Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-007136.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Intan Sejati Andalan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007136.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00106/207/20/123/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00004/NKEB/PJ/KPP.0107/2023 tanggal 6 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007136.16/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTAN SEJATI ANDALAN, NPWP 02.342.885.7-123.000, beralamat di Komplek Grand Jati Junction Lantai 27, Jalan Perintis Kemerdekaan, Nomor 3-A, Perintis, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Sdr. Dr. Ir. Fuad Halimoen, M.M. jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nico Wandiredja,

Izin Kuasa Hukum: KEP-111/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/ISA/12/2023 tanggal 7 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Renny Octora Kumala /198010032001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H. /198511122009011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Gianto Utama /19850425 2007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2998/PJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1470/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023 jo. PEN-272/PP/Ucp/2025 tanggal 24 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

002/ISA/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

77/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

046/ISA/11/2023 tanggal 29 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00106/207/20/123/22 tanggal 25 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor160.449.143.727160.449.143.727
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri108.017.857.258108.017.857.258
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut203.582.986.722203.582.986.722
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah472.049.987.707472.049.987.707
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan472.049.987.707472.049.987.707
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri10.801.785.72210.801.785.722
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan31.845.202.26931.205.769.982
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah31.845.202.26931.205.769.982
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan10.801.785.72210.162.353.435
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0639.432.287
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4PPN yang kurang dibayar0639.432.287
5Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0639.432.287
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar01.278.864.574
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan secara jabatan oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00004/NKEB/PJ/KPP.0107/2023 tanggal 6 April 2023, sebagai berikut:

Yang semula: 639.432.287 PPN Kurang dibayar

Sanksi Administrasi

Kenaikan Pasal 13 (3) KUP:639.432.287 Jumlah Sanksi:639.432.287 Jumlah PPN yang masih harus dibayar:1.278.864.574 Menjadi

PPN Kurang dibayar: 639.432.287

Sanksi Administrasi

Kenaikan Pasal 13 (3) KUP:479.574.215 Jumlah Sanksi:479.574.215 Jumlah PPN yang masih harus dibayar:1.119.006.502

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 037/ISA/R/06/2022 tanggal 11 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor160.449.143.727
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri108.017.857.258
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut203.582.986.722
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah472.049.987.707
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan472.049.987.707
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri10.801.785.722
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan31.845.202.269
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah31.845.202.269
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan10.801.785.722
e. Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.01/2023

tanggal 9 Mei 2023, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar639.432.2870639.432.287
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan479.574.2150479.574.215
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar1.119.006.50201.119.006.502

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/ISA/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 (Tanggal Diposkan/Kirim 7 Agustus 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/ISA/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undangn Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, serta merujuk kepada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Terbanding a quo, yang diterima lewat pos (tanda terima tidak ada);

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a) bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b) bahwaBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Dr. Ir. Fuad Halimoen, M.M jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tertanggal 25 April 2022;

5. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terhutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%. Atas jumlah terhutang tersebut telah dilunasi melalui pemotongan SPMKP 00269A tanggal 4 April 2023 dengan potonganan sebesar Rp1.278.864.574,00 (nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00106 sebelum dibetulkan) meskipun tidak ada Pajak Terutang yang disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Keputusan Keberatan;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Po Memuat | Koreksi yang

Wajib Pajak (Rp Fiskus (Rp Ap diy ark baka ee ee

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.119.006.502,00 (sudah termasuk Kenaikan Sanksi Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dengan alasan:

a. bahwa terdapat penggantian Faktur Pajak yang dilakukan lawan transaksi dan telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lawan Transaksi Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding telah mengatahui adanya perubahan nilai transaksi yang dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran;

c. bahwa walaupun telah mengetahui perubahan nilai transaksi yang mengakibatkan diterbitkannya Faktur Pajak pengganti, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan;

d. bahwa Pemohon Banding sebagai Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak masih melakukan pengkreditan Pajak Masukan yang belum diganti sehingga tidak memenuhi persyaratan formal mengenai pengkreditan Pajak Masukan;

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa terdapat kesalahan dalam pengkreditan Pajak Masukan yang tidak memenuhi peryaratan Formal sehingga Tim Peneliti mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo yang telah dibetulkan dengan KEP-00004/NKEB/PJ/KPP.0107/2023 tanggal 6 April 2023 Masa Pajak November 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan pemenuhan kewajiban pembayaran atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dengan bukti Arus uang dan Arus barang;

- bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 1 ayat 24 “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”

- bahwa Pemohon Banding seharusnya tetap dapat mengakui Pajak Masukan dan dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukannya;

- bahwa seharusnya Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas selisih yang Pemohon Banding laporkan dengan Faktur Pajak yang dibetulkan;

III. Kesimpulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta pasal 35, 36 dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Majelis dapat membatalkan seluruh koreksi terbanding dalam koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.119.006.502,00 sehingga jumlah Pajak Masukan yang Pemohon Banding setujui adalah sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

. Menurat | Korekei yang

Wajib Pajak (Rp Fiskus (rp tp diperkituarkan SSE eee eee ee wes

IV. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding dan Permohonan Pemohon

Banding bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Terbanding a quo tersebut dan menetapkan Pajak Masukan yang terutang sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding pada di atas menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-77/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 30 Oktober 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok sengketa:

A. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.119.006.502,00 (sudah termasuk

Kenaikan Sanksi Pasal 13 ayat (3) huruf c Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undng- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Penjelasan Pasal ayat (2b) menjelaskan bahwa untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Pasal 13 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Penjelasan Pasal 13 ayat (8) menyampaikan bahwa Faktur Pajak yang dibetulkan adalah, antara lain, Faktur Pajak yang

salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan. Termasuk dalam pengertian salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan adalah antara lain, adanya penyesuaian Harga Jual akibat berkurangnya kuantitas atau kualitas Barang Kena Pajak yang wajar terjadi pada saat pengiriman.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur, Pemberitahuan dalam rangka Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2014

Pasal 15 ayat (1)

Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini

Pasal 15 ayat (4)

Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Pasal 15 ayat (6)

Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

b. Data dan Fakta a. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan penjelasan sebagaimana telah diuraikan di dalam permohonan keberatan Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui di dalam SPHP, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen dan membuktikan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pembelian atau Perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebesar Rp9.704.068.433,00 dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp970.406.842,00 telah dibayar, maka sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pemohon Banding bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak;

c. bahwasetelahpembahasanakhir,Terbanding mempertahankan dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan:

Aa Ge PR PN AK aa Gn [renner AAA MERE bar Tee | eer) ee ne [reesei Ta fran: | ee) Te

Pn Aa ia NE iF Smpn hh stan pa Pe eee pns aan eae jin ee Aa

Koreksi Pajak Masukan yang dipertahankan:

d. bahwa terdapat terdapat tiga Faktur Pajak yang koreksi Pajak Masukan dipertahankan Terbanding Masa Pajak November 2020 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat, atas Atas Faktur Pajak yang diperoleh dari PT Berlian Inti Mekar dan CV Jaya Utama Ramos telah diganti dengan terdapat perubahan pada nilai transaksi dari setiap Faktur Pajak, sedangkan Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak yang belum diganti dengan nilai yang berbeda dengan transaksi yang sebenarnya. Faktur Pajak yang dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak yang telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Karena Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut telah diganti dan berbeda dengan nilai transaksi yang sebenarnya, maka Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut merupakan Faktur Pajak tidak lengkap dan tidak diisi dengan lengkap, jelas dan benar sesuai dengan penjelasan Pasal 13

ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER- 17/PJ/2014;

e. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan atas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding dengan mengundang Terbanding dengan surat nomor S-7/WPJ.016/2022 tanggal 17 Januari 2023 yang hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-08/WPJ.016/2023 tanggal 20 Januari 2023, dimana Terbanding menjelaskan bahwa atas faktur yang diperoleh dari PT Berlian Inti Mekar dan CV Jaya Utama Ramos telah diganti dengan terdapat perubahan pada nilai transaksi dari setiap Faktur Pajak, sedangkan Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak yang belum diganti dengan nilai yang berbeda dengan transaksi yang sebenarnya. Faktur Pajak yang dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak yang telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Karena Faktur Pajak yang dkreditkan tersebut telah diganti dan berbeda dengan nilai transaksi yang sebenarnya, maka Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan tidak diisi dengan lengkap, jelas dan benar sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER- 17/PJ/2014;

f. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-160/WPJ.01/2023 tanggal 31 Januari

2023 dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-25/WPJ.01/2023 tanggal 16 Februari 2023, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak tahu adanya Faktur Pajak Pengganti yang dibuat oleh lawan transaksi. Pemohon Banding beranggapan selisih antara Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Normal yang dikenakan sanksi administrasi;

g. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding diketahui data dan fakta terkait kronologis penerbitan Faktur Pengganti, pembayaran sampai pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

1. PT Berlian Inti Mekar menerbitkan Faktur Pajak nomor 010.006.20-85302922 tanggal 19 November 2020 dengan Dasar Pengenaan Pajak Rp4.797.727.273,00 dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Rp479.772.727,00 yang kemudian diterbitkan Faktur Pajak Pengganti nomor 011.006.20-85302922;

Faktur Pajak

Karle (tan Jamur Ser Faksur Pajak O° TC 20 Beaten?

Penyusana Kena Fapak

Wang PT BERUANIMTMEKAR

Alamal KUN GRAND JAN JUNCTAON LENT Ad 2 IL PER.NTIS KEMERDEKAAN NO 24 KOTA ML BAH

NPWP 2 1147171173 000

Pring: Bargag Kong Majak Jenang Jasa Kena Waah

Hari IT INTAN SI JAM ANTALAM

Agra? ROM) EK GHAND JAN JUNE NON DAN Lal JL PERINTIS KEM ENDEKAAN NU JA, PERAN II HLDAN

THUR KOTA MEDIN, SUMATERA UTARA 20231

MINAT? ue 342 885,7-123.000 ek.

. . Harga Skak Penggantian! Uang

Mu Marni: Fear Kania Salad " Jasa Kena Pifak

1 Hari Kiai Krama Patah * Jasa Kana Puja Muhaytennin yf AAA PALM OL 4.707.727. TAU

He va kal! Pempang Aam Po 4797727 274.00

Dikuang Pecat Hanya Th 1 _ . ual

Dikurangi Lang Wika ! PE os, / * nan

Yasa Pergaiaan ("ajak 1 nang AULIA AON

BPN 10% 4 Dadar Penganaan Pajak “nang ATU FTR TIT

Tula PENAM (Sajak Perjuadan Barang Mewah) 0,00

HELAI Dangar Kum an yg Koss, Citertotat IND gi Peak en yoru haha Faktor Pekan tah ellancatangend — scHia SER ori Sate id Deg dperukan tama Wye Gass pada | Sloe aah Wi.

KOTA MELAN, 19 Muvesiker 2020 aa pl

Tray

HA tepat

Fat PA ted

Pl aa IR. | WAG HALINGOLH

0 MOM ENAK AMI MEME FRGATTOG

Faktur Pajak

Kes das macan Ser aksur Pajak | MM beb. MIN !

— — einen

Poug aah Kove Pajuk a

Mame AT BERUAN IN MERA 1

Alamal KOM. GRAMM JATI JUNCTION Lan tad 27 JL PORN 1G KEMLRULKAAN NO YA, KOTA LUAR

APWE 2° 120 713125010

Pembet Rarann Kena Patak ¢ Prnnvivice Jaga Kera Pari

Hama FT INTAM STSATI ANDA AN "

Alamat KOMILEM GRAND JATI JUNCTION | AMTAN PPL PERENTIS KEMERDEKAAN NO. 9-4, FERIRNS MEDAN

TMLR KATA MI MAN SUMATERA UTALA - 20231 H

PANT! 02,342,886 7-322.000 ee ee eee j

- Harga Jual Penggantian ang

Na era Garang Kena Pak $ Jaga Kena Palak Mukti ina

TCG PACED Nata h Hp #50545 » S000 til ME , AF BATAM

Petumyan Harga "Pap ata.o68 poop der eee ee

Hage al # Pesan ea. ant 4 ARI ITA

Dikunang: Petongan Hama ! 4C3.000,00

Dikwiz ng Uang fluks In anne mL oO dasar Hangensar Pajak 4.797.324 24K

BPN © Ht: Untar Pengenaan Pajak, BP Pa LE)

Total APPL! (Pasok Penjuakin arang Kewah) Bro i

Akar MUA pang Deh bal, Ltearal Jendera Pajps Peal! bata Fublu Payjgh dale ea lalanupand

Pacra Beinn «netra lak po ih Tami heraran basal pada Fatur Pac Int,

Renee KOTA MEDAN, 19 Mowember 2070

Pata ire Et IR FUAD HALINS ER

Na RONT RAR + 2U A29 Di MPA

2. Penggantian Faktur berkaitan dengan adanya klaim susut sebanyak 42 kg dengan nilai Rp443.310,00 sesuai dengan dokumen berupa Berita Acara Claim Susut.

“ Treat Bi 0

Tema In Lo Apa BEC po —— — -—— = ae . au, —

Pada bari oi babys Tayaat 14 Guvernbur 2174 telah terima rainy PO Aa PI Ele ae inti fetch Sieh apekiedibooghe jas mmengsivur berawalan nrg de Agam prrincdsn Baka sehs3al berikul.

Box LaAR | 22a Bap ine ag 2015 P3 AAA RSF ii aim eer Fe Od im | a ee Tana IRI Ket t =o ft wh Tn [ Ba vo A Harian . bia

Li Ma eel mma in aa EE aaa ee

. Bbikioets Ng ara ina donasi Epps sOhherme maps ads san dart hak manah?

Hat depugy Yi rer an x

Piardatacgdni Otak, ‘A, PMR hama ek. cee Bigtahaisy chy eee ma thes,

‘eel Rina Ke Gerah wg, Saad a Sat

"Geir oP pena helgarg “paling bitiek pa oe — — — 5 —. eee

OT. INTAR SOAL ANDALAN

BEH CA CARA Chal SOSATE acc. Demi lg Ta SN mei oo . an .

1 MaapgaA Perbku tr Ap £320

Fors erumi Selasa la-ggal TF Bovernbrer ALL Sola Witerima cedayate KPD dar BT Alvelre inti Maks setelah ahboppkantejieta pwnage ai kusut Ulum Atte dengan petir lan data seh—galkerkad -

TRANSPORT , BRA

KOMTRAR 7 LUNA YM KAPAN

0 > Oa preppy pled

La mu Maki” 1 meta Tarra Hota = Susu hat a2 cu TA NN DN 272 bo aah Baths __ ah

! 1 Wren ia Pt ee | ee Yeas 78 vate as aH ER

Dorolama bebek apa ni dita dengan kesan setu pakrne taepe adu pues duri pahak ane pun agar dapatalipere pakan sepak Ina.

Dai KIM, 47 Bayon iin 2070 fae SK eee aT?

Lijanelarangeni Oh, (ito Och, chidvorul ip a tg, Ba

Pore He LI teki Euis Besos Ng.

baling Reiter Slade "AI

3. PT Berlian Inti Mekar telah menerbitkan invoice nomor 434/BIMS/XI/20 tanggal 19 November 2020 yang telah mencantumkan adanya klaim susut.

4. Berdasarkan dokumen berupa kwitansi yang ditandatangani diatas materai oleh Ir. Fuad Halimoen selaku Direktur PT Intan Sejati Andalan diketahui telah terjadi pembayaran Panjar CPO senilai Rp4.749.750.000,00 tanggal 25 November 2020 dan Pelunasan CPO yang dikurangkan claimsusutdengantotalpelunasansebesar Rp527.306.690,00 pada tanggal 8 Januari 2021.

Sada cerita dan, PT, INTAN SEJATI ANDALAN "

Baya na ue" Bea retig due Ac tujuh tare ge rates erent tay ere yates seinblles Ah ner deb nembaraar | Pelansar uF, PAN Ta x 2 Wa.SS5, 0) += Rosche Se

Clam Susur cB Thea A55) | = LT eae

. Toy pros "

an Kordiak: | LANTOS SC

Liacage PA) aoe

! ' a G 2m ' 4 .

ane x8 ary : "

, . : a1 Ee eral 1

Jur! pod? 508,690, ‘4 we, TEAM ees

Mitali bude! tarrca der PT. INTAN SEJATI ANDALAN

Banyaknya 1 er pet yas udah rele tion plan 367 ao JI tuan, rekat INA pum nba a.pan, '

QE geTpavern | Maude og “RCI TN x 2 Aad S340, Fad PA ENG

Na. Ben at PESTS ISA GI i IMee PPS Ip) £ : ‘ me a ag Able. anoman 232° me A Ada nical ac

FE And. 749,750,000 Og ka cra kram ma Ct nr iia abl ! rari ade '

: In Tred rite

' Nie uk

5. Lawan transaksi telah menerbitkan Faktur Pajak pengganti serta melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melaporkan Faktur Pajak Pengganti.

6. Pemohon Banding sampai dengan dilakukan pemeriksaan tidak melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan mengkreditkan Faktur Pajak Pengganti;

c. Tanggapan Terbanding bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan pemenuhan kewajiban pembayaran atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dengan bukti Arus uang dan barang;

• bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahu 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 1 ayat (24) “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”

• bahwa sehingga Pemohon Banding seharusnya tetap dapat mengakui Pajak Masukan dan dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukannya;

• bahwa seharusnya Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas selisih yang Pemohon Banding laporkan dengan Faktur Pajak yang dibetulkan;

maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian CPO kepada PT Berlian Inti Mekar dengan nomor Faktur Pajak nomor 010.006.20-85302922 tanggal 19 November 2020 dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Rp479.772.727,00. PT Berlian Inti Mekar kemudian menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan nomor 011.006.20-85302922 tanggal 19 November 2020 yang mencantumkan potongan harga sebesar Rp403.009,00 sehingga nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menjadi Rp479.732.426,00”;

b) bahwa Nilai sebesar Rp403.009,00 merupakan klaim susut yang sudah diinformasikan oleh PT Berlian Inti Mekar ke Pemohon Banding melalui invoice nomor 434/BIMS/XI/20 tanggal 19 November 2020;

c) bahwa Pemohon Banding sudah mengetahui adanya perbedaan nilai transaksi yang dibuktikan dengan dokumen pembayaran panjar CPO dan pelunasan CPO yang telah dikurangi klaim susut sebesar Rp403.009,00. Dokumen pembayaran tersebut berupa Bukti Pengeluaran Bank dan Kwitansi yang ditandatangani di atas materai oleh Ir. Fuad Halimoen selaku Direktur PT Intan Sejati Andalan;

d) bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian CPO kepada PT Berlian Inti Mekar dengan nomor Faktur Pajak nomor 010.006.20-85303009 tanggal 7 November 2020 dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Rp158.672.600,00. PT Berlian Inti Mekar kemudian menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan nomor 011.006.20-85303009 yang mencantumkan potongan harga sebesar Rp17.266.000,00 sehingga nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menjadi Rp156.946.000,00;

e) bahwa nilai sebesar Rp17.266.000,00 merupakan klaim susut yang sudah diinformasikan oleh PT Berlian Inti Mekar ke Pemohon Banding melalui invoice nomor 308/BIMS/XI/20 tanggal 13 November 2020;

f) bahwa Pemohon Banding sudah mengetahui adanya perbedaan nilai transaksi yang dibuktikan dengan dokumen pembayaran panjar CPO dan pelunasan CPO yang telah dikurangi klaim susut sebesar Rp17.266.000,00. Dokumen pembayaran tersebut berupa Bukti Pengeluaran Bank dan Kwitansi yang ditandatangani di atas materai oleh Ir. Fuad Halimoen selaku Direktur PT Intan Sejati Andalan;

g) bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi untuk pengangkutan CPO kepada CV Jaya Ramos dengan nomor Faktur Pajak nomor 010.008.20-87110442 tanggal 30 November 2020 dengan Nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Rp986.960,00. CV Jaya Ramos kemudian menerbitkan Faktur

Pajak Pengganti dengan nomor 011.008.20-87110442 yang merubah nilai transaksi dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dari semula Rp986.960,00 menjadi sebesar Rp811.200,00;

h) bahwa Pemohon Banding sebagai Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak telah melakukan Pengkreditan Pajak Masukan atas dasar Faktur Pajak Masukan yang belum diganti dan sampai dengan dilakukan pemeriksaan tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak saat digantinya Faktur- Faktur Pajak Masukan tersebut;

i) bahwa Faktur Pajak yang dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak yang telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Karena Faktur- Faktur Pajak tersebut telah diganti dan berbeda dengan nilai transaksi yang sebenarnya, maka Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan Tidak Diisi Dengan Lengkap, Jelas, dan Benar sesuai dengan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana

diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

046/ISA/11/2023 tanggal 29 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. KETENTUAN FORMAL

 bahwa pada bagian ini (halaman 2) Terbanding melakukan penelitian bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Perlu kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Surat Permohonan Banding a quo, Pemohon Banding telah melampirkan bukti pelunasan berupa SPMKP 00269A tanggal 4 April 2023 dengan potonganan sebesar Rp1.278.864.574,00 (nilai SKPKB Nomor 00106 sebelum dibetulkan) meskipun tidak ada Pajak Terutang yang disetujui dalam SKPKB dan Keputusan Keberatan. Pemohon Banding telah melampirkan Fotokopi SPMKP 00269A tanggal 4 April 2023 dalam Surat Permohonan Banding tersebut;

 bahwa sebagaimana disampaikan didalam SUB Terbanding, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah

memenuhi ketentuan formal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 Ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.119.006.502,00 (sudah termasuk Kenaikan Sanksi Pasal 13 ayat (3) huruf c Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 pasal 16F yang berbunyi ”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar” namun dalam hal ini Pemohon Banding dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar sehingga Pajak Masukan seharusnya tetap dapat Pemohon Banding kreditkan;

2. bahwa selain itu Pemohon Banding dapat membuktikan pemenuhan kewajiban pembayaran atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dengan bukti Arus uang dan Arus barang;

3. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 1 ayat 24 “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”

4. bahwa Pemohon Banding seharusnya tetap dapat mengakui Pajak Masukan dan dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukannya;

5. bahwa seharusnya Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas selisih yang Pemohon Banding laporkan dengan Faktur Pajak yang dibetulkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00048/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 9 Mei 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00106/207/20/123/22 tanggal 25 April 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 037/ISA/R/06/2022 tanggal 11 Juli 2022;

Bukti P-4. Fotokopi SPMKP Nomor 00269A tanggal 4 April 2023;

Bukti P-5. Fotokopi Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Intan

Sejati Andalan Nomor 1 tanggal 3 Agustus 2004 yang dibuat oleh Sdr. Henry Tjong, S.H., Notaris berkedudukan di Medan yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-6. Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham di Luar Rapat Nomor 9 tanggal 25 April 2022 yang dibuat oleh Sdr. Gunawati, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Faktur Pajak Normal PT Berlian Inti Mekar & CV Jaya Utama

Ramos;

Bukti P-9. Faktur Pajak Pengganti PT Berlian Inti Mekar & CV Jaya Utama

Ramos;

Bukti P-10. SPT PPN Masa Pajak November 2020 beserta Bukti Penerimaan

Elektronik tanggal 29 Desember 2020;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal yang disampaikan tanggal 6 Maret 2024;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal yang disampaikan tanggal 24 April 2024;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal yang disampaikan tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-14. Pendapat Akhir tanpa nomor tanpa tanggal yang disampaikan tanggal 25 Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-02063/WPJ.016/2023 tanggal 9 Mei 2023;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Maret 2024;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 April 2024;

Bukti T-5. Pendapat Akhir Nomor S-1265/PJ/PJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00048/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00106/207/20/123/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00004/NKEB/PJ/KPP.0107/2023 tanggal 6 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/ISA/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan31.845.202.26931.205.769.982639.432.287

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp639.432.287,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp639.432.287,00 dengan alasan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Normal yang belum diganti dan memiliki nilai yang berbeda dengan transaksi

sebenarnya. Faktur Pajak yang telah diganti dan berbeda nilainya dengan transaksi sesungguhnya dianggap tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak benar (sebagai Faktur Pajak tidak lengkap) sehingga tidak memenuhi ketentuan formal dan material Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Meskipun lawan transaksi telah menerbitkan Faktur Pajak pengganti dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan mengkreditkan Faktur Pajak Pengganti sampai dengan dilakukan pemeriksaan. Terbanding mengoreksi seluruh Pajak Masukan karena menganggap Faktur Pajak Normal tidak memenuhi persyaratan formal dan material berdasarkan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (karena sudah diganti);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan koreksi yang seharusnya dilakukan Terbanding hanya atas selisih antara Faktur Pajak Masukan Normal dan Faktur Pajak Pengganti, yang nilai PPN-nya sebesar Rp1.942.661,00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sengketa yuridis, yaitu mengenai perlakuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait adanya penggantian Faktur Pajak. Apakah koreksi Faktur Pajak Pengganti yang muncul setelah proses restitusi dan verifikasi selesai harus dikoreksi sepenuhnya (menurut Terbanding) atau hanya selisihnya saja (menurut Pemohon Banding);

Menimbang bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berpendapat bahwa urutan peristiwa yang mendasari sengketa a quo adalah sebagai berikut:

• Pemohon Banding melaporkan SPT PPN Masa November 2020 dan mengajukan Pengembalian Pendahuluan (restitusi) pada 29 Desember 2020;

• Keputusan Pengembalian Pendahuluan (SKPPKP) diterbitkan pada 27 Januari 2021;

• Faktur Pajak Pengganti baru dilaporkan oleh lawan transaksi di dalam SPT Masa PPN Pembetulan pada 26 Januari 2021 dan 31 Mei 2021;

• Karena keputusan Pengembalian Pendahuluan sudah terbit, Pemohon Banding sudah tidak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

bahwa terkait nilai Pajak Masukan, Pemohon Banding telah dapat membuktikan pemenuhan kewajiban pembayaran atas Pajak Masukan yang dikoreksi dengan bukti arus uang dan arus barang. Terbanding tidak membantah terkait bukti Pemohon Banding mengenai arus uang dan arus barang yang sah untuk transaksi tersebut;

bahwa perubahan nilai transaksi dan penerbitan Faktur Pajak pengganti disebabkan oleh adanya klaim susut atas pembelian Crude Palm Oil (CPO) atau revisi harga angkut. Klaim susut ini adalah penyesuaian harga jual yang wajar terjadi saat pengiriman dan diakui dalam penjelasan Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan BKP/JKP. Karena Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang dan barang yang sesungguhnya dan Pajak Masukan telah dibayar kepada lawan transaksi, hak pengkreditan Pajak Masukan (setelah disesuaikan) seharusnya tetap diakui; bahwa Pemohon Banding dihadapkan pada posisi yang sulit secara administratif akibat tumpang tindih waktu antara restitusi dan penerbitan Faktur Pajak Pengganti. Pemohon Banding mengajukan SPT Lebih Bayar dan Restitusi Pendahuluan pada 29 Desember 2020. Keputusan Pengembalian Pendahuluan (SKPPKP) terbit pada 27 Januari 2021. Faktur Pajak Pengganti dari lawan transaksi (PT Berlian Inti Mekar) baru dilaporkan di SPT Pembetulan pada 26 Januari 2021;

bahwa setelah SKPPKP diterbitkan (27 Januari 2021), Pemohon Banding sudah tidak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Hal ini sesuai dengan mekanisme dalam Pasal 15 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yang mengatur bahwa pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN sepanjang belum dilakukan pemeriksaan

dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi. Penerbitan SKPPKP yang didahului Verifikasi (walaupun sebatas penelitian minimal) membuat pintu pembetulan tertutup bagi Pemohon Banding;

bahwa karena ketidakmampuan melakukan pembetulan disebabkan oleh terbitnya keputusan Terbanding (SKPPKP), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak tepat jika seluruh Pajak Masukan yang pada dasarnya valid, dikoreksi total. Mengoreksi keseluruhan Faktur Pajak padahal mayoritas Pajak Masukan terbukti sah secara material akan tidak memberikan rasa keadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta bahwa transaksi material telah terbukti sah dan perubahan nilai Faktur Pajak terjadi karena penyesuaian yang wajar, serta dengan mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding secara hukum tidak dapat melakukan pembetulan SPT setelah terbitnya SKPPKP, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas keseluruhan Pajak Masukan dinilai tidak proporsional dan tidak mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak dipertahankan. Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, yaitu menetapkan koreksi Pajak Masukan hanya atas selisih PPN yang timbul dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti sebesar Rp1.942.661,00, dan mengakui sisa Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp637.489.626,00 sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp637.489.626,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan639.432.2871.942.661637.489.626

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

- menurut TerbandingRp 31.205.769.982

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp637.489.626

- menurut Pengadilan PajakRp 31.843.259.608

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00106/207/20/123/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00004/NKEB/PJ/KPP.0107/2023 tanggal 6 April 2023 atas nama PT INTAN SEJATI ANDALAN, NPWP 02.342.885.7-123.000, beralamat di Komplek Grand Jati Junction Lantai 27, Jalan Perintis Kemerdekaan, Nomor 3-A, Perintis, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 472.049.987.707 Pajak KeluaranRp 10.801.785.722 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 31.843.259.608 Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarRp(21.041.473.886) Kompensasi Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp 21.043.416.547 Masa Pajak berikutnya

PPN yang kurang dibayarRp1.942.661 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP Rp1.456.996 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp3.399.657

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari

Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.