P U T U S A N
Nomor PUT-007080.47/2025/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-000344/BC/KPU.3/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007080.47/2025, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP 02.648.319.8- 056.000, yang beralamat di Jl. TB Simatupang, Nomor 8, RT 003, RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Bambang Nurcahyo, jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
3. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
4. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;
5. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;
6. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;
7. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199001052018011003;