Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-007050.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Euronet Technologies Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007050.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00032/203/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007050.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4-

058.000, beralamat di Gd. Menara 165 Lt.14 Unit A1, Jl. TB Simatupang Kav.1, RT.009 RW.003, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560 (d/h) The Security Center Unit 407, Kawasan Komersial KKO, RT/RW 001/005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Melissianna Dharmawati jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-669/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 700/APPEAL/TAX/ETI/XII/2022 tanggal 18 Desember 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Erlangga Lunggo Ajie Yudha /

198303172004121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-3659/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023;

4. Nama/NIP: Samuel / 198905262014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Suminah / 197301141994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-3276/WPJ.07/2023 tanggal 7 Juli 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1585/PP/BR/2022 tanggal 1 Desember 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-290/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 615/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00032/203/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 diterbitkan oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. Kompensasi kelebihan dari Masa pajak......... e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…...... h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)588.148.300 11.762.966 0 11.762.966 0 0 0 0 11.762.966 0 0 0 0 0 0 0807.998.926 16.159.979 0 11.762.966 0 0 0 0 11.762.966 4.397.013 2.110.566 0 0 0 0 2.110.566219.850.626 4.397.013 0 0 0 0 0 0 0 4.397.013 2.110.566 0 0 0 0 2.110.566
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)06.507.5796.507.579

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 119/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. Kompensasi kelebihan dari Masa pajak......... e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…...... h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)588.148.300 11.762.966 0 11.762.966 0 0 0 0 11.762.966 0 0 0 0 0 0 0807.998.926 16.159.979 0 11.762.966 0 0 0 0 11.762.966 4.397.013 2.110.566 0 0 0 0 2.110.566219.850.626 4.397.013 0 0 0 0 0 0 0 4.397.013 2.110.566 0 0 0 0 2.110.566
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)06.507.5796.507.579

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

og Naa Dilan: bah j Menjadi pend Deh La (Dikurangi (Rp) we | : , | 1 + 2 Tata namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 615/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juli 2022 (dikirimkan via pos tanggal 8 Juli 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 615/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00032/203/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 diterima pada tanggal 14 April 2022.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa tidak ada pajak terutang yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertulis pada SKPKB No. 00032/203/16/058/19.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor No. 111 tanggal 21 Februari 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

Sebagaimana dikutip dalam poin Duduk Perkara di atas;

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

A. Alasan Yuridis Formal

Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 diterbitkan melebihi 12 bulan jangka waktu penerbitan.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 yang sudah melebihi 12 bulan jangka waktu penerbitan. Adapun runutan kronologinya adalah sebagai berikut :

- Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00032/203/16/058/19 Tanggal 02 Oktober 2019

- PemohonBandingmengajukanSuratKeberatanNo 119/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 disampaikan tanggal 31 Desember 2019

- Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP dijelaskan sebagai berikut :

“(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)

bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.”

“(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.”

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Terbanding memiliki jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima untuk memberikan keputusan atas keberatan Pemohon Banding melalui Surat Keberatan No 119/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 disampaikan tanggal 31 Desember 2019. Bahwa batas terakhir adalah tanggal 30 Desember 2020. Namun, Terbanding tidak memberikan keputusan atas keberatan tersebut hingga jangka waktu 12 bulan telah lewat, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU KUP, keberatan Pemohon Banding tersebut seharusnya dianggap dikabulkan.

Bahwa penerapan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP tersebut telah pula dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2014 mengenai permohonan hak uji material terhadap Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah No. 74/2011) yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia). Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa Pasal 41 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 74/2011 bertentangan dengan norma hukum

yang terkandung dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP, dan oleh karena itu ketentuan-ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 74/2011 dinyatakan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan antara lain (halaman 66 dan 70- 71):

“Menimbang, bahwa dari alasan keberatan Pemohon, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat pertentangan secara parsialistik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya:

…

5. Bahwa dalam hal yang serupa pada ketentuan Pasal 41 perkara a quo dengan mendalilkan pada Pasal 48 UU KUP agar dapat membuat aturan tata cara pelaksanaan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP, ternyata diterapkan secara tidak benar karena pengaturan yang dilakukan dengan menambah keluasan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak Wajib Pajak yang telah dijamin dalam Undang- Undang KUP. Dengan demikian, dengan dicabutnya Pasal 41 a quo justru menjamin kepastian hukum dan tidak merugikan hak Wajib Pajak.”

Dengan demikian, Surat Keputusan Keberatan PPh badan yang diajukan Pemohon Banding sudah jelas melampaui batas waktu 12 bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan seharusnya batal demi hukum.

B. Sengketa Materil

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengen 807.998.926588.148.300219.850.626
2.PPh Pasal 23 yang terutang16.159.97911.762.9664.397.013

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Sengketa atas Koreksi DPP Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp219.850.626,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp219.850.626,- berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat biaya yang belum dilakukan Objek Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp219.850.626,- dengan PPh Pasal 23 terutang yang kurang dibayar sebesar Rp4.397.013,- dan sanksi administrasi sebesar Rp2.110.566,-.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi DPP Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp219.850.626,- yang didapatkan berdasarkan pengujian ekualisasi antara biaya-biaya dengan pelaporan SPT PPh Pasal 23. Bahwa nilai transaksi sebesar Rp219.850.626,- yang dikoreksi, bukan merupakan biaya atas jasa software yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 melainkan biaya pembelian dan biaya berlangganan software.

Adapun Nilai transaksi yang dikoreksi sebesar Rp219.850.626,- yang didapatkan berdasarkan pengujian ekualisasi antara biaya-biaya dengan pelaporan SPT PPh Pasal 23 dengan ringkaskan sebagai berikut : CoA Description Terbanding Pemohon Banding Selisih

SELESAI 0 gVehicie rire. ATM PLU Re PLOTS aloo -

LSI 04101 Rental Mace Le el Laos LPG -

S4 AAA {ATMO Saja sangnra Kar PESAN GSS PAS SAN AS -

T1litei441C1 dil - Hardware maintenance. ATM baek. JKT Lan Len -

51514045101 @T- Siiware ciattietiaiieve., ATA Sawer, ONT LSG 202.207 128.80 5,207 -

SITIC TAI O1 all - Data Network tists. ATMO Switch. INT Ladd denis 1 SIS. Tas ra -

BOSLSO4A1O1 Heparr ancl Mant Goat Aa Bana LA ae LM -

POOL ASAHIO1 dOtee Supples and Equipment - - -

S121504-1C1 AT - Sofware Lieeits]s. ATM Stok ORT ALIH 285 21.40.9853 -

GIS AS5OT adult Fee. a Support Head Omics ISIS SOT SS -

ALS LAS dhotirer Consukany Legal Head Oi TER DS -

BLILOOASICT AT - Data Network costs, Heed Gile LO OTT LA -

Gr lauds ool oStatiinary gus Printing. Finaroe Head die Sem Jodo 130 -

BOE LETHS OO Mangan arc Pristina. Prayer, Head Os Lasse Tig LASe. Fu -

11743 Prepanl Erperae - Matiiiciiatiee 1.525.193.743 LPG 192,22 -

11244 ther Prepaxl Expenses 271 518.500 DOLE S00 eo )21i.soc

LLiic Recovery Experises Jakarta $2.14-.605 TEA -

Total Object 9.782.469.649 9.581.253.849

Based on SPM 3.266.823.000 8.266.823.000

1,515.646.649 1314.430.849

1.295.796.023 1.295.796.023

Diff 219.850.626 18.634.326

Bahwa atas nilai transaksi yang masih menjadi koreksi yakni sebesar Rp219.850.626,- terdiri dari transaksi sebagai berikut :

- Transaksi pembelian software dan biaya berlangganan software yang Pemohon Banding catat pada GL akun 11944 - Other Prepaid Expenses sebesar Rp201.215.800,-; dan

- Transaksi sebesar Rp18.634.826 yang masih belum diketahui

Bahwa transaksi sebesar Rp201.215.800,- merupakan biaya pembelian dan berlangganan software bukan pembayaran atas jasa software yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 56/PJ.43/2006 mengenai penegasan pengenaan PPh Pasal 23 atas software berlisensi, dijelaskan:

“4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai

berikut :

a. Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.”

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan yang berlaku, pembelian software bukan objek pemotongan PPh Pasal 23. dengan demikian, koreksi atas Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding Tidak tepat dan koreksi seharusnya dibatalkan.

2. Sengketa atas Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp4.397.013,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 23 terutang Masa Desember 2016 sebesar Rp4.397.013,- dengan alasan bahwa koreksi sudah sesuai dengan tarif PPh yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Penghasilam Pasal 23 Terutang Masa Desember 2016 sebesar Rp4.397.013,- dengan alasan sebagaimana yang ada pada poin 1. Berdasarkan penjelasan diatas, maka atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp219.850.626,- dan atas Pajak

Penghasilan Pasal 23 Terutang sebesar Rp4.397.013,- untuk Masa Pajak Desember 2016 yang tetap dipertahankan Terbanding seharusnya dibatalkan, sehingga perhitungan pajak penghasilan pasal 23 masa pajak Desember 2016 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. Kompensasi kelebihan dari Masa pajak......... e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…...... h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)588.148.300 11.762.966 0 11.762.966 0 0 0 0 11.762.966 0 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0

IV. Kesimpulan Dan Usulan Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Keputusan Keberatan tidak memenuhi ketentuan formal sehingga seharusnya dibatalkan.

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 tidak memiliki dasar yang kuat sehingga sudah seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022

2. Salinan Surat Keberatan Nomor 119/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019

3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00032/203/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2016

4. Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

5. Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 08 Mei 2000 yang merupakan akta pendirian PT Euronet Technologies Indonesia (d/h PT Euronet Sigma Nusantara);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-1576/WPJ.07/2022 tanggal 23 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 615/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juli 2022, diketahui permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa permohonan Banding. Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. / Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut: … 21) *)

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat ketetapan pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00032/203/16/058/19 tanggal 2 Oktober 2019 masa pajak Desember 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor tanggal dengan perhitungan sebagai berikut:

Wajib Pajak | Pemeriksa Akhir

Disetujui

1 | Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak | 588.148.300 | 807.998.926 | 588.148.300

2 | PPh Pasal 23 yang terutang 11.762.966 | 16.159.979 11.762.966

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 0 b. Setoran masa 11.762.966 | 11.762.966 11.762.966 c. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa 0 0 0

PajaK WK e. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 0 f. Lain-lain 0 0 0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa 0 0 0

Pajak...

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 11.762.966 | 11.762.966 11.762.966 (atb+ct+dt+e+f+g)

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) 0 4.397.013 0

5 | Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 2.110.566 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 0 (0) d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 0 0 e. Jumlah sanksi administrasi (atbtctdte 0 2.110.566 0

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (445) [| O| 6507579| Ci

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 119/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan LPAD nomor PEM:01009726\058\dec\2019 tanggal 31 Desember 2019.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00957/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak807.998.9260807.998.926
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang16.159.979016.159.979
c. Kredit Pajak11.762.966011.762.966
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya00
e. PPh Kurang /(Lebih) Bayar4.397.01304.397.013
f. Sanksi Administrasi2.110.56602.110.566
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar6.507.57906.507.579

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding darì Pemohon Bandìng sebagai berikut:

Koreksi Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 219.850.626,-

- Obyek PPh Pasal 23 menurut Wajib Pajak Rp 588.148.300,-

- Obyek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa Rp 807.998 926 –

- Koreksi positipRp 219.850.626,-

Menurut Pemeriksa

Na.| Uraian | Wajbpajak | Pemeriksa | Koreksi a. loividen Ci ic, Na | tl ld. [HadiahdanPenghargaan | OC le. Isewa ss .a0.028150| 1410081501 0 fase

— 2) asa teri __|_. 646412580 1 hsis.c12.5501_o

BjasaManaiemen |S

3)JasaKonsultasi —— | 515.000.000| sisoooo00o| —_—sal

[4)JasaKonstruksi | 0.9

[S)iasatain | 4425352300) 4.545.232.926 | 219.850.626 jaumtaH 0 | 2205823000) 8.486.673.626 | 219.850.6726

Penjelasan sesuai SPHP

Berdasarkan hasfl pengujian , disimpulkan bahwa terdapat koreksi objek PPh Pasal 23 Hasil pengujian equalisasi objek PPh Pasel 23 dengan Laporan keuangan adalah sebagai berikut:

1, Obyek PPh Pasal 23 cin. Laporan Keuangan :

&. Pcs-Poe Laporan Laba Rugi:

8.1. Poe ag HPe:

. Biaya Trantporiasi

60316044101 + VEHICLE HIRE, ATM Re MH. 776.000

« Biaya Saya

509 (104410f - RENTAL MACHINE, Rp 1.090.311,604 “ Giaye Sehubungan Jasa

50413044171 - ATM MAINTENANCE COST. | Ap 2,482,290.968

61993064104 - IF - HARDWARE MAINTENANCE, ATM SUMTCH, JKT Rp 1.006.000

61314044101 - TT - SOFTWARE MANTENANGE, ATM SIMTOH, JKT Rp 1,286,902. 207

508 12044101 - REPAIR AND MAINT, OPS Rp 12.009.000 “ Binya Lainnya

31310044101 - IT» DATA NETWORK COSTS, ATM SWATCH, JKT Rp 1.838, 144, pad

51315044 101 -IT- SOFTWARE LICENSES. ATM SWITCH, JKT Rp 21.140.065

42. Pos di Blew Usaha Labiny

- Biaya Sehubungan Jasa

60312044000 - REPAIR & MANT. (SPAREPART), PROPERTY, HEAD OFFICE Rp 582. 500

60315048000 « REPAIR & MAINT. (SERVICE), PROPERTY, HEAD OFFICE Rp 352.000

80510048700 - AUDIT FEE, FINANCE HEAD OFFICE : Rp 203, 000. O04 6051 0G48B00 - AUDIT FEE, OPS SUPPORT HEAD OFFICE Rp 370,890,908

60613046400 - OTHER CONSULTANCY, LEGAL HEAD OFFICE Rp 17. 784.900

80513040700 - OTHER CONSULTANCY, FINANCE HEAD OFFICE Rp 15,809.980

‘ Bioye Lainnya

609 16068800 - VEHICLE HIRE, 8DV HEAD OFFICE Rp 7,200,000

G00 18048700- VEHICLE HIRE. FINANCE HEAD OFFICE “Rp 20.475.000

BOP 12048000 - STATIONARY AND PRINTING, PROPERTY, HEAD OFFICE Rp 1,484,760

BOR 12045600 » STATIONARY AND PRINTING, BOY HEAD OFFICE Rp 2.373.000

86912048700 - STATIONARY AND PRINTING, FINANCE HEAD OFFICE . Rp 3,635,850

00972048000 ~ STATIONARY AND PRINTING, OPS SUPPORT HEAD OFFICE Rp 2.202000

60973048600 - OFFICE SUPPLIES AND EQUIPMENT, PROPERTY, HEAD Of Age LS 504

50914049009 - RIM OFFIGE EQUIPMENT, OPS SUPPORT HEAD OFFICE Ro 1.210,000

81310046100 - IT - DATA NETWORK COSTS, HEAD OFFICE Rp 1,100,000

Jumlah Rp... 4891,613.398

2. Pos-Poe Neraca Rp 22382234,398

- Prepald Exp. New Project. Rp 83,378,147

- Other Prepald Expenses Rp 291.518.300

- Prepaid Expense - Maintenance Rp 1.995, 199,343

11310 Recovery Expenses - Jakarta Rp 52, 144,808

3. Objek dari masa cebelumnyu Rp -

4, Dipotong/dis etor/dilaporkan masa berikutnya Rp .

5. Diparhilungkan sebagai objak PPh Pemotongan/Pemungutan Jain Rp -

- PPh Pasal 28 | ' Rp (1.205,798.023)

8. Dipotongidisetor'dilaporkan di KPP fain Rp -

7. Objek Pajak Menurut Pemeriksa Rp 4.550.051.773

8. Objek Pajak Manunt SPT Wp Ap 8.288.829.000

8. Koreksi Objek Pajak Rp 203.220.773

Dagar Iukum: - Pasel23UU PPh

. Pasal 12 ayat (3} UU KUP

.Wajib Pajak menyampaikan tanggapan atas SPHP dengan Surat Nomor 64/ST/ETI/TAX/IX/2019 tanggal 18 September 2019 dengan uraian sebagai berikut: Wajib Pajak tidak setuju sebagian atas koreksi Pemeriksa atas pos PPh 23 dengan penjelasan sebagai berikut:

- Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi Objek Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp- 283.228,773,--

- Bahwa nilai koreksi objek PPh Pasal 23 senilai Rp 283.228.773, merupakan biaya pembetian dan biaya berlangganan software bukan merupakan pembayaran atas jasa software yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

- Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 56/PJ.43/2006 mengenai penegasan pengenaan PPh Pasal 23 atas software berl isensi, dij elas kan:

"4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

a. Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000."

Bahwa software yang dibeli oleh Wajib Pajak merupakan software yang bersifat umum, bukan dibuat khusus untuk Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak tidak memiliki hak untuk memperbanyak software tersebut.

Bersama tanggapan ini Wajib Pajak juga lampirkan dokumen bukti pembayaran biaya software terkait koreksi Tim Pemeriksa terhadap Objek PPh Pasa123 (Lampiran 4).

Dengan demikian berdasarkan penjejasan tersebut. koreksi Objek PPh Pasal 23 senilai Rp 283.228.773,- seharusnya dapat di batalkan.

Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 23 terutang yang kurang dibayar sejumlah Rp 11.329.151,- dan sanksj administrasi sebesar Rp 5.437.992,- dengan penjelasan sebagaimana koreksi Objek PPh Pasal 23.

Pendapat Perneriksa dalam Pembahasan Akhlr dan Dasar Hukum Koreksi

Perneriksa menerima sebagian tanggapan tidak setuju Wajib Pajak atas koreksi Objek PPh Pasal 23 dengan penjelasan sebagai berikut:

- Berdasarkan penelitian bukti pembayaran yang disampaikan Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 karena terkait dengan pernbelian Software adalah sebesar Rp.63.378.147,- Selebihnya terkait dengan Malntenance sebesar RP. 219.850.626,-

- Perneriksa mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 219.850.626,-

- Pemeriksa menghitung kembali PPh Pasal 23 terutang dengan tarif pemotongan sebesar 2%, karena dapat di ketahui NPWP Penerima Penghasilan.

Pendapat Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat pemeriksa dalarn pembahasan akhir.

1. Menurut Pemohon Banding

A. Alasan Yuridis Formal

Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- OO95T/KEB/PJ/WPJ.07/2022 'tanggal 12 April 2022 diterbitkan melebihi 12 bulan.jangka waktu penerbitan.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju danmengajukan banding atas penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00957/KEB/PJ/WPJ.O7'/2022 tanggal 12 April 2022 yang sudah melebihi 12 bulan jangka waktu penerbitan. Adapun jika kami runutkan kronologinya adalah sebagai berikut

- Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor OOO32/203/16/058/19 Tanggal 02 Oktober2019.

- PernohonBandingmengajukanSuratKeberatanNo 119/PER/ETl/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desernber 2019 disampaikan tanggal 31 December 2019 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00957/KEB/PJ/V\/PJ.07/2022 tanggal 12 April 2022.

Berdasarkan Pasal 26 a.yat (1) dan ayat (5) UU KUP dijelaskan sebagai berikut

"(1) Direktur Jenderal Pajak dalam-ianqka u/aktu paling 1ama J.2 (dua

beIas| bulari sejak: tanggal Surat keberatan diierima hariis memberi kept.tusan atas keberatan yang diajukan."

"(5) Apabiia jangka waktu sebaqaimana dimaksud. pada.ayat (1)

telah.terIampaui dan. Direktur Jenderal Pajak tidak:memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan terse but dianggap dikabulkan."

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Terbanding rnemiliki jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima untuk mernberikan keputusan atas keberatan Pemohon Banding melalui Surat Keberatan No 119/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 disampaikan tanggal 31 Desember 2019. Bahwa batas terakhir adalah tanggal 30 Desember 2020.

Namun, Terbanding tidak memberikan keputusan atas keberatan tersebut hingga jangka waktu 12 bulan telah lewat, sehingga sesuai dengan ketentuan

Pasal 26 ayat (5) UU KUP, keberatan Pemohon Banding terse but seharusnya dianggap dikabulkan,

Bahwa penerapan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP tersebut telah pula dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2014 mengenaipermohonan hak uji. material terhadap Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pernerintah No. 74/2011) yang diajukan oleh Kamar Dagang dan lndustri lndonesia (KADIN Indonesia). Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa Pasal 41 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 74/2011 bertentangan dengan norma hukum yang terkandung dalam. Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP, dan oleh karena itu ketentuan-ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 74/2011 dinyatakan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, Dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan antara lain (halaman 66 dan 70-71);

"Menimbang, bahwa dalil alasan keberatan Pemohon, dihubunqkan dengan bukti-bukti yang diajukan. oleh Pemohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan. keberatan. Pemohon dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa terdapai pertentanqan. secara parsialistilc terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya:

5. Bahwa dalam: hal yang serupa pada ketentuan Pasal 41 perkara a quo dengan mendalilkan pada Pasai 48 UU KUP agar dapat membuat aturan tata cara pelaksanaan. Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP, temyata diterapkan secara tidak benar karena pengaturan yang dilakukan dengan .menambah kekuasan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak Wajib Pajak yang telah dijamin dalam Undang-undang KUP. Dengan demikian,

dengan dicabutnya Pasal 41 a quo justru menjamin kepastlan hukum dan tidak merugikan hak Wajib Pajak.

Dengan dernikian, Surat Keputusan Keberatan PPh badan yang kami ajukan banding ini sudah jelas melampaui batas waktu 12 bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan seharusnya batal demi hukum.

B. Sengketa Materil

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai. berikut:

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Penge 807,998,926 588.148.300 219.850.626

PPh Pasal 23 yang terutang 16.159.979 11.762.966 1.397.013

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa atas Koreksi DPP Penghasilan Pasal 23 Masa : Pajak

Desember 2016 sebesar Rp219.850,-

Menurut Terbandifjg

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp219.850.626,• berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat biaya yang belum dilakukan Objek Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp219.850.626,- dengan PPh Pasal 23 terutang yang kurang dibayar sebesar Rp4.397.013,- dan sanksi administrasi sebesar Rp2.110.566,-.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan 'mengajukan Banding atas koreksi DPP Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp219.850.626,-ya.ng didapatkan berdasarkan pengujian ekualisasi antara biaya-biaya dengan pelaporan SPT PPh Pasal 23. Bahwa nilai transaksi sebesar Rp219.850.626,- yang dikoreksi, bukan

merupakan biaya atas jasa software yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 melainkan biaya pembelian dan biaya berlangganan software.

Adapun Nilai transaksi yang dikoreksi sebesar Rp219.850,626,-yang didapatkan berdasarkan pengujian ekualisasi antara biaya-biaya dengan peIaporan SPT PPh Pasal 23 dapat kami ringkaskan sebagai berikut:

PON LEOASIDL bien Ea MEA ee Kan eect nana mem senja ORES BE OMA | Lb

20412049101 JATM Mainteomner Con ee et IOS” Dana oes |” TA

BISISOMAIOI aT» Hardeare maintenance, ATH Slt JKT... ORO OOO ODO

{SOD 1I044101 idMliew BrapeklAt asd Kegulpemani, th ee TT

SO6100418700 | InAwdit Pes, Finance Heed Office OE Sos ada.coe ||” zoa.edo.0ng 7 i6o813048700.\dothar Gannuianey, Faanes Hana OA 7 UUT Fsgogsae! assop pes

160513045100 jAGiiyer Conaubtancy, Lapel Head Office | RTEESGS OC zedope ys

BODINSEOD nS lallonacy and Printing: BOY Head Office” 2019a00 as7aacd,

Eosta048700 _jeSialionary and Pranilng, Pinanes Megi Office ii... SBSRASO( "|| lesssesg)°

291204060 («Hatinnary acid Printing, Property, Head Ofiee a BOT Lane 750

SOVIADARGNO TSM Olive Kou potent, Ope Support Head Oitice 12100001 fa OOO ree

SO IGDABIOD. laVelvcle Mira, Mines Hand Olen ea aeamo00 IU Beatsppe Iu

MOSISHA900 [eVelicle Hire, Ope Support Head Olea OT aoa naas

Aiba” Prepeled Rxperioe’=Manignenoe 000000 Pgas. teases dassasasas

Like To Otte Frepald Iiepecieg 2 0 SLB 00h oso 800: a aa sed:

LER, PRA Rispervmas Tana a oo BEAM SOR IL, LSR-10408T

Bahwa atas nilai transaksi yang masih menjadi koreksi yakni sebesar Rp 219.850.626,- terdiri dari transaksi sebagai berikut:

- Transaksi pembelian software dan biaya berlangganan software yang Pemohon Banding catat pada GL akun 1 1944 - Other Prepaid Expenses sebesar Rp201.215.800,-; dan

- Transaksi sebesar Rp18.634.826 yang masih belum diketahui.

Bahwa transaksi sebesar Rp201.215.800,- merupakan biaya pembelian dan bcrlangganan software bukan pembayaran atas jasa software yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 56/PJ.43/2006 mengenai penegasan pengenaan PPh Pasal 23 atas software berlisensi, dijelaskan:

”4. Berdasarkan. hal-hal fese6uf di afas, dengan mi ditegaska sebagai berikut :

a. Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotonqan PPh Pasal 23 berdasarkan undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000."

Bahwa berdasarkan penjelasan kami dan ketentuan yang berlaku, pembelian software bukan objek pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, koreksi atas Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding tidak tepat dan koreksi seharusnya dibatalkan.

2. Sengketa atas Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp4.397.013,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 23 terutang Masa Desember 2016 sebesar Rp4.397.013,- dengan alasan bahwa koreksi sudah sesuai dengan tarif PPh yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Penghasilan Pasal 23 Terutang Masa Desember 2016 sebesar Rp4.397.013,- dengan alasan sebagaimana yang ada pada poin 1.

Berdasarkan penjelasan kami di atas, maka atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp219.850.626,- dan atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang sebesar Rp4.397.013,- untuk Masa Pajak Desember 2016 yang tetap dipertahankan Terbanding seharusnya dibatalkan, sehingga perhitungan pajak penghasilan pasal 23 masa pajak Desember 2016 menurut kami adalah sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pejak 588,148.300

2 (PPh Pass! 23 yang terutang 11.762.960

3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah . Q b. Setoran maya 11,762.966 c. Kompensasi kelebihan desi Masa pojek......... 9

&. Uang Tebusan yang telah dibayar a i baintain 9 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Palak. 9 h. Jumlah pajak yang dapak dikreditkan (atbre+d+e+fg] 11.762.966

4 (Pajak yang tidak/kurany dibayar (2-3) a

5 [Bankai administrnai:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 b. Kenaikan Pasal 23 (3) KUP 9 c. Bunga Posal 1315| KUP 9

Id, Kenakan Pasal 13A KUP 0

&. Kenaikan Pasai 18 ayat (3) DU PP 6

{. Jurniah sanksi adminismusi (atbtctdbteh = 0

6 |Jumlah. PPh yang masih harus dibayar (445.9

2. Menurut Terbanding

A. Yuridis Formal

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Pasal 17 ayat (4a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang- Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Tanggapan Terbanding

BahwasuratpermohonankeberatanWajibPajakNomor 119/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 ditandatangani dengan tanda tangan cap/stempel sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, sehingga permohonan keberatan Wajib Pajak tidak dapat diproses dan dikembalikan dengan surat nomor S-575/WPJ.07/2020 tanggal 8 Juni 2020.

Bahwa Wajib Pajak kemudian mengajukan gugatan atas surat pengembalian Nomor S-575/WPJ.07/2020 tanggal 8 Juni 2020 tersebut ke Pengadilan Pajak dan telahditerbitkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 007725.99/2020/PP/MXIA Tahun 2021 yang diucapkan tanggal 25 Oktober 2021 dengan amar putusan: Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-575/WPJ.07/2020 tanggal 8 Juni 2020.

Bahwa berdasarkan Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G) Nomor S- 346/WPJ.07/S2PG/2021 tanggal 19 November 2021 maka permohonan keberatan Wajib Pajak tetap diproses sesuai dengan prosedur atau tata cara yang yang berlaku.

Bahwa jangka waktu 12 (dua belas) bulan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-575/WPJ.07/2020 tanggal 8 Juni 2020 kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007725.99/2020/PP/MXIA Tahun 2021 yang diucapkan tanggal 25 Oktober 2021 diterima oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 11 November 2021.

Bahwa Surat keberatan Wajib Pajak Nomor 119/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 hal Pengajuan keberatan diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 31 Desember 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM:01009726\058\dec\2019 tanggal 31 Desember 2019 dan surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-575/WPJ.07/2020 tanggal 8 Juni 2020 dikirim tanggal 8 Juni 2020 sehingga telah melalui jangka waktu 5 bulan 8 hari dan Direktorat Jenderal Pajak masih memiliki sisa waktu 6 bulan 22 hari dari jangka waktu 12 bulan untuk menyelesaikan proses keberatan.

Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007275.99/2020/PP/MXIA Tahun 2021 yang diucapkan tanggal 25 Oktober 2021 diterima oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 11 November 2021. Dengan demikian Surat Keputusan Keberatan harus diterbitkan paling lambat 6 bulan 22 hari sejak tanggal 11 November 2021.

Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00957/KEB/WPJ.07/2022 tentang keberatan Wajib Pajak diterbitkan tanggal 12 April 2022 sehingga masih memenuhi jangka waktu 6 bulan 22 hari sejak tanggal 11 November 2021.

Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00957/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 telah diproses sesuai dengan ketentuan perpanjangan yang berlaku.

B. Sengketa Materil

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (3)

Bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum

diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh)

Pasal 23 ayat (1) huruf c

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 23 ayat (4)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 ayat (3)

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Pasal 1 ayat (4)

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

Pasal 1 ayat (5)

Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Data dan Fakta

1. Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2016 sebesar Rp 219.850.626,- dengan dasar koreksi yaitu terdapat biaya atas jasa maintenance yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

2. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa objek sebesar Rp 219.850.626,- merupakan biaya pembelian dan berlangganan software dan bukan pembayaran atas jasa software.

3. Terkait koreksi tersebut kepada Wajib Pajak telah dikirimkan surat permintaan data dan dokumen:

- Nomor S-2165/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

- Nomor S-10/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Kedua

Terkait koreksi DPP PPh Pasal 23 tersebut Wajib Pajak menyerahkan data General Ledger namun tidak menyerahkan data berupa:

- SPT Masa PPh 23 masa pajak Januari s.d. Desember 2016;

- Surat perjanjian atau kontrak pembelian/berlangganan Software, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Purchase Order, Berita Acara Penerimaan Barang/Jasa, invoice, bukti pembayaran dan rekening koran

Tanggapan Terbanding

1. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2016 sebesar Rp 219.850.626,- dengan dasar koreksi yaitu terdapat biaya atas jasa maintenance yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

2. Bahwa jumlah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2016 sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00363/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 9 September 2019 adalah sebesar Rp 283.288.773,- berdasarkan hasil ekualisasi biaya- biaya di Laporan Rugi Laba Tahun 2016.

3. Bahwa surat Wajib Pajak Nomor 64/ST/ETI/TAX/IX/2019 tanggal 18 September 2019 perihal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00363/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 9 September 2019, Wajib Pajak menyatakan bahwa koreksi Pemeriksa tersebut merupakan biaya pembelian dan berlangganan software sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, dan Wajib Pajak menyerahkan dokumen bukti pembayaran biaya software terkait koreksi Pemeriksa.

4. Bahwa berdasarkan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP dan dokumen bukti pembayaran biaya software yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Pemeriksa membatalkansebagiankoreksisebagaiberikut: Koreksi positif berdasarkan SPHP: Rp 283.288.773,- Koreksi positif setelah Pembahasan Akhir : Rp 219.850.626,- Koreksi yang Dibatalkan: Rp 63.378.147,- Alasan Pemeriksa membatalkan sebagian koreksi dikarenakan berdasarkan penelitian bukti pembayaran yang disampaikan Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 karena terkait dengan pembelian Software adalah sebesar Rp. 63.378.147,- dan selebihnya terkait dengan Maintenance sebesar Rp 219.850.626,-

5. Bahwa berdasarkan data Risalah Pembahasan Akhir diketahui bahwa Pemeriksa telah menerima penjelasan Wajib Pajak atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dan membatalkan sebagian koreksi yaitu sebesar Rp 63.378.147,- berdasarkan dokumen bukti pembayaran biaya

software yang diserahkan Wajib Pajak, sedangkan koreksi sebesar Rp 219.850.626,- adalah biaya jasa maintenance yang merupakan objek PPh Pasal 23.

6. Bahwa berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak hanya dapat memberikan bukti atas pembayaran biaya software sebesar Rp 63.378.147,- sedangkan sisanya sebesar Rp 219.850.626,- Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa koreksi Pemeriksa tersebut merupakan pembelian software dan bukan pengeluaran jasa.

Merurut Wajib Pajak,

Wajib Pajak tidak setuju sebagian atas koreksi Pemeriksa atas pos PPh 23 dengan penjelasan sebagai berikut:

- Wajib Pajak tidak setuju ates koreksi Qojek Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp

283228.773,-.

Baliwa nilai koreksi abjex PPh Pasal 23 senilai Rp 283.228.773,- merupakan hinya pembelian dan biaya berlangganan software bukan merupaka peinbayaran atas jaya sofware yang merupakan objek pematongan PPh Pasal 21.

Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomar § = S6/PJ.43/2006 mengenai penegasan pengenpan PPh Pasa! 23 ates sofiware berlisensi, dijelaskan:

Yg. Berdasarkan hal-hal tersebut df ates, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

a Pembelian software safa tidak termasuk objek pemntongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomer 7 Taha 1903 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2009.”

Bahwa software yang dibeli oleh Wajib Pajak merupekan software yang bersifat umur, bukan dibveat khusus 1mtuk Wejib Pajak, dimmon Wajib Pajak tidak memiliki bak untuk memperbanyak software tersebut. Hersama tanggapan ini Kami juga lampirkan dokumen bukti pembayaran biaya software terkait koreksi Tim Pemeriksa terhadap Objok PPR Pasai 23 (Lampiran 4).

Dengan daraikian berdasarkan penjelasan tersebut. koreksi Objek PPh Pasal 29 seyilai

Rp 233,.228.773,- seherusnya dupat dibatalkan,

- Wajib Pajak tidak gefujy atas korelai PPh Pasal 23 terutang yang kutang dibayar sejumlah Rp 11.329.151,- dan sanksi administrasi sebesar Rp 5.437.992,- dengan penjelasan sebagaimana korsksi Objek PPh Pasal 23,

- Wajib Pajak setuju dengan pengenzan STP atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal

23 terutang di masa Agustus 2016 Rp 175.371,-.

7. Bahwa sehubungan alasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada tanggapan SPHP adalah sama dengan alasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada surat keberatan, yaitu bahwa koreksi Pemeriksa tersebut merupakan biaya pembelian dan berlangganan software sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, maka Tim Peneliti Keberatan meminta Wajib Pajak untuk menyerahkan bukti berupa Surat perjanjian atau kontrak pembelian/berlangganan Software, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Purchase Order, Berita Acara Penerimaan Barang/Jasa, invoice, bukti pembayaran dan rekening koran, namun Wajib Pajak tidak memberikan dokumen tersebut.

8. Bahwa berdasarkan data General Ledger yang diserahkan oleh Wajib Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut :

1 Cak |” Geseripilon Pemeriksa Timekem “| Dr | Memaksa. BO TT

Teastenda ne ae asn SL773 000 | Hak 7 UP

SOAL mn oe Aan eb; Lasvanised POT oe : To NN

IS Misud Un (dim Madnier ance Tam, 2482 290.958 | RAHATAN ES | -; Ok 3 : uo

SSI AT - Mardua inplierance, ATM Se toh, JKT . 100,0 : LOH AT + - ; Uk : :

(AMG [eT So'lwart manenanos, ATM Geiich, KT : Lega S02 207 i 12a ant) -, Ok po wR “ipiatioerat” fet bme Network Gosts, ATM See, JK To qaaetdse3a i reaping aga | Sk : Ps

© [SAAIANAGING [Raper andieintCo uo ‘TE BOO Cop F Wenders! Ok PT :

“Sg IT Salowane Liserses, AIM Sellch, K1 . BAM 205 | Bit 3 | -: Ok Soo a

HESAMNGHA) |aGacktFae FinanteHandOlfla . BUKAN Tila : . PIALA: 04 i | : . a ; : 7 :

NEISIDOG ITT | ead Fee, Ope Seppo Head Lite 370.820 305 ! S70 290.508 | - Ok : : :

MEJGAKN | Dopalr & Male, (Secepath Pepe wad Tilu | 352 500 5 262.00 | - Ok : pO po

WBOSIIOSDALG | kde: Cov tency, Finorce Head ce a 15 908 So) 15209. | 2 Ob 1 : poe

Menado | othe Conrutancy, Lega Hand Oli ‘ 17.784 898 Tatas | - Ok : : Spe

161010040200 | gRepai hain (Sevcel.PicpeykeadGlige | | acho” 352.000 ; eo rn BNN OT

LEAN AI fares Network coula, ban Hina 1.160 cod i “ance | Ok . : po

60309 D | adan ane Fries, BOY tea Cillce AA LAN : 21K i . —" Ok " i :

HGAMANB MO | oSietonaiy and bristing.# nanes Heac Chic’ B505.950 1” 1545550 - Ok i Poo “6281248300 Josusianary and Freeing. Pps Supas Heed Cites | aaa oud, ino | = tk i : po “RSD BCD ie bimronary and Priting, Property, Head Oflice OT hap 750 | 1408750 | ee : :

BISHA8SCD | 3 MO ee Egukrarnt, Ops Suppori Head Mice Co ARMO0o3 “Sage” - Ok : ‘| Ha

AOGHIGRSON | ovebicle Hue BAY Head Oles T.2C0. 01 ! 7.210.006 | - Ok : :

BISBISET0D (aon Finanan tendon | 2IMKO00 FANS j - Ok : re

BUSTRUTHSOU | gWehicls Hie, Ops Begpal: Food Ofice OT ASM. SA 1 1504554 | Se) Ba Ta

TE | Fagpald Esp, Mau Frojaur 7 ae 64 448, 1g? + BSSTEWE Pem£rian Holvaro ska chek PPh Pasal 23

THE [Prepaid Eppente - Malnlenancr se 0050949 1 195 9S | - i ne

TSM” the PiapaldEspsntas 9, OK GGuea00 SO S0REOR 201TEKOD Perbe ids bolware seovebpkPPAP ageless ran (reses Enpentas “Jessi 2 57.44.5010 " 52.44 ej - . : in

NN [fete oben ; Bea BSAL75IEA3 | : ,

Based on SPM B.255,.R73.000 | 0.256.829 00 | : : ;

: : see | ASTLO24.TOG 1 131643043)” Pen re ee 1.295.796.054 1 1295.196.62) | Tn : Ia memes

Dalam data General Ledger tersebut terdapat pengeluaran yang menurut Wajib Pajak menjadi koreksi Pemeriksa terkait Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berupa :

• Prepaid Expense New ProjectRp 63.378.147,-

• Other Prepaid ExpenseRp 251.518.300,-

Bahwa terkait koreksi Dasar Pengenaan pajak PPh Pasal 23 berupa Biaya Prepaid Expense New Project sebesar Rp63.378.147,- telah dibatalkan oleh Pemeriksa dikarenakan Wajib Pajak dapat memberikan dokumen bukti pembayaran pembelian software, sedangkan atas sisa koreksi sebesar Rp219.850.626,- Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan maupun dokumen faktur pajak maupun bukti pembayaran.

9. Bahwa data General Ledger berupa Biaya Other Prepaid Expense sebesar Rp 251.518.300,- tidak sesuai dengan jumlah koreksi Pemeriksa sebesar Rp 219.850.626,- dan Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan atau keterangan apapun terkait adanya perbedaan nilai tersebut.

10. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang dinyatakan bahwa Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 dinyatakan bahwa Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto

sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

12. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 dinyatakan bahwa Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

13. Bahwa sehubungan Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

14. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas maka disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 adalah pembelian barang dan tidak termasuk dalam kategori jasa kena pajak. Dengan demikian disimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa sudah benar, dan Tim Peneliti Keberatan setuju dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi ini.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 615/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai apa yang ada sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00957/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 00957/KEB/WPJ.07/2022. tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00032/203/16/058/19 tanggal 2 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2016 atas nama PT. EURONET

TECHNOLOGIES INDONESIA NPWP 01.957.942.4-058.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 007050.12.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 28 September 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022;

Bukti P-2.Salinan Surat Keberatan Nomor : 119/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal

27 Desember 2019;

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00032/203/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-4.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 08 Mei 2000 yang merupakan akta pendirian PT Euronet Technologies Indonesia (d/h PT Euronet Sigma Nusantara);

Bukti P-6.Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 11 Januari 2019; Bukti P-7.SPT;

Bukti P-8.Matriks Sengketa;

Bukti P-9.Penjelasan Tambahan Nomor L/23/001/APPEAL/II/2023 tanggal 03 Februari 2023;

Bukti P-10. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00032/203/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019

Masa Pajak Desember 2016 (”SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016”);

Bukti P-11. Salinan Surat Keberatan Nomor 119/PER/ETI/TAX/XII/2019 Tanggal

27 Desember 2019 mengenai pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00032/203/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-12. Salinan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi

Persyaratan Nomor S-575/WPJ.07/KBP/2020 tanggal 08 Juni 2020; Bukti P-13. Salinan Surat No 200/PER/ETI/TAX/VI/2020 tentang Tanggapan atas

Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S-575/WPJ.07/KBP/2020 tanggal 08 Juni 2020 Mengenai Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas surat Nomor 119/PER/ETI/TAX/XII/2019 Tanggal 27 Desember 2019;

Bukti P-14. Salinan Surat Gugatan Nomor 206/PER/ETI/TAX/VII/2020 Tanggal

07 Juli 2020 atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 575/WPJ.07/KBP/2020 tanggal 08 Juni 2020;

Bukti P-15. Salinan Putusan Majelis Hakim Pengadilan pajak memutuskan sengkata Gugatan Pajak atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-575/WPJ.07/KBP/2020 tanggal 08 Juni 2020, yang diucapkan tanggal 25 Oktober 2021;

Bukti P-16. Salinan Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan

Pengiriman Memori Peninjauan Kembali Nomor MPK-809/PAN/2022 Tanggal 08 Februari 2022 beserta Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan nomor S- 673/PJ.07/2022 Tanggal 03 Februari 2022;

Bukti P-17. Salinan Surat Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor

540/SK/ETI/TAX/III/2022 Tanggal 09 Maret 2022;

Bukti P-18. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-

00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 nomor 00032/203/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-19. Tangkapan layar status Perkara Peninjauan Kembali Nomor

5649/B/PK/Pjk/2022 atas Putusan Pengadilan Pajak nomor 007275.99/2020/PP/M.XIA Tahun;

Bukti P-20. Salinan Putusannya Mahkamah Agung Pasal 41 ayat (2) dan (3)

Peraturan Pemerintah No. 74/2011 bertentangan dengan norma hukum yang terkandung dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP. Dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung (halaman 68 dan 70);

Bukti P-21. Surat Tambahan Penjelasan Nomor L-23/002/APPEAL/III/2023 tanggal 03 Maret 2023;

Bukti P-22. SalinanLaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

0957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022;

Bukti P-23. Bukti terkait koreksi invoice nomor 1123/16/204 berupa invoice, PO,

Faktur Pajak, Berita Acara Serah terima SPT PPh Pasal 23 Masa November 2016 dan Bukti rekening Koran;

Bukti P-24. Bukti terkait koreksi invoice nomor 1123/16/205 berupa invoice, PO,

Faktur Pajak, Berita Acara Serah terima SPT PPh Pasal 23 Masa November 2016 dan Bukti rekening Koran;

Bukti P-25. Bukti terkait koreksi invoice nomor 50000182 berupa invoice, PO,

Faktur Pajak, Berita Acara Serah terima SPT PPh Pasal 23 Masa November 2016 dan Bukti rekening Koran;

Bukti P-26. Bukti terkait koreksi invoice nomor 50000201 berupa invoice, PO,

Faktur Pajak, Berita Acara Serah terima SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2016 dan Bukti rekening Koran;

Bukti P-27. Summary Lampiran Uji Bukti;

Bukti P-28. Lampiran Dokumen Pendukung Uji Bukti;

1. Dokumen pendukung koreksi sengketa materil atas pos DPP Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp219.850.626,00 yang telah disampaikan kepada Terbanding dengan nilai sengketa yang dibuktikan sebesar Rp

201.215.800,00 berupa Laporan Penelitian Keberatan PPh Pasal 23 halaman 22;

2. Transaksi No Referensi 1123/16/204 dengan PT IT Pro Citra Indonesia sebesar Rp 48.842.767,00 dengan kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

a. Invoice nomor 1123/16/204 tanggal 23 November 2016;

b. Faktur Pajak Nomor 010.034-16.22216750;

c. Purchase Order Nomor P00000024 tanggal 20 September 2016;

d. Berita Acara Pekerjaan Selesai;

e. Rekap pembayaran beserta Rekening Koran HSBC;

f. Rekap Bukti Potong beserta SPT PPh Pasal 23 Masa November 2016;

g. Foto Barang IT 4400 Next Generation Firewall Appliance;

3. Transaksi No Referensi 1123/16/205 dengan PT IT Pro Citra Indonesia sebesar Rp 97.685.533,- dengan kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

a. Invoice nomor 1123/16/205 tanggal 23 November 2016;

b. Faktur Pajak Nomor 010.034-16.22216751;

c. Purchase Order Nomor P00000024 tanggal 20 September 2016;

d. Berita Acara Pekerjaan Selesai;

e. Rekap Pembayaran beserta Rekening Koran HSBC;

f. Rekap Bukti Potong beserta SPT PPh Pasal 23 Masa November 2016;

g. Foto Barang IT 4400 Next Generation Firewall Appliance;

4. Transaksi No Referensi 50000182 dengan PT Logicalis Metrodata Indonesia sebesar Rp 31.250.000,- dengan kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

a. Invoice nomor 50000182 tanggal 18 November 2016;

b. Faktur Pajak Nomor 010.034-16.48668500;

c. Purchase Order Nomor P00000026 tanggal 20 September 2016;

d. Berita Acara Pekerjaan Selesai;

e. Rekap Pembayaran beserta Rekening Koran HSBC;

f. Rekap Bukti Potong beserta SPT PPh Pasal 23 Masa November 2016;

5. Transaksi No Referensi 50000201 dengan PT Logicalis Metrodata Indonesia sebesar Rp 23.437.500,- dengan kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

a. Invoice nomor 50000201 tanggal 27 November 2016;

b. Faktur Pajak Nomor 010.034-16.48668547;

c. Purchase Order Nomor P00000026 tanggal 20 September 2016;

d. Berita Acara Pekerjaan Selesai;

e. Rekap Pembayaran Koran beserta Rekening Koran HSBC;

f. Rekap Bukti Potong beserta SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2016;

Bukti P-29. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-30. Penjelasan Penutup Nomor L-23/002/APPEAL/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 06 Maret 2023;

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Sengketa Formal

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan surat keputusan keberatan diterbitkan lebih dari 12 bulan sejak surat keberatan diterima, sehingga Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 yang diterbitkan Terbanding tanggal 12 April 2022 adalah cacat demi hukum, dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Surat Keberatan No 119/PER/ETI/TAX/XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019 disampaikan tanggal 31 Desember 2019, sedangkan Surat Keputusan Keberatan diterbitkan pada tanggal 12 April 2022 sehingga telah melebihi 12 bulan jangka waktu penerbitan adalah cacat hukum;

Bahwa terdapat perbedaan perhitungan jangka waktu 12 bulan menurut Pemohon Banding dan Terbanding, yang dapat diringkas sebagai berikut:

Tanda Terima Surat Pusan | Surat Keputusan .

Peryampaian Surat a . Keterangan

Gugatan Keberatan

Keberatan

5 - ula ang, Seharusnya ciputuskan calam jangka wakt. 12 bulan

9 «tober 'esember 20 ,

Pemohon Banding 31 Deserber 2019 25 Oxteber 202” | 30 Desember 2520 sebanaimana disesutkar daar Dasal 26 UL KUP

Jangka wakt. 12 bulan menad tertargguh sebagaimana diseoutkar daar Pasal 17 ayat dia!

Peraturan Menteri Keuargan No. 202/PMK.03/2015 “eroandirg 31 Deserber 2019 25 Oxteber202°| “2 Apri 2022

Keputusan Keberatan diterbitkan setelah 5 buar 18 rari sejak Pucusan Gugaran diterbitkan

Bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang KUP, Surat Keputusan Keberatan paling lambat diterbitkan

dalam jangka waktu 12 bulan yang diperkenankan oleh Undang-undang yakni tanggal 30 Desember 2020. Dengan demikian, Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 yang diterbitkan Terbanding tanggal 12 April 2022 adalah cacat demi hukum;

Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat 4(a) PMK 202 yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam menerbitkan Surat keputusan Keberatan adalah tidak sah dan tidak berlaku umum sebagaimana ketentuan di atasnya yang juga tertera dalam struktur perundangan dalam PMK 202 yakni Pasal 41 ayat (2) dan (3) PP 74 juga dinyatakan tidak berlaku dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (5) Undang-Undang KUP;

Bahwa penerapan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP tersebut telah pula dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2014 mengenai permohonan hak uji material terhadap Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah No. 74/2011) yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia). Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa Pasal 41 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 74/2011 bertentangan dengan norma hukum yang terkandung dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP, dan oleh karena itu ketentuan-ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 74/2011 dinyatakan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan Surat keputusan Keberatan Nomor KEP-00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022tanggal 12 April 2022 sudah memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 202 /PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (”PMK 202”);

Bahwa jangka waktu 12 yang diperkenankan oleh Undang-undang menjadi tertangguh sejak tanggal surat Terbanding mengenai keberatan tidak memenuhi syarat sampai dengan tanggal Putusan Gugatan dikirimkan;

Bahwa kronologis sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa terhadap surat keberatan dari Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-575/WPJ.07/KBP/2020 Tanggal 08 Juni 2020 Tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan.

2. Bahwa terhadap surat pengembalian atas keberatan oleh Terbanding, telah dilakukan gugatan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak, dengan petitum sebagai berikut:

a. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal b. Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 575/WPJ.07/KBP/2020 Tanggal 08 Juni 2020 Tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

c. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat dan Proses Keberatan dapat diproses lebih Ianjut;

3. Bahwa Pengadilan Pajak mengabulkan gugatan dari Pemohon Banding dengan amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Pemohon Banding dan memerintahkan kepada Terbanding untuk memproses lebih lanjut keberatan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak, Terbanding telah memproses lebih lanjut keberatan Pemohon Banding dan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan Pemohon Banding, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Putusan Pengadilan Pajak;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan keterangan para pihak tersebut, permasalahan formal dalam sengketa banding ini adalah, apakah penerbitan surat keputusan keberatan melewati jangka waktu 12 bulan sebagaimana di atur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP? bahwa Pemohon Banding mendalilkan, penerbitan surat keputusan keberatan melewati jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan, sebagaimana di atur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP;

bahwa Terbanding mendalilkan, jangka waktu 12 bulan dihitung sejak putusan Pengadilan Pajak diterima oleh Terbanding;

bahwa beberapa peraturan yang terkait dengan jangka waktu penerbitan surat keputusan keberatan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 26 Ayat (1) UU KUP

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

2. Pasal 26A Ayat (1) UU KUP

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Pasal 17 Ayat (4a) PMK No.202/PMK.03/2015

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang- Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pasal 26 Ayat (1) UU KUP merupakan norma dasar yang mengatur terkait jangka waktu penerbitan surat keputusan keberatan, yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding telah menerbitkan surat keputusan nomor S-575/WPJ.07/KBP/2020 Tanggal 08 Juni 2020 yang menjawab surat keberatan Pemohon Banding yang diterima oleh Terbanding tanggal 31 Desember 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penerbitan surat keputusan tanggal 08 Juni 2020 belum melampaui jangka waktu 12 bulan, terhitung 5 bulan 8 hari;

bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap surat S-575/WPJ.07/KBP/2020 a quo, dan diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-007275.99/2020/PP/MXIA Tahun 2021 Tanggal 25 Oktober 2021 dengan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan

memerintahkan Tergugat untuk memproses lebih lanjut keberatan Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa kemudian Terbanding memproses kembali keberatan dan menerbitkan surat keputusan keberatan pada tanggal 26 April 2022, terhitung 4 bulan 2 hari sejak putusan pengadilan di ucap;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 41 (2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Pasal 41 ayat (2) dan (3) PP Tahun 2011 tersebut kemudian diajukan uji materi ke Mahkamah Agung, dan Pemohon memohon agar Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) PP No 74 Tahun 2011 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP dan juga bertentangan dengan Pasal 5 jo Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor No. 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2014 menyatakan, ”bahwa dalam hal yang serupa pada ketentuan Pasal 41 perkara a quo dengan mendalilkan pada Pasal 48 UU KUP agar dapat membuat aturan tata cara pelaksanaan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP, ternyata diterapkan secara tidak benar karena pengaturan yang dilakukan dengan menambah keluasan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak Wajib Pajak yang telah dijamin dalam Undang-Undang KUP. Dengan demikian, dengan dicabutnya Pasal 41 a quo justru menjamin kepastian hukum dan tidak merugikan hak Wajib Pajak”;

bahwa Mahkamah Agung memutuskan Pasal 41 ayat (2) dan (3) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang–Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang–Undang No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Undang- Undang No 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, sehingga harus dibatalkan, dan oleh karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon harus dikabulkan dan peraturan yang menjadi obyek dalam perkara uji materiil a quo harus dinyatakan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Bahwa kemudian Menteri Keuangan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, muatan materi yang terkait dengan sengketa banding adalah Pasal 17 ayat (4a), yang mengatur ‘Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 berdasarkan atribusi langsung dari undang-undang melalui Pasal 26A Ayat (1), sekaligus tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 73P/HUM/2013;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat muatan materi dalam Pasal 17 ayat (4a) PMK 202/PMK.03/2015 masih tetap berlaku dan tidak terdapat Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi/membatalkan 17 Ayat (4a);

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat surat keputusan keberatan nomor KEP-00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 diterbitkan dalam jangka waktu 9 bulan 10 hari, tidak melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 615/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp219.850.626,00;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp219.850.626,00 yang didapatkan berdasarkan pengujian ekualisasi antara biaya-biaya pada GL selama 1 tahun (12 masa/bulan) dengan pelaporan SPT PPh Pasal 23 masa pajak Januari-Desember 2016; Bahwa Terbanding tetap mempertahankan sebagian koreksi senilai Rp219.850.626,00 dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa transaksi sebesar Rp219.850.626,00 merupakan transaksi pembelian dan biaya langganan atas software;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp219.850.626,00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp219.850.626,00 yang didapatkan berdasarkan pengujian ekualisasi antara biaya-biaya pada GL selama 1 tahun (12 masa/bulan) dengan pelaporan SPT PPh Pasal 23 masa pajak Januari- Desember 2016;

bahwa atas selisih pengujian 12 masa tersebut dikoreksi hanya pada 1 masa yaitu masa pajak Desember 2016, cara koreksi demikian jelas tidak sesuai ketentuan mengenai saat pajak terutang pada PPh pasal 23, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, transaksi sebesar Rp219.850.626,00 bukan objek pemotongan PPh Pasal 23, terdiri atas:

1) Transaksi pembelian barang IT dan software yang dicatat pada GL akun 11944 - Other Prepaid Expenses sebesar Rp201.215.800,00; dan

2) Transaksi sebesar Rp18.634.826,00 yang masih belum diketahui.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah, apakah koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp219.850.626,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice, faktur pajak, purchase order, Berita Acara Pekerjaan Selesai, rekap pembayaran, rekening koran, rekap bukti potong PPh Pasal 23 dan dokumentasi foto;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah menyampaikan pendapatnya atas alat bukti tersebut di atas, dan menyampaikan dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp201.215.800,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan sedangkan nilai koreksi sebesar Rp18.634.826,00 masih belum ditemukan dokumennya;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Transaksi pada GL akun 11944 - Other Prepaid Expenses sebesar Rp201.215.800,00.

‘Date INLDILDESC — v INLDTLREE » = TRANSAS v

28112016 Term II 20% NITEO CPAP ete £ PCI DSS Des16-Oct17 1123.16:204 48.$42,767,06

23142016 “Term IL 40% NITEO CPAP SG4400 etc £ PC] DSS Dae16-0ct17 111316205 97.685 333.06

17112016 Term I 30% Project PC] DSS_Decl6-Octi? 50000182 31.230.000.00

OL122016 Term Hi 25% Project PCI DSS Jan-Oct17 30000201 23.437.500,00

‘Total GL Akun 11944 yang menjadi sengketa 201.215.900,00

a. Transaksi No Referensi : 1123/16/204

Sat Pera PE Bana an Da

Mapan Task Phat Sa PL Sp) Pre Tea. 1

. SI Pen DISS MR

Shang Tata Tver PI Lo pl Laras a

BAN AAN TI PEN SARA

Sapa baki Pan 3 tap P0 Pn 35 ngga!

AA Marve der alan ,

Mana Tar laga SS ht bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini transaksi terkait Invoice nomor 1123/16/204 tanggal 23 November 2016 sebesar Rp58.611.320,00 terdiri dari transaksi barang IT dan jasa Maintanance sebagai berikut :

 Prepaid expenses: Rp 48.842.767,00

 eIT Maintenance: Rp 9.768.553,00

 Jumlah: Rp 58.611.320,00

 invoice Nomor 1123/16/204 : Rp 58.611.320,00

 ditambah PPN: Rp 5.861.132,00

 dikurangi PPh 23: Rp 665.490,00

 jumlah: Rp 63.806.962,00

Jenis Amount Pembelian Jasa

Deskripsi Produk Produk Invoice Barang 4400 Next Generation Firewall Apphance IBarang | 25.380.800| 25.336.800]

Standard Collaberatve Enterprise Support For 1

Year _ oo suppert 2.815.800 2.815.900

CES Standard 1 vear for CPAP--SG

Certiticate Kev: CO:1C:7F 34:95:58 support 9.351.440 9.321.446

CES Standard 1 vear for CPAP---SG--EA kamper | sasecco| | rasns20

Certiticate Kev: GQ:IC: 7 F3 A01 FG suppert 7.453.520 7.455.526

CES Standard 1 vear for CPAP---SM504

Maintenance Services - Unlimited Email/ Phone

Support. Site visit max 8xfvear, IN/vear preventive, and 4x/vear corrective. - lhr response time. Shr response site visit. - quarterly svstem report. support 7 O00,000 7, 205 800 ho Lo Lo oo lo 58.611.320 | 25.336.800 | 33.274.520 bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding bahwa atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp33.274.520,00 telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 pada SPT PPh Pasal 23 Masa November 2016 melalui bukti potong Nomor 07/PPH 23 EI JKT 112016 tanggal 30 November 2016 dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Pembelian Jasa PPh Pasal 23

Produk Deskripsi Produk Produk Amount Invoice — Barang Terutang an Pan

SPSES-CO-8TANDARD Cert sate Key J0:10:7F:34:9F 58 Suppor $ 321 440 =| 8321 445 186.425

CES Stargaro 1 year for CPAP---SS--48

SPSES-SO-STANDARE 0 Ceri sate Key DIC 7F3ANFI Suppo | 7 455 520 -| 7438 520 169.119

CES Stardaro 1 year for CPAS--.SH 50d

CPCES-CO-STANDARD __|Cerfcate Key 99.99 08 24 20 14 suppor 2182 560. -| 8182 sec 123 88°

Va ntecarce Services - L- imites Erai-Phone Support. - Ste v sit max 8x'year, - 4x-year prevective, ard 4x year corect ve

- thr resporse tire 3-r -esconse site ¥ sit - quarterly

ITP-o Mai-tenance Seru ces sysier "eno Suppor 7 SCC OCC =| 7 05 CCS 150.098

Mg GO

TOTAL (a) fo 58,617,320 "25.356.800 | 33.272.520 665.490

PPN (b) . 5.861.132

PPh Terutang (c) 665.490

TOTAL PAYABLE (dsatb-c) | 63.806.962 Do

Deskripsi SPT MASA yang

PT T PRO CITA 1220 2174 G1 2078 ITS-R2SC0EP E> 23 $82 050 37223

NDONESIA . (21 2001827 PRO

PT TARO CITRA 1020 “8.178 C1 °:20°6 ITR-RESCIEP AH 25 300.690 2.200

\DONESIA 12120016

BT T RO RE 1620 172 TI 2078 ITS. Dat gap Oe 23 820 C06 22203

NEON ESTE oR sOnt6

PT TPROCIMRA = [102° “8. 178R_RC POE C4 DO'S ITE RE RCDAPOAZE De moe] de 1” 800 232.238

\ZONESIA 2627

PTIT PRO CITRA 1123161205 23/11/2016 ITP- 66.540.050 | 1330081

INDONESIA . RPHOOHPPH23(2%)#Nov16

PT TARO CITA 13" 78.198 202078 ITS-RESCIER A> 23 1 362.090 2268

\DONESIA (PAN Or 16a DRO

BT TRO CIMRE V2 8187 22 °° 20°6 ITS-REaCQEP DA 22 320.000 2.202

NEON ESTE (2 sN0u18_ fe.

PT T PRO CITRA 12 8183 22 020-6JITP-R22c02PP- 23 1 800.000 22.200

NBONESIA 2 patvov1g bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp48.842.767,00;

b. Transaksi No Referensi : 1123/16/205

Sana a ronal PP OUT fea bo eae Cubed

Doel ta Pelan Pda bey ama PO Pr ‘pe orreg TI rs eee AS “och “ana dene Papa 21 bagas ae

Ae kn anta oa

Saha Palas Puapes Mei SA ML Ia KA Pata

Deal tone . Ho DS A55 bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa Invoice nomor 1123/16/205 tanggal 23 November 2016 sebesar Rp117.222.640,00 terdiri dari transaksi barang IT dan jasa Maintanance dengan perincian sebagai berikut:

1. invoice Nomor 1123/16/205 dicatat pada

 Prepaid expenses: Rp 97.685.533

 eIT Maintenance: Rp 19.537.107

 Jumlah: Rp 117.222.640,-

2. Jumlah AP Trade sebesar Rp 127.613.923 :

 invoice Nomor 1123/16/205 : Rp 117.222.640

 ditambah PPN: Rp 11.722.264

 dikurangi PPh 23: Rp 1.330.981

 jumlah: Rp 127.613.923,-

Jenis Pembelian |DPP PPh Pasal | PPh Pasal

Produk _ Deskripsi Produk . Produk | Amount Invoice | Barang 23 23 Terutang

CPCES-CO-STANDARD-ADD — |Sra-dare Colabora: ve Ercerprise Suppor: For 1 Year s.poot 3 830 905 3 832239 12829

CES Standard * year ‘or CPAP...8G

CPCES-CO-STANDARD: Cerfeae Key GR1C:7F 34 65:53 sepoort 12642 880 18 €42 885 372.858 ee al ual ata 22

CPCES-CO-STANDARD Serfcate Key G10:7F Sd AC FC S.psort 1d S11 ode 14 S11 025 288 22° ee ewe) | eral ane

CPCES-CS-STANDARD Cerifeate Key 20:90 08 2A 21 S.poort 12 365 “20 12 385.129 247.392

Warterarce Services - Lam ced Emai.Psore S.oo0't - Se vis:

Max Ox year - diiysar preventive and dx year corrective. - ar

ITPro Ma rresance Services vesporse me, Ih reserse $e vist - quarterly system repor: s.poort 1S c0e 900 13 200.999 220.999

TOTAL (a) 117.222.640 | 50.673.600 66.549.040 1.330.981

PPN (b} 11.722.264

PPh Terutang Ic) 1.330.981

TOTAL PAYABLE (d-atb-c) 127.613.923 bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp66.549.040 berupa jasa maintanance pada invoice Nomor 1123/16/205 telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 SPT PPh Pasal 23 Masa November 2016 melalui bukti potong Nomor 07/PPH 23 EI JKT 112016 tanggal 30 November 2016;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp97.685.533,00;

c. Transaksi No Referensi : 50000182

Morin. Its ne If! . jga We Iri: lat.. ANN Lha Pata al “pa. Deas ths Sede R3 Laga Tera ali

Bes ee api PS

Aang ent dp Papen UO Te PERE Magna ka be Ba DIN yet 20 Ls

Te lan epee sn iri bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut pada akun Other Prepaid Expenses (akun neraca biaya dibayar dimuka) sebesar Rp31.250.000,00 dan akun 51314044101 eIT - Software maintenance, ATM Switch, JKT (akun laba / rugi) sebesar Rp6.250.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

1. invoice Nomor 50000182 dicatat pada

 Prepaid expenses: Rp 31.250.000

 eIT Maintenance: Rp 6.250.000

 Jumlah: Rp 37.500.000,-

2. Jumlah AP Trade sebesar Rp 40.928.834 :

 invoice Nomor 50000182: Rp 37.500.000

 ditambah PPN: Rp 3.750.000

 dikurangi PPh 23: Rp321.166

 jumlah: Rp 40.928.834,- hes Peete 0 SPP FA Fata POW Fy Fi h, Bist Seabee 2, que Bagan Su yee belpas e Fa Tews 4

, ki 7 . aa ue : . .. - . ai . vie . Pa

Baar BAN PIA ec Mah AM Le a stots

TIAL FAS SBE i. ee ede a Lg al , bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini atas transaksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp16.058.300,00 telah dilakukan pemotongan dan pelaporan pada SPT PPh Pasal 23 Masa November 2016 melalui bukti potong Nomor Nomor 08/PPH 23 EI JKT 112016 tanggal 30 November 2016, yang terdiri dari pemotongan atas 2 invoice sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp31.250.000,00;

d. Transaksi No Referensi : 50000201

Sana Saat al WT. Tangani Matan aa Tia

Posner Trunks: Mb tases Ten ali ser EA

In rand ye 5S eres ee NT “pa-lap Tag para + SPD AA MEN PAT TAN | MEN: 1 RL BEN TEE

‘So dhar Kaka Batak PE. Dans Do Tesis SL nae fl

Sn Ce at

. Tema Divine: hai J) a5hanki, bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut pada dua akun yakni akun 11944 - Other Prepaid Expenses (akun neraca biaya dibayar dimuka) sebesar Rp23.437.500,- dan akun 51314044101 eIT - Software maintenance, ATM Switch, JKT (akun laba / rugi) sebesar Rp7.812.500 dengan perincian sebagai berikut:

1. invoice Nomor 50000201 dicatat pada

 Prepaid expenses: Rp 23.437.500

 eIT Maintenance: Rp 7.812.500

 Jumlah: Rp 31.250.000,-

2. Jumlah AP Trade sebesar Rp 34.107.362 :

 invoice Nomor 50000201 : Rp 31.250.000

 ditambah PPN: Rp 3.125.000

 dikurangi PPh 23: Rp267.638

 jumlah: Rp 34.107.362,-

Pl NG Pemda IPP PP, Pre Pras he Panah Tak Patah Patah Bree Nee KAagta Fak 41 41 Teri tang

Taman.: RO ate aa Rp wee

Fea ae . hur:

Sa a ra ; res

Poi. WACSULL ee ies DIS ie bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini atas transaksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp23.437.500,00 telah dilakukan pemotongan dan pelaporan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2016 melalui bukti potong Nomor 07/PPH 23 EI JKT 122016 tanggal 31 Desember 2016 sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp23.437.500,00;

2) Transaksi lain sebesar Rp18.634.826,00

bahwa terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp18.634.826,00 Pemohon Banding menyatakan masih belum kami temukan dokumennya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan alat bukti atas dalil bantahannya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding sebesar Rp18.634.826,00

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
-Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23219.850.62618.634.826201.215.800

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Pajak PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 Terutang

- menurut TerbandingRp807.998.926

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp201.215.800

- menurut Pengadilan PajakRp606.783.126 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak807.998.926606.783.126
2. PPh Pasal 23 yang Terutang16.159.97912.135.663
3. Kredit Pajak11.762.96611.762.966
4. PPh Pasal 23 yang Tidak/Kurang Dibayar4.397.013372.697
5. Sanksi Administrasi2.110.566178.894
6. Jumlah PPh Pasal 23 yang Masih Harus Dibayar6.507.579551.591

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00957/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00032/203/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2016, atas nama PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4-058.000, beralamat di Gd. Menara 165 Lt.14 Unit A1, Jl. Gd. Menara 165 Lt.14 Unit A1, Jl. TB Simatupang Kav.1, RT.009 RW.003, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560 (d/h) The Security Center Unit 407, Kawasan Komersial KKO, RT/RW 001/005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak606.783.126
PPh Pasal 23 Terutang12.135.663
Kredit Pajak11.762.966
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar372.697
Sanksi Administrasi178.894
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar551.591

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.