P U T U S A N
Nomor PUT-007156.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01064/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/407/21/059/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007156.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAIPEM INDONESIA, NPWP 01.071.042.4-059.000 beralamat di Jalan TB Simatupang Kav. 23-24, Alamanda Tower Lantai 3, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Piereangelo Abela, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Imam Subekti
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1072/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PTSI-AFC/L/2024/071 tanggal 4 September 2024,
2. Nama: Satria Ramadhany Haryanto
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-722/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PTSI-AFC/L/2024/075 tanggal 4 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: