Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 19 halaman

PUT-007006.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

CV. Papua Prosper Mandiri · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2021

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-007006.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007006.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. PAPUA PROSPER MANDIRI NPWP 860703123951000, beralamat Jalan Basuki Rahmat KM. 8,5, RT000/RW000, Klasabi, Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya 98415, yang diwakili oleh Oswalt Nico Situmorang, Jabatan Direktur, yang telah hadir dalam beberapa kali persidangan, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kanafi/19811009 200312 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Silvia Anas/19851024 200901 2 007,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Yongki Setiawan/19801023 200212 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-617/PJ.07/2026 tanggal 05 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1073/PP/BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-52/PP/Alh/2025 tanggal 05 Desember 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat S-00003/STG- CT/WPJ.18/2025 tanggal 10 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 01503/107/21/951/23 tanggal 04 Mei 2023 Masa Pajak Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
Sanksi Administratif:
Denda Pasal 7 UU KUP500.000,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar500.000,00

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (yang kedua) dengan Surat Nomor 14/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 memutus menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan/ Dihapuskan Pertama (Rp)Dikurangkan/ Dihapuskan Kedua (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00000,00
Sanksi Administratif:
Denda Pasal 7 UU KUP500.000,0000500.000,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar500.000,0000500.000,00

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 19 Juni 2025;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Oswalt Nico Situmorang jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 17 September 2018;

b. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian, Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Nomor KEP-00257/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Keputusan Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang- Undang KUP kepada Tergugat melalui Surat Nomor 14/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 tersebut di atas;

3. bahwa atas Surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

1. bahwa Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 14/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 telah Penggugat masukkan pada tanggal 25 Januari 2025 di KPP Pratama Sorong. Surat permohonan penghapusan sanksi tersebut diterima Kanwil DJP Papua di Jayapura tanggal 14 Mei 2025 yang dianggap telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02343/NKEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 08 November 2024;

2. bahwa Penggugat keberatan atas Keputusan Tergugat karena tanggal 25 Januari 2024 Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 14/PPS/PPM/I/2025 telah dimasukkan tetapi pada saat itu Petugas KPP Pratama Sorong yang bernama Sekar Anastasya Mutiara Fani yang melayani Penggugat menjelaskan kepada Penggugat bahwa dokumen Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 14/PPS/PPM/I/2025 belum bisa di Input karena masih ada migrasi dari sistem DJP Ke Sistem Coretax. Hal ini yang Penggugat simpulkan menjadi penyebab Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 14/PPS/PPM/I/2025 menjadi terlambat dan melewati batas waktu 3 bulan yg di tentukan;

KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Nomor 14/PPS/PPM/I/2025 yang telah diserahkan tanggal 25 Januari 2024 belum terlambat dan masih ada dalam jangka waktu 3 bulan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02343/NKEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 08 November 2024;

bahwa selajutnya Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Menimbang Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00003/STG- CT/WPJ.18/2025 tanggal 10 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 05 Agustus 2025, diketahui hal-hal berikut:

a. bahwa gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa gugatan TIDAK diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) surat gugatan;

d. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang digugat diterima tanggal 19 Juni 2025;

f. bahwa surat gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

g. bahwa surat gugatan ditandatangani oleh Oswalt Nico Situmorang yang bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

h. bahwa penandatanganan Surat Gugatan berkedudukan di Indonesia;

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka pengajuan Gugatan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat TIDAK MEMENUHI ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025;

b. bahwa Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi tersebut dikirimkan kepada Penggugat melalui aplikasi coretax (Taxpayer Account Management) pada tanggal 19 Juni 2025;

c. bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Agustus 2025. Wajib Pajak dalam suratnya menyatakan telah menerima Surat Keputusan Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 pada tanggal 19 Juni 2025;

d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

Dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa permohonan gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal karena telah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Keputusan Non-Keberatan Nomor KEP-00257/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 diterbitkan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Nomor 14/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 (permohonan kedua) Wajib Pajak CV Papua Prosper Mandiri NPWP 86.070.312.3-951.000;

URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa terhadap Surat Keputusan Non-Keberatan Nomor KEP-00257/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada Surat Gugatan a quo;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (2) huruf c

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 36 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pasal 11 ayat (1)

Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik dan Dokumen Elektronik;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Pasal 23 ayat (1)

Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepada Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 24 ayat (1)

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 24 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

Pasal 24 ayat (4)

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua sebagaimana dimaksud ayat (3) tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 26 ayat (1) huruf b

Terhadap permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan dengan ketentuan sebagai berikut:

b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3), untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua;

Pasal 26 ayat (2)

Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan;

Pasal 26 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan;

Pasal 27 ayat (1)

Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan diterima, harus menerbitkan:

a. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

b. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; atau

c. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan,

berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); Pasal 29 ayat (2)

Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. mengabulkan seluruhnya;

b. mengabulkan sebagian; atau

c. menolak,

permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan; Pasal 60 ayat (2) huruf a

Penyampaian dokumen dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan:

a. secara elektronik melalui Akun Wajib Pajak;

Data dan Fakta

Uraian data dan fakta berdasarkan urutan waktu:

1. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama Nomor 17/PPM/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang diterima oleh KPP Pratrama Sorong pada tanggal 07 Oktober 2024

berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM- 05002230/BPS/KPP.180303/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

2. bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanski administrasi Penggugat yang pertama tersebut diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02526/NKEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 26 November 2024;

3. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua Nomor 14/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterima oleh KPP Pratrama Sorong pada tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan Bukti Penerimaan Nomor BPS-21779/CT/KPP.1803/2025 tanggal 14 Mei 2025;

4. bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat yang kedua tersebut ditindaklanjuti dan diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025;

5. Penggugat menerima Surat Keputusan Nomor KEP-00257/NKEB- CT/WPJ.18/2025 pada tanggal 19 Juni 2025 melalui Coretax (Taxpayer Account Management);

6. Penggugat mengajukan gugatan atas KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 kepada Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

TANGGAPAN TERGUGAT

1. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama Nomor 17/PPM/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang diterima oleh KPP Pratrama Sorong pada tanggal 07 Oktober 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM- 05002230/BPS/KPP.180303/2024 tanggal 07 Oktober 2024. Atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanski administrasi yang pertama nomor tersebut Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02526/NKEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 26 November 2024;

2. bahwa Penggugat mengajukan kembali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua melalui surat nomor 14/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterima oleh Tergugat (KPP

Pratrama Sorong) pada tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan Bukti Penerimaan Nomor BPS-21779/CT/KPP.1803/2025 tanggal 14 Mei 2025;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

4. bahwa dalam hal berdasarkan penelitian terhadap permohonan Penggugat tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan Penggugat tidak dipertimbangkan dan tergugat akan menyampaikan surat pengembalian permohonan kepada penggugat tersebut sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024;

5. bahwa alasan Penggugat yang menyatakan bahwa surat permohonan penghapusan sanksi administrasi Penggugat Nomor 14/PPS/PPM/I/2025 terlambat dan melewati batas waktu 3 (tiga) bulan yang ditentukan tidaklah benar, karena atas surat permohonan Penggugat tersebut tidak pernah diterbitkan surat pengembalian permohonan oleh Tergugat

6. bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua yang diajukan oleh Penggugat nomor 14/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, telah ditindaklanjuti oleh Tergugat dengan melakukan penelitian sesuai dengan laporan penelitian Nomor LAP-00427/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana permohonan Penggugat dianggap telah memenuhi ketentuan formal, termasuk ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur bahwa permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim

7. bahwa berdasarkan laporan penelitian tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi nomor KEP-00257/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 dan mengirimkan kepada Wajib Pajak melalui aplikasi coretax (Taxpayer Account Management);

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sepanjang sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor KEP- 00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor KEP- 00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 007006.99.2025/PAN/2025 tanggal 12 September 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Tergugat mengenai Penghapusan Sanksi

Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Bukti P-2.Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV PAPUA PROSPER

MANDIRI Nomor 21 tanggal 17 September 2018, yang dibuat oleh Yoseph Pieter Ipsan Ie, SH., Notaris di Kota Sorong;

Bukti P-3.Kartu Tanda Penduduk atas nama Oswalt Nico Situmorang; Bukti P-4.Pakta Integritas atas nama Oswalt Nico Situmorang;

Bukti P-5.Surat Keterangan Nomor 503/68/SWG-SU/2024 tanggal 26

September 2024;

Bukti P-6.Surat Nomor S-00077/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis Tergugat terkait jangka waktu permohonan

gugatan;

Bukti T-2.Kesimpulan Akhir tanggal 02 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi

ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025, yang diterima Penggugat tanggal 19 Juni 2025 (halaman 2 Surat Gugatan), sehingga apabila dihitung dari tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025, permohonan gugatan Penggugat melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 01503/107/21/951/23 tanggal 04 Mei 2023 Masa Pajak Juni 2021, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yaitu tanggal 19 Juni 2025, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 04/SG/PPM/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, ditandatangani oleh Oswalt Nico Situmorang jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV PAPUA PROSPER MANDIRI Nomor 21 tanggal 17 September 2018, yang dibuat oleh Yoseph Pieter Ipsan Ie, SH., Notaris di Kota Sorong, sehingga Surat Gugatan ditandatangani oleh pengurus yang berhak

untuk menandatangani Surat Gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 1 angka 11

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 40 ayat (3)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

Pasal 40 ayat (4)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan penjelasan yang terungkap dalam persidangan, maka kesimpulan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Surat Gugatan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), sedangkan keputusan Tergugat yang diterima oleh Penggugat tanggal 19 Juni 2025, sesuai pernyataan Penggugat dalam halaman 2 Surat Gugatan, maka Pengadilan Pajak berpendapat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Penggugat dalam persidangan tidak dapat membuktikan keadaan di luar kekuasan Penggugat, sehingga tidak memenuhi

ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Gugatan telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat membuktikan keadaan di luar kekuasan Penggugat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Nomor KEP-00257/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama CV PAPUA PROSPER MANDIRI, NPWP 0860703123951000, beralamat Jalan Basuki Rahmat KM. 8,5, RT000/RW000, Klasabi, Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya 98415, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

Hakim-Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.