Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-006993.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Global Indonesia Asia Sejahtera, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

Ku

PUTUSAN

Nomor PUT-006993.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00133/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006993.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA, NPWP 03.160.579.3-

704.001, beralamat di Ji. Benyamin Sueb Ruas D7 Springhill Office Tower Lt.5 Unit G, Pademangan Timur, Pademangan, Kota Adm.

| Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Irwan ; Rusdi, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

; 1. Nama: Drs. Dasmen Sidebang, Ak.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-378/PP/IKH/2021

|tanggal 23 April 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal 15 November 2021,

2. Nama: Johannis Ginting,

|Jabatan: Kuasa Hukum,

|Izin Kuasa Hukum : KEP-1206/PP/IKH/2021 tanggal 23 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 12/GIAS/PST/11/2021 tanggal 15 November 2021,

| untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

;DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal

Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

'Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

' 2. Nama/NIP: Sukma Wijaya / 19851007 200901 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-15999/PJ.07/2022 tanggal 7 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:| Pengadilan Pajak tersebut:| Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1203/PP/BR/2021 tanggal 22 Oktober 2021:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/GIAS/PTK/TAX/V1/2021 tanggal 22 Juni 2021:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1158/WPJ.13/2021 tanggal 25 Agusius 2021:

|” Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/GIAS/PTK/TAX/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah, dengan penghitungan sebagai berikut:

alSPT PEMOHONKETETAPAN

|URAIANBANDINGTERBANDING

Ine)

:RpRp

| (1) |(2)(3)

Dasar Pengenaan PajakPo

:| Ia. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:

|| | a1.Ekspor0,00

:— a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.306.040.351,008.338.653.031,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,00

:| | a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00

|| a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000;|

:| | a.6. Jumlah2.306.040.351,00

| |b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00] | Ic. Jumlah Seluruh Penyerahan

2.306.040.351,008.338.653.031,00 d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar |

Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan:

|| d.1.Impor BKP

| | d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

— d.3, Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

- d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurutsemula oof0 | d.5.Kegiatan Membangun Sendiri|MMO | tidak untuk diperjualbelikan

|| d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan000) atau tidak dipungut lave seeare renteng6.00 | NT“ 0,000

PS rag Bajar

TESane Ramssendin| 3306630300 || b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | 230.604.036,00) | | | b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

| b.3.STP (Pokok kurang bayar)000;Oooi

| | b.4. Dibayar dengan NPWP sendiriO00o|0o00| || b.5.Lain-lain c. Diperhitungkan:

c.1.SKPPKP| 0,00 | d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan| _230.604.036,.00{ Ci,

| Ie. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar|| 833.865.303,00 | | 3 | Kelebihan Pajak yang sudah:Na | Ia. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00 |. Ib. Dikompensasikan ke Masa Pajak ....... karena pembetulan0,000,00 c._Jumilah|0.00 |0,00 PPN yang kurang dibayar(2.e + 3.c)0,00833.865.303,00

| 5 | Sanksi Administrasi:

Bunga Pasa! 13 ayat (2) Undang-Undang KUP0,00

|| Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP0,00 | |. Ic. Bunga Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP0,00 ——. A0 |” Id. Kenaikan Pasal 13A Undang-Undang KUP0,000,00 |” Je. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP0,000,00 |. If. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUPO,00o| 0,00 | |_| g. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0,00

—- h. Jumlah0,00250.159,591,00

Jumlah PPN yang masih harus/lebih dibayar0,00

Terbilang: Satu Milyar Delapan Puluh Empat Juta Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah

— Terbilang : Nol Rupiah

Jumlah yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak a guo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor tanggal 28 Februari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1654.021.701) (371.013.451) (191.169.849) Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00133/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

a._|PFN Kurang / (Lebih) Bayar833.865.303aise 303

Rp)

5250.159.501

Jumlah Pajak yang masih harus/(ebih) dibayar | or 1-984-024.894ee 1.084.024.894 os

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/GIAS/PTK/TAX/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Senin, tanggal 28 Juni 2021 (via Pos, tanggal diposkan/kirim 25 Juni 2021),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/SIAS/PTK/TAX/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00133/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 masa pajak September 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan KEP-00133/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang Undang KUP dan Undang Undang Pengadilan Pajak:

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak September 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

pe—(Rp

Wajib Pajak

Dasar Pengenaan Pojak

~ Ekspor

- Penyerahan yang PPN-nya2.206.040.351 } 8.338.653.0381 | harua dipungut aendiri

Jumlah Seluruh Penyeraban2.306/M0.3515.398.653.031 6.032.612.680 Pajak Keluaran yang harus230.604.035833.865,303603.261.267 dipungut/dibayar sendiri

Pajnk Masukan yang dapat230,604,036

-(230.604.036) diperhitusginn

Bayar513.865.303833.865.2023 Dikompensasikan ke masa pajak-

PPN yang Kurang/ (Lebih) Bayar833,865,303

Sankai Bunga Paanl 13 (2) KUP250.159.591

Sankar Kenaikan Pasal 13 (3) KUP dibayar

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah dengan Surat Nomor 002/GIAS/PTK/TAX/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

PPN Kurang Bayar / (Lcbih Bayar

*

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan TerbandingNomor KEP- 00133/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

v am ba hb a [PPX Kurang / Lebih Bayar|a aaa

{Rp} b250.155 519 2s 250.150.501 « (Sanksi Kenalmn|

Ill. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Uralan

Dasar Pengenaan Pajak

- Kkapor

~ Penyerahan yang PPN2.306,04D.3518.338.653.031 6.032.612.680 harus dipungut aendin

Jumlah Scluruh Peny8.338.663.031 | 6.032.612.630 Pajak Keluaran yang herus230.604.036603.251.267 dipungut/dibayar sendiri

Pnjak Masukan yang dapat220.604.036-(230.604.035) fF333.565.303

Dilormpensasikan ke masa pajalc

PPN yang Kurang/ (Lebih) Bayar833.865.303

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP250.159.591

Sankai Kenailan Pasal 13 (3) KUP- bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. bahwa menurut Terbanding PPN masukan sebesar Rp654.021.701,00 dikoreksi karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN disebutkan bahwa pengkreditan pajak masukan sebagaimana tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan di dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. Sehingga Terbanding

tidak memperhitungkan pajak masukan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN masa

2. Adanya koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp6.032.612.680,00;

Menurut Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas jumlah Pokok PPN terutang sebesar Rp833.865.303,00 bahwa jumlah menurut Pemohon Banding atas jumlah ‘pokok PPN adalah Lebih Bayar Rp191.169.849,00 dan seperti yang dijelaskan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut Pengusaha Kona

PPNBayar / (Lebih Bayar) bahwa berdasarkan penjelasan pada Pasal 9 ayat 8 huruf i UU PPN Nomor 42 tahun 2009 bahwa sesuai dengan sistem self assessment, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan,

A. Pemohon Banding menjelaskan kronologi sebelum SKPKB diterbitkan oleh KPP Pratama Mempawah sebagai berikut:

1. Pada tanggal 21 Mei 2018 berdasarkan Surat Nomor S- 18.0403/201PKP/WPJ.13/KP.0403/2018 PT GIAS cabang Pontianak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan menjadi PKP, PT GIAS cabang Pontianak mempunyai hak dan kewajiban berkaitan dengan pemotongan/pemungutan dan pelaporan PPN:

2. Pada tanggal 14 Januari 2019 berdasarkan Surat dari Pemohon Banding Nomor 002/GIAS/TAX/1/2019 mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN Terutang;

3. Pada tanggal 4 Pebruari 2019, Terbanding mengeluarkan surat Keputusan Nomor KEP-31/WPJ.21/2019 tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang:

4. Pemohon Banding mendapatkan SP2DK dengan Nomor SP2DK-3667/WPJ.13/KP.04/2019 tanggal 18 September 2019 dan KPP Pratama Mempawah terkait PPN Keluaran dan PPN Masukan yang belum Pemohon Banding laporkan di dalam SPT Masa PPN:

5. Pada saat Pemohon Banding ingin melakukan pembetulan SPT masa PPN tanggal 19 September 2019, Pemohon Banding terkendala dengan sertifikat elektronik yang kadaluarsa dan hilangnya password e-Nofa:

6. Pada tanggal 1 Oktober 2019 Pemohon Banding berkonsultasi dengan AR untuk meminta cetak ulang password e-Nofa, permohonan aktivasi efin dan pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik, namun ditolak karena harus membawa BPS dan surat pengajuan password e-Nofa yang pertama kali. Namun BPS dan surat pengajuan password e-nofa hilang sehingga harus diurus surat kehilangan ke kepolisian:

|7. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2019 Pemohon Banding kembali datang ke KPP Pratama Mempawah dengan membawa surat permohonan cetak ulang password e-nofa, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dan surat permohonan aktivasi efin dengan lampiran surat kehilangan dan kepolisian, namun ternyata status sebagai Pengusaha Kena Pajak PT Global Indonesia Asia Sejahtera cabang Pontianak telah dicabut dengan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

63CBTAWPJ.13/KP.0403/2019 pada tanggal 17 Oktober 2019, dengan tujuan untuk kepentingan administrasi perpajakan:|

8. Pada tanggal 29 Nopember 2019, Terbanding mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas aspek perpajakan Pemohon Banding:.

9. Pada tanggal 16 Desember 2019, Terbanding mengirimkan undangan Pembahasan Hasil Pemeriksaan. Berdasarkan surat undangan tersebut, Pemohon Banding disuruh hadir pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 jam 13.00 s/d selesai:

10. Pada tanggal 31 Desember 2019, Terbanding menerbitkan SKPKB Nomor 00005/207/18/704/19 atas PPN Masa Pajak September 2018. Berdasarkan SKPKB tersebut, PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp1.084.024.894,00:

bahwa sesuai dengan penjelasan kronologi SKPKB di atas Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Setelah SP2DK diterima, Pemohon Banding langsung menindaklanjuti permintaan yang ada di dalam SP2DK tersebut termasuk untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Agustus. Namun karena adanya kendala secara teknis dan administratif Pembetulan SPT Masa mengalami kendala dan membutuhkan waktu untuk mengurus administratif terlebih dahulu. Sebelum SPT Masa Pembetulan disampaikan ke KPP Pratama Mempawah, Terbanding sudah mengeluarkan Surat Keputusan atas pencabutan Pengukuhan PKP Pemohon Banding sebelum dilakukan pembetulan SPT Masa PPN: bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan bahwa, sebelum pencabutan Pengukuhan PKP, Wajib Pajak bersangkutan diperiksa terlebih dahulu. Namun sampai dengan keluarnya surat pencabutan tersebut Pemohon Banding belum menerima hasil pemeriksaan atas pencabutan Pengukuhan PKP tersebut:

bahwa jadi pencabutan Pengukuhan PKP pada saat Pemohon Banding melakukan proses Pembetulan SPT Masa sesuai dengan anjuran yang disampaikan dalam SP2DK:

b. Permohonan pemusatan tempat PPN Terutang Pemohon Banding sudah disetujui oleh Direktur Jendetal Pajak melalui Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang pada tanggal 4 Februari 2019 sehingga menurut Pemohon Banding SKPKB yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2019 Batal Demi Hukum:

B. Sebelum Surat Keputusan atas Keberatan diterbitkan, Pemohon

Banding menjelaskan kronologi atas keberatan tersebut sebagai berikut:

1. Padatanggal28Februari2020Nomor 002/GIAS/PTK/TAX/11/2020 Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 atas PPN Masa Pajak September 2018:

2. Pada tanggal 3 Maret 2021 Terbanding mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) kepada Pemohon Banding untuk hadir pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 dalam pembahasan hasil telaah atas surat keberatan Pemohon Banding:

3. Pada tanggal 1 April 2021, Terbanding mengeluarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00133/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021:

bahwa sesuai dengan penjelasan kronologi di atas Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Setelah pencabutan Pengukuhan PKP Pemohon Banding, Terbanding mengeluarkan SP2. Dengan adanya pemeriksaan tersebut, Terbanding tidak memperhitungkan faktur pajak masukan yang ditemukan selama pemeriksaan sebagai kredit pajak PPN:

b. Pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan, Penelaah Keberatan juga tidak memperhitungkan faktur pajak masukan sebagai kredit pajak PPN:

bahwa pada tanggal 2 Nopember 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan. Sesuai dengan UU Cipta Kerja tersebut yang berkaitan dengan UU PPN Pasal 9 ayat 8 poin i disebutkan bahwa "Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan waktu pemeriksaan tidak dapat dikreditkan" Dihapus. Namun Penalaah tidak mempertimbangkan Undang-undang tersebut dalam menerbitkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00133/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Bahwa Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dapat diperhitungkan sebagai kredit PPN:

3. Bahwa koreksi Terbanding tidak benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00133/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 dan memohon

mengabulkan faktur Pajak Masukan yang ditemukan selama pemeriksaan dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut scndiri pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

2 IPPN Masukan yang dapat diperhitungkan

2.1L(/PPN Masukan atas pembelian yang dapat diperhitungkan (654.021.701) 2.2| Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya (371.013.251) PPN Kurang Boyar / (Lebih Bayar(151.169.849 bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding di atas, PPN Masa September 2018 mengalami lebih bayar sebesar Rp191.169.849,00 dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya:

4. Membatalkan SKPKB Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak September 2018:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo Et Bono),

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1158/WPJ.13/2021 tanggal 25 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas sepanjang tidak ditemukan data lain, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember

a’2019 Masa Pajak September 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan

Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00293/WPJ.13/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian

| 4. [Dasar Pengenaan Pajak2,306,040,351 | _8,338,653,031

Penghitungan PPN Kurang Bayar| a) Pajak Keluaran YHD sendiri230,604,036 b) Pajak Masukan yang dapat230,604,036

230,604,036 diperhitungkan e) Jumlah penghitungan PPN833,865,303 (833,865,303) Kurang Bayar

3. (KelebihanPajakyang

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

4 |PPN Yang Kurang dibayarIT 833,865,303833,865,303

5. {Sanksi Administrasi|

Pasal 13 (2) KUP0150501 | 250,159,591 — Kenaikan Pasal13 (3) KUP

5. Jumlah PPN YMHO

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/GIAS/PTK/TAX/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah tanggal 15 Mei 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM:05004349/WPJ.13/KP.0403/2020 tanggal 22 Mei 2020:

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00133/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

UralanMenjadi ii(Rp)iy(Rp) PPN Yang Kurang833,865,903833,865,303 dibayar

Sanksi Administrasi:

- Bunga Pasal 13 (2)250,159,591250,159,591 KUP

-Kenaikan Pasa! 13

| 108,024,898] |

Jumlah PPN YMHD

Ill. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

- Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan "Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D";

- Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan "Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a.nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:

Cc. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga:

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak"

- Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan

Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material",

- Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan "Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal- hal sebagai berikut:

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasi selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen):

- Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan "Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak:

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor, atau c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar",

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak,

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak,

B. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mendasari sengketa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat:

1.KPP Pratama Mempawah menerbitkan SKPKB PPN Nomor

00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan,

2. Pada saat dilakukan pemeriksaan Tahun 2015, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah 46638 Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan:

3. bahwa dasar hukum yang digunakan untuk menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 adalah Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang KUP:

4. Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagai berikut:

Cin SKE Pajak yang tidak/kurang dibayar833,865,303 Sanksi Administrasi

- Bunga Pasal 13 (2} KUP

Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1,084,024,894 bahwa sengketa terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp343.750.320,00;

1. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00293/WPJ.13/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember

2019 diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaporkan seluruh penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

2. Atas penyerahan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak tetapi belum dilaporkan dan disetor PPN terutang. Berikut rincian penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

Nama PambeliMur Pajakasa

Faktur Pajak

NomerTanggal | Pelaporan

CV HOTELFIDO1290020182,727,273 272,727 PERSADAUTAMA |705.000

CV.T0.671.233.8- (050.005-48.450 26722[Sep-te21818182) = 2,181,818

703.000

PT2,249,000, 22 SENTRAL416.000

4,000 PRADAYASUKA683,000 63,605 BAJU

701.000

PRADAYA SUKA [76.020.497 1.|Sep-16

Maju701.500

CV SARANA IYA (76,107,330.3- 1010.005-18 4503673519772727) 1.977273

701.009

7 IPTDELTAVGUAL [7t.204.9285-Sap-i33,937,500: 193,756

701,009

PTBUMANDELTA 101.347.632.6-Sep-1627,490,909/ 2,749,091 SWADAYA085.009

D[12092015 Sep-t818,348,182) 1,431,218

SWADAYA28.000

PRADAYA SUKA /76.080.497.1-[OL092018

Sep-t8

317,738 MASU701.000

19 [PRADAYA SUKA =25006745Sep-18290,909 29,091

MAJU703.056

PTBUMAN DELTA |01347.8026-Sep-187,727,273 72,727 SWADAYA066.000

CV SARANA JAYA 176.107.330.3-58,977,273}

708.000

|ie PfMi

CV MEGA338,485 GERLANG704.000

16 (PT FERMATA 722723313.|5,059,509 $09,091

ELSA701 080

KMATULSTIYA

17|Sep-1825,454,545 | 2,545,455

KHATULSTIWA 701.099

18BESI| 1200770182,647,273 264727

PERKASA701.000

IS JT MODERN DECOR (71.747,587.S-(17/05/20185,363,636 838,364

ASRI705.020

20 ICVDEPOJAYA 1228952556. [010.00S-18.4503E7S9 [12092018 |SepiB44,454,545) 1,945,455)

704.000

CV DEPO JAVA B2.R952556-ve

704.000

CV SARARA JAYA 176.107.3303. {010.005-18.45036781|[Sep18210909091 2109091

701.000

£23 (PRUA NTI76,353,638

701.0¢0

P3 PERMATA122132232.17092018 =909 DELIAA701.000

KHATULISTNY:

1

25 (PRELA BIT03.285.576.5-{Sep-1611,090,909

=

25 [Fr HODEAN DECOR(010005-1845036765 (08042018 |Sep-18£520,455

ASRI701.000 i=[07082018 [Sep-18

704,000

684190378|Sep-18

SENTRAL215.000

29 [CV SARANA JAYA 176.107330.3 ]010.008-18.48036768[Sep-1839,398,182

703.000

3003.285.876.9. [010.008-18.450357697,500,000750,000

KHATULISTVA

CVDECORMART07052018 |Scp-1B

701.000

22OECOR [71.757.587.5-

ASRI701.000

PRA03.285.576.9-22,500,000

3 ICVDEPOJAYAKB Ki (701.000

|704.000

35 ICV62.8952556-|[Sep-1819,090,505] 1,909,091

704.000

CV SARANA JAYA

12092018 |Sep-18

34,845,455

701.000

17SENTOSA

76.729.080.9- (010,005-18.2503877612018 ISep-18IIA12701 701.600

CVDEPO JAYA =|12002018 |Sep-t&8901,818) 290132 3%

703,000 ain 76.789,080.9- {010.005-18.45035778 10502201325,718,182] 2,573,818

S875[20092018 por wo

701.000

701,000

Q (CV ATRUN1210972018

| ESTETKA

43 IPTPERMATATOP (02.517,168.7- |010.005.1845015782

KHATULISTAVS, 707,000

44 (CVDEPOJAYA =[20082018

704,000

WOO =

010.005-18.45015782 (0409/2018 |Sep-13820,273

416.000

PTPERMATATOP |02517.168.7-(12/09/2018 [Sep-1825454545) 2545455

701.000

47 CV SERANA JAVA1910, 45026787 |)Sep-1821050909) 2,109,095

CV ABU PUTRA 03.278,345,.8- al709,091 70,909

701.000

701.000

49 [CVDEPOJAYA 162855255.8-(22082018 |Sep-182,383,628

= 7427380894 910.005-18. 450287917 284182018 aa =

TOPforo,(24002018 aan

| 636

TULISIKYA

701.000

CV ARDA BESI4038792Sep-185,77 1,636

CV DEPO JAYA 82.835,255.6- 010,005.18,.45036753 227872058 Sep-18 a12,045,455

705.000

54

010.005-18.45035754Sep-18

PERSADA UTAMA

53 JCVSKSENTOSA (767890205.

704.000

CVDEPOJAYA25566,901,318

56

702.000

57 |PRUIA Pal1Sep1g76,363,606

— {701.000

78.759.080,9- 1010,005-18.45036798 0209/201527279 704,000

58 (CV SARANA JAVA3.Sep-1893258136) 9625614

701,000

80=010.005-18 45025292$942,727 ,

SENGRAL416.000

B1 (CVBEPOJAYASep-1B7,227,273

704.000

019,005-18.35036808 108082018 Sep-13

701,000

1 65 CVDEPOJAYA010.005-18.<5036808 {210920158,901,818 890,182

704.000

03285576.271032018

701,066

CV ARDA BESI 203055785 (01027992018 |Sep-18

PERKASA701,000

6,518,383 651,636 CVDEPOJAYA Jep 895.2556.Stp-181204526

784.000

2704201812045 455

706,000

CVOEPQJAYA

O10.00S-18.450268745ep.1849,909,034

704,000

72= [azSep-138,901,818

704,090

73DECOR |71,747.597 5 010,008-18 45036216 ees |4,626,384 463,638 hai2,155,546 701,000

CV HOTELBIDO 221115223.

PERSAD,

76 [CVJAYA [76.107.330.3-(Sep-183,883,635

701,000

177 [CV SARANA JAYA 176.107.3303.(290972018 (Sep-183331668)

701.020a 780251 168.7-|

— [704,000

CVDEPOJAvA[077092018 jSep-1B1,407,273]140,727

702.000

CVDEPO JAYA o|828552556-[08709208 fSep-1838,185,618) 3318182

702,000

B1 (CVDEPOIAYA(02082018 |[Sep-1826727213) 2672720

704.009

87 (CUDEPOJAYA [62.895.255.6-|120370181396352) — 789836

702,000 isJAYA20092018235368) 138364

796,000

CVDEPOJAYA|010.005-18.45036820 [200972018 [Sep-1811,654,545] 1,145,455

794,000 (20082018 |Scp-131,823,636[182,366 702,000 jie [CVOEPGJAYA|Sep-134,263,626] $36,364

704.000

B7 |CVOEPOJAYA|Sep-16

705,000

PRIMA INTI032855780. |010.005-18.45036834 [197092018 |Sep-1878263638) 7,528,364

— [761.000

703.009

Fa CV SARANA JAYA 176.167 330.34 1010.005-18.45036837 02092018 |Sep-1817,090,909] 1.709.091

701.000

92 |CVDEPO JAVA 152695.2556- (010.005-1245036839 [1209/2018 |Sep-18 — $90,182

CV SARANA JAYA 176,107,330. 1010,005-18.45918828 (0402/2018 ]Sep-18 Na 23365

701.009

702,000

93 ICVDEPOJAYA(12092018 [Sep-1825,734,545} 2573455

706,000

94«= /82,895,2556- [0107,544,545| 754,455

704.600

95[2492018 |Sep-187,909,091/790,909 !£16,000

9S [PTPERWATATOP[12082018 [Sep-18977,455

KHATULSTAYA — 1701,000

97=1010.005-1845016822 22042018 1Sep.180120213) 2172727

704.069

98 CV DEPO JAYA2202/201833,184,818) 3315182

704,000

PT2130833. 010,005.18 45035226 125042018 |Sep-16381,81838,182 DELELA701,600

YHATULSTAYA ca2501/2018 |Sap-18 aa | Se a Cyorpajaya|Sep-t8 | 11,909, — 1. 09

701.000

704,040

102 (CV83,187,005.0-|Sep-1B472727

ESTETKA MULIA [706.000 vas tavememe arewae ammayre |

103 [CV DEPO JAYA B2ESS.255.€- 1010.005-12 45036859

2210W20185,901,838 690,185 703.000

104 |CVSKSENTOSA =010.C02-1845038851Sep-189,818,182 981,818

701.000

PTPERMATATOP 102.517.1688 7-35,181,818} 3818122

191.000

106 [CV DEPO JAYA 228952556- {010.005-18.45026853|San.18

704,000

7.270508)727,004 PREAA PIT}03.285.576,9-48050254 20992018 Sep-183,000,04¢ 30,000: KHATULISTAVA — 1701000i

108 (cv SKSENTOSA 1267890195. 010.005-18.4502685S 1220972018 Sep-18

251,81826,182 701.000

JUMADI08317.334.4-20/09/20181,909,093 190,909

701.000

CV DEPO JAYA B2895.2555- |010.008-18 45036857 230320189,636,264 963,635

70,000

111 [CV83.187,005.0-

030.005-18.45036853 [2705/2018 Sep-15

ESTETKA MUUA

5.000,c00 599,000; 112 (CVSKSENTOSASep-189272727, 927,273

701.000

1138,451,878 818,102

SENTRAL“18,009

114 JCVAROL BESI 80.305.578.9.

PERKASA701.000

292002013 |Sep-182,618,182 251,813 CV SARANA JAYASeg-18

701.000

422,518 M6 JPTAGATA IMO 66.519.037.3-Sep-184,050,909 409,091

SENTRAL416,000

[PTAGATA 31001,336,364 1326361 SENTRAL418.000

PTAGATATIDG = [66.419.037.6-Sep-181,400,000 140,090 SENVRAL436.080

119 [CV SARANA JAYA 176,107,330... 010.005.18.5036378 1180925913 Sep-1870536326

701.600

CV SARANA JAYA [76 107.435. 3.Sep.1897,902,273] 9790227

701.600

12110170072018 Sep-18

SENTRAL416.000

$27,500 92,750 | 122010Sep-tB$56,182 45,018 4

SENTRAL216.000

123

SENTRAL416.000

Grand total

3. Berdasarkan rincian data di atas terdapat total penyerahan sebesar Rp8.338.653.031,00 yang belum dilaporkan di dalam SPT PPN;

4. Berdasarkan data tersebut, KPP Pratama Mempawah menerbitkanSuratHimbauanNomorSP2DK- 3667/WPJ.13/KP.04/2019 tanggal 18 September 2019:

5. Di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyebutkan bahwa alasan pengajuan keberatan adalah karena Pemohon Banding tidak diberikan kesempatan untuk melakukan

pembetulan SPT atas PPN Masukan pembelian dan kelebihan PPN masa pajak sebelumnya:

6. Sebagaimana disebutkan di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding merespon surat himbauan tersebut dengan menemui Account Representative dan akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN tersebut. Pada saat akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN Pemohon Banding terkendala dengan sertifikat elektronik yang kadaluarsa dan hilangnya password e-nofa. Pada tanggal 22 Oktober 2019 Pemohon Banding datang ke KPP Pratama Mempawah untuk mengajukan permohonan cetak ulang password e-nofa, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dan surat permohonan aktivasi e-fin, namun ternyata status PKP Pemohon Banding telah dicabut dengan Surat Pencabutan PengukuhanPengusahaKenaPajakNomorS- 63CBTIWPJ.13/KP.0403/2019 tanggal 17 Oktober 2019. Karena pencabutan PKP tersebut, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN:

7. Terbanding tidak sependapat dengan alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding, karena Pemohon Banding pada dasarnya dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2018 sejak 1 Oktober 2018, tetapi Pemohon Banding baru melakukan pembetulan setelah menerima surat himbauan dari KPP Pratama Mempawah:

8. Dalam hal ini, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sejak awal tidak memiliki itikad baik (dalam hal melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2018. Pemohon Banding tidak memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan pembetulan SPT:

9. Berdasarkan data pelaporan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding terakhir melakukan pelaporan SPT Masa PPN adalah pada Masa Pajak Februari 2019. Pemohon Banding tidak melakukan

pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Maret 2019 hingga diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 17 Oktober 2019:.

10. KPP Pratama Mempawah melakukan pencabutan PKP karena merupakan tindak lanjut dari permohonan pemusatan PPN Wajib Pajak. Pemohon Banding melakukan pemusatan PPN pada KPP Pratama Pademangan:

bahwa sengketa atas Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp250.159.591,00:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor LAP- 00293/WPJ.13/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember 2019 diketahui bahwa terdapat penyerahan Barang dan/ atau Jasa Kena Pajak sebesar 22 Mei 2020 yang terutang PPN sebesar Rp833.865.303,00:

2. Pemohon Banding belum menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan tersebut:

3. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur "Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar":

4. Pasal 13 ayat (2) UU KUP mengatur "Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 245 (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar":

5. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, atas koreksi tersebut diterbitkan sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) sebesar Rp250.159.591,00:

- Berdasarkan data, fakta dan apa yang telah diuraikan di atas Terbanding sependapat dengan Tim Pemeriksa, bahwa koreksi dan perhitungan menurut Pemeriksa sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sumber pengujiannya sudah sesuai dengan fakta dan data yang ada, yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri:

- Terdapat beberapa alasan dari Pemohon Banding yang tidak disebutkan di dalam surat keberatan. Di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding hanya menyebutkan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT atas PPN Masukan pembelian dan kelebihan PPN masa pajak sebelumnya dan alasan ini telah Terbanding tanggapi sebagaimana diuraikan di atas:

- Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak konsisten dengan alasan di dalam surat keberatan, namun demikian akan Terbanding uraikan tanggapan atas alasan sebagaimana yang diungkapkan oleh Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyebutkan bahwa permohonan pemusatan tempat PPN Terutang sudah disetujui oleh Dirjen Pajak melalui Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang pada tanggal 4 Pebruari 2019 sehingga menurut Pemohon Banding SKPKB yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2019 Batal Demi Hukum:

Tanggapan Terbanding:

a. Penerbitan SKPKB diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP, disebutkan bahwa "Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau

keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasi selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)":

b. Pemohon Banding telah salah dalam menafsirkan aturan mengenai penerbitan SKPKB. Pemohon Banding mengacu pada tanggal penerbitan SKPKB bukan Masa Pajak penerbitan SKPKB. Dimana seharusnya yang dijadikan dasar adalah Masa Pajak SKPKB:

c. Terbanding berpendapat bahwa penerbitan SKPKB nomor 00004/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak September 2018 telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP:

2. Pemohon Banding menyebutkan bahwa Penelaah tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam menerbitkan SuratKeputusanTerbandingNomor KEP- 00133/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021:

Tanggapan Terbanding:

a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020:

b. Pasal 186 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini

|dengan penempatannya dalam Lembaran Negara |Republik Indonesia":

c. SKPKB Nomor 00005/207/18/704/19 diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2019:

d. Terbanding berpendapat bahwa Pasal 186 UU Cipta Kerja telah mengatur masa berlakunya UU Cipta Kerja yaitu pada tanggal 2 November 2020. Berdasarkan data dan fakta, SKPKB di atas diterbitkan sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, sehingga aturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar penerbitan SKPKB tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009:

e. Dalam melakukan proses penelitian keberatan,| Terbanding mempergunakan aturan yang berlaku pada saat SKPKB tersebut diterbitkan. ' Sebagaimana diketahui bersama bahwa UU Cipta Kerja tidak berlaku mundur, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam melakukan proses penelitian keberatan:

3. Terdapat inkonsistensi dalam alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding di dalam surat keberatan dan surat permohonan banding:

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan mengenai permohonan pemusatan tempat PPN terutang, bahkan tidak mengetahui mengenai pencabutan pengukuhan PKP, hal ini dapat dilihat pada poin 4 alasan keberatan sebagi berikut "Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2019 Pemohon Banding kembali datang ke KPP Mempawah dengan membawa surat permohonan cetak ulang password e-Nofa, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dan surat permohonan aktivasi efin dengan lampiran surat kehilangan dari kepolisian namun ternyata status sebagai Pengusaha Kena

Pajak PT Global Indonesia Asia Sejahtera cabang Pontianak telah dicabut dengan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S- 63CBT/WPJ.13/KP.0403/2019 pada tanggal 17 Oktober 2019, dengan tujuan untuk kepentingan administrasi perpajakan":

bahwa dari alasan sebagaimana di atas, tersirat bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui mengenai pencabutan pengukuhan PKP:

bahwa namun di dalam permohonan banding, Pemohon Banding dapat menjelaskan mengenai permohonan pemusatan tempat PPN terutang dan pencabutan pengukuhan PKP dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal Surat ee

Permohonan Pemusatan an14 Januan 2019 PPN Terulang an

Surat Keputusan Dirjen4 Pebruari 2019 tentangPersetujuan

Surat Pencabutan Pengukuhan/S-17 Oktober 2019 Pengusaha Kena Pajak| 17 bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-31/WPJ.13/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang maka secara de jure Pemohon Banding mengeiahui konsekuensi atas penerbitan surat tersebut yaitu berupa pencabutan PKP;

bahwa data dan fakta sebagaimana yang telah disebutkan di atas memperkuat pendapat Terbanding bahwa terdapat inkonsistensi dari alasan yang diajukan Pemohon Banding.

4. Berdasarkan data dan bukti yang ada, diketahui bahwa untuk masa September 2018 Pemohon Banding masih berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu memungut, menyetor, dan

melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang:

bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai PKP dengan baik, hal ini dibuktikan dengan tidak melaporkan seluruh penyerahan di dalam SPT Masa PPN sehingga diterbitkan SP2DK oleh KPP Pratama Mempawah:

bahwa hingga waktu yang telah ditentukan di dalam SP2Dk tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana disebutkan di dalam SP2DK. Dilakukan tindak lanjut atas SP2DK berupa pemeriksaan hingga diterbitkan SKPKB:

bahwa konsekuensi dari penerbitan SKPKB adalah semua pajak masukan yang belum dilaporkan di dalam SPT Masa tidak dapat diakui:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 002/GIAS/PTK/TAX/V1/2021 tanggal 22 Juni 2021 sepanjang tidak terdapat data lain memenuhi ketentuan

| formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00133/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor

16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa koreksi yang dipertahankan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00133/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak September 2018 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor DO2/GIAS/PTK/TAX/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 , pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan Pemohon Banding Atas SUB Terbanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dari Panitera Pengadilan Pajak. Berdasarkan surat tersebut, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon. Banding berencana untuk melakukan Pembetulan SPT PPN Masa September 2018 sesuai dengan surat himbauan yang disampaikan oleh KPP Pratama Mempawah Nomor SP2DK- 3667/WPJ.13/KP.04/2019 tanggal 18 September 2019. Pada saat Pemohon Banding ingin melakukan pembetulan SPT masa PPN tanggal 19 September 2019, Pemohon Banding terkendala dengan sertifikat elektronik yang kadaluarsa dan hilangnya password e-Nofa. Pada tanggal 1 Oktober 2019 Pemohon Banding berkonsultasi dengan AR untuk meminta cetak ulang password e-Nofa, permohonan aktivasi efin dan pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik, namun ditolak karena harus membawa BPS dan surat pengajuan password e-Nofa yang pertama kali. Namun BPS dan surat pengajuan password e-nofa hilang sehingga harus

diurus surat kehilangan ke kepolisian. Pada tanggal 22 Oktober 2019 Pemohon Banding kembali datang ke KPP Pratama Mempawah dengan membawa surat permohonan cetak ulang password e-nofa, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dan surat permohonan aktivasi efin dengan lampiran surat kehilangan dari kepolisian, namun ternyata status sebagai Pengusaha Kena Pajak PT Global Indonesia Asia Sejahtera cabang Pontianak telah dicabut dengan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-63CBTAWPJ.13/KP.0403/2019 pada tanggal 17 Oktober 2019, dengan tujuan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Jadi dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding apabila Pemohon Banding

Masa Pajak September 2018:

b. bahwa berkaitan dengan tidak dilaporkannya SPT Masa Pajak Maret 2019 hingga diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak Pemohon Banding laporkan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Pemusatan Tempat PPN terutang dengan Nomor 002/GIAS/TAX/I/2019 tanggal 14 Januari 2019;

Pada tanggal 4 Februari 2019 Terbanding mengeluarkan Surat Keputusan Terbanding tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN dengan Nomor KEP-31/WPJ.21/2019:

c. bahwa Surat Pencabutan PKP Pemohon Banding dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2019 berdasarkan Surat Nomor S-63CBT/WPJ.13 /KP.0403 /2019. Namun Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 29 Nopember 2019. Dengan demikian dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pencabutan PKP dilakukan terlebih dahulu baru dikeluarkan SP2. Sedangkan menurut Pemohon Banding bahwa pemeriksaan terlebih dahulu dilakukan baru pencabutan PKP. Sehingga SKPKB yang merupakan produk hukum dan pemeriksaan tidak berlaku dan "Batal Demi Hukum":

d. bahwa sebelum PKP dicabut, prosedur yang terlebih dahulu dilakukan adalah adanya pemeriksaan. Namun sampai dengan PKP dicabut oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak ada pemberitahuan melalui SP2;

e. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dengan adanya Pencabutan PKP maka hak dan kewajiban PPN berpindah dan kantor cabang Pontianak ke Kantor Pusat PT GIAS yang ada di Jakarta:

f. bahwa berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan UU PPN Pasal 9 ayat 8 poin i disebutkan bahwa "Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan waktu pemeriksaan tidak dapat dikreditkan" Dihapus. UU ini disahkan pada tanggal 2 Nopember 2020. Namun dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

|1. bahwa SKPKB dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 31 Desember

2019:

2. Pada tanggal 28 Pebruari 2020, Pemohon Banding mengajukan |keberatan dengan Nomor 002/GIAS/PTK/TAX/II/2020 tanggal 28 Februari 2020

3. Atas surat keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00133/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021;

bahwa dari keterangan di atas bahwa pada saat proses keberatan masih berlangsung, UU Cipta Tenaga Kerja sudah diundangkan. Jadi menurut Pemohon Banding, Peneliti keberatan mempertimbangkan UU tersebut dalam menerbitkan surat keputusan:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 Pasal 26 ayat 3 disebutkan bahwa| "Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar:

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Kesimpulan

bahwa berdasarkan Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding yang disertai dengan data, dasar hukum, analogi dan dokumen pendukung lain, dengan ini Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/GIAS/PTK/TAX/V1/2021 tanggal 22 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00133/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Koreksi Penelaah Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang7undangan perpajakan yang berlaku:

Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian bantahan atas tanggapan Terbanding, maka diusulkan kepada pengadilan pajak untuk untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding dan menolak Keputusan Terbanding KEP- 00133/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00133/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa September 2018 Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/GIAS/PTK/TAX/II/2020 tanggal 28 Februari 2020:

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 19 September 2011 Noaris Liza Pribadi, S.H.:

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 01 tanggal 11 Januari 2018 Noaris Liza Pribadi, S.H.:

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 08/GIAS/PST/11/2021 tanggal 15 November 2021:

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 12/GIAS/PST/11/2021 tanggal 15 November 2021:

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 15 November 2021: Bukti P-9. Pakta Integritas Pemohon Banding tanggal 15 November 2021: Bukti P-10. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang

Saham Nomor 34 tanggal 22 September 2021 Notaris Lodewik Loka, SH., M.Kn.:

Bukti P-11. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang

Saham Nomor 15 tanggal 8 September 2020 Notaris Lodewik Loka, SH., M.Kn.:

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanggal 12 April 2022:

Bukti P-13. Matriks Sengketa:

Bukti P-14. Rekap Faktur Pajak Masukan:

Bukti P-15. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

31/WPJ.21/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;

Bukti P-16. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-378/PP/IKH/2021 tanggal 23 April 2021:

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanggal 28 Juni 2022 dengan lampiran sebagai berikut:

a. SPT Masa PPN Bulan Juli dan Agustus tahun 2018 b. Perhitungan SPT Masa PPN Bulan Juni, Juli dan Agustus apabila dilakukan pembetulan:

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanggal 25 Agustus 2022 dengan lampiran sebagai berikut:

a. Daitar permintaan dokumen dan data selama proses keberatan,

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanggal 26 September 2022 dengan lampiran sebagai berikut:

a. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S- 82PKP/WPJ.13/KP.0403/2018 tanggal 21 Mei 2018:

b. Permohonan Pemusatan Tempat PPN Terutang Nomor 001/GIAS/TAX/I/2019 tanggal 14 Januari 2019:

c. Surat Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang Nomor KEP-31/WPJ.21/2019 tanggal 4 Pebruari 2019, d. SP2DK Nomor SP2DK-3667/WPJ.13/KP.04/2019 tanggal 18 September 2019 dari KPP Pratama Mempawah:

e. Surat permohonan cetak ulang password e-nofa, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dan surat permohonan aktivasi efin dengan lampiran surat kehilangan dari kepolisian, f. Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-63CBT/WPJ.13/KP.0403/2019 pada tanggal 17 Oktober 2019, g. Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas aspek perpajakan Pemohon Banding tanggal 29 Nopember 2019:

h. Undangan Pembahasan Hasil Pemeriksaan:

i. SKPKB Nomor 00005/207/18/704/19 atas PPN Masa Pajak |September 2018 tanggal 31 Desember 2019:

Bukti P-20. Penjelasan Akhir:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. Fotokopi LHP, KKP, dan LPK:

Bukti T-3. Matriks Sengketa:

Bukti T-4. Tanggapan atas Posita dan Petitum Pemohon Banding serta

Penjelasan Materi Sengketa tanggal 8 Maret 2022:

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 14 Juni 2022:

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 6 Juli 2022:

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 30 Agustus 2022:

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 27 September 2022:

Bukti T-9. Pendapat Akhir:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00133/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak September 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/GIAS/PTK/TAX/VI/2021 tanggat 22 Juni 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,| diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa UraianPemohon BandingTerbanding (Rp) (Rp)(Rp)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan654.021.701,00654.021.701,00 Kompensasi371.013.451,00371,013.451,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp654.021.701,00 menimbang alat bukti SPT PPN Normal masa September 2018, Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00294/WPJ.13/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember 2019 (untuk selanjutnya disebut LHP), KKP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 (untuk selanjutnya disebut SKPKB), Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3479/WPJ.13/2021 tanggal 30 Maret 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK), dan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00133/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan) terbukti bahwa Pemohon Banding melaporkan pajak masukan sebesar nihil kemudian Terbanding melakukan pemeriksaan dan tidak melakukan koreksi apapun terhadap pajak masukan tersebut. Kemudian Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap pajak masukan dengan alasan terdapat pajak masukan yang belum sempat dilakukan pembetulan dalam SPT masa PPN dengan nilai sebesar Rp654.021.701,00 dan Pemohon Banding dalam surat keberatannya meminta agar pajak masukan tersebut dapat dikreditkan. Pajak masukan

yang diminta Pemohon Banding untuk dikreditkan rinciannya sebagai berikut:

|. Tangga ||” SmppiarNIWPSoppiar | toedTo Tem | Bag P01TPT, RANGUNPERXASA, OSIS. 10061.282,.700,670,00

{010003-19.84996109 [Pr BANGUN GIORALINDO02.855 100.7-218 009

2018TPT CLORAL=

2018LPT, BANGUNPERKASA000oo00.0 200%JET, BANGUN GLOBALINDO490709023} 420100091)

TPT, BANGUN GLORALINDO PERKASA32$010.909,09}COND UAup DOLEBANGUNPERTALAimo soo $8. 120.000.00 24-Aug-2013BANGUN GLORALINDO PIRIASA«6

TS-hug 2012fT, BANGUNPERTASA (02.585.100.7-215 00038929500,421635000

86990098CANCUN100.7. 111000$0643.727,28

TT, BANGUNG2(534 346161 655.636MSN 22-Aug-2025TPT, BANGUN GLOBALINDOOZ82.290 909,07gr 12000000

BUMS LANCANG KUMING FOTALA 02.810937.9-218.000 UNREST 727.27]1510150000 (PT. GLOBAUINDOL64STIME} = 164529948] 9099222290

[010.004-18 34202908 [rT1454015,166.0025) 1.839 427,50 (010.004 1894752905 FT.OMA615317192 70100049501458198

ISep2012 (010004190206 IPT, GLOBALINDO164.153.229.2-701.0007.279.906,727.990;894,60

TPT. GLORALINDO MAKA SUKUSLOO2.261591, 226.159. 2417 010 =[PT GLOBALINDO OFTA

—TPT, BUM LANCANG KUNING PUSAKA

TPT. CLOBAUNDO OPTA[¢46.153.219.2-701.0006.959.179,

FT. BLE LANCANG XUNING PUSAKA15219818122) 1521716741800007 IPT, BANGUNLee PT, BURG LANCANG31795901200 I02.$17.162.7-701.000LAN1079000100

FSepTPT, BANGUNPI KAs4 47M 000,00

JT,02545CSE52 616, 7.285 000,00 vr, BUNT LANCANGPUSAKA 02.810.937.9-218.0001st 8042600

6287903 [PTMAKMUR9.672.675, 967.2675) 10639-94250 —TPT, BULA LANANG CUMING28950 00000

TPT, BANGUNLN

= [020BANGUN CLOSALINOG FIRZASA1097727173)

[OLNTPT, GUNA LANCANG RUNING9 201BUNT LANCANG IUNING PUSAKA12462-96875] 20207765000 2018BANGUN GLOBALNDO PERKASA= 429809093] 47.235 00000 (PT.PLAZA 92.210977.9-11RD00 18101121255)155.212.3300

BANGUN GLOBALINDO PERKALA1763.66.35 37636264] a ten 12-Sep-2018BANGUNPERKASAregrann 00000 12-Sep-2013BANGUN GLOMALIKDO PL RKASA 02.$85,100.7-212.000$7.249.190, SAN) 62.974 065,00

TPI.02.310.937.9-218.00019793240911 5000

70.201 MIA750000000 2018let. BANGUN02.$85,200 7-218.0001.097.727, 12.075. 09.09

84977332 MANGAN GLOBAUNDO

2018TPT, BANGUNPEREALA1.195 45455oo BABUM LANCANG RUNING

BANGUNPIREASAS.01R 181.22 2018 [020(AT, BANGUN GLOBAUNDO02.$85.100.7-215.000SUSE +)16.905.000,00

TPT, BANGUNERA6336.2.245.000,00 [010 000-28JET. BRUNEPUSAKA108.709.553.297] 118

15-Sep2012RENTENG MAS073.000636)6436364) 7.200.000

201884997800 ler, BANGUNPERKASA000 (C10BANGUN CROSALINDO PERKASA18.005£210.000,00 [010ter, BANGUN GLOCAUNDO02,585, 200,7-218.000 2195-45455) 219548.251 oo

BANGUN CLOBALINDO PERKASA119545453 21954545]

17-5ep-2011TPT, BUMN LANCANG TIMANG PUSAKA (01210 937

1FT, LANCANGPULAKA 07 310.937 9-212 005

19Sep2018(rr. BLUME LANCANG DUMING PUSAKA 02.230.937.5-218 005

710 150.00 600. 18.04247903 PT, BURA LANCANG KUNING PULA21017730717

TPT, BANGUN GLOBALINDO PEMUKAs5

LX JOUR1808247992 (PT. BUN LANCANG KANG000

BURA LANCANG UANG PUA 01.8149537.9-218000395602273) 42516 [010.000 18.04247997 TPT, gat021105177455707545«32.045.

2018fer, BANGUN CLOBALINOOG2.S8S. 3007-218 000 $.018.12137

24-Sep-2018BENTING WAS019653733973 000 fet,GLOBALINDO PERXALA,

2Step2012FT GLOBALASIASEUHTTRA047000

IAISULLY, 1.092500,90

243773) S243 01000012012BUMKUNING PUSAKA

92810937 9-711000 6.277 96168 622,796505. 7010 00112PERJAATA TOPAZ KHATUTISTNYA

16361012.000 cog 99

O10 00). 28

IT, SANGUN GLOWAUNDO PTRKASA

010 00) 28 84997975

PT, BANGUN GLOOALINDO MIKXASA

3.293.181,82,

NN

910 003-18. 4997977

P3. BANGUNPTRKASA 1261.16.64

910.000 IR

PT, BURG LANCANG KUNING PUSAKA «

000

MI

019

FT. BANGUN CLODALINDO PERKASA

200. 7.234

5.750.000,

18

PT. BANGUN GLOGALINDO PERKASA

02.5.85.100.7-22% DOO

15995-45455

030.000 1 04289292

PT, BUN LARCANG KUNING PUSAKA

1.517

010.000-12 04243473

PT. BUMBILANGANG KUNING PULAEA

TILSILIZ4GSS

135121748

16 009 1804149500

PT, BUM?KUNING PUSAKA

02.930.937.9-218.000

24.503 940,22

24751139

PT, BANGUNPERKASA

000

910.

PT, BANGUN

02.585,

INA,

011.003-38.65.69 2544

TOPAL AHATULISTIWA

11,17

011

PERASATA TOPAZ XHATUAISITIVA

13.272.727,27

2.322.272,73

TL 65692546

PERMATA TOPAZ CHATULITITIVA

27.272.727,27

2.727.272,7)) bahwa kemudian Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan dengan menolak permohonan mengenai pengkreditan pajak masukan tersebut: menimbang alat bukti Surat Banding terbukti bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap pajak masukan dengan memohon agar pajak masukan sebesar Rp654.021.701,00 dapat dikreditkan dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa pajak masukan tersebut tidak sempat dilakukan pembetulan dalam SPT PPN masa pembetulan. Penyebab tidak dapat dilakukannya pembetulan karena Terbanding telah melakukan pemeriksaan, adanya pencabutan PKP oleh Terbanding dan karena adanya pemusatan PPN ke kantor pusat Pemohon Banding. Bahwa selain daripada itu Pemohon Banding mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 9 ayat 8 poin i yang mengatur bahwa "Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan waktu pemeriksaan tidak dapat dikreditkan" telah dihapus melalui UU Cipta Kerja, oleh karenanya ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan sebagai dasar hukum Terbanding untuk tidak mengakui pajak masukan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa PPN, menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi persengketaan adalah perlakuan perpajakan terhadap pengkreditan pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN: menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008

tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur: Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN 2009) antara lain mengatur:

Pasal 9 ayat (8) huruf i

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan:

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disebut UU Ciptaker) yang diundangkan pada tanggal 29 September 2020, antara lain mengatur:

Pasal 9 ayat (8) hurufi

Dihapus

Pasal 186

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT masa PPN normal masa September 2018 tanggal 31 Oktober 2018 dan bahwa terbukti Pemohon

Banding tidak melaporkan pajak masukan sebesar Rp654.021.701,00 yang tercantum dalam faktur-faktur pajak sebagaimana rincian pajak masukan yang menjadi sengketa, bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 21Mei 2018 melalui Surat Nomor S- 18.0403/201PKPAWPJ.13/KP.0403/2018:

bahwa Terbanding mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP- 31/WPJ.21/2019 tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang tanggal 4 Februari 2019, bahwa status PKP Pemohon Banding telah dicabut oleh Terbanding melalui Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S- 63CBT/WPJ.13/KP.0403/2019 pada tanggal 17 Oktober 2019:

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN- 00271/WPJ.13/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 29 Nopember 2019 (untuk selanjutnya disebut SP2) dan pemeriksaan mulai dilakukan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan Nomor PANG-00271/WPJ.13/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 29 Nopember 2019 (untuk selanjutnya disebut Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan), menimbang Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Pemohon Banding mempunyai hak untuk melakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan Tindakan pemeriksaan. Bahwa terbukti tindakan pemeriksaan dimulai sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan yaitu sejak tanggal 29 Nopember 2019;

bahwa terdapat jeda waktu sejak berakhirnya masa pajak September 2018 sampai dengan tanggal dilakukannya pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan. Bahwa jeda waktu tersebut terjadi dalam rentang tanggal 30 September 2018 sampai dengan 29 Nopember 2019. Menurut Pengadilan Pajak, jeda waktu tersebut merupakan waktu yang cukup bagi Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan SPT masa PPN, namun Pemohon Banding tidak

memanfaatkan jeda waktu tersebut untuk melakukan pembetulan SPT masa PPN. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak dilaporkannya pajak masukan bukanlah disebabkan oleh kesalahan Terbanding, melainkan disebabkan oleh Pemohon Banding yang tidak memanfaatkan interval waktu sejak berakhirnya masa pajak sampai dengan tanggal dilakukannya pemeriksaan, untuk melakukan pembetulan SPT masa PPN: menimbang Pasal 186 UU Ciptaker mengatur bahwa UU Ciptaker berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu sejak tanggal 29 September 2020 dan menimbang Pasal II UU Nomor 42 Tahun 2009, mengatur bahwa UU PPN 2009 berlaku sejak tanggal 1 April 2010:

menimbang bahwa jenis pajak yang dipersengketakan adalah jenis pajak PPN dan yang menjadi persengketaan adalah materi kredit pajak, oleh karenanya jenis undang-undang yang dipergunakan untuk memutusnya bukanlah undang-undang formal, melainkan undang-undang material yaitu UU PPN:

menimbang bahwa ketentuan yang dipergunakan dalam sengketa ini adalah UU PPN maka undang-undang yang dapat dipergunakan adalah undang-undang yang berlaku pada masa terjadinya sengketa. Bahwa sengketa terjadi pada masa September 2018 dan menimbang bahwa UU Nomor 7 Tahun 2020 berlaku sejak 29 September 2020 serta menimbang bahwa UU Nomor 42 Tahun 2009 berlaku sejak 1 April 2010, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa UU PPN yang dapat dipergunakan untuk memutus sengketa ini bukanlah UU Nomor 7 Tahun 2020 melainkan UU Nomor 42 Tahun 2009:

menimbang bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf | UU PPN mengatur bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan dan menimbang fakta pajak masukan sebesar Rp654.021.701,00 tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf | tersebut pajak masukan sebesar Rp654.021.701,00 tidak dapat dikreditkan:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menolak permohonan Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan pajak masukan sebesar Rp654.021.701,00:

. Sengketa kompensasi PPN lebih bayar dari masa sebelumnya sebesar

Rp371.013.451,00 menimbang alat bukti SPT PPN Normal masa September 2018 , LHP, KKP, SKPKB, LPK,.dan Keputusan keberatan terbukti bahwa dalam SPT PPN masa September 2018 Pemohon Banding melaporkan kompensasi lebih bayar dari masa pajak sebelumnya sebesar nihil kemudian Terbanding melakukan pemeriksaan dengan tidak melakukan koreksi apapun terhadap kompensasi lebih bayar dari masa pajak sebelumnya. Kemudian Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap kompensasi lebih bayar masa pajak sebelumnya dengan alasan terdapat lebih bayar masa pajak Agustus 2018 yang belum sempat dilakukan pembetulan SPT masa PPN dengan nilai sebesar Rp371.013.451,00 dan Pemohon Banding dalam surat keberatannya meminta agar lebih bayar masa Agustus 2018 tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak September 2018:

bahwa kemudian Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan dengan menolak permohonan mengenai permohonan kompensasi tersebut: menimbang alat bukti Surat Banding terbukti bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap kompensasi lebih bayar masa pajak sebelumnya dengan memohon agar lebih bayar masa pajak Agustus 2018 sebesar Rp371.013.451,00 dapat dikompensaikan ke masa pajak September 2018 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa lebih bayar tersebut tidak sempat dilakukan pembetulan dalam SPT PPN masa Agustus 2018 dan masa pajak September 2018. Penyebab tidak dapat dilakukannya pembetulan karena Terbanding telah melakukan pemeriksaan, adanya pencabutan PKP oleh Terbanding dan karena adanya pemusatan PPN ke kantor pusat Pemohon Banding:

menimbang keteniuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur: Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN 2009) antara lain mengatur:

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

|lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak |yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya menimbang Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP, sangat jelas bahwa dalam penetapan pajak terutang dalam sistem perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self assessment, hal mana pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak. Dalam sistem self assessment ini, terutangnya pajak ditetapkan berdasarkan SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak. Namun Direktur Jenderal Pajak juga mempunyai kewenangan melakukan assessment pajak terutang secara ofisial sepanjang terdapat bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar. Bahwa selain daripada itu

+ terdapat penetapan pajak berdasarkan Keputusan administrative dan putusan pengadilan terkait dengan upaya administrative dan upaya hukum yang diajukan terhadap produk official assessment. Menurut Pengadilan Pajak, pajak terutang yang dapat dipergunakan adalah pajak terutang berdasarkan penetapan terakhir:

bahwa sebagaimana pertimbangan Pengadilan Pajak dalam sengketa pajak masukan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat jeda waktu sejak berakhirnya masa pajak September 2018 sampai dengan tanggal dilakukannya pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan. Bahwa jeda waktu tersebut terjadi dalam rentang tanggal 30 September 2018 sampai dengan 29 Nopember 2019. Menurut Pengadilan Pajak, jeda waktu tersebut merupakan waktu yang cukup bagi Pemohon Banding untuk melakukan

} pembetulan SPT masa PPN, namun Pemohon Banding tidak memanfaatkan jeda waktu tersebut untuk melakukan pembelulan SPT masa PPN. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak dilaporkannya lebih bayar dan tidak dilaporkannya kompensasi lebih bayar dari masa sebelumnya lebih karena disebabkan oleh Pemohon Banding yang tidak memanfaatkan interval waktu sejak berakhirnya masa pajak sampai dengan tanggal dilakukannya pemeriksaan, untuk melakukan pembetulan SPT masa PPN;

menimbang bahwa terbukti masa pajak Agustus 2018, Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak melalui Surat Banding Nomor 001/GIAS/PTK/TAX/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 yang terdaftar dalam nomor sengketa 006992.16/2021/PP. Bahwa sengketa tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

#

006992.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026 dan diucapkan di muka umum pada tanggal 11 Agustus 2026. Bahwa dalam putusan tersebut Pengadilan Pajak menghitung kembali pajak terutang dan dalam penghitungan pajak terutang tersebut tidak terdapat PPN lebih bayar yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bahwa screenshot penghitungan pajak terutang dalam putusan tersebut sebagai berikut:

|

Dasar Pengenaan Pajak aPenyerabsn barang dan Jasa yang terutang| a1.EksporPOT0.00 | | | 2.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendia3.437.503.199.00 3.437.503.199.00 Zz, 2.3.Penyerahan yang PPN-n a dipungut oleh Pemungut PPN

= &.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dip a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PEN[| at anaden pengensen PER | ae |

|Atas penyerahan Harang dan Jasa yang tidek terutang PPN21 |Jumlah SeluruhPenyerahan —| Sas7sosingoo|| | 2 | Peng hitungan PPN Kurang Ba ar

| Ta PejskKeluerenyangharus dipongulldbayar sendii | a4. 760 52000 | saa SE———

Dikurangi:

b.2.Paiak Masukan yang dapat diperhitungkan

BP ena

| 5 Lain-lainSSS

——0) | fs Diperhitungkan:

| oU |__| e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar

= Kelebihan Pajek yang sudah:

—- Dikompensasikan ke Masa Pajak ....... arena pembetulanno) | 4 | PPN yang kurang dtbayar(2.e+ 3.c

| 5 | Sanksi Administrasi:

| Ja Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP110.000.102.00103.431.359,00 NANeX b. Kenaikan Pass} 13 syat (3) Undang-Undang KUP

|110.000.302,00103.431.350,00 | 6 | Jumlah PPN yang masihdibayar453.750.42200425.654.357,00 menimbang bahwa terbukti dalam masa pajak Agustus 2018 tidak terdapat PPN lebih bayar yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, maka Pengadilan Pajak menolak permohonan Pemohon Banding untuk memperhitungkan lebih bayar sebesar Rp371.013.451,00 sebagai kredit pajak yang berasal dari kompensasi lebih bayar dari masa sebelumnya:

menimbang Pasal 25 ayat (2) UU KUP sangat jelas diatur bahwa keberatan diajukan hanya untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi:

menimbang Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Banding merupakan upaya hukum terhadap keputusan keberatan, oleh karena keberatan diajukan hanya untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi maka banding juga diajukan hanya untuk jumlah pajak yang terutang:

menimbang Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sangat jelas mengatur bahwa penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur

dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan upaya gugatan kepada peradilan pajak, menimbang alat bukti Surat Banding dan penjelasannya terbukti bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan hal-hal di luar jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi, yaitu mempermasalahkan prosedur dan tata cara penerbitan SKPKB, salah satunya mengenai bahwa SKPKB yang diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara di dalam penerbitan surat ketetapan pajak karena setelah Pemusatan Tempat PPN Terutang disetujui oleh Dirjen Pajak maka kewajiban PPN berpindah dari Lokasi Tempat Kegiatan Usaha ke Tempat Pemusatan PPN:

menimbang bahwa prosedur dan tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan keputusan keberatan bukanlah bagian dari jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi, menurut Pengadilan Pajak jika terjadi persengketaan terkait dengan hal tersebut upaya hukum yang dapat dilakukan bukanlah upaya banding melainkan upaya gugatan. Oleh karenanya Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan seluruh dalil Pemohon Banding yang terkait dengan prosedur dan tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan keputusan keberatan:

menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntui mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00133/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 dan Membatalkan SKPKB Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak September 2018:

menimbang Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UU KUP, dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi. Bahwa 2 (dua) petitum tersebut bukanlah petitum mengenai jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi, maka Pengadilan Pajak menolak petitum-petitum tersebut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya:

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Pengadilan Pajak atau Hakim Tunggal: Pasal 78,

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim:

Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terhadap sengketa pajak terutang sebagai berikut:

MenurutMenurutMenurut NoSengketaPemohon BandingTerbandingPengadilan Pajak

___{Rp)p

R Pajak masukan654.021.701,000,00

Kompensasi lebih bayar dari masa sebelumnya371,013.451,000,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding dengan perhitungan pajak terutang sebagai berikut:

Pengaditan Pajak (Rp) eo oo | aye Dasar Pengenaan Pajakee

Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:

| | a.2, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.338.653.031,00 8.338.653.031,00 | a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

| | a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

| a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNPo000 |

8.338.653.031,008.338.653.031,00 | | b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |

| Je. Jumlah Seluruh Penyerahan8.338.653.031,00 | 8.338.653.031,00 | 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar

| Ja. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri833.865.303,00833.865.303,00 b. Dikurangi:

— b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000) — b.3.STP (Pokok kurang bayar)Po |00 b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkana00) b4.Dibayar dengan NPWP sendiriJo] 00 |

J900| 0,00 | | =

— d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan|0,00 |

| Je. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar833.865.303,00833.865.303,00 | 3 | Kelebihan Pajak yang sudah:

| Ja. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaLo90oof

| |b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ....... (karena pembetulan) c. Jumlah|

PPN yang kurang dibayar(2.e + 3.c)

Sanksi Administrasi:

Bunga Psa 13Undang UndangEA ES| b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang: Undang KUP0, 00

Jarak PPN yang masih harus/lebih dibayar1.084.024.894,00 1.084.024.894,00

Jumlah250.159.591,00250.159.591,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

,

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00133/KEB/WP4J.13/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00005/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 atas nama PT Global Indonesia Asia Sejahtera, NPWP 03.160.579.3-704.001, beralamat di Jl. Benyamin Sueb Ruas D7 Springhill Office Tower Lt.5 Unit G, Pademangan Timur, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: PPN Kurang/Lebih BayarRp 833.865.303,00 Sanksi BungaRp 250.159.591,00 Sanksi KenaikanRp0,00 Jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayarRp 1.084.024.894,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA, sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si, dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E, M.T. sebagai Panitera Pengganti

KEMEN I ERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

JLN. HAYAM WURUK NOMOR 7 JAKARTA PUSAT 10210

PUSAT KONTAK LAYANAN KEMENTERIAN KEUANGAN TELEPON: 134

Dan SUREL: kemenkeu.prime@kemenkau.go.id

Nomor: P.410/SP.Wk/202624 Agustus 2026 Lampiran : Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak

Kepada Yih.:

1. Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Keberatan dan Banding;

2. Kepala KPP Pratama Mempawah,

3. Direktur PT. Global Indonesia Asia Sejahtera,

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pemonon

Nomor PutusanAlamat Pemohon Banding

Banding

Jl. Benyamin Sueb Ruas D7 Springhill PUT-006993.16/2021/PP/M.XVIAPT. Global IndonesiaOffice Tower Lt.5 Unit G,

Tahun 2026Asia SejahteraPademangan Timur, Pademangan,

Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon

Banding tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah KPP Pratama Mempawah, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wakil Sekretaris,

Ditandatangani secara elektronik Abdul Azis Hady

Tembusan:

Ketua Pengadilan Pajak

Seluruh layanan Pengadilan Pajak tidak dipungut biaya. Apabila terdapat penyimpangan dalam pemberian layanan atau indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Pengadilan Pajak, agar dapat melaporkan melalui cal! center 134, aplikasi Whatsapp dengan nomor +6281310004134, laman hitps:/Awww.wise.kemenkeu.go.id/ atau hitps://siwas.mahkamahagung.go.id/.

serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, tid.tid.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA, tid.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti, - ttd.

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya, wee

Wakil Pdhitera,

seria tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Budi Tursito, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Budi Haritjahjono, S.M., AK., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti, :

ttd.

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. hy pee 19710225199201 1002

serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

BudiS.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti,

Steny Agusima Arisandy, S.E., M.T.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.