Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-007087.32/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Aceh Timur Indonesia, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007087.32/2025/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 24 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Aceh Timur Indonesia mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pos yang disengketakan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU HKPDPasal 44 ayat (2); Pasal 44 ayat (6)
  • UU 1/1995Pasal 13 ayat (4)
  • UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007087.32/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Aceh Timur Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
BPHTB
Tahun Pajak
Tidak tercantum
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
23 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
24 April 2026