P U T U S A N
Nomor PUT-007014.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Nomor KEP-00277/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007014.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV PAPUA PROSPER MANDIRI, NPWP 0860703123951000, beralamat Jalan Basuki Rahmat KM. 8,5, RT000/RW000, Klasabi, Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya 98415, yang diwakili oleh Oswalt Nico Situmorang jabatan Direktur, yang telah hadir dalam beberapa kali persidangan, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Kanafi/19811009 200312 1 002,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP
2. Nama/NIP: Silvia Anas/19851024 200901 2 007
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP
3. Nama/NIP: Yongki Setiawan/19801023 200212 1 002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP