Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-007121.10/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007121.10/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00014/201/21/427/23 tanggal 18 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007121.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-407.001, beralamat di Kawasan Mega Office Park, Harapan Indah, Blok OP2, 1, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat 17132, dalam hal ini diwakili oleh Fakry dan Arummalinda jabatan sebagai Kuasa Hukum, yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ir Erwin, MM jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 121/TAX GCI-BKS/VIII/2024 dan 131/TAX GCI-BKS/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 dalam persidangan diwakili oleh

1. Nama: Arummalinda

Izin Kuasa Hukum: KEP-1551/PP/IKH/2023tanggal14 November 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 131/TAX GCI-BKS/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024,

2. Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023tanggal21 November 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 224/TAX GCI-BKS/XII/2024 tanggal 26 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 198206112009012005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Muhammad Reza A/ 198710122008121006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Didin Wahyudin/ 198508292007011003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2440/PJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1555/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024,

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 024/DDTC- 1B/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 130/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 7 November 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 03/DDTC- 1B/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00014/201/21/427/23 tanggal 18 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH #EMURUT

Hu. URAIAN . PEMBAHASAN

WAJIB FLAK FISKUS AKHIR

; ook (DISCTUJUH

" | Penghasilan kana Fa ak! Dasar Pongeraan Pajak AMdd" GS BARS ali) S24 bat Bae

21 PPh Fasa 21 yangton. bang 2.756.474. 908 200.074 524 2739 era 918

3 | Kredit Pajas: , :

4. PPh Otangsuny Pemerma" it g: 2 b Satoran Masa | 2yagarantal oo oagokaranigl | 278A gan

& BTP (poket kurasa baya: 5 fl 0 d. Kom persas! he ek! an dari hase Palak... wo. | n 0 1

8. Uars Tebusan yang telah cicaya" C 0 7

. 2 Final atas Pongurg-apan Haris BergiP yang be ah dibayar t 0 0

4 Lalndain p 0 g h. Kor persasi kelabi net ka Masa Pajak .......... 2 | a

LoL Jumlah pajak yang dapat dhrediikar fath-ct+d-e+f+g-h} ATER AAA 2756474016) LSB AT OTE

4 Palak yang Bfakkurang ditayar (2 - 3) G. 444.402.961

5, Sarksi adctinigtratk a. Bunga Pasal 14 (2) KLIP 14* 566,289 g la. Karatkan Pasal 19 131 huruf be KUF i i]

¢ Kenaikan Pagal 03 (3) turns d KUP Hi) 4 dg. Kanalkan Pasal 16 ayal (3} WW P> a 0

Oo Jumlah senksiadministratf, a+b +o +d) 14° 586.589 9

B Jumlah PPh org masih harus dibayar id + 5.8: J _ C| 585.990.535| g

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/DDTC-1B/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Na. Uraian Key

1. penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pa'ak S04 1.050.642 a. PPh 21 yang berutang . 2.756.474.518

3. Kredit Pajak:

0. PPh Ditanggung Pemerntuh . QO h. Setoran masa 2756474818 («STP (pokok kurang bayar) . n

Ad, Kampensasi kelehihan dasi Masa ve ee 0

@, Uang Tebusan yang telah dibayar 0

£ Lain-lain th p. Kampensasi kelehikan ke Masa Pajak D ja we yang dapat dikreditkan fa +h +e + dl 2 a6 APA AB

*. | Pajak yang tidak Acurany dibayar (2 - 3.hj 0

8. Sanksi administrasi:

a. Hunes Pasa 13 12) KIP 0 b, Kenaitken Pasal J8 (31 huruf h RUB fa c Kenaikan Pasa. 13 13) hurufd KUP 0

EL Kenaikan Pasal 18 ayal (3) UU FP n

Cc. Jamiah sanksi administratif (a—9 c+d) La

&. Juanah PPS yang anasin harus dibayar (4+ 5.) La)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Juli 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

tee ke _ ep! a. Dasar Pengen Pere oY bet ee Al 0, SEBALITTANI bo FET: yangg senang . S200. 878.524 — ol s.200.n78.2241 ec. Krerit Pajak PAN Ht aa nts 0 pnp data! d Kompunsasi Masa Tan oO en 9g

Pa ak sebelur.na , Le .

IK Ruri) Lebia, dayar 4S 2 Boe 0 442 405 608

Of Satasi Adnuisirasi | 11. San aga Do AL. ban ceo!

2. Nae Yang masih HAS. gtO, sad D 245.490 365

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 024/DDTC- 1B/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 024/DDTC-1B/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 2 Juli 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP. Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Juli 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Juli 2024, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP. Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

Dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus

dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak.

Dengan demikian, “jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding.

Terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, jumlah kurang atau (lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana tertera dalam Iktisar Hasil Pembahasan Akhir tersebut sebesar (Rp0,00) sehingga tidak terdapat pajak yang terutang yang masih harus dibayar. Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

a. Fakry dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 121/TAX GCI-BKS/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024; dan b. Arummalinda dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 131/TAX GCI- BKS/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024;

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Juli 2024

telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00014/201/21/427/23 tanggal 18 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
Wajib PajakPemeriksa (SKPKB)Pembahasan Akhir Disetujui
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak30.241.650.64237.648.377.41130.241.650.642
2.PPh 21 yang terutang2.756.474.9183.200.878.5242.756.474.918
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa2.756.474.9182.756.474.9182.756.474.918
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-Lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan2.756.474.9182.756.474.9182.756.474.918
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0444.403.6060
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0141.586.9890
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d UU KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0141.586.9890
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0585.990.5950

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 002/DDTC-1B/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (Dalam Rp)Selisih (Dalam Rupiah) (A) – (B)
SKPKB (A)Pemohon Banding (B)
1.Objek PPh Pasal 2137.648.377.41130.241.650.6427.406.726.769
2.PPh Pasal 21 terutang3.200.878.5242.756.474.918444.403.606

3. bahwa atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)
1.D asar Pengenaan Pajak37.648.377.411037.648.377.411
2.P ajak Penghasilan Pasal 21 Terutang3.200.878.52403.200.878.524
3.K redit Pajak2.756.474.91802.756.474.918
4.K ompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
5.P Ph Tidak/Kurang Dibayar444.403.6060444.403.606
6.B unga Pasal 13 (2) KUP141.586.9890141.586.989
7.Ju mlah Pajak yang masih harus dibayar585.990.5950585.990.595

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (Dalam Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Objek PPh Pasal 2137.648.377.41130.241.650.6427.406.726.769
2.PPh Pasal 21 terutang3.200.878.5242.756.474.918444.403.606

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 21 Senilai Rp7.406.726.769,00

1.1. Menurut Terbanding:

Pendapat Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dalam Proses Pemeriksaan Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S- 00452/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 31 Mei 2023 diketahui bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak.

Dasar Hukum:

- Pasal 21 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pendapat Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan dalam Proses Keberatan

1) Terkait alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2021 yang didalilkan Wajib Pajak yaitu:

a. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00014/201/21/427/23 tanggal 18 Juli 2023 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan Surat Ketetapan Pajak yang Cacat secara Prosedur dan Substansi karena tidak memenuhi ketentuan formal menurut UU KUP;

b. Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajk tidak dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

c. Pemilihan metode dan teknik pemeriksaan yang tidak tepat oleh Tim Pemeriksa;

d. Beban Pembuktian atas adanya ketidakbenaran jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak berada pada Tim Pemeriksa (DJP) dengan ini disampaikan bahwa:

Sesuai Pasal 2 ayat (3) PMK-9/PMK.03/2013: Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi surat

- ketetapan pajak.

Sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK-9/PMK.03/2013: Dalam hal alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan

- pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Bahwa alasan Wajib Pajak terkait hal tersebut di atas merupakan alasan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak,

-

sehingga atas alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Selain itu, dalam proses keberatan, Wajib Pajak tidak meminjamkan dokumen sebagaimana yang diminta dalam surat

- permintaan peminjaman dokumen. Sehingga Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan Wajib Pajak tersebut.

Pemeriksa menetapkan jumlah masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

-

Masa Januari s.d. Desember 2021 setelah melakukan pengujian terhadap Laporan Laba Rugi dan SPT Masa PPh 21 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Berdasarkan hal tersebut penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari s.d.

- Desember 2021 telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2) Terkait sengketa Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.406.726.769,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Berdasarkan Lampiran C.1 Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui Tim Pemeriksa menetapkan selisih objek PPh Pasal 21 yang

- belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021; Sedangkan Objek PPh Pasal 21 yang ditetapkan oleh Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

-

7 flit ne oo Fasa a TERI fl 02-5. 2 24 F254 at BULLS

7 pera rt Lit fui rss: Ze Hasrita aa Pe PE PE SE avid? oa BE

MTA ta 3g at Cee

. Totes Tiny Ipar =: POLA NBA

FI La FATE TIE TES

Sehingga jumlah koreksi Tim Pemeriksa sebesar Rp7.406.726.769,00 diketahui sudah sesuai dengan data dan

- fakta yang ada, yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:

• Objek PPh Pasal 21 cfm. PemeriksaRp37.648.377.411

• Objek PPh Pasal 21 cfm. SPT WPRp30.241.650.642 Total KoreksiRp 7.406.726.769

3) Dalam surat keberatannya Wajib Pajak menyatakan selisih pengujian ekualisasi PPh Pasal 21 bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang terdiri dari:

a. Biaya Catering b. Provision c. Sewa d. Staff Clain (biaya operasiona) e. Biaya Reimburst Gaji Karyawan Outsourching f. Biaya Legal (dokumen) g. Meal yang diberikan kepada seluruh karyawan h. Pembelian air minum i. Koreksi fiskal negatif atas selisih ekualisasi.

Namun demikian Wajib Pajak tidak memberikan rincian nilai atas akun-akun tersebut di atas. Wajib Pajak juga tidak menunjukkan pos-pos yang mana dari koreksi Pemeriksa yang bukan objek PPh Pasal 21 tetapi merupakan akun-akun tersebut di atas.

4) Bahwa Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5) Bahwa Wajib Pajak tidak meminjamkan dokumen sebagaimana yang diminta dalam surat permintaan peminjaman dokumen. Selain itu data yang dilampirkan Wajib Pajak dalam surat keberatannya tidak mendukung alasan keberatan Wajib Pajak. Dengan demikian Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa terdapat ketidak-

benaran atas koreksi objek PPh Pasal 21. Sehingga Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 21 menurut pemeriksa yaitu sebesar Rp7.406.726.769,00.

1.2. Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 senilai Rp7.406.726.769,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan peraturan pajak Indonesia adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU PPh berikut ini:

“(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.”

Pada penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.

Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.

Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.”

Berdasarkan fakta yang ada, terdapat perbedaan Nilai Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding dengan Terbanding. Berdasarkan pengecekan Pemohon Banding, Objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 adalah sebesar Rp30.625.390.970,00 bukan sebesarRp30.241.650.642,00. Terdapatselisihsebesar Rp383.740.328,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Non Objek PPh 21 – rincian akun terlampir370.474.515
Selisih pada pelaporan Januari13.265.813
Total383.740.328

Merujuk pada poin di atas maka perhitungan ekualisasi yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut:Nilai (Rp)Penjelasan
Terbanding37.648.377.411
Pemohon Banding30.625.390.970Termasuk akun 5311120A AdmExpDB sebesar (Rp1.384.209.124) yang belum diperhitungkan Terbanding. Akun tersebut merupakan akun yang digunakan untuk mencatat bonus admin divisi dan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding.
Nilai Koreksi7.022.986.441
Penjelasan selisih:
43112000 MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE2.301.743.984Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
43113300 MCOS-SOCIAL BENEFIT-SECURITY539.002.577Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
51112000 SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES166.476.539Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/ minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
53112000 ADMIN EXP- PERSONNEL ALLOWANCES1.200.722.963Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
53191200 ADMIN EXP-LEGAL FEES97.021.559Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya transaksi pengurusan dokumen legal.
51191200 SELLING EXP-LEGAL FEES1.282.531.427Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya transaksi pengurusan dokumen legal.
51113500 SELLING EXP-SB- MEDICAL949.000Bahwa Terbanding salah menginput saldo akhir pada akun 51113500 SELLING EXP-SB- MEDICAL. Saldo akhir untuk akun 51113500 SELLING EXP-SB-MEDICAL GCI Cabang Bekasi adalah sebesar (5.335.842).
51113300 SELLING EXP-SB-SOCIAL SECURITY50.329.269Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
5311120A AdmExpDB1.384.209.124Akun yang merupakan objek pemotongan PPh 21 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding.
Total7.022.986.441

Berdasarkan penjelasan di atas, selisih ekualisasi PPh Pasal 21 nyata- nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. Akun 4311320 MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE, 51112000 SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES, dan 53112000 ADMIN EXP-PERSONNEL ALLOWANCES merupakan akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya makan/meal untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah

dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021 dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21;

b. Akun 43113300 MCOS-SOCIAL BENEFIT-SECURITY dan 51113300 SELLING EXP-SB-SOCIAL SECURITY merupakan akun untuk mencatat pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21;

c. Akun 53191200 ADMIN EXP-LEGAL FEES, dan 51191200 SELLING EXP-LEGAL FEES merupakan akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk untuk mencatat transaksi pengurusan dokumen legal yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21;

Bahwa pada faktanya terhadap akun-akun yang tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 21 terdapat pembebanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (Iuran Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua) sehingga dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) PER- 16/2016 dijelaskan bahwa:

“Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

a. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kece- lakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;

b. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

d. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

e. beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Berdasarkan ketentuan di atas sudah jelas bahwa iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Adapun transaksi yang berkaitan dengan penyediaan makanan/minuman kepada karyawan juga tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Selain itu, terdapat transaksi pengurusan dokumen legal yang tidak seharusnya diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21.

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 adalah tidak tepat sehingga dimohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan koreksi a quo.

2. Koreksi PPh Pasal 21 Terutang Sebesar Rp444.403.606

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp444.403.606,00 dengan alasan dan argumentasi yang telah Pemohon Banding uraikan pada poin 1.2 Surat Banding ini. Dengan demikian, terhadap koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp444.403.606 agar Majelis Hakim membatalkannya.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas sengketa a quo;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianNilai (Dalam Rupiah)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak30.241.650.642
2.PPh 21 yang terutang2.756.474.918
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa2.756.474.918
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)2.756.474.918
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)0
5.Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d UU KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 130/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 7 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 024/DDTC-1B/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut;

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan kurang dari jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 April 2024;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Juli 2024;

e. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Juli 2024;

f. Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Fakry dan Sdr. Arummalinda, yaitu Kuasa Hukum pemohon banding. Penandatangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia.

h. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data lain maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00014/201/21/427/23 tanggal 18 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pratama Bekasi Barat Nomor: LAP-00156/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 15 Juni 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
PemohonTerbanding
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak30.241.650.64237.648.377.411
2.PPh Pasal 21 yang terutang2.756.474.9183.200.878.524
3.Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah00
b.Setoran masa2.756.474.9182.756.474.918
c.STP (pokok kurang bayar)00
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …00
e.Uang Tebusan yang telah dibayar0
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g.Lain-lain0
h.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)2.756.474.9182.756.474.918
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2 - 3.i)0444.403.606
5.Sanksi Administratif :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0141.586.989
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP00
e. Jumlah (a+b+c+d)0141.586.989
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0585.990.595

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor 002/DDTC-1B/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang diterima Pratama Bekasi Barat tanggal 03 Oktober 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05007785/BPS/KPP.330203/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

3. Atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutMenjadi (Rp)
SemulaDitambah/ Dikurangi
1.D asar Pengenaan Pajak37.648.377.411037.648.377.411
2.P ajak Penghasilan Pasal 21 Terutang3.200.878.52403.200.878.524
3.K redit Pajak2.756.474.91802.756.474.918
4.K ompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
5.P Ph Tidak/Kurang Dibayar444.403.6060444.403.606
6.B unga Pasal 13 (2) KUP141.586.9890141.586.989
7.Ju mlah Pajak yang masih harus dibayar585.990.5950585.990.595

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaCfm SPTCfm SKPKeputusan KeberatanKoreksi Keb- SPTKoreksi Keb-SKPPermohonan Banding
123456 (5-3)7 (5-4)8
1.Objek PPh Pasal 2130.241.650.64237.648.377.41137.648.377.4117.406.726.769030.241.650.642

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai

c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 15 ayat (1)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

B. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sebesar Rp7.406.726.769,00 dengan penjelasan:

a. Objek PPh Pasal 21

Sumber Pengujian:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2021

- Equalisasi SPT Masa PPh Pasal 21 dengan SPT PPh Badan

- Data APPPORTALdan SIDJP

Pengujian yang dilakukan

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik

ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca ane Soest pagar antar Fe Pa "DEBS ale Nan no SN SA gb

Ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan:

Objek Pajak menurut Pemeriksa:

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1. Biaya gaji karyawan dllRp 62.122.054.978

JumlahRp 62.122.054.978

Pos-Pos NeracaRp0 Objek dan masa sebelumnyaRp0 Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp0 Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp0 Dipotong/disetor/dilaporkan diKPP lain (KKP Summary Cabang)Rp22.010.783.711 Objek Pajak Menurut PemeriksaRp40.111.271.267 Objek Pajak Menurut SPT WP di KPP Bekasi Barat Rp30.241.650.642 Koreksi Objek PajakRp 9.869.620.625 Koreksi Objek Pajak di KPP lainRp 2.462.893.856 Koreksi Objek Pajak di KPP Pratama Bekasi Barat Rp 7.406.726.769

2) Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding memberikan alasan atas koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00014/201/21/427/23 tanggal 18 Juli 2023 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Merupakan Surat Ketetapan Pajak yang Cacat Secara Prosedur dan

Substansi Karena Tidak Memenuhi Ketentuan Formal Menurut UU KUP

2) Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak tidak dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku

3) Pemilihan metode dan teknik pemeriksaan yang tidak tepat oleh Tim Pemeriksa

4) Beban Pembuktian atas adanya ketidakbenaran jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak berada pada Tim Pemeriksa (DJP)

5) Bahwa Wajib Pajak dapat Menjelaskan Selisih Hasil Pengujian Objek PPh Pasal 21 yang Dilakukan oleh Pemeriksa

3) Selisih yang dimaksud oleh Pemohon Banding bada angka 2 butir 5, dalam surat keberatannya, adalah sebagai berikut:

Bahwa Pemeriksa melakukan pengujian ekualisasi DPP PPh Pasal 21 dengan Pos-Pos laporan Laba Rugi untuk cabang Bekasi sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa: Rp37.648.377.411,00

Menurut SPT/WP: Rp30.241.650.642,00

Koreksi: Rp 7.406.726.769,00

Bahwa pada saat pemeriksaan, Wajib Pajak telah menyampaikan penjelasan terkait selisih hasil pengujian ekualisasi Objek PPh Pasal

21. Selisih pengujian ekualisasi PPh Pasal 21 bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang terdiri dari:

a. Biaya Catering b. Provision c. Sewa d. Staff claim (biaya operasional) e. Biaya Reimburst Gaji Karyawan Outsourching f. Biaya Legal (dokumen) g. Meal yang diberikan kepada seluruh karyawan

h. Pembelian air minum i. Koreksi fiskal negatif atas selisih ekualisasi

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Peneliti Keberatan untuk membatalkan koreksi Pemeriksa sebesar Rp7.406.726.769,00.

4) Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi Nomor S-556/WPJ.33/2024 tanggal 23 April 2024, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dan sudah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Nomor BA-185/WPJ.336/2024 tanggal 22 Mei 2024;

5) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kedua Nomor S-698/WPJ.33/2024 tanggal 27 Mei 2024, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dan sudah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Nomor BA-198/WPJ.336/2024 tanggal 11 Juni 2024;

6) Terbanding telah mengirimkan surat panggilan dalam rangka klarifikasi sengketa perpajakan Nomor S-748/WPJ.33/2024 tanggal 06 Juni 2024, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dan sudah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakn Nomor BA-214/WPJ.336/2024 tanggal 13 Juni 2024.

C. Tanggapan atas pernyataan Pemohon Banding a. Bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan yang disampaikan pada saat mengajukan keberatan;

b. Bahwa dalam surat banding, menurut Pemohon Banding, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding yang bukan termasuk objek PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan adalah sebagai berikut:

Menurut:Nilai (Rp)Penjelasan
Terbanding37.648.377.411
Pemohon Banding30.625.390.970Termasuk akun 5311120A AdmExpDB sebesar (Rp1.384.209.124) yang belum diperhitungkan Terbanding. Akun tersebut merupakan akun yang digunakan untuk mencatat bonus admin divisi dan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding.
Nilai Koreksi7.022.986.441
Penjelasan selisih:
43112000 MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE2.301.743.984Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
43113300 MCOS-SOCIAL BENEFIT-SECURITY539.002.577Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
51112000 SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES166.476.539Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/ minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
53112000 ADMIN EXP- PERSONNEL ALLOWANCES1.200.722.963Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
53191200 ADMIN EXP-LEGAL FEES97.021.559Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya transaksi pengurusan dokumen legal.
51191200 SELLING EXP-LEGAL FEES1.282.531.427Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya transaksi pengurusan dokumen legal.
51113500 SELLING EXP-SB- MEDICAL949.000Bahwa Terbanding salah menginput saldo akhir pada akun 51113500 SELLING EXP-SB- MEDICAL. Saldo akhir untuk akun 51113500 SELLING EXP-SB-MEDICAL GCI Cabang Bekasi adalah sebesar (5.335.842).
51113300 SELLING EXP-SB-SOCIAL SECURITY50.329.269Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
5311120A AdmExpDB1.384.209.124Akun yang merupakan objek pemotongan PPh 21 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding.
Total7.022.986.441

b. Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Selisih pengujian ekualisasi PPh Pasal 21 bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang terdiri dari:

a. Biaya Catering b. Provision c. Sewa d. Staff claim (biaya operasional) e. Biaya Reimburst Gaji Karyawan Outsourching f. Biaya Legal (dokumen) g. Meal yang diberikan kepada seluruh karyawan h. Pembelian air minum i. Koreksi fiskal negatif atas selisih ekualisasi c. Bahwa alasan pada poin b. tidak diberikan oleh Pemohon Banding dalam surat pengajuan keberatannya;

d. Sebagaimana terdapat pada poin c. Pemohon Banding tidak memberikan rincian besarnya nilai atas masing-masing objek yang menurut Pemohon banding merupakan selisih atas pengujian yang dilakukan oleh Terbanding;

e. Bahwa Terbanding sudah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang pertama dan kedua. Terbanding juga sudah mengirimkan surat panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan. Namun demikian Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dan tidak menghadiri panggilan pembahasan. Oleh karena itu Terbanding melakukan proses keberatan berdasarkan data yang ada;

f. Bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan akun-akun yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 adalah berbeda antara surat keberatan dan surat banding;

g. Bahwa sesuai alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memperhitungkan secara detil dan rinci objek yang seharusnya terutang untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021. Akan tetapi sampai selesainya

proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang dimintakan oleh Terbanding.

h. Bahwa Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

i. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatan- nya sehingga Terbanding tetap mempertahankan Koreksi Objek PPh Pasal 21 menurut pemeriksa yaitu sebesar Rp7.406.726.769,00 j. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat tetap mempertahankan Koreksi Objek PPh Pasal 21 menurut pemeriksa yaitu sebesar Rp7.406.726.769,00 sehingga dengan demikian tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Terbanding

D. Tanggapan Penutup Menyeluruh atas Seluruh Alasan yang menjadi Dasar

Permohonan (DP)

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat alasan Pemohon Banding yang secara formal dan material, memenuhi kriteria sebagai alasan hukum yang sah, karena tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar dan berkaitan dengan pokok sengketa, serta tidak didukung alat bukti yang sah serta pembuktian hukum yang benar dan sah, sehingga telah didapat alasan hukum yang sah untuk menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding adalah tidak benar. Dengan demikian, terdapat alasan hukum yang sah dan benar untuk menolak permohonan Pemohon Banding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 024/DDTC-1B/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur

dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

c. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

d. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00014/201/21/427/23 tanggal 18 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 atas nama PT Gold Coin Indonesia, NPWP 01.000.246.7-407.001.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 03/DDTC-1B/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Sehubungan Dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian Surat Permohonan Banding

Menurut Pemohon Banding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding, yaitu permohonan banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Aspek Material Pengajuan Banding

a. Koreksi Atas Objek PPh Pasal 21 Sebesar RP7.406.726.769,00 Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Objek PPh Pasal 21 yang masih dipertahankan Terbanding sebesar Rp7.406.726.769,00.

Pada halaman 9 Surat Uraian Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan yang disampaikan pada saat mengajukan keberatan” Bahwa pada pengajuan keberatan, Pemohon Banding menjelaskan selisih pengujian ekualisasi PPh Pasal 21 bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang terdiri dari:

a. Biaya Catering

b. Provision c. Sewa d. Staff Claim (biaya operasional) e. Biaya Reimburst Gaji Karyawan Outsourching f. Biaya Legal (dokumen) g. Meal yang diberikan kepada seluruh karyawan h. Pembelian air minum i. Koreksi fiskal negatif atas selisih ekualisasi

Kemudian, Pemohon Banding melakukan pengecekan dan penelusuran ulang bawah objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 adalah sebesar Rp30.625.390.970,00 bukan sebesar Rp30.241.650.642,00. Bahwa rincian selisih sebesar Rp383.740.328,00 sebagai berikut:

Non Objek PPh 21 – rincian akun terlampir370.474.515
Selisih pada pelaporan Januari13.265.813
Total383.740.328

Merujuk penjelasan di atas maka selisih ekualisasi PPh Pasal 21 menjadi sebesar Rp7.022.986.441,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

emt em |)

Me NN ME

Ba fH

PN ME

Ba MEN

SA “TE

Pa ME

Bean MEN

[sriveeno sete se mEDIGAE a

Pe PO

MN MEN bore a

Bahwa faktanya dalam Surat Uraian Banding yang diterima Pemohon Banding, Terbanding sama sekali tidak memuat jawaban atas alasan-alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding. Terbanding hanya mengutip kembali hal-hal yang tercantum dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan SPUH Nomor: SPUH-00132/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 13 Juni 2024 dan sama sekali tidak memberikan tanggapan atas argumentasi yang disampaikan

Pemohon Banding. Dengan kata lain, tidak ada hal baru yang disampaikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah Pemohon sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mengabaikan Surat Uraian Banding yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dalam sengketa a quo.

b. Koreksi PPh Pasal 21 Terutang Sebesar RP444.403.606,00

Pemohon Banding tidak menyetujui atas koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp444.403.606,00 dengan alasan dan argumentasi yang sama dengan argumentasi Pemohon Banding pada poin 2.1.2. dalam Surat Bantahan ini. Dengan demikian, terhadap koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp444.403.606 dimohon untuk dibatalkan.

3. Kesimpulan dan Permohonan

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, serta untuk memenuhi jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, Pemohon Banding berkesimpulan dan mengajukan permohonan sebagai berikut:

a. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dam Pasal 32 UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

b. Bahwa faktanya berdasarkan SUB sehubungan dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 senilai Rp7.406.726.769,00 Terbanding tidak memberikan jawaban atas alasan-alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding. Terbanding hanya mengutip kembali hal-hal yang tercantum dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: SPUH-00132/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 13 Juni 2024 sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabaikan SUB yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak.

c. Bahwa faktanya berdasarkan SUB sehubungan dengan koreksi PPh Pasal 21 Senilai Rp444.403.606,00 Terbanding tidak memberikan jawaban atas alasan-alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding. Terbanding hanya mengutip kembali hal-hal yang tercantum dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: SPUH-00132/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 13 Juni 2024 sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabaikan SUB yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak.

4. PETITUM

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untik kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding dalam sengketa a quo; dan

4. Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00014/201/21/427/23 tanggal 18 Juli 2023 untuk Masa Pajak Desember Tahun 2021 menjadi sebagai berikut:

Lo Lo ....$ (amalan kena PaltibaserPengensan Fasa AA GE (2 [pn atvansterenss 27 PTO aa SSS

ToSetoranmasas BATA TB a:Kompensas katana asa Petak 3

PE envanaebusanamatetadrare SSS

[=| PPh Fnalates Pengungkapan Hana Banivyanaieaiabayas [SR

PT hkompensasitelebinenke MasaPajake

PF sehpsatvann departement beerieestrashe AS

FF | Polakvanatidebnenadbavari2—3me

PS] Senkatacminavests

Pea RunsaPasai3 @yUGKIRS NN

P= bnkemaiam Pasar1aGrhunutwupe—SSSCSCSC*dSCSSS

PE [e-Kenikan Pash NN

PF [ackenaisan Pasobi@avat@rUURP> Si

Ba NN NN

85 | dumlahPPhyanarnasih have dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor: 002/DDTC-1B/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 beserta Bukti Penerimaan Suratnya beserta Surat Kuasa Khusus a.n Veronica Kusumawardani Nomor 090/TAX GCI-BKS/IX/2023 tanggal 1 September 2023 yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 No.

00014/201/21/427/23 tanggal 18 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup;

Bukti P-4. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Fakry Nomor 121/TAX GCI-

BKS/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

Bukti P-5. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Arummalinda Nomor 131/TAX

GCI-BKS/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum atas nama Fakry beserta lampiran-lampirannya yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum atas nama Arummalinda beserta lampiran- lampirannya yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup; Bukti P-8. Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 22 Desember 1979 yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup;

Bukti P-9. Akta Perubahan Terakhir Nomor 72 tanggal 15 November 2022 yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup;

Bukti P-10. Identitas Direktur yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus a.n. Ganda Christian Tobing Nomor 224/TAX

GCI-BKS/XII/2024 tanggal 26 Desember 2024;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum a.n. Ganda Christian Tobing yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-13. Pakta Integritas Direksi;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Arummalinda;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis atas Sengketa PPh Pasal 21 Masa Desember 2021 untuk persidangan tanggal 18 Februari 2025;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis atas Sengketa PPh Pasal 21 Masa Desember 2021 untuk persidangan tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-19. Dokumen Pendukung Sehubungan dengan Biaya Catering;

Bukti P-20. Dokumen Pendukung sehubungan dengan BPJS;

Bukti P-21. Dokumen Pendukung sehubungan dengan jasa Hukum;

Bukti P-22. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00156/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 15 Juni 2023;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-05644/WPJ.33/2024; Bukti T-3. Matriks dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Sengketa PPh Pasal 21 Tahun 2021 untuk persidangan tanggal 11 Maret 2025;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Sengketa PPh Pasal 21 Tahun 2021 untuk persidangan tanggal 10 Juni 2025

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00014/201/21/427/23 tanggal 18 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 024/DDTC-1B/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21: Masa Pajak Januari sd Desember 2021 berdasarkan Metode Equalisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan 2021.

NoUraianMenurut: (Dalam Rp)Selisih (Dalam Rupiah) (A) – (B)
Terbanding (A)Pemohon Banding (B)
1.Objek PPh Pasal 2137.648.377.41130.241.650.6427.406.726.769
2.PPh Pasal 21 terutang3.200.878.5242.756.474.918444.403.606

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa a quo adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa pokok sengketa dari sengketa a quo adalah PPh Pasal 21 yang terutang atas identifikasi objek PPh Pasal 21 oleh Terbanding in casu Tim Pemeriksa berdasarkan Laporan Laba Rugi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk masing-masing cabang.

2) bahwa Terbanding in casu pemeriksa melakukan Koreksi Objek PPh Pasal 21 a quo untuk Cabang Surabaya, Medan dan Bekasi, dengan kesimpulan akhir sebagai berikut:

Onjok Pajak menurut Pemeriksa

No. Nectar Akta Karna Aku Jumlah rate Surehaya. Pratarys Lubuk Pakam. Pratama Bekasi Baral

Sawahan

Pes: ag Laporan Rugi Lita

#10 MCOS-SALARIES Rp 15404339181 LSNOANA JAM 4.617 854.476) 7.187.451 381

2 ait MCCS-CONTRACTUAL BONUS Rp 173 804.455 282.196.000 NI BI 522.410.482

3 45111320 MEOS-OVERTIME VARIABLE COST Rp 1.300.366.420 {442.462 694 1.419.485.882 4759406879

4 ANTIK MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE Rp TGA HM) 501.189.725 21025404 2.301.743. 984

Fo HUNIAN NCOS-OTHER PERSONAL COST OR 945 950424 TNR] oo pangan 48 380.788

8 asia MCOS-CONTRACT STAFE Rp DAA TTG A ADP 74.296 307 300.400

1 #1290 MCOS-PISCRETIONARY BONUS Rp 48°86) 25 160,762,230 2.400.726 4016712770

DR AMIK MOOSSOWALBENFFITSFCURITY ROBT MARIA WAASOAAI| SRO 7T g 51111110 SELLING EXP-SALARIES Rp 6.125.218.845 1.900.257 482 1.721.262.902 LING i 51115180 SELLING EXP-CONTRACTUAL BONUS Rp 405418459 (201663751 150 420,568 1544981616

8 M1 SELLING EXP-OVER IM VARIABLE COST Rp 199.048 M4 29.272 628 101 119346.190

S111260) SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWARDES Rp 281.318.442 14.002. B5 5.799.253 158.476.539

10 54118290 SELLING EXP-OTHER PERSONNFI COST =” Rp 128012 100 Badal 77 16.560.180 97 996.923

1 3111110 ADMIN EXP-SALARIES Ra 12.48. 721 340 956.515 AD 1998.74.40) 10085433196

1 35111130 ADIN EXP.CONTRAGTUAL BONUS Rp 62.858. 116 137.374. 000 26,718.19 408.765.917

1 59111320 AQMIN EXP-OVERTIME VARIABLE COST Rp 292.498.336 41.420.390 121.224.316 120 45521

14 53112000 ADMIN EXP-PERSONNEL ALLOWANCES Rh 1452000405 484009 58 168,287 853 120072463

§ SMAN. AMINENP-OTHER PERSONAL COST Ro matan {142 128 reg] SOB B74 BSA

16 59131200 ADMIN EXPLEGAL FEES Rp 101056169 189.464.0°9 Pe AG AG 97,021,589

Ih Sign SEILNGEXPLEGALFEES eh was | 0 Oo 1205814) “1 51111200 SELLING EXP-DISCRETIONARY BONUS Rp BR 14,945 266 104 399423 46620192

1 11000 SELLING EKP-5B-SOCJAL SECURITY Rp DIANA 9309397 1.450.008 59320219

2 5.443800 SELLING EXP-S8-MEDICAL Rp WN | q 948.000

Pog-P a5 Kerana ap 0

Ne borer Akun Narra Akun ! damtah ! Pretama Surabaya Pratama Lubuk Paxam Prtama Scxasi Barat

Sawahan

Obek dar masa sebelumnya Rp 9

Oissteng/disetor'dilaparkan masa berkuina Rp 0

Diperhitungkan sebagai ob ek PPh Pemstongan lari Rp 9 !

Ditaporan di KPP

> Pratarsa Bekasi Barat Rp 30.241.550.642 30 241.650.642

Pratava Surabaya Sawahan Rp 10 251 399 058 10.951.309.058

- Pratama Lubux Paxam Rp 41,959 474 653 ' 11 959474 653

Koreksi Objek Pajak Ro 9989520008 | 2.024.470 585] 438.423 261

3) bahwa Terbanding in casu Pemeriksa telah meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan rekapitulasi transaksi yang terkait dengan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo untuk ketiga Cabang: Bekasi, melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen melalui Surat Nomor S- 556/WPJ.33/2024 tanggal 23 April 2024, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dan sudah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Nomor BA-185/WPJ.336/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan yang kedua Nomor S-698/WPJ.33/2024 tanggal 27 Mei 2024, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dan sudah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Nomor BA-198/WPJ.336/2024 tanggal 11 Juni 2024;

4) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat panggilan dalam rangka klarifikasi sengketa perpajakan Nomor S-748/WPJ.33/2024 tanggal 06 Juni 2024, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dan sudah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-214/WPJ.336/2024 tanggal 13 Juni 2024.

5) bahwa Pemohon Banding memberikan argumentasi yang berbeda sebagai pembuktiannya dalam surat keberatan dan surat banding, dimana dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Selisih pengujian ekualisasi PPh Pasal 21 bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang terdiri dari:

a. Biaya Catering b. Provision c. Sewa d. Staff claim (biaya operasional) e. Biaya Reimburst Gaji Karyawan Outsourching f. Biaya Legal (dokumen) g. Meal yang diberikan kepada seluruh karyawan h. Pembelian air minum i. Koreksi fiskal negatif atas selisih ekualisasi

Sedangkan dalam surat banding disampaikan alasan sebagaimana berikut:

Menurut:Nilai (Rp)Penjelasan
Terbanding37.648.377.411
Pemohon Banding30.625.390.970Termasuk akun 5311120A AdmExpDB sebesar (Rp1.384.209.124) yang belum diperhitungkan Terbanding. Akun tersebut merupakan akun yang digunakan untuk mencatat bonus admin divisi dan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding.
Nilai Koreksi7.022.986.441
Penjelasan selisih:
43112000 MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE2.301.743.984Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
43113300 MCOS-SOCIAL BENEFIT- SECURITY539.002.577Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
51112000 SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES166.476.539Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/ minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
53112000 ADMIN EXP-PERSONNEL ALLOWANCES1.200.722.963Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
53191200 ADMIN EXP-LEGAL FEES97.021.559Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya transaksi pengurusan dokumen legal.
51191200 SELLING EXP-LEGAL FEES1.282.531.427Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya transaksi pengurusan dokumen legal.
51113500 SELLING EXP-SB- MEDICAL949.000Bahwa Terbanding salah menginput saldo akhir pada akun 51113500 SELLING EXP-SB-MEDICAL. Saldo akhir untuk akun 51113500 SELLING EXP-SB- MEDICAL GCI Cabang Bekasi adalah sebesar (5.335.842).
51113300 SELLING EXP- SB-SOCIAL SECURITY50.329.269Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
5311120A AdmExpDB1.384.209.124Akun yang merupakan objek pemotongan PPh 21 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding.

6) bahwa Terbanding berpendapat terdapat ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menyampaikan dalilnya, bahwa jika disandingkan koreksi Terbanding adalah sebesar Rp7.406.726.769,00 namun Pemohon Banding menyampaikan argumentasi perhitungan sejumlah Rp7.022.986.441,00 sehingga dalil Pemohon Banding tidak sesuai dengan koreksi Terbanding.

7) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mendalilkan terdapat perbedaan Nilai Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding dengan Terbanding, yaitu Objek PPh Pasal 21 SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 adalah sebesar Rp30.625.390.970,00 bukan sebesar Rp30.241.650.642,00 dan terdapat selisih sebesar Rp383.740.328,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Non Objek PPh 21 – rincian akun terlampir370.474.515
Selisih pada pelaporan Januari13.265.813
Total383.740.328

8) bahwa Pemohon Banding menyampaikan tambahan argumentasi pada persidangan disertai dengan dokumen pembuktian dengan perhitungan ekualisasi Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut:Nilai (Rp)Penjelasan
Terbanding37.648.377.411
Pemohon Banding30.625.390.970Termasuk akun 5311120A AdmExpDB sebesar (Rp1.384.209.124) yang belum diperhitungkan Terbanding. Akun tersebut merupakan akun yang digunakan untuk mencatat bonus admin divisi dan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding.
Nilai Koreksi7.022.986.441
Penjelasan selisih:
43112000 MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE2.301.743.984Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
43113300 MCOS-SOCIAL BENEFIT-SECURITY539.002.577Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
51112000 SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES166.476.539Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/ minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
53112000 ADMIN EXP- PERSONNEL ALLOWANCES1.200.722.963Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
53191200 ADMIN EXP-LEGAL FEES97.021.559Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya transaksi pengurusan dokumen legal.
51191200 SELLING EXP-LEGAL FEES1.282.531.427Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya transaksi pengurusan dokumen legal.
51113500 SELLING EXP-SB- MEDICAL949.000Bahwa Terbanding salah menginput saldo akhir pada akun 51113500 SELLING EXP-SB-MEDICAL. Saldo akhir untuk akun 51113500 SELLING EXP-SB- MEDICAL GCI Cabang Bekasi adalah sebesar (5.335.842).
51113300 SELLING EXP-SB-SOCIAL SECURITY50.329.269Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
5311120A AdmExpDB1.384.209.124Akun yang merupakan objek pemotongan PPh 21 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding.
Total7.022.986.441

9) bahwa terkait perhitungan di atas, Pemohon Banding menyampaikan sampel bukti pendukung sebagai berikut:

Total NilaiTotal Nilai
Nama AkunPenjelasan
Penjelasan (Rp)Sampel (Rp)
43112000 MCOS- PERSONNEL ALLOWANCE2.301.743.984146.955.498Jenis dokumen berupa : a. Payment atau Journal Voucher; b. Tanda Terima Tagihan; c. Kuitansi; d. Rincian Tagihan Catering Penjelasan: Bahwa atas dokumen yang Pemohon Banding sampaikan merupakan pembayaran kepada pihak lain atas biaya catering untuk makanan/minum kepada seluruh karyawan yang merupakan natura sehingga bukan termasuk objek PPh Pasal 21.
51112000 SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES166.476.5396.165.597
53112000 ADMIN EXP- PERSONNEL ALLOWANCES50.000.00033.988.677
43113300 MCOS-SOCIAL BENEFIT-SECURITY539.002.577435.627.165Jenis dokumen berupa : a. Email Pembayaran BPJS; dan b. Rekening Koran Pembayaran BPJS Penjelasan: Bahwa atas dokumen yang Pemohon Banding sampaikan merupakan pembayaran BPJS berupa Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT). Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan atas iuran BPJS tersebut dibayar oleh Pemberi Kerja sehingga bukan objek PPh Pasal 21.
51113300 SELLING EXP- SB-SOCIAL SECURITY50.329.26935.459.135
51191200 SELLING EXP- LEGAL FEES1.282.531.42750.000.000Jenis dokumen berupa : a. Payment Voucher; dan b. Invoice Penjelasan : Bahwa atas dokumen yang Pemohon Banding sampaikan merupakan pembayaran kepada Wajib Pajak Badan atas jasa hukum penyelesaian perkara. Adapun atas jasa hukum ini termasuk dalam objek PPh Pasal 23 bukan objek PPh Pasal 21.

10) bahwa terkait dalil dan pembuktian Pemohon Banding di atas dapat Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk : a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Penjelasan: Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan, sehingga berdasarkan penjelasan tersebut atas penghasilan sebagaimana rincian tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21.

b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 disebutkan pemberian natura dan kenikmatan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya, apabila Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman tersebut diberlakukan bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

c. bahwa pada faktanya Pemohon Banding hanya dapat menjelaskan bahwa biaya makan tersebut hanya untuk sebagian karyawan yaitu karya- wan di Cabang Bekasi, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya makan tersebut disediakan untuk seluruh pegawai, dan penjelasan Pemohon Banding tersebut tidak valid karena hanya disampaikan rincian yang angkanya tidak dapat ditelusuri kebenarannya.

11) bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan pembuktian sebatas narasi tanpa didukung dokumen sumber secara menyeluruh atas pencatatan transaksi-transaksi dalam akun-akun koreksi sejumlah Rp7.406.726.769,00 tersebut.

12) bahwa sesuai dengan Pasal 26A ayat 4 Undang Undang KUP disebutkan Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Bukti Yang Diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi Tidak Diberikan oleh Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak (Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) Bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung.

13) bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak terdapat pembuktian yang mendukung dalil Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding telah sesuai bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21-nya oleh Pemohon Banding.

14) bahwa sesuai Asas Presumptio Iustae Causa, setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hokum, sehingga Koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.406.726.769,00 untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2019 telah tepat dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan pemilihan metode dan teknik pemeriksaan yang tidak tepat sesuai SE-65/PJ/2013 karena penggunaan metode tidak langsung pun perlu didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2. bahwa menurut Pemohon Banding, kekeliruan dalam penggunaan metode dan teknik pemeriksaan ditambah dengan tidak adanya bukti kompeten yang diperoleh Tim Pemeriksa terkait pemeriksaan objek PPh Pasal 21 akan menyebabkan temuan hasil pemeriksaan tidak berdasar tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

3. bahwa beban pembuktian ketidakbenaran jumlah pajak yang terutang dalam SPT berada pada Terbanding c.q. Tim Pemeriksa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dan Terbanding melakukan koreksi berdasarkan selisih yang merupakan indikasi yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut

4. bahwa terkait dengan pembuktian atas Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti berupa surat/dokumen (yang telah dimeteraikan kemudian) beserta penjelasan secara tertulis di hadapan persidangan.

5. bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat perbedaan nilai objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding dengan Terbanding, sebagai berikut:

Non Objek PPh 21 – rincian akun terlampir370.474.515
Selisih pada pelaporan Januari13.265.813
Total383.740.328

6. bahwa menurut Pemohon Banding, merujuk pada poin di atas maka perhitungan ekualisasi yang seharusnya adalah sebagai berikut

Menurut:Nilai (Rp)Penjelasan
Terbanding37.648.377.411
Pemohon Banding30.625.390.970Termasuk akun 5311120A AdmExpDB sebesar (Rp1.384.209.124) yang belum diperhitungkan Terbanding. Akun tersebut merupakan akun yang digunakan untuk mencatat bonus admin divisi dan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding.
Nilai Koreksi7.022.986.441
Penjelasan selisih:
43112000 MCOS-PERSONNEL2.301.743.984Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/minum untuk seluruh
ALLOWANCEkaryawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
43113300 MCOS-SOCIAL BENEFIT-SECURITY539.002.577Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
51112000 SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES166.476.539Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/ minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
53112000 ADMIN EXP- PERSONNEL ALLOWANCES1.200.722.963Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/minum untuk seluruh karyawan. Atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
53191200 ADMIN EXP-LEGAL FEES97.021.559Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya transaksi pengurusan dokumen legal.
51191200 SELLING EXP-LEGAL FEES1.282.531.427Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya transaksi pengurusan dokumen legal.
51113500 SELLING EXP-SB- MEDICAL949.000Bahwa Terbanding salah menginput saldo akhir pada akun 51113500 SELLING EXP-SB-MEDICAL. Saldo akhir untuk akun 51113500 SELLING EXP-SB-MEDICAL GCI Cabang Bekasi adalah sebesar (5.335.842).
51113300 SELLING EXP-SB-SOCIAL SECURITY50.329.269Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
5311120A AdmExpDB1.384.209.124Akun yang merupakan objek pemotongan PPh 21 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding.
Total7.022.986.441

7. bahwa atas fakta yang terungkap di atas, Pemohon Banding sudah memberikan alasan dan bukti pendukung yang cukup bahwa beberapa akun transaksi yang dikoreksi Terbanding memiliki nature transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Sebaliknya, selama persidangan:

a. Terbanding tidak dapat membantah secara cukup argumen-argumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas;

b. Terbanding tidak dapat membantah secara cukup bahwa nature transaksi yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 21; dan c. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup yang mendukung alasan koreksi yang dilakukannya telah tepat.

8. bahwa Pemohon Banding menjelaskan biaya yang dikoreksi oleh Terbanding bukan termasuk objek PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam ketentuan dengan penjelasan nature biaya yang dikoreksi oleh Terbanding:

Nama AkunTotalDeskripsi
43112000 MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE2.301.743.984Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/minum untuk seluruh karyawan, dan atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021. Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT). Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/minum untuk seluruh karyawan dan atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
43113300 MCOS-SOCIAL BENEFIT-SECURITY539.002.577
51112000 SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES166.476.539
53112000 ADMIN EXP- PERSONNEL ALLOWANCES1.200.722.963Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Biaya makan/minum untuk seluruh karyawan dan atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021.
53191200 ADMIN EXP-LEGAL FEES97.021.559Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya transaksi pengurusan dokumen legal. Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya transaksi pengurusan dokumen legal.
51191200 SELLING EXP-LEGAL FEES1.282.531.427
51113500 SELLING EXP-SB- MEDICAL949.000Terbanding salah menginput saldo akhir pada akun 51113500 SELLING EXP-SB-MEDICAL. Saldo akhir untuk akun 51113500 SELLING EXP-SB-MEDICAL GCI Cabang Bekasi adalah sebesar (5.335.842).
51113300 SELLING EXP-SB-SOCIAL SECURITY50.329.269Akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT). Akun yang merupakan objek pemotongan PPh 21 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding.
5311120A AdmExpDB1.384.209.124
Total7.022.986.441

9. bahwa dalam persidangan berlangsung, Pemohon Banding telah beritikad untuk memberikan dokumen pendukung dan membuktikan kebenaran dari transaksi yang dilakukan bukan merupakan objek PPh Pasal 21, dengan rincian total nilai sampel dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama persidangan sebagai berikut:

Nama AkunNilai cfm GLTotal Nilai cfm Sampel Dokumen (Rp)Penjelasan
43112000 MCOS- PERSONNEL ALLOWANCE2.301.743.984146.955.498Penjelasan : Pembayaran kepada pihak lain atas biaya catering untuk pemberian makan kepada seluruh karyawan sehingga termasuk pemberian natura yang bukan termasuk objek PPh Pasal 21. Jenis Dokumen Pendukung: a. Payment atau Journal Voucher; b. Tanda Terima Tagihan; c. Kuitansi; d. Rincian Tagihan Catering
51112000 SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES166.476.5396.165.597
53112000 ADMIN EXP-PERSONNEL ALLOWANCES50.000.00033.988.677
43113300 MCOS- SOCIAL BENEFIT- SECURITY539.002.577435.627.165Penjelasan : Pembayaran atas BPJS berupa Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Jenis Dokumen Pendukung: a. Email Pembayaran BPJS; dan b. Rekening Koran Pembayaran BPJS
51113300 SELLING EXP-SB- SOCIAL SECURITY50.329.26935.459.135
51191200 SELLING EXP- LEGAL FEES1.282.531.42750.000.000Penjelasan : Pembayaran kepada Wajib Pajak lainnya atas pemberian jasa hukum penyelesaian perkara. Sebagaimana pembayaran atas jasa hukum bukan termasuk objek PPh Pasal 21 melainkan objek PPh Pasal 23. Jenis Dokumen Pendukung: a. Payment dan Journal Voucher b. Invoice c. Faktur Pajak; dan d. Rekening Koran
Total708.196.072

10. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sampel atas transaksi yang dicatat pada akun 43112000 – MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE, 51112000 – SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES, dan 53112000 – ADMIN EXP-PERSONNEL ALLOWANCES atas Pemberian Natura berupa Makan kepada Seluruh Karyawan atas Dokumen Sampel dengan Nilai Rp187.109.772,00 dengan total nilai koreksi sebesar Rp708.296.047,00 sebagai berikut:

-Payment Voucher

-Daftar Karyawan; dan

-Kuintansi atau Bukti Pembayaran

11. bahwa Transaksi yang dibukukan oleh Pemohon Banding pada akun

43112000 – MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE, 51112000 – SELLING

EXP-PERSONNEL ALLOWANCES, dan 53112000 – ADMIN EXP- PERSONNEL ALLOWANCES faktanya merupakan transaksi yang berkaitan dengan pemberian makan (meals) pada seluruh karyawan yang menggunakan jasa catering salah satunya dari PT Persada Cipta Usaha dengan bukti pendukung invoice dan bukti pembayarannya.

12. bahwa dari penjelasan nature transaksi beserta dokumen pendukung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) PER-16/2016 dijelaskan bahwa: “Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Pemohon Banding atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

13. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sampel atas transaksi yang dicatat pada akun 43113300 – MCOS-SOCIAL BENEFIT-SECURITY dan 51113300 – SELLING EXP-SB-SOCIAL SECURITY dengan Dokumen Pendukung atas Pembayaran BPJS berupa Iuran Pensiun atas Dokumen Sampel dengan Nilai Rp471.086.300,00 terhadap nilai koreksi sebesar Rp589.331.846,00. Adapun dokumen pendukung yang dapat disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

- Email Pembayaran BPJS; dan

- Rekening Koran Pembayaran BPJS

14. bahwa atas pembayaran BPJS tersebut mencakup Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun bukan termasuk objek PPh 21 sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) PER-16/2016 dijelaskan bahwa: “Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi dan iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh

Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

15. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sampel atas transaksi yang dicatat pada akun 51191200 SELLING EXP-LEGAL FEES dengan Dokumen Pendukung atas Pembayaran Jasa Hukum atas Dokumen Sampel dengan Nilai Rp50.000.000,00 atas nilai koreksi sebesar Rp1.282.531.427,00 sebagai berikut:

- Payment Voucher; dan

- Invoice

16. bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa hukum dari Wajib Pajak Badan Lainnya salah satunya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Nasution, Dananto & Rekan sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut, Kantor Advokat & Konsulta Hukum Nasution, Dananto & Rekan menerbitkan invoice untuk menagihkan kepada Pemohon Banding dan atas tagihan tersebut Pemohon Banding lakukan pembayaran dan membuat payment voucher sebagai arsip sehingga dapat ditunjukkan bahwa atas transaksi jasa hukum yang dilakukan dengan lawan transaksi wajib pajak badan bukan orang pribadi, dan pembayaran atas jasa hukum tersebut bukan meripakan objek PPh Pasal 21, melainkan objek PPh Pasal 23.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21: Januari sd Desember 2021 a quo Cabang Bekasi adalah koreksi berdasarkan Pendekatan Equalisasi Akun-Akun pada Laporan Keuangan PPh Badan 2021 (Pembukuan-G/L) dengan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak: Januari sd Desember 2021, yang dikoreksi Terbanding, sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan/atau telah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21-nya, karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang kuat dan memadai bukan sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan/atau telah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21-nya, sementara menurut Pemohon Banding, membantah sebagai Obyek PPh Pasal 21 karena bukan Obyek PPh Pasal 21 dan atau sudah ditunakan kewajiban PPh Pasal 21 nya,

sehingga sengketa bersifat pembuktian dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1) UU KUP:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP berbunyi:

Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau c. pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.”

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) UU KUP (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

……

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1).

bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh :

pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan

Pasal 21 ayat (2)

Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan Negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 21 ayat (3)

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pasal 21 ayat (4)

Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 21 ayat (5)

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21 ayat (5a)

Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 21 ayat (8)

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 3

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. pegawai;

b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) dan Penjelasannya UU KUP diatur mengenai Sistem Self Assesment dalam Sistem Perpajakan Indonesia, dimana Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak, dan Wajib Pajak berkewajiban untuk

menghitung, membayar kewajiban pajaknya dan melaporkan kewajiban pelaporannya secara mandiri, dengan tetap menyimpan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi dasar pemenuhan kewajiban perpajakannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21: Januari sd Desember 2021 a quo berkaitan dengan Substansi Koreksi sebagai Obyek PPh Pasal 21 Terutang atas Koreksi DPP PPh Pasal 21: Masa Pajak: Januari sd Desember 2021, karena menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang kuat dan memadai bukan sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan/atau telah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21-nya.

Substansi Koreksi sebagai Obyek PPh Pasal 21 Terutang atas Koreksi DPP PPh Pasal 21: Masa Pajak: Januari sd Desember 2021: Cabang Bekasi.

6. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh diatur yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

7. bahwa menurut Majelis, secara substansi Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 yang belum atau tidak ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding senilai Rp7.406.726.769,00.

8. bahwa menurut Majelis, Beban Pembuktian terkait Sengketa DPP PPh Pasal 21 a quo, dilakukan berdasarkan azas keseimbangan dan kepatutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dan Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

9. bahwa Majelis berpendapat selama Terbanding telah melakukan prosedur pemeriksaan dan atau keberatan dalam melaksanakan kewenangannya dalam penetapan pajaknya berdasarkan dokumen Pembukuan Pemohon Banding dan/atau dokumen pendukungnya serta dokumen yang relevan dengan penetapan pajaknya, dan telah dimintakan klarifikasi dan/atau tanggapan kepada Pemohon Banding sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku secara patut, maka kewajiban atau beban pembuktian menjadi kewajiban Pemohon Banding selaku pihak yang diberikan amanat dan kewajiban oleh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pembukuan, penyimpan, dan menunjukkannya kepada Terbanding, jika Pemohon Banding tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi dan/atau tanggapan atas temuan Terbanding, karena Pemohon Banding selaku Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, sesuai Pasal 29 dan Penjelasannya UU KUP;

10. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Terbanding dalam pemeriksaan dan/atau keberatan serta dalam persidangan telah menyampaikan rincian Koreksi DPP PPh Pasal 21 beserta penjelasan asal usul dan dokumen yang menjadi dasar perhitungan koreksi, yaitu dokumen pendukung dan/atau terkait Pembukuan (General Ledger) Pemohon Banding Tahun 2021, yang semuanya bersumber pada dokumen yang dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat Koreksi Terbanding a quo sudah didukung dengan bukti yang kuat dan memadai, termasuk di dalamnya bukti pendukung pembukuan dan perpajakan Pemohon Banding, sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.

11. bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding diberikan kesempatan secara patut dan seimbang (equal) untuk memperoleh dokumen pendukung Koreksi Terbanding a quo berupa rincian Koreksi DPP PPh Pasal 21 beserta penjelasan asal usul dan dokumen yang menjadi dasar perhitungan koreksi, yang semuanya bersumber pada dokumen yang dimiliki oleh

Pemohon Banding dan juga diberikan kesempatan yang patut untuk memberikan bantahan yang didukung dengan dokumen pendukung atas Koreksi Terbanding a quo.

12. bahwa dengan demikian, menurut Majelis, terkait Sengketa Terbanding a quo, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau menunjukkan Bukti Pendukung dan bukti lainnya terkait Pembukuan, termasuk buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, sebagai kewajiban Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.

13. bahwa menurut Majelis, terkait dengah Teknik pembuktian dalam persidangan, Koreksi DPP PPh 21 a quo oleh Terbanding didasarkan pada metode tidak langsung berupa metode equalisasi dan Data Pembukuan secara global berdasarkan Akun dalam Buku Besar Pemohon Banding dan tidak didasarkan hasil pemeriksaan terhadap suatu transaksi sebagai Obyek PPh Pasal 21, sehingga untuk keadilan perlakuan kepada para pihak, proses pembuktian atas sengketa a quo dalam persidangan juga tidak berdasarkan pemeriksaan per detail masing-masing transaksi, tetapi berdasarkan pemeriksaan secara sample atas suatu atau sekelompok transaksi dalam Akun Pembukuan yang menjadi dasar Koreksi Terbanding, dengan pertimbangan suatu Akun Pembukuan berisi kumpulan transaksi sejenis dan sudah bisa menggambarkan serta mencerminkan suatu sifat atau nature dari akun pembukuan tersebut.

14. bahwa menurut Majelis, terkait dengan Koreksi DPP PPh 21 a quo, dalam persidangan Majelis telah memberikan kesempatan secara patut dan berimbang kepada kedua pihak (Terbanding dan Pemohon Banding) untuk memeriksa dokumen sumber transaksi dalam Akun Pembukuan Pemohon Banding terkait Sengketa a quo dengan memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan Daftar Akun Buku Besar secara lengkap dan terperinci yang terkait dengan Sengketa a quo dan memberikan kesempatan yang patut kepada Terbanding untuk memilih dan menyetujui sampel pengujian terhadap transaksi yang harus disampaikan Pemohon Banding

dalam persidangan dan dalam hal Terbanding membutuhkan tambahan sampel maka diberikan kesempatan menambah sampel pengujian atas transaksi-transaksi yang harus disediakan dokumen sumbernya oleh Pemohon Banding.

15. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dan membantah Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 yang belum atau tidak ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

a) bahwa menurut Majelis, secara substansi Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 yang belum atau tidak ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding sebesar Rp7.406.726.769,00;

b) bahwa menurut Majelis, atas Koreksi Terbanding DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 berdasarkan Akun Pembukuan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bantahan bahwa adalah Akun Pembukuan Pemohon Banding yang bukan merupakan Obyek PPh Pasal 21, sebagai berikut:

Nama AkunNilai cfm GLTotal Nilai cfm Sampel Dokumen (Rp)Penjelasan
43112000 MCOS- PERSONNEL ALLOWANCE2.301.743.984146.955.498Penjelasan : Pembayaran kepada pihak lain atas biaya catering untuk pemberian makan kepada seluruh karyawan sehingga termasuk pemberian natura yang bukan termasuk objek PPh Pasal 21. Jenis Dokumen Pendukung: a. Payment atau Journal Voucher; b. Tanda Terima Tagihan; c. Kuitansi; d. Rincian Tagihan Catering
51112000 SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES166.476.5396.165.597
53112000 ADMIN EXP-PERSONNEL ALLOWANCES50.000.00033.988.677
43113300 MCOS- SOCIAL BENEFIT- SECURITY539.002.577435.627.165Penjelasan : Pembayaran atas BPJS berupa Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Jenis Dokumen Pendukung: a. Email Pembayaran BPJS; dan b. Rekening Koran Pembayaran BPJS
51113300 SELLING EXP-SB- SOCIAL SECURITY50.329.26935.459.135
51191200 SELLING EXP- LEGAL FEES1.282.531.42750.000.000Penjelasan : Pembayaran kepada Wajib Pajak lainnya atas pemberian jasa hukum penyelesaian perkara. Sebagaimana pembayaran atas jasa hukum bukan termasuk objek PPh Pasal 21 melainkan objek PPh Pasal 23.
Jenis Dokumen Pendukung: a. Payment dan Journal Voucher b. Invoice c. Faktur Pajak; dan d. Rekening Koran
Total708.196.072

c) bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas pembuktian Pemohon Banding dalam persidangan terkait Koreksi DPP PPh Pasal 21 aquo, Majelis berpendapat sebagai berikut:

NoNama AkunNilai cfm GLHasil Pemeriksaan dan penilaian Majelis atas pembukian Pemohon Banding
143112000 MCOS- PERSONNEL ALLOWANCE2.301.743.984Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktian Akun tersebut merupakan Pembayaran kepada pihak lain atas biaya catering untuk pemberian makan kepada seluruh karyawan sehingga termasuk pemberian natura yang bukan termasuk objek PPh Pasal 21, dengan didukung dokumen yang kuat dan memadai, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.
251112000 SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES166.476.539Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktian Akun tersebut merupakan Pembayaran kepada pihak lain atas biaya catering untuk pemberian makan kepada seluruh karyawan sehingga termasuk pemberian natura yang bukan termasuk objek PPh Pasal 21, dengan didukung dokumen yang kuat dan memadai, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.
353112000 ADMIN EXP- PERSONNEL ALLOWANCES50.000.000Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktian Akun tersebut merupakan Pembayaran kepada pihak lain atas biaya catering untuk pemberian makan kepada seluruh karyawan sehingga termasuk pemberian natura yang bukan termasuk objek PPh Pasal 21, dengan didukung dokumen yang kuat dan memadai, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.
2.518.220.523
443113300 MCOS-SOCIAL BENEFIT- SECURITY539.002.577Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktian Akun tersebut merupakan Pembayaran atas BPJS berupa Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga bukan termasuk objek PPh Pasal 21, dengan didukung dokumen yang kuat dan memadai, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.
551113300 SELLING EXP- SB-SOCIAL SECURITY50.329.269Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktian Akun tersebut merupakan Pembayaran atas BPJS berupa Iuran Jaminan Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga bukan termasuk objek PPh Pasal 21, dengan didukung dokumen yang kuat dan memadai, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.
589.331.846
651191200 SELLING EXP- LEGAL FEES1.282.531.427Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktian Akun tersebut merupakan Pembayaran atas Pembayaran kepada Wajib Pajak lainnya atas pemberian jasa hukum penyelesaian perkara kepada Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP dan bukan kepada WP Orang Pribadi sehingga bukan termasuk objek PPh Pasal 21, dengan didukung dokumen yang kuat dan memadai, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.
1.282.531.427
4.390.083.796

16. bahwa menurut Majelis, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam persidangan tersebut, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan pembuktikan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo bukan Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.390.083.796,00;

17. bahwa menurut Majelis, sengketa banding a quo adalah Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 yang belum atau tidak ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding sebesar Rp7.406.726.769,00 sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp37.648.377.411
Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon BandingRp30.241.650.642
Sengketa: Koreksi DPP PPh Pasal 21Rp 7.406.726.769

18. bahwa dengan demikian, ringkasan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp7.406.726.769,00 a quo, adalah sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp37.648.377.411
Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon BandingRp30.241.650.642
Sengketa: Koreksi DPP PPh Pasal 21Rp7.406.726.769
Dapat dibuktikan Bukan Obyek PPh 21Rp4.390.083.796
Tidak dapat dibuktikan Bukan Obyek PPh 21Rp3.016.642.973

19. bahwa terkait dengan argument Terbanding berdasarkan Pasal 26A UU KUP, Majelis berpendapat ketentuan Pasal 26A UU KUP berlaku dalam proses keberatan di internal Direktorat Jenderal Pajak dan tidak secara mutlak berlaku dalam proses pembuktian di Pengadilan Pajak; Sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak dan dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

20. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas pembuktian Pemohon Banding atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa atas Obyek PPh Pasal 21 oleh Terbanding sebesar Rp4.390.083.796,00 terbukti bukan merupakan Obyek PPh Pasal 21, sedangkan sisanya sebesar Rp3.016.642.973,00 tidak dapat dibuktikan bukan Obyek PPh Pasal 21 sehingga sesuai Asas Presumptio Iustae Causa, setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

21. bahwa dalam Sengketa Banding a quo, Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan Terbanding, sehingga Majelis merujuk Tarif PPh Pasal 21 atas Sengketa Banding a quo sesuai Keputusan Terbanding a quo.

22. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas pembutian Pemohon Banding atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan sebagian Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo disertai dokumen pendukung kuat dan memadai, sesuai dengan kewajibannya sebagaimana Pasal 29 dan Penjelasannya UU KUP, sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Koreksi (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dipertahankan Majelis (Rp)
Koreksi DPP PPh Pasal 217.406.726.7693.016.642.9734.390.083.796

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

Perhitungan PajakKeputusanDibatalkanMenurut Majelis
Terbanding (Rp)Majelis (Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak37.648.377.4114.390.083.79633.258.293.615
PPh Terutang3.200.878.5242.937.473.496
Kredit Pajak2.756.474.9182.756.474.918
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar444.403.606180.998.578
Sanksi Administrasi141.586.98957.666.147
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar585.990.595238.664.725

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00014/201/21/427/23 tanggal 18 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, atas nama PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-407.001, beralamat di Kawasan Mega Office Park, Harapan Indah, Blok OP2, 1, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat 17132, sehingga Jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp238.664.725,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.