PUTUSAN
Nomor PUT-007000.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 6 Juli 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007000.99/2023/PP, antara:
PT Prabu Budi Mulia, NPWP 15.204.811.2-221.000, beralamat di Gd. Crowne Plaza Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 2-3 Setiabudi, yang mewakili dan hadir dalam persidangan,
Nama: Cuaca, S.E., Ak, M.Si., S.H., M.H., CLA,
Jabatan: Kuasa Hukum,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,
Nama: Elia Ernawati/NIP 197501191995112001,
: Irma Handayani/NIP 197610291999032001,
: Rina Muasaroh/NIP 198602092009012003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I, Surat Tugas: ST-9130/WPJ.04/2023 tanggal 23 Oktober 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;