banding menegaskan telah melaporkan seluruh penghasilannya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia. Pembukuan ini wajib diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia sesuai Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Lebih lanjut, untuk Tahun Pajak 2018, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen PwC dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini audit ini menjadi validasi bahwa tidak terdapat penghasilan signifikan

Halaman ke 90 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

yang belum dilaporkan, termasuk penghasilan yang dikoreksi berdasarkan pengujian arus kas;

3. bahwa Pemohon Banding mengkritisi Terbanding yang mendasarkan koreksi pada Metode Tidak Langsung, yaitu Pengujian Arus Uang Kas dan Piutang. Metode ini diatur dalam Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan dalam SE-65/PJ/2013. Pemohon Banding menyoroti bahwa penggunaan Metode Tidak Langsung seharusnya hanya digunakan jika Metode Langsung (pengujian buku, catatan, dan dokumen secara langsung) tidak dapat diterapkan. Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding dinilai tidak menunjukkan bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan, sehingga penggunaan Metode Tidak Langsung sebagai dasar koreksi adalah tidak tepat secara prosedural;

4. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa hasil pengujian keterkaitan (seperti pengujian arus kas dan piutang) yang digunakan Terbanding tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa. Berdasarkan pedoman dalam SE-65, selisih yang ditemukan baru merupakan "indikasi" atau "identifikasi masalah" dan harus dipastikan terlebih dahulu apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPh. Terbanding gagal membuktikan bahwa selisih yang dikoreksi benar-benar merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Pemohon Banding dan dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan;

5. bahwa secara faktual, Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih yang ditemukan oleh Terbanding sebagian besar disebabkan oleh adanya internal transfer antar sektor usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan data pendukung yang transparan terkait transaksi internal transfer ini, dengan total nilai sebesar Rp13.285.667.674. Transfer internal ini, yang dibuktikan dengan jurnal akuntansi dan bukti transfer antar rekening, bukanlah penerimaan atas penghasilan, melainkan hanya merupakan perpindahan dana antara

Halaman ke 91 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

rekening atau unit usaha dalam entitas Pemohon Banding sendiri, sehingga tidak seharusnya dikoreksi sebagai Pendapatan Lain-Lain;

6. bahwa mengingat bahwa koreksi ini didasarkan pada metode pemeriksaan tidak langsung yang hanya menghasilkan indikasi, dan Terbanding gagal membuktikan bahwa selisih tersebut merupakan penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 UU PPh, serta karena Terbanding belum mempertimbangkan adanya transfer internal signifikan yang bukan merupakan penghasilan, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp25.493.413.388 (atau Rp25.735.723.382) tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Penjelasan Pasal 29 (2) UU KUP serta pedoman pemeriksaan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Penghasilan Lain-Lain berdasarkan Pengujian Arus Uang Kas dan Piutang tersebut dibatalkan seluruhnya.

D. TerkaitKoreksiatasPenghasilanyangberasaldari

Pengujian Biaya Promosi sebesar Rp.78.753.104.815

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp78.753.104.815 yang berasal dari Pengujian Biaya Promosi. Terbanding melakukan koreksi ini dengan berpendapat bahwa biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, khususnya untuk produk "Johnson Baby", masih melekatkan nama "Johnson". Hal ini dinilai secara tidak langsung meningkatkan brand awareness dan posisi merek "Johnson" yang menguntungkan pemilik Intellectual Property (IP), yang mana bukan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding berhak menerima remunerasi atau kompensasi (deemed income) dari afiliasi selaku pemilik merek atas kegiatan pemasaran tersebut;

2. bahwa dasar Pemohon Banding menolak penetapan koreksi ini karena Terbanding tidak memenuhi standar pembuktian yang disyaratkan oleh peraturan perpajakan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa (Terbanding) harus didasarkan pada bukti yang kuat dan

Halaman ke 92 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

berkaitan. Selain itu, PMK Nomor 17/PMK.03/2013 mensyaratkan bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding sama sekali tidak menunjukkan bukti konkret bahwa Pemohon Banding benar-benar menerima atau seharusnya menerima penghasilan dari afiliasi sebesar nilai koreksi tersebut;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa secara faktual, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah menerima penghasilan berupa penggantian biaya promosi dari pihak afiliasi. Lebih lanjut, Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada perjanjian atau ketentuan hukum (baik di bidang Hak Kekayaan Intelektual maupun UU PPh) yang mengharuskan afiliasi pemilik merek untuk mengganti biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Koreksi Terbanding semata-mata didasarkan pada asumsi tanpa adanya realisasi penambahan kemampuan ekonomis;

4. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa terkait Terbanding yang menyatakan koreksinya berlandaskan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan ketentuan OECD TP Guidelines, namun Terbanding gagal melaksanakan analisa yang disyaratkan. Dalam hal ini Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan analisa kesebandingan maupun analisa kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang memadai untuk mendukung penetapan deemed income. Terbanding tidak menunjukkan analisa fungsi (FAR) untuk membuktikan Pemohon Banding seharusnya menerima remunerasi atau kompensasi;

5. bahwa Pemohon Banding menjalankan usahanya sebagai distributor yang memperoleh margin dari harga jual produknya di pasar domestik. Oleh karena itu, setiap kegiatan pemasaran dan pengiklanan yang dilakukan murni bertujuan untuk memaksimalkan penjualan dan keuntungan Pemohon Banding sendiri di Indonesia, bukan untuk kepentingan pemilik merek global. Koreksi ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak memahami substansi kegiatan usaha Pemohon Banding;

6. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya promosi yang dipermasalahkan (Rp78.753.104.815) ditujukan untuk memperkenalkan

Halaman ke 93 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dan/atau mendorong penggunaan produk Pemohon Banding di pasar Indonesia. Bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa promosi tersebut menggunakan Bahasa Indonesia dan disiarkan melalui media penyiaran di wilayah Indonesia (seperti televisi dan media lainnya). Hal ini membuktikan bahwa tujuan utamanya adalah untuk memberikan manfaat ekonomi secara eksklusif kepada Pemohon Banding di pasar domestik;

7. bahwa Pemohon Banding membantah argumen Terbanding yang memisahkan kata "Johnson" dari "Baby" dalam merek "Johnson Baby". Pemohon Banding menegaskan bahwa "Johnson Baby" adalah satu kesatuan nama produk yang dijual dan dipasarkan. Kegiatan promosi tersebut murni ditujukan untuk meningkatkan penjualan produk "Johnson Baby", dan bukan bertujuan untuk mengembangkan nilai merek dagang "Johnson" secara luas. Penggunaan kata "Johnson Baby" adalah hal yang tidak terhindarkan karena itu adalah nama produk yang dipromosikan;

8. bahwa Pemohon Banding memastikan bahwa seluruh transaksi afiliasinya telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Berdasarkan Dokumen Harga Transfer (TP Documentation) tahun 2018, margin laba operasi yang diperoleh Pemohon Banding, termasuk setelah memperhitungkan biaya promosi ini, berada dalam rentang kewajaran (arm's length range) dibandingkan dengan perusahaan independen yang fungsinya serupa. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk mereklasifikasi biaya promosi menjadi pendapatan lain-lain;

9. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen PwC dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini ini menjadi validasi terhadap kepatuhan Pemohon Banding dalam menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sesuai Pasal 28 ayat (7) UU KUP. Opini audit independen ini menunjukkan bahwa tidak terdapat penghasilan termasuk deemed income dari promosi, yang belum dilaporkan;

10. bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding jelas memberikan manfaat ekonomi nyata bagi

Halaman ke 94 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

entitasnya. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan penjualan segmen Consumer Products (yang mencakup produk Johnson Baby) sebesar 9,36% dari tahun 2017 ke tahun 2018. Fakta ini menguatkan dalil bahwa biaya promosi tersebut dikeluarkan untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri, bukan untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik IP);

11. bahwa Pemohon Banding mencatat tindakan Terbanding menunjukkan inkonsistensi, di mana Terbanding telah membatalkan koreksi biaya promosi untuk produk segmen Consumer dan Non-consumer lainnya pada proses pemeriksaan dan keberatan, yang totalnya mencapai Rp159.016.912.133. Pembatalan tersebut dilakukan karena Terbanding setuju dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut bertujuan untuk kepentingan Pemohon Banding dan memberikan manfaat ekonomis;

12. bahwa Pemohon Banding juga menggarisbawahi tindakan Terbanding yang telah secara konsisten di tahun-tahun pajak lain untuk mengakui bahwa Pemohon Banding pada kenyataannya tidak menerima dan tidak harus menerima remunerasi dari afiliasi yang merupakan pemilik merek. Ini tercermin dengan sikap Terbanding yang setuju untuk membatalkan seluruh koreksi tersebut pada proses keberatan Tahun Pajak 2019 dan 2020, dimana didalamnya termasuk koreksi deem income terkait biaya promosi atas merek Johnson Baby;

13. bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan di atas, menurut Pemohon Banding bahwa alasan Terbanding untuk mempertahankan koreksi atas biaya promosi adalah keliru dan sudah seharusnya seluruh koreksi atas penetapan penghasilan terkait kegiatan promosi dibatalkan, karena pada hakikatnya seluruh kegiatan atas biaya promosi tersebut memiliki maksud dan tujuan yang sama yaitu memperkenalkan produk Pemohon Banding untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding dan sepenuhnya untuk kepentingan dan keuntungan Pemohon Banding.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Halaman ke 95 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar penjelasan dan argumentasi para pihak dipersidangan, memeriksa dan menilai bukti-bukti yang disampaikan para pihak, berpendapat sebagai berikut:

Terkait Koreksi atas atas Pendapatan Bunga sebesar Rp.733.210.592

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa terkait koreksi Pendapatan Bunga sebesar Rp733.210.592,00 yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai tambahan penghasilan yang belum dilaporkan. Koreksi ini didasarkan pada temuan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, namun nilai bruto yang bersesuaian belum dicatat sebagai Peredaran Usaha atau Penghasilan Lainnya. Secara yuridis, koreksi ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, yang menetapkan bahwa Objek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang memberikan wewenang kepada Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) untuk menetapkan besarnya pajak terutang apabila terdapat bukti bahwa jumlah pajak yang terutang tidak benar.

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa beban pembuktian untuk membatalkan koreksi a quo terletak sepenuhnya pada Pemohon Banding, karena koreksi a quo timbul karena adanya bukti kongkret berupa bukti potong yang dikreditkan oleh Pemohon Banding. Dan Pemohon Banding sendiri telah mengakui mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 23 tersebut yang berasal dari PT Kimia Farma, Tbk. sebesar Rp674.745.193,00, dan dari PT Malidas Sterilindo sebesar Rp58.465.399,00. Tindakan mengkreditkan bukti potong tersebut menguatkan indikasi Terbanding bahwa telah terjadi penerimaan penghasilan yang bersangkutan. Oleh karena itu, Pemohon Banding wajib membuktikan dengan dokumen yang kompeten bahwa nilai bruto penghasilan tersebut telah dilaporkan seluruhnya dan membuktikan bahwa bukti potong tersebut sudah dibatalkan/dibetulkan serta dilaporkan oleh lawan transaksi dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Pembetulannya;

bahwa terkait transaksi dengan PT Malidas Sterilindo sebesar Rp58.465.399,00, yang diklaim Pemohon Banding sebagai penghasilan bunga atas pinjaman di luar kegiatan usaha utama dan telah dilaporkan, dalam hal ini Pengadilan Pajak

Halaman ke 96 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menggarisbawahi argumen Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, yaitu tabel excel internal (Bukti Pemohon-03/Bukti P-51), tidak ditandatangani dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kompeten. Pengadilan Pajak memandang bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara rinci alur pencatatan angka-angka tersebut, mulai dari penjurnalan hingga masuk ke akun penghasilan dari luar usaha, disertai dengan dokumen sumber atas arus uang yang memadai. Oleh karena tidak adanya bukti kompeten, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa argumentasi Pemohon Banding terkait pelaporan penghasilan bunga ini belum dapat dibuktikan;

bahwa selanjutnya, terkait mengenai transaksi dengan PT Kimia Farma, Tbk. sebesar Rp674.745.193,00, dimana Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat kekeliruan pemotongan PPh Pasal 23, sebab transaksi yang sebenarnya terjadi adalah penjualan barang (obat opioid) dan bukan pembayaran atas bunga/jasa. Pengadilan Pajak menilai bahwa meskipun Pemohon Banding menyediakan surat tanggapan mengenai transaksi jual beli obat, Pemohon Banding tidak dapat menyediakan bukti kompeten yang secara yuridis dapat membatalkan bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dikreditkannya, seperti surat pembatalan resmi atau koreksi (pembetulan) SPT dari pihak pemotong pajak. Pengadilan Pajak memandang klaim adanya kekeliruan pemotongan tidak secara otomatis menghapus kewajiban pelaporan penghasilan bruto yang sesuai, dan Pemohon Banding tidak dapat secara meyakinkan menunjukkan di mana nilai bruto sebesar Rp674.745.193,00 ini telah dimasukkan dalam peredaran usaha atau penghasilan lainnya.

bahwa berdasarkan pertimbangan fakta, bukti, dan ketentuan yuridis, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak berhasil memenuhi beban pembuktiannya untuk meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa koreksi Pendapatan Bunga sebesar Rp733.210.592,00 tersebut tidak tepat. Karena adanya bukti potong PPh Pasal 23 yang dikreditkan, yang mengindikasikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan Pemohon Banding, dan ketiadaan dokumen pendukung yang kompeten untuk membatalkan indikasi tersebut, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU

Halaman ke 97 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

PPh. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Pendapatan Bunga sebesar Rp733.210.592,00.

Terkait Koreksi atas Pendapatan Jasa dari PT Kimia Farma Tbk sebesar Rp2.266.547.918

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terkait Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, dimana Terbanding mendalilkan terdapat Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh PT Kimia Farma Tbk atas penghasilan jasa kepada Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding membantah dengan pendapat bahwa transaksi tersebut adalah jual beli obat;

bahwa Pengadilan Pajak setelah menelaah secara cermat Surat Banding, Surat Uraian Banding, serta seluruh dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas pendapatan jasa dari PT Kimia Farma (Persero) Tbk sebesar Rp2.266.547.918,00 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, keberadaan dokumen pemotongan pajak oleh pihak ketiga, seperti Bukti Potong PPh Pasal 23, merupakan bukti primer dan objektif yang menunjukkan adanya pembayaran atau pengakuan atas penghasilan kena pajak pada periode tersebut. Menurut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, simpulan dan pendapat petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan. Dalam hal ini, Terbanding mendasarkan koreksi pada dokumen Bukti Potong PPh Pasal 23 yang secara hukum mengindikasikan bahwa Pemohon Banding telah menerima (atau seharusnya mengakui) penghasilan dari jasa pada tahun pajak yang bersangkutan; bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa sepanjang Pemohon Banding tidak membuktikan adanya pembatalan resmi atau penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang direvisi/dibetulkan oleh PT Kimia Farma Tbk yang kemudian dilaporkan kepada Terbanding sebagai otoritas pajak, maka Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah diterbitkan oleh pihak ketiga tersebut (Kimia Farma) tetap sah dan menjadi bukti yang faktual;

Halaman ke 98 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak mencermati pendapat Pemohon Banding yang membantah koreksi ini dengan argumen bahwa transaksi yang terjadi adalah murni jual beli barang (obat yang mengandung zat opioid), bukan pembayaran atas jasa, mengingat PT Kimia Farma Tbk adalah satu-satunya pihak yang memiliki izin importasi dan penjualan produk tersebut di Indonesia. Pemohon Banding mengklaim telah mencatat nilai transaksi sebesar Rp2.266.547.918,00 ini sebagai penghasilan penjualan barang di akun Gross Trade Sales Country. Namun, tindakan Pemohon Banding yang tetap mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 23 yang secara eksplisit mencantumkan jenis penghasilan sebagai 'imbalan/jasa' menimbulkan bias yang substansial terhadap pembukuan Pemohon Banding. Jika transaksi tersebut benar- benar penjualan barang, maka PPh Pasal 23 untuk jasa tidak seharusnya dipotong, atau setidaknya Pemohon Banding seharusnya berupaya membatalkan atau mengoreksi bukti potong tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak dalam sengketa a quo berprinsip bahwa beban pembuktian berada pada Pemohon Banding untuk membantah hasil koreksi Terbanding yang didasarkan kepada adanya bukti kongkret berupa bukti potong pihak ketiga yang telah dikreditkan sendiri oleh Pemohon Banding. Dalam proses persidangan, meskipun Pemohon Banding menyajikan penjelasan tertulis terkait klaim kekeliruan pemotongan, Pengadilan Pajak mencatat bahwa Pemohon Banding belum melampirkan bukti-bukti pendukung yang kompeten dan memadai. Bukti yang belum dilampirkan dan dijelaskan secara memadai mencakup bukti potong PPh Pasal 23 yang dikreditkan, arus uang yang menunjukkan adanya uang masuk sebesar Rp2.266.547.918,00 yang sesuai dengan klaim, serta penjelasan rinci mengapa Pemohon Banding tetap mengkreditkan PPh Pasal 23 tersebut. Dengan tidak adanya bukti yang membantah keabsahan bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dikreditkan ini, memperkuat keyakinan Pengadilan Pajak bahwa penghasilan bruto terkait memang telah diterima dan diakui manfaatnya oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) berwenang menetapkan jumlah pajak terutang jika didapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak dapat

Halaman ke 99 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menyediakan dokumentasi yang secara meyakinkan menunjukkan bahwa nilai bruto koreksi sebesar Rp2.266.547.918,00 tersebut telah dilaporkan seluruhnya dalam peredaran usaha, atau bahwa bukti potong PPh Pasal 23 yang dikreditkan itu batal secara hukum dan administrasi. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengkreditan PPh Pasal 23 tanpa dapat membuktikan bahwa penghasilan bruto yang sesuai telah dilaporkan, merupakan bukti adanya tambahan kemampuan ekonomis yang belum dikenakan pajak, sesuai dengan Pasal ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.266.547.918 yang berasal dari pendapatan jasa dari PT.Kimia Farma Tbk mempunyai dasar hukum yang kuat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan.

Terkait Koreksi atas Pendapatan Lain-Lain berdasarkan Pengujian Arus Uang Kas dan Piutang sebesar Rp25.493.413.388,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Pendapatan dari Luar Usaha berdasarkan Pengujian Arus Uang Kas dan Piutang sebesar Rp25.493.413.388,00. Terbanding menyimpulkan bahwa ada selisih yang dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding, dimana selisih tersebut yang didapat melalui metode tidak langsung, yaitu Pengujian Arus Uang dan Piutang. Sebaliknya, Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) menyatakan bahwa nilai selisih yang ditemukan Terbanding bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang terutang pajak dan menegaskan bahwa selisih tersebut pada dasarnya telah dicatat dalam laporan keuangannya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen yakni Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang berarti penyajian penghasilan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia;

Halaman ke 100 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak dalam sengketa a quo berpegang pada prinsip dasar pembuktian dalam pemeriksaan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, yang mensyaratkan bahwa setiap penetapan pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 8 huruf (c) PMK 17/2013, menurut Pengadilan Pajak temuan hasil pemeriksaan wajib didukung oleh bukti kompeten yang cukup. Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi yang semata-mata didasarkan pada hasil pengujian Arus Uang Kas dan Piutang yang tergolong dalam Metode Tidak Langsung adalah pengujian keterkaitan (correlation testing), yang menurut Lampiran I PER 04/2012, hanya menghasilkan "indikasi" adanya masalah, dan tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai koreksi. Indikasi ini wajib ditindaklanjuti oleh Terbanding untuk mendapatkan bukti konkret mengenai adanya penyerahan yang benar-benar belum dilaporkan;

bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding, dalam rangka memenuhi beban pembuktian, telah memberikan penjelasan substantif yang mematahkan validitas koreksi Terbanding, khususnya dengan mempertimbangkan adanya transfer internal antar sektor usaha dalam entitas Pemohon Banding. Pemohon Banding menyebutkan total nilai transfer internalyangbelumdipertimbangkanolehTerbandingsebesar Rp13.285.667.674,00. Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung berupa jurnal akuntansi, general ledger uang keluar pada sektor vision care, dan bukti transfer antar rekening Pemohon Banding yang membuktikan bahwa nilai tersebut murni merupakan pergerakan dana internal entitas, dan bukan merupakan tambahan penghasilan yang terutang pajak;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa dokumen-dokumen internal yang rinci mengenai transfer dana antar sektor usaha yang disampaikan Pemohon Banding (seperti jurnal, general ledger, dan bukti transfer) memiliki validitas yang lebih tinggi untuk menjelaskan sifat mutasi kas daripada sekadar hasil pengujian keterkaitan secara ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding. Keterangan Pemohon Banding diperkuat dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik independen (PwC) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang menunjukkan bahwa seluruh penghasilan signifikan telah dilaporkan sesuai Standar

Halaman ke 101 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Akuntansi Keuangan (Pasal 28 ayat (7) UU KUP). Bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding secara meyakinkan membantah kesimpulan Terbanding bahwa selisih tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan baru) yang belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha berdasarkan Pengujian Arus Uang Kas dan Piutang sebesar Rp25.493.413.388,00, tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding a quo harus dibatalkan.

Terkait Koreksi atas Penghasilan yang berasal dari Pengujian Biaya Promosi sebesar Rp.78.753.104.815

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp78.753.104.815,00 yang bersumber dari Pengujian Biaya Promosi dimana Terbanding mendalilkan koreksi ini berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan OECD TP Guidelines dengan argumen bahwa biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding, khususnya untuk produk "Johnson Baby," secara tidak langsung meningkatkan brand awareness merek 'Johnson' yang menguntungkan pemilik Kekayaan Intelektual (IP), yaitu pihak afiliasi. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding seharusnya menerima remunerasi atau kompensasi (deemed income) dari pemilik IP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding mengenai penetapan adanya penghasilan tambahan (kompensasi) kepada Pemohon Banding sama sekali tidak berdasarkan fakta dan tidak didukung bukti apapun. Pengadilan Pajak setuju dengan pendapat Pemohon Banding yang secara tegas menyatakan bahwa ia tidak menerima penghasilan berupa penggantian biaya promosi dari afiliasi dan tidak ada perjanjian yang mengharuskan afiliasi pemilik merek untuk mengganti biaya promosi tersebut. Lebih lanjut, Terbanding, meskipun mengklaim menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, namun Terbanding tidak melaksanakan analisa kesebandingan maupun analisa kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang memadai untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding seharusnya

Halaman ke 102 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menerima remunerasi atas biaya promosi yang dikeluarkannya. Oleh karena itu Pengadilan Pajak memandang bahwa Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada interpretasi potensi manfaat merek tanpa membuktikan eksistensi kewajiban pembayaran dari pihak afiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kegiatan promosi yang dikoreksi ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan dan keuntungan Pemohon Banding sendiri. Sebagai distributor yang memperoleh margin dari harga jual produk di Indonesia, Pemohon Banding wajib memaksimalkan pemasaran dan pengiklanan produk yang dijualnya (sesuai prinsip 3M: Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). Biaya promosi ini, termasuk iklan "Johnson Baby" yang menggunakan konten dan media berbahasa Indonesia, bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding. Bukti pertumbuhan penjualan segmen Consumer products sebesar 9,36% dari tahun 2017 ke 2018 memperkuat fakta bahwa manfaat ekonomi dari promosi ini mengalir langsung kepada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan adanya inkonsistensi dalam penetapan koreksi oleh Terbanding. Pemohon Banding mengungkapkan bahwa Terbanding telah membatalkan koreksi serupa atas biaya promosi untuk produk- produk Consumer lainnya (seperti Mylanta dan Combantrin) sebesar Rp159.016.912.133,00, yang memiliki tujuan promosi yang sama dengan produk "Johnson Baby". Selain itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding bahkan telah membatalkan koreksi deemed income yang serupa terkait biaya promosi merek Johnson Baby di tahun pajak 2019 dan 2020 pada tingkat keberatan. Inkonsistensi ini menurut Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa dasar argumen Terbanding yang membedakan produk "Johnson Baby" dari produk lain semata- mata karena melekatnya nama Johnson yang tidak memiliki konsistensi faktual maupun administratif yang kuat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan bukti kompeten dan meyakinkan bahwa Pemohon Banding telah menerima atau seharusnya menerima kompensasi/remunerasi dari afiliasi atas biaya promosi yang dikeluarkan, dan sebaliknya Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya tersebut adalah biaya operasional yang sah untuk kepentingannya sendiri.

Halaman ke 103 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Oleh karena itu Pengadilan Pajak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan pengetahuan hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Penghasilan yang berasal dari Pengujian Biaya Promosi sebesar Rp78.753.104.815,00 karena Terbanding dinilai tidak dapat membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp168.992.418.656,-

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp168.992.418.656,- dimana Terbanding melakukan koreksi karena terdapat koreksi fiskal positif yang kurang dilaporkan dan koreksi atas biaya jasa dari pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

A. Terkait Koreksi atas Penyesuaian Fiskal atas Biaya Company Meeting

sebesar Rp1.269.782.249,00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Biaya Company Meeting (Akun 62009001) sebesar Rp1.269.782.249,00. Dasar dilakukan koreksi ini adalah Terbanding tidak dapat meyakini bahwa biaya tersebut benar-benar berhubungan dengan kegiatan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) Wajib Pajak. Dalam konteks perpajakan, Terbanding berlandaskan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), serta Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur mengenai pembukuan dan pembebanan biaya. Keraguan Terbanding muncul karena belum tersedianya dokumen bukti yang cukup, kompeten, dan memadai yang dapat mendukung pembebanan biaya tersebut secara fiskal hingga pembahasan akhir pemeriksaan;

Halaman ke 104 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2. bahwa Terbanding menyatakan bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan rincian transaksi terkait biaya company meeting dalam format dokumen excel yang tidak ditandatangani. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pemeriksa (Terbanding) belum dapat meyakini apakah biaya yang dicantumkan dalam company meeting tersebut merupakan biaya yang secara fiskal dapat dikurangkan atau justru termasuk dalam pengertian natura/kenikmatan yang secara fiskal tidak dapat dikurangkan. Tim Peneliti Keberatan kemudian mempertahankan koreksi ini karena daftar akun 62009001 yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam bentuk file excel dinilai tidak dapat membuktikan alasan keberatannya. Ketiadaan dokumen sumber yang kompeten ini menghambat Terbanding dalam melakukan pengujian detail atas eksistensi dan manfaat biaya tersebut;

3. bahwa dalam proses persidangan, Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai untuk mendukung dalilnya. Pemohon Banding hanya menjelaskan secara umum bahwa koreksi tersebut terkait dengan kegiatan "Meeting," namun tidak disertai penjelasan detil seperti siapa saja yang terlibat dalam kegiatan meeting atau simposium tersebut, dan tidak terdapat laporan hasil dari kegiatan tersebut. Sebagai contoh spesifik, Terbanding menyoroti adanya kegiatan simposium yang dilaksanakan di Kyoto, Jepang. Terbanding mempertanyakan apakah peserta simposium tersebut merupakan pegawai Pemohon Banding atau bukan, yang seharusnya dapat dibuktikan dengan Curriculum Vitae (CV) masing-masing peserta simposium;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa kurangnya rincian transaksi yang didukung oleh dokumen sumber yang kompeten mengakibatkan Terbanding tidak dapat meyakini bahwa biaya yang dikeluarkan telah memenuhi syarat sebagai biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) Pemohon Banding. Berdasarkan ketentuan perpajakan, temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Karena Pemohon Banding hanya melampirkan copy dokumen dan daftar list (Excel)

Halaman ke 105 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

yang tidak dapat mendukung argumen Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan bahwa penjelasan dan dokumen yang disampaikan belum mampu membuktikan argumentasi Pemohon Banding terkait koreksi;

5. bahwa oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Company Meeting sebesar Rp1.269.782.249,00 telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding dinilai tidak menyediakan dokumen yang cukup dan kompeten untuk meyakinkan Terbanding mengenai sifat pembebanan biaya tersebut, terutama untuk mengeliminasi keraguan apakah biaya tersebut adalah biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal atau termasuk dalam kategori natura/kenikmatan. Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan koreksi tersebut.

B. Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal atas akun 60517931 Others Costs Not

in Standard sebesar Rp2.413.495.242,00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.413.495.242,00 atas akun 60517931, yang dicatat sebagai Others Costs Not in Standard. Dasar Terbanding melakukan koreksi ini adalah karena Pemeriksa (in casu Terbanding) belum dapat meyakini bahwa biaya yang disengketakan tersebut benar-benar berhubungan dengan kegiatan untuk memperoleh, memelihara, dan menagih penghasilan (3M) Wajib Pajak. Koreksi ini secara legal didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), serta mengacu pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mensyaratkan pembukuan harus didukung dengan bukti kompeten yang cukup;

2. bahwa yang menjadi alasan mendasar yang menyebabkan Terbanding tidak dapat meyakini keabsahan biaya tersebut adalah belum tersedianya dokumen bukti yang cukup, kompeten, dan memadai hingga pembahasan akhir pemeriksaan. Akun 60517931 ini dicatat sebagai biaya penyesuaian oleh Auditor (PwC). Karena biaya ini berasal dari penyesuaian yang

Halaman ke 106 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dilakukan oleh pihak eksternal, Terbanding memerlukan dokumen pendukung yang sangat rinci dan meyakinkan untuk memverifikasi sifat dan keberadaan biaya tersebut. Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pemohon Banding gagal menyediakan dokumen-dokumen esensial yang diminta untuk mendukung penyesuaian fiskal;

3. bahwa menurut Terbanding bahwa dokumen krusial yang tidak berhasil diperoleh oleh Terbanding selama proses audit dan keberatan yang menyebabkan koreksi adalah rincian dan bukti/dokumen berupa kertas kerja auditor dan dokumen sumber pencatatan atas penyesuaian tersebut. Tanpa adanya dokumen-dokumen inti ini, Terbanding tidak mungkin dapat melakukan pengujian detail untuk memastikan bahwa biaya yang disesuaikan tersebut secara substansi dan fiskal layak untuk dibebankan pada Tahun Pajak 2018. Dengan kata lain, Terbanding tidak dapat menguji apakah biaya tersebut memenuhi kriteria sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai UU PPh;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa selama proses persidangan, Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding, dalam penjelasan tertulisnya tertanggal 23 Juni 2025, hanya menyebutkan bahwa akun tersebut adalah reklasifikasi antar akun pada laporan laba/rugi dan merupakan biaya pembelian yang harganya tidak tercatat sebagai harga standar di sistem SAP. Namun, Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak terdapat lampiran dokumen pendukung yang kompeten yang mendukung argumentasi tersebut. Ketiadaan dokumen sumber ini membuat Terbanding tidak dapat melakukan verifikasi atas klaim Pemohon Banding secara faktual dengan melakukan penelusuran atas penyesuaian yang dibuat oleh Auditor;

5. bahwa dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Others Costs Not in Standard sebesar Rp2.413.495.242,00 adalah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan. Koreksi ini dipertahankan karena Pemohon Banding belum mampu memberikan bukti yang cukup dan kompeten, seperti kertas kerja auditor dan dokumen sumber, yang dapat meyakinkan Pemeriksa

Halaman ke 107 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa biaya penyesuaian tersebut merupakan biaya yang secara fiskal dapat dikurangkan. Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terkait pos ini.

C. Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal atas Biaya Jasa Afiliasi sebesar

Rp165.309.141.165,00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Afiliasi sebesar Rp165.309.141.165,00. Biaya jasa afiliasi yang dikoreksi ini meliputi transaksi jasa intra-grup seperti Global Cost System (GCS), Management Service Fee (MSF), dan Information Technology Services (ITSS). Dasar koreksi Terbanding adalah Terbandingtidak sepenuhnya meyakini (tidak seluruhnya diyakini) eksistensi dan manfaat atas jasa afiliasi tersebut;

2. bahwa secara yuridis Terbanding mendasarkan koreksi ini pada beberapa ketentuan, termasuk Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur tentang pembebanan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Lebih lanjut, Terbanding merujuk pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dalam transaksi dengan pihak berelasi (hubungan istimewa) sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

3. bahwa Terbanding juga berpegangan pada ketentuan pembukuan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mensyaratkan pembukuan harus diselenggarakan dengan didukung oleh bukti kompeten yang cukup. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terkait Transfer Pricing (TP), seperti PMK 213/PMK.03/2016 dan PER-32/PJ/2011, yang mengatur mengenai dokumen yang wajib disimpan Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

4. bahwa Terbanding menegaskan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif ini dilakukan Terbanding karena tidak adanya dokumen bukti yang cukup,

Halaman ke 108 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

kompeten, dan memadai belum seluruhnya diperoleh. Kurangnya dokumentasi ini membuat Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian detail atas eksistensi, manfaat jasa afiliasi, dan kewajaran harga transfer sesuai ketentuan yang berlaku;

5. bahwa Terbanding melakukan pengujian awal dalam tahapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) untuk memastikan bahwa jasa afiliasi telah benar-benar dilakukan (eksistensi) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Dalam proses pengujian ini, Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi atau realisasi jasa yang diberikan;

6. bahwa faktor yang membuat Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi atau realisasi jasa yang diberikan adalah terkait dokumen pembagian biaya dengan sistem cost pool. Dokumen pembagian biaya rinci dan dasar alokasinya (dasar alokasi) tidak diperoleh Terbanding. Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak semua dokumen dapat dibuka karena kebijakan grup Johnson, sehingga menyebabkan Terbanding tidak dapat menguji kewajaran biaya jasa afiliasi yang dibebankan karena perhitungan secara detail pembebanan biaya jasa afiliasi dan dasar alokasinya tidak diperoleh. Oleh karena itu Terbanding menyimpulkan tidak diketahui secara pasti metode pembebanan jasa yang digunakan karena perhitungan rinci tidak diserahkan oleh Pemohon Banding;

7. bahwa mengenai eksistensi GCS dan MSF, Terbanding mencatat bahwa jasa ini tidak disertai dengan perjanjian tertulis. Pemohon Banding hanya memberikan dokumen “International Service Documentation: Year 2018” yang bersifat satu arah dan hanya ditandatangani oleh satu pihak (Tax Analyst);

8. bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik untuk jasa IT, GCS, maupun MSF, invoice dan Purchase Order (PO) yang diberikan Pemohon Banding tidak menyajikan secara detil terkait kegiatan yang dilakukan dalam periode tertentu, sehingga Pemeriksa kesulitan meneliti secara spesifik keseluruhan jasa yang dibiayakan;

9. bahwa Terbanding lebih lanjut berpendapat bahwa kebutuhan jasa afiliasi lebih disebabkan karena Pemohon Banding merupakan bagian dari supply

Halaman ke 109 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

chain Grup J&J, yang bertindak sebagai Afiliasi Penjualan Lokal. Segala keputusan harus diketahui dan dikonsultasikan dengan Johnson & Johnson (USA) selaku pemegang kendali;

10. bahwa menurut Terbanding bahwa jenis-jenis jasa yang diterima (GCS, MSF, dan IT) yang bersifat administratif dan marketing seharusnya sudah menjadi kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri yang berfungsi sebagai Afiliasi Penjualan Lokal;

11. bahwa terkait manfaat jasa yang diklaim, seperti optimalisasi strategi pemasaran, Terbanding berpendapat bahwa optimalisasi strategi pemasaran seharusnya menjadi tanggung jawab Pengusaha (Afiliasi yang menetapkan strategi komersial), bukan Pemohon Banding;

12. bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding, yang dimiliki secara keseluruhan oleh induk (70% oleh J&J dan 30% oleh J&J International), berada di bawah pengaruh langsung Induk dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini menyebabkan Pemohon Banding secara substansi dianggap divisi/bagian dari induk (Shareholder Activity), di mana biaya yang ditetapkan oleh Induk tidak seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding;

13. bahwa terkait jasa IT, Terbanding menemukan adanya indikasi duplicative services karena Pemohon Banding juga menerima jasa IT dari pihak ketiga (IVY MOBILE TECHNOLOGIES PTE LTD), yang menimbulkan keraguan apakah jasa intra-group IT sepenuhnya diperlukan. Selain itu, Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding menyatakan beberapa konsultasi IT sebenarnya bisa dilakukan sendiri, namun harus didampingi induk karena kebijakan keamanan dan kerahasiaan data;

14. bahwa Terbanding juga menyoroti tidak adanya perilaku kewajaran (arm’s length) dalam penetapan harga. Di dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK), Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan sanggahan atas biaya jasa yang dikenakan afiliasi. Hal ini menurut Terbanding tidak ada proses negosiasi. Ketiadaan negosiasi yang jelas menunjukkan proses penetapan biaya tidak mencerminkan transaksi antar pihak independen;

Halaman ke 110 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

15. bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya dibebani dengan biaya-biaya yang ditetapkan oleh Induk karena Pemohon Banding secara faktual bertindak sebagai perpanjangan tangan Induk (principal/penguasa) dengan risiko yang terbatas (low risk distributor). Terbanding berkesimpulan bahwa, seolah-olah, tidak terdapat biaya atas jasa-jasa yang diterima Pemohon Banding dari afiliasi, sehingga atas tagihan tersebut seharusnya tidak ada;

16. bahwa oleh karena itu, Terbanding menegaskan bahwa eksistensi dan manfaat atas jasa afiliasi tidak dapat dibuktikan seluruhnya oleh Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang cukup dan kompeten, serta perhitungan alokasi biaya yang rinci, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp165.309.141.165,00 telah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp168.992.418.656,- dimana Terbanding melakukan koreksi karena terdapat koreksi fiskal positif yang kurang dilaporkan dan koreksi atas biaya jasa dari pihak afiliasi;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

A. Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal atas Biaya Company Meeting sebesar

Rp1.269.782.249,00

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas akun 62009001 Company Meetings sebesar Rp1.269.782.249,00, dimana menurut Pemohon Banding, biaya-biaya yang tercatat pada akun Company Meetings tersebut merupakan kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan upaya perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)

Halaman ke 111 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), biaya tersebut seharusnya dapat dibebankan secara fiskal dan bukan merupakan penyesuaian fiskal positif;

2. bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas biaya Company Meeting ini adalah karena anggapan Terbanding terkait rincian transaksi dan bukti/dokumen pendukung yang dianggap belum memadai, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini apakah biaya tersebut dapat dikurangkan secara fiskal atau justru masuk dalam kategori natura/kenikmatan yang secara fiskal tidak dapat dikurangkan. Pemohon Banding menolak pandangan ini dan menegaskan bahwa kegiatan meeting perusahaan yang dicatat pada akun tersebut memiliki tujuan yang jelas terkait operasional bisnis (3M principle: mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menetapkan biaya tersebut sebagai koreksi fiskal positif adalah tidak tepat;

3. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti terkait company meetings kepada Majelis Hakim. Pemohon Banding juga mengklaim telah melampirkan dokumen pendukung berupa daftar list, invoice, dan bukti transfer, yang diakui oleh Terbanding telah disampaikan pada penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2025. Dengan adanya dokumen-dokumen yang diajukan dan fungsi kegiatan tersebut yang murni untuk kepentingan usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding meyakini bahwa substansi biaya tersebut dapat dibuktikan sebagai biaya yang valid;

4. bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif pada akun 62009001 Company Meetings sebesar Rp1.269.782.249,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan. Hal ini dikarenakan biaya tersebut secara substansi terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 UU PPh, dan klaim Terbanding mengenai kurangnya bukti menjadi tidak terbukti dengan adanya penyampaian bukti-bukti terkait company meeting tersebut.

B. Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal atas akun 60517931 Others Costs Not

in Standard sebesar Rp2.413.495.242,00

Halaman ke 112 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding pada akun 60517931 Other Costs Not in Standard sebesar Rp2.413.495.242,00. Pemohon Banding berargumen bahwa biaya yang dicatat dalam akun ini pada dasarnya adalah biaya yang sah dan harus dapat dibebankan secara fiskal. Oleh karena itu, koreksi yang menetapkan biaya ini sebagai penyesuaian fiskal positif adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2. bahwa Pemohon Banding menjelaskan secara detil mengenai sifat akun Other Costs Not in Standard. Akun ini berfungsi untuk mencatat biaya pembelian yang harganya tidak tercatat sebagai harga standar di sistem SAP. Selain itu, akun tersebut juga mencakup reklasifikasi antar akun pada laporan laba/rugi, yang merupakan bagian dari jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh Auditor. Dengan demikian, biaya-biaya yang tercatat di dalamnya adalah biaya yang timbul dalam rangka kegiatan operasional perusahaan;

3. bahwa secara fundamental, penolakan Pemohon Banding didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sesuai dengan ketentuan ini, karena biaya yang dicatat dalam akun Other Costs Not in Standard berhubungan dengan biaya pembelian yang sah, maka biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan;

4. bahwa Pemohon Banding tetap berpegang pada pendapatnya bahwa akun 60517931 Other Costs Not in Standard merupakan biaya yang sah dan dapat dibebankan berdasarkan Pasal 6 UU PPh. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.413.495.242,00 yang diterapkan oleh Terbanding pada akun ini adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

C. Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal atas Biaya Jasa Afiliasi sebesar

Rp165.309.141.165,00

Halaman ke 113 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang ditetapkan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Biaya Jasa dari Pihak Afiliasi sebesar Rp165.309.141.165. Biaya ini merupakan pengeluaran terkait dukungan jasa dari pihak afiliasi dalam grup usaha Pemohon Banding, dan Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pengeluaran ini merupakan biaya yang sah secara fiskal;

2. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya jasa afiliasi tersebut adalah biaya yang sah yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh). Transaksi jasa ini diklaim benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis atau komersial yang nyata, sehingga dapat dibebankan sebagai biaya;

3. bahwa penolakan Pemohon Banding didasarkan pada fakta bahwa transaksi dengan pihak afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Hal ini telah didokumentasikan secara komprehensif dalam Dokumen Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) Pemohon Banding (meliputi Master File dan Local File) yang menggunakan metode TNMM, dan Terbanding sendiri tidak pernah membantah keabsahan dokumen TP tersebut;

4. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pemanfaatan jasa intragroup ini benar-benar terjadi dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemohon Banding baik dari segi operasional maupun peningkatan kemampuan ekonomi. Dengan memanfaatkan jasa dari grup (Johnson & Johnson Group), Pemohon Banding dapat menjalankan usaha dengan cara yang lebih efisien karena tidak perlu melakukan kegiatan tersebut sendiri dan dapat memanfaatkan sumber daya yang sudah tersedia milik grup;

5. bahwa jasa yang diterima bersifat terpusat (tersentralisasi), dan hanya diperuntukkan bagi Grup Johnson & Johnson. Sentralisasi ini bertujuan memberikan standarisasi operasional yang sama antar entitas. Oleh karena itu, Pemohon Banding berargumen sangat tidak mungkin untuk memperoleh jasa serupa dari penyedia jasa eksternal di luar grup, sebab pihak eksternal tidak akan memiliki tingkat pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi yang sama terkait kebutuhan Grup Johnson & Johnson;

Halaman ke 114 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

6. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa uraian jasa yang diterima dikategorikan menjadi tiga jenis utama: Jasa Dukungan Bisnis (Business Support) dari Johnson & Johnson US (Global), Jasa Standar dan Produktivitas Perusahaan (ESP) dari Johnson & Johnson Singapura (Regional), dan Jasa Infrastruktur Teknologi Informasi (ITSS) dari Johnson & Johnson US;

7. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Jasa Dukungan Bisnis (J&J US) mencakup berbagai fungsi penting. Misalnya, dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Pemohon Banding menerima dukungan strategis SDM, manajemen bakat, rekrutmen, dan konsultasi terkait program kompensasi global (Worldwide Compensation Resources/WCR). Manfaatnya adalah akses ke keahlian terbaik global, prosedur yang terstandardisasi, dan peningkatan efisiensi operasional;

8. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam bidang Keuangan, Hukum, dan Kepatuhan (di bawah Jasa Dukungan Bisnis), Pemohon Banding menerima jasa manajemen risiko, eliminasi paparan kerugian, pengelolaan risiko pasar internasional (termasuk forex hedging), pengajuan dan pemeliharaan paten, serta jasa konsultasi untuk memastikan kepatuhan dalam industri perawatan kesehatan;

9. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyajikan bukti nyata penggunaan jasa SDM dan Keuangan ini melalui sistem internal, seperti 'Summit' (untuk training karyawan), 'Concur' (untuk pengajuan kebutuhan karyawan), 'Workday' (untuk pemantauan kinerja karyawan), 'AskGS' (untuk komunikasi SDM), 'FYB' (untuk klaim kesehatan karyawan), dan 'GTAAS' (untuk kebijakan dan prosedur pelaporan keuangan dan akuntansi);

10. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa Jasa ESP (J&J Singapore), jasa ini memungkinkan Pemohon Banding beroperasi lebih efisien dengan memanfaatkan standar global dan best practice. Jasa Rantai Pasok misalnya, memberikan panduan global yang konsisten mengenai cara mengoperasikan fasilitas Johnson & Johnson dengan aman, yang pada akhirnya membantu mengurangi risiko operasional. Jasa ESP ini juga

Halaman ke 115 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

mencakup Manajemen Waralaba (Franchise) dan Pengembangan Pelanggan, yang bertanggung jawab menetapkan strategi pemasaran merek regional dan strategi keterlibatan pelanggan di kawasan Asia Pasifik. Bukti yang dilampirkan Pemohon Banding mencakup presentasi dan program terkait layanan ini, seperti Project Cheetah dan ORL Simulation Result, yang bertujuan mendukung pertumbuhan bisnis grup secara menyeluruh;

11. bahwa terkait Jasa ITSS (J&J US), yang eksistensinya tidak diakui oleh Terbanding, Pemohon Banding memaparkan bahwa jasa ini mencakup dukungan infrastruktur TI yang fundamental. Ini termasuk Operasi Pusat Data Global, Operasi Jaringan Global (WAN, LAN), Jasa Situs Global (dukungan PC/Laptop), dan Keamanan Informasi;

12. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa tanpa jasa ITSS ini, Pemohon Banding harus menyelenggarakan sendiri infrastruktur TI yang memerlukan biaya besar dan penambahan sumber daya. Jasa ini mendukung proses standardisasi dan mempercepat informasi bisnis dalam persaingan dunia usaha;

13. bahwa menurut Pemohon Banding Bukti nyata pemanfaatan Jasa ITSS adalah adanya perjanjian Information Technology Services Agreement dan sistem bantuan teknis bernama IRIS (Incident Report system), yang dapat diakses karyawan untuk meminta asistensi troubleshooting jika terdapat masalah terkait TI, seperti kerusakan fisik laptop atau kesalahan konfigurasi Windows;

14. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seluruh bukti pendukung, termasuk Dokumen Harga Transfer, GCS International Service Documentation, Memo, Invoice, Purchase Order (PO), rincian biaya, dan tangkapan layar penggunaan sistem internal, telah disampaikan untuk membuktikan eksistensi nyata jasa-jasa tersebut serta manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding;

15. bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa meskipun Terbanding meragukan detail pembagian biaya (cost pool) dan dasar alokasi, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa perhitungan biaya GCS dan MSF dilakukan sesuai dengan sistem biaya global Johnson & Johnson,

Halaman ke 116 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

berdasarkan analisis fungsional yang mengidentifikasi sektor terkait dan menetapkan persentase alokasi;

16. bahwa mengingat Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya jasa afiliasi memenuhi kriteria biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh dan telah teruji kewajarannya melalui TP Doc yang tidak dibantah Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Afiliasi sebesar Rp165.309.141.165,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal atas Biaya Company Meeting sebesar Rp1.269.782.249,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Biaya Company Meeting (Akun 62009001) sebesar Rp1.269.782.249,00 oleh Terbanding, dimana dasar dilakukan koreksi ini adalah Terbanding tidak dapat meyakini biaya a quo yang dibebankan atas kegiatan Company Meeting benar-benar dilakukan Pemohon Banding karena belum tersedianya dokumen bukti yang cukup, kompeten dan memadai. Sementara Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut benar-benar berhubungan dengan kegiatan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar penjelasan-penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan diatas dan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal terkait Biaya Company Meeting sebesar Rp1.269.782.249,00 mempunyai dasar hukum yang

Halaman ke 117 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

kuat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan ketersediaan dokumen bukti yang cukup, kompeten, dan memadai hingga sengketa banding ini dicukupkan pemeriksaannya oleh Pengadilan Pajak. Meskipun Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan dokumen pendukung berupa daftar list, invoice, dan bukti transfer, dan tangkapan layar undangan acara Third Party Symposium-Educationa di Kyoto (Jepang), namun dokumen bukti tersebut dinilai Pengadilan Pajak tidak memadai untuk membantah koreksi Terbanding. Pengadilan Pajak secara spesifik mencatat bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung berupa dokumen keberangkatan (ticket) dan akomodasi (hotel) selama acara berlangsung, serta laporan hasil kegiatan (report). Selain itu, Pemohon Banding tidak menjelaskan secara detil siapa saja yang ditugaskan terkait dalam kegiatan meeting atau simposium tersebut, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa peserta simposium di Kyoto, Jepang, adalah benar- benar pegawai Pemohon Banding (yang seharusnya dapat dibuktikan dengan CV masing-masing peserta);

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti kompeten yang meyakinkan Pengadilan Pajak mengenai substansi pengeluaran, termasuk identitas penerima manfaat dan laporan pelaksanaan kegiatan (yang krusial untuk membedakan biaya operasional dari natura), membuat Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memenuhi beban pembuktiannya. Tidak adanya bukti-bukti rinci tersebut membuat Pengadilan Pajak tidak dapat memastikan bahwa seluruh biaya Rp1.269.782.249,00 terkait dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana di dalilkan Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang ditetapkan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding.

Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal atas akun 60517931 Others Costs Not in Standard sebesar Rp2.413.495.242,00

Halaman ke 118 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif atas akun 60517931 Others Costs Not in Standard sebesar Rp2.413.495.242,00 dimana Terbanding melakukan koreksi ini adalah karena Pemeriksa (in casu Terbanding) belum dapat meyakini bahwa biaya yang disengketakan tersebut benar-benar berhubungan dengan kegiatan untuk memperoleh, memelihara, dan menagih penghasilan (3M) Wajib Pajak. Koreksi ini secara legal didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), serta mengacu pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mensyaratkan pembukuan harus didukung dengan bukti kompeten yang cukup; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan argumen bahwa biaya yang tercatat dalam akun ini merupakan biaya pembelian yang tidak tercatat sebagai harga standar di sistem SAP, dan merupakan biaya yang seharusnya dapat dibiayakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait akun 60517931 Others Costs Not in Standard sebesar Rp2.413.495.242,00 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa meskipun Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa akun Other Costs Not in Standard ini timbul dari reklasifikasi antar akun berdasarkan jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh Auditor, namun tidak dapat meyakinkan Pengadilan Pajak mengenai substansi biaya tersebut dari sudut pandang fiskal. Dalam hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding yang secara eksplisit menyatakan bahwa rincian dan bukti/dokumen, termasuk kertas kerja auditor dan dokumen sumber pencatatan atas penyesuaian tersebut, tidak pernah diperlihatkan Pemohon Banding sampai sidang pemeriksaan sengketa dicukupkan;

bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, berupa tabel excel, dinilai Pengadilan Pajak sebagai dokumen internal yang tidak ditandatangani sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti kompeten. Ini menunjukkan bahwa kewajiban pembuktian yang melekat pada Pemohon Banding sebagai pihak

Halaman ke 119 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

yang melakukan pencatatan biaya dalam akun 60517931 Others Costs Not in Standard tersebut tidak terpenuhi;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait akun 60517931 Others Costs Not in Standard sebesar Rp2.413.495.242,00 mempunyai dasar hukum yang kuat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan;

Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal atas Biaya Jasa dari Pihak Afiliasi sebesar Rp165.309.141.165

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa dari Pihak Afiliasi (Global Cost System/GCS, Management Service Fee/MSF, dan Information Technology Services/ITSS) sebesar Rp165.309.141.165. Koreksi ini pada dasarnya didasarkan pada ketidakyakinan Terbanding atas eksistensi dan manfaat seluruh jasa afiliasi tersebut, serta ketiadaan dokumen perhitungan detail pembagian biaya dan dasar alokasinya. Sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya jasa afiliasi tersebut adalah biaya yang sah yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh). Transaksi jasa ini diklaim benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis atau komersial yang nyata, sehingga dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa Pengadilan Pajak dalam sengketa a quo berpegang pada prinsip bahwa dalam hal pengeluaran, meskipun telah dibayar, hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (biaya 3M) jika dapat dibuktikan kebenaran substansial dan kewajarannya, terutama untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal atas Biaya Jasa dari Pihak Afiliasi sebesar Rp 112.469.988.438 tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Halaman ke 120 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak menilai atas bukti-bukti sebagaimana telah diuraikan diatas terkait sengketa a quo, sudah cukup untuk bisa membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, sehingga beban biaya jasa afiliasi tersebut dipandang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

bahwa Terbanding dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Surat Uraian Banding berpegangan pada anggapan bahwa eksistensi dan manfaat jasa afiliasi tidak seluruhnya diyakini, terutama karena Pemohon Banding dianggap tidak memberikan dokumen, data, dan penjelasan yang memadai secara rinci, termasuk perhitungan detail pembebanan dan dasar alokasi biaya jasa afiliasi tersebut. Terbanding juga menduga bahwa Pemohon Banding bertindak hanya sebagai "divisi" atau distributor risiko terbatas, sehingga jasa strategis yang ditagihkan cenderung merupakan shareholder activity atau kegiatan yang seharusnya ditanggung oleh pemilik kekayaan intelektual (IP);

bahwa terkait pendapat Terbanding sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak memandang bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding secara nyata telah menyajikan bukti untuk mematahkan ketidakyakinan Terbanding mengenai eksistensi jasa. Bukti-bukti yang disampaikan, mulai dari Dokumentasi Harga Transfer (TP Documentation) sampai dengan bukti Laporan terkait Pemberian Jasa yang secara jelas menjelaskan klasifikasi dan alokasi biaya-biaya intragroup. Adapun bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding yang kemudian dinilai oleh Pengadilan Pajak rinciannya adalah sebagai berikut:

• Fotokopi Dokumen Harga Transfer (TP Documentation) yang meliputi Master File dan Local File Tahun Pajak 2018,

• Fotokopi Dokumen GCS International Service Documentation: Year 2018,

• Tangkapan layar terkait “Summit” atas pemanfaatan jasa terkait training karyawan,

• Tangkapan layar terkait “Concur” atas pemanfaatan jasa terkait pengajuan dan pemenuhan kebutuhan karyawan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka,

Halaman ke 121 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

• Tangkapan layar terkait “Workday” atas pemanfaatan jasa terkait pemantauan status dan kinerja karyawan oleh tim HRD/manager,

• Tangkapan layar terkait “AskGS” terkait pemanfaatan jasa terkait bidang Sumber Daya Manusia guna mendukung kelancaran pekerjaan karyawan,

• Tangkapan layar terkait For Your Benefit atau “FYB” terkait pemanfaatan jasa atas karyawan maupun tim HRD dalam mengakses dan mengajukan klaim untuk kepentingan, salah satunya, kesehatan karyawan,

• Tangkapan layar terkait Global Technical Accounting Advisory Services atau “GTAAS” terkait pemanfaatan jasa terkait menyediakan kebijakan dan prosedur pelaporan keuangan serta akuntansi untuk Johnson & Johnson,

• Fotokopi Invoice terkait pemberian jasa Dukungan Bisnis dari Johnson & Johnson US kepada PT Johnson & Johnson Indonesia,

• Memo terkait penjelasan jasa ESP dari Johnson & Johnson Singapura kepada Pemohon Banding,

• Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Rantai Pasok,

• Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Franchise/Waralaba,

• Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Pengembangan Pelanggan,

• Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Pengembangan Riset Pasar,

• Email, dokumen dan laporan terkait pemberian Jasa Keuangan, Hukum dan Admin,

• Rincian atas biaya terkait pemberian jasa - jasa ESP oleh Johnson & Johnson Singapura,

• Fotokopi Invoice dan purchase order terkait pemberian jasa ESP kepada Pemohon Banding Tahun Pajak 2018,

• Dokumen Perjanjian dengan Johnson & Johnson US terkait dengan pemberian jasa IT “Information Technology Services Agreement”,

• Rincian atas biaya terkait pemberian jasa - jasa IT oleh Johnson & Johnson US.

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti diatas dapat memberikan gambaran yang terperinci mengenai

Halaman ke 122 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

analisis kebutuhan jasa yang diperlukan Pemohon Banding maupun hasil pemberian jasa yang jelas yang tertuang dalam dokumen berupa Laporan Pemberian Jasa. Dokumen-dokumen sebagaimana telah diuraikan diatas memberikan keyakinan kepada Pengadilan Pajak bahwa eksistensi dan manfaat ekonomis jasa afiliasi di Tahun Pajak 2018 telah terbukti secara memadai;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sebagai contoh, jasa Sumber Daya Manusia dibuktikan melalui tangkapan layar sistem internal seperti Summit (untuk training karyawan), Concur (untuk pengajuan kebutuhan karyawan), Workday (untuk pemantauan kinerja HRD/manager), dan AskGS/FYB (untuk dukungan dan klaim kesehatan karyawan). Jasa IT dibuktikan dengan sistem IRIS untuk troubleshooting dan Jasa Keuangan dibuktikan dengan portal GTAAS yang menyediakan kebijakan akuntansi global. Berdasarkan PER-32/PJ/2011, penyerahan jasa dianggap benar- benar terjadi jika terdapat manfaat ekonomis atau komersial. Bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding secara substantif menunjukkan adanya realisasi dan manfaat jasa tersebut yang menunjang efisiensi operasional dan kemampuan ekonomi Pemohon Banding di pasar domestik;

bahwa mengenai aspek kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), Pengadilan Pajak menegaskan bahwa transaksi jasa intragroup telah diuji dan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) menggunakan metode TNMM, dengan margin laba Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran perusahaan independen. Pemanfaatan jasa yang tersentralisasi dan spesifik untuk Group Johnson & Johnson bertujuan untuk memberikan standarisasi operasional dan efisiensi biaya yang tidak mungkin diperoleh dari pihak eksternal, sehingga membebankan biaya tersebut adalah wajar dan lazim dalam konteks bisnis multinasional;

bahwa meskipun Terbanding tidak meyakini keabsahan alokasi biaya karena tidak memperoleh rincian sistem cost pool atau bukti negosiasi harga secara detail, Pengadilan Pajak berpandangan bahwa ketiadaan dokumen internal grup yang bersifat sangat rahasia/sentralistik tidak serta-merta menggugurkan keseluruhan biaya ketika Pemohon Banding telah membuktikan secara nyata melalui dokumen eksternal (Invoice, PO) dan end-user evidence (tangkapan layar sistem) bahwa jasa tersebut eksis dan memberikan manfaat komersial yang jelas. Dalam hal ini

Halaman ke 123 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pengadilan Pajak menilai Terbanding tidak dapat menyajikan bukti kompeten yang membuktikan bahwa biaya yang dibebankan tidak wajar atau bahwa layanan tersebut merupakan shareholder activity yang tidak memberikan manfaat langsung kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta bahwa Pemohon Banding berhasil memenuhi beban pembuktian yang diwajibkan oleh ketentuan perundang- undangan perpajakan, khususnya yang terkait dengan transaksi hubungan istimewa (Pasal 18 ayat 3 UU PPh dan PMK terkait), Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Jasa dari Pihak Afiliasi sebesar Rp165.309.141.165 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa Pemohon Banding dalam hal ini telah membuktikan bahwa biaya jasa intra-grup tersebut benar-benar terjadi (terbukti eksistensinya), dibutuhkan, memberikan manfaat ekonomi langsung, dan bukan merupakan shareholder activity bagi induk maupun afiliasi, sehingga biaya a quo seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Oleh karena itu, permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan dan koreksi Terbanding atas sengketa a quo harus dibatalkan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Halaman ke 124 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Peredaran Usaha 1. Terkait Koreksi atas Faktur Pajak yang Seharusnya Dibatalkan Namun di SPT PPN Tetap Dilaporkan31.531.317.822 4.206.850.368 27.324.467.454- - -31.531.317.822 4.206.850.368 27.324.467.454

Halaman ke 125 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2. Koreksi atas Pengurang Gross sales atau Akun-Akun Off Invoice atau Gross to Nett (GTN)
Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yang terdiri dari: 1. Koreksi atas Pendapatan Bunga 2. Koreksi atas Pendapatan Jasa dari PT Kimia Farma Tbk 3. Koreksi atas Pendapatan Lain- Lain berdasarkan Pengujian Arus Uang Kas dan Piutang 4. Koreksi Penghasilan yang berasal dari Pengujian Biaya Promosi107.246.276.713 733.210.592 2.266.547.918 25.493.413.388 78.753.104.8152.999.758.510 733.210.592 2.266.547.918 - -104.246.518.203 - - 25.493.413.388 78.753.104.815
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang terdiri dari: 1. Koreksi Penyesuaian Fiskal atas Biaya Company Meeting 2. Koreksi Penyesuaian Fiskal atas akun 60517931 Others Costs Not in Standard 3. Koreksi atas Biaya Jasa dari Pihak Afiliasi168.992.418.656 1.269.782.249 2.413.495.242 165.309.141.1653.683.277.491 1.269.782.249 2.413.495.242 -165.309.141.165 - - 165.309.141.165

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanputusanTerbandingNomorKEP- 01055/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

Halaman ke 126 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

00005/206/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha31.531.317.822,000,0031.531.317.822,00
2Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha107.246.276.713,002.999.758.510,00104.246.518.203,00
3Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif168.992.418.656,003.683.277.491,00165.309.141.165,00
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:
1.Peredaran Usaha semula menurut TerbandingRp2.357.890.121.940,00
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp31.531.317.822,00
Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp2.326.358.804.118,00
2Penghasilan dari Luar Usaha semula menurut TerbandingRp70.058.739.907,00
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp104.246.518.203,00
Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp(34.187.778.296,00)
3Penyesuaian Fiskal Positif semula menurut TerbandingRp313.068.593.657,00

Halaman ke 127 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp165.309.141.165,00
Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp147.759.452.492,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha2.326.358.804.118,00
Harga Pokok Penjualan1.230.657.247.735,00
Laba Bruto1.095.701.556.383,00
Pengurang Penghasilan Bruto798.696.512.938,00
Penghasilan Netto dalam negeri297.005.043.445,00
Penghasilan /(Rugi) dari luar usaha(34.187.778.296,00)
Penyesuaian Fiskal Positif147.759.452.492,00
Penyesuaian Fiskal Negative18.414.941.738,00
Penghasilan Netto392.161.775.903,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 128 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01055/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/052/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak 2018, atas nama PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8- 052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Netto392.161.775.903,00
Penghasilan Kena Pajak392.161.775.000,00
PPh Terutang98.040.443.750,00
Kredit Pajak:93.762.471.000,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar4.277.972.975,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP1.868.618.595,00
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar6.146.591.570,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman ke 129 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Halaman ke 130 dari 130 halaman. Putusan Nomor PUT-006989.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.