Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 6 halaman

PUT-007147.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

Pemohon Banding : PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA i · PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nornor PUTP1-007147.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 1143/EMLI-TAX/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 007147.15/2023/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA i NPWP: 02.116.254.0-059.000; Alamat: Wisma GKBI Lt. 29 Suite 2902, Jalan Jenderal

Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 119/PP/Pemb/2026 tanggal 14 September 2026:

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 1143/EMLI-TAX/VIIV/2026 tanggal 19 Agustus 2026:

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007147.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT ExxonMobil Lubricants Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 1143/EMLI-TAX/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007147.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 yang telah diucap pada tanggal 30 Juli 2026 dengan uraian sebagai berikut: Gc,

HalamanTertulisSeharusnya Halaman 221Kolom Nilai Sengketa Tidak

Dapat Dipertahankan No. 5 (terkait — rekapitulasi

pendapat PengadilanSaya TerieTa?| Seharusnya tertulis

Pajak atas pokok ba loca812369;"9,031"

EN

sengketa)EMAPPL

bukan

"0"

Dikarenakan pokok sengketa dengan EMCMSS telah dikabulkan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007147.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 30 Juli 2026 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung sebagai berikut:

Tertulis :

Nilai Sengketa Uratan Pos KoreksiNilai SengketaTidak Dapat

Penyesuaian Fiskal Positif | Nilai Sengketa | Dipertahankan | Dipertahankan

Nilai Sengketa Uraian Pos KoreksiNilai SengketaTidak Dapat

Penyesuaian Fiskal PositifDipertahankan | Dipertahankan

Biaya Jasa Manajemen ke

EMCMSS

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud Ae.

dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak,

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan:

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 17 September 2026 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007147.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG- 560/PAN.022/2026 tanggal 14 September 2026:

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 17 September 2026 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007147.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007147.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026 yaitu sebagai berikut:

Tertulis :

Nilai Sengketa NoUraian Pos KoreksiNilai Sengketa Tidak Dapat

| Penyesuaian Fiskal Positif | Nilai Sengketa | Dipertahankan Dipertahankan

USDUSD

5. | Biaya Jasa Manajemen ke9,031

EMCMSS

Menjadi :

Nilai Sengketa Uraian Pos KoreksiNilai SengketaTidak Dapat

Penyesuaian Fiskal Positif | Nilai Sengketa | Dipertahankan Dipertahankan

(USD)(USD)(USD) Biaya Jasa Manajemen ke

EMCMSS

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 4x.

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak PUT-007147.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026 atas nama PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 29 Suite 2902, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai berikut:

Tertulis :

Nilai Sengketa Uraian Pos KoreksiNilai SengketaTidak Dapat

Penyesuaian Fiskal Positif | Nilai Sengketa | Dipertahankan Dipertahankan

Biaya Jasa Manajemen ke

EMCMSS

Nilai Sengketa Nilai SengketaTidak Dapat Dipertahankan | Dipertahankan

Biaya Jasa Manajemen ke

EMCMSS

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007147.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 diucapkan tanggal 30 Juli 2026: le

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA. dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tidttd

Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA. Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

tid

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Bismar Fahlerie, S.E., M.

PNP 19710119 199201 1 002”

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.