PUTUSAN
Nomor PUT-007115.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
1 | memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00102/KEB/WPJ.01/2021 tanggal 14 April 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00008/206/18/123/20 tanggal 24 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007115.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:7
PT WILMAR BIOENERGI INDONESIA, NPWP 02.500.769.1-111.000, beralamat di Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau No. 10, Kesawan, Medan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Erik, jabatan: Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Tommy, S.E. Ak.
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-748/PP/IKH/2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 18 Januari 2022,
2. Nama: Emawaty
Jabatan: Accounting Assistant Manager berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 18 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Purwanto/NIP. 197911032001121004 Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Riyanto/NIP. 198001292001121003 Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, de