P U T U S A N
Nomor PUT-007001.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01206/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tentang Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007001.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
MASYEMARYAMYOUDEEC.D.,NPWP 3173016312800008/0776577165034000, beralamat keputusan di Kamp Tanah Koja Nomor 6 RT.007 RW.002, RT000/RW000, Duri Kosambi, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11750, beralamat korespondensi di Permata Depok Regency, Cluster Jade Blok E1 Nomor 6, Citayam, Bojong Gede, Depok, Jawa Barat 16920, yang telah hadir dalam persidangan, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ady Kartika Candra/198303072002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,
2. Nama/NIP: Wawan Gunawan/197710121998031002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,
3. Nama/NIP: Romlih/197807032000121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,