Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman
PUT-007015.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
CV. Papua Prosper Mandiri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007015.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan CV. Papua Prosper Mandiri mengenai Gugatan Pajak masa pajak Februari 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Februari 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 23 ayat (2); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007015.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- CV. Papua Prosper Mandiri
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 26 Mei 2026