P U T U S A N
Nomor PUT-007013.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Nomor KEP-00276/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007013.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV. PAPUA PROSPER MANDIRI NPWP 860703123951000, beralamat Jalan Basuki Rahmat KM. 8,5, RT000/RW000, Klasabi, Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya 98415, yang diwakili oleh Oswalt Nico Situmorang, Jabatan Direktur, yang telah hadir dalam beberapa kali persidangan, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Kanafi/19811009 200312 1 002,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama/NIP: Silvia Anas/19851024 200901 2 007,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
3. Nama/NIP: Yongki Setiawan/19801023 200212 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,