Putusan Pengadilan Pajak · 88 halaman
PUT-007052.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007052.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 16 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Exxonmobil Lubricants Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2b) · Pasal 9 ayat (8) · Pasal 13 ayat (5)
- UU KUPPasal 14 ayat (4) · Pasal 26 · Pasal 32
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 19 ayat (5)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007052.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/059/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Didjng Djamaludin, Ak., M.M., Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.
- Panitera
- Asnidar, S.H.
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 16 September 2026